Pengujian UU BPJS Kandas

Hukumonline.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 60 ayat (2) huruf a UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan verifikator independen Jamkesmas, Dwi Arifianto. Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
 
Continue reading

Ini Penjelasan Skema CoB BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi swasta. Skema CoB ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Continue reading

Kebijakan Kesehatan (Prinsip dan Praktik)

Penulis: Dr. Dumilah Ayuningtyas, MARS
Untuk pembelian buku, bisa menghubungi bagian marketing penerbit (Pak Edy) ke 081-580-724-84

Buku karya dosen FKM Universitas Indonesia, Dr. Dumilah Ayuningtyas MARS ini diawali dengan memberikan pengantar kebijakan kesehatan yang dilanjutkan dengan pengembangan kebijakan kesehatan. Pada Bab pengantar kebijakan kesehatan, pembaca diarahkan untuk mengetahui lingkup dan memahami dasar kebijakan publik dan kebijakan kesehatan. Bab ini dimulai dengan menyajikan tentang pentingnya kesehatan serta pengertian kebijakan publik yang kemudian dilanjutkan dengan kebijakan kesehatan sebagai bagian dari kebijakan publik. Disajikan juga gambaran mengenai kebijakan kesehatan di beberapa negara, serta contoh kebijakan kesehatan yang ada di Indonesia.

Bab 3 (pengembangan kebijakan kesehatan) membahas proses dan metode pengembangan kebijakan, dengan tujuan pembaca mampu menjelaskan tahap-tahap dan pendekatan pengembangan kebijakan. Pada bab ini juga dijelaskan tahapan pembuatan kebijakan. Dimulai dari agenda setting, kemudian formulasi kebijakan, adopsi kebijakan. Berikutnya adalah implementasi kebijakan dan terakhir adalah evaluasi kebijakan.

Bab 4 membahas mengenai analisis kebijakan. Diharapkan pembaca mengetahui proses dan metode dalam analisis kebijakan, sehingga mampu menjelaskannya kembali secara benar. Analisis kebijakan dapat dilakukan dalam bentuk riset terapan untuk memperoleh pengertian mendalam terhadap masalah serta isu kesehatan masyarakat dan sekaligus menemukan pemecahannya. Seperti yang dipaparkan dalam tujuan sebelumnya, bab ini dimulai dengan penjelasan mengenai analisis kebijakan itu sendiri, kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan alat apa yang digunakan dalam menganalisis kebijakan. Pembahasan tentang dimanakah letak analisis dalam proses pembuatan kebijakan dan kemudian proses atau tahapan dari analisis kebijakan menjadi salah satu fokus uraian di bab ini. Berturut-turut dijelaskan tentang perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, monitoring dan yang terakhir evaluasi. Di bagian-bagian sub-bab terakhir, disajikan apa saja kesalahan-kesalahn dalam melakukan analisis kebijakan dan juga argumentasi kebijakan.

Bab 5 membahas mengenai analisis pemangku kepentingan. Bab ini bertujuan agar pembaca mengetahui para pemangku kepentingan, aktor dan institusi kebijakan publik darimana aktor atau elite kebijakan yang menjadi pemangku kepentingan itu berasal, beserta perannya dalam kebijakan kesehatan. Dimulai dengan penjelasan mengenai batasan pemangku kepentingan, siapa saja mereka dan apa serta bagaimana pula perannya. Kemudian pada sub-bab selanjutnya disajikan mengenai analisis pemangku kepentingan sebagai sebuah teknik untuk mengurutkan atau melakukan pemetaan dari seluruh pemangku kepentingan yang memengaruhi lahirnya suatu kebijakan. Dengan analisis stakeholder atau analisis pemangku kepentingan dapat diketahui karakteristik, pengaruh, dan kepentingannya terhadap kebijakan tersebut. Diuraikan pula tentang bagaimana tahapan dalam melakukan analisis pemangku kepentingan.

Bab 6: membahas “analisis lingkungan dan konteks politik, ekonomi, sosial dan budaya pada pengembangan kebijakan kesehatan. Pengembangan kebijakan tidak berlangsung dalam ruang hampa, ada berbagai konteks yang melekat didalamnya sebagaimana sebelumnya. Kesemuanya berlangsung dalam sebuah lingkungan strategis kebijakan yang dibahas pada bab ini. Penyajian topik ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaruh konteks politik, ekonomi, sosial, budaya, kebijakan bidang kesehatan, sehingga pembaca mampu menjelaskan pentingnya masing-masing konteks politik, ekonomi, sosial, budaya, kebijakan bidang kesehatan, sehingga pembaca mampu menjelaskan pentingnya masing-masing konteks dapat mempengaruhi kebijakan publik atau kebijakan kesehatan. Dilanjutkan dengan pemaparan tentang berbagai macam lingkungan strategis kebijakan antara lain meliputi lingkungan penetapan kebijakan, lingkungan implementasi serta lingkungan untuk menjamin keberlanjutan kebijakan melengkapi bahasan dalam bagian ini. Diikuti dengan wacana untuk memandang lingkungan strategis kebijakan sebagai sebuah sistem dengan lingkungan internal dan eksternal. Bagaimana mengantisipasi perubahan lingkungan termasuk pembahasan analisis risiko lingkungan kebijakan juga metode penilaian atau pemberian skor pada lingkungan strategis kebijakan memungkasi bahasan pada bab ini.

Dalam buku ini juga menjelaskan tentang checklist untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan, checklist untuk menggambarkan kepentingan, checklist untuk menilai pemangku kepentingan mana yang penting bagi kesuksesan kebijakan.

Bab 7 membahas “monitoring dan evaluasi kebijakan” bertujuan agar pembaca mengetahui fungsi kontrol (monitoring dan evaluasi) pada proses pengembangan kebijakan, sehingga mampu menjelaskan fungsi kontrol (monitoring dan evaluasi) pada proses pengembangan kebijakan. Kemudian, pada sub-bab mengenai evaluasi dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses evaluasi terhadap kebijakan.

Bab 8 membahas rekomendasi dan advokasi kebijakan bertujuan agar pembaca dapat mengetahui peran rekomendasi dan advokasi pada kebijakan publik serta berbagai kegiatan yang menyertainya, sehingga pembaca dapat menjelaskan arti, peran penting penyusunan rekomendasi, advokasi dan kegiatan riset, penggalangan, lobi, pemantauan serta evaluasi sebagai bentuk kegiatan penunjang advokasi dan kegiatan riset, penggalangan, lobi, pemantauan serta evaluasi sebagai bentuk kegiatan penunjang advokasi dan rekomendasi. Dalam sub-bab “advokasi dan peranannya dalam kebijakan” dituliskan tentang bagaimana langkah atau proses melakukan advokasi, pemantauan dan evaluasi advokasi, serta aplikasi bentuk advokasi melengkapi pembahasan pada bab terakhir buku ini.

 

 

 

Kepala Puskesmas Galau, Dampak PerPres & Permenkes terkait Dana Kapitasi JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Telah ditetapkan peraturan presiden No 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. Kemudian disusul dengan keluarnya peraturan Menteri kesehatan No 19 tahun 2014 tentang penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Dari dua peraturan tersebut, salah satunya akan membuat kepala Puskesmas menjadi galau seperti yang dialami kepala Puskesmas di salah satu daerah di Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan puskesmas diberi pilihan untuk BLUD oleh pemda. Menurut dr. Beti Sulistyorini (Puskesmas Pasundan), dengan puskesmas berubah menjadi BLUD, kapitasi akan diturunkan langsung ke puskesmas dan tidak lagi melalui kas daerah. Sehingga konsekwensinya puskesmas diberi kewenangan untuk mengatur dana kapitasi sesuai dengan peraturan presiden. Namun untuk mengelola dana sendiri dibutuhkan kompetensi yang sesuai, misalnya bendahara pemegang keuangan harus mendapatkan pelatihan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan dana.

Dengan BLUD, puskesmas akan lebih berkembang karena bisa menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan dan tidak tergantung dari dinas kesehatan. Sehingga BLUD puskesmas lebih fleksibel mengelola keuangan. Namun dengan BLUD, tambahan penghasilan yang selama ini diterima semua staf puskesmas dihapus.

Peraturan presiden ini diperuntukan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Untuk penganggaran, kepala FKTP diminta menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan yang mana mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN kepada kepala SKPD dinas kesehatan. Menurut kontributor IHQN, Ilham Akhsanu Ridlo SKM., MKes, peraturan presiden ini semakin jauh dari upaya preventif dan promotif.

Sedangkan, peraturan menteri kesehatan menjelaskan bahwa dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk (1) pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan (2) dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan. Alokasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan ditetapkan sekurang-kurangnya 60% dari penerimaan dana kapitasi. Sedangkan alokasi dana kapitasi untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dimanfaatkan untuk (1) obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan (2) kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya.

Peraturan Presiden RI No 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

KLIL DISINI

Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2014: Penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

KLIK DISINI

{module [152]}

Quality Patient Care or Quantity Patient Care?

melbourne.legalexaminer.com – There was an article in USA Today recently, describing how some physicians are spending less and less time with their patients at scheduled appointments.   The story began with a patient who saw her ear, nose and throat specialist recently for an acute sinus infection. 

Continue reading

Korupsi Dana Kapitasi JKN Bisa Dicegah

Jakarta, HanTer – Guru Besar Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial Universitas Indonesia (UI) Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr, PH, menyatakan tanpa pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah, tetap saja rawan dikorupsi.

Continue reading

Keluarkan Perpres 32/2014, Pemotongan Dana JKN Tetap Harus Diusut

Jakarta, HanTer – Pemerintah akhirnya menetapkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Puskesmas non Badan Layanan Umum (BLU) disalurkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bersangkutan, tidak lagi melalui pemerintah daerah setempat seperti sebelumnya.
 
Continue reading

Ada Potensi Korupsi dalam Implementasi Perpres Kapitasi

hukumonline.com – Sampai saat ini pemerintah masih terus memperbaiki pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar lewat BPJS Kesehatan. Salah satunya pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti Puskesmas. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.
 
Continue reading

Simulasi Bencana dalam Persiapan Akreditasi Rumah Sakit Panti Rapih

Salah satu tantangan dalam pengelolaan rumah sakit menghadapi akreditasi sistem yang baru adalah masalah keselamatan. Gerakan keselamatan pasien menjadi urat nadi sistem akreditasi rumah sakit. Walau mengadopsi sistem dari Joint Comission International (JCI), nampak bahwa Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) ingin mengedepankan mutu dan keselamatan pasien sebagai panglima dalam akreditasi rumah sakit.

Selain keselamatan pasien, kewaspadaan terhadap kebakaran dan kebencanaan adalah bagian dari sistem akreditasi dan berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, pengelolaan limbah, pengelolaan sistem utilitas (listrik, air, gas, pengatur suhu, dan lain-lain), dan pengelolaan alat medis. Berbagai titik tangkap mengenai keselamatan ini menunjukkan bahwa sarana gedung, lokasi bangunan, dan sistem pendukung kebencanaan yang ada di rumah sakit sering kali belum layak. Banyak rumah sakit di Indonesia dibangun tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan dalam rancangannya. Dalam persiapan akreditasi, rumah sakit kemudian menyiasati berbagai kekurangan ini.

Salah satu perencanaan yang komprehensif dalam hal kebencanaan sering disebut sebagai hospital disaster plan atau sering disingkat dengan HDP. Dokumen HDP sering hanya berhenti pada penyusunannya saja dan lupa diuji coba untuk melihat kelayakan penerapannya. Banyak yang lupa, bahwa perencanaan sering kali berbeda dengan kenyataan di lapangan. Simulasi bencana, dengan demikian, sebenarnya adalah bagian tidak terpisahkan dari penyusunan HDP.

Rumah Sakit Panti Rapih, tempat penulis berkarya, juga memiliki HDP. Kami menyebutnya rencana penanggulangan bencana rumah sakit, atau kami singkat sebagai RPBRS. Dokumen RPBRS ini merupakan kerja bersama seluruh unit kerja di RS Panti Rapih dikoordinasi oleh panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) dan tim manajemen risiko. Dalam penyusunannya, tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) dan komite pengendalian infeksi rumah sakit (KPIRS) juga ikut berkiprah.

Dalam menyusun RPBRS, seluruh unit kerja diminta membuat perencanaan apa yang akan dilakukan ketika terjadi bencana. Setelah perencanaan unit terkumpul, dibantu suatu draft, dokumen disusun. Penyusunan dokumen diikuti dengan rapat dan diskusi. Rapat dan diskusi menghasilkan kesepakatan bersama. Salah satu contoh kesepakatan bersama yang dicapai lewat rapat dan diskusi adalah penetapan jalur evakuasi, pembukaan titik kumpul aman, dan zona pelayanan triase. Pendek kata, RPBRS kami merupakan pemberdayaan seluruh unit.

Dokumen RPBRS mengatur perencanan sistem komando saat bencana, evakuasi pasien rawat inap, kelanjutan perawatan pasien di titik kumpul aman, pengelolaan pengunjung dan keluarga pasien, prioritisasi penanganan korban dari luar rumah sakit, aktivasi sistem pendukung pelayanan, dan asesmen bangunan dan sistem utilitas. Rencana tersebut kemudian disosialisasikan ulang kepada seluruh unit kerja, dengan dua cara. Cara pertama dilakukan di unit kerja masing-masing. Tim RPBRS berkeliling ke seluruh unit kerja untuk bicara mengenai RPBRS dan tugas secara spesifik apa yang dibebankan pada unit kerja tersebut. Cara kedua adalah dengan cara klasikal. Cara klasikal diberikan kepada para kepala unit kerja saat pertemuan dan pada karyawan baru atau baru diangkat.

Setelah fase sosialisasi selesai, kami adakan simulasi. Simulasi besar yang diadakan 6 April 2014 yang lalu bekerja sama dengan Akademi Keperawatan Panti Rapih (memperagakan pasien internal dan eksternal) dan Detasemen Perbekalan dan Angkutan (Denbekang) IV-44-02 di bawah Pangdam IV Diponegoro. Simulasi ini bertujuan menguji RPBRS dan menetapkan perencanaan untuk perbaikan di masa depan. Pada simulasi ini, kami memilih bencana gempa dan memakai situasi gempa tahun 2006.

Dalam simulasi ini, tim manajemen risiko menempatkan evaluator-evaluator di berbagai titik penting di RS Panti Rapih dan membuat asesmen mengenai jalannya simulasi. Ada beberapa catatan penting paska simulasi yang telah dibuat, misalnya mengenai kualitas triase, waktu yang dibelanjakan untuk identifikasi pasien, alur pasien saat evakuasi, pelayanan pasien di titik kumpul aman, dan lain-lain.

Salah satu contoh masalah dalam perencanaan adalah mengenai identifikasi pasien eksternal. Kami merencanakan untuk menuliskan dua identitas (nama dan tanggal lahir) pada gelang dan memberikan label triase. Kami mengingat bahwa identifikasi yang benar adalah sasaran pertama dari keenam sasaran keselamatan pasien. Logikanya, akan lebih aman bagi pasien bila identitas tersebut telah dibereskan sebelum pasien dilayani di zona pelayanan triase merah, kuning, dan hijau.

Pada kenyataannya, sistem ini ternyata memakan waktu lama pada waktu triase. Akibatnya, aliran pasien eksternal sangat terhambat, dan pasien menumpuk banyak di zona pelayanan triase. Kami masih berupaya mencari solusi agar identifikasi dapat dilakukan dengan cepat dan sedini mungkin tanpa harus membebani zona triase dengan antrian pasien yang sedemikian panjang.

Pengalaman RS Panti Rapih dalam menyusun dan mensimulasikan RPBRS dapat menjadi pelajaran berharga bagi rumah sakit lain. Tentunya bukan demi keberhasilan akreditasi rumah sakit saja. Lebih penting untuk memastikan sistem keselamatan di rumah sakit dapat berjalan dengan baik lewat perencanaan yang matang. Ingat kata Benjamin Franklin, salah satu founding fathers negeri Paman Sam yang pernah menasihati kita, “By failing to prepare, you are preparing to fail”. Gagal mematangkan rencana berarti kita merencanakan kegagalan. Salam keselamatan!

Robertus Arian Datusanantyo
Kepala Instalasi Gawat Darurat RS Panti Rapih
Catatan: Tulisan ini adalah opini pribadi.

{module [150]}