Functional Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency/ PHE)

Term of Reference

Functional Exercise Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergency/ PHE)

 di Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kabupaten Maros

Selasa – Jumat, 22-25 Agustus 2023

  Pengantar

Public Health Emergencies of International Concern (PHEIC) didefinisikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai kejadian luar biasa yang ditetapkan karena memiliki risiko kesehatan masyarakat ke negara lain melalui penyebaran penyakit secara internasional dan berpotensi memerlukan tanggapan internasional yang terkoordinasi. Sebagai negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia menghadapi tantangan yang cukup berat dalam mempersiapkan dan menyikapi penyelenggaraan PHEIC. Latihan demi latihan untuk mendapatkan masukan untuk kesiapsiagaan dan respons terbaik bagi Indonesia sangat dibutuhkan. Latihan fungsional dalam kesiapsiagaan dan respons PHEIC juga memiliki implikasi internasional, mengingat lokasi dan konektivitas yang strategis di Indonesia, kesiapannya untuk PHEIC tidak hanya memengaruhi keamanan kesehatan nasional tetapi juga regional dan global.

Latihan fungsional atau juga dikenal sebagai CPX (command post exercise) atau gladi posko memainkan peran yang sangat diperlukan dalam kesiapsiagaan dan respons terhadap PHEIC. Latihan fungsional dirancang untuk mengevaluasi kemampuan, menilai rencana dan prosedur, meningkatkan koordinasi, mengidentifikasi kesenjangan, dan menguji sistem dalam lingkungan stres tinggi yang realistis tetapi tetap disimulasikan. CPX mencerminkan keadaan darurat dan memberikan kesempatan terstruktur bagi peserta untuk mempraktikkan pemecahan masalah dan menilai kerja sama antarlembaga dan berbagi informasi lainnya.

Dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan memiliki kerentanan yang tinggi baik terhadap bencana alam maupun wabah penyakit, seperti pandemi COVID-19, flu burung, dan lainnya, maka latihan fungsional menjadi sangat penting. Latihan fungsional memungkinkan para peserta yang berasal dari stakeholder dan berasal dari lintas sektor mempraktikkan fungsi koordinasi untuk perawatan kesehatan dan darurat, serta pembuat keputusan, untuk memahami tantangan logistik, operasional, dan pengambilan keputusan yang dimungkinkan muncul karena situasi kedaruratan kesehatan masyarakat selama latihan berlangsung.

Meski demikian, latihan fungsional belum sepenuhnya diimplementasikan ke dalam kerangka kesiapsiagaan darurat kesehatan di daerah di Indonesia. Keterbatasan sumber daya, kurangnya tenaga terlatih, dan kesenjangan dalam koordinasi antar lintas sektor dan tingkatan pemerintahan merupakan beberapa tantangan yang harus diatasi. Oleh karena itu, merupakan kelanjutan dari peningkatan kapasitas daerah dalam penanganan dan operasionalisasi PHEOC di Provinsi Sulawesi Selatan yang difasilitasi oleh PKMK FK-KMK UGM bekerjasama dengan CDC, maka kegiatan latihan fungsional PHE ini akan direkam dan didokumentasikan untuk menjadi contoh bagi Dinas Kesehatan daerah untuk melakukan latihan rutin kedepannya, serta perbaikan dokumen PHEOC ataupun SOP-SOP terkait bencana dan penanganan PHE disektor kesehatan.

  Tujuan Kegiatan

Functional exercise ini bertujuan untuk menguji dan mengevaluasi SOP Dinkes disaster plan di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Kota Makassar untuk menghadapi bencana dengan pendekatan all-hazard.

Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi untuk mengelola krisis kesehatan dan potensi eskalasi menjadi bencana di Provinsi Sulawesi Selatan: salah satunya melalui simulasi skenario PHEIC secara real-time, latihan ini mendorong koordinasi dan komunikasi yang lebih baik di antara berbagai pemangku kepentingan
  2. Identifikasi kebutuhan pelatihan dan kesenjangan sumber daya dengan melakukan latihan fungsional, pemangku kepentingan dapat menentukan kesenjangan baik di dalam sumber daya, infrastruktur, dan pelatihan personel yang dapat menghambat respons efektif terhadap potensi terjadinya krisis kesehatan
  3. Sebagai best practice untuk daerah lain : kegiatan akan didokumentasikan, TOR akan diupload sebagai referensi dan menjadi contoh bagi daerah lain untuk melaksanakan pelatihan.

Gambaran kegiatan

  1. Selasa, 22 Agustus 2023
    Tim PKMK FK-KMK UGM bersama dengan panitia dari masing-masing Dinas Kesehatan akan melakukan persiapan kebutuhan dan koordinasi terkait teknis pelaksanaan Functional Exercise.
  2. Rabu, 24 Agustus 2023
    Pelaksanaan functional exercise sesi akademik dan pengenalan teknis dan tata tertib (ground rules) pelaksanaan Functional Exercise.
  3. Kamis, 24 Agustus 2023
    Pelaksanaan functional exercise.
  4. Jumat, 25 Agustus 2023
    Pemain terpilih, evaluator dan tim penyusun dokumen dinkes disaster plan masing-masing dinas kesehatan melakuan evaluasi hasil pelaksanaan functional exercise hari ketiga dan kemudian melakukan revisi dokumen dinkes disaster plan di tempat didampingi tim PKMK FK-KMK UGM

   Waktu dan Tempat

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Selasa s/d Jumat / 22-25 Agustus 2023
Pukul : 08.00 – 16.30 WITA
Tempat : Hotel Four Point Makassar

 Peserta

Keterangan Lembaga/Nama

Panitia Lokal
Mengikuti kegiatan tanggal 22 s/d 25 Agustus

  1. A.Akhirulla,  Amd.Kom
  2. Andi Alpian, S.Si., Apt., M.Kes.
  3. Nur Syamsul, SKM., M.Kes
  4. Hj. Rusmawatiah, SKM, M.Kes.
  5. Vensiana K Lebang, SKM., M.Kes
  6. Kurniaty Idris, SKM
  7. Muhajirah Nursin, SKM, M.Kes.
  8. Fajar Qadri, S.Kep.,Ns

Evaluator
Mengikuti kegiatan tanggal 23 s/d 25 Agustus

  1. Hasan Rahim, S.Kep.,Ns.,MARS.
  2. Zakiah Darajat, SKM., M.Kes., MH
  3. Dinkes Provinsi
  4. BPBD
  5. PKK Kemenkes

Observer
Mengikuti kegiatan tanggal 23 dan 24 Agustus

  1. Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia
  2. Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin
  3. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin
  4. Ikatan Dokter Indonesia
  5. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Prov. Sulawesi Selatan
  6. Persatuan Perawat Nasional Indonesia Prov. Sulawesi Selatan
  7. Persatuan Ahli Epidemiologi Indonesia Prov. Sulawesi Selatan
  8. Center for Disease Control and Prevention (CDC)

Pemain
Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan

Mengikuti kegiatan tanggal 23 dan 24 Agustus

  1. Kepala Dinas Kesehatan
  2. Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan : 2 orang
  3. Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan : 2 orang
  4. Sub Bagian Umum Kepegawaian dan Hukum Dinas Kesehatan : 2 orang
  5. Bidang Sumber Daya Kesehatan : 2 orang
  6. Sub Bagian Program dan Perencanaan Dinas Kesehatan : 1 orang
  7. Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan : 1 orang
  8. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan : 1 orang
  9. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan JKN Dinas Kesehatan : 1 orang
  10. Tim Gerak Cepat (TGC) : 2 orang

Pemain
Dinkes Kab. Maros

Mengikuti kegiatan tanggal 23 dan 24 Agustus

  1. Kepala Dinas Kesehatan
  2. Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan : 2 orang
  3. Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan : 2 orang
  4. Sub Bagian Umum Dinas Kesehatan : 1 orang
  5. Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan : 1 orang
  6. Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan : 1 orang
  7. Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja : 1 orang
  8. Sub Koordinator Promosi Kesehatan : 1 orang

Pemain
Dinkes Kota Makassar

Mengikuti kegiatan tanggal 23 dan 24 Agustus

  1. Kepala Dinas Kesehatan
  2. Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan : 2 orang
  3. Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan : 2 orang
  4. Bidang Bagian Umum Dinas Kesehatan: 1 orang
  5. Bagian Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan : 1 orang
  6. Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan : 1 orang
  7. Bagian Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Dinas Kesehatan : 1 orang
  8. Bidang Kesehatan Masyarakat Bagian Promosi Kesehatan : 1 orang

Pemain
Lintas Sektor

Mengikuti kegiatan tanggal 23 dan 24 Agustus

  1. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Maros : 2 orang
  2. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar : 2 orang
  3. Puskesmas Mandai terdiri dari :
    • Petugas Laboratorium : 1 orang
    • Tim Gerak Cepat (TGC) : 2 orang
  4. Puskesmas Tabaringan terdiri dari :
    • Petugas Laboratorium : 1 orang
    • Tim Gerak Cepat (TGC) : 2 orang
  5. Pusat Krisis Regional Sulawesi Selatan : 2 orang
  6. Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) EMT Pusat Krisis Kesehatan Sulawesi Selatan : 6 orang
  7. RS AU Doddy Sarjoto : 2 orang
  8. RS Jalla Amari : 1 orang
  9. RSUD Kota Makassar : 1 orang
  10. BPBD Provinsi Sulawesi Selatan : 1 orang
  11. Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan : 1 orang
  12. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar : 1 orang
  13. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) : 1 orang
  14. BPBD Kota Makassar : 1 orang
  15. BPBD Kab. Maros : 1 orang

 

Agenda

Waktu Kegiatan/Materi Keterangan
Hari I : Persiapan   |  Selasa, 22 Agustus 2023
08.00 – 09.00 Registrasi  
09.00 – 10.00 Pengembangan Skenario Functional Exercise PKMK FK-KMK UGM dan Panitia Lokal
11.00 – 12.00 Final Check Peserta PKMK FK-KMK UGM dan Panitia Lokal
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 16.00 Final Check Logistik dan Perlengkapan PKMK FK-KMK UGM dan Panitia Lokal
16.00 Pengarahan untuk pertemuan hari-2  

Hari II : Academic Session dan Pengenalan Peran
Rabu, 23 Agustus 2023

08.00 – 08.30 Registrasi  
08.30 – 09.00 Pembukaan dan Pengantar Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan dan PKMK FK-KMK UGM
09.00 – 10.00 Penyampaian materi refreshment terkait peran PHEOC saat pra-bencana, bencana dan pasca-bencana PKMK FK-KMK UGM
10.00 – 10.15 Coffee Break  
10.15 – 11.00 Pengenalan Functional Exercise: Tujuan, Gambaran Kegiatan dan Manfaat PKMK FK-KMK UGM
11.00 – 12.00 Review Dokumen Dinkes Disaster Plan khususnya SOP yang akan diuji PKMK FK-KMK UGM
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 14.30

Kelompok 1:

Peran evaluator dan observer selama Functional Exercise

Kelompok 2:

Gladi bersih kegiatan functional exercise

PKMK FK-KMK UGM dan Panitia Lokal dan Peserta
14.30 – 15.00 Coffee Break  
15.00 – 16.00

Kelompok 1:

Peran evaluator dan observer selama Functional Exercise

Kelompok 2:

Gladi bersih kegiatan functional exercise

PKMK FK-KMK UGM dan Panitia Lokal dan Peserta
16.00 Pengarahan hari-3  

Hari III : Functional Exercise
Kamis, 24 Agustus 2023

08.00 – 09.30 Briefing dan Persiapan Final

PKMK FK-KMK UGM
Panitia Lokal dan Peserta

09.30 – 09.45 Coffee Break  
09.45 – 12.00 Sesi pertama Functional Exercise Peserta
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 14.30 Sesi kedua Functional Exercise Peserta
14.30 – 14.45 Coffee Break  
14.45 – 16.15 Sesi ketiga Functional Exercise Peserta
16.15 Pesan dan Kesan dan Rencana Tindak Lanjut Peserta

Hari IV : Debriefing, Evaluasi dan Penutupan
Jumat, 25 Agustus 2024

08.00 – 09.30 Debriefing dan Feedback dan Kegiatan Functinal Exercise Peserta
09.30 – 09.45 Coffee Break  
09.45 – 11.00 Diskusi Kelompok: Refleksi, Pembelajaran dan Future Direction Peserta
11.00 – 12.00 Presentasi hasil diskusi kelompok Peserta
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 15.00 Revisi SOP (masing-masing Dinkes)  
15.00 – 15.15 Coffee Break  
15.15 – 16.00 Rencana Tindak lanjut Kesiapsiagaan bencana melibatkan PHEOC local ke depannya  
16.00 Penutupan  

 

 

 

 

 

 

Reportase Pleno 4 Evidence based policy making dalam pencegahan zoonosis tingkat provinsi

Reportase

Pleno 4

Evidence based policy making dalam pencegahan zoonosis tingkat provinsi

10 Agustus 2023

zoonosis 2 300

dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB) menyampaikan materi evidence based policy making dalam pencegahan zoonosis tingkat provinsi. Penyakit zoonosis pada manusia di Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 1989, pulau Sumbawa telah teridentifikasi sebagai daerah endemis antraks. Pada 2019, tercatat adanya kasus rabies di pulau Sumbawa. Pada 2016, telah ditemukan kasus positif Leptospirosis pada tikus di Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Barat. 

Pengendalian zoonosis pada manusia di Provinsi NTB, beberapa tujuan pengendalian diantaranya reduksi dan eliminasi, mencegah penularan dan kematian, mencegah/membatasi/menanggulangi kejadian luar biasa zoonosis. sasaran dari upaya pengendalian zoonosis pada manusia terdapat tiga aspek utama diantaranya pengambilan kebijakan, tenaga kesehatan dan masyarakat.

Pengendalian dan penanggulangan zoonosis pada manusia melibatkan berbagai strategi yang komprehensif dan terintegrasi. terdapat sembilan strategi yang umum diterapkan yaitu penguatan surveilans zoonosis berbagai laboratorium, penguatan tatalaksana sesuai standar, peningkatan sistem kewaspadaan dini dan respon cepat penanggulangan KLB, pengendalian faktor risiko secara terpadu lintas program dan lintas sektor, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, penyediaan logistik sesuai kebutuhan, dukungan regulasi untuk penguatan pelaksanaan program, penelitian dan pengembangan zoonosis, pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan semua unsur seperti dunia usaha, perguruan tinggi, LSM, Organisasi profesi dan pihak lainnya.

Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan sejumlah kebijakan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis. terdapat dua SK penting yang diterbitkan pada 20219, Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 447-467 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi dan Sekretariat Komisi daerah Pengendalian Zoonosis Provinsi NTB Tahun 2019. Surat Keputusan Gubernur NTB No.360-544 Tahun 2019 tentang Penetapan Bencana Non Alam KLB Rabies di Pulau Sumbawa  Tahun 2019.

Beberapa kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan luar biasa rabies berupa surat Keputusan Bupati Dompu No. 441.7/72/Dikes/2019, surat Keputusan Bupati Bima No. 188.45/371/06.20 Tahun 2019, surat Keputusan Walikota Bima No. tahun 2019, surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 36 tahun 2019, surat keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 188.4.45.423 tahun 2022, Kabupaten Sumbawa Barat merupakan kabupaten di pulau Sumbawa dengan status KLB terbaru.

Upaya yang dilakukan Oleh Provinsi NTB dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis,  diantaranya pembentukan Kader Siaga Rabies (KASIRA) di setiap desa di kabupaten pulau Sumbawa kerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peningkatan SDM tenaga kesehatan dalam tatalaksana rabies Distribusi logistik Vaksin Anti rabies dan Serum Anti Rabies ke Kabupaten/Kota. Edukasi masyarakat melalui media sosial.

Dukungan kerjasama WHO dengan pemerintah daerah dalam pencegahan zoonosis dr. Endang Widuri Wulandari M.Epid (WHO Indonesia). Pendekatan One Health bertujuan untuk secara berkelanjutan menyeimbangkan dan mengoptimalkan kesehatan manusia, hewan, ekosistem, dan lingkungan yang lebih luas, memobilisasi berbagai sektor, disiplin ilmu dan komunitas untuk bekerja sama untuk mendorong kesejahteraan dan mengatasi ancaman terhadap kesehatan dan ekosistem. One Health Joint Plan of Action memiliki beberapa aspek penting dalam rangka mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan saling terkait. beberapa elemen yang saling keterkaitan diantaranya sistem kesehatan, zoonosis baru atau muncul kembali menjadi epidemi dan pandemi.

Pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan One Health Inpres Nomor 4 Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Bar. Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/ kota.

Reporter: Indra Komala R. N., MPH

Reportase Pleno 4 Peran perguruan tinggi dalam pengendalian zoonosis

Reportase

Pleno 4

Peran perguruan tinggi dalam pengendalian zoonosis

10 Agustus 2023

 

 

zoonosis 1 300

Dr. drh. Kholik, M.Vet (Dekan FKH Undikma)  menyampaikan peran perguruan tinggi dalam pengendalian zoonosis. Penyakit zoonosis seperti flu burung, rabies, anthrax yang telah terlaporkan di NTB akan berpotensi berdampak besar pada kesehatan dan pertumbuhan ekonomi. Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) menyatakan: 60% patogen yang menyebabkan penyakit pada manusia berasal dari hewan domestik atau satwa liar. 75% penyakit manusia menular yang baru muncul berasal dari hewan. 80% patogen yang menjadi perhatian bioterorisme berasal dari hewan.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penanggulangan zoonosis melalui tiga pilar utama yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pilar pertama pendidikan mengembangkan dosen dan membekali mahasiswa tentang strategi yang efektif untuk prediksi, pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis. Membekali mahasiswa dalam mengidentifikasi hewan inang alami dan rute transmisi patogen zoonosis, dan faktor penentu patogenitas dan determinasinya. Mengembangkan pembelajaran berdasar konsep dan pendekatan One Health untuk penanggulangan zoonosis. Pilar kedua peran perguruan tinggi dalam penanggulangan zoonosis penelitian. Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi inang alami dan rute transmisi patogen zoonosis, dan akan mengungkap faktor penentu patogenisitas patogen zoonosis dan determinasinya. Melaksanakan penelitian yang berkolaborasi dengan berbagai pihak (multisektor dan multidisiplin). Hasil penelitian akan dikumpulkan sebagai database untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hayati, dan bahan yang akan disediakan untuk teknologi diagnosis yang menghasilkan produk. Pilar ketiga, peran perguruan tinggi dalam penanggulangan zoonosis dalam pengabdian, kepada masyarakat edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap masalah zoonosis, pentingnya pengendalian penyakit zoonosis untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyakit zoonosis.

Dalam pengabdian, Perguruan Tinggi siap melakukan kolaborasi dengan pihak terkait dalam menyusun regulasi dan sistem manajemen penanggulangan zoonosis. Deteksi dini, respon dan surveilans. Tindakan pengendalian pada sumbernya. Peningkatan kapasitas pelayanan veteriner seperti vaksinasi. Kemitraan Perguruan Tinggi dalam Penanggulangan Penyakit zoonosis siap melakukan kolaborasi dalam konsep dan pendekatan One Health dengan pihak terkait dalam menyusun kerangka regulasi, menyusun program manajemen, berpartisipasi dalam penentuan situasi epidemiologis, berperan dalam surveilans penyakit zoonotik, mengembangkan kemampuan diagnostik, vaksinasi dan tindakan pengendalian lainnya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

 

Reporter: Indra Komala R. N., MPH

Reportase Forum Mutu ke-19 Hari II Pleno III – Keamanan Penggunaan Digital Health Care

Reportase Forum Mutu ke-19 Hari II Pleno III

Keamanan Penggunaan Digital Health Care

Kamis, 10 Agustus 2023

Nusa Tenggara Barat

 

cyber rekomendasi

Pada sesi pleno dengan tema keamanan penggunaan digital health care ini dipandu oleh Apt. Candra E.Puspitasari, M.Sc yang merupakan dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Adapun 3 pembicara pada sesi ini adalah dr. I Gusti Lanang Suartana putra, MM, MARS dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dilanjutkan pemaparan oleh Anis Fuad, S.Ked DEA, dosen di Fakultas Kedokteran- Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM dan diakhiri oleh Drs. H. Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt sebagai Ketua Umum Himpunan Seminat Farmasi RS (HISFARSI).

Pada awal sesi, disampaikan tentang topik Telmedisin: Penggunaannya di. RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah. Sebagai RS Vertikal, RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI termasuk hal yang berkaitan dengan pengunaan sistem teknologi informasi RS. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memfasilitasi layanan telemedis ini melalui website temenin yang dapat diakses melalui https://temenin.kemkes.go.id. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini fasilitas kesehatan pemberi dan peminta konsul harus teregistrasi dalam Kementerian Kesehatan. Dalam website ini, tersedia layanan tele-radiologi, tele-EKG, tele-USG, serta tele-konsultasi dan juga tercantum daftar dokter pemberi konsul yang terkoneksi. Pemberi dan peminta konsul akan mendapatkan akun yang dapat digunakan untuk membuat atau menjawab konsul.

Saat ini terdapat 3 konsep yang digunakan terkait platform kesehatan, yaitu Digitisasi, digitalisasi, serta transformasi digital. Demikian disampaikan oleh Anis pada sesi dengan judul Menjamin Keamanan Data Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Platform Kesehatan. Akan cukup mudah untuk membuat segala produk dan hasil layanan untuk diubah menjadi digital dari bentuk analog menjadi digital. Namun program digital yg belum tentu bisa diolah menjadi data dan informasi yang ini memerlukan proses digitalisasi. Dari prosesi digitalisasi ini yang mengubah menjadi fase berikutnya yaitu trasnformasi digital, ada perubahan bisnis yang terjadi, dimana data sudah diolah untuk proses bisinis RS. Kementerian Kesehatan dalam hal ini telah mengatur dalam Kepmenkes 1559/2022: Penerapan SPBE Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu hal harus dicermati dalam penggunaan platform kesehatan adalah aspek ancaman terhadap privasi. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian teknis meliputi: Enkripsi data dan komunikasi yang aman, Pengendalian akses dan otentikasi, serta Audit keamanan secara berkala. Saat ini pelayanan kesehatan ada pada posisi dilematis dalam penggunaan teknologi digital, yaitu memilih digital atau ditinggal; regulasi yang semakin ketat, teknologi semakin cepat melaju. Platform digital menawarkan potensi tetapi juga risiko, Saatnya penyedia pelayanan kesehatan menjadi pemain inti dalam kemajuan teknologi dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pada saat yang sama menguatkan kapasitas organisasi (kerangka etikolegal, teknis dan kebijakan) untuk beradaptasi dan memanfaatkan sistem digital dengan aman tanpa meninggalkan integritas dan kepercayaan yang sudah dibangun.

Sebagai pemateri terakhir, Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt dari HISFARSI memaparkan tentang Kebutuhan Pengembangan Aplikasi Peresapan Elektronik di Farmasi RS. Kebutuhan tentang aplikasi peresapanuntuk menghindari kesalahan resep yang bermakna secara klinis. Hal ini terjadi karena dua hal, yaitu kesalahan pengambilan keputusan peresepan, kesalahan dalam proses penulisan resep sehingga mungkin berpengaruh terhadap efektivitas dan waktu pengobatan dan meningkatkan risiko jika dibandingkan pengobatan pada umumnya.

Disampaikan oleh Ruslan bahwa sistem peresepan elektronik (e-prescribing) merupakan perangkat lunak yang didesain khusus untuk mempermudah pelayanan peresepan obat mulai dari tahap prescribing (penulisan resep), tahap transcribing (pembacaan resep untuk proses dispensing), tahap dispensing (penyiapan hingga penyerahan resep oleh petugas apotek), tahap administration (proses penggunaan obat) dan monitoring. “Dengan penggunan aplikasi peresepan elektronik, diharapkan segala permasalah terkait peresepan dapat dihindari secara bermakna untuk mendukung mutu pelayanan farmasi yang baik dan melindungi keselamatan pasien” demikian tutur Ruslan mengakhiri sesinya.

 

Reporter: Nusky Syaukani (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Diskusi ke-7 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 Agustus 2023  |   Pukul: 15:00 – 16:00 WIB

  Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

Agenda

15:00-15:10

Pembukaan oleh Shita Listya Dewi (PKMK FK-KMK UGM)

materi

15:10-15:30

Isu-isu spesifik dalam UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan (pembicara: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua)

materi

15:30-15:40  Penggunaan website Pengembangan UU Kesehatan sebagai media diskusi bagi berbagai pihak (Stefany)

 

 

Kontak Person

Nila Munana
WA: 087730470698
email: nila.munana@mail.ugm.ac.id

 

 

 

Workshop Program Peningkatan dan Membangun Budaya Mutu di Puskesmas

Workshop

Program Peningkatan dan Membangun Budaya Mutu di Puskesmas

Pelatihan ditujukan kepada instansi Puskesmas di seluruh Indonesia

2-3 September 2024   |   Pukul: 09:00 – 12:00 WIB

  Pengantar

Pelatihan akan mendapat SKP dari Kemenkes. Pelatihan akan membahas aktivitas peningkatan dan membangun budaya mutu di Puskesmas menggunakan meode ceramah, dilanjutkan diskusi dan praktek. Praktek dilakukan dalam bentuk simulasi maupun presentasi.

  Tujuan Kegiatan

Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan mempunya pengetahuan dan kemampuan tentang:

  1. Konsep mutu
  2. Cara membangun budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Cara mengukur keberhasilan peningkatan mutu melalui indikator
  4. Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu
  5. Menyusun program manajemen risiko
  6. Cara mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan
  7. Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan.

  Sasaran Peserta

Untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di Puskesmas.

  Metode

Secara daring selama 2 hari di lokasi masing-masing. Peserta mendapatkan materi dan kwitansi dalam bentuk soft file.

  Narasumber & Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat (Ketua Kompartemen Mutu dan Tatakelola Klinis), ARSDA Pusat, PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network, serta merupakan Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua).

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, WHO, CDC US, Project Hope Indonesia, JICA, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

  Agenda

Kegiatan Narasumber
Hari 1
09.00-09.15 Pembukaan dan pre test Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Konsep mutu Hanevi Djasri
10.00-10.45 Cara membangun budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan Hanevi Djasri
10.45-11.30 Cara mengukur keberhasilan peningkatan mutu melalui indikator Eva Tirtabayu Hasri
11.30-12.15 Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu Eva Tirtabayu Hasri
Hari 2
09.00-09.15 Refleksi Hari 1 Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Menyusun program manajemen risiko: risk registry dan FMEA Hanevi Djasri
10.00-10.45 Menyusun program manajemen risiko: FMEA Hanevi Djasri
10.45-11.30 Cara mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan Hanevi Djasri
11.30-12.15 Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan. Hanevi Djasri
12.15 Penutup dan Post Test Eva Tirtabayu Hasri

Biaya & Fasilitas

Biaya per instansi Rp. 1.500.000 untuk 2 orang.
Harga spesial untuk 100 instansi pendaftar pertama Rp. 1.000.000 untuk 2 orang

Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta
No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

link pendaftaran

Fasilitas:

Materi, sertifikat dan kwitansi dalam bentuk soft file. 

 

  Kontak Person

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

Workshop Panduan Penggunaan Alat Peningkatan Pendapatan dan Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Quality Improvement Tools)

Workshop

Panduan Penggunaan Alat Peningkatan Pendapatan dan Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Quality Improvement Tools)

1 – 3 Juli 2024   |   Pukul: 09:00 – 12:00 WIB

  Pengantar

Healthcare Quality Improvement Partnership menyebutkan bahwa alat peningkatan mutu ada 4 jenis, yaitu alat untuk menilai standar pelayanan, alat untuk memahami penyebab masalah, alat untuk merencanakan dan menguji upaya peningkatan mutu, dan alat untuk mempromosikan perubahan. Ketidaktepatan penggunaan alat peningkatan mutu dapat menyebabkan pegambilan keputusan yang tidak tepat, sehingga diperlukan panduan sebagai arah bagi pemimpin, pelaksana, dan pengguna pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Ws untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian peserta tentang mutu dan alat-alat peningkatan mutu.

  Tujuan Kegiatan

Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan mempunyai pengetahuan dan kemampuan tentang:

  1. Teori mutu dan peningkatan mutu
  2. Audit klinis, control chart, pareto chart, balanced scorecard, process mapping
  3. RCA, fishbone cause and effect diagram, PDSA, lean/six sigma
  4. Technological innovations, decision trees, dan Situation, Background, Assessment, Recommendation (SBAR)

  Sasaran Peserta

Diperentukkan bagi pemimpin, pelaksana, pengguna, pendidik, peneliti fasilitas pelayanan kesehatan: Tenaga medis, Tenaga klinis, Tenaga kesehatan lainnya, Peneliti, Pendidik/dosen, Dinas Kesehatan, dan Stakeholders pusat, nasional, provinsi, kab/kota.

  Metode

Secara daring di lokasi masing-masing. Peserta mendapatkan materi, kwitansi, dan sertifikat ber-SKP dari Kemenkes dalam bentuk soft file.

Jumlah SKP 13

  Narasumber & Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat (Ketua Kompartemen Mutu dan Tatakelola Klinis), ARSDA Pusat, PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network, serta merupakan Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua).

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, WHO, CDC US, Project Hope Indonesia, JICA, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

dr. Novika Handayani
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, WHO, Project Hope Indonesia, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

  Agenda

Kegiatan Narasumber
Hari 1
09.00-09.15 Pembukaan dan pre test Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Teori Mutu dan Peningkatan Mutu Hanevi Djasri
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi Lean/six sigma Hanevi Djasri
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi balanced scorecard Hanevi Djasri
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi Situation, background, assessment, recommendation (SBAR) Hanevi Djasri
Hari 2
09.00-09.15 Refleksi Hari 1 Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Teori, simulasi dan diskusi Decision trees Eva Tirtabayu Hasri
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi audit klinis Eva Tirtabayu Hasri
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi process mapping Eva Tirtabayu Hasri
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi Technological innovations Eva Tirtabayu Hasri
Hari 3  
09.00-09.15 Refleksi hari 2 Novika Handayani
09.15-10.00 Teori, simulasi dan diskusi RCA Novika Handayani
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi Fishbone cause and effect diagram Novika Handayani
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi control chart, pareto chart Novika Handayani
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi PDSA Novika Handayani
12.15-selesai Penutupan, post test Eva Tirtabayu Hasri

 

Biaya Pendaftaran

Setiap rumah sakit minimal mengirimkan 3 peserta, biaya Rp. 5.000.000,00-
Rumah sakit yang mengirimkan peserta 8 orang dikenakan biaya Rp. 12.000.000,00-

Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui:
Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997
atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Fasilitas

Materi, sertifikat dan kwitansi dalam bentuk soft file.

  Kontak Person

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email  eva.tbh@gmail.com

 

 

 

Webinar Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

Webinar

Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

Kamis, 20 Juni 2024   |  Pukul 09.00 – 12.00 WIB

{tab title=”KEGIATAN” class=”blue” align=”justify”}

  Pengantar

Fraud atau kecurangan merupakan suatu permasalahan yang serius baik di sektor publik maupun di sektor swasta (Joseph et al., 2020). Istilah fraud dapat digunakan untuk mengakomodasi berbagai macam permasalahan keuangan dan penyalahgunaan yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan data ACFE Report to the Nation (RTTN) tahun 2012 – 2024, jumlah kasus fraud dalam sektor kesehatan memang tidak pernah menempati posisi pertama namun trennya semakin meningkat. Kerugian akibat fraud, menurut ACFE RTTN tahun 2024, mencapai sebesar 5% dari pendapatan kotor (ACFE, 2024).

Skema fraud pelayanan kesehatan didominasi oleh tindakan korupsi dan penyalahgunaan pengajuan tagihan klaim. Selain itu skema fraud dalam sektor kesehatan yang umum terjadi antara lain memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan atau layanan yang tidak dapat ditanggung asuransi sebagai layanan yang ditanggung asuransi, meningkatkan tagihan obat dan/atau alat kesehatan, memisahkan pelayanan sesuai dengan indikasi medis namun tidak sesuai dengan perundang-undangan atau pemecahan pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, mengubah waktu layanan atau lokasi layanan, memalsukan pemberi layanan, mengklaim tagihan yang seharusnya dibayar pasien, korupsi (gratifikasi), dan pemberian obat yang tidak perlu (Caren B. Angima; & Omondi, 2016; Solehuddin, 2023). Selain bidang asuransi kesehatan, fraud seringkali dialami ketika pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa menjadi sumber fraud terbesar dan menyebabkan kerugian dalam sektor keuangan publik (Hidayati & Mulyadi, 2017).

Kerugian yang timbul dari fraud disektor kesehatan merupakan penyebab utama buruknya kualitas layanan kesehatan. Dampak yang terlihat adalah waktu tunggu yang lebih lama, perlakuan yang buruk dari petugas layanan kesehatan, ketidakhadiran penyedia layanan kesehatan, biaya layanan yang berlebihan, dan penyalahgunaan dana secara umum, tingginya biaya asuransi kesehatan yang harus diklaim, dan muncul ketidakpercayaan publik terhadap sistem kesehatan (Copeland, 2023; Caren B. Angima; & Omondi, 2016). Sehingga penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sektor kesehatan memahami konsep dan fenomena fraud dan juga strategi pencegahannya untuk menciptakan layanan kesehatan yang berkualitas.

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari webinar ini adalah:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta mengenai konsep dan fenomena fraud dalam sektor kesehatan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta mengenai konsep umum pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

  Sasaran Peserta

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sektor kesehatan, seperti :

  1. Dinas kesehatan
  2. Asosiasi dinas kesehatan
  3. Pemerintah daerah
  4. BPJS Kesehatan
  5. Tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dll)
  6. Asosiasi tenaga kesehatan
  7. Fasilitas kesehatan
  8. Asosiasi fasilitas kesehatan
  9. Lembaga asuransi kesehatan
  10. Asosiasi lembaga asuransi kesehatan
  11. Perguruan tinggi rumpun kesehatan
  12. Asosiasi perguruan tinggi rumpun kesehatan
  13. Akademisi
  14. Pemerhati mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien
  15. Pemerhati anti-fraud sektor kesehatan

  Kompetensi

  1. Peserta mampu memahami definisi operasional fraud.
  2. Peserta mampu memahami dan mengenali berbagai skema fraud dalam sektor kesehatan.
  3. Peserta mampu dan memahami konsep strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

Konten Webinar

  1. Pemahaman konsep fraud dalam sektor kesehatan.
  2. Fenomena fraud dalam sektor kesehatan.
  3. Konsep dan strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

  Agenda

MATERI   video

Waktu Materi/ Kegiatan Narasumber
08.30 – 09.00 Registrasi peserta Fasilitator
09.00 – 09.10  Pembukaan dan pengantar kegiatan  Moderator
09.10 – 09.45 Sesi 1: Pemahaman konsep fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

09.45 – 10.30 Sesi 2: Fenomena fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

10.30 – 10.45 Diskusi 1 Moderator
10.45 – 11.30 Sesi 3: Konsep dan strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

11.30 – 11.45 Diskusi 2 Moderator
11.45 – 11.55 Rencana Tindak Lanjut

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

11.55 – 12.00 Informasi-informasi & Penutupan Moderator

 

 

{tab title=”REPORTASE” class=”green”}

Reportase Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

20jun

PKMK-Yogyakarta. Majunya berbagai teknologi dan sistem dalam dunia kesehatan menyebabkan timbulnya berbagai dampak. Dampak positif dari kemajuan tersebut tidak lain yakni mutu pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas. Di sisi lain, juga terdapat dampak negatif yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Sistem kesehatan yang semakin berkembang, khususnya BPJS menimbulkan celah untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, salah satunya fraud.

Pada Rabu, 20 Juni 2024, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan webinar bertajuk “Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan” yang diisi oleh drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE, selaku konsultan dan peneliti di bidang anti-fraud di sektor kesehatan. Puti merupakan konsultan di PKMK Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM. Webinar dipandu oleh moderator yaitu Tri Yatmi, S.Kep. Ns . Webinar ini diikuti 100 orang melalui Zoom dan live streaming Youtube juga disiarkan secara bersamaan. Hal ini menunjukkan antusiasme dari peserta di berbagai daerah di Indonesia yang sangat kuat.

Sesi pemaparan pertama dengan subjudul “Pemahaman Konsep Fraud dalam Sektor Kesehatan”. Pemaparan materi pertama ini bertujuan untuk membahas konsep dasar dan contoh-contoh nyata dari fraud. Di dalam materi ini juga dibahas mengenai tren fraud yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 14 tahun sejak 2010. Hal lain yang juga dijadikan poin penting dalam sesi ini, yakni dampak-dampak dari fraud, dimana salah satu hal yang paling disoroti yakni penurunan mutu dari pelayanan di berbagai aspek kesehatan.

Materi kedua dengan subjudul “Fenomena Fraud dalam Sektor Kesehatan” menjelaskan tentang definisi operasional dari fraud menurut berbagai ahli, yang secara garis besar bermakna perbuatan curang yang disertai dengan niat atau pengetahuan yang bertujuan merugikan orang lain atau menjadikan orang lain mengalami kerugian. Fraud sendiri, khususnya di dalam JKN telah dibahas secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta penanganan sanksi administrasi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Sesi ini memberikan pemahaman mengenai komponen dasar dari fraud, yakni niat/kesengajaan, keuntungan, dan kecurangan. Pemaparan materi ini diharapkan dapat menjadi dasar identifikasi dari risiko fraud yang dapat terjadi di bagian manapun di sistem kesehatan, baik dalam skala yang kecil maupun besar.

Selanjutnya, materi ketiga dengan sub judul “Konsep dan Strategi Pencegahan Fraud dalam Sektor Kesehatan” memaparkan mengenai kerangka pencegahan fraud: menggunakan yang dimulai dari kebijakan, memetakan risk assessment fraud yang mungkin terjadi di sistem kesehatan, mengembangkan sistem pencegahan dan deteksi fraud, meningkatkan proses dan koordinasi pelaporan, dan monitor serta evaluasi dari fraud untuk memastikan semua proses berjalan dengan semestinya. Di dalam sesi ketiga ini juga dibahas mengenai tahapan deteksi dari fraud, yaitu data mapping dan data mining, yang merupakan pemetaan risiko fraud dan investigasi mendalam mengenai risiko fraud dari seluruh data yang telah diidentifikasi memiliki risiko fraud.

Sesi diskusi berlangsung menarik, dimana beberapa peserta memaparkan mengenai pengalaman mereka menghadapi fraud yang terjadi secara langsung di kehidupannya. Puti menyampaikan dalam menghadapi fraud, kita tidak boleh kehilangan motivasi, namun saat mengalami ancaman, sebaiknya kita memberikan jeda dan kemudian mencari jalan lain. Bila cara akhir dengan melaporkan kasus sudah dilakukan, maka cara terbaik selanjutnya adalah dengan menunggu dan terus melakukan advokasi ke pihak-pihak yang dapat membantu pengusutan kasus tersebut.

Pada sesi penutup, Puti menyampaikan tentang pencegahan fraud dapat dimulai dengan melakukan edukasi kepada masyarakat maupun individu yang berada di dalam sistem kesehatan mengenai dampak dan kerugian yang dapat terjadi. Dalam sesi penutup, Puti juga menyertakan kesediaannya untuk melakukan diskusi terkait keberlanjutan dari strategi pencegahan fraud di instansi masing-masing.

Reporter: dr. Opi Sritanjung (Divisi Manajemen Mutu, PKMK UGM)

 

{/tabs}

 

 

Webinar Neurologi: Memahami dan Mengelola Demensia The Growing of Global Burden Disability

Webinar Neurologi

“Memahami dan Mengelola Demensia The Growing of Global Burden Disability”

  Pengantar

Demensia adalah masalah kesehatan global yang semakin meningkat, mempengaruhi jutaan orang di seluruh dunia. Seiring dengan bertambahnya usia populasi, prevalensi demensia juga mengalami peningkatan sehingga menimbulkan tantangan signifikan bagi sistem kesehatan, pengasuh, dan keluarga. Demensia memberikan dampak secara fisik, psikologis, bahkan ekonomi bagi penderita maupun bagi caregiver pasien demensia itu sendiri. Pada tahun 2015, penderita demensia diestimasikan sebanyak 47 juta orang di dunia yang ditandai dengan penurunan kemampuan kognitif secara progresif. Angka ini diperkirakan akan meningkat hingga 75 juta di tahun 2030 dan menjadi 132 juta di tahun 2050, dimana hal tersebut dapat memberikan dampak perekonomian lebih besar dibandingkan dengan gabungan kasus kanker,penyakit jantung, dan stroke. Jumlah penderita demensia diperkirakan akan naik 2 kali lipat setiap 5 tahun, dengan prevalensi wanita lebih tinggi dibandingkan pria (Cao, Q et al, 2019).

Menurut WHO (2017), demensia menduduki peringkat ketujuh penyebab kematian utama dan merupakan penyebab disabilitas serta ketergantungan lansia secara global. Ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan mempromosikan strategi manajemen yang efektif untuk tatalaksana demensia guna meningkatkan kualitas hidup bagi mereka yang terkena dampak dan pengasuhnya. Maka dari itu, Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) bekerjasama dengan Departemen Neurologi FK-KMK UGM menyelenggarakan Webinar Neurologi “Memahami dan Mengelola Demensia – The Growing of Global Burden Disability”

  Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

  1. Memberikan pengetahuan diagnostik hingga tatalaksana terkini pada kasus demensia yang akan sering dijumpai dalam praktik klinis sehari-hari
  2. Mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sehingga dapat

Tujuan Khusus

  1. Memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang demensia, jenis-jenisnya, gejala, dan perkembangannya.
  2. Berbagi praktik terbaik dan strategi manajemen efektif untuk profesional kesehatan
  3. Meningkatkan pemahaman tentang alur rujukan pasien demensia

 Materi

  1. Current epidemiology and diagnosis of dementia
  2. Effective management and referral strategy of dementia patient
  3. Cost effectiveness of collaborative dementia care management

  Sasaran Peserta

  1. Dokter umum dan spesialis (neurologi, penyakit dalam, psikiatri)
  2. Perawat
  3. Terapis okupasi/wicara
  4. Psikolog klinis

Narasumber

  1. Narasumber 1 : dr. Amelia Nur Vidyanti , Ph.D, Sp.N, Subsp.NGD(K)
  2. Narasumber 2 : dr. M. Hardhantyo, MPH, Ph.D
  3. MC / Pemandu acara : dr. Opi Sritanjung

Kegiatan

Tempat : Platform Webinar Zoom
Hari dan Tanggal : Rabu, 17 Juli 2024
Waktu : 13.00 s.d. 15.30 Wib

  Agenda

Waktu Agenda Narasumber/Moderator
13.00-13.05 Pembukaan Moderator
13.05-13.35 Current epidemiology and diagnosis of dementia dr. Amelia Nur Vidyanti, Ph.D, Sp.N, Subsp.NGD(K)
13.35-14.05 Effective management and referral strategy of dementia patient dr. Amelia Nur Vidyanti, Ph.D, Sp.N, Subsp.NGD(K)
14.05-14.35 Diskusi Moderator
14.35-15.05 Cost effectiveness of collaborative dementia care management dr. M. Hardhantyo MPH, PhD
15.05-15.25 Diskusi Moderator
15.25-15.30 Penutup Moderator

 Reportase

 

 

 

 

Workshop Manajemen Analisis Data Klinis Untuk Rekomendasi Kebijakan Kesehatan: Transforming Clinical Data into Actionable Health Policies

Term of reference

Workshop Manajemen Analisis Data Klinis Untuk Rekomendasi Kebijakan Kesehatan: Transforming Clinical Data into Actionable Health Policies

  Latar Belakang

Informasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas organisasi di semua sektor. Mitigasi risiko mulai dilakukan berbagai organisasi dengan cara menggunakan data sebagai metode pendekatan terhadap suatu masalah dan pendukung dalam menentukan kebijakan. Data lampau yang diambil dapat berperan sebagai otomasi proses, meningkatkan pengetahuan bagi target audiens, dan meningkatkan kinerja suatu organisasi (Vidal-García et al., 2019; Fanelli et al, 2023).
Kesehatan merupakan salah satu sektor dengan penggunaan analisis data yang meningkat pesat dalam dekade terakhir. Data yang dikumpulkan, disimpan, dan dianalisis menjadi salah satu hal yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Penggunaan solusi yang dihasilkan dari analisis data, seperti dalam mengenali penyakit, monitoring wabah, dan menentukan manajemen klinis telah diotomatisasi berdasarkan data yang tersedia di fasilitas kesehatan, diantaranya yakni rekam medis dan hasil pemeriksaan (Dash et al., 2019; Taipalus et. al., 2023). Maka dari itu, Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyelenggarakan “Workshop Manajemen Analisis Data untuk Rekomendasi Kebijakan Kesehatan: Transforming Data into Actionable Health Policies”

  Tujuan Kegiatan

Tujuan Umum

  1. Memberikan pengetahuan pengenalan jenis dan pemanfaatan data klinis sebagai dasar pengambilan kebijakan
  2. Mampu meningkatkan kemampuan analisis data klinis dan mengkomunikasikan hasil data kepada pengambil kebijakan dan masyarakat

Tujuan Khusus

  1. Memberikan pengetahuan yang komprehensif mengenai desain studi dan analisis data
  2. Berbagi praktik dalam analisis data kategorikal
  3. Meningkatkan pemahaman tentang komunikasi hasil data untuk menjadi dasar pengetahuan pengambilan kebijakan publik di sektor kesehatan

 Materi

  1. Pengenalan Jenis Data dan Analisis Deskriptif
  2. Analisis Statistik Untuk Data Numerik
  3. Analisis Statistik Untuk Data Kategorik
  4. Pengenalan Desain Studi Eksperimental dan Observasional
  5. Manajemen Komunikasi Data Untuk Rekomendasi Kebijakan Kesehatan

  Peserta

Peserta Kegiatan Kepesertaan acara workshop manajemen analisis data klinis dengan jumlah peserta maksimal 300 orang, terdiri dari:

  1. Dokter umum
  2. Dokter spesialis
  3. Perawat
  4. Bidan
  5. Mahasiswa S1, S2 dan S3 Kesehatan
  6. PPDS

Narasumber

  1. Narasumber 1 : Bayu Satria Wiratama, S.Ked., MPH, Ph.D
  2. Narasumber 2 : M. Syairaji, SKM, MPH
  3. Narasumber 3 : dr. M. Hardhantyo, MPH, Ph.D

Kegiatan

Diselenggarakan secara Daring dengan platform Zoom
Hari dan Tanggal : Jumat dan Sabtu, 20 – 21 September 2024
Waktu : 08.00 s.d. 13.00 Wib

link pendaftaran

  Agenda

Waktu Agenda Narasumber
Hari 1: Jumat, 20 September 2024
08.00 – 08.15 Pengantar manajemen analisis data untuk rekomendasi kebijakan dr. M. Hardhantyo MPH, PhD
08.15 – 09.45
(2 JPL)
Pengenalan Jenis Data dan Analisis Deskriptif Bayu Satria Wiratama, S.Ked., MPH, Ph.D

09.45 – 10.30
(1 JPL)

Praktik dengan Data Bayu Satria  Wiratama, S.Ked., MPH, Ph.D
10.30 – 12.00
(2 JPL)

Analisis Statistik untuk Data Numerik

Bayu Satria  Wiratama, S.Ked., MPH, Ph.D
12.00 – 12.45
(1 JPL)
Praktik dengan Data Bayu Satria  Wiratama, S.Ked., MPH, Ph.D
12.45 – 13.00 Penutupan dan Kesimpulan hari pertama Moderator
Hari 2 : Sabtu, 21 September 2024
08.00 – 08.15 Review hari 1 Moderator
08.15 – 09.45
(2 JPL)

Analisis Statistik untuk Data Kategori

M. Syairaji, SKM, MPH
09.45 – 10.30
(1 JPL)
Praktik dengan Data M. Syairaji, SKM, MPH
10.30 – 11.15
(1 JPL)
Pengenalan Desain Studi Eksperimental dan Observasional M. Syairaji, SKM, MPH
11.15- 12.45
(2 JPL)
Manajemen Komunikasi Data Untuk Rekomendasi Kebijakan Kesehatan dr. M. Hardhantyo MPH, PhD
12.45 – 13.00 Penutup dan Kesimpulan hari kedua Moderator

 

Penutup

Demikian Term of Reference tentang kegiatan Workshop Manajemen Analisis Data Klinis untuk Rekomendasi Kebijakan Kesehatan: Transforming Data into Actionable Health Policies ini kami susun dengan harapan kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia.