Pada tanggal 1 januari 2014, pelaksanaan UU SJSN dan BPJS akan dimulai. Dan Kebijakan ini merupakan hal yang sangat besar dalam sejarah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Harapannya akan terjadi peningkatan status kesehatan masyarakat. Lalu apakah setiap kebijakan akan selalu meningkatkan status kesehatan masyarakat? Jawabannya mungkin tidak. Pengalaman dengan kebijakan jampersal untuk mengurangi kematian ibu sampai sekarang AKI masih meningkat. Dan kita tidak tahu persis alasan terjadinya peningkatan. Hal ini dikarenakan tidak mempunyai sistem monitoring kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penelitian terhadap kebijakan UU SJSN dan kebijakan UU BPJS.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk melihat apakah kebijakan ini benar atau kurang benar atau mungkin keliru? Dan bagaimana pelaksanaan kebijakan ini?
Diharapkan yang dapat melakukan penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan UU BPJS adalah peneliti, staf dan dosen perguruan tinggi. Mengapa demikian? Dalam konteks BPJS, perguruan tinggi mempunyai SDM yang cukup meliputi ahli ilmu kedokteran, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu sosial dan ilmu ekonomi yang sangat diperlukan untuk monitoring dan evaluasi kebijakan ini.
Manfaat untuk perguruan tinggi adalah tidak hanya menjadi penonton melainkan dapat berperan aktif untuk membantu mengembangkan kebijakan yang sangat mulia ini. Selain itu, perguruan tinggi dapat belajar dari pengalaman di lapangan untuk perbaikan kurikulum pendidikan bagi para profesional di masa yang akan datang.
Untuk sumber dana riset kebijakan, dalam jangka pendek bisa dengan mencari dan memobilisasi dana yang ada di tiap perguruan tinggi dan diberbagai sumber yang bisa dipergunakan segera karena 1 Januari 2014, penelitian ini akan berjalan. Sedangkan dalam jangka menengah & panjang, akan dialokasikan anggaran dari dana BPJS untuk komponen monitoring dan evaluasi yang dikerjakan oleh tim independen.
Oleh karena itu, prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc, Ph.D (Dosen & Peneliti Pusat Kebijakan Manajemn Kesehatan FK UGM) mengajak seluruh peneliti dan dosen perguruan tinggi yang berniat untuk bergabung bersama dalam penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan BPJS di Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Untuk Proposal penelitian bisa diakses di link berikut :
{module [152]}
Dr. Yuwadee Ketsumphan menyampaikan, standar yang ditetapkan dalam akreditasi rumah sakit diyakini dapat membawa RS Siriraj ke tingkat internasional seperti yang dicita-citakan. Untuk meraihnya, RS Siriraj menerapkan bahwa standar dan tools yang ada, diimplementasikan oleh semua orang di RS. “Semua staf di RS harus paham standar dengan pemahaman yang sama dengan kita,” tutur Dr. Yuwadee. Kesepahaman ini diperlukan karena bisa jadi pihak manajemen sudah mengerti mengenai standar yang digunakan, tetapi staf pada level bawah belum.
Pada kesempatan berbeda, Dr. Pradit Somprakit memaparkan tentang pelaksanaan skema UHC yang berkualitas di RS Siriraj. Awalnya, skema UHC yang diterapkan di RS Siriraj menyebabkan peningkatan beban kerja bagi para dokter dan perawat. Agar kualitas layanan tetap terjaga, “pendekatan khusus” kepada para staf perlu dilakukan. “Mereka tidak hanya bekerja demi uang. Oleh karena itu, pihak manajemen perlu menyeimbangkan dukungan (reward-Red.) dengan kerja yang sudah mereka lakukan,” terang pria yang menempati posisi Deputy Dean for Finance ini.
“Like move the elephant,” terang CEO Healthcare Accreditation Institute (HAI), Anuwat Supachutikul, M.D, ketika menceritakan upaya yang dilakukan HAI untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Thailand. Untuk membudayakan mutu dalam layanan kesehatan, HAI menawarkan program akreditasi untuk fasilitas-fasilitas kesehatan di Thailand. Awalnya, program ini tidak mendapat sambutan baik.