TRIBUNNEWS.COM.TANGERANG. Ketika banyak rumahsakit swasta enggan melayani peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, PT Siloam International Hospitals Tbk justru sebaliknya. Bagian dari Grup Lippo itu justru mengincar potensi pendapatan dari keterlibatannya bermitra dengan BPJS.
23 September, UU Keperawatan Akan Disahkan Oleh DPR
Jakarta, HanTer – DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keperawatan menjadi Undang-Undang dalam agenda sidang paripurna 23 September 2014 setelah dilakukan pembahasan dengan pemerintah.
DKI Butuh Lebih Banyak RSUD
Jakarta, HanTer – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di DKI Jakarta, jumlah RSUD perlu ditambah. Sebab, saat ini hanya terdapat 8 RSUD di DKI Jakarta yang jumlah penduduknya lebih dari 10 juta jiwa. Ditambah saat ini minat masyarakat terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan semakin meningkat.
Klaim BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Capai Rp 187 Miliar
SOREANG, (PRLM).-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Bandung telah mengklaim biaya kesehatan sebesar Rp 187 miliar sejak awal tahun hingga pertengahan September ini. Jumlah klaim tersebut berasal dari 1.612.519 peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung.
DPR Tergesa Sahkan UU Tenaga Kesehatan, Kalangan Profesional Ajukan Keberatan
Jakarta (beritasatu.com) – Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menolak secara tegas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan (UUTK) oleh DPR RI. Penolakan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Senin (15/9).
Mencegah Potensi Fraud Ignorance Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Headline tersebut menjadi sub tema yang disampaikan pada Workshop Nasional Manajemen Rumah Sakit dan Dewan Pertimbangan Medik di Bandung 10-11 September 2014 lalu. Bahasan menarik mengenai fraud ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari definisi, berbagai kemungkinan penyebab terjadinya fraud, sampai dengan dampak fraud ditinjau dari aspek hukum.
Paparan diawali dengan bagaimana peningkatan daya saing dan penguatan puskesmas serta rumah sakit menjadi tuntutan yang harus dapat terpenuhi ke depannya. Salah satunya dengan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai tujuan universal health coverage, dengan cakupan JKN yang ditingkatkan secara bertahap dan ditargetkan pada tahun 2019 dapat menjangkau seluruh penduduk Indonesia agar mempunyai jaminan kesehatan.
Salah satu tujuan penerapan JKN sendiri seperti diketahui adalah untuk mencapai kendali mutu dan kendali biaya, dengan adanya Panduan Nasional Praktek Klinis (PNPK) diharapkan setiap rumah sakit dapat mempunyai acuan dalam menyiapkan Standar Prosedur Operasional dan Clinical Pathway di rumah sakit. Selain itu tentu saja manajemen rumah sakit perlu mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya dalam pelaksanaan JKN tersebut, antara lain:
- Menyiapkan, menerapkan, dan mematuhi SOP serta Clinical Pathway
- Melakukan efisiensi pelayanan seperti dalam penggunaan obat, alat bahan, tindakan medis (dengan tanpa mengorbankan kepentingan pasien), Pemanfaatan sarana penunjang pelayanan, Pemeliharaan sarana prasarana
- Membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal
Langkah-langkah lainnya yang perlu dilakukan oleh rumah sakit dalam menghadapi JKN, antara lain:
- Memahami konsep JKN secara utuh
- Memahami sistem pembayaran prospektif kapitasi dan INA CBGs
- Memahami kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan
- Memahami persyaratan untuk untuk menjadi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, dan
- Mempercepat penetapan kelas bagi FKRTL oleh Kementerian Kesehatan.
Potensi fraud sendiri kemungkinan akan selalu ada dalam sistem pembayaran yang menggunakan mekanisme klaim. Sehingga pada proses penerapan JKN, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah dan bahkan menghilangkan terjadinya fraud, antara lain; memperbaiki sistem pelayanan JKN, sistem monitoring evaluasi dan pengawasan JKN, menyusun pedoman untuk mencegah terjadinya fraud dalam pelaksanaan JKN.
Berbagai potensi fraud yang bisa terjadi di rumah sakit pada penerapan JKN :
- Pasien dipulangkan sebelum waktunya
- Pemecahan/ fragmentasi pelayanan
- Memperpendek jam pelayanan rawat jalan
- Mengurangi mutu pelayanan
- Membayar selisih atau kekurangan biaya yang seharusnya merupakan manfaat dari peserta
- Rawat inap menjadi rawat jalan atau sebaliknya
- Up coding / code creep
- Klaim palsu
Fraud sendiri bisa dilakukan dalam banyak cara dan oleh berbagai pihak, seperti; kolusi pihak BPJS kesehatan dengan rumah sakit, kolusi pihak vendor dengan rumah sakit, kolusi pasien dengan rumah sakit, kolusi internal rumah sakit, dan sebagainya. Namun area yang paling rawan terjadinya fraud adalah pada proses penentuan tarif dan klaim serta pemberian pelayanan dan penetapan kepesertaan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Iswan Elmi, Deputi Pencegahan KPK. Sedangkan upaya untuk mencegah korupsi di JKN juga dilakukan oleh KPK antara lain melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan membentuk forum bersama BPJS kesehatan, Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan DJSN. Terdapat 3 hal mendesak yang memerlukan penyelesaian, yakni:
- Kepesertaan PBI
- Pengawasan fraud dalam layanan
- Regulasi dan pengawasan penggunaan dana kapitasi di faskes primer
Fraud dalam JKN dinilai dapat merugikan keuangan negara karena apabila dana jaminan sosial tidak cukup untuk membayar klaim maka negara yang akan menanggung kekurangan dana tersebut. Untuk itu apabila terjadi indikasi adanya fraud maka semua pihak terkait akan dilibatkan pada proses investigasi. Kehati-hatian dalam setiap langkah yang dilakukan sangat diperlukan mengingat dampak terjadinya fraud dapat menjadi tanggungjawab semua pihak terkait.
Materi lengkap dapat diakses dibawah
Disarikan oleh Lucia Evi I.
Sumber: Berbagai materi presentasi pada Workshop Nasional Manajemen Rumah Sakit dan Dewan Pertimbangan Medik, Bandung 10-11 September 2014.
{module [150]}
Menkes: Kepuasan Tenaga Kesehatan Era JKN Harus Dievaluasi
Okezone.com – Kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seperti memberikan suatu kesempatan menata sistem kesehatan yang lebih baik. Dalam menentukan tarif maupun regulasi, salah satu yang diharapkan adalah tenaga kesehatan merasakan keuntungan dari pelaksanaan JKN.
Program JKN, Menkes Minta RS Hati-hati Saat Koding Penyakit
Salah memasukkan koding penyakit dalam layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berpotensi menjadi indikasi terjadinya fraud. Hal ini menjadi salah satu hal yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi saat membuka Pertemuan Nasional Manajemen Rumah Sakit dan DPM, di kota Bandung, Rabu (10/9) malam. Tentu saja hal itu apabila salah koding penyakit dilakukan dengan unsur kesengajaan, namun menjadi kekhawatiran apabila hal tersebut terjadi karena kebingungan dalam melakukan koding. Untuk itu bertanya pada dewan pertimbangan medik (DPM) di masing-masing provinsi menjadi salah satu alternatif untuk meminimalkan kesalahan ataupun kebingungan dalam proses koding penyakit.
Fraud menjadi bahasan penting ketika transparansi dituntut di banyak aspek saat ini. Tak terkecuali apabila ada indikasi tindakan kecurangan (fraud) dalam (JKN) akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azas kehati-hatian menjadi kunci untuk terhindar dari kekeliruan koding yang tidak disengaja namun dikuatirkan dapat diindikasikan sebagai fraud, meski sejauh ini belum ditemukan RS yang terindikasi melakukan fraud ketika memasukkan koding penyakit dalam layanan program JKN, namun diakui memang ditemukan RS yang masih salah melakukan koding sehingga dilakukan pembinaan oleh tim pengendali mutu dan biaya serta DPM Provinsi.
Mencari second opinion kepada pihak yang berkompeten dan memiliki wewenang bukanlah hal yang tabu dilakukan sejauh hal tersebut dapat membantu meminimalkan terjadinya kesalahan atau kebingungan dalam koding penyakit yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bahwa DPM yang beranggotakan para ahli dari akademisi dan klinisi dapat menjadi tempat untuk mencari second opinion. Dan jika ada tindakan yang tak sesuai dengan koding, bisa ditanyakan ke tim pengendali mutu dan biaya BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit.
Tentu saja sejauh ini kita sama-sama dapat melihat dan mungkin ‘sepakat’ bahwa kerjasama seluruh pihak terkait, ketelitian, kejujuran dalam proses memasukkan koding menjadi kata kunci agar terhindar dari fraud setidaknya meminimalkan terjadinya fraud.
{module [152]}
RUU Keperawatan Sudah Rampung, Kini Perawat Bisa Buka Praktik Sendiri
Jakarta (health.detik.com), Sempat menuai protes dari perawat dari seluruh Indonesia dan melalui proses pembahasan yang panjang, rapat kerja antara Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati RUU Keperawatan untuk disahkan dalam rapat paripurna.
BPJS Kesehatan Optimalkan Sistem Rujukan Berjenjang
Jakarta (beritasatu.com) – Untuk meningkatkan peran serta fungsi rumah sakit dan Dewan Pertimbangan Medik (DPM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar pertemuan nasional dengan para pihak tersebut. Kegiatan yang berlangsung pada 10-12 September di Bandung ini dibuka Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, di Bandung, Rabu (10/9).