Kepuasan Pasien Jadi Tolak Ukur Pelayanan

kutimManajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni program akreditasi rumah sakit yang saat ini bertipe B. Survey akreditasi versi 2012 oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) telah dilaksanakan selama beberapa hari, belum lama ini.

Continue reading

Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 Puskesmas Timika, Kab. Mimika

Kerangka Acuan

PELATIHAN AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9000
PUSKESMAS TIMIKA, KAB. MIMIKA

  PENDAHULUAN

Audit internal merupakan salah satu cara untuk mengukur efektifitas penerapan sistem manajemen mutu di suatu organisasiDisamping itu dapat juga digunakan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan dan perbaikan yang diperlukan dalam penerapan sistem manajemen mutu. Hal ini agar terbentuk konsistensi dalam penerapan sistem manajemen mutu melalui pendekatan Plan, Do, Check, Action (PDCA) dapat ditetapkan, direncanakan dan dipelihara.

Untuk melaksanakan audit mutu internal ini, persyaratan Sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 mewajibkan suatu institusi untuk memilih dan melatih auditor serta memastikan bahwa kegiatan audit ini menjadi suatu proses yang berkesinambungan dalam rangkaian penerapan sistem manajemen mutu (Klausul 8.2.2 ISO 9001:2008). Top manajemen Puskesmas Timika memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan sumber daya yang dimiliki agar penerapan sistem manajemen mutu berbasis persyaratan ISO 9001: 2008 dapat berjalan dengan baik. Langkah yang diperlukan dalam hal ini adalah mengupayakan adanya internal auditor yang mumpuni sesuai dengan persyaratan. Sejalan dengan hal tersebut di atas dperlukan adanya pelatihan bagi calon auditor mutu internal Puskesmas Timika.

  TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan audit internal
  2. Memberikan keterampilan untuk menilai kegiatan sistem manajemen mutu dan semua aktivitas yang terkait dengan mutu apakah telah dilaksanakan secara efektif dan memenuhi persyaratan sesuai standar ISO 9001:2008.
  3. Memberikan keterampilan untuk menilai adanya ketidak-sesuaian atau penyimpangan dan mampu memberikan saran-saran konstruktif & positif untuk mencegah agar hal tersebut tidak terulang kembali.

OUTPUT

Hasil yang diharapkan setelah pelatihan adalah:

  1. Peserta memahami peran dan pentingnya audit internal dalam pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen mutu.
  2. Peserta memahami dan mampu menjelaskan Sistem manajemen mutu dengan pendekatan proses Plan Do Check Action (PDCA)
  3. Peserta memahami tentang Program Audit meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan audit internal serta penyusunan laporan audit internal.

PESERTA

Peserta pelatihan merupakan (calon) tim auditor yang ditunjuk oleh Top Manajemen Puskesmas Timika.

NARASUMBER

Tim Konsultan Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM yang berkualifikasi Lead Auditor ISO 9001:2008

WAKTU DAN TEMPAT

Pelatihan dilakukan selama 2 hari, ditambah 1 hari praktek audit di Puskesmas TImika, meliputi Senin 15- 16 Juni 2015 di ruang pelatihan, serta praktek audit 17 Juni 2015 di Puskesmas Timika.
Adapun tempat pelaksanaan pelatihan akan diadakan di ……..

  AGENDA

Waktu

Agenda

Pembicara/Fasilitator

Hari I

 

 

09.00 – 09.15

Pembukaan

Dinas Kesehatan

09.15 – 09.30

Pre Test

Tim Narasumber

09.30 – 10.30 

Sesi 1: Overview Sistem Manajemen Mutu ISO 9000

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdakppMnpGTEJnalU/view?usp=sharing”] materi [/button]

10.30 – 12.00

Sesi 2: Review Dokumen Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Timika.

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdLWNwQ28wWTlucnc/view?usp=sharing”] materi [/button] 

12.00 – 13.00

Istirahat dan Makan Siang

 

13.00 – 14.30

Sesi 3: Pengantar Audit Mutu Internal, Persyaratan, Tugas dan Peran Audit Internal

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2Vdqcdb1pRV0dIbkFfNXc/view?usp=sharing”] materi [/button]

14.30 – 16.00

Role play peran auditor Dan Auditi

 

 

HARI II:

 

 

09.00 – 11.00

Audit program, audit plan, instrumen audit, laporan audit,

 

11.00 – 12.30

Sesi 6:

Praktek penyusunan audit program dn audit plan, instrumen audit, laporan audit

 

 

12.30 – 13.30

Istirahat dan makan siang

 

13.30 – 15.30

Sesi 7:

Materi Rapat Tinjauan Manajemen,

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdbFNWbm5Id195ZTQ/view?usp=sharing”] materi [/button]

 

Pembagian Kelompok audit:

Penunjang: TU, pendaftaran, rekam medis, radiologi, lab, apotek, MR & sekr ISO

Klinis: BPU, BPG, KIA-KB-Imunisasi, R Tindakan, Lansia, MTBS, Anak

Program: Promkes, Kesling, Gizi, P2, KIA kesmas,

 

 

15.30 – 16.00

Post Test

 

HARI III

( Dilaksanakan di Puskesmas Timika)

 

08.00 -09.00

Praktek: Audit Internal  berdasarkan kelompok yg sdh terbentuk dan unit yang ditetapkan,

 

09.00 – 10.00

Pembahasan dan evaluasi

 

10.00.

Selesai

 

 

 

 

CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan

Community of Practice (CoP) merupakan sebuah komunitas yang berisikan sekelompok orang yang memiliki profesi sama yang berbagi pengetahuan tentang topik tertentu yang spesifik. CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan dibentuk sebagai wadah berkumpulnya praktisi dalam upaya membangun sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan di Indonesia. Praktisi yang tergabung dalam komunitas ini dapat berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari regulator, klinisi, provider layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pasien peserta BPJS Kesehatan.

Fraud layanan kesehatan merupakan ancaman bagi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara finansial, fraud dapat menyebabkan dana kesehatan hilang sia-sia. Sekitar 10% dana kesehatan diasumsikan dapat hilang per tahun akibat tindakan fraud ini. Di seluruh Indonesia, data yang dilansir KPK menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seluruh di Indonesia dengan nilai Rp. 440 M. Nilai ini mungkin saja belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Fraud juga dapat menurunkan mutu layanan kesehatan. Salah satu bentuk fraud, standard of care, membuat dana kesehatan meningkat namun dengan mutu di bawah standar.

Untuk mengendalikan fraud layanan kesehatan, pemerintah mengeluarkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Permenkes ini diatur detil mulai dari upaya pencegahan, deteksi, hingga penindakan fraud sesuai dengan siklus anti fraud. Permenkes ini menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan, provider layanan kesehatan, pasien, dan suplier alat kesehatan dan obat merupakan aktor yang berpotensi melakukan fraud. Aturan pemerintah ini juga mencantumkan detil pembagian peran dan tugas berbagai pihak dalam upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan.

Untuk memberantas fraud yang berpotensi timbul dalam layanan kesehatan, perlu dibangun sebuah program anti fraud yang berjalan baik. Secara umum alur kerja program anti fraud dapat disusun sebagai berikut:

  1. Membangun kesadaran
    Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya dalam sistem kesehatan merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenai potensi dan bahya fraud layanan kesehatan.
  2. Pelaporan tindakan fraud
    Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud layanan kesehatan hendaknya dapat membuat pelaporan. Perlu disediakan sarana dan alur pelaporan yang baik untuk menampung informasi terkait fraud layanan kesehatan ini.
  3. Deteksi
    Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada dalam layanan kesehatan.
  4. Investigasi
    Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan.
  5. Pemberian sanksi
    Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:

copfraud

Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)

Detil konsep dalam siklus anti fraud inilah yang kemudian diterjemahkan ke berbagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan.

{jcomments on}

 

Dukung BPJS, Rumah Sakit Perlu Sistem TI Andal

IT bpjsSejak digulirkan pada awal Januari 2014, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menuai banyak pro dan kontra. Program yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kesehatan secara terjangkau kepada masyarakat Indonesia ini dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan. Masih banyak muncul keluhan di masyarakat terutama terkait pelayanan yang masih belum optimal.

Continue reading

Forum Mutu IHQN ke-XI Mutu Pelayanan Kesehatan Sebagai Isu Terpenting dalam JKN

PENDAHULUAN

pembukaan

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski dirancang untuk menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, namun hingga kini masih banyak harapan yang belum optimal tercapai termasuk aspek mutu dalam pelayanan kesehatan. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sektor kesehatan perlu bekerja sama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik. Mulai dari dari para klinisi, pengelola sarana pelayanan kesehatan hingga para regulator. Masing-masing pihak perlu melakukan terobosan untuk menjawab tantangan yang terjadi di tahun 2015 ini.

Forum Mutu IHQN XI tahun 2015 ini diadakan untuk memfasilitasi pembahasan konsep dan pengalaman upaya-upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Indonesia dalam era JKN. Terdiri dari 4 bentuk kegiatan: Seminar, Pameran Poster, Workshop, dan Studi Banding. Forum Mutu Pelayanan Kesehatan (Forum Mutu) adalah agenda tahunan dari IHQN, diselenggarakan sejak tahun 2005 di kota-kota besar di Indonesia. Forum Mutu memiliki ciri khas untuk selalu berusaha menampilkan praktisi upaya peningkatan mutu sebagai pembicara sehingga tidak sekedar bicara konsep.

Sedangkan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) didirikan di Jakarta pada tahun 2005, merupakan lembaga not-for-profit, independen. IHQN berusaha untuk menjadi jaringan kerjasama antara para profesional, pemilik, manajer, regulator, peneliti, pembuat kebijakan dan konsumen sarana pelayanan kesehatan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini IHQN telah memiliki lebih dari 400 anggota baik institusi maupun individu. Pengurus IHQN telah menjadi anggota jejaring serupa di regional maupun internasional yaitu melalui Asian Society for Quality in Healthcare (ASQua) berpusat di New Delhi dan anggota International Society for Quality in Healthcare (ISQua) berpusat di Dublin.

PESERTA

Peserta yang diharapkan dapat ikut serta dalam Forum Mutu ini adalah:

  • Regulator: Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Organisasi profesi (IDI, PPNI, IBI, dsb), lembaga asuransi/pembiayaan kesehatan (BPJS Kesehatan, Jamkesda, Asuransi Kesehatan Swasta), lembaga sertifikasi/akreditasi (KARS, KALK, ISO, MenPAN, Badan Mutu, dsb), LSM bidang kesehatan dan sebagainya
  • Pengelola sarana pelayanan kesehatan: Direktur/Manajer RS, Kepala Puskesmas dan Pimpinan klinik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya
  • Klinisi: Dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, penunjang medik, dsb
  • Mahasiswa: S1, S2, Pendidikan dokter spesialis, S3
  • Pemerhati mutu pelayanan kesehatan: Perguruan tinggi, Peneliti, Konsultan

CALL FOR PAPER

Secara luas peserta dapat mengirimkan hasil laporan penelitian, studi kasus dan atau kajian (review) terkait mutu pelayanan kesehatan sesuai Tema Forum Mutu ke IX dalam bentuk Naskah Abstrak Terbatas. Batas pengiriman Naskah Abstrak Terbatas tanggal 30 Juli 2015.

Naskah Abstrak Terbatas akan diseleksi oleh Komisi Ilmiah. Penulis akan mendapatkan pemberitahuan hasil seleksi yang diputuskan Komisi Ilmiah melalui surat elektronik (Email) pada tanggal 15 Agustus 2015. Jenis presentasi melalui poster.

Naskah Terbatas yang dikirimkan harus memenuhi format dan struktur penulisan berikut:

  1. Abstrak dapat berupa Hasil laporan penelitian atau Hasil Analisa (studi kasus dan atau kajian review) Mutu Pelayanan Kesehatan

  2. Format Penulisan

    1. Menggunakan Bahasa Indonesia
    2. Menggunakan Tipe Huruf Calibri
    3. Menggunakan Ukuran Huruf 12pt
    4. Menggunakan Format Paragraf 1,5 spasi

  3. Struktur Penulisan Abstrak
    1. Judul, Nama Lengkap Penulis dan Afiliasi, dan Alamat Email Penulis.
    2. Mengandung Unsur: pendahuluan (termasuk latar belakang dan tujuan), metode penelitian dan bahan, hasil dan diskusi, kesimpulan.
    3. Jumlah kata yang digunakan dalam Judul Abstrak tidak melebihi 18 kata.
    4. Jumlah kata yang digunakan dalam Abstrak tidak melebihi 300 kata.
    5. Jumlah kata yang digunakan dalam Kata Kunci tidak melebihi 5 kata.

  4. Abstrak dikirim ke IHQN melalui lucia.evi.i@ugm.ac.id 

Bagi 10 peserta terpilih maka akan disediakan fasilitas pencetakan poster dari panitia dan harga khusus mengikuti Forum Mutu ke 11 sebesar Rp 1.000.000,- (sebagai pengganti konsumsi dan materi)

 

BIAYA

Kegiatan

Biaya

Keterangan

Forum Mutu IHQN

Rp. 2.500.000,-

  • Diskon 10% untuk rombongan 10 orang atau lebih*
  • Diskon 10% untuk member IHQN*
  • Diskon 10% untuk mahasiswa S1 dan S2
    * tidak dapat digabung dengan diskon lainnya

Pelatihan

Rp. 1.500.000,-

  • Diskon 10% untuk rombongan 10 orang atau lebih

Workshop

Rp. 500.000,-

Hanya untuk peserta yang telah mendaftar dalam BMJ International Forum for Quality and Safety (Hong Kong)

Benchmark

Gratis*

Hanya untuk peserta Forum Mutu

* Untuk 40 Pendaftar pertama
Biaya Pendaftaran dapat ditransfer melalui Bank BNI UGM Yogyakarta No.Rekening 0203024192 atas nama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan

PRE-FORUM

  1. Workshop Evaluasi Penerapan Clinical Pathway, Quality Improvement, dan Manual Rujukan di RSUD Sister Hospital
  2. Workshop Persiapan Mediator Kesehatan Untuk Penyelesaian Konflik & Sengketa Medis
  3. Benchmark: RSUD/ Rumah Sakit Swasta di Surabaya ( Selasa tanggal 8 September 2015 )

AGENDA FORUM MUTU IHQN

Hari I : 9 September 2015

Keynote I: Menggapai Cita-Cita JKN: Memperluas cakupan, Meningkatkan jenis pelayanan dan Memastikan perlindungan biaya (3 Dimensi UHC dari WHO)

Togar Siallagan
Kepala Grup Penelitian dan Pengembangan BPJS Kesehatan Pusat


Keynote II: Mengukur mutu layanan kesehatan dalam JKN: efektiftas, efisiensi, kemudahan akses, keamanan, ketepatan waktu dan fokus kepada pasien.

Prof. dr. Adi Utarini, MSc., MPH., PhD.
(Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta)

Keynote III: Berbagai inovasi peningkatan mutu oleh para klinisi, pengelola sarana pelayanan kesehatan dan para regulator

Dr. Dzajuly C., SKM., MARS
Ketua Program MARS FKM Unair Surabaya



 

Sesi Pararel A:

Manajemen Mutu Pelayanan Rujukan Kesehatan

Sesi Pararel B:

Pencegahan dan Pengendalian Fraud dalam Layanan Kesehatan

Sesi A1: Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu

dr. Budi Sylvana, MARS
Kasubdit RSU BUK-R Kemenkes RI

Sesi B1: Membangun Budaya Anti Korupsi di Organisasi

Giri Suprapdiono
Direktur Gratifikasi KPK

Sesi A2: Pengembangan Konsep Sistem Rujukan dii Rumah Sakit Rujukan Nasional

Dr.dr. Joni Wahyuhadi, SpBS
Direktur RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Sesi B2: Menjaga Integritas untuk Mengendalikan Fraud Layanan Kesehatan

drg. Baseoki Soetardjo, MARS
Direktur RSJ Daerah Surakarta

Sesi A3: Manual Rujukan KIA di Tingkat Provinsi


Emma M. F. Simanjuntak, SKM, MM, MScPH
Kepala dinas kesehatan NTT

Sesi B3: Pencegahan Fraud pada Renumerasi melalui Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Daerah berbasis Web

dr. Osa Rafshodia Rafidin, MSc, IH, MPH
Dinas Kesehatan Samarinda

 

Hari II: 10 September 2015

Sesi Pararel C:

Penggunaan Teknologi Informasi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

Sesi Pararel D:

Pengukuran Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan

 

Sesi C1:  Penerapan e-Clinical Pathways

Dr. UMI SJARQIAH, Sp. KFR
Direktur RSI Jakarta

Pudji S.R, Iswanto, Rizaldi P.
Direktur RS Bethesda Yogyakarta

Sesi D1:  Mengukur Peran JKN dalam Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan: Konsep dan Hasil Pengukuran

  • dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH., Dr. PH.
    MMR, IKM, Fak. Kedokteran UGM
    Yogyakarta                

 

Sesi C2: Penerapan e-Documentation dalam Akreditasi RS: Kebijakan, Pedoman dan SOP

Dr Dini Handayani, MARS
Direktur RS Awal Bros Bekasi

Sesi D2:  Metode dan Hasil Pengukuran Tingkat Kepuasan Peserta dan Provider BPJS

dr. J. Nugrahaningtyas W.U., M.Kes.
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta

Sesi C3: Sistem Informasi Manajemen Akreditasi RS (Si-MARS): Alat bantu monev persiapan akreditasi di RS berbasis web

dr. Hanevi Djasri, MARS -PKMK Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta

 

Sesi D3: Evaluasi Kinerja Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Sistem Kapitasi

dr. Herlin Ferliana, M.Kes.
Kabid. Yankes Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Timur

Keynote IV: Mutu Pelayanan Kesehatan di RS dari Kaca Mata Pasien: Pengalaman Nyata Pasien dalam Program BPJS

Drs. Edward Halimi, MM
Penggunaan program BPJS

Keynote V: Practice in the Era of National Insurance Coverage: The Role of Networks from an American Perspective

Thomas R. Behrenbeck, MD, Ph.D.
Eka Hospital

Keynote VI: Hasil Forum Mutu 2015 dan Penutupan serta Pengumuman Rencana Forum Mutu 2016

dr. Hanevi Djasri, MARS.
PKMK Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta

 

PENDAFTARAN

Sdr. Lucia Evi Indriarini (Lucia)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Phone : 0274-547658 (hunting)
Fax : 0274-549425
Mobile : 0878 3825 8333
Email : lucia.evi.i@ugm.ac.id 
Informasil lengkap dapat diakses di www.mutupelayanankesehatan.net 

Formulir Pendaftaran silahkan download pada link berikut

 

 

 

Memilih Indikator Tepat untuk Menilai Mutu Layanan Bidan

Bidan belum menjadi pilihan utama masyarakat untuk memberi pelayanan kebidanan. Di perkotaan, masyarakat lebih memilih dilayani dokter spesialis. Bidan bisa terus kalah saing bila tidak memperbaiki mutu layanan.

Padahal, bidan merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan bidan tidak hanya terbatas pada membantu proses persalinan, tetapi juga dalam menjaga kesehatan umum dan reproduksi. Bidan dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan fungsinya. Tuntutan ini tidak hanya muncul dari kebutuhan pasien tetapi juga sebagai dampak program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai 2015 ini. MEA menciptakan suasana persaingan dalam sektor ekonomi yang merambah ke sektor kesehatan.

Bidan juga harus siap meningkatkan mutu layanan agar dapat bersaing dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam proses peningkatan mutu ini, kualitas layanan bidan harus selalu terukur dalam kegiatan monitoring dan evaluasi. Perlu indikator-indikator tepat sebagai alat ukur untuk menghasilkan penilaian mutu yang objektif.

Mieneke De Bruin-Kooistra dkk., melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator mutu layanan bidan. Tim peneliti menganalisis berbagai indikator potensial dari literatur, pedoman nasional, dan pendapat ahli. Penelitian menghasilkan 26 indikator sebagai alat ukur relevan untuk layanan bidan (tabel 1). Dua puluh enam indikator ini terbagi menjadi delapan item indikator struktur, 12 indikator proses, dan 6 indikator outcome. Indikator-indikator ini telah melalui uji kriteria instrumen Appraisal of Indicators through Research and Evaluation (AIRE) dan dikritisi lebih lanjut oleh panel Delphi.

Tabel 1. Indikator Mutu Terpilih untuk Monitoring dan Evaluasi Layanan Bidan

22jun

Dua puluh enam indikator ini dibagi dalam kategori keselamatan pasien, keterpusatan pada pasien, akses terhadap pelayanan, dan efektivitas layanan. Seluruh indikator juga telah ditetapkan tingkat pengukurannya yaitu nasional, regional, serta bidan/dokter praktek umum. Daftar indikator ini juga dilengkapi detil spesifikasi yang mencakup domain kritis, definisi operasional, hingga cara pengukurannya. Indikator ini dikembangkan untuk menilai layanan bidan pada pasien-pasien resiko rendah.

Pelayanan maternal adalah contoh pelayanan yang berorientasi outcome dengan tujuan utama yaitu ibu dan bayi yang sehat. Namun, mengapa indikator outcome dalam daftar ini justru menempati porsi kecil? Peneliti berasumsi bahwa outcome yang baik hanya akan tercapai dengan proses pelayanan bermutu dan sesuai protokol yang disepakati. Contohnya adalah Apgar score yang merupakan alat ukur keluaran neonatal (indikator outcome). Dalam rentang 1-10, skor di bawah 7 (5 menit setelah lahir) dianggap sebagai keluaran yang buruk sebagai hasil pelayanan substandar.

Untuk mencegah hal ini, ibu hamil harus mengakses pelayanan kebidanan pada masa awal kehamilan agar mendapat pelayanan antenatal yang optimal (indikator proses 9). Agar dapat memberi pelayanan bermutu tinggi, bidan harus memiliki kompetensi baik (indikator struktur). Bidan juga harus melaksanakan pelayanan 24 jam/7 hari seminggu (indikator struktur) untuk mencegah kelahiran tanpa pendamping (indikator proses). Kaitan antar indikator ini menunjukkan satu indikator outcome dapat dipengaruhi oleh lebih dari satu indikator struktur dan proses.

Indikator yang direkomendasikan de Bruin-Kooistra mungkin masih perlu penyesuaian untuk kondisi Indonesia. Alasannya, pemilihan indikator yang tepat merupakan kunci dalam proses monitoring dan evaluasi mutu layanan bidan Indonesia. Indikator yang tepat dapat menghasilkan penilaian mutu layanan bidan yang akurat untuk menyusun program selanjutnya. Jika ternyata mutu bidan sudah baik, perlu upaya menjaga mutu. Sebaliknya, bjika mutu layanan bidan masih buruk, perlu program peningkatan mutu misalnya dengan peningkatan kompetensi bidan.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Sumber: Mieneke de Bruin-Kooistra, Marianne P. Amelink-Verburg, Simone E. Buitendijk, and Gert P. Westert, Finding the right indicators for assessing quality midwifery care, International Journal for Quality in Health Care 2012; volume 24, number 3: pp. 301–310.

http://intqhc.oxfordjournals.org/content/intqhc/24/3/301.full.pdf 

{module [150]}

Indikator Tepat: Outcome Optimal

Pada setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien tentu saja akan diikuti dengan harapan outcome yang dihasilkan merupakan outcome optimal dan terbaik yang dapat dihasilkan. Hal ini juga menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bidan dalam memberikan layanan asuhan kebidanan bagi pasien mereka. Berbagai faktor menjadi penentu dalam proses pencapaian outcome tersebut, salah satunya adalah penentuan indikator untuk menilai mutu pelayanan kebidanan yang diberikan.

Artikel minggu ini akan menyajikan dua materi terkait asuhan pelayanan kebidanan. Artikel pertama akan memaparkan hasil penelitian yang dilakukan di Belanda, dimana dikaji 26 indikator sebagai alat ukur yang relevan untuk layanan bidan. Sedangkan artikel kedua akan memaparkan penerapan instrumen asesmen yang diadopsi dari WHO untuk menilai mutu pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir di Albania. Penerapan tool yang dipergunakan dalam dua artikel tersebut diharapkan dapat memberikan input bagi provider pelayanan kebidanan dalam upaya memberikan pelayanan bermutu dan outcome optimal bagi pasien. (lei)

{module [152]}