KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meminta pihak sekolah untuk mengawasi makanan dan minuman yang dijual pedagang disekitar sekolah.
[Reportase] Berantas Penyebab Fraud Mulai dari Proses Pendaftaran
Upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan tidak hanya seputar menghentikan pelayanan buruk dan klaim tinggi yang telah dilakukan provider. Tidak hanya tentang menghukum pasien yang pernah berkolaborasi dengan dokter melakukan tindakan palsu untuk mendapatkan klaim asuransi. Tetapi, pemberantasan fraud harus dimulai juga dari akar masalahnya. Salah satunya adalah dalam proses pendaftaran peserta: individu yang tidak layak, coba bergabung dalam program asuransi nasional. Tiga kelompok individu yang dimaksud adalah provider, broker asuransi, dan peserta. Isu inilah yang dibahas dalam webinar “Fighting Fraud in the Exchanges” yang diselenggarakan NHCAA, 25 Oktober 2017.
Kesalahan dalam proses perekrutan provider medorong terjadinya fraud dalam proses reimbursement. Provider dapat menggunakan kapasitas dan kewenangan klinis yang dimilikinya untuk melakukan tindakan tertentu untuk mendapat reimburse. Skema fraud dalam bentuk reimburse dapat muncul bila provider yang sebenarnya tidak kompeten menangani kasus tertentu, mengajukan klaim semata hanya untuk mendapat penggantian. Bisa juga, provider melakukan tindakan-tindakan klinis yang tidak perlu hanya untuk mendapat penggantian yang lebih tinggi.
Skema triangle fraud umumnya muncul terkait dengan kesalahan seleksi broker. Broker dapat saja menggunakan cara-cara yang menguntungkan diri sendiri dalam mendapatkan peserta asuransi misalnya tetap membuka jasa broker asuransi padahal lisensinya sudah habis. Potensi fraud ketiga adalah dalam skema adverse selection yang dilakukan peserta asuransi. Peserta dapat memalsukan kondisi kesehatan untuk mendapat cakupan asuransi luas dengan biaya murah. Peserta juga mungkin memalsukan identitas diri agar dapat menjadi peserta asuransi.
Poin penting dalam mengatasi skema-skema fraud yang dilakukan konsumen adalah membatalkan cakupan bagi peserta yang terbukti melakukan misrepresentasi aturan terkait. Bentuk-bentuk misrepresentasi aturan adalah alamat yang didaftarkan tidak bisa dilacak atau pendaftar yang memiliki alamat tersebut ternyata sudah meninggal; mengklaim SEP yang hilang padahal sebelumya memang tidak memiliki SEP; mengklaim SEP untuk “permanent move” padahal hanya menerima perawatan temporer atau padahal tetap tinggal di wilayah cakupan.
Banyak situasi yang mendorong terjadinya misrepresentasi aturan. Salah satunya adalah tersedianya produk jaminan kesehatan Platinum/ Gold hanya pada daerah tertentu sedangkan di daerah lain bahkan tidak terdapat manfaat jaminan sama sekali. Ketidakpahaman peserta terhadap aturan yang berlaku juga dapat jadi sebab terjadinya pelanggaran. Penyebab lainnya adalah tiadanya regulasi pembiayaan di negara-negara yang memiliki provider baik.
Setidaknya ada 3 model strategi dapat dilakukan untuk menggali skema fraud yang dilakukan oleh konsumen. Pertama adalah model firewall. Model ini menggunakan metode melakukan verifikasi kelayakan seluruh peserta yang mendaftar program asuransi. Kedua adalah model tertarget. Model ini menggunakan analisis data untuk mendeteksi misrepresentasi. Ketiga adalah model pasca pendaftaran. Model ini menggunakan metode utilisasi untuk melihat pemanfaatan program asuransi oleh konsumen.
Untuk mengidentifikasi pola-pola pemalsuan identitas peserta, beberapa strategi berikut bisa dilakukan. Tujuan implementasi strategi-strategi ini adalah untuk menggali lebih dalam data-data kepesertaan. Pertama, adalah melakukan investigasi alamat-alamat menggunakan P.O. Box di area-area yang menjadi cakupan asuransi. Kedua, adalah dengan menggali dan menginvestigasi 3 atau lebih pendaftar yang memiliki nama belakang berbeda namun tinggal dalam satu alamat, 3 atau lebih pendaftar yang memiliki alamat email maupun nomer telpon sama. Ketiga, melakukan investigasi data pendaftar dengan data serta alamat provider di wilayah cakupan. Keempat, menginvestigasi pendaftar berusia kurang dari 17 tahun atau lebih dari 66 tahun yang memilih jenis asuransi tertentu. Kelima, menginvestigasi pendaftar yang pernah dibatalkan jaminannya sebelumnya atau memiliki riwayat alamat yang tidak bisa ditelusur.
Skema fraud yang dilakukan pendaftar dapat juga terjadi di marketplace. Marketplace merupakan wadah bagi peserta untuk membeli asuransi kesehatan yang dibutuhkan. Dalam proses pendaftaran asuransi melalui marketplace, beberapa skema fraud dapat terjadi. Identifikasi skema-skema fraud ini dapat dilakukan dengan mengivestigasi alamat lokal pendaftar. Investigasi lebih lanjut dilakukan juga terhadap pemilik rumah yang alamatnya digunakan oleh pendaftar termasuk juga kepada para tetangga pendaftar. Identifikasi skema fraud dilakukan juga dengan mengidentifikasi broker misalnya dengan menghubungi nomer telpon yang digunakan oleh broker.
Red flag fraud yang terjadi di marketplace diantaranya:
- Pendaftar dengan nomer telpon yang tidak dapat dihubungi
- Pendaftar dengan alamat lokal yang merupakan property yang direntalkan/ dijual, alamat bisnis, sekolah atau fasilitas medis, atau alamat yang dikarang-karang.
- Beberapa pendaftar yang memiliki alamat, email dan nomer telpon sama.
- Alamat surat menyurat yang berbeda dengan alamat rumah atau yang merupakan alamat orang lain.
- Telpon sebelum atau sesaat setelah pengesahan kepesertaan, misalnya:
- Provider yang menelpon pihak asuransi menanyakan penyetujuan untuk melakukan tindakan
- Provider yang menelepon untuk memferivikasi eligibilitas dan mendapatkan jaminan spesifik
- Pendaftar yang menanyakan cara membayar premi sekaligus menanyakan alamat mereka
- Dokumentasi berupa template atau dokumentasi SEP yang tidak terlihat konsisten dengan standar.
- Kunjungan ke fasilitas medis sesaat setelah pengesahan jaminan.
- Pola pendaftaran yang mengarah perbuatan fraud dan terkait dengan beberapa broker.
- Laporan dari pihak internal tentang broker atau pendaftar yang bermasalah. Untuk mendapat laporan dari pihak internal diperlukan kerjasama dengan departemen yang ada di institusi kita.
Red flags ini kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi. Pada masa investigasi, biasanya dilakukan penangguhan pembayaran. Proses investigasi dilakukan dengan menganalisis data/ informasi pendaftar melalui lembaga analis data (di Amerika seperti Lexis Nexis dan Market Exchange Integrity), google, google maps, facebook, linked-in, dan kunjungan langsung untuk mengecek alamat tinggal peserta. Investigasi lebih luas juga mencakup pemilik rumah, perusahaan real estate, maupun fasilitas-fasilitas terkait.
Setelah investgasi selesai dan terbukti bahwa konsumen melakukan fraud maka konsumen tersebut ditolak atau dihentikan dari program jaminan. Prosedur penghentian konsumen mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing lembaga asuransi. Misalnya di UPMC, salah satu perusahaan asuransi di Amerika, memberlakukan prosedur penghentian jaminan sebagai berikut: penerbitan surat penghentian jaminan – membuka proses banding untuk memberi kesempatan bagi pendaftar mengajukan dokumen untuk membantah dugaan fraud – mengupdate informasi penghentian jaminan terkini pada sistem klaim – dan melakukan pengawasan berkala.
Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
{jcomments on}
Program Pelatihan Peningkatan Kemampuan Telekonferensi dan Webinar untuk Poltekkes dan Bapelkes
Terms of Reference
Program Pelatihan Peningkatan Kemampuan Telekonferensi dan Webinar untuk Poltekkes dan Bapelkes
oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
![]()
LATAR BELAKANG
Poltekkes dan Bapelkes sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor kesehatan perlu mengenal dan memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang aktifitas lembaga. Dalam era digital ini, berbagai pengetahuan terbaru banyak tersedia melalui media website dan dunia maya. Penempatan pengetahuan baru di dunia digital juga dilakukan tidak secara pasif dan satu arah. Penempatan dilakukan dengan sistem yang dapat interaktif dan mampu memicu terjalinnya komunikasi antara produsen ilmu pengetahuan dengan pengguna ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh Poltekkes dan Bapelkes perlu dikelola dengan prinsip-prinsip Knowledge Management (Manajemen Pengetahuan) dan Community of Practice.
Salah satu perkembangan teknologi informasi yang menarik adalah telekonferensi. Telekonferensi adalah percakapan langsung jarak jauh dengan media seperti televisi atau telepon. Penggunaan telekonferensi memiliki kelebihan efektivitas biaya dan waktu. Telekonferensi secara umum dapat dibagi menjadi 3 kelompok besar yaitu: konferensi audio, konferensi video, dan web conference. Dari kelompok web conference, ada satu satu konsep yang sedang populer saat ini yaitu webinar.
Konsep webinar memang menjadi pilihan yang memberikan solusi era digital saat ini, dimana orang yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak dapat difasilitasi untuk melakukan pertemuan online dengan webinar. Telekonferensi dan webinar dapat digunakan untuk berbagai aktifitas seperti: pelatihan jarak jauh, wawancara kerja/mahasiswa, rapat, monitoring dan evaluasi kegiatan, dan lain-lain.
TUJUAN
- Meningkatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip Knowledge Management (Manajemen Pengetahuan) dan Community of Practice.
- Meningkatkan pemahaman mengenai telekonferensi dan webinar
- Mempersiapkan aspek teknis berbagai aktifitas telekonferensi dan webinar di institusi
- Meningkatkan kemampuan teknis staf untuk mengikuti dan menyelenggarakan telekonferens serta webinar.
LUARAN YANG DIHARAPKAN
- Peningkatan pemahaman mengenai prinsip-prinsip Knowledge Management
- Peningkatan pemahaman staf mengenai telekonferensi dan webinar.
- Terbentuknya tim telekonferensi dan webinar.
- Tim telekonferensi dan webinar mempunyai kemampuan teknis untuk mengikuti dan menyelenggarakan telekonferensi serta webinar secara mandiri.
JANGKA WAKTU KEGIATAN
4 minggu (1 bulan)
PESERTA
- Dosen-dosen dan staf Poltekkes
- Pimpinan dan Staf Badan PPSDM
- Koordinator/Penanggung Jawab kegiatan telekonferensi dan webinar di lembaga
- Staf yang mengelola bagian IT
- Staf yang mengelola bagian Diklat
MATERI
{tab title=”Minggu 1″ class=”orange”}
Pengantar:
Refreshing dari pertemuan di Manado.
Bagi seluruh staf Poltekes/IT
- Knowledge Management untuk Poltekkes dan Bapelkes
- Peran Community of Practice dalam Penyebaran dan Pengembangan Ilmu
{tab title=”Minggu 2″ class=”green”}
Bagi petugas IT Poltekes/Bapelkes: Praktikum Webinar. Dua kali seminggu.
Kegiatan bagi Dosen/Widyaiswara:
Pemanfaatan Telematika dan Telekonferensi untuk Poltekkes dan Bapelkes
{tab title=”Minggu 3″ class=”blue”}
Bagi Petugas IT:
Troubleshooting Webinar
Peralatan webinar yang baik dan Pengembangan sebagai Pusat Webinar
{tab title=”Minggu 4″ class=”grey”}
Bagi Dosen/Widyaiswara:
Simulasi kegiatan menggunakan Webinar. Diskusi mengenai beberapa topic.
{/tabs}
TIM FASILITATOR
Penanggung Jawab : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
Pengelola Harian : dr. Sudi Indrajaya
Asisten Teknis :
- Lilik Haryanto
- Ari Budianto
Manajer Program : Sealvy Kristianingsih, S.E.
Pendaftaran dapat menghubungi:
Sdri. Maria Lelyana (Lely)
Telpon : 0813-2976-0006
Email : lelyana.pkmk@gmail.com
BIAYA
Biaya program pelatihan ini sebesar Rp 1.000.000,- per lembaga selama 4 minggu.
Outpatient antibiotics raise risk for acquiring C. difficile infection in the community
Study suggests recent emergency department visit may also be a risk factor
Outpatient antibiotic use is a primary risk factor for acquiring Clostridium difficile infection in the community, reinforcing the need for appropriate prescribing in this setting, a new study published in Open Forum Infectious Diseases confirms.
Bupati Minta Semua Pelayanan Kesehatan Terakreditasi
Kolaka, Antara Sultra – Bupati Kolaka Ahmad Safei meminta semua pelayanan kesehatan harus terakreditasi agar bisa memiliki standar dalam melayani masyarakat.
University of Louisville Hospital making strides to improve health care | Opinion
There is a quote from the famous engineer and management consultant Edward Deming above my desk that says, “It is not necessary to change.
Bupati: Audit Dinas Kesehatan
MEULABOH – Bupati Aceh Barat Ramli MS memerintahkan Inspektorat melakukan audit keuangan, serta evaluasi terkait kinerja Dinas Kesehatan Aceh Barat menyusul banyaknya laporan kasus kematian bayi dan pasien di sejumlah Puskesmas.
Laporan Kegiatan Workshop Identifikasi & Engagement Stakeholder dalam Penyusunan NQPS (National Quality and Policy Strategy)
{tab title=”Laporan” class=”green” align=”justify”}
Workshop Identifikasi dan Engagement Stakeholder pada hari pertama dilaksanakan pada hari Senin, 23 Oktober 2017 bertempat di Hotel Menara Peninsula, Jakarta. Tamu undangan yang hadir ada 30 orang yang merupakan stakeholders di bidang kesehatan. Berikut adalah daftar tamu undangan yang mengikuti acara ini:
- dr. Eka Viora, Sp.KJ (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- B. Eka A. Wahjoeni (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- Ardjuna Sakti (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- Tri Wahyu (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- A.W. Praptiwi (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- Helly Octaviani (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- Aina Fatiya (Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes RI )
- Rizki Rahayuningsih (Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes RI )
- Naneu Retna (Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes RI )
- Eka Sulistiany (Direktorat P2PML, Subdit PTML, Kemenkes RI )
- dr. Kirana Pritasari (Sek. BPPSDMK)
- Apriyanti Shinta ( BPPSDMK )
- Juncai ( BPPSDMK )
- Ina Hirina ( BPJS Kesehatan )
- Betsy R. ( BPJSK Jakarta Timur )
- Eddy Sulistijanto ( BPJSK Jakarta Barat )
- Elisa Adam ( BPJSK Jakarta Utara )
- Adiwan Qodar ( BPJS Kesehatan )
- Christine Belgina ( BPJS Kesehatan )
- Ayu Kusuma ( BPJS Kesehatan )
- dr. Yudi A., Sp.U ( ARSADA )
- dr. Peppy Rafiudin Firaidie, MM ( ARSI )
- Masyitha ( PP IBI )
- Siti Fatimah ( PP IBI )
- drg. Endang Jeniati, MARS ( PB PDGI )
- Wiji Saraswati ( Dinkes Prov DKI )
- Adi Prasetyo ( KPSI )
- dr. Purnamawati ( Yayasan Orangtua Peduli )
- Putri Suhendro ( Yayasan Orangtua Peduli )
- dr.Tini Setiawan, M.Kes ( WHO Indonesia )
Acara dimulai pada pukul 09.15 didahului dengan penjelasan singkat mengenai tujuan dan agenda acara ini oleh dr.Hanevi Djasri,MARS. Selanjutnya, workshop dibuka secara resmi oleh dr.Eka Viora,Sp.KJ selaku Direktur Mutu dan Akreditasi, Kementerian Kesehatan RI yang juga mewakili Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI yang berhalangan hadir. Kemudian dr.Eka Viora,Sp.KJ melanjutkan presentasi sebagai pengantar Pedoman WHO dalam penyusunan NQPS. Beliau adalah perwakilan dari Indonesia yang diundang oleh WHO di Geneva dalam pertemuan penyusunan draf awal NQPS pada bulan Juni 2017 lalu. Mengenai tahapan dan proses penyusunan NQPS di Indonesia juga dibahas lebih lanjut oleh Prof.dr.Adi Utarini, M.Sc, MPH, PhD. Setelahnya, para tamu undangan dan kedua narasumber berdiskusi terutama kepada masalah banyaknya indikator yang telah dibuat oleh berbagai institusi untuk kebutuhannya sendiri tetapi belum terintegrasikan secara nasional dan usulan untuk membuat kerangka mutu yang bukan hanya aspek kuratif tetapi dikembangkan juga dari langkah preventif.
Sesi berikutnya adalah pemaparan dari dr.Hanevi Djasri, MARS mengenai hasil telaah regulasi tentang keterkaitan mutu pelayanan kesehatan dengan tujuan dan prioritas kesehatan nasional serta hasil telaah regulasi tentang definisi dan dimensi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Setelah presentasi, tamu undangan dan narasumber berdiskusi mengenai prioritas mutu di Indonesia, siapa saja stakeholders yang seharusnya terlibat dalam penyusunan NQPS, serta mengenai komitmen untuk semua stakeholders dalam mengerjakan upaya peningkatan mutu walaupun saat ini sudah ada Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kementerian Kesehatan yang akan menjadi “komandan” dalam hal mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
Setelah ISHOMA, tamu undangan diminta untuk memperkenalkan dirinya masing-masing serta mengungkapkan harapannya terkait penyusunan NQPS di Indonesia. Harapan yang banyak diutarakan adalah keinginan segera terwujudnya NQPS yang bisa menjadi acuan nasional dalam mutu pelayanan kesehatan, implementasi NQPS yang berkesinambungan, budaya mutu yang harus terus ditingkatkan dan lahirnya Peraturan Pemerintah terkait kebijakan dan strategi mutu nasional sebagai output regulasi bila dokumen NQPS telah selesai disusun. Kemudian, dr.Hanevi Djasri, MARS memandu sesi FGD (Focused Group Discussion) terkait usulan penentuan kata kunci untuk definisi mutu dan penentuan dimensi mutu di Indonesia. Tamu undangan dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan perannya di bidang kesehatan yaitu regulator (Kementerian Kesehatan dan perwakilan Dinkes ), organisasi profesi, asuransi kesehatan (BPJS) serta perwakilan masyarakat. Seluruh tamu undangan tampak antusias dalam memberikan aspirasinya terkait hal ini. Hasil dari diskusi kemudian dibacakan oleh perwakilan kelompok dan ditanggapi oleh narasumber serta perwakilan WHO Indonesia. Diskusi kelompok berikutnya berupa pengisian lembar kerja mengenai stakeholder engagement oleh setiap kelompok. Acara hari pertama ditutup dengan pemaparan singkat dari tiap kelompok tentang stakeholder apa yang peranannya perlu diperhatikan dalam proses penyusunan NQPS.
Workshop Identifikasi dan Engagement Stakeholder hari kedua dilaksanakan hari berikutnya yaitu Selasa, 24 Oktober 2017 dengan lokasi yang sama. Terdapat 20 tamu undangan yang hadir. Berikut adalah daftar tamu undangan yang mengikuti workshop hari kedua:
- dr. Eka Viora, Sp.KJ (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- B. Eka A. Wahjoeni (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- Tri Wahyu (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- A.W. Praptiwi (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- Helly Octaviani (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Kemenkes RI)
- Aina Fatiya (Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes RI )
- Rizki Rahayuningsih (Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes RI )
- Eka Sulistiany (Direktorat P2PML, Subdit PTML, Kemenkes RI )
- Apriyanti Shinta ( BPPSDMK )
- Juncai ( BPPSDMK )
- Ina Hirina ( BPJS Kesehatan )
- dr. Gregorius Virgianto ( BPJSK Jakarta Utara )
- dr. Yudi A., Sp.U ( ARSADA )
- dr. Peppy Rafiudin Firaidie, MM ( ARSI )
- Siti Fatimah ( PP IBI )
- drg. Endang Jeniati, MARS ( PB PDGI )
- Wiji Saraswati ( Dinkes Prov DKI )
- Adi Prasetyo ( KPSI )
- dr. Purnamawati ( Yayasan Orangtua Peduli )
- Putri Suhendro ( Yayasan Orangtua Peduli )
Acara hari kedua diisi dengan diskusi lebih lanjut dari hasil yang sudah didapat pada hari pertama. Dr.Hanevi Djasri, MARS mempresentasikan resume dari hasil diskusi tamu undangan mengenai kata kunci untuk definisi mutu pelayanan, usulan dimensi mutu serta hasil stakeholder mapping dan engagement. Direktur Mutu dan Akreditasi, Kementerian Kesehatan yang juga hadir turut memberi banyak masukan. Pada sesi ini juga disepakati beberapa rencana tindak lanjut salah satunya adalah rencana diadakannya serial workshop sebagai tahapan dari penyusunan NQPS yang pastinya juga akan melibatkan stakeholders yang akan diidentifikasi lebih lanjut oleh tim fasilitator dan juga Kementerian Kesehatan. Tidak lupa tamu undangan, Direktur Mutu dan Akreditasi serta tim fasilitator mengabadikan momen ini dengan foto bersama setelah acara workshop resmi ditutup.
{tab title=”Hasil Diskusi 1″ class=”green”}
Hasil Workshop Mengenai Definisi Mutu
Hasil workshop ini diambil dari hasil diskusi keempat kelompok yang terdiri dari :
- Kelompok perwakilan regulator ( beberapa direktorat di Kementerian Kesehatan, Dinkes Provinsi DKI )
- Kelompok perwakilan organisasi profesi ( IBI, ARSI, ARSADA, PDGI )
- Kelompok asuransi kesehatan ( BPJS )
- Kelompok perwakilan masyarakat ( Yayasan Orang Tua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia )
Kata kunci untuk definisi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia :
- Pelayanan yang memenuhi standar, berorientasi kepada keselamatan dan kepuasan pasien, melalui upaya kendali mutu dan kendali biaya sehingga berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
- Pelayanan kesehatan yang dikelola oleh SDM yang kompeten, sarana prasarana yang memadai dengan standar nasional di masing-masing level fasilitas pelayanan sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat.
- Kesesuaian pelayanan yang diterima dengan standar
- Pelayanan yang didadasari pada Hak Asasi Manusia (HAM), Hak Pasien*, serta melibatkan pasien dan keluarganya**
*terapi sesuai EBM, SDM yang menangani kompeten, akses informasi dan dokumen
** level policy, organisasi, community, direct care
Diskusi akhir
- Saran dari dr.Eka Viora,Sp.KJ untuk kata kunci:
- Continuum of care (pelayanan yang berkesinambungan)
- Kesetaraan/equity ( kesetaraan gender, mengakomodir kebutuhan kaum disabilitas, penduduk daerah terpencil/sangat terpencil/perbatasan, suku terasing ataupun kaum minoritas seperti LGBT)
- Keseimbangan (antara hak dan kewajiban provider serta pasien)
- Cakupan standar luas, bukan hanya clinical care tetapi juga dari sisi seperti fasilitas, keuangan. Diharapkan juga definisi bukan hanya menggambarkan clinical care, tetapi juga langkah promotif dan preventif.
- Pelayanan kesehatan diakui bermutu apabila telah ada pengukuran dan hasilnya sesuai standar. Pada bagian apa hal ini akan dimasukkan?
- Akan ada diskusi lebih lanjut mengenai perumusan definisi mutu, kata kunci akan dipilih dan dibatasi, tetapi akan disertai penjelasan mengenai setiap kata kunci yang masuk ke dalam definisi.
{tab title=”Hasil Diskusi 2″ class=”green”}
Hasil Workshop Mengenai Dimensi Mutu
Hasil workshop ini diambil dari hasil diskusi keempat kelompok yang terdiri dari :
- Kelompok perwakilan regulator ( beberapa direktorat di Kementerian Kesehatan, Dinkes Provinsi DKI )
- Kelompok perwakilan organisasi profesi ( IBI, ARSI, ARSADA, PDGI )
- Kelompok asuransi kesehatan ( BPJS )
- Kelompok perwakilan masyarakat ( Yayasan Orang Tua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia )
Usulan dimensi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia :
- Safety
- Efektif
- Efisien
- Patient centered/ Acceptability
- Accesibility
- Equity
- Timeliness ( tepat waktu )
Terdapat dua kelompok yang memilih Safety sebagai prioritas dimensi mutu.
Diskusi akhir
- Saran dr.Eka Viora,Sp.KJ terdapat 5 dimensi mutu yang wajib dimasukkan yaitu:
- Safety
- Efektif
- Efisien
- Tepat waktu
- Patient centered
- Rencana selanjutnya akan diadakan konsensus untuk menentukan dimensi mutu di Indonesia.
{tab title=”Hasil Diskusi 3″ class=”green”}
Hasil Diskusi Mengenai Stakeholder Mapping dan Engagement Dalam Penyusunan NQPS
{/tabs}
World Health Summit: IAEA Contributes to Strengthening and Expanding Quality Health Care in Africa
The critical role of the IAEA in expanding access to quality health care in Africa was highlighted at the World Health Summit in Berlin last week.
Sudah 7 Puskesmas di Luwu Timur Telah Terakreditasi
LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) agar memenuhi standar pelayanan.