Okezone.com – Jaminan Kesehatan Nasional resmi dimulai per tanggal 1 Januari 2014. Sejumlah rumah sakit pun telah terkoneksi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah baru saja meluncurkan sistem perlindungan kesehatan yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berbagai pihak menyatakan program ini adalah jaminan kesehatan terbesar di dunia.
Jpnn.com – Setiap manusia tentu tidak luput dari kesalahan, termasuk dokter sekalipun. Meskipun demikian, kesalahan yang dilakukan oleh para dokter seringkali menjadi sorotan masyarakat karena berkaitan langsung dengan nyawa manusia.
Makassar (Republika.co.id) — Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Rachmat Latief, menyatakan rumah sakit baik yang berstatus negeri ataupun swasta yang tidak melaksanakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mendapat sanksi.
Jakarta (TEMPO.CO): Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan nilai kapitasi dokter yang melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional akan dinaikkan antara 300 persen sampai 600 persen. Menurut dia, tidak ada alasan bagi dokter menolak melayani pasien peserta KJN. Apalagi seluruh penduduk akan ikut layanan BPJS ini pada 2019.
Jakarta (KOMPAS.com) – Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Jakarta (Liputan6.com) : Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pemerintah memang sedikit berbeda dengan Jaminan Kesehatan komersial atau asuransi swasta. Meskipun ada beragam manfaat kelas atas yang bisa dinikmati dalam asuransi komersial, tapi jaminan kesehatan sosial lebih murah dan mencakup semua masyarakat Indonesia.
Jember (TEMPO.CO) – Sebanyak 11 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Jember belum bisa melayani program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Pasalnya, ke-11 puskesmas belum memiliki tenaga kesehatan dan peralatan yang memadai sesuai syarat-syarat pelayanan BPJS.
Okezone.com – Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memerhatikan aspek mutu, keamanan pasien, dan biaya yang terkendali. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan tidak mengecewakan rakyat.