Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) mengajak pengelola sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), pengambil kebijakan (Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, BPJS Kesehatan), profesional (dokter, perawat, bidan, apoteker, laboratoris, dan klinisi lainnya/PPA lainnya), konsultan dan peneliti serta pasien, keluarga pasien/perwakilan pasien untuk menjadi anggota IHQN.
Misi
IHQN menyediakan jaringan komunikasi dan kerjasama kepada para anggotanya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan efisien.
Manfaat bergabung sebagai anggota IHQN
Sebagai anggota IHQN akan mendapatkan manfaat dalam bentuk:
- Dapat menjalin kerjasama mutu antar institusi
- Mengikuti dan terlibat (dapat sebagai penyelenggara) forum tahunan berbagi pengalaman dalam kegiatan mutu pelayanan kesehatan diselenggarakan di kota-kota besar Indonesia secara bergantian
- Mengikuti atau menyelenggarakan Seminar/Workshop/Pelatihan dengan topik-topik spesifik untuk setiap kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan
- Dapat mengakses seluruh materi website IHQN sebagai pembuka gerbang informasi manajemen mutu pelayanan kesehatan Indonesia dan seluruh dunia
Keanggotaan IHQN dibagi menjadi ketegori:
Anggota Individu/Perorangan, dapat berasal dari:
- Dokter, perawat, bidan, apoteker, laboratoris dan tenaga kesehatan lain
- Pemilik sarana kesehatan
- Manajer pelayanan kesehatan
- Konsultan dan peneliti mutu pelayanan kesehatan
- Pasien dan Keluarga/ Perwakilan Pasien
- Dan Lain-lain
Anggota Institusi/Organisasi, dapat berasal dari:
- Organisasi profesi kesehatan
- Rumah sakit, Puskesmas dan Sarana pelayanan kesehatan lainnya
- Asosiasi sarana kesehatan
- Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan
- Lembaga akreditasi dan sertifikasi kesehatan
- Institusi pendidikan, penelitian dan konsultasi
- BPJS Kesehatan dan Perusahaan asuransi kesehatan
- LSM/NGO bidang kesehatan
- Dan lain-lain
Pendaftaran
Informasi lebih lanjut hubungi:
Sekretariat Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN)
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan – Universitas Gadjah Mada
Email : mutuyankes@gmail.com
Gedung Pusat Penelitian dan Pengembangan FKKMK UGM
Jl. Sosio Humaniora No. 1 Jogjakarta 55281 Indonesia.
Phone. +62 274 549423
Fax. +62 274 549424
Klik untuk peta lokasi: https://goo.gl/maps/gFyaWkjFm1C2
IHQN membuka kesempatan berbagai pihak untuk menjalin kerjasama dalam mengembangkan sistem mutu pelayanan kesehatan di Indonesia antara-lain melalui “breaktrough initiative” sebuah program yang diadaptasi dari Institute for Healthcare Improvement (www.ihi.org)


Akreditasi RS adalah bentuk evaluasi eksternal mutu pelayanan kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. SPM RS adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar. Bagaimanakah hubungan antara SPM RS dengan akreditasi RS KARS versi baru? Topik ini menjadi salah satu pembahasan dalam workshop Finalisasi Revisi Standar Pelayanan Minimal-RS (SPM RS) yang dilaksanakan oleh Dirjen BUK-Kemenkes pada 29-30 Nopember 2011 yang lalu dan disampaikan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di RS, saat ini pemerintah telah memperbaiki dan menyempurnakan sistem akreditasi RS di indonesia. Sistem akreditasi versi baru tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2012. Perbedaan sistem akreditasi baru ini terletak pada standarnya yang fokus pada pasien serta menilai tidak hanya pada standar input dan dokumen melainkan pada proses hingga outcome. Selain itu apabila standar akreditasi KARS yang lama lemah pada implementasi, maka standar akreditasi baru ini kuat pada implementasi dan harus melibatkan seluruh staf.
Pada tanggal 7-8 September 2011, Hospital Management Asia mengadakan konfrensi internasional ke 10 di Resorts Word Sentosa Convention Center, Singapore. Konfrensi yang diikuti 768 peserta dari 25 negara menyajikan berbagai pemikiran dan pengalaman para manajer RS dari seluruh dunia, termasuk juga dari beberapa industri terkait. Laporan lengkap: