Mutu Obat dan Pelayanan Menurun, BPJS Kesehatan Dinilai Gagal

Jakarta (Detik.com) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan selama 24 hari sejak dimulai tanggal 1 Januari yang lalu. Namun dengan menurunnya mutu pelayanan medis dan mutu obat yang dirasakan masyarakat, sistem ini dinilai telah gagal menjalankan tugasnya.

Continue reading

RS Pemerintah di Indonesia Perlu (Lagi) diprivatisasi Dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional untuk Menjamin Mutu dan Efiensi

International Society for Pharmacoeconomics and Outcomes Research (ISPOR) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa banyak negara dengan sistem kesehatan nasional (universal health systems) bergantung terutama pada RS publik (RS pemerintah) untuk menyediakan pelayanan kesehatan akut, namun demikian banyak pengambil kebijakan melakukan eksperimen dengan melibatkan RS privat dalam pelayanan kesehatan dengan harapan dapat memberikan layanan yang lebih cost-effective.

ISPOR kemudian meneliti dampak dari privatisasi RS publik di 3 negara bagian Amerika Serikat (California, Florida, and Massachusetts) selama periode 1994 sampai 2003 terhadap 3 aspek: 1) profitability, 2) produktifitas dan efisiensi, serta 3) manfaat bagi masyarakat. Hasil penelitian menujukan bahwa dengan privatisasi RS dapat meningkatkan margin keuntungan operasional, menurunkan LOS dan meningkatkan BOR, serta dapat meningkatkan akses bagi masyarakat.

Dalam kontesk di Indonesia, apakah penelitian tersebut menyarakan agar RS pemerintah di Indonesia di privatisasi saja? Terhitung hampir sebulan penyelenggaraan BPJS Kesehatan di Indonesia, masih banyak keraguan yang dirasakan. Salah satu pertanyaan besar yang masih menimbulkan keraguan adalah apakah sarana pelayanan kesehatan kita mampu untuk memberikan pelayanan yang bermutu ditengah begitu banyak masalah yang ada? Bagaimana dengan daerah tertinggal dan terpencil dengan segala kekurangan dan keterbatasan sumber daya? Dilihat dari mutu pelayanan yang diberikan oleh sarana pelayanan kesehatan pemerintah yang masih rendah, apakah perlu memindahkan kepemilikan sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah ke pihak swasta (privatisasi)?

Rumah sakit pemerintah atau public hospital memainkan peranan penting dalam menyokong akses masyarakat ke pelayanan kesehatan, bahkan di negara dengan sistem Universal Health Coverage (UHC) sekalipun. Dengan sistem kepemilikan publik, pelayanan rumah sakit pemerintah dirasa kurang efisien dan tidak menjawab kebutuhan dari masyarakat, hal ini bisa dikarenakan terlalu banyaknya pengaruh politik, atau bisa juga karena kekurangan dorongan untuk menghasilkan pelayanan yang efektif dan efisien. Rumah sakit pemerintah sering dijadikan sebagai pilihan terakhir dan satu-satunya bagi masyarakat miskin atau masyarakat penerima bantuan asuransi. Oleh karena itu policymakers di banyak negara didunia mulai memikirkan untuk memindahkan kepemilikan rumah sakit pemerintah ke pihak swasta (privatisasi) demi meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat sebagai pengguna.

Di negara-negara berkembang di Amerika dan Eropa, kebijakan privatisasi sudah populer sejak lama dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Privatisasi merujuk pada hubungan antara sektor pemerintah dan swasta termasuk outsoursing, kerjasama, kontrak, dan hak suara. Privatisasi menuntun rumah sakit kepada perubahan penguasaan menjadi corporate dan penggantian sistem managemen, yang mana berdampak pula pada perubahan tujuan, insentif, dan kontrol, lebih jauh lagi membawa perubahan pada strategi, struktur, dan budaya kerja.

Dalam kaitannya dengan tarif, sebuah studi menyatakan bahwa privatisasi tidak serta merta menurunkan tarif justru rumah sakit yang “diprivatisasi” dengan tujuan for-profit cenderung menaikan tarif pelayanan kesehatan. Ada juga yang menurunkan tarif dengan konsekuensi pelayanan yang kurang memberikan keuntungan ditiadakan seperti perawatan trauma dan kejiwaan.

Dalam 25 tahun terakhir, negara-negara di Eropa sudah mulai menerapkan kebijakan privatisasi pada rumah sakit mereka, baik itu privatisasi secara penuh maupun kepemilikan bersama demi meningkatkan daya saing rumah sakit. Para policymakers percaya bahwa meningkatkan daya saing rumah sakit merupakan solusi yang efektif untuk mempertahankan kelangsungan sistem Universal Health Coverage (UHC). Di Amerika sendiri pada tahun 1994 terdapat 5229 rumah sakit, 26% merupakan rumah sakit pemerintah, 60% rumah sakit non-profit, dan 14% for-profit. Namun pada periode 1994-2003 jumlah rumah sakit pemerintah berkurang menjadi 18% dari 1371 menjadi 1121, sedangkan jumlah rumah sakit for-profit meningkat dari 719 menjadi 790. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya jumlah masyarakat yang tidak memiliki asuransi meningkat, kebijakan subsidi yang secara tajam menurunkan tarif pembayaran, dan komitmen dari pemerintah lokal yang berkurang.

Sebuah studi penilaian dampak privatisasi rumah sakit di 3 negara bagian di USA (Massachusetts, Florida, dan California) menunjukan bahwa adanya peningkatan keuntungan operasional pada rumah sakit yang telah “diprivatisasi”, sedangkan untuk non-operasional mengalami penurunan, hal ini disebabkan karena rumah sakit tidak disubsidi lagi oleh pemerintah. Kenaikan keuntungan operasional bisa disebabkan karena kenaikan penghasilan (menaikan tarif, atau meningkatkan pelayanan pada pelayanan yang memberikan keuntungan) atau karena pemangkasan biaya operasional (mengurangi kapasitas seperti jumlah tempat tidur dan outpatient clinic). Selain itu lama tinggal di rumah sakit menurun setelah rumah sakit mengalami privatisasi, pada umumnya lama tinggal berhubungan dengan efisiensi pelayanan dengan kondisi pelayanan pasca-akut yang baik. Namun banyak rumah sakit dalam studi ini memangkas pelayanan yang kurang menguntungkan seperti pelaynaan ketergantungan alcohol dan obat-obatan, pelayanan gigi dan mulut, pelayanan HIV-AIDS, pusat edukasi pasien, dan lain sebagainya. Walaupun kurang memberikan keuntungan namun pelayanan ini dibutuhkan oleh masyarakat.

Privatisasi bisa jadi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan financial rumah sakit, misalnya dengan menaikan tarif atau memangkas pelayanan yang dirasa kurang menguntungkan tetapi dibutuhkan masyarakat, namun hal yang perlu mendapat perhatian adalah cara tersebut bisa menimbulkan masalah pada akses, keterjangkauan, dan kelayakan pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat. Jadi privatisasi tidak hanya berdampak pada rumah sakit saja tetapi juga pada akses dan keterjangkauan masyarakat.

Pada dasarnya privatisasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing rumah sakit, menghemat biaya operasional, dan meningkatkan mutu pelayanan. Pertanyaannya adalah dengan kondisi kita sekarang ini apakah perlu kita “memprivatisasi” rumah sakit kita agar mampu bersaing di era JKN ini?

Penulis: Stevie Ardianto Nappoe, SKM. Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran, Universitas Nusa Cendana. Kupang, NTT.

Sumber : Vila and Kane. Assesing The Impact of Privatizing Public hospital in Three American States : Implications for Universal Health Coverage. 2012. Elseiver Inc.

{module [150]}

Konggres Pertama InaHEA: Mana Optimisme Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia?

Minggu lalu baru saja diselanggarakan konggres pertama Indonesian Health Economic Association (InaHEA) di Bandung. Kongres pertama para ekonom kesehatan ini dibuka oleh Presiden InaHEA, Prof. Hasbullah Thabrany dan oleh Sekjen Kemenkes RS dr. Supriyantoro. (baca disini untuk laporan lengkap)

Dalam pembukaannya Prof Hasbulah menyampaikan keresahannya atas pelaksanaan JKN/BPJS terkait dengan kepesertaan, mekanisme pemberian pelayanan kesehatan hingga besaran preminya. Prof. Hasbullah berharap bahwa kongres tersebut dapat menjadi ajang kerjasama antara ekonom kesehatan untuk memberikan masukan untuk pelaksanaan JKN. Sedangkan Dr. Supriyantoro mengungkapkan berbagai tantangan yang terkait dengan JKN, mulai dari sulitnya menyusun National Health Account, membangun sistem informasi, komitmen pemerintah daerah, pengadaan dan produksi alat kesehatan, harga obat, keluhan para dokter spesialis, hingga proses monitoring evaluasi dan sebagainya. Sama halnya dengan Prof. Hasbulah, dr. Supriyantoro juga berharap agar kongres ini dapat mengidentifikasi, menganalisa dan mengusulkan intervensi yang perlu dilakukan.

Menarik mencermati bahwa baik kedua belah pihak dari eksekutif maupun akademisi/pengamat memberikan rasa pesimis dan kegalauan dalam penerapan JKN bagi para peserta kongres. Pesimisme serupa juga ditunjukan dari berbagai berita dalam media masa. Hasil kajian dari 242 media masa selama tanggal 1-14 Januari menunjukan bahwa persentase berita negatif meningkat dari minggu I ke minggu II, yaitu dari sekitar 30% menjadi sekitar 50% (baca disini untuk laporan lengkapnya).

Kita akui bersama bahwa BPJS/JKN masih memiliki banyak kekurangannya, untuk itu kita memerlukan semangat besar untuk melakukan perbaikan, berita negatif perlu diikuti dengan usulan solusi, perlu juga diimbangi dengan berita positif. Tentu saja semangat saja tidak cukup, perlu mekanisme untuk menularkan rasa semangat kapada orang lain, kecerdasan mencari solusi, membangun kedisiplinan dalam penerapan dan kejujuran. Dengan semangat positif tersebut tentu lebih mudah bagi bangsa Indonesia menggapai kesuksesan mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional yang bermutu dan efisien. (Hanevi Djasri)

{module [152]}

Rumah Sakit Lever Pertama di Indonesia Dibuka

TEMPO.CO, Jakarta – Rumah sakit Pertamedika di kawasan Sentul, Bogor, hari ini, Senin, 20 Januari 2014, resmi dibuka. Gedung layanan kesehatan ini menjadi rumah sakit pertama di Indonesia yang memberi pelayanan khusus untuk pengobatan penyakit lever.

Continue reading

Sejumlah Puskesmas akan Jadi Rumah Sakit Tipe D

Matraman (REPUBLIKA.CO.ID) — Sejumlah Puskesmas di DKI Jakarta, akan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit tipe D. Rumah sakit tipe D adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan dokter umum dan dokter gigi. Rumah sakit ini bisa menampung rujukan yang berasal dari Puskesmas.

Continue reading

Penderita Diabetes Dijamin BPJS Kesehatan

Bali (Liputan6.com) : Dalam rangka menekan angka penderita diabetes di Indonesia, Kementerian kesehatan mengakui bahwa selain penerapan wajib label gizi pada fast food akan berlaku di 2015, penderita diabetes juga dijamin kesehatannya bila menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Continue reading

Pelatihan Penerapan Clinical Governance Melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9000

Pelatihan Penerapan Clinical Governance
Melalui Sistem Manajemen Mutu ISO 9000

Latarbelakang

Rumah-sakit adalah lembaga yang fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan klinis, sehingga mutu pelayanan klinis merupakan indikator paling penting bagi baik buruknya sebuah rumah sakit. Baik dan buruknya proses pelayanan klinis dipengaruhi oleh penampilan kerja para dokter dan perawat serta staff klinis lainnya. Sebagaimana sistem governance di manajemen, saat ini dikembangkan sistem governance di pelayanan klinis. Pengembangan ini dipelopori oleh Inggris pada dekade 90-an dengan menggunakan istilah clinical governance.

Prinsip dasar dalam penerapan clinical governance adalah mengembangkan sebuah sistem manajemen mutu untuk meningkatkan mutu klinis, dengan cara memadukan pendekatan manajemen, organisasi, dan klinis secara bersama-sama2. Berdasarkan hal ini, maka penerapan sistem manajemen mutu yang komprehensif (seperti sistem manajemen mutu ISO 9000) dapat menjadi dasar bagi implementasi konsep clinical governance.

Berdasarkan pemikiran tersebut maka usaha peningkatan mutu pelayanan klinik (sebagai “bisnis” utama RS) melalui penerapan clinical governance sebaiknya dilaksanakan baik bagi RS yang sedang merencanakan atau telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9000.

Tujuan

Pelatihan penerapan clinical governance melalui manajemen mutu ISO 9000 bertujuan untuk :

  1. Penjelaskan pengertian dasar dari clinical governance dan 4 (empat) pilarnya: Customer value; Clinical performance; Clinical risk management; dan Provesional development & management
  2. Menjelaskan integrasi penerapan clinical governance dengan sistem manejemen mutu ISO 9000

Output yang diharapkan

Setalah mengikuti pelatihan ini, para staff rumah-sakit dapat memahami konsep-konsep clinical governance dan mampu menerapkan konsep-konsep tersebut dalam pelayanan sehari-hari

Peserta

Seluruh staff yang terkait dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, terdiri dari Direksi, Komite Medik, Kepala Instalasi dan Staf fungsional (dokter dan perawat).

Fasilitator

Tim Konsultan PMPK FK UGM

  1. Tjahjono Kuntjoro, dr, MPH, DrPH (TK)
  2. Hanevi Djasri, dr, MARS (HD)

Biaya dan Metoda Pembayaran

Biaya pelaksanaan in-house training Rp. 40.000.000,- untuk 40 orang peserta. Biaya tidak termasuk transportasi dan akomodasi tim fasilitator

Agenda Kegiatan

Waktu

Materi

Fasilitator

Hari I

 

 

09:00-12:00

Penerapan clinical governance melalui sistem manajemen mutu ISO 9000 untuk meningkatkan mutu clinical care di RS

HD

12:00-13:00

Break

 

13:00-16:00

Pelatihan pelaksanaan clinical audit sebagai bagian dari

HD

 

clinical performance and evaluation

 

Hari II

 

 

09:00-12:00

Pelatihan identifikasi persyaratan pasien dan upaya

TK

 

meningkatkan keterlibatan pasien dalam clinical care

 

 

sebagai bagian dari customer value

 

12:00-13:00

Break

 

13:00-16:00

Pelatihan penyusunan rencana program pengembangan staf

TK

 

profesional sebagai bagian dari professional development

 

 

dan manajemen

 

Hari III

 

 

09:00-12:00

Pelatihan pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi

TK

 

adverse events sebagai bagian dari pelaksanaan clinical

 

 

risk management

 

12:00-13:00

Break

 

13:00-16:00

Penyusunan POA penerapan clinical governance dalam

HD

 

sistem manjemen mutu ISO 9000 di RS