Kemenkes Tinjau Kembali Aturan Pembuatan SIP

Kompas.com – Kementerian Kesehatan RI  akan meninjau ulang pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter yang akan menjalankan tugas di daerah. Walaupun bukan menjadi ukuran kompetensi, namun SIP dapat mengurangi keraguan terhadap kemampuan seorang dokter.

Kemenkes Rilis Pokok-pokok Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013

Jakarta (detik.com), Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas kesehatan rakyat Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun berkewajiban mengetahui bagaimana kondisi kesehatan rata-rata masyarakat Indonesia. Kemenkes melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatannya pun merilis hasil riset kesehatan dasar untuk tahun 2013.

Continue reading

Tidak Ada Kata Tiba-tiba di ICU : Contoh Pelayanan ICU RSCM

dr. Rudyanto Soedono, SpAn(K) (Kepala ICU RSCM) dalam persentasinya di acara Forum Mutu IHQN ke IX mengatakan bahwa tidak ada kata tiba-tiba di ICU. Sebagai contoh tidak ada pasien tiba-tiba arrest di ICU. Sehingga bila ada kata tiba-tiba di ICU, maka Anda tidak bekerja atau Anda tidak mempunyai sistem atau sistem tidak bekerja.

Ketika tim di ICU tidak dapat memberikan pencegahan, maka itu bukanlah ICU. Karena ICU adalah sebuah area untuk melakukan pencegahan terhadap suatu keadaan yang buruk. Sehingga seluruh tim harus dapat melakukan pencegahan,” ujar dr. Rudy yang tidak lagi melakukan praktek anestesi sampai sekarang dan full di ICU RSCM.

Dalam pemaparannya, manajemen di ICU RSCM melakukan internal process meliputi (1) improvement quality of care with multidisciplinary team, (2) internal audit, (3) in house training and education, (4) standard and protocol, (5) key performance indicator, dan (6) professionalism and communication.

Perawat di ICU adalah total care of patient yang artinya perawat harus tahu apa yang terjadi pada pasien dan siapa yang melakukan. Dan perawat tidak boleh mengurus administratif atau jaminan. Untuk perawat di ICU RSCM terdapat dua pimpinan yaitu health nurse (lebih ke pasien) dan nurse officer (lebih ke managerial).

Sementara itu, Key performance Indicator di ICU RSCM meliputi (1) BOR, LOS, BTO, TOI, GDR, NDR, (2) Hand Hygiene, VAP, Blood stream infection, wound infection, decubitus, urinary infection, needle stick injury, infection control, (3) patient safety, cost effectiveness, ICU error, (4) readmitted, reintubation, self extubation, (5) antibiotic round, management round, complex case round.

Pesan yang dr. Rudy sering sampaikan kepada staf nya di ICU RSCM adalah ketika Anda tidak berguna bagi pasien maka serahkan pasien itu kepada orang yang berguna. Jangan pertahankan diri Anda disamping pasien bila anda tidak berguna. Karena di ICU, pasien full bergantung pada kita.

Sebelum menutup persentasinya, dr. Rudy mengajukan pertanyaan kepada para audiens acara forum mutu. Siapakah yang menentukan pelayanan terbaik di ICU? dokter kah, perawat kah, apoteker kah? laborat kah? Jawabannya adalah orang yang memberikan pelayanan paling buruk. Karena hasil akhir pelayanan bukan ditentukan oleh orang yang melakukan pelayanan terbaik melainkan oleh orang yang melakukan pelayanan paling buruk. Pekerjaan yang berjam-jam, berhari-hari dilakukan di ICU bisa hilang karena beberapa menit atau detik karena keteledoran dari orang yang melakukan pelayanan paling buruk.

Kesimpulannya : melakukan managerial di ICU itu terjadi dari perubahan mindset bahwa tidak ada yang tiba-tiba di ICU, semua harus under control, semua harus plan, semua harus bekerjasama dan bukan sama-sama bekerja.

Untuk materi persentasi dr. Rudyanto Soedono, SpAn(K) yang bertema Rumah Sakit sebagai “Highly Reliable Organization” contoh dari Pelayanan ICU dapat di download disini

 

{module [150]}

PMK No 49 Tahun 2013 : Rumah Sakit Harus Membentuk Komite Keperawatan

Menteri Kesehatan RI (dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH) telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan).

Komite Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri dari ketua komite keperawatan, sekretaris komite keperawatan dan subkomite. Untuk subkomite terdiri dari subkomite (1) kredensial, (2) mutu profesi dan (3) etika dan disiplin profesi. Keanggotaan komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah tenaga keperawatan di rumah sakit.

Wewenang Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi (1) memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, (2) memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, (3) memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, (4) memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, (5) memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, (6) memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan (7) memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disipllin.

Pendanaan

Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit.

Pembinaan dan Pengawasan

Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan komite keperawatan dilakukan oleh Menteri, Badan Pengawas Rumah sakit provinsi, dewan pengawas rumah sakit, kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan perhimpunan/asosiasi perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Struktur Organisasi Komite Keperawatan

edi-2des

Peraturan Menteri Kesehatan No 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah sakit bisa di download disini

 

{module [152]}

RS Orthopedi Surakarta Siap Jual Sistem IT

Sukoharjo (suaramerdeka.com) – Rumah Sakit Orthopedi (RSO) Prof DR R Soeharso Surakarta siap menjual sistem teknologi informasi (IT)-nya ke rumah sakit lain. Hal ini seiring dengan penggunaan sistem IT secara mandiri di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu. 

 

Continue reading

15 Tahun Lagi, Akhir Ancaman HIV/AIDS?

Canberra (Kompas.com) – PBB memperkirakan paling cepat 15 tahun lagi kasus AIDS di kawasan Asia Pasifik dapat berakhir. Namun utusan khusus PBB  mengatakan saat ini peningkatan infeksi masih mengancam di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Continue reading

FKUI: Tak Ada Penarikan Dokter Residen

Kompas.com – Ramainya pemberitaan mengenai kasus yang menimpa dr Ayu juga sempat memunculkan isu dan spekulasi tentang penarikan dokter residen yang ditempatkan di berbagai daerah terpencil oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Continue reading