Investigator Fraud: Tenaga Ahli untuk Mendeteksi dan Mencegah Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Diskusi dengan tema: Mengapa Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional Dapat Masuk ke Hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?, telah diselenggarakan oada Selasa (25/2/2014). Diskusi tersebut digelar di gedung Granadi, Jakarta. Pemapar materi dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM, dengan pembahas dari BPJS, PERSI, IDI, Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia dan Pusat Jaminan Kesehatan Kemenkes serta moderator dari Yayasan Martabat.

Beberapa pembahas menyatakan bahwa fraud di Jaminan Kesehatan Nasional sudah terjadi. Sejak masa berlakunya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), fraud sudah terjadi dalam berbagai bentuk. Penindakan baru berjalan pada kasus-kasus yang cenderung pada penggunaan dana jaminan yang besar. Kasus-kasus pelayanan yang tarifnya relatif kecil belum ditindak. Namun hal yang telah disadari yaitu berbagai bentuk fraud ini secara akumulasi jumlahnya bisa banyak. Dana BPJS berisiko digunakan untuk tindakan yang merugikan negara dan pembayar iuran. Skenario yang mungkin terjadi adalah yang C dimana di Indonesia ada fraud, BPJS berusaha mencegah, dan ada penegakan hukum.

Para pembahas sepakat bahwa fraud misanyal UpCoding merupakan strategi yang illegal bagi RS untuk berkembang. Fraud merupakan tindakan yang dapat dituntut pidana atau perdata sesuai dengan perjanjian. Memang disadari bahwa sebagian akar masalah timbulnya fraud adalah sistem di INA-CBG yang belum memuaskan dan ketidaksiapan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Tarif INA-CBG (sebagian) dirasakan tidak cukup dan dapat memicu berbagai fraud. Namun rendahnya tarif ini tidak boleh menjadi pembenaran untuk tindakan fraud. Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional tetap merupakan tindakan pidana, dan tindakan pidana ini berdasarkan kesengajaan serta perlu pembuktian. Diharapkan dalam proses pencegahan fraud, ada perbaikan sistem INA-CBG sehingga dapat memuaskan seluruh pihak yang terlibat.

Pembuktian fraud tidak mudah karena memerlukan bahan bukti. Dalam hal pembuktian, di Indonesia saat ini belum banyak tenaga ahli yang mampu untuk mendeteksi, dan mencegah fraud. Tenaga ahli ini disebut sebagai investigator, kemudian diskusi tersebut telah mencapai usulan bahwa di Indonesia perlu investigator yang bekerja di rumah sakit dan BPJS untuk keperluan pencegahan dan penindakan internal. Sementara itu untuk penindakan hukum, perlu ada investigator yang bekerja di lembaga aparat hukum. Hal ini dirasa perlu karena tanpa ada penegakan hukum, dikhawatirkan godaan untuk melakukan fraud sangat besar sehingga pencegahan tidak cukup. Pengalaman di berbagai negara, walaupun klaim yang dibayarkan sudah cukup, ternyata masih terjadi fraud. Tenaga investigator harus mendapat pelatihan khusus.

Untuk meningkatkan kemampuan bangsa untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak fraud Indonesia perlu menyusun sebuah kelompok. Kelompok ini akan melakukan kegiatan penelitian, pertemuan-pertemuan ilmiah, pelatihan dan diseminasi ilmu, melakukan kunjungan belajar ke negara lain, dan mengembangkan forum komunikasi. Pertemuan ini akan diteruskan dengan penelitian di berbagai Propinsi dan pertemuan ilmiah lainnya. (Laksono Trisnantoro)

{module [152]}

Pelaksanaan JKN Bermasalah, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ikhsan mengatakan, institusinya berupaya keras untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Continue reading

BPJS Bayar Klaim “Nyicil”, Rumah Sakit Merugi?

KOMPAS.com — Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang belum sempurna dan memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya adalah pembayaran klaim JKN oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kepada pihak rumah sakit yang bekerja sama, dilakukan secara bertahap atau tidak dipenuhi 100 persen.
 
Continue reading

Jokowi Minta Dokter tidak Mengeluh

Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), meminta dokter untuk tidak mengeluh dengan bertambahnya jumlah pasien yang datang berobat. Hal ini disampaikan Jokowi ketika memberikan paparan singkat di depan staf dan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, Rabu (26/2).

Continue reading

Wamenkes Janji Tingkatkan Kesejahteraan Dokter

MAKASSAR, FAJAR — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar menggelar seminar nasional, Minggu, 23 Februari di Hotel Grand Clarion. Kali ini, seminar tersebut membahas tentang  rekonstruksi, restorasi hukum, dan kewenangan dokter Indonesia.
   

Continue reading

Menkes: JKN Bukan Program Pengobatan Gratis

KUPANG, Jaringnews.com–Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Demikian  ditegaskan Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, melalui Kepala Pusat Pembiayaan Dan Jaminan Kesehatan Kementrian Kesehatan, Donald Pardede Siang tadi (25/2) saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Kupang.

Continue reading

RS Boleh Terapkan Sistem di Luar BPJS

JAKARTA (jpnn.com) – Untuk menyiasati belum cairnya tunggakan klaim, pihak rumah sakit (RS) dibolehkan menggunakan sistem operasional lain meski telah bergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya, menggunakan sistem fee for service terhadap pasien.

Continue reading

Pencairan Klaim BPJS Terkendala

JAKARTA, FAJAR — Sejumlah rumah sakit mulai mengajukan klaim pelayanan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari total 953 rumah sakit (RS) yang mengajukan klaim, baru enam rumah sakit yang telah dibayar termasuk RS Angkatan Darat Bone, Sulsel.

Continue reading

Modul 4. Pencegahan Fraud di dalam Jaminan Kesehatan Indonesia: Bagaimana Melakukannya?

Tanggal 24 – 28 Februari 2014.

Dear para peserta,

Tidak terasa, saat ini kita sudah memasuki Minggu ke-4 blended learning mengenai Fraud. Pada minggu ini, acara utamanya adalah mengikuti Diskusi Panel melalui Video Streaming dengan Kepala BPJS, Ketua PERSI, Ketua Lembaga Anti Fraud Indonesia, dan Ketua IDI. Diskusi Panel yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2014, pukul 12:00-14.00 WIB. materi selengkapnya silahkan Klik disini

Para peserta dapat menghadiri diskusi tersebut secara langsung atau mengikuti diskusi melalui Video-Streaming di www.manajemen-pembiayaankesehatan.net  atau www.mutupelayanankesehatan.net 

 

  Agenda Kegiatan

Selasa, 25 Februari 2014

Waktu

Kegiatan

Pembicara

12.00 – 12.30

Pendaftaran dan makan siang

12.30 – 13.00

Penyajian Paper mengenai pencegahan fraud di dalam jaminan kesehatan

   Video pembukaan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

13.00 – 14.00

Tanggapan – tanggapan :

Apa komentar anda untuk pertanyaan-pertanyaan ini:

  1. Apakah fraud memang ada di Indonesia atau tidak ada atau jarang terjadi;
  2. Apakah fraud misal UpCoding merupakan Strategi yang legal bagi RS untuk berkembang?
  3. Apakah Indonesia perlu menyusun kelompok kerja di Indonesia untuk memerangi fraud?
  4. Apakah Indonesia perlu mengembangkan sebuah jenis baru SDM kesehatan yang ahli dalam pencegahan, deteksi, investigasi, dan penuntutan fraud?
  5. Apakah Polisi dan penegak hukum lain (misal KPK) perlu aktifyang ada di Inggris dan Amerika?

Masalah Strategis, Operasional dan Potensi Fraud JKN & BPJSK – Ketua LAFAI

Pengenalan Teknik Penelusuran Moral Hazard – Ismiwanto

   P2JK Fraud dalam JKN

   Askes Fraud Dalam JKN

  1. Ketua BPJS Kesehatan *)
  2. Ketua PERSI *)
  3. Ketua IDI *)
  4. Ketua LAFAI

14.00 – 15.00

Diskusi Umum

  Fathema – Frame of thinking about JKN

Moderator : Dr. Asih Eka Putri dari Konsultan Martabat

 

PENUGASAN

Tugas pada akhir minggu ini adalah menulis essay mengenai: Berbagai skenario fraud di Jaminan Kesehatan Nasional dan usaha mencegah terjadinya skenario yang buruk.

Pengumuman

  1. Minggu depan adalah waktu libur selama seminggu sebelum masuk ke Tahap II Blended Learning. Tahap ke-2 akan dimulai pada tanggal 10 Maret 2014 dengan topik Penelitian untuk mengurangi Fraud di Jaminan Kesehatan.
  2. Bagi Anda yang berminat mengikuti ujian untuk mendapatkan sertifikat mengikuti pelatihan ini silakan mendaftar ujian ke Sdri. Hendriana Anggi (hendrianaanggi@gmail.com). Biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,-.
  3. Ujian akan diselenggarakan pada minggu ke-3 Maret 2014. Pendaftaran paling lambat kami tunggu pada tanggal 12 Maret 2014.

 

Terima kasih.

 

 

 

 

 

Live Streaming

Pertemuan Tatap Muka Blended Learning

Mengapa Fraud di JKN Dapat Masuk ke Hukum Pidana
dan Tindakan Pidana Korupsi?

 


 


PETUNJUK VIDEO STREAMING :

  1. Untuk mengakses dengan lancar Anda membutuhkan koneksi internet dengan kecepatan minimal 512 kbps 
  2. Silahkan menggunakan headset / speaker untuk kualitas suara yang lebih baik.