Pertemuan Tatap Muka Blended Learning “Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional”

Pertemuan Tatap Muka Blended Learning “Pencegahan dan
Pengurangan Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional”

Mengapa Fraud di Jaminan Kesehatan Nasional Dapat Masuk ke
Hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?

Live streaming melalui website
www.mutupelayanankesehatan.net 

Selasa, 25 Februari 2014
Ruang Kuliah MMR, Gd. Granadi Lt.10 Kuningan, Jakarta Selatan

  Pengantar

Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidak wajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata-rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.

Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa faktor lain juga akan membuat fraud akan meningkat, antara lain: Persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud (data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%); Pemberantasan Fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan Motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.

Berdasarkan hal tersebut maka muncul kekawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumahsakit.
Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumahsakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi? Jawabannya adalah tidak. Fraud adalah sebuah tindakan criminal. Sangat menarik ternyata di berbagai diskusi, sebagian dokter dan manajer rumahsakit menyatakan bahwa fraud bukan sebuah tindakan kriminal. Sebagai contoh: tindakan up-coding merupakan cara untuk survival RS dalam sistem jaminan kesehatan yang jumlah claim (berdasarkan INA-CBG) tidak cukup besar. Di beberapa kisah, sudah tersedia konsultan yang memberikan jasa untuk melakukan penyisiasatan kode agar menguntungkan RS.

 

  Tujuan

  1. Memahami Hukum Pidana dan Perdata tentang Penipuan
  2. Memahami Tindak Pidana Korupsi.
  3. Memahami berbagai kasus hukum fraud di Amerika Serikat
  4. Melakukan scenario mengenai fraud di JKN dari perspektif hukum.

 

  Agenda Kegiatan

Selasa, 25 Februari 2014

Waktu

Kegiatan

Pembicara

12.00 – 12.30

Pendaftaran dan makan siang

12.30 – 13.00

Penyajian Paper mengenai pencegahan fraud di dalam jaminan kesehatan

   Video pembukaan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

13.00 – 14.00

Tanggapan – tanggapan :

Apa komentar anda untuk pertanyaan-pertanyaan ini:

  1. Apakah fraud memang ada di Indonesia atau tidak ada atau jarang terjadi;
  2. Apakah fraud misal UpCoding merupakan Strategi yang legal bagi RS untuk berkembang?
  3. Apakah Indonesia perlu menyusun kelompok kerja di Indonesia untuk memerangi fraud?
  4. Apakah Indonesia perlu mengembangkan sebuah jenis baru SDM kesehatan yang ahli dalam pencegahan, deteksi, investigasi, dan penuntutan fraud?
  5. Apakah Polisi dan penegak hukum lain (misal KPK) perlu aktifyang ada di Inggris dan Amerika?

Masalah Strategis, Operasional dan Potensi Fraud JKN & BPJSK – Ketua LAFAI

Pengenalan Teknik Penelusuran Moral Hazard – Ismiwanto

   P2JK Fraud dalam JKN

   Askes Fraud Dalam JKN

  1. Ketua BPJS Kesehatan *)
  2. Ketua PERSI *)
  3. Ketua IDI *)
  4. Ketua LAFAI

14.00 – 15.00

Diskusi Umum

  Fathema – Frame of thinking about JKN

Moderator : Dr. Asih Eka Putri dari Konsultan Martabat

 

  Peserta yang diharapkan:

  1. Peserta Blended Learning Pencegahan Fraud di JKN
  2. Kementerian Kesehatan RI
  3. Staf BPJS Kesehatan
  4. FK dan FKM seluruh Indonesia
  5. RS Swasta dan Pemerintah
  6. Pemerhati Jaminan Kesehatan
  7. Konsultan
  8. Mahasiswa

 

  Informasi dan Pendaftaran

Hendriana Anggi
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax: +62274-542900 (hunting)
Mobile : +628122793882
Email : hendrianaanggi@gmail.com
Web : www.kebijakankesehatanindonesia.net / www.mutupelayanankesehatan.net  

 

 

 

 

Medicine’s Culture Of Quality And The Critical Steps Physicians Take To Ensure The Highest Level Of Care

Forbes.com – American physicians live deep in a culture of quality.  From their first class in medical school to the care they give to every patient every day, physicians seek to provide the highest level and quality of medical care.  They document all patient-related information and are measured by their peers as well as by government and non-governmental bodies to ensure that they maintain that standard of care.

Continue reading

Use of Mortality as Measure of Stroke Care Questioned

urmc.rochester.edu – A new study disputes the effectiveness of mortality as a measure of the quality of care provided by hospitals to stroke patients. The paper – which was simultaneously presented today at the International Stroke Conference in San Diego and published in the journal Stroke – found that use of do-not-resuscitate (DNR) orders differ widely between hospitals and that this variation can significantly skew a hospital’s quality “ranking” based on mortality.

Continue reading

ADILKAH JKN ? JKN Menyisakan Banyak Persoalan pada RS Swasta

Pematangsiantar (Metrorealitas.com)  – Masalah utama pada hubungan JKN dan dokter adalah sistem yang tidak match antara penggajian dokter dan INA DRGs di RS khususnya di RS Swasta. INA DRG mengasusmsikan bahwa dokter yang bertugas adalah penerima gaji bulanan dari klinik dan RS sehingga masalah perhitungan besar kecilnya tarif INA CBG adalah masalah manajemen lembaga pelayanan kesehatan.


Continue reading

BPJS Layani Semua Penyakit

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM — Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kota Batam, Fahrur Rozi menegaskan program jaminan kesehatan nasional tersebut berlaku untuk semua jenis pengobatan tanpa terkecuali.

Continue reading

Kemenkes Belum Siapkan Aturan BPJS Khusus WNI di Luar Negeri

MedanBisnis – Medan. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun untuk WNI yang di luar negeri, aturannya belum disiapkan. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami menyatakan, para WNI baik pelajar maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri masih belum bisa ikut dalam BPJS Kesehatan. Persoalannya pada domisili.

Continue reading

Kemenkes: JKN bukan gratis

MEDAN (waspada.co.id) – Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Medan, hari ini menegaskan, bahwa program JKN bukan program pengobatan gratis.

Continue reading

Pemerintah Akan Uji Kualitas RSUD

KOMPAS.com — Pemerintah akan menguji kualitas dan mutu pelayanan yang dimiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Hal ini terkait peristiwa dibuangnya seorang kakek bernama Suparman bin Sariunalias Mbah Edi (63) oleh pegawai RSUD dr A Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandar Lampung.

Continue reading