Pada Tahun 2023 kali ini Kementerian Kesehatan RI melalui Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr Mahar Mardjono Jakarta bekerja sama dengan Indonesian Stroke Society dan Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia kembali menyelenggarakan Peringatan Hari Stroke Sedunia atau World Stroke Day yang setiap tahunnya diperingati pada tanggal 29 Oktober.
Meningkatkan Kualitas Layanan Bagi Penderita Stroke: Sebuah Analisis kualitatif dari perspektif profesional layanan kesehatan
Kita ketahui bahwa stroke merupakan penyebab disabilitas nomor satu dan penyebab kematian nomor dua di dunia setelah penyakit jantung. “Di Indonesia, stroke menjadi penyebab kematian utama. Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi stroke di Indonesia meningkat dari 7 per 1000 penduduk pada tahun 2013, menjadi 10,9 per 1000 penduduk pada tahun 2018.
Dari sisi pembiayaan, stroke menjadi salah satu penyakit katastropik dengan pembiayaan terbesar ketiga setelah penyakit jantung dan kanker, yaitu 3.23 triliun rupiah pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu sebesar 1,91 triliun. Namun demikian sekitar 90% kasus stroke sebenarnya dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko seperti hipertensi, merokok, diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, diabetes, dan fibrilasi atrium.
Sebuah penelitian oleh Baatiema, Leonard, et al 2020 mengungkap beberapa strategi potensial untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan stroke berdasarkan perspektif penyedia layanan stroke. Temuan-temuan ini relevan untuk memberikan informasi dan membentuk inisiatif kebijakan untuk meningkatkan kualitas perawatan stroke di negara-negara berkembang dan berkembang.
Penting bagi pembuat kebijakan dan manajer kesehatan untuk mempertimbangkan strategi yang direkomendasikan dalam konteks penyedia layanan stroke yang berbeda dalam mengembangkan inisiatif peningkatan kualitas.Terdapat 8 kerangka strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pasien stroke yakni memperhatikan: Peluang pengembangan profesional, Pelayanan yang dilakukan secara multidisiplin, Melakukan kampanye kesadaran stroke, Pengembangan protokol standar, Digitalisasi praktik klinis, Sumber Daya Manusia, Membangun kemitraan serta kelengkapan infrastruktur dan logistik layanan stroke.
lebih lengkap dapat mengakses link berikut: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7104640/
Mental health of adolescents
One in six people are aged 10–19 years. Adolescence is a unique and formative time. Physical, emotional and social changes, including exposure to poverty, abuse, or violence, can make adolescents vulnerable to mental health problems. Protecting adolescents from adversity, promoting socio-emotional learning and psychological well-being, and ensuring access to mental health care are critical for their health and well-being during adolescence and adulthood.
WHO: 260 Juta Orang di Asia Tenggara Hidup dengan Masalah Kesehatan Mental
Sebuah laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyoroti masalah terkait kesehatan mental di Asia Tenggara. Menurut laporan tersebut, sekitar 260 juta orang di kawasan ini, setara dengan satu dari tujuh penduduknya kini menghadapi tantangan kesehatan mental.
Permasalahan Kesehatan Jiwa Yang Bisa Terjadi Pada Setiap Fase Kehidupan
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2023 jatuh setiap tanggal 10 Oktober. Tahun ini mengusung tema’ Kesehatan mental adalah hak asasi manusia universal’ peringatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kesadaran, dan mendorong tindakan yang mendorong dan melindungi kesehatan mental setiap orang sebagai hak asasi manusia secara universal. Kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi semua orang. Setiap orang, siapapun dan dimanapun berada, berhak atas standar kesehatan jiwa tertinggi yang dapat dicapai. Hal ini mencakup hak untuk dilindungi dari risiko kesehatan mental, hak atas layanan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan berkualitas baik, serta hak atas kebebasan, kemandirian dan inklusi dalam masyarakat.
Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Di Indonesia, upaya kesehatan mental tertuang di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 bahwa upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa, serta setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa, dan orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara.
Identifikasi kesehatan jiwa yang bisa terjadi pada setiap fase kehidupan tertuang dalam Pedoman Kesehatan Jiwa di Fasyankes Tingkat Pertama tahun 2020, yakni Fase Prakonsepsi dan Pranatal yakni Menikah dan diluar nikah, Kehamilan dibawah umur dan diluar pernikahan, Kehamilan yang tidak diinginkan, Kehamilan dengan berisiko (depresi,kondisi medis umum, defisiensi mikronutrien, merokok, perilaku berisiko), Herediter. Fase Bayi dan Anak Usia Dini yakni Masalah kelekatan dan perkembangan anak pada ibu depresi paska persalinan, Pola asuh orang tua, Perkembangan fisik dan kognitif pada bayi dan anak usia dini, Faktor sosial ekonomi yang buruk, Pengaruh negatif keluarga besar (extended family), Pengaruh media informasi. Fase Anak Usia Sekolah yakni Perundungan, Terpapar pornografi/Gadget/Napza, Anak terlantar/jalanan, Anak korban konflik dan kekerasan, Perdagangan/ekploitasi anak, Trauma psikis pada kejadian kehidupan negative, Pengaruh sekolah dan lingkungan, Masalah sosial ekonomi dan Orangtua dengan gangguan jiwa dan penyalahgunaan zat.
Fase Remaja yakni Penyalahgunaan Napza/Gadget, Tekanan teman sebaya, Tuntutan sekolah, Disorientasi diri dan seksual, Pengaruh media, Hubungan seksual berisiko, Perilaku Kekerasan Fase Dewasa yakni Pengangguran, Konflik rumah tangga, Penyalahgunaan Napza/Gadget/ Pornografi, Karir dan lingkungan kerja, Sosial ekonomi, Jaminan kesehatan, Isolasi sosial dan keluarga, Keharmonisan rumah tangga, Penyakit kronis. Fase Lansia yakni Penyakit degeneratif dan kronis, Masalah kesepian, Masalah isolasi social, Kehilangan (Penghasilan,pasangan,) Penelantaran, Jaminan kesehatan, Masalah penurunan fungsi kognitif, Masalah Tempat tinggal Lansia dan Kehidupan spiritualitas/persiapan akhir kehidupan).
Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien, serta Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. Adapun Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi: Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kesehatan nomor 17 tahun 2023.
- Pedoman Kesehatan Jiwa di Fasilitas KesehatanTingkat Pertama tahun 2020
- https://www.who.int/campaigns/world-mental-health-day/2023
Pertemuan Sosialisasi dan Pelatihan Enumerator Evaluasi Penerapan Kode ICD-10 dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penyakit Menular dengan Potensi Wabah di Provinsi DIY
Diselenggarakan oleh: PKMK FKKMK UGM Bekerjasama dengan: Kemenkes RI dan CDC![]()
Pendahuluan
International Health Regulation yang dimulai pada tahun 2005 merupakan sebuah kerangka hukum yang dikembangkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai reaksi terhadap bencana pandemi yang sebelumnya pernah melanda Eropa. Kerangka ini juga menentukan standar yang akan digunakan dalam menentukan apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian seluruh dunia” atau “public health emergency of international concern.”
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dengan pendampingan dari WHO dan Center for Disease Control and Prevention US (CDC US) telah membangun Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon(SKDR) pada tahun 2009. Indonesia termasuk negara yang mengikuti IHR dalam menanggapi ancaman mumum seperti Influenza-A musiman serta penularan infeksi baru seperti Severa Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan penyakit yang baru muncul seperti COVID-19.
Terdapat 24 penyakit infeksi menular yang dilaporkan secara mingguan ke dalam aplikasi SKDR yang didasarkan kepada algoritma yang telah ditetapkan oleh Tim Kerja Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Algoritma tersebut mudah dipahami oleh tenaga kesehatan dengan latar belakang klinis seperti dokter umum, namun seringkali tenaga unit pelapor ke dalam aplikasi SKDR merupakan seorang tenaga surveilans tanpa pengetahuan klinis 1. Beberapa puskesmas juga dilaporkan mulai menggunakan kode ICD-10 yang diinput oleh dokter umum ke dalam rekam medis sebagai acuan untuk melakukan pelaporan surveilans mingguan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar yang berbeda yang digunakan oleh puskesmas dalam menentukan kategori penyakit yang akan dilaporkan.
Pelaporan surveilans harus dipastikan terstandar dan seragam dari unit pelapor sehingga dapat memberikan data yang berkualitas. Data yang berkualitas sangatlah penting dalam menentukan KLB di berbagai tingkatan dan dalam analisis surveilans untuk mencegah terjadinya KLB di masa depan. Berbagai cara dapat dilakukan untuk memastikan pelaporan terstandar, salah satunya adalah menggunakan kode klasifikasi penyakit. Kode klasifikasi penyakit yang banyak digunakan saat ini adalah International Classification of Disease versi 10 atau ICD-10 yang juga digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.
PKMK FKKMK UGM bekerja sama dengan CDC Indonesia pada bulan September 2022 – Desember 2022 telah melakukan uji validasi kode ICD-10 dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara. Untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan data SKDR, maka diperlukan sosialisasi kepada dokter klinisi dan petugas surveilans di puskesmas sebagai unit pelapor.
Penggunaan kode ICD-10 untuk SKDR telah diimplementasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejak April 2023. Sosialisasi bagi dokter umum dan petugas surveilans di puskesmas-puskesmas di wilayah DIY telah dilaksanakan pada bulan Mei-Juli tahun 2023. Evaluasi penggunaan kode ICD-10 dalam algoritma sistem kewaspadaan dini dan respon di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas dan kualitas data laporan SKDR sebagai acuan dan bahan pertimbangan bagi provinsi lain.
Tujuan Pertemuan
- Paparan rencana evaluasi penggunaan kode ICD-10 dalam sistem Kewaspadaan Dini dan Respon penyakit menular dengan potensi wabah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Menentukan waktu kunjungan kegiatan evaluasi pada puskesmas terpilih
- Diskusi dengan dinas kesehatan dan puskesmas terkait tindak lanjut rencana evaluasi di puskesmas sasaran
Peserta Kegiatan
| No. | Instansi / Jabatan | Jumlah Orang |
| 1. | Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi DI.Yogyakarta | 2 |
| 2. | Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman | 1 |
| 3. | Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta | 1 |
| 4. | Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul | 1 |
| 5. | Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo | 1 |
| 6. | Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul | 1 |
| 7. | Kepala Puskesmas Kotagede 1 | 1 |
| 8. | Kepala Puskesmas Umbulharjo 1 | 1 |
| 9. | Kepala Puskesmas Godean 1 | 1 |
| 10. | Kepala Puskesmas Mlati 2 | 1 |
| 11. | Kepala Puskesmas Sedayu 1 | 1 |
| 12. | Kepala Puskesmas Kasihan 1 | 1 |
| 13. | Kepala Puskesmas Kokap 1 | 1 |
| 14. | Kepala Puskesmas Girimulyo 1 | 1 |
| 15. | Kepala Puskesmas Playen 1 | 1 |
| 16. | Kepala Puskesmas Semin 1 | 1 |
| 17. | PKMK FKKMK UGM | 6 |
| 18. | CDC Country Office Indonesia | 2 -3 |
| 19. | Enumerator Evaluasi | 12 |
Jadwal Kegiatan
Hari, tanggal : Kamis, 5 Oktober 2023
Waktu : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat : H-Boutique Hotel Jogjakarta Jl. Prof. Herman Yohanes No.1, Terban,
Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223
Waktu Agenda
| Waktu | Agenda | Pemateri |
| 08.00 – 09.00 | Registrasi | |
| 09.00 – 09.10 | Pembukaan dan sambutan |
|
| 09.10 – 09.25 |
Paparan rencana evaluasi penerapan kode ICD-10 dalam kewaspadaan dini dan respon penyakit menular potensi wabah di Provinsi DI Yogyakarta |
PKMK UGM |
| 09.25 – 09.40 | Paparan Instrumen Evaluasi Penerapan Kode ICD-10: kuesioner survei dan rencana kunjungan untuk melihat rekam medis | PKMK UGM |
| 09.40 – 11.30 | Diskusi | |
| 11.30 – 11.45 | Penutupan Sesi Sosialisasi | |
| 11.45 – 12.45 | Istirahat | |
| 12.45 – 13.00 | Registrasi Pelatihan Enumerator | PKMK UGM |
| 13.00 – 13.20 | Paparan Rencana Evaluasi Penerapan Kode ICD-10 dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons Penyakit Menular Potensi Wabah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta | PKMK UGM |
| 13.20 – 14.00 | Petunjuk Teknis Audit Rekam Medis sebagai Evaluasi Penerapan Kode ICD-10 | PKMK UGM |
| 14.00 – 14.50 | Diskusi dan Tanya Jawab | |
| 14.50 – 15.00 | Penutupan |
Reportase dari Konferensi Internasional ISQua di Seoul, Korea Selatan

The International Society for Quality in Health Care (ISQua) kembali mengadakan pertemuan internasional tentang mutu pelayanan kesehatan, kali ini merupakan konferensi ke-39. Bertempat di Gedung COEX Convention Centre, Korea Selatan, pada 27-30 September 2023.
Pertemuan tahun ini mengangkat tema “Technology, Culture, and Corproduction: Looking to The Horizon of Quality and Safety”, tema yang relevan dengan kondisi mutu pelayanan kesehatan Indonesia dan global saat ini. Bauran kecepatan perkembangan teknologi, konsistensi budaya, dan kecepatan produksi pasar berlomba berkontribusi untuk meningkatkan dan mempertahankan budaya mutu dan aman bagi setiap orang. Reportase selengkapnya dapat diakses pada link berikut
Pedoman Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Clinical Pathways
Kerjasama antara IHQN bersama Kementerian Kesehatan
Supervisi Kegiatan Request for Proposals (RFP): Collaboration and Partnership In Addressing Public Health Challenges After The Pandemic
Diselenggarakan oleh: PKMK FK-KMK UGM Bekerjasama dengan: CDC USA![]()
Latar Belakang
Pada 11 Maret 2020, WHO mendeklarasikan pandemi COVID-19, setelah dua bulan sebelumnya dideklarasikan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Dalam kurun waktu satu tahun, jumlah kematian akibat COVID-19 mencapai 1.8 juta jiwa dan jumlah ini semakin meningkat, hingga pada Maret 2023, WHO mencatat jumlah kematian global akibat COVID-19 mencapai setidaknya 6.8 juta jiwa, dengan lebih dari 761 juta kasus terkonfirmasi di seluruh dunia.
Indonesia merupakan salah satu episentrum global untuk COVID-19. Pada Maret 2023, jumlah penduduk Indonesia yang terinfeksi COVID-19 melampaui 6.7 juta jiwa, dengan total kematian mencapai 161 ribu jiwa. Pandemi COVID-19 telah menunjukkan berbagai kelemahan sistem kesehatan di Indonesia dimana sangat rentan pada ancaman kesehatan dari luar. COVID- 19 juga menunjukkan betapa pentingnya interoperabilitas digital antar sistem aplikasi kesehatan dan kebutuhan yang untuk merespons penyakit dalam keadaan darurat. Beberapa kesenjangan yang muncul diawal pandemi yakni rumah sakit yang kewalahan menghadapi lonjakan pasien COVID-19, sumber daya medis dan lokasi tes yang tidak mencukupi serta kekacauan pada perhitungan jumlah kasus COVID-19, jumlah APD yang tidak mencukupi untuk tenaga kesehatan, serta kesenjangan akses pada populasi yang rentan. Kelemahan ini menyebabkan tingginya risiko infeksi dan tingkat kematian yang lebih tinggi di pada populasi rentan, yaitu orang tua dan mereka yang memiliki penyakit penyerta.
Pandemi COVID-19 di Indonesia juga menunjukkan bahwa tidak mungkin satu lembaga bekerja sendiri untuk mengelola bencana kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan, selaku pimpinan di sektor kesehatan, tidak mungkin mampu untuk mencegah dan menangani penyakit zoonosis seorang diri, karena penanganannya membutuhkan peran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pendekatan One Health. Maka dari itu salah satu aspek yang menjadi tujuan besar dari kegiatan ini adalah untuk mampu meningkatkan kolaborasi lintas sektor, lintas lembaga dalam menghadapi tantangan permasalahan kesehatan di masa depan.
Kegiatan penelitian dalam rangka “Request for Proposal: Collaboration and Partnership in Addressing Public Health Challenges After the Pandemic” telah mulai dilaksanakan. Supervisi pelaksanaannya perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan protokol.
Tujuan
- Memastikan penelitian dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui
- Menilai progres penelitian dan mengidentifikasi masalah atau kendala yang timbul
- Memastikan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Melakukan evaluasi terhadap data penelitian dan keuangan penelitian.
Waktu dan Detail Pelaksanaan Kegiatan
Hari, tanggal : Senin-Rabu, 18-20 September 2023
Waktu : 08.00 – 16.00 WITA
Tempat : Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah
| Waktu | Agenda |
| Senin, 18 September 2023 | |
| 08.00 – 09.00 | Pertemuan di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah |
| 09.00 – 10.00 | Laporan kemajuan Penelitian |
| 10.00 – 11.00 | Perjalanan menuju Lokasi Penelitian |
| 11.00 – 16.00 | Supervisi enumerator |
| Selasa, 19 September 2023 | |
| 08.00-11.00 | Pengecekan data |
| 11.00-16.00 | Laporan penggunaan anggaran |
| Rabu, 20 September 2023 | |
| 08.00 – 11.00 | Pengecekan data |
| 11.00 – 12.00 | Penutupan |
Waktu dan Detail Pelaksanaan Kegiatan
Hari : Kamis-Sabtu, 21-23 September 2023
Waktu : 08.00 – 16.00 WITA
Tempat : Universitas Halu Oleo
| Waktu | Agenda |
| Kamis, 21 September 2023 | |
| 08.00 – 09.00 | Pertemuan di Universitas Halu Huleo |
| 09.00 – 10.00 | Laporan kemajuan Penelitian |
| 10.00 – 11.00 | Perjalanan menuju Lokasi Penelitian |
| 11.00 – 16.00 | Supervisi enumerator |
| Jumat, 22 September 2023 | |
| 08.00-11.00 | Pengecekan data |
| 11.00-16.00 | Laporan penggunaan anggaran |
| Sabtu, 23 September 2023 | |
| 08.00-11.00 | Pengecekan data |
| 11.00-12.00 | Penutupan |
Functional Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency/ PHE) di Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros
22 – 25 Agustus 2023
| No | Nama | Instansi | Peran |
| 1 | Vensiana K. Lebang, SKM., M.Kes | Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel | Panitia Penyelenggara |
| 2 | Fajar Qadri, S.Kep., Ns | ||
| 3 | A.Akhirulla, Amd.Kom | ||
| 4 | Nur Syamsul, SKM, M.Kes | Dinas Kesehatan Kota Makassar | |
| 5 | Kurniaty Idris, SKM | ||
| 6 | Muhajirah Nursin, SKM., M.Kes | Dinas Kesehatan Kabupaten Maros | |
| 7 | Andi W. Padauleng, SKM | ||
| 8 | Annur Hikmah Basri, SKM | ||
| 9 | Zakiah Darajat, SKM, M.Kes, MH. Kes | Dinas Kesehatan Kota Makassar | Evaluator |
| 10 | Hasan Rahim, S.Kep, Ns, MARS | Dinas Kesehatan Kabupaten Maros | |
| 11 | dr. Alghazali Samapta, MARS, MH (Kes) | Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes | |
| 12 | Ardadi, S.Farm., M. Kes | Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel | |
| 13 | Indra Dwinata, SKM.,MPH | FKM UNHAS | Observer |
| 14 | Awaluddin L.,SKM.,M.Kes | PAEI Prov. Sulsel | |
| 15 | Muhammad Ramli, S.Kep. Ns. M.Kep | PPNI Prov. Sulsel | |
| 16 | Rahmat Jaya, SKM., M.Kes | Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel | Pemain |
| 17 | Ira Ekawati, SKM | ||
| 18 | Maryam Huda, SKM., M.Kes | ||
| 19 | Hj. Mardiah, SKM., M.Kes | ||
| 20 | Muhammadong, SKM., M.Kes | ||
| 21 | Ansar, SKM., M.Adm.Kes | ||
| 22 | Fitriani, SKM., M.Kes | ||
| 23 | Fatimah Rasyid, SKM., M.Kes | ||
| 24 | Hariyanto, SKM.,M.Tr.Adm.Kes | ||
| 25 | Firda Kurnia, SKM | ||
| 26 | Surya Aswar, SKM | ||
| 27 | drg. Apriani | ||
| 28 | Al-Gazali Bakri, SKM | ||
| 29 | Tris Soepriyati | ||
| 30 | M. Husaen | ||
| 31 | Darwis, SKM | ||
| 32 | A. Jusmawati, SKM., M.Kes | ||
| 33 | Askariadi | Pusat Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel | |
| 34 | Ns. Muh. Arif, S.Kep | ||
| 35 | Apt. Hendra, S.Si | ||
| 36 | Ns. Sri Muliana, S.Kep | ||
| 37 | St. Saadatur Rahmayaini, SKM | ||
| 38 | Syahrir | ||
| 39 | dr. Andi Mariani, MH.Kes | Dinas Kesehatan Kota Makassar | |
| 40 | drg. Andri Anwar Zainuddin, S.Kg, M.Kes | ||
| 41 | Pasmawati | ||
| 42 | Chabybye Rusly, SKM | ||
| 43 | Ina Mutmainah Dahlan, SKM. M.Kes | ||
| 44 | Asrianto Baharuddin, S.Farm, Apt | ||
| 45 | Sulha Kuba, SKM, M.Kes | ||
| 46 | Rosyidah Thamrin, SKM, M.Tr.Adm.Kes | ||
| 47 | Nur Isnawati, SKM | ||
| 48 | Hadira, S.Kep., Ns., M.Kep | ||
| 49 | dr. H. Rudianto Joto. M.Kes | Puskesmas Tabaringan Kota Makassar | |
| 50 | A. St. Huzaimah A. Abdullah, SKM | ||
| 51 | Suriyani, S.Tr. Kes | ||
| 52 | dr. H. Muhammad Yunus, S.Ked, M.Kes | Dinas Kesehatan Kabupaten Maros | |
| 53 | dr. H. Mohammad Faisal Rizal | ||
| 54 | Hj. Rusnawari, SKM | ||
| 55 | Lakatutu, SKM, MM | ||
| 56 | Nurhayati, S.Sos | ||
| 57 | Idriani Idrus, SP | ||
| 58 | Rahmatullah, SKM | ||
| 59 | Irwan, SKM., M.Kes | ||
| 60 | Muhammad Amin, S, SiT | ||
| 61 | Herlina Susanti Bahar, SKM | ||
| 62 | dr. Irmawaty Haeruddin | BBLK Makassar | |
| 63 | dr. H. Hendra Saputra Hamka, S.Ked | Puskesmas Mandai | |
| 64 | Reski Wulandari, S.KM | ||
| 65 | Sudirman C, AMAK | ||
| 66 | Agus Supriyanto, S.K.L | RSAU Dody Sardjoto | |
| 67 | Muh. Ihsan Budiman, Amk | ||
| 68 | La Ode Arsina, Amd Kep | Rumkital Jala Ammari | |
| 69 | Abd Gafur, S.Pd., M.Pd | BPBD Kota Makassar | |
| 70 | drh. Risky Yuniarti | Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sulsel | |
| 71 | drg. Rahmi Azis, MARS | RSUD Daya Kota Makassar | |
| 72 | Achmad Taufan | BPBD Kab Maros | |
| 73 | Yulce Rakkang, SKM., M.Kes | BTKLPP Makassar | |
| 74 | H. Andi Ali Resa, SKM, M.Kes | KKP Kelas I Makassar | |
| 75 | Tubianto Anang Zulfikar, SKM | ||
| 76 | dr. H. Abbas Zavey Nurdin , Sp.Ok, MKK | ||
| 77 | Hilda Adriati Malik, SKM |