Cop Akreditasi RS

cop-akrs

 

{slider title=”LATAR BELAKANG” class=”blue solid”}

Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di rumah-sakit (RS) telah menjadi harapan dan tujuan utama dari masyarakat/pasien, petugas kesehatan, pengelola dan pemilik serta regulator. Berbagai upaya telah dikembangkan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu tersebut. Salah satunya adalah melalui program Akreditasi Rumah Sakit.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga akreditasi RS satu-satunya yang saat ini diakui oleh pemerintah, telah mengembangkan standar akreditasi baru bagi RS yang memberi perhatian detail tentang upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Standar ini disebut sebagai Standar Akreditasi KARS versi 2012. Lebih lanjut Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan target 90% RS terakreditasi pada tahun 2014.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah mengidentifikasi berbagai kendala RS dalam memenuhi standar akreditasi, antara lain pemahaman mengenai standar dan penerapannya, pengembangan sumber daya manusia, kebutuhan infrastruktur, serta mekanisme pembinaan, monitoring dan evaluasi yang tidak hanya ditangani oleh manajemen RS dan oleh regulator tingkat nasional seperti oleh KARS dan Kemenkes namun juga terkait dengan kewenangan pemerintah daerah (dinas kesehatan) ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

{slider title=”TUJUAN” class=”blue solid”}

Masyarakat praktisi (community of practice/CoP) akreditasi RS ini bertujuan secara umum untuk: Mendukung pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS. Secara khusus CoP Akreditasi RS ini bertujuan menjadi:

  1. Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS
  2. Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS
  3. Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait dengan pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS

Lebih lanjut CoP Akreditasi RS ini diharapkan dapat menghasilkan:

  1. Dokumen usulan pengembangan/revisi standar akreditasi RS yang secara periodik disampaikan kepada KARS dan Kemenkes
  2. Dokumen pedoman penerapan berbagai standar akreditasi bagi para pengelola/manajemen RS. Pedoman disusun berdasarkan referensi dan best practice dari para praktisi RS di Indonesia
  3. Dokumen pedoman monitoring serta evaluasi program akreditasi RS bagi para pimpinan dan staf Dinas Kesehatan. Pedoman disusun berdasarkan referensi dan best practice dari para Pimpinan dan Staf Dinkes di Indonesia

 

{slider title=”PESERTA” class=”blue solid”}

CoP ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan pengembangan standar, penerapan dan monitoring serta evaluasi program akreditasi RS, yaitu:

  1. Pimpinan dan staf RS
  2. Pimpinan dan staf Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota
  3. Pimpinan dan staf Kemenkes (terutama Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan khususnya Direktor Layanan Kesehatan Rujukan dan Direktorat Akreditasi)
  4. Komisioner, Pembimbing dan Surveyor KARS
  5. Organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI, POGI dan IDAI)
  6. Institusi pendidikan tenaga kesehatan

 

{slider title=”KEGIATAN” class=”blue solid”}

(activites, communiccation, interaction, learning knowlege sharring, collarboratioan)

  1. Diskusi rutin
    1. Diselenggarakan melalui aplikasi media sosial Whats App dengan moderator dimana setiap topik akan dibahas hingga menghasilkan sebuah kesimpulan sebelum beralih ke topik lain. Catatan diskusi rutin dari Whats App akan dirangkum dan dapat dibaca ulang di web site.
  2. Diskusi khusus
    1. Diselenggarakan melalui webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin yang perlu dibahas lebih mendalam dengan menampilkan narasumber yang kompeten. Kegiatan diskusi khusus melalui webbinar akan disusun TOR terlebih dahulu
  3. Pelatihan
    1. Diselenggarakan melalui tatap muka atau webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin dan diskusi khusus antara lain: 1). Pelatihan penerapan berbagai isi dari standar akreditasi RS bagi pimpinan dan staf RS, 2). Pelatihan monitoring dan evaluasi program akreditasi RS bagi pimpinan dan staf Dinkes

{slider title=”PENGELOLA” class=”blue solid”}

CoP ini akan dikelola oleh Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM, terdiri dari:

Moderator (akan mengelola kepesertaan, moderator saat diskusi rutin dan khusus, mengidentifikasi topik diskusi khusus dan pelatihan, menyusun TOR webbinar):

  • Hanevi Djasri, dr, MARS (PKMK FK UGM)

Fasilitator (mencari sumber-sumber referensi/materi pembelajaran, menyusun artikel singkat untuk mengangkat topik diskusi, menjadi narasumber aktif pada setiap diskusi dan pelatihan):

  • Dr. dr. Sutoto, M.Kes (Ketua KARS)*
  • dr. Eka Anugerahi, M.Kes (Kasubdit Akreditasi Rumah Sakit, Dirjen BUK)*
  • dr. RR. Arida Oetami, M.Kes (Kadinkes DIY)*
  • * dalam konfirmasi

 

{slider title=”PENDAFTARAN” class=”blue solid”}

Dilakukan melalui website www.mutupelayanankesehatan.net 

Daftar anggota akan dikelola oleh penanggung jawab pengelola CoP Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM sebelum diserahkan kepada maderator

Persyaratan sebagai anggota:

  • Praktisi dalam pengembangan, penerapan dan monev manual rujukan KIA (seperti tertulis didalam bagian peserta diatas)
  • Memiliki aplikasi Whats App
  • Memiliki alamat e-mail aktif
  • Membayar iuran anggota sebesar Rp. 1.000.000,- (tahun pertama gratis)

 

{/sliders}

 

 

 

Cop Akreditasi Puskemas

akredpuskemas

  

{slider title=”LATAR BELAKANG” class=”blue solid”}

Pembangunan kesehatan merupakan aspek penting dalam kerangka pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan akan sangat mendukung peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia.

Untuk mencapai tujuan pembagunan kesehatan nasional, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal diperlukan adanya pengelolaan organisasi puskesmas secara baik yang meliputi kinerja pelayanan, proses pelayanan, serta sumber daya yang digunakan. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien di puskesmas serta menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskemas, diperlukan adanya penilaian oleh fihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan, yaitu melalui mekanisme akreditasi. Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko. Tentu saja akreditasi ini bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

 

{slider title=”TUJUAN” class=”blue solid”}

CoP ini bertujuan secara umum untuk: Membangun sistem manajemen mutu melalui kerangka Akreditasi Puskesmas sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Secara khusus CoP ini menjadi:

  1. Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam rangka pengembangan sistem manajemen mutu melalui kerangka akreditasi puskesmas
  2. Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengembangkan sistem manajemen mutu melalui akreditasi puskesmas
  3. Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait akreditasipuskesmas

CoP ini diharapkan dapat menghasilkan:

  1. Dokumen Rencana penerapan akreditasi puskesmas di kabupaten/kota masing-masing
  2. Terakreditasinya sejumlah puskesmas sesuai dengan rencana penerapan akreditasi puskesmas di kabupaten/kota masing-masing

 

 

{slider title=”PESERTA” class=”blue solid”}

CoP ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan akreditasi puskesmas, yaitu:

  1. Pimpinan dan staf dinas kesehatan provinsi terkait regulasi sarkes
  2. Pimpinan dan staf dinas kesehatan kabupaten/kota terkait regulasi sarkes
  3. Kepala dan staf Puskesmas dan Pelayanan Kesehatan Primer lainnya

 

{slider title=”KEGIATAN” class=”blue solid”}

(activites, communiccation, interaction, learning knowlege sharring, collarboratioan)

  1. Diskusi rutin
    1. Diselenggarakan melalui aplikasi media sosial Whats App dengan moderator dimana setiap topik akan dibahas hingga menghasilkan sebuah kesimpulan sebelum beralih ke topik lain. Catatan diskusi rutin dari Whats App akan dirangkum dan dapat dibaca ulang di web site.

  2. Diskusi khusus
    1. Diselenggarakan melalui webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin yang perlu dibahas lebih mendalam dengan menampilkan narasumber yang kompeten. Kegiatan diskusi khusus melalui webbinar akan disusun TOR terlebih dahulu

  3. Pelatihan
    1. Diselenggarakan melalui tatap muka atau webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin dan diskusi khusus antara lain: 1). Pelatihan Pengenalan standar Akreditasi Puskesmas. 2). Pelatihan Akreditasi puskesmas. 3). Pelatihan konsultan pendamping akreditasi puskesmas. 4). Pelatihan teknis untuk mendukung penerapan standar akreditasi puskesmas

  4. Monitoring dan Evaluasi
    1. Diselenggarakan melalui teleconference. Moderator CoP akan melakukan monev kepada masing-masing peserta CoP terkait dengan pengembangan dan penerapan standar akreditasi puskesmas

 

{slider title=”PENGELOLA” class=”blue solid”}

CoP ini akan dikelola oleh Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM, terdiri dari:

Moderator (akan mengelola kepesertaan, moderator saat diskusi rutin dan khusus, mengidentifikasi topik diskusi khusus dan pelatihan, menyusun TOR webbinar):

  • Nusky Syaukani, MPH

Fasilitator (mencari sumber-sumber referensi/materi pembelajaran, menyusun artikel singkat untuk mengangkat topik diskusi, menjadi narasumber aktif pada setiap diskusi dan pelatihan):

  • dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, Dr.PH
  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • Trisasi Lestari, M. Med.Sc

 

{slider title=”PENDAFTARAN” class=”blue solid”}

Dilakukan melalui website www.mutupelayanankesehatan.net 

Daftar anggota akan dikelola oleh penanggung jawab pengelola CoP Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM sebelum diserahkan kepada maderator

Persyaratan sebagai anggota:

  • Praktisi dalam pengembangan, penerapan dan monev manual rujukan KIA (seperti tertulis didalam bagian peserta diatas)
  • Memiliki aplikasi Whats App
  • Memiliki alamat e-mail aktif
  • Membayar iuran anggota sebesar Rp. 1.000.000,- (tahun pertama gratis)

 

{/sliders}

 

 

 

Cop Audit Maternal Perinatal

 

[widgetkit id=27]

 

[button type=”warning” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1905″] PENDAFTARAN [/button]  [button type=”primary” target=”_self” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1967″] MASUK KE HALAMAN [/button] 

Cop Clinical Pathway

 

[widgetkit id=28]

 

[button type=”warning” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1936″] PENDAFTARAN [/button]  [button type=”primary” target=”_self” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1961″] MASUK KE HALAMAN [/button]

Cop Manajemen Mutu Keperawatan

cop-mmk

[widgetkit id=29]

 

[button type=”warning” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1864″] PENDAFTARAN [/button]  [button type=”primary” target=”_self” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1963″] MASUK KE HALAMAN [/button]

Cop Manual Rujukan Pelayanan Kesehatan KIA

 

[widgetkit id=30]

 

[button type=”warning” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1880″] PENDAFTARAN [/button]  [button type=”primary” target=”_self” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1965″] MASUK KE HALAMAN [/button]

Cop Cost of Quality Fasilitas Pelayanan Kesehatan

COQ 

 

{slider title=”LATAR BELAKANG” class=”blue solid”}

Suatu organisasi baik yang bergerak di bidang penyediaan produk atau jasa tidak terlepas dari adanya suatu perencanaan dana untuk penyelenggaraan usahanya. Salah satu perencanaan yang memerlukan perhatian manajemen adalah adanya perencanaan sekaligus penerapan konsep Cost of Quality. Hal ini penting untuk direncanakan dengan baik karena dengan perencanaan dana terkait mutu pelayanan (produk dan jasa) yang tepat maka benefit yang diperoleh suatu organisasi akan semakin meningkat dan tingkat kerugian dapat diminimalkan karena adanya pengendalian mutu yang baik termasuk di fasilitas pelayanan kesehatan.

Cost of Quality dapat didefinisikan sebagai suatu upaya untuk mencegah buruknya kualitas atau kegagalan dalam memenuhi kebutuhan customer atau biaya yang terjadi karena buruknya kualitas produk/jasa fasilitas pelayanan kesehatan. Cost of Quality secara umum terdiri dari 2 elemen biaya, yakni : Biaya kesesuaian mutu dan Biaya-biaya ketidaksesuaian Mutu. Biaya kesesuaian mutu ialah biaya yang diperlukan untuk memproduksi dengan benar suatu produk ataupun jasa pertama kali, umumnya biaya kesesuaian mutu ditentukan dengan perhitungan yang mencakup biaya produksi, laba yang dikehendaki, dan sebagainya. Sedangkan biaya-biaya ketidaksesuaian mutu ialah biaya-biaya yang dikeluarkan karena pengendalian mutu yang tidak baik, misalnya: biaya yang harus dikeluarkan karena adanya pengerjaan ulang item produk yang diproduksi, biaya yang dikeluarkan terkait customer yang tidak puas dengan pelayanan jasa/ produk yang diterima.

Cost of Quality ini terdiri dari 4 kategori biaya, yakni:

  1. Prevention cost
    Biaya yang direncanakan khusus untuk mencegah kualitas yang buruk pada suatu produk atau jasa. Misal: review produk baru, perencanaan mutu, survei kapabilitas suplier, pertemuan tim peningkatan mutu
  2. Appraisal cost
    Biaya yang berkaitan dengan dengan pengukuran, evaluasi, auditing produk atau jasa untuk menjamin dengan standar kualitas dan persyaratan kinerja. Misal: audit produk, proses atau jasa; kalibrasi alat ukur dan uji
  3. Internal failure cost
    Biaya kegagalan yang terjadi sebelum penyerahan atau pengiriman produk, atau pemberian layanan, kepada pelanggan. Misal: pengerjaan ulang suatu produk, inspeksi ulang, pengujian ulang, downgrading
  4. External failure cost
    Biaya kegagalan yang terjadi setelah penyerahan atau pengiriman produk – dan selama atau setelah pemberian layanan – kepada pelanggan. Misal: pengelolaan keluhan pelanggan, pengembalian dari pelanggan, penarikan produk.

Mengacu uraian tersebut, maka perlu dilakukan suatu kajian pentingnya pengukuran Cost of Quality dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Karena dengan melakukan pengukuran, maka manajemen dapat mengidentifikasi berbagai aspek yang terkait dengan mutu produk atau jasa, mengendalikannya, dan lebih lanjut dapat meningkatkan outcome.

 

{slider title=”TUJUAN” class=”blue solid”}

Community of Practice ini bertujuan secara umum untuk: Menyelenggarakan pengelolaan Cost of Quality di masing-masing institusi yang terkait dengan bidang kesehatan. Secara khusus Community of Practice ini menjadi:

  1. Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam melaksanakan Cost of Quality
  2. Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan mengimplementasikan Cost of Quality
  3. Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait dengan Cost of Quality

CoP ini diharapkan dapat menghasilkan:

  1. Dokumen panduan penyusunan Cost of Quality
  2. Pengimplementasian Cost of Quality
  3. Laporan pelaksanaan penerapan Cost of Quality

 

{slider title=”PESERTA” class=”blue solid”}

Community of Practice ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan sistem Cost of Quality, yaitu:

  1. Direktur dan staf RSUD dan RS Swasta
  2. Kepala dan staf Puskesmas dan Pelayanan Kesehatan Primer lainnya
  3. Dokter
  4. Bidan
  5. Perawat
  6. Organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI)
  7. Institusi pendidikan tenaga kesehatan

 

{slider title=”KEGIATAN” class=”blue solid”}

  1. Diskusi rutin
    1. Diselenggarakan melalui aplikasi media sosial Whats App dengan moderator dimana setiap topik akan dibahas hingga menghasilkan sebuah kesimpulan sebelum beralih ke topik lain. Catatan diskusi rutin dari Whats App akan dirangkum dan dapat dibaca ulang di web site.

  2. Diskusi khusus
    1. Diselenggarakan melalui webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin yang perlu dibahas lebih mendalam dengan menampilkan narasumber yang kompeten. Kegiatan diskusi khusus melalui webbinar akan disusun TOR terlebih dahulu

  3. Pelatihan
    1. Diselenggarakan melalui tatap muka atau webbinar. Topik akan ditentukan berdasarkan hasil diskusi rutin dan diskusi khusus antara lain: 
      1. Pelatihan Konsep Dasar Cost of Quality.
      2. Pelatihan konsultan pendamping penyusunan dan penerapan Cost of Quality.
      3. Pelatihan monitoring dan evaluasi efektivitas penerapan Cost of Quality

  4. Monitoring dan Evaluasi
    1. Diselenggarakan melalui teleconference. Moderator Community of Practice akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada masing-masing peserta Community of Practice terkait dengan penyusunan, penerapan, dan evaluasi Cost of Quality

 

{slider title=”PENGELOLA” class=”blue solid”}

Community ini akan dikelola oleh Tim Community of Practice Cost of Quality yang memiliki pengalaman dibidangnya.

dr. Tjahjono Kunjoro, MPH, DrPH *  dr. Hanevi Djasri, MARS

people
Lucia Evi Indriarini, SE, MPH Agastya, SE, MBA, MPM *

people  
Muhammad Arifa’i, SE, MM*

 ket: *Dalam konfirmasi

 

{slider title=”PENDAFTARAN” class=”blue solid”}

Dilakukan melalui website www.mutupelayanankesehatan.net di CoP Cost of Quality dengan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia.

Persyaratan sebagai anggota:

  • Praktisi dalam penyusunan, penerapan dan monev penerapan Cost of Quality (seperti tertulis didalam bagian peserta diatas)
  • Memiliki aplikasi Whats App
  • Memiliki alamat e-mail aktif

Peserta akan dikenakan biaya sebagai berikut:

  1. Anggota Gratis untuk 6 bulan pertama bagi pendaftar anggota CoP Cost of Quality
  2. Anggota Berbayar Individu setelah 6 bulan masa keanggotaan gratis:
    1. Rp. 100.000/ bulan
    2. Rp. 500.000/ 6 bulan
    3. Rp. 1.000.000/ 12 bulan
  3. Anggota Berbayar dari Institusi setelah 6 bulan masa keanggotaan gratis:
    1. Rp. 500.000/ bulan
    2. Rp. 2.000.000/ 6 bulan
    3. Rp. 4.000.000/ tahun

Pendaftar anggota CoP Cost of Quality dapat memperoleh informasi pembayaran pendaftaran anggota dan melakukan konfirmasi pembayaran kepada:

Anantasia Noviana, SE
No. Telp. (0821 1616 1620 / 0815 7909 418)
Email novi_pmpk@yahoo.com 

Fasilitas Anggota:

  1. Anggota Gratis
    1. Mendapat materi pembelajaran cost of quality dari sumber-sumber open access.
    2. Mendapat akses materi dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning gratis baik dari dalam maupun luar negeri.
    3. Mendapat akses materi ‘terbatas’ dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning dengan topik cost of quality yang berbayar.
  2. Anggota Berbayar Individu dan Institusi
    1. Mendapat materi pembelajaran cost of quality dari sumber-sumber open access.
    2. Mendapat akses materi dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning gratis baik dari dalam maupun luar negeri.
    3. Mendapat akses materi lengkap (notulensi, video, materi presentasi, dsb) dari berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning dengan topik cost of quality yang berbayar.
    4. Mendapat diskon 10% untuk berbagai kegiatan pelatihan, seminar, blended learning berbayar dengan topik cost of quality yang diselenggarakan oleh pengelola CoP Cost of Quality.

 {slider title=”KONTAK KAMI” class=”blue solid”}

Bila Anda ingin menyampaikan pertanyaan, saran, maupun keluhan terkait Community of Practice Cost of Quality, silakan hubungi:

Lucia Evi Indriarini, SE., MPH.

No. Telp. 087838258333
Email luciaevi_09@yahoo.com / lucia.evi.i@ugm.ac.id 

 

{/sliders}

Cop Anti Fraud Layanan Kesehatan

cop-akrs

 

{slider title=”LATAR BELAKANG” class=”blue solid”}

Community of Practice (CoP) merupakan sebuah komunitas yang berisikan sekelompok orang yang memiliki profesi sama yang berbagi pengetahuan tentang topik tertentu yang spesifik. CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan dibentuk sebagai wadah berkumpulnya praktisi dalam upaya membangun sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan di Indonesia. Praktisi yang tergabung dalam komunitas ini dapat berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari regulator, klinisi, provider layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pasien peserta BPJS Kesehatan.

Fraud layanan kesehatan merupakan ancaman bagi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara finansial, fraud dapat menyebabkan dana kesehatan hilang sia-sia. Sekitar 10% dana kesehatan diasumsikan dapat hilang per tahun akibat tindakan fraud ini. Di seluruh Indonesia, data yang dilansir KPK menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seluruh di Indonesia dengan nilai Rp. 440 M. Nilai ini mungkin saja belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Fraud juga dapat menurunkan mutu layanan kesehatan. Salah satu bentuk fraud, standard of care, membuat dana kesehatan meningkat namun dengan mutu di bawah standar.

selengkapnya

 

{slider title=”TUJUAN” class=”blue solid”}

CoP ini bertujuan secara umum untuk: membantu pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan baik ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat. Secara khusus CoP ini menjadi:

  1. Media diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam rangka pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
  2. Media pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
  3. Sumber berbagai evidence based dan literatur yang terkait dengan pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan
  1. Sistem anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat
  2. Program-program anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat
  3. Laporan dan best practice dalam implementasi program anti fraud layanan kesehatan ditingkat nasional, provinsi/ kabupaten, fasilitas kesehatan, lembaga penjamin asuransi, hingga masyarakat

 

{slider title=”PESERTA” class=”blue solid”}

CoP ini diharapkan dapat terdiri dari para praktisi yang terkait dengan pembentukan dan pengembangan sistem serta penyusunan program anti fraud layanan kesehatan, yaitu:

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Provinsi
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  5. Perangkat Daerah Terkait Pengawasan Penyelenggaraan Daerah
  6. Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi
  7. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rujukan Lanjut (FKTP dan FKRTL)
  8. Organisasi Profesi
  9. Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  10. Suplier alat kesehatan dan obat
  11. Masyarakat peserta BPJS Kesehatan
  12. Lembaga Independen yang Aktif dalam Kegiatan Anti Fraud Layanan Kesehatan

{slider title=”KEGIATAN KOMUNITAS” class=”blue solid”}

  1. Berbagi materi edukasi mengenai upaya anti fraud layanan kesehatan.
  2. Berbagi best practice dalam implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
  3. Pelaksanaan kegiatan edukasi/ pelatihan/ pendampingan dalam pengembangan sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
  4. Pelaksanaan penelitian/ survey terkait pengembangan sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan.
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program-program anti fraud layanan kesehatan.
  6. Advokasi kebijakan untuk pengembangan sistem anti fraud layanan kesehatan.

 

{slider title=”PENGELOLA” class=”blue solid”}

 

PENASEHAT

LT

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD

PENASEHAT

LT

dr. Hanevi Djasri, MARS, FISqua

 

KOORDINATOR PELAKSANA

putar

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

 

TIM PELAKSANA

eva2

Andriani Yulianti, SE., MPH

 

{slider title=”MITRA” class=”blue solid”}

                                acfe id

{slider title=”KONTAK KAMI” class=”blue solid”}

Bila Anda ingin menyampaikan pertanyaan, saran, maupun keluhan terkait CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan, dapat mengirimkan email ke:

mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net

 

{/sliders}

 

 

 

Cop Mutu Pelayanan Gizi

 

[widgetkit id=33]

 

[button type=”warning” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1879″] PENDAFTARAN [/button]  [button type=”primary” target=”_self” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/index.php/component/content/article/1964″] MASUK KE HALAMAN [/button]