Pemkot Yogyakarta Wajibkan Ibu Hamil Ikuti Rapid Test

Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan ibu hamil yang akan menjalani persalinan mengikuti tes cepat Covid-19 sehingga dapat dilakukan tindakan sesuai kondisi kesehatannya. “Ada beberapa kategori untuk ibu hamil yang akan menjalani persalinan. Tindakannya pun disesuaikan dengan kondisi kesehatan terkini ibu hamil tersebut,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Selasa (23/6).

Continue reading

Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19 (Pengalaman RSUP Sardjito – DIY)

Penulis: Andriani Yulianti, MPH (Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Dalam situasi normal, kematian ibu di Indonesia masih menjadi tantangan besar, kurangnya persiapan diri sebelum hamil turut menjadi faktor resiko sulitnya menurunkan angka kematian ibu, terlebih jika melihat status kesehatan perempuan di Indonesia masih rendah yakni masih ada ibu hamil dengan HIV, Ibu rumah tangga dengan AIDS, Infeksi HIV (90% pada pada usia reproduksi 15-49 tahun), Ca Payudara, pernikahan remaja, kehamilan remaja, Ca serviks, anemia pada perempuan dan bumil, WUS hipertensi, WUS KEK bahkan terdapat kekerasan 1 dari 3 perempuan (Riskesdas 2013 dan SUPAS 2015), hal tersebut turut menjadi faktor semakin memburuknya kinerja outcome pelayanan kesehatan ibu.

Saat ini, layanan kesehatan ibu tidak terlepas terkena dampak baik secara akses maupun kualitas dikarenakan merebaknya Coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS- COV2). Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO mendeklarasikan bahwa COVID-19 merupakan pandemi di dunia. Kasus COVID-19 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, yang kemudian berkembang ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pemberian layanan maternal di masa pandemi perlu menjadi perhatian untuk menghindari terjadi peningkatan morbiditas dan mortalitas ibu, terlebih saat ini terdapat pembatasan pelayanan kesehatan maternal. Seperti ibu hamil menjadi enggan ke puskesmas atau fasiltas pelayanan kesehatan lainnya karena takut tertular, adanya anjuran menunda pemeriksaan kehamilan dan kelas ibu hamil, serta adanya ketidaksiapan layanan dari segi tenaga dan sarana prasarana termasuk alat pelindung diri.

Untuk mengantisipasi perburukan layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19 maka dibutuhkan panduan pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19. Namun, sebelum masuk pada pembahasan alur tatalaksana layanan maternal, beberapa hal perlu dipertimbangkan di masa pandemi oleh layanan kesehatan:

  1. Respon pada tingkat level sistem, memperhatikan level pelayanan maternal yang dibagi menjadi: primary, secondary dan teriser health care karena kedepan level pelayanan kesehatan ini mau tidak mau harus siap, karena tidak pernah tahu kapan Pandemi COVID-19 akan berakhir dan harus siap jika suatu saat di Indonesia sendiri terjadi endemik. Untuk itu, pada level sistem terdapat 3 hal yang perlu dipersiapkan yakni:
    1. SOP tentang mengurangi/mencegah transmisi dengan upaya kohorting. Untuk kohortig terdiri dari kegiatan co-locating yakni memisahkan pasien investigasi dengan penderita COVID-19
    2. Clinical risk assessment terhadap pasien yang positif COVID-19, serta
    3. Fasilitas layanan kesehatan perlu mempersiapkan suatu penjadwalan untuk melimitasi jumlah orang yang masuk ke unit perawatan COVID-19 yang positif.
  2. Ruangan pasien, apakah perlu ruangan yang bertekanan positif bahkan mempertimbangkan perlunya ruangan isolasi bagi pasien.
  3. Alat Pelindung Diri (APD), saat ini banyak terdapat kekurangan APD, namun saat APD terpenuhi tidak jarag ketersediaannya tidak sesuai standar sehingga dapat memunculkan permasalahan yang baru di layanan kesehatan.

Di masa Pandemi COVID-19 ini kondisi ideal Ibu hamil harus terus diupayakan menjadi ideal, dan ini menjadi tantangan tersendiri. Dalam memantau kondisi ibu hamil melalui Antenatal Care (ANC) kita mengenal istilah kunjungan K1, K2, K3, K4 dan selama COVID-19 karena pasien mengurangi kunjungan sehingga digantikan dengan tele-konsultasi. Namun merancang tele-konsultasi menjadi tantangan tersendiri agar dapat digunakan oleh semua pihak dan efektif dalam hal pelaksanaannya. Sejatinya, semua kunjungan dalam pemeriksaaan layanan kesehatan Ibu sangat penting baik K1, K2, K3, K4, namun di masa pandemi ini sangat penting ibu hamil melakukan kunjungan K1 karena merupakan skrining awal ibu hamil untuk mengetahui kehamilan risti, tanda vital, laboratorium maupun triple eliminasi.

Pada skrining awal di K1 terdapat 2 fokus yang akan ditanyakan kepada ibu yakni; 1) Kondisi pada saat kehamilan sebelumnya, ada beberapa pertanyaan misalnya; apakah pernah lahir mati, 3 kali keguguran yang berurutan, kelahiran <2500 gram dan >4000 gram saat aterm, apakah saat mondok ada riwayat hipertensi dll, serta 2) Kondisi kehamilan saat ini, terdapat beberapa pertanyaan, misalnya menanyakan kemungkinan bayi kembar, usia yang muda atau terlalu tua, resusnya negatif, ibu dengan diastolic BP ≥ 90 mmgh, apakah datang dengan perdarahan, atau ada komorbid (diabetes, hipertensi, cancer, TB, malaria dll) karena jika ada komorbid tentu hal ini akan menjadi pemberat jika ibu tersebut terdeteksi COVID-19 sehingga membutuhkan rujukan bahkan pada trimester 1.

Jika saat ANC keadaan ibu hamil tersebut masuk dalam katagori yang low risk maka ibu cukup datang di K1 dan K4 dan sisanya bisa di akomodasi dengan tele-konsultasi, dan pada saat pasien mendekati HPL maka idealnya melakukan SWAP. Namun jika SWAP tidak memungkinkan maka dapat melakukan rapid test, dan jika rapidnya test positif maka ibu tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan RT PCR. Untuk mengetahui lebih lanjut tatalaksana pelayanan baik untuk ibu hamil bukan COVID-19, maupun Ibu hamil yang dicurigai terinfeksi COVID-19 (kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP)) maupun yang sudah konfirmasi menderita infeksi COVID-19 yang dilaksanakan di RSUP Dr Sarjito, berikut di bawah ini;

Alur untuk menentukan status tata laksana ibu hamil di masa pandemi COVID-19

9jl 1

Bahwa setiap ibu hamil wajib dilakukan skrining untuk menentukan status terhadap kecurigaan terhadap infeksi COVID-19: apakah terdapat Batuk, Pilek, Demam atau Riw demam, Takipneu, Suhu  380C, Tinggal atau perjalanan dari negara terjangkit/ area dengan transmisi lokal COVID-19 di Indonesia, Kontak dengan pasien konfirmasi, kemudian akan dilakukan perhitungan skor kewaspadaan awal (early warning score/ EWS) infeksi COVID-19: dilakukan untuk menentukan kecurigaan pasien dengan infeksi COVID-19 dapat menggunakan:

9jl 2

Berikut dibawah ini alur tatalaksana layanan ibu hamil di masa pandemi COVID-19

1. Ibu Hamil Bukan COVID-19

9jl 3

Prinsip penanganan ibu hamil bukan COVID-19 selama masa Pandemi COVID-19 adalah yakni melakukan monitoring mandiri selama kehamilan tidak ada keluhan, pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi terkait apabila dijumpai masalah selama monitoring, pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok sesuai skrining urgensi obstetri serta ruang perawatan ruang perawatan biasa/reguler dan Jenis APD Level 1.

Skrining urgensi dapat dilakukan dengan memperhatikan bagan di bawah ini:

9jl 4

Jika telah dilakukan skrining urgensi maka akan diketahui kriteria skrining, apakah cukup kontrol rutin dengan meneruskan terapi yang ada, atau memerlukan pemeriksaaan/ edukasi bahkan apakah memerlukan pemondokan untuk rencana tindakan sesuai umur kehamilan berdasarkan pemeriksanaan sebelumnya, seperti di bawah ini:

Tabel 1. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi plasenta/ uterus

9jl 5

Tabel 2. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi janin/ fetus

9jl 6

Tabel 3. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi kondisi ibu

9jl 7

Tabel 4. Indikasi terminasi kehamilan berdasarkan atas indikasi obstetrik

9jl 8

2. Ibu Hamil dengan PDP/ Pasien Dalam Pengawasan (Ringan, Sedang atau Berat)

9jl 9

Prinsip penangan ibu hamil dengan PDP selama masa Pandemi COVID-19 yakni Ibu hamil dengan PDP dikategorikan menjadi 3 kategori berdasarkan gejalanya:

  1. PDP dengan Gejala Ringan
    • Kriteria PDP Ringan: demam >380C; batuk, nyeri tenggorokan, hidung Tersumbat, malaise, tanpa pneumonia, tanpa komorbid
    • Ibu hamil PDP gejala ringan tidak perlu mondok cukup dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, dipondokkan apabila ada perburukan
    • Saat usia kehamilan aterm, lakukan swab di rawat jalan. Apabila hasilnya negatif maka persalinannya sesuai indikasi obstetrik, namun bila hasil swab positip maka pasien diterminasi dengan cara SC elektif.
  2. PDP dengan Gejala Sedang
    • Ibu hamil PDP dengan gejala sedang sebaiknya dilakukan pemondokan. Lakukan pemeriksaan Swab hr 1 dan ke-2: bila hasil negatif, terminasi kehamilan sesuai indikasi obstetrik. Apabila hasil Positip maka dilakukan terminasi secara SC elektif
  3. PDP dengan Gejala Berat
    • Kriteria PDP berat: frekuensi napas >30 x/menit, distress pernapasan berat, atau saturasi oksigen (SpO2) <90% pada udara kamar
    • Pasien di pondokkan di R. Isolasi bertekanan negatif
    • Dipertimbangkan untuk dilakukan terminasi kehamilan jika usia kehamilan sudah lebih dari 34 mgg
    • Pertimbangan cara persalinan (mode of delivery) berdasarkan fase persalinan saat terjadi pemberatan:
    • Bila pasien belum dalam persalinan maka pertimbangkan persalinan secara SC;
    • namun bila pasien sudah masuk fase aktif maka persalinan bisa secara vaginal (pertimbangkan untuk memperingan Kala II)
    • Plasenta ibu dengan PDP diperlakukan sebagai materi biohazard dan dilakukan pemusnahan sehingga perlu dilakukan informed consent sebelumnya.

3. Ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan

9jl 10

Prinsip penangan ibu hamil dengan OTG/ODP/PDP tanpa gejala/gejala ringan selama masa Pandemi COVID-19 yakni a) melakukan isolasi 14 hari selama kehamilan tidak ada keluhan dengan meneruskan terapi yang ada serta dan lakukan edukasi terkait dengan pemburukan gejala dan pencegahan penularan, b) Pasien akan difasilitasi dengan tele-konsultasi selama masa isolasi, c) pasien diminta periksa untuk evaluasi kehamilannya maupun dianjurkan untuk mondok apabila ada perburukan gejala atau sesuai skrining urgensi obstetri yang ada, d) apabila pasien memerlukan pemeriksaan, maka pasien diperiksa di ruangan isolasi dengan petugas menggunakan APD Level 1.

Sumber:
Materi diambil dari pertemuan AHS UGM Webinar: Layanan Maternal di Masa Pandemi Covid-19, tanggal 4 Juli 2020.

 

 

Seri IV Penanganan Fraud Layanan Kesehatan Untuk Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri IV
Penanganan Fraud Layanan Kesehatan Untuk Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kamis, 9 Juli 2020

  Latar Belakang

eKecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kasus yang sungguh-sungguh terjadi di Indonesia. Namun, hingga tahun ke tujuh pelaksanaan program, belum ada data riil yang menunjukkan besaran kasus dan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat fraud ini. Dalam laporan investigasi Majalah Tempo per 6 Juni 2020, disebutkan terdapat potensi fraud di rumah sakit namun dalam jumlah kecil. Data ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Saat ini, Indonesia sudah memiliki regulasi dan pedoman anti fraud. Namun, regulasi yang sudah ada dianggap belum kuat untuk mendorong berjalannya sistem anti fraud. Indonesia juga belum sepenuhnya memiliki sistem pengendalian fraud JKN terpadu. Diharapkan diskusi ini dapat memicu adanya kebijakan untuk sistem terpadu yang diperlukan untuk menjamin berjalannya program-program anti fraud yang lebih merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan kebijakan JKN dapat lebih efisien.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
  2. Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
  3. Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.

  Pematri

  1. drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE (Peneliti Fraud Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
  2. Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  3. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

  Moderator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepala Divisi Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 9 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

link zoom

Meeting ID : 840 6334 8442
Meeting Password: 880374

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.10 Pembukaan Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD
13.10 – 13.20

Hasil Penelitian:

Deteksi fraud dalam pelaksanaan kebijakan JKN 

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE
13.20 – 14.05 Pembahasan
  1. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
14.05 – 14.50 Diskusi
14.50 – 15.00 Penutupan Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: trimuhartini27@gmail.com

 

Bimbingan Teknis Online: Manajemen Puskesmas

Dilaksanakan online pada 17 s/d 19 Maret 2021

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Penyelenggaraan Puskesmas sejatinya dilakukan secara terencana, terstruktur, terlaksana, terkontrol dan terevaluasi sesuai dengan kaidah POA/CE (Planning, Organizating, Actuating, Controlling dan Evaluating) dan memberikan dampak yang signifikan, sehingga penyelenggaraan kegiatan Puskesmas benar-benar berdampak ke masyarakat, tidak sekedar menggugurkan kewajiban sehingga dibutuhkan manajemen Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik & bermutu berdasarkan hasil analisis situasi (evidence based), serta efisien dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dalam melaksanakan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik & benar dalam mewujudkan target kinerja.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  1. Memahami konsep manajemen
  2. Memahami siklus manajemen puskesmas yang berkualitas
  3. Memahami tahapan melakukan perencanaan puskesmas mulai dari persiapan, analisis situasi, perumusan masalah dalam penyusunan rencana 5 tahunan, rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
  4. Memahami langkah-langkah pada fase penggerakan dan pelaksanaan, mulai dari tahapan penyelenggaraan lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan
  5. Memahami langkah-langkah dalam melakuan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Manajemen
  2. Siklus manajemen puskesmas yang berkualitas
  3. Tahapan melakukan perencanaan puskesmas mulai dari persiapan, analisis situasi, perumusan masalah dalam penyusunan rencana 5 tahunan, rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
  4. Langkah-langkah pada fase penggerakan dan pelaksanaan, mulai dari tahapan penyelenggaraan lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan
  5. Langkah-langkah dalam melakuan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas
  Sasaran Peserta
  1. Kepala Puskesmas
  2. Ketua Pokja Admen FKTP
  3. Pendamping Akreditasi FKTP
  4. Staf Puskesmas
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Metode Penyelenggaraan Bimtek

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 17-19 Maret 2021, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

 

Komunikasi Resiko Covid-19 Untuk Fasilitas Layanan Kesehatan

Saat ini tenaga kesehatan berperan penting dalam memberikan tanggap terhadap wabah COVID 19 dan menjadi tulang punggung pertahanan suatu negara untuk membatasi atau menanggulangi penyebaran penyakit. Di garis terdepan, tenaga kesehatan memberikan pelayanan yang dibutuhkan pasien suspek dan terkonfirmasi COVID 19, yang seringkali dijalankan dalam keadaan menantang. Petugas berisiko lebih tinggi terinfeksi COVID 19 dalam upayanya melindungi masyarakat lebih luas. Petugas dapat terpapar bahaya seperti tekanan psikologis, kelelahan, keletihan mental atau stigma. WHO menyadari tugas dan tanggungjawab besar ini serta pentingnya melindungi tenaga fasilitas layanan kesehatan.

Oleh karena itu, WHO mengeluarkan panduan sementara yang berisi materi yang terkait dengan langkah untuk melindungi tenaga kesehatan dari infeksi dan mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan. Materi ini juga berisi serangkaian pesan dan pengingat sederhana berdasarkan panduan teknis WHO yang lebih lengkap tentang pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan dalam konteks COVID-19.

Selengkapnya

 

Direktorat Mutu dan Akreditasi Siapkan Mutu Pelayanan Faskes Era New Normal

Penulis: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
(Materi ini diambil saat pelaksanaan Zoom Meeting pada forum mutu layanan kesehatan, tanggal 24 Juni 2020)

Selama pandemi COVID-19 sejumlah tenaga kesehatan gugur, ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap mutu fasilitas kesehatan menurun, rasa ini harus segera dikembalikan. Kemenkes telah melakukan berbagai kegiatan dalam tatalaksana COVID-19, mulai dari menyiapkan 835 RS rujukan, penggunaan wisma atlit sebagai RS Darurat COVID, dan beberapa pedoman seperti pedoman pencegahan dan pengendalian corona disease, pedoman tatalaksana COVID-19 dan lainnya.

2j 1drg. Farichah Hanum, M.Kes (Direktur Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI) menyampaikan draft mutu pelayanan Faskes era new normal, pada forum diskusi manajemen mutu PKMK FK – KMK UGM, 24 Juni 2020.

Kemenkes telah menetapkan indikator kesehatan masyarakat menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 berbasis data, undikator ini berpedoman pada kriteria yang ditetapkan oleh WHO yaitu epidemiologi, sistem kesehatan dan surveilans kesehatan masyarakat. Terdapat indikator tentang jumlah kasus, jumlah yang meninggal, jumlah kesembuhan, jumlah pemeriksaan, jumlah tempat tidur di ruang isolasi, penurunan laju insiden, penurunan angka kematian, dan angka reproduksi efektif.

2j 2

Gambar. Indikator
Sumber: Materi Presentasi Direktorat Mutu dan Akreditasi

Direktorat Mutu dan Akreditasi menyiapkan draft daftar tilik kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru yang berfokus pada dimensi yang berfokus pada pasien, adil, efisien, efektif, tepat waktu, aman dan terintegrasi.

Dimensi keselamatan merekomendasikan adanya: sistem manajemen bencana, program penanggulangan bencana, standar PPI, fasilitas kesehatan memastikan skrinning dan triage pada pasien dan pengunjung, menerapkan kaidah K3, akses seluruh pengunjung, pemetaan area berisiko, supply chain management.

Dimensi efektif merekomendasikan adanya: keberlangsungan pelayanan, penyesuaian tata laksana klinis dan penunjang dengan perkembangan penanganan COVID-19 terbaru, dan pelayanan laboratorium yang esensial.

Dimensi berfokus pada pasien atau pengguna layanan merekomendasikan adanya: pelayanan esensial harus diaktifkan kembali dengan memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan pasien, proses skrining dan triase yang tepat dalam waktu singkat, penyediaan jalur khusus untuk pasien non covid, memberikan informasi dan edukasi tentang COVID-19, pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, media – media informasi dan edukasi yang memadai, khusus untuk fasilitas kesehatan primer yang menyelenggarakan pelayanan UKBM dapat melakukan kunjungan rumah atau komunitas dalam memberikan pelayanan essential.

Dimensi efisien merekomendasikan adanya: kesediaan obat dan BMHP, pengelolaan sumber daya manusia, antisipasi surge capacity, pelayanan penunjang (gizi, linen, listrik, air, Oksigen), mengidentifikasi layanan yang dapat ditunda sementara jika diperlukan.

Dimensi tepat waktu merekomendasikan adanya: upaya surveilans terhadap kasus yang diduga terinfeski penyakit dan/atau terkontaminasi, mekanisme komunikasi internal dan eksternal yang tepat waktu, memastikan semua pelaporan dilakukan tepat waktu, pelayanan diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pelayanan rawat jalan dengan sistem perjanjian, prosedur triage di area gawat darurat, mengatur prioritas jadwal pelayanan untuk pasien non covid dengan komorbid

Dimensi adil merekomendasikan adanya: pelayanan kesehatan dapat diberikan pada seluruh pasien baik covid maupun non covid, bagi pasien kelompok rentan rumah sakit menyediakan pelayanan khusus (daring atau kunjungan ke rumah).

Dimensi integrasi merekomendasikan adanya: antisipasi surge capacity, sistem rujukan, memperkuat mekanisme koordinasi, menetapkan tim/satgas sebagai koordinator pelayanan pada masa kenormalan baru.

2j 3Upaya menjaga mutu fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui redesign program mutu dan keselamatan pasien (PMKP), disampaikan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQUA (Konsultan Manajemen Mutu PKMK FK – KMK UGM, Ketua IHQN) saat membahas presentasi dr. Hanum. Dr. Hanevi menyampaikan usulan ISQUA kepada ahli mutu atau tim PMKP: 1) memperkuat sistem manajemen dengan cara menilai kesiapan, mengumpulkan bukti, menyiapkan pelatihan, mempromosikan keselamatan staf dan memperkuat peer support; 2) membangun partisipasi masyarakat, keluarga dan pasien untuk bersama mencapai kesepakatan dan melaksanakan berbagai upaya pencegahan penularan; 3) aktif meningkatkan pelayanan klinisi dengan cara memisahkan alur pelayanan, mengadakan lokakarya kilat tentang kerjasama tim, dan mengembangan sistem dukungan keputusan klinis; 4) proaktif mengelola risiko: baik untuk pasien COVID-19 dan non COVID-19; 5) mengembangkan sistem pembelajaran dengan cara mencari peluang perbaikan, sesuaikan setiap saat sesuai perkembangan.

Pembaca dapat memberikan rekomendasi kepada direktorat mutu dan akreditasi tentang draft kesiapan fasilitas kesehatan dalam pemenuhan mutu layanan pada masa kenormalan baru.

 

Cara Efektif Melakukan Failure Mode And Effect Analysis (FMEA) dan RCA

logo

Bimbingan Teknis

Untuk Rumah Sakit dan Pelayanan Kesehatan Primer

Online Melalui Zoom pada 25 – 26 Februari 2021

  Topik Ini Menjawab Masalah Apa ?

Banyaknya kejadian tidak diharapkan (KTD) yang sebenarnya dapat dicegah di FKTP maupun FKRTL telah lama menjadi pusat perhatian. Saat ini, baik di standar akreditasi FKTP maupun FKRTL mewajibkan fasyankes untuk memilih minimal satu proses prioritas yang berisiko untuk dilakukan Failure mode and effects analysis (FMEA) setiap tahun, untuk dapat mengidentifikasi berbagai upaya pencegahan serta mendokumentasikan proses pelaksanaannya.

Pengelolaan risiko tidak hanya bersifat proaktif, namun dapat bersifat reaktif. Pengelolaan risiko bersifat proaktif merupakan analisa risiko sebelum suatu masalah terjadi, sedangkan pengelolaan risiko bersifat reaktif dilakukan suatu analisa setelah terjadi suatu masalah yakni dengan melakukan RCA untuk mengetahui alasan terjadinya luaran yang tidak diharapkan atau kegagalan yang terjadi. Proses analisa RCA dapat dikategorikan baik apabila dapat menganalisis keseluruhan proses dan semua sistem pendukung yang terkait dalam suatu kejadian spesifik untuk meminimalkan semua risiko yang terkait dengan proses, dan terulang kembalinya suatu kejadian.

Untuk itu, kami menyelenggarakan online course untuk membantu Pimpinan dan Staf Fasilitas layanan kesehatan dalam memahami konsep maupun implementasi Failure mode and effects analysis (FMEA) agar terwujud pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

 

  Apa Saja Yang di Bahas ?

  1. Memperkenalkan konsep dasar FMEA dan RCA
  2. Melakukan persiapan pelaksanaan FMEA dan RCA
  3. Menentukan proses yang mempunyai resiko tinggi dan membentuk tim
  4. Menyusun diagram proses dan brainstorming potential faiure modes dan menentukan efeknya
  5. Menentukan prioritas failure modes
  6. Mengidentifikasi akar penyebab masalah (root causes) dari failure modes
  7. Membuat rancangan ulang proses
  8. Analisis dan pengujian terhadap proses
  9. Pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses hasil rancangan ulang
  10. Menyusun Plan of Action

Manfaat Apa Yang Anda Dapatkan?

  1. Peserta pelatihan memahami konsep dasar FMEA dan RCA
  2. Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi proses-proses penting yang membutuhkan perbaikan 
  3. Peserta mampu melakukan langkah-langkah FMEA dan RCA

  Narasumber dan Fasilitator

Narasumber dalam pelatihan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat, Pengurus ARSADA Pusat, Pengurus PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN).
Telah mendapatkan sertifikat Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua) dari ISQua, lembaga yang mengakreditasi PERSI dan JCI, telah mengikuti pelatihan manajemen mutu dan keselamatan pasien di ACHS Australia, dan telah mengikuti workshop PMKP KARS.

 

  Sasaran Peserta

  1. Pimpinan dan Staf Sarana pelayanan kesehatan (rumah sakit, Puskesmas, rumah bersalin dan sebagainya) baik pemerintah maupun swasta.
  2. Pimpinan dan Staf lembaga regulator sarana pelayanan kesehatan (Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, dan sebagainya)

  Biaya

Rp. 750.000/ orang.

Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Jadwal Kegiatan

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada 25-26 Februari 2021, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Materi pelatihan (modul dalam bentuk PPT & template yang digunakan dalam praktikum) dalam bentuk soft file yang dapat di unduh di website
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file

 

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Andriani Yulianti
081328003119
ndiani_86@yahoo.com

www.mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net

Pengelolaan Tim Emergensi RS dalam Keselamatan Pasien (COVID dan Non-COVID) dan Keselamatan Anggota Tim pada Masa Pandemi

Kerangka Acuan Kegiatan
Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan Online

Pengelolaan Tim Emergensi RS dalam Keselamatan Pasien (COVID dan Non-COVID) dan Keselamatan Anggota Tim pada Masa Pandemi

diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM
Bekerjasama dengan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN)

Rabu, 22 Juli 2020

  Latar Belakang

Pandemi COVID-19 adalah tantangan terbesar bagi sistem kesehatan di seluruh dunia saat ini. Rumah sakit di Indonesia dihadapkan pada pengembangan surge capacity agar kebutuhan pelayanan medis yang meningkat dapat dipenuhi dengan baik. Wabah COVID-19 yang berkembang pesat di Indonesia mengharuskan semua rumah sakit untuk dapat beradaptasi dengan cepat dan memastikan pelayanan yang aman bagi pasien maupun petugas kesehatan. Namun, dalam situasi yang berat dan lingkungan kerja yang kurang optimal, risiko keselamatan pasien dan tenaga kesehatan selama pandemi ini meningkat.

Masing – masing rumah sakit membentuk tim penanganan COVID-19 dan menjalankan pelayanan medis dengan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi ini. Penggunaan triage klinis di fasilitas layanan kesehatan untuk tujuan identifikasi dini pasien yang mengalami ISPA untuk mencegah transmisi patogen ke tenaga kesehatan dan pasien lain (Kementerian Kesehatan, 2020). Di rumah sakti, triase dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan juga instalasi rawat jalan. Pasien datang dengan berbagai kondisi medis, begitu juga dengan kondisi pasien yang rawat inap baik pasien COVID-19 maupun non COVID-19 yang dapat berada dalam kondisi gawat darurat. Gugus tugas emergensi harus diaktifkan dengan rantai komando, peran dan tanggung jawab yang jelas, memiliki wadah untuk berbagi informasi yang dapat diandalkan serta dengan pendekatan proaktif (The Italian Network for Safety in Healthcare dan International Society for Quality in Healthcare, 2020). Tim harus disiapkan untuk menangani berbagai kondisi emergensi dengan segera walaupun dalam situasi pandemi ini, beberapa setting emergensi membutuhkan penyesuaian salah satu contohnya adalah praktik resusitasi.

Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memastikan pasien dengan atau tanpa COVID-19 yang mengalami henti jantung mendapatkan kesempatan untuk selamat tanpa membahayakan keselamatan penolong yang tentunya akan dibutuhkan untuk merawat pasien – pasien berikutnya. Ditambah dengan COVID-19 yang sangat menular, hal ini tentunya menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal respon emergensi dan mungkin mempengaruhi angka morbiditas maupun mortalitas. Sekitar 12 – 19% pasien yang positif COVID-19 membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan 3 – 6% berada pada kondisi kritis (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia, 2020).

Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di tengah keterbatasan rumah sakit di Indonesia terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelayanan di era COVID-19. World Health Organization (2018) mendefinisikan mutu pelayanan kesehatan sebagai pelayanan kesehatan yang efektif, aman, people-centred, tepat waktu, adil, terintegrasi dan efisien. Apakah pelayanan emergensi di rumah sakit saat ini tetap mengedepankan mutu seperti definisi WHO? Bagaimana mengelola tim agar bekerja efektif dan mengedepankan keselamatan dalam penanganan emergensi di masa pandemi ini?

  Tujuan

Tujuan Forum ini adalah

  1. Membahas pengelolaan tim emergensi di rumah sakit dalam kaitannya dengan keselamatan pasien dan keselamatan anggota tim selama pandemi COVID-19 
  2. Membahas tantangan penerapan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan emergensi di rumah sakit selama pandemi COVID-19

  Peserta

Forum ini dapat diikuti oleh pimpinan, manajer dan staf RS maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya serta para pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam pelayanan emergensi.

  Pembicara

Narasumber:

  1. dr. Firman Fauzan Arief Lutfie, Sp.JP (Ketua Tim Code Blue RSA UGM)
  2. dr. Meirina Mulia Wardani, MPH (Kepala Seksi Pelayanan Medik RS UNS, Dosen FK UNS)

Pembahas: dr. Nenny Sri Mulyani, Sp.A (K) – Ketua Komite Mutu Keselamatan Pasien RSUP Dr. Sardjito Tahun 2014-2019
Moderator: dr. Novika Handayani

Waktu Kegiatan Pembicara
14.00 – 14.05 Pembukaan Moderator

14.05 – 14.35

Pemaparan materi 1 “Efektivitas Serta Manajemen Tim Code Blue RSA UGM Terkait dengan Angka Harapan hidup dan Keselamatan Pasien”

dr. Firman Fauzan Arief Lutfie, Sp.JP, FIHA dan Tim Code Blue RSA UGM

materi

14.35 – 15.05 Pemaparan Materi 2 “Manajemen Instalasi Gawat Darurat RS UNS di Era Covid-19”

dr. Meirina Mulia Wardani, MPH

materi

15.05 – 15.25

Pembahasan

dr. Nenny Sri Mulyani, Sp.A (K)

materi

15.25 – 15.55 Diskusi
15.55 – 16.00 Penutupan Moderator

REPORTASE

 

Narahubung 

dr. Novika Handayani
Telp: 08561075368