Patient Satisfaction Questionnaire-18 (PSQ-18) Sebagai Instrumen Yang Dapat Menilai Kepuasan Pasien Terhadap Pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Departemen Ilmu Kesehatan Mata RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta/FKKMK UGM bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKMMK UGM dalam melakukan penelitian untuk menilai kepuasan pasien terhadap pelayanan di poliklinik mata. Hasil penelitian ini telah dipublikasikan di jurnal internasional dengan judul “Patients’ Satisfaction with Ophtalmology Clinic Services in a Public Teaching Hospital”.

Instrumen yang digunakan adalah Patient Satisfaction Questionnaire-18 (PSQ-18). Instrumen ini sudah diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersertifikasi dan dikoreksi kembali oleh para peneliti dan disetujui oleh dokter spesialis mata konsultan selaku Kepala KSM Departemen Ilmu Kesehatan Mata RSUP Dr.Sardjito. Survei ini juga sudah mendapat izin untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Marshall dan Hays yang telah mengembangkan PSQ-18 pada tahun 1994.

PSQ-18 berisikan delapan belas pertanyaan yang terdiri dari tujuh skala pertanyaan yaitu kepuasan pasien secara umum (2 pertanyaan), kualitas teknis pelayanan (4 pertanyaan), sikap interpersonal (2 pertanyaan), komunikasi (2 pertanyaan), aspek finansial (2 pertanyaan), waktu yang dihabiskan untuk pemeriksaan dengan dokter (2 pertanyaan), serta akses dan kenyamanan (4 pertanyaan). Jawaban menggunakan Likert Scale dengan range skor 1 sampai dengan 5 yaitu skor 1 untuk jawaban sangat setuju dan skor 5 untuk jawaban sangat tidak setuju. Skor yang didapatkan dari 7 kategori tersebut dirata-ratakan ke dalam skala baru yang disebut dengan “Kepuasan pasien secara keseluruhan” untuk memungkinkan analisis mencakup semua skala.

Skor 4-5 diklasifikasikan sebagai skor kepuasan tertinggi (Top Satisfaction Score/TSS) dan digambarkan sebagai pasien yang puas. Kemudian, peluang mencapai TSS pada “kepuasan pasien secara keseluruhan” dan skor kepuasan pada setiap skala PSQ-18 dianalisis menggunakan analisis regresi logistik biner berdasarkan karakteristik demografi, karakteristik pasien dan layanan kesehatan (usia, jenis kelamin, etnis, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan , pendapatan bulanan keluarga, asuransi kesehatan, ketajaman penglihatan, penyakit penyerta, poliklinik subspesialis, dokter jaga, waktu tunggu pengukuran tekanan darah, waktu tunggu pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan total waktu yang dihabiskan di poliklinik). Waktu tunggu pengukuran tekanan darah, waktu tunggu pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan total waktu yang dihabiskan di poliklinik dianalisis lebih lanjut menggunakan uji median sampel independen berdasarkan poliklinik subspesialisnya.

PSQ-18 adalah instrumen yang kuat untuk menilai kepuasan pasien dan dapat diaplikasikan untuk berbagai disiplin atau poliklinik di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam studi ini penilaian realibilitas internal PSQ-18 menggunakan Cronbach’s Alpha dan didapatkan koefisien Cronbach’s alpha secara keseluruhan sebesar 0,689 yang masuk dalam klasifikasi adekuat.

Hasil dari analisis terhadap skor PSQ-18, nilai kepuasan pasien tertinggi didapatkan untuk kategori pertanyaan tentang sikap dokter atau interpersonal manner dan yang paling rendah adalah skor untuk kategori pertanyaan akses dan kenyamanan. Hasil penelitian selengkapnya dapat dibaca pada https://www.dovepress.com/patients-satisfaction-with-ophthalmology-clinic-services-in-a-public-t-peer-reviewed-fulltext-article-PPA 

Instrumen PSQ-18 versi asli dan terjemahan serta petunjuk penggunaan instrumen ini dapat diunduh pada https://www.dovepress.com/get_supplementary_file.php?f=347394.docx 

Penulis: dr. Novika Handayani (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

 

Bagaimanakah Hasil Penelitian Kepuasan Pasien Pada Pelayananan Poliklinik Mata di Salah Satu Rumah Sakit di Yogyakarta?

Departemen Ilmu Kesehatan Mata FKKMK UGM/RSUP DR.Sardjito dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM berkolaborasi melakukan penelitian untuk menilai kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diterima saat berobat di poliklinik mata rumah sakit pendidikan milik pemerintah tingkat tersier yaitu RSUP Dr.Sardjito.

Penilaian terhadap kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan sangat berguna dalam meningkatkan mutu dari layanan kesehatan dan menentukan bagaimana kepatuhan pasien terhadap treatment dan pada akhirnya dapat menghasilkan outcome yang lebih baik bagi pasien. Kepuasan pasien sudah banyak diteliti di Indonesia dalam berbagai setting, tetapi masih sangat jarang untuk penilaian terhadap pelayanan di poliklinik mata.

Studi ini bersifat cross-sectional dan melibatkan 269 partisipan yang terdiri dari 138 pasien laki-laki dan 131 pasien perempuan dengan rerata usia partisipan 52 tahun. Penelitian dilakukan pada periode Juli sampai dengan September 2019. Survei kepada pasien menggunakan instrumen Patient Satisfaction Questionnaire-18 (PSQ-18). Orang tua atau pendamping pasien dengan usia dibawah 18 tahun membantu untuk melengkapi consent form serta kuesionernya.

Populasi dalam penelitian ini adalah pasien yang sebelumnya sudah pernah berobat di poliklinik mata RSUP Dr.Sardjito. Pengisian kuesioner yang dipandu oleh dokter yang sudah terlatih ini dilakukan setelah pasien diukur tekanan darahnya oleh perawat dan sembari pasien menunggu untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Kuesioner PSQ-18 ini memiliki total 18 pertanyaan yang terdiri dari pertanyaan terkait kepuasan pasien secara umum, kualitas teknis pelayanan, interpersonal manner, komunikasi, aspek finansial, waktu yang dihabiskan untuk pemeriksaan dengan dokter, serta akses dan kenyamanan. Pasien juga diberikan formulir untuk mencatat waktu tunggu pemeriksaan tekanan darah, waktu tunggu pemeriksaan, waktu periksa dan formulir untuk memberikan respon positif dan negatif terhadap pelayanan yang diberikan.

Hasil dari analisis terhadap skor PSQ-18, nilai kepuasan pasien tertinggi didapatkan untuk kategori pertanyaan tentang sikap dokter atau interpersonal manner dan yang paling rendah adalah skor untuk kategori pertanyaan akses dan kenyamanan. Interpersonal manner juga merupakan nilai tertinggi yang didapat dalam sebuah studi lain terkait pelayanan klinik mata dan juga pada setting lainnya. Nilai yang rendah dari akses dan kenyamanan dalam studi ini dipengaruhi oleh waktu tunggu yang lama.

Di sisi lain, partisipan dalam studi ini memilih untuk waktu pemeriksaan yang lebih singkat. Sedangkan di studi lain didapatkan bahwa semakin lama waktu yang dihabiskan dengan dokter berkaitan dengan meningkatnya kepuasan pasien. Hal ini dapat disebabkan oleh waktu tunggu yang lama sampai dengan pasien diperiksa sehingga mereka ingin pemeriksaan lebih cepat. Selain itu mereka juga perlu mengunjungi departemen atau poliklinik lain di hari yang sama. Eksplorasi lebih jauh diperlukan untuk ke depannya untuk menjawab mengapa partisipan lebih memilih waktu pemeriksaan yang lebih singkat.

Waktu tunggu juga merupakan jawaban terbanyak dalam respon negatif yang diisi oleh partisipan. Sedangkan pelayanan secara keseluruhan dan keramahan staf menjadi yang paling banyak disebut dalam respon positif. Selain itu, didapatkan penilaian yang lebih rendah terkait akses dan kenyamanan yang diberikan oleh dokter residen, yaitu dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis ilmu kesehatan mata. Keterampilan teknis dan keterampilan komunikasi dari dokter residen sebaiknya diperbaiki untuk mengatasi keluhan ini. Didapatkan hasil kepuasan pasien yang lebih tinggi terhadap pelayanan di poliklinik retina karena dokter spesialis mata subspesialis retina dapat hadir dan memeriksa pasien secara langsung. Dalam hal ini sesuai dengan kondisi poliklinik retina yang memiliki dokter mata subspesialis retina yang selalu ada dan bekerja tiap hari secara full-time di waktu periode studi ini berjalan.

Kelemahan dalam studi ini adalah survei diberikan sebelum pasien menjalani pemeriksaan pada hari tersebut, walaupun mereka adalah pasien yang dipilih karena sebelumnya sudah pernah berkunjung ke poliklinik mata. Hal ini disebabkan karena banyak pasien yang menolak untuk berpartisipasi dalam survei saat mereka sudah selesai periksa. Kondisi recall bias ini dapat mempengaruhi hasil survei. Hasil dari studi lain menunjukkan bahwa survei kepuasaan yang dilakukan setelah 2 minggu dan 3 bulan menghasilkan kepuasan yang lebih baik dibandingkan dengan survei yang dilakukan dengan segera setelah kunjungan pasien.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah waktu tunggu dan waktu pemeriksaan sebaiknya dipersingkat, dokter spesialis sebaiknya selalu dapat hadir memeriksa pasien dan keterampilan teknis serta komunikasi dokter residen perlu ditingkatkan lagi. Selain itu, perlu adanya pembiayaan alternatif bagi pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan karena akan mempengaruhi kepuasan pasien.

Publikasi paper ini dengan judul Patients’ Satisfaction with Ophthalmology Clinic Services in a Public Teaching Hospital dapat diakses melalui link ini https://www.dovepress.com/patients-satisfaction-with-ophthalmology-clinic-services-in-a-public-t-peer-reviewed-fulltext-article-PPA

Penulis: dr. Novika Handayani (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

 

Hari Tuberkulosis Sedunia 2022: Pentingnya Investasi demi Eliminasi TB

Hari Tuberkulosis Sedunia diperingati pada 24 Maret setiap tahunnya. Peringatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan epidemi global Tuberkulosis (TB). Hari TB Sedunia juga diperingati sebagai salah satu upaya untuk mengeliminasi penyakit yang menyerang paru-paru. Tahun ini, peringatan TB mengambil tema ‘Invest to End TB, Save Lives’. menyampaikan kebutuhan mendesak untuk menginvestasikan sumber daya dalam meningkatkan perjuangan melawan TB dan mencapai komitmen global untuk mengakhiri TB yang dibuat oleh para pemimpin global. Terutama dalam konteks pandemi COVID-19 yang telah menurunkan upaya End TB, serta memastikan akses yang adil dalam pencegahan dan pelayanan yang sejalan dengan upaya WHO untuk mencapai Cakupan Kesehatan Universal.

Penanggulangan TB merupakan segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitative untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat TB, dan mengurangi dampak negative yang ditimbulkan akibat TB. Penanggulangan TB tidak hanya dapat dilakukan oleh sektor kesehatan saja, melainkan dibutuhkan keterlibatan lintas sektor diantaranya pemangku kepentingan yang berasal dari orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TB.

Hingga saat ini TB masih menjadi salah satu pembunuh penyakit menular paling mematikan di dunia. Setiap hari, lebih dari 4.100 orang meninggal karena TB dan hampir 28.000 orang jatuh sakit karena penyakit yang dapat dicegah dan disembuhkan ini. Upaya global untuk memerangi TB telah menyelamatkan sekitar 66 juta jiwa sejak tahun 2000. Namun, pandemi COVID-19 telah menurunkan kemajuan yang dicapai selama bertahun-tahun dalam upaya untuk mengakhiri TB. Untuk pertama kalinya pada lebih dari satu dekade, kematian akibat TB meningkat pada tahun 2020. (WHO, 2022).

Diharapkan lebih banyak investasi yang dilakukan untuk menyelamatkan jutaan nyawa lagi, mempercepat berakhirnya epidemi TB. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia, melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Strategi Nasional Penanggulangan TBC 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis telah mengatur salah satu upaya untuk menanggulangi TB yakni dengan melakukan upaya promosi kesehatan, hal ini dapat menjadi salah satu investasi untuk mengakhiri TB. Upaya promosi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan perubahan perilaku masyarakat mengenai TB. Upaya promosi tersebut dilakukan secara berkesinambungan melalui kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial dengan jangkauan yang luas.

Untuk memperluas pemanfaatan layanan pencegahan dan pengobatan TB yang bermutu, upaya promosi kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui: a) penyebarluasan informasi yang benar mengenai TB ke masyarakat secara masif melalui saluran komunikasi publik. Implementasinya dapat dilakukan melalui kampanye nasional pencegahan dan pengendalian TBC; b) penyelenggaraan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TB, yang dapat dilakukan dengan menyusun kebijakan dan strategi kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku; c) pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan influencer media sosial untuk menyebarkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai TB, hal ini dapat dilakukan dengan menyusun pedoman dan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai TB; dan d) penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan TB yang sesuai standar, hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan laman informasi online yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyediakan layanan TB sesuai standar.

Disarikan Oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

 

Mengenali Macam-Macam Risiko dalam Layanan Kesehatan

Kesalahan medis merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius dan mengancam keselamatan pasien. Kesalahan medis dapat terjadi melalui tindakan; omission yakni tidak melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan (misalnya mis-diagnosis, terlambat bertindak, tidak melakukan pertolongan), dan commision yaitu melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilakukan (misalnya tindakan keliru, obat salah, tindakan/ prosedur yang salah).

Error yang terjadi juga dapat disebabkan oleh human error, meliputi Resiko Lapse dan slips. Slips merupakan error sebagai akibat kurang, atau tak mengambil tindakan/ lalai dalam melakukan tindakan, misalnya lupa melakukan upaya medik, sedangkan Lapses error yang terkait dengan kegagalan memori lupa/ tidak ingat, misalnya keliru memutar knob pada suatu alat medik.

Dalam sebuah penelitian yang dikemukakan oleh (Brenan. Et al, 1991) menyatakan bahwa sebagian besar cedera pada pasien dari manajemen medis dikarenakan oleh cedera dari hasil perawatan di bawah standar. Risiko juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang bisa terjadi atau akan terjadi, misalnya pada hasil laboratorium bahwa hasil yang didapatkan tidak bisa sempurna 100% karena masih ada kemungkinan hasil tersebut bisa akurat maupun tidak akurat.

Terkadang kita hanya terjebak dengan mengenali risiko yang bersifat fisik saja, sedangkan masih ada error lainnya yang dapat mencakup masalah dalam praktek, prosedur, dan sistem. Di bawah ini lingkup manajemen risiko dalam pelayanan kesehatan (Kemkes RI, 2018):

  1. Risiko yang terkait dengan pelayanan pasien atau kegiatan pelayanan kesehatan: adalah risiko yang mungkin dialami oleh pasien atau sasaran kegiatan UKM, atau masyarakat akibat pelayanan yang disediakan oleh FKTP, misalnya: risiko yang dialami pasien ketika terjadi kesalahan pemberian obat.
  2. Risiko yang terkait dengan petugas klinis yang memberikan pelayanan: adalah risiko yang mungkin dialami oleh petugas klinis ketika memberikan pelayanan, misalnya perawat tertusuk jarum suntik sehabis melakukan penyuntikan.
  3. Risiko yang terkait dengan petugas non klinis yang memberikan pelayanan: adalah risiko yang mungkin dialami petugas non klinis, seperti petugas laundry, petugas kebersihan, petugas sanitasi, petugas lapangan ketika melaksanakan kegiatan pelayanan.
  4. Risiko yang terkait dengan sarana tempat pelayanan: adalah risiko yang mungkin dialami oleh petugas, pasien, sasaran kegiatan pelayanan, masyarakat, maupun lingkungan akibat fasilitas pelayanan.
  5. Risiko finansial: adalah risiko kerugian finansial yang mungkin dialami oleh FKTP akibat pelayanan yang disediakan.
  6. Risiko lain diluar 5 (lima) risiko di atas: adalah risiko-risiko lain yang tidak termasuk pada lingkup risiko a. sampai dengan e., misalnya kecelakaan ambulans, kecelakaan kendaraan dinas yang digunakan.

Selain hal di atas, kita dapat mengenali tipe error berdasarkan 4 tipe error menurut (Linda T. Et al, 2000) meliputi:

  1. Diagnostik
    • Kesalahan atau keterlambatan dalam diagnosis
    • Gagal menggunakan tes yang ditunjukkan
    • Penggunaan tes atau terapi yang ketinggalan zaman
    • Kegagalan dalam bertindak berdasarkan hasil pemantauan atau pengujian
  2. Pengobatan
    • Kesalahan dalam kinerja operasi, prosedur, atau pengujian
    • Kesalahan dalam mengelola perawatan
    • Kesalahan dalam dosis atau metode penggunaan obat
    • Keterlambatan dalam perawatan atau dalam menanggapi tes abnormal
    • Perawatan yang tidak pantas (tidak diindikasikan)
  3. Pencegahan
    • Gagal memberikan pengobatan profilaksis
    • Pemantauan atau tindak lanjut pengobatan yang tidak memadai
  4. Lain
    • Kegagalan komunikasi
    • Kegagalan peralatan
    • Kegagalan sistem lainnya

Meskipun demikian, terdapat beberapa situasi/ kondisi yang memudahkan terjadi medical error yakni Tekanan waktu, Lingkungan kerja yang tidak menentu, Beban kerja yang tinggi, Menghadapi situasi, alat, kasus yang belum pernah sebelumnya, Kesibukan yang tinggi sehingga kurang istirahat, Tuntutan kecepatan dalam menangani kasus setiap saat, Petunjuk yang meragukan/tidak tepat, Terlalu percaya diri, Komunikasi yang tidak memadai, Lingkungan kerja dengan stress tinggi.

Disarikan oleh: Andriani Yulianti, MPH (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  • Brenan. Et al, 1991. Incidence of Adverse Events and Negligence in Hospitalized Patients — Results of the Harvard Medical Practice Study I; 324:370-376 DOI: 10.1056/NEJM199102073240604.
  • Leape. Et al, 1991. The Nature of Adverse Events in Hospitalized Patients — Results of the Harvard Medical Practice Study I; 324:377-384.DOI: 10.1056/NEJM199102073240605.
  • Linda T. Et al, 2000. Institute medicine “to error is human” building safer health system, Committee on Quality of Health Care in America, Institute of Medicine.
  • Kementerian Kesehatan RI, 2018. Pedoman Keselamatan Pasien dan Manajemen Resiko FKTP, Jakarta: Kementerian Kesehatan.

 

 

Mutu Pelaporan Surveilans Penyakit Nasional sebelum dan selama COVID-19 di Indonesia

Wabah Pandemi COVID-19 di awal tahun 2020 telah membebani tenaga kesehatan, diantaranya petugas surveilans yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan surveilans penyakit secara rutin. Menurut Pelaporan Tahunan International Health Regulation State Party Annual Reporting (IHR SPAR) temuan di 182 negara, banyak negara tidak siap untuk menghadapi pandemi selanjutnya.

Perlu kesiapan yang diukur dengan lima aspek: (i) pencegahan, (ii) deteksi, (iii) respon, (iv) ketersediaan fasilitas pendukung, dan (v) kesiapan operasional. Satu faktor krusial yang digunakan untuk menilai kesiapan suatu wilayah/negara dalam menghadapi pandemi adalah tersedianya data dan informasi kesehatan yang memadai. Data tersebut sangat penting untuk penyediaan layanan kesehatan dan pengambilan keputusan pemerintah selama krisis. Pentingnya transparansi data kesehatan sebelum dan selama pandemi meningkatkan kesiapan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan untuk mengendalikan wabah.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Hardhantyo M, dkk 2022 yakni mendeskripsikan kualitas pelaksanaan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) untuk surveilans penyakit menular yang berpotensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan mengukur beban kualitas pelaporan surveilans penyakit sebelum dan selama epidemi COVID-19 di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah mix methode. Sebanyak 38 informan dari Dinas Kesehatan Daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dan In-Depth Interview (IDI) yang dilakukan bersama dengan informan dari Kementerian Kesehatan. FGD dan IDI dilakukan dengan menggunakan komunikasi video online. Kemudian data kelengkapan dan ketepatan laporan SKDR dari 34 provinsi dikumpulkan dari aplikasi. Data kualitatif data dianalisis secara tematis dan data kuantitatif dianalisis secara deskriptif.

Dalam penelitian ini ditemukan adanya kesenjangan dalam melaksanakan surveilans penyakit yang berpotensi KLB pada SKDR, yaitu pada aspek sumber daya manusia dan infrastruktur daerah yang tidak terdistribusi secara merata. Dari data pelaporan nasional 2017–2019 menunjukkan tren yang meningkat pada kelengkapan (55%, 64%, dan 75%) dan ketepatan laporan (55%, 64%, dan 75%). Namun, pada tahun 2020 kualitas pelaporan turun menjadi 53% dan 34% seiring dengan adanya Pandemi COVID-19. Dapat disimpulkan bahwa kelengkapan dan ketepatan laporan SKDR kemungkinan besar terkait dengan ketidakmerataan infrastruktur regional dan Epidemi COVID-19. Disarankan untuk meningkatkan kapasitas laporan dengan aplikasi SKDR otomatis pada sistem di rumah sakit dan laboratorium.

Baca selengkapnya: https://www.mdpi.com/1660-4601/19/5/2728/htm

 

 

Pemantauan Kelangsungan Pelayanan Kesehatan Ibu Dan Anak di Indonesia

Dalam upaya menjaga program kesehatan dan gizi ibu dan anak di Indonesia selama pandemi COVID-19, telah dilakukan sebuah kegiatan yang merupakan kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dengan Universitas Gadjah Mada, beserta 20 Universitas mitra lainnya di seluruh Indonesia dengan menerapkan sistem online untuk mengevaluasi dampak pandemi penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) terhadap pelayanan kesehatan esensial dan gizi ibu dan anak di Indonesia.

Penelitian ini dilakukan oleh Helmyati S., dkk 2022 yang mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi elektronik untuk membantu Dinas Kesehatan Kabupaten dalam membuat penilaian cepat tentang dampak COVID-19 pada program kesehatan dan gizi ibu dan anak di wilayah mereka, dan dalam mengembangkan respons kebijakan dan program. Penelitian implementasi ini dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2020 di 304 Kecamatan. Strategi tersebut terdiri dari bantuan teknis untuk Dinas Kesehatan oleh 21 Universitas mitra dan mengembangkan dashboard online untuk analisis dan pelaporan situasi yang cepat.

Peneliti dilakukan dengan mengumpulkan data kualitatif tentang kelayakan dan kepatuhan terhadap intervensi, serta data kuantitatif dari database kesehatan rutin untuk menganalisis dampak COVID-19 pada indikator kesehatan dan gizi ibu dan anak. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan sebagian besar Kabupaten, layanan kesehatan dan gizi utamanya ibu dan anak terkena dampak sedang atau parah oleh pandemi, khususnya layanan pemantauan pertumbuhan anak dan perawatan antenatal. Kepatuhan terhadap protokol intervensi bervariasi di seluruh Kabupaten, sistem ini merupakan pendekatan yang layak untuk ditingkatkan ke wilayah lain dan program kesehatan. Disimpulkan bahwa sistem monitoring dan evaluasi elektronik dapat diterapkan dan dilengkapi dengan beberapa modifikasi untuk mengakomodasi Dinas Kesehatan Kabupaten dan Universitas, serta terdapat potensi untuk meningkatkan intervensi ini dengan perencanaan dan pelatihan implementasi yang lebih baik.

Baca lebih lanjut di link berikut https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/35125539/ 

 

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan bagi sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan rumah sakit melalui upaya pencegahan kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja di rumah sakit1. Saat ini, tuntutan pengelolaan program K3 di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi karena pekerja, pengunjung, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar.

K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, fasilitas kesehatan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh Institusi pelayanan kesehatan. Oleh karena itu penting bagi setiap RS menyelenggarakan K3RS yang bertujuan agar terselenggaranya K3 di Rumah Sakit secara optimal, efektif, efisien dan berkesinambungan sehingga setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan K3RS, meliputi membentuk dan mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Rumah Sakit dan menerapkan standar K3RS.

Diketahui bahwa Rumah Sakit merupakan tempat kerja yang padat karya, pakar, modal, dan teknologi, namun keberadaan Rumah Sakit juga memiliki dampak negatif terhadap timbulnya penyakit dan kecelakaan akibat kerja, bila Rumah Sakit tersebut tidak melaksanakan prosedur K3. Oleh sebab itu, dalam impelementasinya RS perlu membuat kebijakan tertulis dari pimpinan Rumah Sakit, menyediakan organisasi K3RS, melakukan sosialisasi K3RS pada seluruh jajaran Rumah Sakit, membudayakan perilaku K3RS, Meningkatkan SDM yang profesional dalam bidang K3 di masing-masing unit kerja di Rumah Sakit; dan Meningkatkan Sistem Informasi K3RS.

Penerapan K3RS ini tidak hanya dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) bagi institusi, melainkan dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan di masa yang akan datang, dan pemerintah telah hadir memberikan arahan melalui peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 yang menetapkan standar penerapan K3 untuk Rumah Sakit untuk dapat di implementasikan di masing-masing RS, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1087/Menkes/SK/Viii/2010 Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit.

Perlunya implemetasi K3RS karena kita menyadari bahwa terdapat bahaya-bahaya potensial di Rumah Sakit yakni disebabkan oleh faktor biologi (virus, bakteri, jamur, parasit); faktor kimia (antiseptik, reagent, gas anestesi); faktor ergonomi (lingkungan kerja,cara kerja, dan posisi kerja yang salah); faktor fisik (suhu, cahaya, bising, listrik, getaran dan radiasi); faktor psikososial (kerja bergilir, beban kerja, hubungan sesama pekerja/atasan) yang dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan akibat kerja2. Secara global, menurut WHO dan ILO bahwa penyakit dan cedera yang terkait pekerjaan bertanggung jawab atas 1,9 juta kematian pada tahun 2016. Menurut Estimasi bersama antara WHO/ILO bahwa beban penyakit dan cedera terkait pekerjaan, selama tahun 2000-2016 dalam laporan pemantauan global menyatakan sebagian besar kematian terkait pekerjaan disebabkan oleh penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Penyakit tidak menular menyumbang 81 persen dari kematian. Penyebab kematian terbesar adalah penyakit paru obstruktif kronik (450.000 kematian); stroke (400.000 kematian) dan penyakit jantung iskemik (350.000 kematian). Cedera kerja menyebabkan 19 persen kematian (360.000 kematian).

Studi ini mempertimbangkan 19 faktor risiko pekerjaan, termasuk paparan jam kerja yang panjang dan paparan tempat kerja terhadap polusi udara, asmagen, karsinogen, faktor risiko ergonomis, dan kebisingan. Risiko utama adalah paparan jam kerja yang panjang terkait sekitar 750.000 kematian. Paparan polusi udara di tempat kerja (partikel, gas, dan asap) bertanggung jawab atas 450.000 kematian. Laporan ini sekaligus sebagai panggilan/alarm untuk menghadirkan negara dan bisnis untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dengan menghormati komitmen mereka untuk menyediakan cakupan universal layanan kesehatan dan keselamatan kerja.

Agar dapat memahami K3RS secara komprehensif maka manajemen rumah sakit diharapkan dapat memahami pentingnya pelaksanaan K3RS di Rumah Sakit, memahami penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (SMK3RS), memahami Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit yang telah ditetapkan, memahami standar sumber daya manusia K3RS, memahami pentingnya pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan K3RS yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit, serta mampu mempersiapkan RS memenuhi standar Akreditasi RS mengenai penyelenggaraan K3RS sesuai dengan standar akreditasi yang telah ditetapkan.

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Sumber:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:1087/Menkes/SK/Viii/2010 Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Di Rumah Sakit.
  3. WHO. (2021). Diakses dari: https://www.who.int/news/item/16-09-2021-who-ilo-almost-2-million-people-die-from-work-related-causes-each-year

 

 

Standar dan Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan

Penulis: Dr. Hanevi Djasri, dr, MARS, FISQua & Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

Standar

Mutu pelayanan kesehatan sering kali berbeda-beda. Salah satunya penyebabnya karena adanya variasi proses sehingga diperlukan standarisasi pelayanan. Menurut peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional menyebutkan , standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Standar adalah rentang variasi yang dapat diterima dari suatu norma (Donabedian). Katz dan Green mengungkapkan bahwa standar adalah pernyataan tertulis tentang harapan yang spesifik. Standar menurut oxford dictionary adalah tingkat keprimaan dan digunakan sebagai perbandingan.

Indikator Mutu

1. Konsep Indikator Mutu

Indikator mutu merupakan ukuran berbasis bukti menggunakan data untuk mengukur kinerja. Definisi indikator mutu muncul dari berbagai sumber. Indikator mutu menurut AHRQ: standardized, evidence-based measures of health care quality that can be used with readily avalaible hospitak inpatient administrative data to measure and track clinical perfomance and outcomes. Indikator mutu menurut Campbel (2008): Indicators are explicitly defined and measurableitems which act as building blocks in theassessment of care. Indikator mutu menurut medical dictionary: Any measure of the process, performance, or outcome of health care delivery. In general, quality indicators are chosen because they correlate with greater patient safety and decreased mortality. In caring for patients with pneumonia, for example, the percentage of patients who have blood cultures drawn and antibiotics administered in the first hours of their arrival at a hospital was previously considered a marker of the quality of care that they receive.

Indikator mutu menurut Pencheon (2008) merupakan ukuran dari hasil yang diberikan oleh tenaga profesional berdasarkan bukti ilmiah ataupun consensus dalam rangka menilai kualitas pelayanan kesehatan sehingga akan dihasilkan perubahan pelayanan jika pelayanan yang didapatkan tidak sesuai dengan bukti ilmiah. Inidikator mutu menurut Mainz (2003) indikator sebagai tindakan, sebagai ukuran kuantitatif, dan sebagai alat ukur. Indikator sebagai tindakan berarti indikator dapat menilai proses atau hasil perawatan kesehatan tertentu. Indikator sebagai ukuran berarti indikator akan mengahasilkan kuantitatif yang bisa digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pada fungsi tata kelola, manajemen, klinis, dan dukungan yang mempengaruhi hasil pasien. Indikator sebagai alat ukur yang digunakan sebagai panduan untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas perawatan pasien, layanan dukungan klinis, dan fungsi organisasi yang mempengaruhi hasil pasien.

Mainz (2003) menyebutkan bahwa indikator bertujuan untuk mengukur kinerja, membandingkan kinerja dengan target, akuntabilitas, akreditasi, menentukan prioritas layanan, mengetahui mutu layanan. Pencheon (2008) mengidentifikasi tiga kegunaan indikator, yaitu untuk mempelajari kerja sistem dan bagaimana cara memperbaikinya, mengetahui apakah sistem bekerja sesuai target, dan akuntabilitas.

2. Jenis-jenis indikator

Jenis indikator bervariasi, dapat diklasifikasikan menjadi indikator klinis, indikator aspek kesehatan, indikator perawatan kesehatan, indikator mutu, indikator kinerja. Jenis indikator dalam standar akreditasi rumah sakit yang telah disusun oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terdiri dari indikator area klinis, area manajemen, dan area keselamatan pasien. Donabedian membagi indikator menjadi 3 yaitu indikator struktur atau input, proses, dan outcome (Donabedian. 2005).
Struktur: sumber daya yang ada, misal jumlah perawat yang memiliki STR.

Proses: yang dilakukan dalam menerima dan memberikan perawatan. Digunakan untuk menilai dan meningkatkan mutu layanan klinis, misal proporsi pasien yang diobati sesuai pandukan praktik klinis atau clinical pathaways.
Outcome: mengukur efek perawatan terhadap status kesehatan pasien, misal hasil tekanan angka kematian ibu di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Penyusunan, Pengukuran, Analisa dan Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

a. Penyusunan

A performance assessment framework for hospitals the WHO regional office for Europe PATH project oleh J. Veillard (2005) dan Wollersheim et.al., 2007 menyebutkan bahwa proses penyusunan indikator dilakukan melalui 3 tahap yaitu: 1) memilih calon indikator; 2) menetapkan calon indikator; 3) mengukur (uji coba) indikator dan menetapkan indikator berdasarkan hasil uji coba.

  1. Pemilihan calon indikator
    Pemilihan calon indikator dilakukan dengan beberapa metode, yaitu teknik delphi, consensus, literature, metode sistematis dan non sistematis.
    1. Teknik Delphi
      Teknik Delphi adalah proses mengumpulkan informasi menggunakan kuisioner ataupun diskusi kelompok (focus group discussion). Teknik Delphi dapat dilakukan dengan cara berikut ini: 1) identifikasi isu; 2) menyusun kuisioner dan menentukan kelompok ahli yang akan mengisi kuisioner. Kelompok ahli dikelompokkan berdasarkan lingkup ilmu. Misalnya perawat, dokter, dan pasien; 3) mengirim kuisioner ke peserta melalui surat ataupun memanfaatkan internet; 4) menganalisa hasil jawaban kuisioner yang telah dikirimkan oleh peserta; 5) mengirimkan hasil analisa ke peserta; 6) meminta peserta menetapkan skala prioritas; 7) melakukan hal yang sama sampai pembuat keputusan menemukan solusi dari sebuah isu yang akan diselesaikan; dan 8) jika telah ditemukan solusi, maka dianjurkan untuk ada pertemuan secara fisik (Rym Boulkedid et.al.,2011).
    2. Consensus
      Penyusunan indikator berdasarkan bukti ilmiah jarang ditemukan sehingga diperlukan metode lain untuk mengembangkan indikator seperti consensus. Metode consensus dapat dilakukan dengan teknik Delphi ataupun RAND. Teknik ini menggabungkan pendapat ahli, bukti ilmiah dan pedoman klinis.
    3. Literature
      Pencarian literatur untuk mencari indikator atau berdasarkan evidence-based guideline menggunakan pendekatan translational research. Menurut Khoury MJ (2010) dikutip dalam Bhisma Murti bahwa Research phase dimulai dengan, T1 berupa menciptakan atau mengembangkan metode baru melalui riset, T2 berupa riset untuk mengevaluasi manfaat metode baru, T3 berupa implementasi, dan T4 berupa evaluasi intervensi.
    4. Metode sistematis dan metode non sistematis
      Indikator dapat dikembangkan secara sistematis dan non sistematis. Metode non sistematis merupakan metode yang tidak memerlukan bukti ilmiah sedangkan metode sistematis merupakan metode yang memerlukan bukti ilmiah. Selain itu, metode pengembangan indikator dapat dilakukan melalui metode kombinasi, yakni campuran metode sistematis, pendapat ahli dan bukti ilmiah. (Campbell et.al.,2016)
  2. Penetapan calon indikator
    Kriteria-kriteria dalam menetapkan calon indikator. Menurut Wollershiem (2007), ada 4 kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya: relevansi/hubungan (Relevancy), valid/kebenaran (Validity), keandalan (Reliability), kemungkinan (feasibility).
    1. Relevansi: aspek yang penting dari dimensi mutu layanan kesehatan. Misal, aspek efektif, efisien dan keselamatan.
    2. Validity: memiliki hubungan yang kuat dengan mutu pelayanan kesehatan saat ini dan dapat dilakukan berdasarkan bukti ilmiah terbaik serta berdasarkan pada pengalaman.
    3. Reliability: variasi yang timbul antar dan inter observer rendah, sumber data tersedia dan dapat dipercaya, dan metode statistik yang digunakan dapat dipercaya.
    4. Feasibility: data tersedia dengan mudah, dapat digunakan untuk meningkatkan mutu, sadar terhadap adanya perbaikan, dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, dan dapat diterapkan kepada penggguna atau orang yang terlibat.
  3. Uji coba (mengukur) indikator
    Pengumpulan data untuk uji coba ada dua cara yaitu retrospektif dan prospektif. Pengumpulan data retrospektif sering tidak lengkap dan menimbulkan interpretasi subjektif sehingga dalam membuat keputusan dapat mengurangi reliabilitas. Sedangkan penggunaan data prospektif dapat mengurangi kerancuan interpretasi sehingga cara pengumpulan data ini adalah yang terbaik, namun seringkali dalam pelaksanaannya tidak dapat dilakukan karena berbagai kendala (Wollersheim et.al., 2007). Uji coba indikator digunakan untuk menilai relevansi/hubungan (Relevancy), valid/kebenaran (Validity), keandalan (Reliability), kemungkinan (feasibility).

b. Pengukuran

Pengukuran indikator dilakukan untuk mengetahui cara kerja sistem (understanding) dan bagaimana cara meningkatkannya (improved), monitoring kinerja sistem (performance system), dan tranparansi (accountability) (Pencheon. 2008).
Pengukuran indikator dilakukan untuk: 1) mengukur dan membandingkan kinerja terhadap target yang ditetapkan (benchmarking); 2) mendukung proses akuntabilitas, regulasi dan akreditasi; 3) menetapkan prioritas layanan atau sistem; 4) mendukung inisiatif peningkatan kualitas, dan untuk mendukung pilihan pasien penyedia layanan; dan 5) performance assessment and quality improvement.

Bagaimana cara melakukan pengukuran indikator?

Sebelum melakukan pengukuran indikator, hal yang harus dilakukan yaitu menyusun profil atau kamus indiktaor. Kamus indikator berisi: judul indikator, definisi operasional, tujuan pengukuran indikator, rasionalsasi indikator, cakupan data, metode pengumpulan data, frekuensi pengumpulan data, frekuensi analisa data, sumber data, penanggung jawab, dan publikasi. Item-item yang dituliskan dalam kamus indikator tidak hanya sebatas pada yang diatas, namun bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan pengguna, semakin detail item-item yang ada dalam kamus inidkator maka akan semakin mempermudah sumber daya manusia melakukan pengukuran, analisa, dan penyusunan rencana tindak lanjut indikator mutu.

Tabel 1. Profil/kamus indikator

Judul  
Defisini operasional  

Dimensi mutu

*Pilih salah satu dari 6 dimensi mutu WHO yaitu efisiensi, efektivitas, aksesibilitas, keselamatan, fokus kepada pasien, dan kesinambungan

 
Tujuan  
Rasionalisasi  
Numerator  
Denominator  
Formula pengukuran  

Metode pengumpulan data

*Secara retrospective/ sensus harian/ concurent

 

Cakupan data

Menggunakan seluruh data yang tersedia atau menggunakan sample

 

Frekuensi pengumpulan data

*Harian/ Mingguan/ Bulanan/ Lainnya

 

Frekuensi analisa data

*Mingguan/ Bulanan/ Triwulan/ Smester/ Tahunan

 

Metode analisa data

*Interpretasi data dengan cara: bandingkan dengan trend, bandingkan dengan RS lain, bandingkan dengan standar, bandingkan dengan praktik terbaik

 
Sumber data  
Penanggung jawab  

Publikasi data

*Secara internal/ eksternal

 

c. Analisa

Tahapan yang dilakukan setelah mengukur indikator yaitu analisa hasil pengukuran indikator. Hal ini dapat dilakukan dengan 2 metode yaitu statistik dan non statistik. Statistik menggunakan histogram, bar, run chart, dan lainnya sedangkan non statistik menggunakan diagram tulang ikan/Ishikawa dan 5 why’s.

4feb

Gambar 1. Diagram Tulang Ikan

4feb1

Gambar 2. Lima Why’s

 

d. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

Penyusunan rencana tindak menggunakan Nolan model. Nolan model merupakan suatu model yang digunakan untuk upaya perbaikan proses yang berkesinambungan yang terdiri dari perencanaan (plan), dikerjakan (do), cermati hasilnya (check), dan amalkan untuk seterusnya (action), yang dikenal dengan siklus PDCA.

Sebelum dilakukan perubahan, harus ada kejelasan sasaran yang akan diperbaiki, dilanjutkan dengan cara untuk mengetahui bahwa perubahan yang dilakukan akan menghasilkan perbaikan. Setelah menetapkan sasaran perbaikan dan menetapkan pengukuran atas perubahan, tetapkan dan rencanakan kegiatan-kegiatan perbaikan pada apa saja yang perlu dilakukan dalam bentuk silkus PDCA.

4feb2

Gambar 3. Perbaikan sistem Mikro Pelayanan dengan Model Nolan

Tim yang melakukan Nolan model diharapkan terdiri dari penanggung jawab proses/sistem (system leader), karyawan yang paham secara teknis terhadap proses pelayanan (technical expertise), dan pelaksana yang sehari-hari mengerjakan proses pelayanan (day-to-day leader). Tim tersebut akan melakukan analisis permasalahan yang ada dalam sistem mikro, menetapkan sasaran, menetapkan pengukuran, dan mengikuti keseluruhan langsung serta proses perbaikan. Rencana perbaikan (POA) harus ditulis secara sistematis (misalnya ditulis dalam Format Tindak Lanjut).

Tabel 2. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut

No Kegiatan Tujuan Indikator Keberhasilan Penanggung Jawab Waktu Pelaksanaan Biaya
             

e. Contoh indikator

Indikator yang telah disusun oleh berbagai organisasi sangat banyak, misal indikator yang telah disusun oleh WHO, AHRQ, kementrian kesehatan, kendali mutu dan kendali biaya tingkat nasional, KARS, maupun indikator lokal yang telah disusun oleh rumah sakit maupun puskesmas.

1 Kepatuhan identifikasi pasien 7 Kepatuhan penggunaan formularium nasional (FORNAS)
2 Emergency respon time < 5 menit 8 Kepatuhan cuci tangan
3 Waktu tunggu rawat jalan 9 Kepatuhan upaya pencegahan resiko cedera akibat pasien jatuh
4 Penundaan operasi elektif 10 Kepatuhan terhadap clinical pathway
5 Ketepatan jam visite dokter spesialis 11 Kepuasan pasien dan keluarga
6 Waktu lapor hasil tes kritis laboratorium 12 Kecepatan respon terhadap komplain

Referensi

  • Aboriginal Health & Medical Research Council. 2013. A literature Review About Indicators and Their Uses. Sydney, Australia. Aboriginal Health & Medical Research Council.
  • Bhisma Murti Cit Khoury MJ, Gwinn M, Loannidis JPA. 2010. The Emergence of Translational Epidemiology. America: American Journal of Epidemiology
  • Campbell, J Braspenning, A Hutchinson, M Marshall. 2016. Research Methods Used in Developing and Applying Quality Indicators in Primary Care
  • Donabedian, A. 2005. Evaluating The Quality of Medical Care. 1966. Biography Classical Article Historical Article. Milbank Q.
  • Koentjoro, Tjahjono. 2007. Regulasi Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: C.V Andi Offset.
  • Pencheon, D. (2008). The Good Indicators Guide: Understanding how to use and choose indicators:NHS Institute for Innovation and Improvement, Association of Public Health Observatories.
  • Rym Boulkedid et.,al. 2011.Using and Reporting the Delphi Method for Selecting Healthcare Quality Indicators A Systematic Review.
  • The Victorian Government Department of Human Services. 2008. A Guide to Using Data for Health Care Quality Improvement. Melbourne, Victoria: The Victorian Government Department of Human Services
  • Wollersheim, H., Hermens, R., Hulscher, M., Braspenning, J., Ouwens, M., Schouten, J., Grol, R. (2007). Clinical indicators: development and applications. Netherlands Journal of Medicine, 65(1),15-22.
  • https://www.qualityindicators.ahrq.gov/Default.aspx
  • https://medical-dictionary.thefreedictionary.com/quality+indicator
  • https://www.ahrq.gov/talkingquality/measures/six-domains.html.

 

Upaya Ibu Cegah Anak Stunting dan Obesitas

Indonesia saat ini masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan gizi terutama gizi kurang atau stunting dan gizi lebih atau obesitas. Ada beberapa upaya yang harus dilakukan oleh seorang ibu baik sebelum maupun setelah bayi lahir dalam mencegah stunting dan obesitas.

Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Dr. Dhian Probhoyekti, SKM, MA mengatakan permasalahan gizi tidak hanya terjadi di Indonesia tapi di dunia. Bahkan permasalahan ini menjadi fokus secara global.

Di Indonesia berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 menyebutkan prevalensi stunting sebesar 24,4%. Angka ini masih jauh dari angka prevalensi yang ditargetkan dalam rpjmn 2020-2024, yakni 14%.

Sementara itu, berdasarkan Riskesdas 2018 prevalensi obesitas pada Balita sebanyak 3,8% dan obesitas usia 18 tahun ke atas sebesar 21,8%. Target angka obesitas di 2024 tetap sama 21,8%, upaya diarahkan untuk mempertahankan obesitas tidak naik. Ini adalah upaya yang sangat besar dan cukup sulit.

selengkapnya

 

Sistem Manajemen Mutu

Berbagai upaya akan dilakukan oleh organisasi untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan, antara lain dengan penerapan sistem manajemen mutu yang efektif. Setiap organisasi tentu saja memiliki acuan tersendiri untuk menyusun sistem manajemen mutu yang akan diterapkan dalam pelaksanaan proses organisasi sehari-hari. Suatu organisasi akan dapat memahami secara menyeluruh sistem pelayanan yang diberikan jika mampu menggambarkan setiap komponen yang dapat mendukung berjalannya proses yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan, harapan dan nilai-nilai pelanggan.

Pemahan ini tentu saja akan dimulai dari memahami apa yang dimaksud dengan “Sistem”. Sistem adalah sekelompok komponen dan elemen yang digabungkan dan saling berhubungan dan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, seperti halnya di rumah sakit suatu sistem yang berjalan mulai dari pelayanan diagnosa dan tindakan untuk pasien, medical record, apotek, gudang farmasi, penagihan, database personalia, penggajian karyawan, proses akuntansi sampai dengan pengendalian oleh manajemen.

Manajemen adalah seni melaksanakan dan mengatur, secara bahasa kata manajemen berasal dari kata kerja “to manage” yang berarti mengurus, mengatur, mengemudikan, mengendalikan, menangani, mengelola, menyelenggarakan, menjalankan, melaksanakan dan memimpin. Menurut (Therry, 2006) dalam buku Principles of Management bahwa Manajemen adalah sebuah proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan mutu adalah atribut dari suatu produk atau layanan. Perspektif orang yang mengevaluasi produk atau layanan memengaruhi penilaian atributnya.

Sedangkan pengertian mutu sudah banyak di bahas, termasuk pengertian mutu menurut Kementerian Kesehatan RI adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien (pelanggan) sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan. Beberapa pengertian mutu dari beberapa ahli yakni, menurut Crosby mutu merupakan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Menurut Zimmerman Mutu adalah memenuhi bahkan melebihi kebutuhan dan keinginan pelanggan melalui perbaikan seluruh proses secara berkelanjutan. Membicarakan mutu perlu dilakukan standardisasi agar pelayanan diberikan bermutu, yakni standar yang disampaikan oleh Donabedian meliputi: input (fasilitas, staf, peralatan, perlengkapan); proses (kepatuhan terhadap protocol dan standar asuhan keperwatan) serta hasil (kesembuhan, angka pasien hidup, komplikasi maupun hasil yang buruk).

Dapat disimpulkan bahwa sistem manajemen mutu adalah suatu komponen yang saling berhubungan yang menggunakan kebijakan yang sudah ditetapkan untuk memenuhi tujuan organisasi serta difokuskan pada kebutuhan pelanggan, lingkungan, efisiensi energi dan sejenisnya (Brent, 1989). Terdapat beberapa prinsip manajemen mutu menurut ISO 9001, 2015 yang perlu diketahui yakni Fokus kepada pelanggan, kepemimpinan, keterlibatan orang, pendekatan proses, peningkatan, pengambilan keputusan berbasis bukti, dan manajemen hubungan.

Implementasi dari sistem manajemen mutu adalah suatu keputusan strategis bagi suatu organisasi yang dapat membantu organisasi untuk meningkatkan kinerjanya secara keseluruhan dan menyediakan dasar yang kuat untuk inisiatif pembangunan berkelanjutan. Manfaat potensial suatu organisasi yang mengimplementasikan sistem manajemen mutu adalah suatu organisasi akan memiliki kemampuan untuk menyediakan produk dan jasa secara konsisten yang memenuhi kebutuhan pelanggan dan persyaratan hukum serta peraturan yang berlaku, dapat memfasilitasi peluang untuk meningkatkan kepuasan pelanggan, dapat menangani risiko dan peluang yang terkait dengan konteks dan tujuannya serta memiliki kemampuan untuk menunjukkan kesesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu yang ditentukan.

Berikut ini berbagai sistem manajemen Mutu

a. TQM

Total Management System atau disingkat dengan TQM adalah suatu sistem manajemen mutu yang berfokus pada Pelanggan dengan melibatkan semua level karyawan dalam melakukan peningkatan atau perbaikan yang berkesinambungan (secara terus-menerus) dan bagaimana sebuah organisasi memenuhi pelanggan. TQM menggunakan strategi, data dan komunikasi yang efektif untuk meng-integrasikan kedisplinan kualitas ke dalam budaya dan kegiatan-kegiatan perusahaan. Dalam pelaksanaan TQM semua anggota organisasi atau karyawan perusahaan harus berpartisipasi aktif dalam melakukan peningkatan proses, produk, layanan serta budaya dimana mereka bekerja sehingga menghasilkan kualitas terbaik dalam produk dan layanan yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan kepuasan pelanggan (Lesley & Malcome, 1992)

b. Sistem Manajemen Mutu ISO 9000

Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 mengarahkan bagaimana organisasi menerapkan praktek-praktek manajemen mutu secara konsisten untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan pasar. Membahas mengenai proses pencapaian suatu tingkat mutu tertentu. Hal ini mengisyaratkan bahwa lembaga yang akan mengadopsi sistem tersebut perlu menetapkan spesifikasi/persyaratan/karakteristik mutu produk dan prosesnya. Suatu organisasi harus memastikan penetapan proses, bagaimana proses tersebut saling berinteraksi, sumber daya apa yang diperlukan untuk menyajikan produk dan bagaimana prosesnya diukur serta ditingkatkan. Jika hal-hal tersebut telah ditetapkan, maka diperlukan penetapan suatu sistem pengendalian dokumentasi bersama pedoman mutu dan pengendalian terhadap catatannya. Sistem manajemen mutu ISO 9000 adalah sekumpulan prosedur terdokumentasi dan praktek-praktek standar untuk manajemen sistem yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang dan/ atau jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu.

c. Malcom Baldrige National Quality Award

Malcolm Baldrige digunakan untuk mengukur keunggulan kinerja. Kriteria yang digunakan dikenal juga sebagai 7 area/pilar Malcolm Baldrige. Dan jika diamati, tujuh kriteria ini memang sangat berperan dalam menentukan maju mundurnya sebuah organisasi (baik organisasi bisnis maupun organisasi publik). 7 area tersebut diantaranya kepemimpinan, strategi, pengukuraan analisis, manajemen, tenaga kerja, operasi dan hasil: Beberapa konsep kunci yang mendasari kriteria malcome baldrige national quality award (Lesley & Malcome, 1992), diantaranya:

  1. Mutu ditentukan oleh pelanggan
  2. Kepemimpinan senior dari bisnis dibutuhkan untuk menciptakan nilai mutu yang jelas dan memasukkan mutu ke dalam cara perusahaan beroperasi.
  3. Keistimewaan mutu yang diambil dari sistem dan proses yang dirancang dan ditetapkan dengan baik.
  4. Perbaikan secara terus menerus harus merupakan bagian manajemen sistem dan proses
  5. Perusahaan perlu mengembangkan sasaran-sasaran, demikian juga rencana berdasarkan strategu dan kegiatan untuk mencapai kepemimpinan mutu
  6. Memperpendek waktu untuk menanggapi semua kegiatan dn proses perusahaan perlu menjadi bagian dari upaya perbaikan mutu.
  7. Kegiatan dan keputusan perusahaan perlu dilandasi fakta dan data
  8. Semua pegawai harus dilatih dan dikembangkan sesuai dengan keahlian mereka dan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan mutu.
  9. Rancangan mutu dan pencegahan kesalahan harus menjadi unsur penting dalam sistem mutu.

d. European Fondation Quality Management (EFQM)

Model Keunggulan EFQM adalah alat praktis dalam membantu organisasi mengukur di mana suatu keunggulan serta membantu memahami kesenjangan; dan menstimulasi solusi. Model EFQM merupakan kerangka kerja non-preskriptif yang diakui ada banyak pendekatan untuk mencapai keunggulan berkelanjutan. Dalam pendekatan ini ada beberapa konsep dasar yang menopang model EFQM diantaranya:

  1. Orientasi Hasil – Keunggulan adalah mencapai hasil yang mengesankan semua pemangku kepentingan organisasi.
  2. Fokus Pelanggan – Keunggulan menciptakan nilai pelanggan yang berkelanjutan.
  3. Kepemimpinan & Keteguhan Tujuan – Keunggulan adalah kepemimpinan visioner dan inspirasional, ditambah dengan tujuan.
  4. Manajemen Proses & Fakta – Keunggulan adalah mengelola organisasi melalui serangkaian sistem, proses, dan fakta yang saling terkait.
  5. Pengembangan & Keterlibatan Orang – Keunggulan adalah memaksimalkan kontribusi karyawan melalui pengembangan dan keterlibatan mereka.
  6. Pembelajaran Berkelanjutan, Inovasi & Peningkatan – Keunggulan menantang status quo dan melakukan perubahan dengan menggunakan pembelajaran untuk menciptakan inovasi dan peluang peningkatan.
  7. Pengembangan Kemitraan – Keunggulan mengembangkan dan memelihara kemitraan yang dapat menambah nilai.
  8. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan – Keunggulan melebihi kerangka peraturan minimum di mana organisasi beroperasi dan berusaha untuk memahami dan menanggapi harapan para pemangku kepentingan mereka di masyarakat

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Referensi:

  1. Donabedian, A, 2003. An Introduction to Quality Assurance in Health Care. Oxford, Oxford University Press.
  2. European Foundation for Quality Management (EFQM) https://www.base-uk.org/knowledge/european-foundation-quality-management-efqm (diakses 21 januari 2022)
  3. James MD, Brent, 1989. Quality Management for Health Care Delivery, Catalog No 169501 ISBN 0-87258-537-9 Copyright by The Hospital Research and Educational Trust of the American Hospital Association
  4. Kementerian Kesehatan RI, 2015. Permenkes NO 45 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktek mandiri dokter gigi. Jakarta: Kementerian Kesehatan
  5. Lesley & Malcome, 1992. Implementing Total Quality Management, pitman publishing, London.
  6. Standar Internasional ISO 9001, 2015. Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan, ISO 9001:2015 – For Training Only, Cognoscenti Consulting Group