Permasalahan Kesehatan Jiwa Yang Bisa Terjadi Pada Setiap Fase Kehidupan

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2023 jatuh setiap tanggal 10 Oktober. Tahun ini mengusung tema’ Kesehatan mental adalah hak asasi manusia universal’ peringatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kesadaran, dan mendorong tindakan yang mendorong dan melindungi kesehatan mental setiap orang sebagai hak asasi manusia secara universal. Kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi semua orang. Setiap orang, siapapun dan dimanapun berada, berhak atas standar kesehatan jiwa tertinggi yang dapat dicapai. Hal ini mencakup hak untuk dilindungi dari risiko kesehatan mental, hak atas layanan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan berkualitas baik, serta hak atas kebebasan, kemandirian dan inklusi dalam masyarakat.

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.

Di Indonesia, upaya kesehatan mental tertuang di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 bahwa upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa, serta setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa, dan orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara.

Identifikasi kesehatan jiwa yang bisa terjadi pada setiap fase kehidupan tertuang dalam Pedoman Kesehatan Jiwa di Fasyankes Tingkat Pertama tahun 2020, yakni Fase Prakonsepsi dan Pranatal yakni Menikah dan diluar nikah, Kehamilan dibawah umur dan diluar pernikahan, Kehamilan yang tidak diinginkan, Kehamilan dengan berisiko (depresi,kondisi medis umum, defisiensi mikronutrien, merokok, perilaku berisiko), Herediter. Fase Bayi dan Anak Usia Dini yakni Masalah kelekatan dan perkembangan anak pada ibu depresi paska persalinan, Pola asuh orang tua, Perkembangan fisik dan kognitif pada bayi dan anak usia dini, Faktor sosial ekonomi yang buruk, Pengaruh negatif keluarga besar (extended family), Pengaruh media informasi. Fase Anak Usia Sekolah yakni Perundungan, Terpapar pornografi/Gadget/Napza, Anak terlantar/jalanan, Anak korban konflik dan kekerasan, Perdagangan/ekploitasi anak, Trauma psikis pada kejadian kehidupan negative, Pengaruh sekolah dan lingkungan, Masalah sosial ekonomi dan Orangtua dengan gangguan jiwa dan penyalahgunaan zat.

Fase Remaja yakni Penyalahgunaan Napza/Gadget, Tekanan teman sebaya, Tuntutan sekolah, Disorientasi diri dan seksual, Pengaruh media, Hubungan seksual berisiko, Perilaku Kekerasan Fase Dewasa yakni Pengangguran, Konflik rumah tangga, Penyalahgunaan Napza/Gadget/ Pornografi, Karir dan lingkungan kerja, Sosial ekonomi, Jaminan kesehatan, Isolasi sosial dan keluarga, Keharmonisan rumah tangga, Penyakit kronis. Fase Lansia yakni Penyakit degeneratif dan kronis, Masalah kesepian, Masalah isolasi social, Kehilangan (Penghasilan,pasangan,) Penelantaran, Jaminan kesehatan, Masalah penurunan fungsi kognitif, Masalah Tempat tinggal Lansia dan Kehidupan spiritualitas/persiapan akhir kehidupan).

Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien, serta Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. Adapun Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi: Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.

Sumber:

 

Keselamatan Pasien di Rumah Sakit yang Perlu Diperhatikan

Sekitar 1 dari setiap 10 pasien dirugikan dalam layanan kesehatan dan lebih dari 3 juta kematian terjadi setiap tahunnya karena layanan yang tidak aman. Di negara-negara berpenghasilan rendah hingga menengah, sebanyak 4 dari 100 orang meninggal karena perawatan yang tidak aman. Beberapa sumber umum yang menyebabakan adanya tindakan yang merugikan pasien menurut WHO yakni:

  1. Kesalahan pengobatan. Kerugian terkait pengobatan berdampak pada 1 dari setiap 30 pasien yang mendapat layanan kesehatan, dan lebih dari seperempat dari kerugian ini dianggap parah atau mengancam nyawa. Setengah dari bahaya dapat dihindari dalam layanan kesehatan berhubungan dengan obat-obatan.
  2. Kesalahan bedah. Lebih dari 300 juta prosedur bedah dilakukan setiap tahun di seluruh dunia. Meskipun ada kesadaran akan efek buruknya, tingkat kesalahan bedah terus terjadi; 10% dari cedera pasien yang dapat dicegah dalam layanan kesehatan dilaporkan terjadi di lingkungan bedah , dengan sebagian besar efek samping yang terjadi terjadi sebelum dan sesudah operasi.
  3. Infeksi terkait layanan kesehatan. Dengan tingkat global sebesar 0,14% (meningkat sebesar 0,06% setiap tahun), infeksi terkait layanan kesehatan mengakibatkan lamanya masa rawat inap di rumah sakit, kecacatan jangka panjang, peningkatan resistensi antimikroba, beban keuangan tambahan pada pasien, keluarga, dan sistem kesehatan, dan kematian yang dapat dihindari.
  4. Sepsis. Sepsis adalah kondisi serius yang terjadi ketika sistem kekebalan tubuh bereaksi ekstrem terhadap suatu infeksi. Reaksi tubuh menyebabkan kerusakan pada jaringan dan organnya sendiri. Dari semua kasus sepsis yang ditangani di rumah sakit, 23,6% diantaranya berhubungan dengan layanan kesehatan, dan sekitar 24,4% pasien yang terkena dampak tersebut kehilangan nyawa sebagai akibatnya.
  5. Kesalahan diagnostik. Hal ini terjadi pada 5-20% pertemuan dokter-pasien. Menurut tinjauan dokter, kesalahan diagnostik yang berbahaya ditemukan pada minimal 0,7% pasien dewasa. Kebanyakan orang akan mengalami kesalahan diagnostik seumur hidup mereka.
  6. Pasien terjatuh. Pasien jatuh adalah kejadian buruk yang paling sering terjadi di rumah sakit. Tingkat kejadiannya berkisar antara 3 hingga 5 per 1000 hari, dan lebih dari sepertiga insiden ini mengakibatkan cedera, sehingga mengurangi hasil klinis dan meningkatkan beban keuangan pada sistem.
  7. Tromboemboli vena. Lebih dikenal sebagai pembekuan darah, tromboemboli vena merupakan penyebab kerugian pasien yang sangat memberatkan dan dapat dicegah, yang berkontribusi terhadap sepertiga komplikasi akibat rawat inap.
  8. Ulkus dekubitus. Ulkus dekubitus adalah luka pada kulit atau jaringan lunak. Berkembang dari tekanan ke bagian tubuh tertentu dalam jangka waktu lama. Jika tidak segera ditangani, penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi yang fatal. Ulkus dekubitus mempengaruhi lebih dari 1 dari 10 pasien dewasa yang dirawat di rumah sakitdan, meskipun sangat dapat dicegah, penyakit ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap kesehatan mental dan fisik individu, serta kualitas hidup pasien.
  9. Praktik transfusi yang tidak aman. Transfusi yang tidak perlu dan praktik transfusi yang tidak aman membuat pasien menghadapi risiko reaksi transfusi yang merugikan dan infeksi menular transfusi yang serius. Data mengenai reaksi merugikan transfusi dari 62 negara menunjukkan rata-rata kejadian 12,2 reaksi serius per 100.000 komponen darah yang didistribusikan.
  10. kesalahan identifikasi pasien. Kegagalan dalam mengidentifikasi pasien dengan benar dapat menjadi akar penyebab berbagai masalah dan berdampak serius pada penyediaan layanan kesehatan. Hal ini dapat menyebabkan efek samping yang sangat buruk, seperti pembedahan yang salah lokasi. Laporan Komisi Gabungan yang diterbitkan pada tahun 2018 mengidentifikasi 409 kejadian sentinel identifikasi pasien dari 3326 insiden (12,3%) antara tahun 2014 dan 2017.
  11. Praktik penyuntikan yang tidak aman. Setiap tahun, 16 miliar suntikan dilakukan di seluruh dunia, dan praktik suntikan yang tidak aman menempatkan pasien, petugas kesehatan, dan layanan kesehatan pada risiko terjadinya efek samping menular dan tidak menular. Dengan menggunakan model matematika, sebuah penelitian memperkirakan bahwa, dalam jangka waktu 10 tahun (2000-2010), terdapat 1,67 juta infeksi virus hepatitis B, antara 157.592 dan 315.120 infeksi virus hepatitis C, dan antara 16.939 dan 33.877 infeksi HIV. dengan suntikan yang tidak aman.

Berikut ini beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya tindakkan yang membahayakan pasien menurut (JCI, 2023)

  1. Identifikasi pasien dengan benar: Gunakan setidaknya dua cara untuk mengidentifikasi pasien. Misalnya, gunakan nama pasien dan tanggal lahir. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pasien mendapatkan obat dan pengobatan yang tepat.
  2. Gunakan obat dengan aman: Sebelum prosedur, beri label pada obat yang tidak diberi label. Misalnya obat-obatan dalam jarum suntik, gelas, dan baskom. Lakukan ini di area tempat obat-obatan dan perbekalan yang disiapkan. Berhati-hatilah dengan pasien yang mengonsumsi obat untuk mengencerkan darahnya. Catat dan sampaikan informasi yang benar tentang obat-obatan pasien. Cari tahu obat apa yang diminum pasien. Bandingkan obat-obatan tersebut dengan obat baru yang diberikan kepada pasien. Berikan pasien informasi tertulis tentang obat-obatan yang perlu mereka minum. Beritahu pasien bahwa penting untuk membawa daftar obat terkini setiap kali mereka mengunjungi dokter.
  3. Tingkatkan komunikasi staf: Dapatkan hasil tes penting dari staf dengan tepat waktu.
  4. Gunakan alarm dengan aman: Lakukan perbaikan untuk memastikan alarm pada peralatan medis terdengar dan ditanggapi tepat waktu.
  5. Mencegah infeksi: Gunakan pedoman pembersihan tangan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Tetapkan tujuan untuk meningkatkan kebersihan tangan. Gunakan tujuan tersebut untuk meningkatkan pembersihan tangan.
  6. Identifikasi risiko keselamatan pasien: Kurangi risiko bunuh diri.
  7. Mencegah kesalahan dalam pembedahan: Pastikan pembedahan yang benar dilakukan pada pasien yang benar dan pada tempat yang benar pada tubuh pasien. Tandai tempat yang benar pada tubuh pasien di mana operasi akan dilakukan. Berhentilah sejenak sebelum operasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan.

Sumber:

 

 

Pesan – Pesan Penting World Patient Safety Day

Ibu hamil dan yang mendekati waktu persalinan

  1. Hadiri semua jadwal konsultasi dokter selama masa kehamilan dan setelah melahirkan, demi Anda dan bayi Anda.
  2. Terlibat secara aktif dalam perawatan kesehatan Anda dan bayi Anda.
  3. Berkomunikasi dengan tim tenaga kesehatan yang merawat Anda dan bertanya maupun utarakan kekhawatiran, jika ada, mengenai kesehatan Anda atau bayi Anda.
  4. Dapatkan dukungan dari pendamping kelahiran yang Anda pilih untuk persalinan, jika diinginkan.
  5. Persiapkan diri secara fisik dan kejiwaan untuk persalinan dan beberapa hari setelah melahirkan.

Suami atau pendamping, keluarga, dan komunitas

  1. Dukung istri atau pasangan Anda selama masa kehamilan dan mendekati waktu persalinan.
  2. Suarakan hak orang-orang tercinta akan pentingnya perawatan yang aman dan bermartabat selama masa kehamilan dan setelah persalinan.
  3. Ikuti tindakan-tindakan pencegahan terhadap COVID-19 dan masalah kesehatan masyarakat lainnya di komunitas Anda dan ketika mengunjungi fasilitas kesehatan.
  4. Terlibatlah dalam berbagai program inisiatif di komunitas Anda untuk mendukung ibu, bayi baru lahir, dan tenaga kesehatan.
  5. Berperan aktif dan bekerja sama dengan pembuat kebijakan untuk menetapkan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir yang lebih aman.

Tenaga kesehatan

  1. Berupaya untuk menjadikan persalinan sebagai sebuah pengalaman yang positif bagi semua ibu dan bayi baru lahir dengan cara memberikan perawatan yang aman dan berkualitas.
  2. Bangun kepercayaan, dan libatkan serta berdayakan ibu dalam pengambilan keputusan selama persalinan.
  3. Terapkan upaya-upaya keselamatan selama kehamilan, saat persalinan, dan setelah melahirkan, seperti dalam hal pengobatan, operasi, transfusi darah, radiasi, peralatan kesehatan, sanitasi, dan pencegahan infeksi yang aman.
  4. Bicarakan dengan atasan atau kolega Anda jika Anda memiliki kekhawatiran mengenai keselamatan persalinan atau jika ibu atau bayi tidak diperlakukan dengan baik.
  5. Bekerja bersama dengan anggota tim Anda: tim yang tangguh dapat mewujudkan persalinan yang aman.

Pemimpin perawatan kesehatan dan manajer fasilitas kesehatan

  1. Berinvestasilah dalam keselamatan, kesejahteraan, dan kapasitas tenaga kesehatan, maupun pengawasan yang suportif sebagai prioritas untuk mewujudkan keselamatan dalam perawatan kesehatan.
  2. Ciptakan budaya yang mengutamakan keselamatan, di mana tenaga kesehatan tidak takut untuk mengutarakan kekhawatiran akan keselamatan sebagai dasar untuk meningkatkan pelayanan.
  3. Promosikan lingkungan yang menunjang persalinan dengan melibatkan ibu dalam pengambilan keputusan; menjaga harga diri, privasi dan kerahasiaan; dan mencegah perlakuan yang tidak menyenangkan.
  4. Pastikan semua persalinan dibantu oleh tenaga kesehatan terlatih dan sarankan kehadiran pendamping persalinan yang dipilih oleh ibu.
  5. Bangun infrastruktur yang memadai, termasuk air dan listrik, dan sediakan persediaan yang cukup untuk sanitasi dan pencegahan dan pengendalian infeksi.

Pembuat kebijakan dan manajer program

  1. Berinvestasi dalam sistem kesehatan: alokasikan sumber daya yang cukup untuk kesetaraan akses pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir yang aman dan berkualitas.
  2. Wujudkan tenaga kerja di bidang kesehatan yang kompeten dan memadai, yang didukung oleh lingkungan kerja yang aman dan menunjang.
  3. Tetapkan mekanisme untuk melibatkan ibu, keluarga, komunitas, asosiasi tenaga kesehatan profesional, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir yang lebih aman.
  4. Kembangkan dan implementasikan pedoman terkini terkait persalinan yang aman dan bermartabat.
  5. Tetapkan sistem pelaporan dan pembelajaran untuk memandu perbaikan dalam hal perawatan ibu dan bayi baru lahir.

Sumber: https://www.who.int/indonesia/news/campaign/world-patient-safety-day/ 

 

 

 

Implementasi Budaya Keselamatan Pasien di Rumah Sakit

Budaya keselamatan pasien mengacu pada sikap dan nilai dari manajemen dan petugas yang berhubungan dengan manajemen risiko yang juga berkaitan dengan sistem keselamatan pasien yang bertujuan untuk mengutamakan keselamatan dan mencegah adanya risiko atau bahaya. Penerapan budaya keselamatan di rumah sakit (RS) mencakup praktik-praktik dan kebijakan yang dirancang untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi risiko potensial yang dapat mengancam pasien atau staf, dimana dalam implementasinya diperlukan komitmen yang kuat dari manajemen RS, pelatihan yang berkelanjutan, komunikasi yang terbuka, dan budaya pembelajaran yang mendukung.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Armi A, dkk 2023 mengeksplorasi penerapan budaya keselamatan pasien di salah satu Rumah Sakit Umum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain fenomenologis, pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam terhadap partisipan di ruang rawat inap dan rawat jalan. Metode Collaizi digunakan untuk menganalisis data dan menghasilkan tiga tema, yaitu: (1) kondisi yang diperlukan untuk meningkatkan fungsi pengarahan, (2) respon dan kepedulian pimpinan, dan (3) dukungan dan koordinasi tim dalam penerapan keselamatan pasien.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan penerapan budaya keselamatan pasien perlu diperhatikan oleh manajemen rumah sakit untuk meningkatkan keselamatan pasien. Disarankan kepada pimpinan pelayanan di rumah sakit untuk meningkatkan fungsi pengarahan guna meningkatkan penerapan budaya keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit.

Baca selengkapnya: https://medicopublication.com/index.php/ijone/article/view/18968

 

 

 

 

 

Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta Potensi Pengembangan Selanjutnya

Periode 1000 hari kehidupan memegang peranan penting dalam menentukan kualitas pertumbuhan dan perkembangan anak selanjutnya. Aksesibilitas pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), merupakan strategi penting untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Sugiarti, dkk (2020) telah menyajikan gambaran pemanfaatan dan kegunaan kepemilikan buku KIA spesifik pada outcome ibu, bayi, dan anak, serta potensi pengembangan penelitian selanjutnya.

Penelitian ini merupakan sistematik review dengan metode telaah sistematis dan pencarian studi melalui Database ProQuest, EBSCOhost, dan Scopus, dengan kata kunci maternal and child health handbook, home based record, mother, newborn, infant, dan child yang dipublikasi dari Januari 2008 sampai Oktober 2018. Selanjutnya dilakukan penyaringan artikel dan abstraksi data. Sejumlah 56 artikel tentang pemanfaatan buku KIA yang memenuhi kelayakan/kriteria inklusi disaring, dan 16 artikel terpilih untuk dilakukan tinjauan sistematis.

Beragamnya studi yang ada, telah membuktikan manfaat, fungsi, dan efektifitas buku KIA terhadap kesehatan ibu, bayi, dan anak. Kategori pemanfaatan dan kegunaan buku KIA yang terintegrasi dengan catatan berbasis rumah, yaitu sebagai alat yang efektif guna memfasilitasi peningkatan perilaku pencarian kesehatan; perawatan yang berkelanjutan; komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan; serta sebagai rekaman/catatan kesehatan berbasis rumah. Dalam rangka mengisi adanya kesenjangan, penelitian selanjutnya dapat diarahkan pada evaluasi khususnya pada bayi prematur/BBLR sebagai bagian dari populasi bayi baru lahir dengan risiko tinggi. Pemanfaatan teknologi digital dalam meningkatkan implementasi intervensi dan aksesibilitas buku KIA juga dirasakan penting untuk dikembangkan.

selengkapnya

 

 

Intervensi Pencegahan Stunting pada Masa Prakonsepsi

Kita ketahui Pemerintah Indonesia secara serius menanggapi situasi kritis dengan menempatkan masalah stunting sebagai salah satu prioritas utama dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan Stranas Stunting (Strategi Nasional Pengurangan Stunting) dengan target yang sangat ambisius yaitu 14% prevalensi stunting oleh 2024. Program pencegahan stunting pada masa prakonsepsi tidak kalah penting dalam menurunkan stunting, dengan sasaran intervensi adalah wanita usia subur yang meliputi remaja, calon pengantin dan ibu yang menunda kehamilan.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Lestari, dkk (2023) yang bertujuan memberikan gambaran intervensi yang dilakukan untuk penanggulangan stunting pada masa prakonsepsi. Penelitian dilakukan dengan melakukan scoping review dengan pendekatan PRISMA. Penelusuran literatur menggunakan database elektronik seperti PubMed, ProQuest dan Science Direct. Tinjauan literatur dilakukan pada jurnal internasional yang terbit 5 tahun terakhir, tersedia dalam full text dan bukan hasil review.
Peneltian ini menemukan bahwa persiapan gizi prakonsepsi merupakan hal penting dalam pencegahan stunting. Pendidikan kesehatan prakonsepsi berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam pencegahan stunting. Pencegahan stunting sejak masa prakonsepsi diharapkan dapat menghasilkan generasi yang sehat karena kehamilan yang dipersiapkan dengan baik. Intervensi penanggulangan stunting pada masa prakonsepsi dapat berupa nutrisi maternal prakonsepsi dan pelatihan pendidikan prakonsepsi.

Artikel selengkapnya dapat di akses melalui link berikut

https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/MPPKI/article/view/2994/2585

 

 

Optimalisasi Pendokumentasian Case Manager di Rumah Sakit (Studi Kasus di Rumah Sakit tipe A)

Case management di Indonesia dikenal dengan Manajemen Pelayanan Pasien (MPP) dan case manager disebut dengan Manajer Pelayanan Pasien (MPP). Fungsi case manager yaitu melakukan asesmen, perencanaan hingga evaluasi, koordinasi, advokasi, edukasi, serta kendali mutu dan biaya. Case manager dalam menjalankan peran dan fungsinya banyak mendapat tantangan baik dari pasien/keluarga, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), Perawat Penanggung Jawab Pasien (PPJA), Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, kepala ruangan, penunjang medis, penjamin dan RS/Yankes lain dalam sistem rujukan.

Tujuan penerapan case management adalah memberikan pelayanan pasien/keluarga yang komprehensif, aman, terintegrasi, terkoordinasi dan bermutu dengan pembiayaan yang efektif. Sebuah studi yang dilakukan oleh Mardean Y dkk., (2021) berupa case study dimulai dari identifikasi, analisis dan penetapan prioritas masalah, penyusunan plan of action, implementasi, sampai evaluasi, dengan sampel yakni semua case manager atau total sampling berjumlah 23 orang.

Identifikasi masalah didapatkan 5 (lima) masalah fungsi manajer. Prioritas pertama adalah belum optimalnya fungsi pengarahan dalam pedokumentasian case manager. Selanjutnya disusun analisis masalah menggunakan fishbone, Plan of Action (POA), implementasi dan evaluasi bersama tim case manager dan Bidang Pelayanan Keperawatan RSUPN DR. CIPTO MANGUNKUSUMO dengan luaran draft SPO (Standard Procedure Operational) Pendokumentasian Case Manager.

Artikel lebih lengkap dapat di akses melalui link berikut : https://journal.ppnijateng.org/index.php/jkmk/article/view/865 

Pengembangan Manual Rujukan Kabupaten / Kota

Penulis:
dr. Hardhantyo MPH, Ph.D, FRSPH (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal, penting bagi kabupaten / kota untuk memiliki sistem rujukan yang efektif dan terkoordinasi. Manual rujukan merupakan panduan yang berfungsi sebagai persiapan persalinan atau rujukan terencana bagi individu yang membutuhkan pre-emptive strategi atau strategi pencegahan. Tujuan dari manual rujukan adalah untuk mempercepat pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, melahirkan atau bayi baru lahir yang memiliki masalah kesehatan.

Manual rujukan sangat bermanfaat pada kondisi khusus yang memerlukan penanganan segera dan tepat pada Ibu hamil maupun bayi baru lahir. Kondisi tersebut yaitu ibu hamil dengan masalah kesehatan tertentu yang memerlukan rujukan terencana agar dapat mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisinya. Kedua adalah ibu hamil yang sebelumnya menjalani pemeriksaan antenatal dengan baik namun mengalami masalah saat proses persalinan, seperti komplikasi yang memerlukan intervensi medis. Ketiga, ibu yang melakukan persalinan normal namun ditemukan masalah saat masa nifas, seperti perdarahan hebat atau infeksi pasca persalinan. Keempat, bayi baru lahir yang memiliki masalah kesehatan seperti asfiksia atau kelainan bawaan yang memerlukan penanganan segera.

Melalui manual rujukan diharapkan pasien dapat tiba dengan segera di fasilitas kesehatan yang memadai untuk mendapatkan penanganan yang tepat dan tidak berputar-putar. Manual rujukan berperan penting dalam memangkas berbagai kegaduhan atau proses yang tidak perlu saat penanganan pasien, sehingga waktu yang diperlukan untuk mendapatkan perawatan dapat diminimalisir. Hal ini sangat krusial, terutama dalam kasus perdarahan pasca persalinan. Waktu emas untuk penanganan perdarahan pasca persalinan hanya berlangsung dalam waktu kurang dari dua jam setelah persalinan, di luar waktu tersebut, prognosis pasien menjadi sangat buruk. Dalam kondisi ini manual rujukan memiliki peranan penting dalam mencegah kematian.

Namun, untuk memastikan efektivitas manual rujukan, beberapa aspek perlu diperhatikan. Pertama adalah kesiapan dari tenaga dan fasilitas medis, terutama memastikan ketersediaan fasilitas PONEK sejati 24 Jam dan 7 hari dalam seminggu. termasuk petugas jaga, tenaga kesehatan masyarakat, serta tenaga layanan kesehatan di tingkat desa dan komunitas. Kedua, pendidikan dan pelatihan berkala untuk penggunaan manual rujukan perlu diberikan kepada semua petugas kesehatan yang terlibat, sehingga mereka dapat dengan baik memahami dan mengimplementasikan prosedur yang tercantum dalam manual tersebut. Ketiga adalah proses monitoring dan evaluasi sebagai bahan untuk peningkatan proses implementasi manual rujukan ini. Oleh karena itu penting bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dan adaptasi manual rujukan sesuai dengan konteks lokal. Berbagai faktor-faktor seperti kepercayaan, norma dan preferensi kultural perlu menjadi pertimbangan dalam merancang dan mengimplementasikan manual rujukan.

Pengembangan sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan menggunakan framework dari WHO yaitu framework penilaian kinerja sistem kesehatan WHO building blocks framework. Framework ini menggunakan enam building blok untuk menentukan langkah dan indikator monitoring kegiatan yaitu layanan kesehatan yang diberikan (service delivery), tenaga kesehatan (health workforce), sistem informasi kesehatan (health information systems), akses pada pengobatan esensial (access to essential medicines), pembiayaan (financing), dan (vi) kepemimpinan (leadership).

23mei

Gambar: Kerangka kerja implementasi manual rujukan

Dokumen pengambangan manual rujukan kabupaten/Kota lebih lengkap dapat diakses melalui link berikut

tautan manual rujukan

 

Kerjasama dalam rangka implementasinya dapat menghubungi Andriani Yulianti, melalui email: ndiani_86@yahoo.com

 

 

 

Fenomena Phantom Billing dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Literature Review

Phantom billing adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan praktik penerbitan tagihan oleh penyedia layanan kesehatan yang tidak sah atau tidak pantas, atau disebut juga klaim palsu yang merupakan klaim atas layanan yang tidak pernah dilakukan/diberikan kepada pasien, seperti: 1) Penagihan tindakan medik operatif yang tidak pernah dilakukan; dan Penagihan obat/alat kesehatan di luar paket INA-CBG yang tidak diberikan kepada pasien (Permenkes 16 tahun 2019). Dalam konteks jaminan kesehatan nasional, praktik ini dapat berdampak pada kesehatan masyarakat secara dan mutu layanan kesehatan yang diberikan, karena mengurangi kepercayaan publik pada sistem kesehatan dan menghambat akses ke perawatan yang sesuai.

Sebuah studi literatur review yang dilakukan oleh Ratu CA & Anggraeni DF, 2023 mengenai fenomena phantom billing dalam Jaminan Kesehatan Nasional melihat kejadian phantom billing, faktor penyebab dan dampaknya, bagaimana sistem pencegahan fraud di Indonesia serta pembelajaran dari sistem pencegahan fraud di negara lain. Studi literatur dilakukan dengan mengumpulkan data dari beberapa artikel, jurnal, textbook, dan regulasi terkait phantom billing dalam JKN. Phantom billing dapat disebabkan karena kurangnya akurasi pengkodean, adanya kesempatan, adanya rasionalisasi atau adanya kemampuan untuk melakukan fraud.

Secara keseluruhan, fenomena phantom billing adalah masalah yang kompleks dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Namun, dengan strategi yang tepat dan kerjasama antara otoritas kesehatan, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat, praktik ini dapat diatasi dan kepercayaan publik pada sistem kesehatan dapat ditingkatkan.

Selengkapnya

 

Sumber:

  • Ratu CA, Anggraeni DF. Fenomena Phantom Billing dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Literature Review.
  • Kemenkes. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI

 

 

Katagori Ketidakpuasan Pasien di Layanan Kesehatan

Sebuah study yang dilakukan oleh Lee, J. S et al. 2020 mengidentifikasi ketidakpuasan pasien terhadap layanan kesehatan melalui analisis konten dari artikel yang berasal dari surat kabar yang diterbitkan antara tahun 1990 dan 2015. Studi ini berfokus melakukan pengembangan skema pengkodean yang sistematis untuk melakukan analisis konten serta mengeksplorasi perubahan dari waktu ke waktu. Artikel diterbitkan oleh 8 surat kabar nasional besar yang ada di Korea, analisis konten ini menggunakan artikel yang secara khusus membahas ketidakpuasan pasien.

Semua artikel kemudian diberi kode menurut taksonomi pengkodean untuk melakukan analisis deskriptif. Dari hasil yang didapatkan sebanyak 794 pengaduan ditemukan dalam 338 artikel. Isi ketidakpuasan diklasifikasikan menjadi 7 kategori dan 50 subkategori. Keluhan tentang aksesibilitas, perawatan teknis, dan administrasi dalam keadaan khusus, termasuk pemogokan dan penyebaran penyakit epidemi, sedangkan keluhan tentang perawatan dan biaya antarpribadi terlihat menonjol. keluhan tentang administrasi dan lingkungasecara fisik berkurang dari waktu ke waktu, sedangkan keluhan tentang hasil pelayanan kesehatan meningkat.

Berikut ini Kategori dan subkategori ketidakpuasan pasien

Aksesibilitas

  1. Aksesibilitas geografis
  2. Aksesibilitas yang bergantung pada waktu
  3. Aksesibilitas yang bergantung pada penyakit
  4. Aksesibilitas ekonomi
  5. Kurangnya penyedia medis
  6. Kurangnya fasilitas, peralatan atau obat-obatan
  7. Waktu tunggu yang lama
  8. Pemogokan
  9. Insiden di fasilitas medis

Perawatan teknis

  1. Diagnosis dan pengobatan yang tertunda
  2. Diagnosis dan pengobatan yang salah
  3. Perawatan berlebihan
  4. Perawatan yang tidak memadai
  5. Variasi dalam praktek dokter
  6. Peningkatan risiko keselamatan pasien dengan praktik medis
  7. Perawatan oleh staf medis yang tidak memenuhi syarat
  8. Penggunaan peralatan atau perlengkapan medis yang tidak memenuhi syarat

Perawatan antarpribadi

  1. Sesi perawatan singkat
  2. Komunikasi yang buruk oleh staf medis
  3. Sikap staf medis yang tidak tepat
  4. Kurangnya pengambilan keputusan bersama
  5. Perilaku praktik yang berorientasi pada dokter atau rumah sakit
  6. Pelanggaran privasi
  7. Pelecehan verbal/fisik/seksual
  8. Penipuan
  9. Diskriminasi

Lingkungan fisik

  1. Ruang dan desain fasilitas medis
  2. Akomodasi fasilitas medis
  3. Kebersihan fasilitas medis
  4. Peningkatan risiko keselamatan pasien karena lingkungan fisik

Administrasi

  1. Janji temu yang tidak nyaman, pendaftaran, penerimaan, prosedur pelepasan
  2. Keterlambatan dalam prosedur pendaftaran dan pembayaran
  3. Komunikasi yang buruk oleh staf administrasi
  4. Sikap staf administrasi yang tidak tepat
  5. Prosedur administratif yang dipaksakan tanpa dasar hukum
  6. Pelanggaran aturan administrasi yang sah atau hak pasien
  7. kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan kesehatan
  8. Kompensasi yang tidak memadai untuk kecelakaan medis
  9. Ketidaksiapan rumah sakit menghadapi bencana

Hasil

  1. Kesalahan medis
  2. Efek samping perawatan
  3. Ketidakpuasan dengan efektivitas pengobatan
  4. Perkembangan penyakit karena keterlambatan perawatan

Biaya

  1. Asuransi kesehatan masyarakat
  2. Asuransi kesehatan pribadi
  3. Biaya pengobatan yang tidak dapat diganti
  4. Biaya tambahan oleh fasilitas medis
  5. Prosedur administrasi yang tidak wajar terkait biaya medis
  6. Kebijakan pemerintah mengenai biaya kesehatan
  7. Biaya tinggi, tidak ditentukan

Lee, J. S., Kim, J. W., Shin, Y. K., Kim, T. J., & Do, Y. K. (2020).
Patient dissatisfaction with health care: a content analysis of newspaper articles between 1990 to 2015. Quality Improvement in Health Care, 26(1), 35-45.