Presidensi G-20, JKN-KIS Bisa Jadi Teladan Negara Lain

Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang telah diluncurkan sejak 2014 bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam Universal Health Coverage (UHC).

Pandemi Covid-19 telah melanda dunia selama hampir dua tahun. Banyak pelajaran yang dapat dipetik dari kejadian luar biasa ini. Salah satunya, semua negara diingatkan pentingnya memiliki sistem kesehatan mumpuni dan bisa diakses semua lapisan masyarakat.

Continue reading

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

Kerangka Acuan Kegiatan (KAK)

Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
bagi Petugas Surveilans di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

A. Latar belakang

Kejadian Luar Biasa (KLB) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena kejadian ini dapat menyebabkan kesakitan dan kematian yang tinggi. KLB juga memiliki dampak pada aspek ekonomi, sosial, dan psikologis, serta dapat menyebar luas lintas kabupaten/ kota, provinsi, bahkan internasional. Sampai saat ini, Indonesia memiliki beberapa penyakit potensial KLB seperti malaria, demam dengue, leptospirosis, diare, kolera, difteri, antraks, rabies, campak, pertusis, maupun ancaman penyakit – penyakit new emerging dan re-emerging. Penyakit-penyakit tersebut jika tidak dipantau dan dikendalikan akan mengancam kesehatan masyarakat Indonesia dan menyebabkan KLB yang lebih besar.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan World Health Organization (WHO) dan Central of Disease Control (CDC) membangun sistem yang digunakan untuk deteksi dini dan respon terhadap penyakit potensial KLB. Sistem ini dikenal dengan Early Warning Alert and Response System (EWARS) atau Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). SKDR diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2009 melalui Subdit Surveilans dan Respon KLB Direktorat Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Matra (Ditjen P2PL) Kementerian Kesehatan RI. Prinsip utama SKDR adalah pendeteksian ancaman indikasi KLB penyakit menular yang dilaporkan setiap minggu, yang akan menampilkan alert atau sinyal peringatan dini jika terjadi peningkatan kasus penyakit melebihi nilai ambang batas pada suatu wilayah. Selain data mingguan, di dalam sistem SKDR terdapat Surveilans berbasis Kejadian atau yang disebut Event-based Surveillance (EBS). EBS merupakan laporan kejadian kesehatan masyarakat yang dilaporkan segera dalam 24 jam yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat dengan menggunakan sumber data dari media, masyarakat, dan tenaga kesehatan.

Pada akhir tahun 2015 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengembangkan SKDR berbasis website untuk mempermudah pengolahan dan pelaporan data. Berbagai pembaharuan dan penambahan menu diterapkan pada website SKDR untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan mempermudah pemantauan oleh petugas di Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Sampai saat ini tingkat target ketepatan dan kelengkapan pelaporan SKDR serta verifikasi alert belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah dari aspek sumber daya manusia kesehatan (SDMK), baik kuantitas maupun kualitasnya. Untuk meningkatkan kapasitas SDMK, diperlukan pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi petugas pelaksana SKDR di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang lebih sistemik dan sistematis.

B. Tujuan

Secara umum pelatihan ini bertujuan agar petugas surveilans dalam melaksanakan kewaspadaan dini dan respon terhadap penyakit menular yang berpotensi KLB/ wabah menggunakan aplikasi SKDR di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Secara khusus bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas surveilans tentang:

  1. Mengoperasionalkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
  2. Melakukan monitoring pengisian laporan mingguan dalam aplikasi SKDR
  3. Melakukan surveilans berbasis kejadian (Event Based Surveillance – EBS)
  4. Melakukan manajemen data dalam aplikasi SKDR
  5. Membuat perencanaan respon terhadap informasi dari SKDR

C. Waktu

Pelatihan akan diselenggarakan secara luring selama tiga hari pada tanggal 11-13 (selasa-kamis) Januari tahun 2022 di Yogyakarta.

D. Peserta

Peserta berjumlah maksimal 30 orang dalam satu kelas. Kriteria peserta sebagai berikut:

  1. Petugas surveilans atau jabatan fungsional epidemiologi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
  2. Diutamakan telah mengikuti pelatihan fundamental epidemiologi yang diselenggarakan secara full online melalui Simple-IT BBPK Ciloto https://link.kemkes.go.id/agendapelatihan
  3. Diutamakan ASN

E. Fasilitator

Subdirektorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Dit. Surveilans dan Karantina Kesehatan

  • Lia Septiana SKM, M.Kes
  • Edy Purwanto, SKM, M.Kes
  • Eka Muhiriyah, S.Pd, MKM

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM:

  • Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
  • dr. Likke Prawidya Putri, MPH
  • Eva Tirtabayu Hasri S.Kep., MPH
  • dr. Bernadeta Rachela A

Centre of Disease Control (CDC):

  • drg. Catharina Yekti Praptiningsih, M.Epid
  • Amalya, SKM, MSc.PH

World Health Organization (WHO):

  • Ubadillah, S.Si
  • dr. Endang Widuri Wulandari, M.Epid

Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Ciloto:

  • Wawan Wahyudin, S.Si, Apt.MM

Master of Training

  • Abdul Kadar,SKM.,M.Kes

F. Jadual

Berikut jadual pelatihan selama tiga hari.

Hari Jam Materi JPL Fasilitator
T P
I 07.00 – 08.00 Registrasi Panitia
08.00 – 08.30 Pre Test Panitia
08.30 – 09.00 Pembukaan drh. Endang Burni Prasetyowati, M.Kes
09.00 – 09.15 Break
09.15– 10.45 BLC 2 Abdul Kadar,SKM.,M.Kes
10.45 – 11.30

Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini dan Kejadian Luar Biasa (KLB)

materi

1 dr. Likke Prawidya Putri, MPH
11.30 – 12.15

Konsep Umum Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon

materi

1 dr. Likke Prawidya Putri, MPH
12.15 – 13.15 ISHOMA
13.15 – 17.00

Operasionalisasi Aplikasi SKDR

materi

2   dr. Endang Widuri Wulandari, M.Epid
14.45 – 17.00

Operasionalisasi Aplikasi SKDR

materi

  3 Ubadillah, S.Si
II 07.30 – 08.00 Refleksi Abdul Kadar,SKM.,M.Kes
08.00 – 10.15

Monitoring pengisian laporan mingguan dalam aplikasi SKDR

materi

1 2 Lia Septiana SKM, M.Kes
10.15 – 10.30 Break
10.30 – 12.00

Surveilans berbasis kejadian (EBS)

materi

1 1 Edy Purwanto, SKM, M.Kes
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.30

Surveilans berbasis kejadian (EBS)

materi

2 Edy Purwanto, SKM, M.Kes
14.30 – 15.15 Manajemen data dalam aplikasi SKDR 1   SKK
15.15 – 15.30 Break
15.30 – 17.45 Manajemen data dalam aplikasi SKDR 1 2 SKK
III 07.30 – 08.00 Refleksi Abdul Kadar,SKM.,M.Kes
08.00 – 08.45 Manajemen data dalam aplikasi SKDR   1 SKK
08.45 – 09.30 Respon terhadap informasi dari SKDR 1   SKK
09.30 – 09.45 Break
09.45 – 11.15

Respon terhadap informasi dari SKDR

materi

2 Eka Muhiriyah, S.Pd, MKM
11.15 – 12.00

Komunikasi dan Advokasi

materi

1 Wawan Wahyudin, S.Si, Apt.MM
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 13.45 Komunikasi dan Advokasi 1 Wawan Wahyudin, S.Si, Apt.MM
13.45 – 15.15 Anti Korupsi 2 Bapelkes
15.15 -15.30 Break
15.30 – 17.00

Rencana Tindak Lanjut

materi

2 Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
17.00 – 17.30 Post Tes & Evaluasi Penyelenggaraan Panitia
17.30 – selesai Penutupan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota, atau Ketua Penyelenggara

 

 

 

Regulasi

  Buku & Regulasi tentang Akreditasi Rumah Sakit

Draft Final Pedoman Alur Klinis (Clinical Pathways) di Rumah Saskit
Standar Akreditasi Rumah Sakit
Pedoman survei akreditasi rumah sakit
KEPMENKES RI No.01.07/Menkes/1128/2022 tentang standar akreditasi rumah sakit
KEPMENKES RI Nomor HK.01.07/Menkes/1119/2022 tentang tarif survei akreditasi rumah sakit
KEPDIRJEN YANKES No:HK.02.02/I/1130/2022 tentang pedoman survei akreditasi rumah sakit

 

  Peraturan Menteri Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Permenkes RI Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Permenkes RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Permenkes RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Permenkes 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit
Permenkes RI Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit
Permenkes RI Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Permenkes RI Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan
Permenkes RI No.44 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual

 

 

Definisi dan Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan

Konsep mutu pelayanan kesehatan telah lama dipelajari. Meskipun mutu sulit diukur, membicarakan mutu bukanlah suatu hal yang abstrak, kerangka konsep mutu sudah banyak digunakan dalam literatur yang dikembangkan oleh ahli mutu pelayanan, salah satunya oleh Avedis Donabedian mengembangkan suatu kerangka evaluasi mutu pelayanan, yang terdiri dari struktur, proses dan outcome (Donabedian, 2003). Struktur adalah kondisi yang harus dipenuhi sebagai prasyarat untuk menyediakan pelayanan. Proses merupakan berbagai aktivitas dan prosedur yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kesehatan, sedangkan outcome menunjukkan hasil dari suatu upaya, baik di tingkat individu ataupun populasi. Struktur yang memadai diperlukan untuk melakukan proses pelayanan yang ideal, agar menghasilkan outcome yang optimal.

Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa mutu adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan. Dalam Permenkes No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas juga dijelaskan bahwa upaya kesehatan bermutu merupakan upaya yang memberikan rasa puas sebagai pernyataan subjektif pelanggan, dan menghasilkan outcome sebagai bukti objektif dari mutu layanan yang diterima pelanggan.

Definisi mutu pelayanan kesehatan yang berkembang secara global cukup beragam. Salah satu yang dikenal secara luas adalah definisi dari Institute of Medicine (IOM) dan WHO. Definisi mutu oleh IOM dikembangkan pada tahun 1990 dan diterima secara luas. Mutu pelayanan menurut IOM adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada individu dan populasi yang meningkatkan kemungkinan akan outcome kesehatan yang diinginkan dan konsisten dengan pengetahuan di profesi kesehatan (The degree to which health services for individuals and populations increase the likelihood of desired health outcomes and are consistent with current professional knowledge) (Chassin dan Galvin, 1998).

Selain itu, Institute of Medicine juga menjabarkan enam dimensi umum terkait mutu yakni pelayanan yang bermutu harus aman, efektif, berpusat pada pasien, tepat waktu, efisien, dan adil. Ini juga merupakan seperangkat dimensi atau atribut yang telah diadopsi dan diadaptasi di negara-negara di luar Amerika Serikat. Pada tahun 2006, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mendefinisikan konsep dasar mutu adalah pelayanan yang diberikan harus efektif, efisien, dapat diakses, diterima, berpusat pada pasien, adil, dan aman. Secara signifikan, definisi ini memperkenalkan dimensi “dapat diakses” sebagai tujuan yang lebih luas dari sekedar “tepat waktu”. Selama beberapa dekade terakhir Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memilih untuk menyoroti tiga dimensi mutu yakni efektivitas, keamanan, dan berpusat pada pasien. Konseptualisasi yang lebih ringkas ini juga mempengaruhi pemikiran negara dalam beberapa hal.

Pada tahun 2018, WHO memperkenalkan Framework on Integrated People-centred Health yang telah menggambarkan bahwa pelayanan yang bermutu tinggi dilihat dari Tujuh dimensi mutu pelayanan kesehatan adalah, diantaranya; 1) Aman, yakni pelayanan yang dapat menghindari bahaya bagi orang-orang yang menjadi sasaran dari pelayanan yang diberikan, 2) Efektif dalam menyediakan pelayanan kesehatan berbasis bukti kepada mereka yang membutuhkannya, 3) Berpusat pada orang yakni memberikan perawatan yang menanggapi preferensi, kebutuhan, dan nilai individu. 4) Tepat waktu yakni mengurangi waktu tunggu dan terkadang terdapat penundaan yang merugikan bagi mereka yang menerima dan mereka yang memberi pelayanan. 5) Efisien yakni memaksimalkan manfaat dari sumber daya yang tersedia dan menghindari pemborosan. 6) Adil yakni memberikan pelayanan yang tidak bervariasi dari sisi mutu dikarenakan usia, jenis kelamin, jenis kelamin, ras, etnis, lokasi geografis, agama, status sosial ekonomi, bahasa atau afiliasi politik, atau pelayanan yang diberikan sama, dan 7) Terintegrasi yakni dalam memberikan pelayanan yang terkoordinasi di seluruh tingkatan dan penyedia dan membuat layanan kesehatan tersebut tersedia disepanjang perjalanan hidup pasien.
Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Referensi:

  1. Donabedian, A, (2003). An Introduction to Quality Assurance in Health Care. Oxford, Oxford University Press.
  2. Permenkes No. 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
  3. Plsek, P. (2001). Institute of Medicine. Crossing the Quality Chasm: A New Health System for the 21st Century. Washington, DC National Academies Pr.
  4. Chassin, M. R., & Galvin, R. W. (1998). The urgent need to improve health care quality: Institute of Medicine National Roundtable on Health Care Quality. Jama, 280(11), 1000-1005.
  5. World Health Organization. (2018). Handbook for national quality policy and strategy: a practical approach for developing policy and strategy to improve quality of care.

 

 

BPJS Kesehatan Lanjutkan Peningkatan Mutu Layanan di 2022

BPJS Kesehatan mencatat sebanyak lebih dari 21 ribu fasilitas kesehatan (faskes) telah terintegrasi dalam layanan antrian online. Upaya untuk fokus meningkatkan mutu layanan terhadap para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) masih berlanjut di 2022.

Continue reading

A pearl among records systems will boost hospital efficiency and prevent errors – BHB

A new system to file and update patient records will be introduced next year, the Bermuda Hospitals Board announced yesterday. The electronic Patient Electronic and Administrative Records Log – Pearl – will give each patient one record, no matter which BHB service they used. A BHB spokeswoman explained that Pearl would help reduce duplication and delays and improve co-ordination of care and access to full information for the patient and clinical team.

Continue reading

Reportase Kaleidoskop Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Tahun 2021

PKMK-Yogya. Pada Rabu (29/12/21) diselenggarakan Seminar “Kaleidoskop Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan Tahun 2021″ yang merupakan forum diskusi bagi Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-UGM dengan membagikan informasi mengenai beberapa kegiatan peningkatan mutu yang telah dilakukan selama tahun 2021”. Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber yang berasal dari internal divisi manajemen mutu, yaitu Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua, dr. Muhammad Hardhantyo MPH, Ph.D, FRSPH, dr. Aldilas A.N., M.Sc., Eva Tirtabayu Hasri S.Kep,MPH dan Andriani Yulianti, SE, MPH, serta moderator diskusi yaitu Lucia Evi Indriarini, SE., MPH.

Peningkatan Mutu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) di Kabupaten/Kota Melalui Kurikulum Yang Terakreditasi oleh PPSDM
dr. Muhammad Hardhantyo MPH, Ph.D, FRSPH

SKDR diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2009 melalui Subdit Surveilans dan Respon KLB Direktorat Surveilans Epidemiologi, Imunisasi dan Kesehatan Matra (Ditjen P2PL) Kementerian Kesehatan RI. Prinsip utama SKDR adalah pendeteksian ancaman indikasi KLB penyakit menular yang dilaporkan setiap minggu, yang akan menampilkan alert atau sinyal peringatan dini jika terjadi peningkatan kasus penyakit melebihi nilai ambang batas pada suatu wilayah.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk meningkatkan mutu SKDR yakni peningkatan dari sisi input yakni mengintegrasikan database JKN dengan SKDR, dari sisi proses yakni penggunaan data SKDR dengan melakukan peningkatan kemampuan staf tenaga surveillans sehingga dapat menghasilkan output peningkatan alert dan respon. Beberapa hal yang akan dilakukan pada tahun 2022 yakni implementasi pelatihan aplikasi SKDR di Yogyakarta pada Januari 2022, pelatihan jarak jauh di 3 Provinsi serta otomatisasi pengisian data surveilans kewaspadaan dini pada penyakit yang berpotensi wabah melalui integrasi SKDR dengan database JKN.

Pengembangan SKDR terintegrasi data JKN
dr. Aldilas A.N., M.Sc.

Kegiatan ini dilatar belakangi oleh Input data masih manual, kelengkapan dan ketepatan data tidak akurat (<50% di tahun 2020), diketahui juga bahwa data aggregat BPJS Kesehatan mampu membantu daerah yang untuk mendeteksi dini KLB dan melengkapi laporan, serta sudah ada negara yang menggunakan data klaim asuransi sebagai surveillans dini wabah. Penggunaan data BPJS dapat memberikan informasi jumlah kasus non-event based berdasarkan jenis kelamin, memberikan informasi jumlah kasus non-event based berdasarkan kelompok umur, hingga dapat membandingkan data indicator-based surveillance SKDR dengan aggregate BPJS.

Untuk mendukung hal tersebut diperlukan beberapa upaya yakni membuat mockup dashboard dengan data sample, pembahasan PKS turunan, PKS diharapkan disetujui BPJSK & kemenkes, kemudian pembuatan juknis, juknis selesai disusun, lau melakukan interoperability data (pembuatan API, persiapan server, embedding ke dalam dashbord SKDR), dan Release.

Intergrasi mutu pelayanan kesehatan primer melalui care pathways
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep,MPH

Penggunaan care pathway dalam mewujudkan layanan kesehatan yang terintegrasi merupakan hal yang esensial untuk transformasi layanan primer dalam mewujudkan UHC yang bermutu serta berpusat pada keselamatan pasien. Tentu saja hal ini membutuhkan transformasi sistem pelayanan kesehatan yang besar, sumber daya yang banyak, dan waktu yang tidak sedikit. Namun demikian, hal ini perlu dilakukan untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer. Implementasi care pathways dapat dilakukan melalui 3 tahapan besar mulai dari perencanaan/desain, implementasi, dan evaluasi.

Care pathways sendiri dapat bermanfaat diantaranya; Meningkatkan kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi pelayanan diantara multidisciplinary team yang terlibat; Menjamin kepatuhan implementasi guideline atau SOP klinis oleh masing-masing anggota dari multidisciplinary team; Mengurangi rujukan non-spesialistik yang tidak perlu ke RS serta penggunaan sumber daya yang lebih efektif dan efisien; Meningkatkan komunikasi dan interaksi antara pasien dan tenaga kesehatan.

Upaya Penerapan Klasifikasi Robson
Andriani Yulianti, SE, MPH

Sistem Klasifikasi Sepuluh Kelompok (The Ten Group Classification System-TGCS) yang juga dikenal sebagai Klasifikasi Robson, dapat digunakan di tingkat rumah sakit sebagai acuan dalam menentukan apakah tindakan SC sesuai dengan indikasi yang dibutuhkan (WHO 2017). Klasifikasi Robson diharapkan dapat menggantikan kriteria untuk melihat prognosis persalinan sejak ibu masuk rumah sakit. Klasifikasi Robson ini membantu dalam strategi menurunkan angka rerata SC dan memperhatikan keselamatan pasien sehingga dapat memperbaiki luaran ibu dan bayi.

PKMK telah selesai menyusun Modul Klasifikasi Robson, yang dikembangkan dari buku yang telah dibuat oleh WHO (2017). Modul Klasifikasi Robson ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat menentukan indikasi SC (prospective) dan juga sebagai alat kajian audit tindakan SC (retrocpective) yang telah di ujicobakan di 4 RS yakni RSUD Panembahan Senopati Bantu, RSKIA Sadewa, RSUD Pandan Arang Boyolali, dan RSUD Bagas Waras Klaten.

Perkembangan sistem akreditasi RS di Indonesia
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua,

Akreditasi merupakan salah satu upaya yang dianggap efektif dalam peningkatan mutu RS, Akreditasi RS di Indonesia dan telah berjalan cukup lama, pernah mengalami saat “tidak dianggap” hingga saat “menjadi dominan” serta akuntabilitas sistem akreditasi dalam meningkatkan mutu RS di Indonesia banyak dipertanyakan: apakah efektif? efisien? tepat sasaran? Terdapat beberapa usulan yang disampaikan untuk memperkuat sistem akreditasi yakni secara umum mengembangkan sistem akreditasi Fasyankes yang lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan mutu Fasyankes, dan secara khusus: 1) Perlu ada indikator efektifitas sistem akreditasi, misalnya (perlu disesuaikan dengan NQPS), 2) Perlu membatasi jumlah standar, fokus area, dan elemen penilaian sesuai dengan tujuan spesifik akreditasi, agar kegiatan akreditasi berjalan dengan efisien, 3) Menetapkan 1 standar akreditasi nasional untuk masing-masing jenis Fasyankes yang digunakan oleh semua Lembaga akreditasi baik dari dalam maupun luar negeri: Misalnya SAN-RS, 4) Mempersilahkan lembaga akreditasi untuk menyusun, menawarkan, dan menggunakan standar akreditasi tambahan sebagai pelengkap, 5) Membentuk Komite Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia (KN-MPMI) yang bertugas untuk menyusun sistem dan standar mutu yang akan digunakan termasuk dalam akreditasi, termasuk secara periodik merevisi standar, 6) Menggunakan standar dari ISQua (ISQua External Evaluation Association/IEEA) untuk acuan penyusunan regulasi penetapan lembaga independen penyelenggara akreditasi, namun dipilih hanya yang esensial saja.

Materi dan video dapat diakses pada link berikut klik disini

 

 

 

Evaluasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE)

Angka kematian Ibu dan Angka Kematian Neonatus merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan kesehatan. Selama pandemi COVID-19 ini, case fatality rate ibu hamil dengan COVID-19 sebesar 3-10% dan diperkirakan AKI akan meningkat 3 kali lipat dibandingkan dengan AKI pada masa sebelum pandemi. Data juga menunjukkan bahwa sebagian besar kematian ibu (77%) terjadi di rumah sakit rujukan (baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Tersier).

Dengan bantuan platform SISRUTE, mestinya sistem rujukan berjalan lancar. SISRUTE sendiri adalah program nasional yang merupakan ajang komunikasi antar fasilitas kesehatan. Teknologi ini berbasis internet dan dapat menghubungkan data pasien dari tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi atau sederajat (horisontal maupun vertikal).

SISRUTE telah diimplementasikan di rumah sakit dan puskesmas, namun terdapat beberapa hambatan dan tantangan dalam penerapannya. Untuk memperkuat kualitas sistem rujukan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di D.I. Yogyakarta, AHS UGM bersama RSUP Dr. Sardjito dan Dinas Kesehatan DIY telah melakukan evaluasi penggunaan SISRUTE dari segi pengguna maupun institusi. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam “Policy Brief 01” yang bertajuk “Setelah SIRANAP terintegrasi dengan SISRUTE, apalagi yang perlu dilakukan untuk mengefektifkan sistem rujukan maternal dan neonatal?

selengkapnya