Mengasuh Gangguan Perilaku Pada Demensia

Penulis: Sabar P Siregar (Dokdiknis, Praktisi Psikiater di RSJ Prof dr Soerojo Magelang)

Ilustrasi Kasus

Seorang wanita 65 tahun yang diklasifikasikan dengan diagnosis Demensia Alzheimer, datang dengan diantar keluarganya ke Poliklinik Rawat Jalan untuk kontrol rutin. Dari alloanamnesis, wawancara dengan keluarga yang mengantarkan, didapatkan informasi bahwa seminggu belakangan, ibu ini sering gelisah, tidur hanya sebentar-sebentar dan makan hanya sedikit-sedikit.

Komunikasi yang tadinya sebagian masih dapat dipahami, antara pasien dan keluarga, sudah tidak dapat dilakukan lagi. Pasien tidak dapat menyampaikan apa yang dibutuhkan dan dirasakan. Sehingga seluruh kebutuhan pasien dipenuhi keluarga hanya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman keluarga selama merawat pasien ini.

Setelah melakukan alloanamnesis lebih detail, ada informasi yang disampaikan oleh keluarga bahwa pasien sudah hampir satu bulan tidak lancar buang air besar. Keluarga sudah berusaha memberi obat pencahar tapi tidak begitu berhasil. Setelah berdiskusi dengan keluarga, disepakati agar pasien dirawat inap untuk masalah gangguan buang air besarnya.

***

Dampak dari demensia sangat luas, baik untuk pasien sendiri, perawat maupun keluarganya. Dari salah satu literatur disampaikan bahwa karena terlalu banyaknya kondisi yang harus dihadapi pada penderita demensia, ada kalanya membuat bingung untuk memutuskan kondisi mana dulu yang harus ditangani. Untuk itu, prinsip utama adalah mengelola terlebih dahulu keadaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Perbedaan antara agitasi dan menolak dirawat pada demensia

Gangguan perilaku adalah salah satu gangguan yang paling sering ditemui pada demensia. Hampir semua pasien dengan demensia pernah menunjukkan gangguan perilaku. Gangguan perilaku dapat dikategorikan, mengganggu atau tidak mengganggu sekitarnya. Semakin bertambah beratnya gangguan kognitif semakin berat juga gangguan perilaku yang dihadapi serta semakin sulit penanganannya.

Adanya gangguan kognitif dapat didasari berbagai aspek. Kondisi ketersediaan sel-sel otak yang masih berfungsi fisiologis aktif, sangat mempengaruhi fungsi kognitif. Seperti diketahui bahwa pada demensia ada kerusakan sel-sel otak yang disebabkan penyakit Alzheimer. Kerusakan itu dapat terjadi di dalam sel sendiri atau di luar sel.

Semakin luas kerusakan sel-sel otak maka ketersediaan sel-sel otak untuk fungsi kognitif akan semakin berkurang dan tentu hal ini akan sangat mempengaruhi kualitas fungsi kognitif. Patofisiologi penyakit Alzheimer sendiri belum sepenuhnya dipahami. Ilmu pengetahuan memang terus berkembang untuk memahami patofisiologi terjadinya penyakit Alzheimer yang pada akhirnya sangat berguna untuk menangani penderita-penderita demensia saat ini dan dimasa mendatang.

Agitasi pada kondisi umum adalah kondisi dimana seseorang marah karena emosinya tersulut. Ekspresi agitasi biasanya dapat berupa mondar mandir, keluyuran atau peningkatan aktivitas lainnya, dapat merupakan aktivitas verbal atau motorik. Sementara itu pada demensia, agitasi dapat merupakan salah satu sarana berkomunikasi untuk menyampaikan bahwa ada hal yang tidak menyenangkan dalam dirinya. Dengan demikian saat ditemukan agitasi pada demensia sebaiknya jangan diinterpretasi secara subyektif oleh perawat dan keluarga tetapi dicari penyebab objektif dari agitasi tersebut karena agitasi pada demensia dapat merupakan manifestasi berbagai keadaan, diantaranya adalah sebagai ekspresi rasa nyeri dan ketidaknyamanan dalam dirinya.

Pada kasus diawal tulisan ini sumber permasalahannya adalah terganggunya buang air besar kurang lebih satu bulan. Gangguan yang dialami pasien ini merupakan gangguan pada salah satu fungsi paling dasar dari kehidupan seorang manusia yaitu fungsi vegetatif. Dalam kondisi normal ketika salah satu fungsi vegetatif seseorang terganggu maka akan menyebabkan ketidaknyamanan sehingga akan segera menyampaikan apa yang dialami agar dicarikan jalan keluar.

Pada kondisi kasus diatas pada pasien ada hambatan komunikasi sehingga tidak mampu menyampaikan apa yang sesungguhnya dialaminya tetapi menyampaikan ketidaknyamanan yang dialaminya lewat perubahan perilaku dari biasanya yaitu adanya agitasi. Kesulitan komunikasi ini, memang sering menjadi tantangan tersendiri untuk menegakkan diagnosis adanya berbagai penyakit yang mungkin terjadi pada demensia. Karena keadaan inilah sering berbagai penyakit dapat terjadi pada demensia tanpa diketahui gejala-gejala awalnya.

Semua diawali dari adanya gangguan kognitif pada demensia khususnya memori yang sangat berguna saat anamnesis. Saat dilakukan anamnesis pada penderita demensia sering lupa apa yang sudah terjadi dan pada tingkat demensia yang lebih berat, tidak dapat lagi bekerja sama saat dilakukan pemeriksaan. Tentu keadaan ini akan mempengaruhi kualitas diagnosis suatu penyakit pada demensia dan dipastikan hal ini sangat berpengaruh dengan penanganannya.

Di sisi lain agitasi juga merupakan salah satu manifestasi gejala gangguan jiwa berat (psikosis) sehingga saat agitasi terjadi pada penderita demensia sangat mungkin pasien demensia agitasi tersebut akan dikategorikan sebagai gejala psikosis. Padahal ada perbedaan yang mendasari terjadinya agitasi. Sehingga jika dasar penyebab agitasinya berbeda maka penanganannya tentu sangat berbeda. Hal lain yang sangat perlu diperhatikan adalah suasana saat terjadinya gangguan perilaku. Karena walau ekspresi gangguan perilakunya sama tetapi dapat berbeda arti dalam suasana berbeda dan tentunya hal ini akan membutuhkan manajemen berbeda.

Menolak dirawat juga merupakan salah satu gangguan perilaku yang sangat mengganggu dan menguras emosi bagi seseorang yang merawat penderita demensia. Peningkatan penolakan perawatan dari pasien demensia berhubungan dengan menurunnya kemampuan berbicara dan memahami bahasa. Kemampuan berbicara dan memahami bahasa sangat berhubungan erat dengan fungsi kognitif. Jika kedua kemampuan itu masih baik berarti fungsi kognitif masih cukup baik.

Pasien demensia yang sering bersikap kasar di tengah masyarakat, juga biasanya menolak untuk dirawat. Faktor psikopatologi yang mungkin berperan meningkatkan penolakan terhadap perawatan adalah waham, halusinasi dan depresi. Waham adalah keyakinan pikiran yang salah. Jadi pasien dengan demensia dan memiliki waham tertentu dapat akan menolak jika mau dirawat karena keyakinan pikirannya yang salah itu meyakini bahwa orang-orang di sekitarnya pasti akan mencelakakan dirinya.

Halusinasi adalah adanya pengalaman persepsi tanpa adanya stimulasi pada salah satu pancaindera. Halusinasi auditorik adalah salah satu halusinasi yang paling signifikan untuk menunjukkan seseorang mengalami gangguan jiwa berat. Halusinasi auditorik dapat berupa suara perintah supaya menolak dirawat. Pada demensia salah satu gejala depresi yang sering adalah apatis.

Tujuan perawatan adalah mencegah meningkatnya penolakan perawatan, untuk itu diperlukan sikap pengasuh yang tenang dan santai yang akan membuat suasana lebih tenang serta melihat apa yang menjadi kebutuhan prioritas.

Di sisi lain, seorang yang merawat merasa apa yang dilakukan atau akan dilakukan adalah untuk kebaikan penderita demensia itu sendiri. Sehingga ketika terjadi penolakan dirawat dari penderita demensia sering membuat yang merawat terbawa emosi. Banyak hal yang membuat pihak yang merawat jadi emosi. Diantaranya adalah kelelahan pribadi yang merawat. Kelelahan dapat terjadi karena yang merawat penderita demensia juga seseorang yang mempunyai kebutuhan pribadi dan kebutuhan itu harus dipenuhi. Jadi yang merawat harus memenuhi kebutuhan penderita demensia yang dirawat dan kebutuhan diri sendiri.

Memenuhi kedua kebutuhan ini, saat bersamaan, tentu sangat berpotensi melelahkan. Tanpa ada penolakan untuk dirawat saja, merawat penderita demensia sudah merupakan hari-hari yang melelahkan apalagi jika ada penolakan. Seakan-akan kebaikan yang sudah dilakukan semua tidak ada artinya, tentu ini sangat melelahkan. Masalah lain adalah jika yang merawat juga memiliki keluarga sendiri. Sudah pasti keluarga yang merawat penderita demensia juga membutuhkan kehadirannya.

Biasanya tanggung jawab merawat penderita demensia adalah anak-anaknya. Padahal anak-anaknya itu juga pada umumnya sudah berkeluarga dan tentu itu sangat membutuhkan pengorbanan yang sangat besar dari diri sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kebutuhan penderita demensia. Diantara anak penderita demensia sering juga terjadi silang pendapat karena penderita demensia kadang-kadang menyampaikan informasi yang berubah-ubah diantara anak-anaknya. Bagi keluarga sebaiknya saling mengklarifikasi satu sama lain.

Sedikit catatan bagi pengasuh (perawat)

Tidak ada cara atau metode tertentu yang sistematis dan dapat dipelajari untuk mengasuh gangguan perilaku pada semua demensia. Kesiapan hati dan sikap mau menerima untuk merawat demensia, itu yang utama. Adapun beberapa langkah yang perlu disiapkan hanyalah merupakan prinsip-prinsip umum pada pengasuhan demensia. Diantaranya, menghindari membuat tuntutan kegiatan yang menciptakan stres atau diluar batas kemampuan pasien dengan demensia. Pengasuhan dapat juga dilakukan melalui melibatkan mereka melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari misal menawarkan minum teh, meminta pasien membantu melipat cucian atau kegiatan rumah yang sederhana.

Faktor penting lainnya adalah lingkungan perawatan (suasana) misal dengan sedapat mungkin menghindari perdebatan atau konfrontasi terkait wahamnya. Karena seperti diketahui bersama bahwa waham itu tentu sulit bagi pengasuh untuk merasionalisasi atau mengoreksi waham seseorang terlebih lagi pada demensia yang mana struktur otaknya juga sudah banyak yang rusak.

Mungkin beberapa pengasuh merasa bersalah karena seperti membiarkan pasien tetap mempercayai suatu pikirannya yang salah itu, sehingga tetap berusaha menghilangkan pikiran yang salah itu dan tentu dapat menyebabkan pertengkaran yang hebat diantara keduanya.
Mengubah topik pembicaraan adalah cara lain untuk dapat melihat apa yang mendasari emosi simptom psikotik dan memberi respon yang sesuai. Pengembangan pengetahuan untuk tujuan agar pengasuh memiliki berbagai kemampuan untuk mengurangi kesulitan pasien, sangat diperlukan.

Dampak bagi pengasuh demensia

Tekanan yang dialami pengasuh pasien demensia lebih berat dibandingkan pengasuh lansia dengan hambatan fisik. Pengasuh untuk seseorang demensia, tidak mempunyai waktu untuk liburan atau menikmati hobinya, tidak punya waktu yang cukup untuk anggota keluarga lain. Juga lebih sering melaporkan banyak kesulitan yang berhubungan dengan pekerjaannya dibandingkan pengasuh seseorang dengan hambatan fisik. Stressor utama pada pengasuh pasien demensia adalah tuntutan kebutuhan yang tinggi dari pengasuhan demensia itu sendiri. Stressor kedua muncul dari aspek-aspek kehidupan pengasuh yang dipengaruhi oleh tugas-tugas pengasuhan mereka. Sehingga tingkat mortalitas pengasuh demensia juga meningkat.

Pada akhirnya mengasuh gangguan perilaku pada demensia memerlukan pengembangan pengetahuan yang komprehensif secara kontinyu. Tentu tidak mungkin mencapai pengetahuan itu dalam waktu singkat. Mengasuh penderita demensia dari waktu ke waktu, secara tidak langsung juga mengembangkan pengetahuan diri sendiri terhadap penderita demensia. Memang pengetahuan untuk pasien demensia tertentu belum tentu dapat diterapkan untuk pasien demensia lainnya. Prinsipnya adalah membuat penderita demensia nyaman dan aman sesuai kemampuan pengasuh.

Keterlibatan komunitas untuk mengelola penderita-penderita dengan demensia memang menjadi suatu keniscayaan. Langkah awal adalah adanya komunikasi antara keluarga dengan demensia disuatu wilayah tertentu. Berbagi pengalaman dengan memanfaatkan sistem informasi media sosial yang saat ini sudah lebih mudah terjangkau. Selanjutnya wadah saling berkomunikasi ini dibuat lebih terstruktur sehingga menjadi suatu wadah komunitas yang saling mendukung satu sama lain. Harus ada yang memulai dan mari kita memulai dari diri sendiri untuk saling berkomunikasi. Tulisan ini adalah sarana memulai untuk saling berkomunikasi.

 

Pengorganisasian Mutu di Rumah Sakit

Penyelenggaraan mutu dan keselamatan pasien merupakan proses kegiatan yang berkesinambungan (continuous improvement) yang dilaksanaan dengan koordinasi dan integrasi antara unit pelayanan dan komite-komite (Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite/Tim PPI, Komite K3 dan fasilitas, Komite Etik, Komite PPRA, dan lain-lainnya). Oleh karena itu Direktur perlu menetapkan pengorganisasian Komite/Tim Penyelenggara Mutu yang bertugas membantu Direktur atau Kepala Rumah Sakit dalam mengelola kegiatan peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di rumah sakit (STARKES, 2022).

Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, yang memiliki keanggotaan paling sedikit terdiri atas tenaga medis; tenaga keperawatan; tenaga kesehatan lain; dan tenaga non kesehatan. Jumlah personil keanggotaan Komite Mutu akan disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia yang ada di Rumah Sakit. Susunan organisasi dan keanggotaan penyelenggara mutu di RS yakni paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris; dan anggota. Dimana ketua dan sekretaris dapat merangkap sebagai anggota. Ketua tidak boleh merangkap sebagai pejabat struktural di Rumah Sakit, yang dipilih dan diangkat oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit.

19sep

Dalam melaksanakan tugasnya, berikut ini kegiatan yang dilakukan oleh Komite/ Tim Penyelenggara Mutu dalam membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan manajemen risiko di Rumah Sakit yang tertuang dalam Permenkes 80 tahun 2020, diantaranya:

  1. Menyusun kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan program mutupelayanan Rumah Sakit;
  2. Memberi masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit terkait perbaikan mutu tingkat Rumah Sakit;
  3. Melakukan pemilihan prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat Rumah Sakit serta menindaklanjuti hasil capaian indikator tersebut;
  4. Melakukan pemantauan dan memandu penerapan program mutu di unit kerja;
  5. Melakukan pemantauan dan memandu unit kerja dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikatormutu;
  6. memfasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data;
  7. Memfasilitasi pengumpulan data, analisis capaian,validasi dan pelaporan data dari seluruh unit kerja;
  8. Melakukan pengumpulan data, analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indicator prioritas Rumah Sakit dan indikator mutu nasional Rumah Sakit;
  9. mengkoordinasikan dan mengkomunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan internal,dan unit kerja lainnya yang terkait, serta staf;
  10. Pelaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di Rumah Sakit;
  11. Pengkajian standar mutu pelayanan di Rumah Sakit terhadap pelayanan, pendidikan, dan penelitian;
  12. Penyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu; dan
  13. Penyusunan laporan pelakasanaan program peningkatan mutu.

Dalam melakukan proses pengukuran data, Direktur juga menetapkan: Kepala unit sebagai penanggung jawab peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP) di tingkat unit; Staf pengumpul data; dan Staf yang akan melakukan validasi data (validator). Bagi rumah sakit yang memiliki tenaga cukup, proses pengukuran data dilakukan oleh ketiga tenaga tersebut. Dalam hal keterbatasan tenaga, proses validasi data dapat dilakukan oleh penanggung jawab PMKP di unit kerja. Komite/Tim Penyelenggara Mutu, penanggung jawab mutu dan keselamatan pasien di unit, staf pengumpul data, validator perlu mendapat pelatihan peningkatan mutu dan keselamatan pasien termasuk pengukuran data mencakup pengumpulan data, analisis data, validasi data, serta perbaikan mutu.

Komite/ Tim Penyelenggara Mutu dapat melaporkan hasil pelaksanaan program PMKP kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan. Kemudian Direktur akan meneruskan laporan tersebut kepada Dewan Pengawas. Laporan tersebut mencakup: Hasil pengukuran data meliputi: Pencapaian semua indikator mutu, analisis, validasi dan perbaikan yang telah dilakukan. Serta, laporan semua insiden keselamatan pasien meliputi jumlah, jenis (kejadian sentinel, KTD, KNC, KTC, KPCS), tipe insiden dan tipe harm, tindak lanjut yang dilakukan, serta tindakan perbaikan tersebut dapat dipertahankan. Di samping laporan hasil pelaksanaan program PMKP, Komite/ Tim Penyelenggara Mutu juga melaporkan hasil pelaksanaan program manajemen risiko berupa pemantauan penanganan risiko yang telah dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur yang akan diteruskan kepada Dewan Pengawas (STARKES, 2022).

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Komite Mutu Rumah Sakit.

 

Refleksi Peringatan Hari Keselamatan Pasien Sedunia

Fajrillah Kolomboy MalondaDr. Fajrillah Kolomboy Malonda. Ns., M.Kep
(Dosen Poltekes Kemenkes Palu)

Hari keselamatan pasien sedunia diperingati setiap tanggal 17 September. World Health Organization menyatakan bahwa keselamatan pasien merupakan masalah kesehatan global dan menjadi isu kesehatan yang sangat kompleks serta melibatkan banyak pihak. Setiap tahunnya terjadi 134 Juta Kasus dan berkontribusi terhadap 2,6 juta kematian yang terjadi dinegara yang berpenghasilan rendah dan menengah serta kegagalan langkah keselamatan pasien Sekitar 15% menguras biaya Rumah sakit dan menyedot pembiayaan 42 juta dolar AS setiap tahunnya.

Insiden di fasilitas pelayanan kesehatan menurut Permenkes No 11 tahun 2017 tentang keselamatan pasien meliputi Kondisi Potensial Cedera (KPC), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC); dan Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) serta KTD sentinel. Insiden keselamatan pasien terjadi karena perawatan pasien yang tidak aman di rumah sakit seperti kesalahan diagnostik dan kesalahan pengobatan yang tergolong dalam Kejadian Tidak Diharapkan (KTD).

Hasil studi keselamatan pasien di Amerika pada akhir tahun 1990-an menemukan angka 3,9% dan 2,7% angka kejadian yang tidak diinginkan (KTD) pada pasien rawat inap. Dua puluh tahun kemudian, pengukuran dengan Global Trigger Tool menunjukkan bahwa KTD meningkat 10 kali lipat 32% (Djasri, 2012). Jenis yang tersering adalah kesalahan pengobatan, kesalahan operasi dan kesalahan prosedur serta infeksi nasokomial.

Survei yang dilakukan oleh ECRI (Emergency Care Research Institute) menyatakan bahwa sekitar 21% pasien memiliki pengalaman kesalahan medis yang berdampak pada kesehatan fisik dan emosional pasien, keuangan, konflik keluarga, kesenjangan perawatan, prosedur yang tidak perlu, dan tes ulang yang membahayakan pasien (ECRI, 2018). Akibat insiden keselamatan pasien berupa cedera yang membahayakan jiwa, kesalahan pemberian obat, pasien jatuh, infeksi nasokomial lama masa rawat, bahkan kematian yang merugian bagi pasien dan Rumah sakit.

Insiden keselamatan pasien di rumah sakit dapat disebabkan oleh faktor kesalahan aktif maupun kondisi laten. Kesalahan aktif meliputi faktor yang langsung mempengaruhi kejadian insiden seperti karakteristik tenaga kesehatan meliputi (pengetahuan, pengalaman, kemampuan, kewaspadaan, kelelahan motivasi dan sikap kerja). Sedangkan faktor laten adalah kondisi yang tidak dapat dielakan, berasal dari aturan yang dibuat oleh pembuat kebijakan dapat berupa ketersediaan sumber daya manusia atau peralatan, struktur organisasi, budaya organisasi, budaya keselamatan pasien, keterlibatan dan pengalaman/kemampuan pemimpin.

Faktor yang berpengaruh terhadap meningkatnya insiden keselamatan pasien dirumah sakit adalah lemahnya budaya keselamatan pasien, terutama budaya non blaming culture, budaya pelaporan dan budaya belajar dari insiden belum dilaksanakan secara optimal yang disebabkan karena ketakutan petugas untuk melapor (takut disalahkan), kurangnya komitmen manajemen, tidak adanya reward yang diberikan, kurangnya pemahaman petugas dan kurang optimalnya sistem pelaporan insiden keselamatan pasien.

Semoga Peringatan Hari Keselamatan Pasien sedunia menjadi momentum bagi penyelenggara negara dan pemangku kepentingan agar lebih serius menangapi sekaligus mencari solusi bagi permasalahan keselamatan pasien. Salam sehat sukses dunia akherat.

Telah Terbit di harian Opini Radar Sulteng

 

 

Terbit PMK No 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, apa saja yang diatur?

Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis; dan mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi. Perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi.

Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik yakni 1) tempat praktik mandiri dokter, dokter gigi, dan/atau Tenaga Kesehatan lainnya; 2) Puskesmas; 3) Klinik; 4) Rumah sakit; 5) Apotek; 6) Laboratorium kesehatan; 7) Balai; dan 8) Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

PMK dimaksud merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat. Diharapkan seluruh fasyankes dapat siap beradaptasi di tengah misi Kemenkes RI untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik.

Selengkapnya

 

 

Mutu Pelayanan Rekam Medis

Rekam medis (RM) adalah bukti tertulis (kertas/elektronik) yang merekam berbagai informasi kesehatan pasien seperti hasil pengkajian, rencana dan pelaksanaan asuhan, pengobatan, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan pasien pulang yang dibuat oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Informasi rumah sakit terkait asuhan pasien sangat penting dalam komunikasi antar PPA, yang didokumentasikan dalam Rekam Medis. Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit dan melaksanakan rencana asuhan dari PPA (STARKES, 2022).

Kelengkapan pengisian berkas rekam medis, salah satunya yakni formulir resume medis, sangat penting untuk dilakukan karena salah satu manfaat dari berkas rekam medis jika dipandang dari aspek aturan adalah sebagai bahan indikasi bukti tertulis. Isian rekam medis yang tidak lengkap dapat berdampak pada keselamatan pasien dan rumah sakit. Setidaknya terdapat lima isu penting yang terkait dengan keselamatan yang ada di rumah sakit, yaitu keselamatan pasien, keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit, keselamatan lingkungan dan keselamatan ‘bisnis’ rumah sakit.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Syahbana dan Trihandini, 2022 mengenai “Analisis Kelengkapan Pengisian Resume Medis Rawat Inap yang dilakukan di RSDC Wisma Atlet Kemayoran” untuk mengidentifikasi kelengkapan identitas pasien, review laporan penting, review keaslian dan review kebenaran kelengkapan formulir resume medis di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil kajian ditemukan bahwa pengisian formulir resume medis 5 dari 10 berkas tidak ada tanda tangan nama formulir resume medis. Juga ditemukan, 3 dari 10 file tidak memiliki informasi diagnostik keluar. Untuk menggambarkan faktor penyebab ketidaklengkapan pengisian resume medis, peneliti menggunakan unsur manajemen 4 M, yaitu man, methode, machine, materials. Lebih lanjut dapat dilihat pada link berikut ini:

readmore

 

 

Best-Practice Inovasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Artificial Intelligence (AI)

Inovasi pelayanan kesehatan menggunakan AI merupakan trend bagi dunia kesehatan. Tata kelola pelayanan kesehatan yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dapat diatasi. Bidang kedokteran yang berada dalam zona matang dan kemapanan ternyata butuh instrumen efektif untuk menjamin keberlanjutannya. AI merupakan salah satu alternatif bagi para dokter dan tenaga medis lain memberi pelayanan kesehatan. Pelayanan terbaik melalui inovasi tak dapat dilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Karena itu, kolaborasi atau kerjasama berbentuk kemitraan sudah saatnya dikembangkan sebagai budaya organisasi bagi para penyedia jasa kesehatan. Untuk meningkatkan mutu layanan dan kepuasan pasien, penyedia jasa bidang kesehatan di Indonesia perlu mempelajari best practice sebagaimana terjadi di Mayo Clinic. Mayo Clinic juga mengembangkan aplikasi klinis berbasis AI sehingga mampu memberi tindakan efektif dan mengobati pasien dengan tingkat kerumitan tinggi. Aplikasi administratif merupakan inovasi simpel memudahkan akses pasien memperoleh layanan rumah sakit tanpa harus mengantri. lebih lengkap mengenai artikel yang ditulis oleh Jusuf Irianto, seorang Guru Besar Manajemen SDM Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Airlangga dapat di akses pada link berikut

readmore

 

Hari Anak Nasional 2022: Tantangan Meningkatkan Mutu Perlindungan Khusus Pada Anak Pasca Pandemi COVID-19.

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pelaksanaan HAN tahun 2022 ini sudah mulai memasuki pasca pandemi, dimana terjadi perubahan dalam pola kehidupan anak sehingga mengalami berbagai persoalan antara lain penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat, belajar, dan pemanfaatan waktu luang dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan (Pedoman HAN 2022).

Berdasarkan tantangan tersebut maka tema HAN tahun 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19#AnakTangguhIndonesiaLestari. Tema HAN tahun 2022 diambil sebagai motivasi bahwa pandemi tidak menyurutkan komitmen semua stakeholder untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan meningkatkan mutu perlindungan khusus anak pada pasca pandemi COVID-19.

Ada beberapa hal yang melatar belakangi perlunya partisipasi semua kemponen untuk berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan terhadap generasi penerus bangsa yakni: Pertama anak adalah Generasi Emas 2045 yang saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045. Oleh karenanya kita mengharapkan calon pimpinan bangsa ke depan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, berkarakter dan dalam sukacita yang bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat.

Kedua yakni Konvensi Hak Anak (KHA) Indonesia telah mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dilaksanakan melalui 5 (lima) kluster yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.

Ketiga yakni situasi pasca pandemi COVID-19 dan tantangan yang dihadapi Indonesia dan negara-negara lain di dunia pasca pandemic COVID-19 berimplikasi terhadap kondisi kesehatan, pendidikan, kesehatan anak, dan berbagai dampak lainnya. Jawaban terhadap tantangan tersebut perlu dirumuskan dan dilaksanakan oleh berbagai pihak baik pemerintah dan masyarakat.

Keempat merupakan upaya Kementerian PPPA menyikapi tantangan dan harapan terhadap anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan serangkaian upaya mulai dari pembentukan dan penguatan Forum Anak, mendorong tersedianya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Desa Ramah Perempuan Peduli Anak (DRPPA), Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 (SAPA129), Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Satuan Pendidikan Ramah Anak, Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas, Pusat Kreativitas Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, dan lain-lain.

Kelima adalah peduli pasca pandemi COVID-19 yang mendorong para pihak baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, Lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa untuk terus bersama-sama melakukan kerja-kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pemberian identitas, pengasuhan yang layak, layanan kesehatan dan jaminan sosial, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta mendapatkan perlindungan khusus.

Sumber:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2022. Pedoman Hari Anak Nasional Tahun 2022. Jakarta.
Diakses pada link (https://drive.google.com/file/d/13Ez-qJ5b-UqKXhVx8ZvDooZQn0n-3qzJ/view)

 

Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Panduan ini merupakan bagian dari standar pelayanan kedokteran yang menjadi acuan bagi seluruh dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama dalam menerapkan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat.

Panduan ini diharapkan dapat membantu dokter untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menurunkan angka rujukan dengan cara: Memberi pelayanan sesuai bukti sahih terkini yang cocok dengan kondisi pasien, keluarga dan masyarakatnya; Menyediakan fasilitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan standar pelayanan; Meningkatkan mawas diri untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan profesional sesuai dengan kebutuhan pasien dan lingkungan; dan Mempertajam kemampuan sebagai gatekeeper pelayanan kedokteran dengan menapis penyakit dalam tahap dini untuk dapat melakukan penatalaksanaan secara cepat dan tepat sebagaimana mestinya layanan tingkat pertama.

PPK ini meliputi pedoman penatalaksanaan terhadap penyakit yang dijumpai di layanan tingkat pertama. Jenis penyakit mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. Penyakit dalam Pedoman ini adalah penyakit dengan tingkat kemampuan dokter 4A, 3B dan 3A terpilih, dimana dokter diharapkan mampu mendiagnosis, memberikan penatalaksanaan dan rujukan yang sesuai.

Beberapa penyakit yang merupakan kemampuan 2, dimasukkan dalam pedoman ini dengan pertimbangan prevalensinya yang cukup tinggi di Indonesia. Pemilihan penyakit pada PPK ini berdasarkan kriteria merupakan penyakit yang prevalensinya cukup tinggi, Penyakit dengan risiko tinggi, dan Penyakit yang membutuhkan pembiayaan tinggi. Namun, perlu diketahui bahwa panduan ini tidak memuat seluruh teori tentang penyakit, maka sangat disarankan setiap dokter untuk mempelajari penyakit tersebut dengan menggunakan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lampirkan

 

 

 

Implementasi Pencegahan Stunting Agar Keluarga Bebas Stunting

Indonesia memulai komitmennya dalam mencegah stunting pada bulan Agustus 2017 dengan memperkenalkan Strategi Nasional untuk Mempercepat Pencegahan Stunting (StraNas Stunting). StraNas Stunting mengakui bahwa akar penyebab stunting kompleks dan melibatkan multi-sektor sehingga membutuhkan upaya di semua tingkat pemerintahan.

Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan seluruh menteri terkait untuk mengembangkan rencana aksi terpadu untuk pencegahan stunting di Indonesia, dan mengkonsolidasikan seluruh upaya yang ada dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan merevitalisasi Posyandu di pedesaan, serta pada saat yang sama juga memastikan akses publik ke sanitasi yang layak dan fasilitas air bersih.

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting bertujuan menurunkan prevalensi Stunting; meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi, dengan kelompok sasaran meliputi: remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia O – 59 bulan.

Selain itu, StratNas Stunting bertujuan untuk memperkuat koordinasi program-program nasional, regional, dan masyarakat dengan mengadopsi pendekatan multi-sektoral. Strategi tersebut akan meningkatkan alokasi pendanaan lintas program, memperbaiki koordinasi, menekankan konvergensi intervensi berbasis bukti, serta memperbaiki pemantauan dan kinerja. Stranas Stunting juga akan memperkuat tata kelola dan kapasitas manajemen serta perencanaan dan penganggaran berbasis hasil.

Dalam buku AIMING HIGH Indonesia’s Ambition to Reduce Stunting dikatakan bahwa empat penyebab kekurangan gizi yakni akses ke pengasuhan yang memadai, kesehatan, lingkungan yang mendukung dan ketersediaan bahan pangan bergizi (CHEF – Care, Health, Enabling Environtment, and Food). Analisis penyebab stunting tersebut menunjukkan pentingnya konvergensi intervensi di tingkat rumah tangga; kemungkinan anak-anak yang berusia antara 0 hingga 3 tahun akan mengalami stunting lebih rendah bila keluarga memiliki akses yang memadai setidaknya terhadap dua layanan atau ketika memiliki akses terhadap semua layanan tersebut.

Program gizi spesifik diperkuat dengan meningkatkan ketersediaan dan penggunaan tepat makanan bergizi berkualitas tinggi yang terjangkau serta memperbaiki praktik pengasuhan dengan meningkatkan keterampilan komunikasi interpersonal pemberi layanan garis depan. Modernisasi Posyandu tetap menjadi bagian penting dari strategi nasional. Posyandu, sebagai titik kontak utama dan terdepan untuk layanan kesehatan dan gizi, menjadi bagian penting untuk mencapai ambisi pemerintah menurunkan stunting.

Sayangnya, Posyandu masih mengalami berbagai kendala, kekurangan sumber daya dan staf, akuntabilitas hasil serta standar layanan juga masih kurang. Oleh karena itu, perbaikan gizi pada skala yang memadai sulit tercapai. Pada saat yang sama, Indonesia juga sedang membangun program-program gizi sensitif yang terbukti meningkatkan kualitas anak usia dini termasuk stunting.

Konvergensi melalui pendekatan multi-sektoral yang terkoordinasi di garis depan sangat penting untuk menurunkan prevalensi stunting. Pemberi pelayanan di garis depan, seperti Kader Pembangunan Manusia (KPM) memiliki peran strategis untuk menjangkau setiap kelompok sasaran dan membantu memastikan konvergensi intervensi terjadi di level keluarga.

KPM mengoperasionalkan konvergensi melalui kolaborasi sektor kesehatan, air dan sanitasi, pendidikan dan stimulasi usia dini dan perlindungan sosial di antara banyak lainnya. Upaya melakukan pengukuran tinggi badan secara inovatif dengan tikar pertumbuhan yang dikombinasi dengan pemantauan berat badan, juga mempermudah memvisualisasikan pertumbuhan di kalangan pemberi layanan garis depan seperti kader dan ibu/pengasuh untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai stunting.

Salah satu contoh pendekatan yang dikembangkan yakni Tikar Pertumbuhan telah dikembangkan dan diujicobakan di desa-desa di Indonesia, hasilnya menunjukkan tikar pertumbuhan memiliki tingkat penerimaan yang tinggi dan mudah digunakan. Bagi Indonesia, upaya menurunkan prevalensi stunting memerlukan kerja keras, tetapi bukan tidak mungkin, dan meyakini bahwa penyebab stunting berakar pada persoalan yang kompleks dan multi-sektoral. Karenanya, kolaborasi dan konvergensi lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan.

Aksi dan pembelajaran berbasis bukti akan membuka jalan bagi percepatan implementasi program untuk memastikan Indonesia tumbuh makmur di abad ke-21 dengan meningkatkan kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak Indonesia. Pendekatan berbasis bukti akan memperkuat komitmen politik dan kepemimpinan, memperbaiki kualitas manajemen dan akuntabilitas, memastikan investasi sumber daya memberikan hasil lebih baik, menyelaraskan koordinasi, memantau kinerja dengan seksama, memastikan konvergensi intervensi gizi-spesifik dan gizi-sensitif berbasis bukti dan menyelaraskan insentif pada berbagai tingkat pemerintahan.

Disarikan oleh:
Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan RI. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting. Jakarta
  • Rokx, C., Subandoro, A., & Gallagher, P. (2018). Aiming High, Indonesia’s Ambition to Reduce Stunting

 

 

Transformasi Pelayanan Kesehatan untuk Penguatan Kualitas Layanan Rujukan

Kualitas pelayanan dan sistem rujukan merupakan tantangan besar dalam upaya peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak dan remaja. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar sangat memerlukan sistem transportasi dan komunikasi, infrastruktur, fasilitasi pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan yang memadai berkualitas. Sistem pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya berkesinambungan juga menjadi suatu faktor penyebab rendahnya status kesehatan ibu dan neonatal. Akses dan kualitas layanan rujukan memegang peranan penting untuk menghadapi berbagai tantangan kesehatan di Indonesia seperti kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, dan transisi epidemiologi.

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar sangat memerlukan sistem transportasi dan komunikasi, infrastruktur, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan yang kompeten dengan jumlah memadai. Sistem pelayanan kesehatan yang masih terfragmentasi dan belum berkesinambungan menjadi suatu salah satu faktor penyebab rendahnya status kesehatan ibu dan neonatal. Di sisi lain transisi epidemiologi yang pesat memberikan urgensi semakin diperlukannya percepatan peningkatan akses dan kualitas pelayanan rujukan melalui pemenuhan sumber daya dan penguatan tata kelola. Sehingga peran rumah sakit saat ini diarahkan tidak hanya berfokus pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif untuk mengejar pendapatan, tetapi juga harus mempunyai peran dalam pencapaian program prioritas, seperti penurunan kematian maternal, penurunan kematian bayi, penurunan stunting, penurunan wasting, dan juga pengendalian penyakit, termasuk melalui skrining.

Dalam rangka penyediaan layanan rujukan yang lebih berkualitas. Fokus transformasi pada pelayanan rujukan ini adalah:

  1. Perluasan akses ke pelayanan kesehatan rujukan secara merata dan berkeadilan di seluruh daerah sesuai dengan Rencana Induk Nasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang mencakup pembangunan RS kelas B terutama di Provinsi Maluku, NTT dan Papua, kemudian pembangunan RS Pratama di provinsi DTPK dan penambahan sarana dan prasarana alat kesehatan PONEK di seluruh provinsi, serta upaya terobosan penyediaan pelayanan kesehatan lainnya untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan di daerah yang sulit diakses
  2. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan rujukan yang mencakup obat, alat kesehatan, sarana dan prasarana dan aspek layanan lainnya, yaitu penguatan pusat rujukan nasional untuk layanan kesehatan ibu dan anak, kanker, serta pernapasan di RS Rujukan Nasional, pengembangan RS Rujukan Nasional di setiap Provinsi (42 RS Rujukan Nasional) yang menjadi rumah sakit rujukan tertinggi serta menjadi pusat layanan unggulan dari 9 (sembilan) jenis layanan kesehatan prioritas, kemudian pengembangan jejaring pengampuan 6 (enam) layanan unggulan di seluruh provinsi (RS Jantung Harapan Kita untuk jantung, RS Persahabatan untuk tuberkolusis, RS Ibu dan Anak Harapan Kita untuk kesehatan ibu dan anak, RS Kanker Dharmais untuk kanker, RS PON untuk stroke, dan RSCM untuk diabetes), membangun kemitraan seluruh RS Kementerian Kesehatan dengan dengan world’s top healthcare center dan universitas terbaik untuk riset, serta stratifikasi layanan unggulan RS menjadi Center of Excellence ASEAN/Asia
  3. Penataan sistem rujukan secara nasional termasuk upaya untuk pemenuhan RS Rujukan Nasional di setiap provinsi
  4. Upaya pemenuhan SPA secara berkelanjutan akan dilaksanakan berdasarkan sebuah rencana induk.

Strategi transformasi pelayanan kesehatan rujukan tersebut dilaksanakan melalui upaya sebagai berikut:

a. Pemenuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan, obat dan BMHP pada layanan rujukan, yang mencakup:

  1. Pembangunan rumah sakit di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)
  2. Peningkatan Sarana, Prasarana dan Alat kesehatan (SPA) sesuai standar di rumah sakit
  3. Pemenuhan obat dan BMHP di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan
  4. Pembangunan RS UPT Vertikal Pusat di Provinsi Maluku, NTT dan Papua

b. Penguatan tata kelola manajemen dan pelayanan spesialistik, dengan upaya seperti:

  1. Penguatan mekanisme dan sistem rujukan terutama di Rumah Sakit Umum (RSU)
  2. Penyediaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan dirumah sakit
  3. Pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini dan respons penyakit dalam hal ini adalah telemedicine
  4. Penyusunan dan implementasi Panduan Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK)

c. Penyediaan pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas, melalui:

  1. Pengembangan RS Rujukan Nasional di setiap Provinsi (42 RS Rujukan Nasional)
  2. Penyediaan akses layanan rujukan di daerah luar Jawa
  3. Penguatan mutu rumah sakit
  4. Inovasi dan pengembangan Rumah Sakit Khusus
  5. Program sister hospital dan stratifikasi layanan unggulan rumah sakit menjadi Center of Excellence ASEAN/Asia

Sumber:
Kementerian Kesehatan RI. 2022. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.