Pengendalian Fraud Pelayanan Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Usulan Kebijakan

Penulis: drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE
Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM

Yogyakarta, 13 Januari 2022. Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan melakukan kunjungan kerja ke Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM, Yogyakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Tujuan kunjungan adalah melakukan focus group discussion (FGD), sharing session, dan studi banding terkait “Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan Kecurangan (Fraud) di Pelayanan Kesehatan.” Anggota Dewas yang hadir adalah dr. Achmad Yurianto (Ketua), Indra Yana, S.H. (Anggota), dan Iftida Yasar, S.H., M.Psi beserta tim. Dalam kesempatan ini, tim PKMK yang terlibat adalah Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua (Peneliti, Konsultan, sekaligus Kepala Divisi Manajemen Mutu, selaku narasumber), drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE (Peneliti dan Konsultan dari Divisi Manajemen Mutu, selaku narasumber), M Faozi Kurniawan, S.E, Akt. (Peneliti dan Konsultan), dan Ni Luh Putu Andayani, SKM., M.Kes (Kepala Divisi Manajemen Rumah Sakit).

Acara dibuka dengan rangkaian sambutan yang diawali oleh Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc., PhD selaku Direktur Umum BPJS Kesehatan. Dalam sambutannya, Ali menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mendukung program-program anti fraud dengan membuat berbagai sistem untuk membantu pengendalian fraud program JKN. Sistem-sistem ini diantaranya adalah Defrada (Digitalisasi Audit Klaim) dan DIVA (Digital Validation).

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh dr. Achmad Yurianto selaku Ketua Dewas. Dalam sambutannya pria yang akrab disapa Yuri ini menyampaikan bahwa berbagai pihak harus bekerja sama untuk membangun budaya anti fraud. Upaya membangun budaya ini dapat dilakukan dengan edukasi yang luas dan berkelanjutan. Yuri juga menyampaikan bahwa kita semua punya peran penting untuk pengendalian fraud. “Walaupun kita hanya butiran pasir di tepi pantai, yang penting kita hadir sebagai solusi,” ungkapnya mengakhiri sambutan.

Sambutan terakhir disampaikan oleh Andreasta Meliala, Dr. dr. DPH., MKes, MAS selaku Kepala PKMK FK-KMK UGM. Dalam sambutannya, Andre menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada Dewas BPJS Kesehatan yang telah memilih PKMK sebagai mitra diskusi dalam upaya pengendalian fraud program JKN di Indonesia. Sambutan terakhir ini sekaligus membuka acara diskusi.

Diskusi dipandu oleh Indra Yana sebagai moderator. Diskusi diawali dengan paparan materi oleh Hanevi Djasri. Pada sesi pertama ini, Hanevi memperkenalkan kiprah PKMK FKKMK UGM untuk berkontribusi dalam pengembangan sistem anti fraud JKN di Indonesia. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD menginisiasi kegiatan anti fraud JKN pada 2014. Kemudian pada 2015-2016, dengan melibatkan Hanevi Djasri dan Puti Aulia Rahma, mulai melakukan edukasi dan sosialisasi anti fraud kepada BPJS Kesehatan di tingkat pusat dan cabang. Tim ini juga terlibat dalam penyusunan PMK No. 36/2016 termasuk revisi menjadi PMK No. 16/2019. Lebih lanjut tim PKMK juga mengembangkan dan mendampingi proses deteksi potensi fraud serta mengembangkan Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan pada 2016.

Sesi selanjutnya Hanevi memaparkan bahwa saat ini dalam penyelenggaraan program JKN, aspek mutu masih belum menjadi perhatian. Hal ini mengkhawatirkan mengingat program JKN ini direncanakan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Bila peserta yang dicakup ini mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk, maka akan program JKN ini menjadi tidak berdampak optimal untuk peningkatan kesehatan masyarakat. Lebih lanjut Hanevi memaparkan bahwa salah satu faktor yang terlibat dalam buruknya mutu pelayanan kesehatan adalah fraud. Fraud merupakan perbuatan yang mengandung unsur: (a) kesengajaan, (b) mencurangi pihak lain, dan (c) menyebabkan pihak lain menderita kerugian.

Di USA, fraud menyebabkan kerugian finansial sebesar 3-10% total dana kesehatan yang dikelola. Fraud juga berdampak pada mutu dan keselamatan pasien. Transparency International (2019) melaporkan adanya resistensi antibiotik, rujukan yang tidak diperlukan, serta SC di luar indikasi akibat fraud. National Health Anti-Fraud Association (2016) menemukan kasus kateterisasi jantung yang tidak perlu pada 750 pasien yang mengakibatkan 2 pasien meninggal dunia.

Penelitian Joan H. Krause (2006) fraud menyebabkan tingginya angka perawatan saluran akar (PSA) pada gigi yang secara medis lebih tepat dicabut, karena klaim PSA lebih tinggi dari pencabutan. Di Indonesia, menurut data yang dilansir BPJS Kesehatan, diduga terdapat potensi fraud dalam pelayanan Sectio Caesarea (SC), operasi katarak, dan fisioterapi. Dugaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan audit nasional Kementerian Kesehatan.

Sesi selanjutnya diisi oleh Puti Aulia Rahma yang menyampaikan gambaran pelaksanaan program JKN. Sejak 2014, PKMK mengkampanyekan program JKN untuk berjalan dalam sebuah siklus yang dimulai dari membangun kesadaran – sistem pelaporan dan respon – deteksi – investigasi – pemberian sanksi – kembali ke membangun kesadaran.

Siklus ini diambil dari rekomendasi European Comission tahun 2013. Saat ini di Indonesia, belum semua komponen dalam siklus program maupun prinsip pengendalian fraud terlaksana dengan optimal, misalnya: (a) membangun kesadaran. Saat ini upaya membangun kesadaran untuk pengendalian fraud belum massif dilakukan. Kalaupun sudah dilakukan, namun belum berkala; (b) sistem pelaporan. Saat ini sudah dibuka saluran pengaduan terkait pelayanan JKN (termasuk fraud), bernama aplikasi SIAP. Namun, hingga saat ini data respon pengaduan belum dapat ditemukan; (c) deteksi & investigasi. Saat ini kegiatan investigasi baru dilakukan pada kasus-kasus yang menjadi sorotan; (d) sanksi. Informasi detil mengenai sanksi berupa denda dan tindak pidana baru didapat terkait dengan pelaku fraud yang berasal dari Aparat Sipil Negara (ASN). Pelaku fraud non ASN, misalnya dari fasilitas kesehatan swasta ada yang pernah diberikan sanksi berupa denda dan pemutusan kerja sama, namun belum diketahui secara pasti besaran denda dan untuk skema fraud apa?; dan (e) tim anti fraud. Saat ini berbagai entitas yang terlibat dalam program JKN sudah membentuk tim anti fraud. Namun, tim ini belum mampu menjalankan tugas-tugas sesuai siklus program maupun prinsip pengendalian fraud.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, pada sesi penutup Hanevi menyampaikan enam rekomendasi kebijakan: (a) memperbanyak intensitas, jenis, dan cakupan sosialisasi dan edukuasi dan sosialisasi pencegahan fraud dalam pelayanan kesehatan; (b) mengembangkan sistem pengolahan data (data klaim INA CBG, data P-Care, data aplikasi SIAP, dan data aduan dari asosiasi fasyankes) yang dapat diakses oleh publik untuk mengetahui besarnya potensi dan dampak dari fraud layanan kesehatan; (c) meningkatkan pemanfaatan informasi hasil analisa data terkait potensi fraud dan upaya pencegahan fraud sebagai sumber pembelajaran dan pengambilan keputusan; (d) membuat kerangka kajian dan penelitian terkait kebijakan dan manajemen pengendalian fraud layanan kesehatan; (e) meningkatkan ikatan kemitraan antara BPJS Kesehatan dan Provider dalam penerapan good corporate governane dan good clinical governance; dan (d) membuat kebijakan untuk lebih banyak melibatkan komunitas-komunitas yang bergerak dalam bidang anti fraud layanan kesehatan.

 

 

 

Definisi dan Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan

Konsep mutu pelayanan kesehatan telah lama dipelajari. Meskipun mutu sulit diukur, membicarakan mutu bukanlah suatu hal yang abstrak, kerangka konsep mutu sudah banyak digunakan dalam literatur yang dikembangkan oleh ahli mutu pelayanan, salah satunya oleh Avedis Donabedian mengembangkan suatu kerangka evaluasi mutu pelayanan, yang terdiri dari struktur, proses dan outcome (Donabedian, 2003). Struktur adalah kondisi yang harus dipenuhi sebagai prasyarat untuk menyediakan pelayanan. Proses merupakan berbagai aktivitas dan prosedur yang dilakukan dalam memberikan pelayanan kesehatan, sedangkan outcome menunjukkan hasil dari suatu upaya, baik di tingkat individu ataupun populasi. Struktur yang memadai diperlukan untuk melakukan proses pelayanan yang ideal, agar menghasilkan outcome yang optimal.

Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa mutu adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan. Dalam Permenkes No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas juga dijelaskan bahwa upaya kesehatan bermutu merupakan upaya yang memberikan rasa puas sebagai pernyataan subjektif pelanggan, dan menghasilkan outcome sebagai bukti objektif dari mutu layanan yang diterima pelanggan.

Definisi mutu pelayanan kesehatan yang berkembang secara global cukup beragam. Salah satu yang dikenal secara luas adalah definisi dari Institute of Medicine (IOM) dan WHO. Definisi mutu oleh IOM dikembangkan pada tahun 1990 dan diterima secara luas. Mutu pelayanan menurut IOM adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada individu dan populasi yang meningkatkan kemungkinan akan outcome kesehatan yang diinginkan dan konsisten dengan pengetahuan di profesi kesehatan (The degree to which health services for individuals and populations increase the likelihood of desired health outcomes and are consistent with current professional knowledge) (Chassin dan Galvin, 1998).

Selain itu, Institute of Medicine juga menjabarkan enam dimensi umum terkait mutu yakni pelayanan yang bermutu harus aman, efektif, berpusat pada pasien, tepat waktu, efisien, dan adil. Ini juga merupakan seperangkat dimensi atau atribut yang telah diadopsi dan diadaptasi di negara-negara di luar Amerika Serikat. Pada tahun 2006, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mendefinisikan konsep dasar mutu adalah pelayanan yang diberikan harus efektif, efisien, dapat diakses, diterima, berpusat pada pasien, adil, dan aman. Secara signifikan, definisi ini memperkenalkan dimensi “dapat diakses” sebagai tujuan yang lebih luas dari sekedar “tepat waktu”. Selama beberapa dekade terakhir Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memilih untuk menyoroti tiga dimensi mutu yakni efektivitas, keamanan, dan berpusat pada pasien. Konseptualisasi yang lebih ringkas ini juga mempengaruhi pemikiran negara dalam beberapa hal.

Pada tahun 2018, WHO memperkenalkan Framework on Integrated People-centred Health yang telah menggambarkan bahwa pelayanan yang bermutu tinggi dilihat dari Tujuh dimensi mutu pelayanan kesehatan adalah, diantaranya; 1) Aman, yakni pelayanan yang dapat menghindari bahaya bagi orang-orang yang menjadi sasaran dari pelayanan yang diberikan, 2) Efektif dalam menyediakan pelayanan kesehatan berbasis bukti kepada mereka yang membutuhkannya, 3) Berpusat pada orang yakni memberikan perawatan yang menanggapi preferensi, kebutuhan, dan nilai individu. 4) Tepat waktu yakni mengurangi waktu tunggu dan terkadang terdapat penundaan yang merugikan bagi mereka yang menerima dan mereka yang memberi pelayanan. 5) Efisien yakni memaksimalkan manfaat dari sumber daya yang tersedia dan menghindari pemborosan. 6) Adil yakni memberikan pelayanan yang tidak bervariasi dari sisi mutu dikarenakan usia, jenis kelamin, jenis kelamin, ras, etnis, lokasi geografis, agama, status sosial ekonomi, bahasa atau afiliasi politik, atau pelayanan yang diberikan sama, dan 7) Terintegrasi yakni dalam memberikan pelayanan yang terkoordinasi di seluruh tingkatan dan penyedia dan membuat layanan kesehatan tersebut tersedia disepanjang perjalanan hidup pasien.
Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Referensi:

  1. Donabedian, A, (2003). An Introduction to Quality Assurance in Health Care. Oxford, Oxford University Press.
  2. Permenkes No. 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
  3. Plsek, P. (2001). Institute of Medicine. Crossing the Quality Chasm: A New Health System for the 21st Century. Washington, DC National Academies Pr.
  4. Chassin, M. R., & Galvin, R. W. (1998). The urgent need to improve health care quality: Institute of Medicine National Roundtable on Health Care Quality. Jama, 280(11), 1000-1005.
  5. World Health Organization. (2018). Handbook for national quality policy and strategy: a practical approach for developing policy and strategy to improve quality of care.

 

 

Evaluasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE)

Angka kematian Ibu dan Angka Kematian Neonatus merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan kesehatan. Selama pandemi COVID-19 ini, case fatality rate ibu hamil dengan COVID-19 sebesar 3-10% dan diperkirakan AKI akan meningkat 3 kali lipat dibandingkan dengan AKI pada masa sebelum pandemi. Data juga menunjukkan bahwa sebagian besar kematian ibu (77%) terjadi di rumah sakit rujukan (baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Tersier).

Dengan bantuan platform SISRUTE, mestinya sistem rujukan berjalan lancar. SISRUTE sendiri adalah program nasional yang merupakan ajang komunikasi antar fasilitas kesehatan. Teknologi ini berbasis internet dan dapat menghubungkan data pasien dari tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi atau sederajat (horisontal maupun vertikal).

SISRUTE telah diimplementasikan di rumah sakit dan puskesmas, namun terdapat beberapa hambatan dan tantangan dalam penerapannya. Untuk memperkuat kualitas sistem rujukan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di D.I. Yogyakarta, AHS UGM bersama RSUP Dr. Sardjito dan Dinas Kesehatan DIY telah melakukan evaluasi penggunaan SISRUTE dari segi pengguna maupun institusi. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam “Policy Brief 01” yang bertajuk “Setelah SIRANAP terintegrasi dengan SISRUTE, apalagi yang perlu dilakukan untuk mengefektifkan sistem rujukan maternal dan neonatal?

selengkapnya

 

 

 

Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024

Salah satu permasalahan kesehatan di Indonesia saat ini adalah data kesehatan yang terfragmentasi karena banyaknya aplikasi dan keterbatasan regulasi dalam standardisasi dan pertukaran data. Berdasarkan hasil pemetaan saat ini, terdapat lebih dari 400 aplikasi kesehatan yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kondisi ini menjadikan kebijakan kesehatan belum sepenuhnya berlandaskan pada data yang menyeluruh serta pelayanan kesehatan yang kurang efisien.

Pandemi COVID-19 dan perkembangan teknologi mendorong Kemenkes RI untuk segera melakukan transformasi digital kesehatan sebagai lompatan menuju sektor kesehatan Indonesia yang semakin maju dan berkeadilan. Kemenkes RI memiliki visi untuk melakukan digitalisasi di sektor kesehatan sejak awal kehidupan di dalam kandungan hingga pelayanan kesehatan terpadu bagi pasien lansia. Visi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) No. 21 Tahun 2020 yang telah mensyaratkan adanya upaya perubahan tata Kelola pembangunan kesehatan yang meliputi integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan.

Transformasi digital kesehatan Indonesia ditargetkan mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkapasitas dalam menganalisa data kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk menyusun kebijakan berbasis data di setiap instansi kesehatan. Berkenaan dengan hal di atas, Kemenkes RI merumuskan Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 yang berlandaskan semangat mewujudkan Indonesia Sehat secara kolaboratif bersama seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan dalam suatu Platform Indonesia Health Services (IHS). Platform IHS merupakan sebuah platform ekosistem digital kesehatan yang menyediakan konektivitas data, analisis, dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan di Indonesia. Platform IHS dibangun berdasarkan enam prinsip utama yakni:

  1. Platform berbasis layanan
    Data kesehatan nasional bersumber dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dimana data dihasilkan seiring terselenggaranya pelayanan kesehatan, tidak terbangun melalui pelaporan berkala yang bersifat agregat yang cenderung memberikan tambahan beban administrasi serta tidak memberikan tingkat kedalaman data yang memadai untuk Analisa lanjutan.
  2. Standarisasi Arsitektur dan Spesifikasi
    Platform IHS merupakan upaya atas standarisasi arsitektur dan spesifikasi pertukaran data antar pelaku industri kesehatan, tidak untuk menstandarkan menjadi suatu aplikasi tunggal.
  3. Kolaborasi Ekosistem pelaku industri kesehatan
    Platform IHS bukan untuk menggantikan sistem atau aplikasi apa yang telah ada saat ini, namun platform ini akan menjadi wadah yang digunkan oleh seluruh pelaku industri kesehatan.
  4. Open API berbasis Microservices
    Platform IHS menyediakan layanan pertukaran data yang dapat digunakan secara terbuka oleh seluruh pelaku industri kesehatan.
  5. Kepatuhan melalui keterpaduan
    Platform IHS menjadi sarana bagi kemenkes untuk memantau kepatuhan atas persyaratan data maupun pemenuhan standar pelayanan minimal seluruh pelaku industri kesehatan melalui aktivitas transaksi yang terintegrasi.
  6. Manfaat Imbal Balik melalui kemudahan layanan dan informasi terintegrasi
    Platform IHS memberikan imbal manfaat bagi seluruh ekosistem pelaku industry kesehatan yang tergabung didalamnya, berupa data hasil olahan big data analytics serta informasi terintegrasi.

Fokus pada pengembangan data kesehatan, pengembangan aplikasi layanan kesehatan dan peningkatan ekosistem tekhnologi kesehatan diharapkan dapat menciptakan mutu data beserta kebijakannya hingga menghasilkan efisiensi pelayanan kesehatan.

Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024, Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

 

 

Maternal And Perinatal Death Surveillance And Response (MPDSR)

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

WHO baru saja mempublikasikan sebuah dokumen yang menyediakan panduan praktis mengenai operasional implementasi Maternal and Perinatal Death and Surveillance and Response (MPDSR), baik untuk pengaturan di area klinis maupun area kebijakan. Panduan ini ditujukan kepada peserta yang lebih luas baik dokter dan mungkin semua peserta dalam pelayanan klinis untuk ibu dan bayi, perinatal, pejabat kesehatan masyarakat dan kepemimpinan kesehatan masyarakat; pemangku kepentingan lainnya dalam mengurangi kematian ibu, dan perinatal, seperti perencana dan manajer, pelatih in-service, ahli epidemiologi, ahli demografi, pembuat kebijakan dan profesional lainnya.

Implementasi MPDSR ini terutama difokuskan untuk dapat dimulai di tingkat kabupaten dan tingkat fasilitas kesehatan sebagai langkah pertama. Adapun tujuan dari proses MPDSR, yakni menetapkan kerangka kerja untuk menilai beban kematian ibu, lahir mati dan kematian neonatus, termasuk tren jumlah dan penyebab kematian. Untuk memperoleh informasi tentang faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kematian yang dapat dicegah, dan untuk menggunakan informasi untuk memandu tindakan mencegah kematian serupa di masa depan. Digunakan juga untuk mempromosikan kerahasiaan dan budaya “blame free”. Memberikan akuntabilitas pada hasil dan memaksa pengambil keputusan untuk memberikan perhatian dan respons terhadap masalah kematian ibu, dan kematian neonates. Juga memberikan contoh bentuk dan pedoman yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal, serta mengkompilasi dan menautkan ke alat, sumber daya, dan basis bukti untuk MPDSR.

Terdapat 10 (Sepuluh) modul dalam panduan operasional ini yang memerinci proses tinjauan kematian ibu dan perinatal. Setiap modul terhubung ke alat dan sumber daya yang tersedia, termasuk: pedoman, formulir, materi pelatihan, video, presentasi pelatihan, dan studi kasus. Modul 1 membahas mengenai definisi, di mana penggunaan terminologi yang tidak konsisten sering kali berkontribusi membuat kebingungan seputar kematian ibu, kematian neonatus, dan kelahiran mati. Definisi yang diberikan di MPDSR ini sudah mencakup beberapa istilah kunci yang diadopsi dalam panduan teknis MDSR dan panduan membuat setiap penghitungan bayi yang digunakan dalam audit kematian.

Modul 2 membahas bagaimana memulai dari tingkat fasilitas, dalam modul ini peserta akan diarahkan untuk melakukan beberapa langkah, diantaranya: Langkah ke-1 melakukan analisis situasi, sebelum pelaksanaan MPDSR, perlu melihat situasi terkini kematian ibu, kematian perinatal, dan inisiatif peningkatan mutu lainnya yang sedang berlangsung, dengan memperhatikan tingkat pelaksanaannya (misalnya tingkat fasilitas, kabupaten, regional atau nasional). Ini dapat mencakup pemetaan dengan melakukan pengumpulan data yang ada, mengidentifikasi sumber daya pertemuan potensial dan komite terkait lainnya (seperti peningkatan mutu), dan klarifikasi peraturan dan perlindungan hukum, pada langkah ini disediakan daftar periksa untuk membantu memetakan sumber data apa yang ada, dan di mana celahnya. Langkah ke-2, yakni menyiapkan komite pengarah, yang akan mengatur dan mengawasi proses peninjauan, termasuk menerapkan dan menindaklanjuti action point yang akan dilakukan.

Komite pengarah fasilitas memiliki tanggung jawab sebagai berikut: 1) mengumpulkan informasi tentang semua kehamilan, kelahiran dan kematian, 2) meninjau kematian yang dilaporkan ke fasilitas, 3) menetapkan penyebab medis kematian, 4) menentukan apakah kematian tersebut merupakan kematian ibu yang dikonfirmasi, lahir mati atau kematian neonates, 5) menentukan faktor yang berkontribusi dan dapat dimodifikasi terkait dengan kematian, 6) menilai mutu pelayanan medis, 7) memberikan rekomendasi untuk tindakan segera dan jangka menengah, 8) menindaklanjuti tindakan yang diambil, 9) menghasilkan ringkasan laporan dan menyebarluaskan hasil. Langkah ke-3 menentukan prosedur dan tugas dengan membuat dokumen kerangka acuan harus ditetapkan untuk komite pengarah, baik oleh pemerintah setempat otoritas kesehatan, administrator fasilitas, atau tim peningkatan mutu. Ini akan menentukan komposisi komite pengarah, seberapa sering akan bertemu, dan seberapa sering akan terlibat lebih luas. Tim praktisi, staf fasilitas dan pembuat kebijakan yang relevan. Sekali lagi, komite pengarah mungkin bergabung dengan komite peninjau kematian ibu atau perinatal yang ada, atau tim audit terpisah dengan keanggotaan yang tumpang tindih

Modul 3 membahas Identifikasi kasus, mengenai cara mengidentifikasi setiap kehamilan dan kelahiran, kematian ibu, kelahiran mati dan kematian neonatus, meskipun hanya beberapa peristiwa yang memenuhi syarat untuk ditinjau. Misalnya identifikasi di fasilitas mana kemungkinan kematian terjadi? Jenis catatan apa yang ada (misalnya register antenatal, register persalinan dan kelahiran, register postnatal, register dari perawatan intensif neonatus atau unit pelayanan khusus bayi, catatan gawat darurat atau ruang operasi, catatan keluar dengan status pasien, register pediatrik)? Apakah arsipnya berbasis kertas atau elektronik? Dan apakah semua arsip disimpan di satu lokasi, atau tersebar? Untuk mengidentifikasi kematian ibu adalah menilai semua kematian pada wanita usia subur (WUS) dan mengidentifikasi kematian yang terjadi saat seorang wanita hamil atau dalam 42 hari akhir kehamilan (kematian ibu yang dicurigai). Setiap kematian WUS di fasilitas kesehatan harus memicu tinjauan kematian, dengan pertemuan komite berlangsung sesegera mungkin.

Modul 4 berisi tentang cara mengumpulkan informasi, dengan mengumpulkan jumlah data yang cukup berkontribusi pada pemahaman yang bermakna tentang peristiwa, terutama elemen data yang akan berkontribusi pada MPDSR dan perumusan solusi. Modul 5 berisi cara melakukan tinjauan bersama kematian ibu dan perinatal, yakni mengintegrasikan proses untuk tinjauan kematian ibu dan perinatal dan mengoordinasikan kegiatan jika memungkinkan, tanpa kehilangan detail khusus yang spesifik dengan cara merencanakan dan persiapkan pertemuan review, adakan integrasi pertemuan review, selesaikan bentuk dan aliran informasi, serta menyiapkan laporan rapat.

Modul 6 berisi cara menganalisis dan menyajikan informasi, baik menggunakan data kualitatif maupun kuantitatif untuk mengidentfikasi pola dan tren dengan cara menjelaskan solusi potensial. Modul 7 berisi rekomendasi dan mengimplementasikan tindakan perubahan dengan cara menggunakan data untuk mencapai konsensus tentang prioritas dan menginformasikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi yang ditetapkan mengacu pada SMART, yakni; 1) Apakah rekomendasinya spesifik? Yakni dapat secara jelas mengartikulasikan apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah, penyebabnya.2) Apakah rekomendasinya measureable? Dapatkah dipantau secara bulanan atau tahunan. 3) Apakah rekomendasi appropriate? Sejauh mana kelayakannya untuk diterapkan di tingkat fasilitas kesehatan, Jika tidak, maka itu harus direkomendasikan untuk tingkat lain dari sistem kesehatan, dengan orang yang ditunjuk bertanggung jawab untuk menindaklanjuti. 4) Apakah rekomendasi tersebut relevan? Yakni dapat mengatasi masalah, faktor, penyebab, atau sub-penyebab tertentu. Serta, 5) Apakah rekomendasinya time-bound? Termasuk periode waktu tertentu, serta siapa yang bertanggung jawab.

Modul 8 berisi monitoring, evaluasi dan penyempurnaan, setelah sistem MPDSR dibuat, penting untuk memelihara dan mengawasi sistem dengan melakukan monitoring, mendokumentasikan implementasi sistem MPDSR termasuk solusi yang direkomendasikan oleh komite pengarah MPDSR; serta dapat memberikan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan. Penilaiannya berupa seberapa baik sistem MPDSR berfungsi dan apakah rekomendasi sedang diberlakukan; dan penilaian terhadap indikator kesehatan ibu dan perinatal untuk memantau perubahan. Modul 9 mengenai pengaturan pada situasi humanitarian and fragile, yakni menangkap dan memperkuat informasi kematian ibu dan perinatal, serta memberikan informasi pada intervensi untuk meningkatkan mutu pelayanan pada manusia dan rentan. Proses pengumpulan informasi tentang jumlah dan penyebab kematian sangat penting untuk pengembangan intervensi untuk mencegah kematian serupa di masa depan, terutama dalam pengaturan kemanusiaan, di mana sistem dan kebutuhan mungkin terus berubah pada populasi yang terkena dampak.

Selanjutnya, yang terakhir adalah modul 10 yang berisi cara mengatasi budaya menyalahkan MPDSR dengan memberikan kerangka dasar untuk memahami dan mengatasi budaya “no name, no blame, dan no shame” untuk MPDSR, serta menyoroti strategi utama untuk mengatasi kesalahan, dan untuk mengidentifikasi sumber daya utama yang terkait menyalahkan budaya. Modul ini menyoroti 10 strategi utama untuk meminimalkan rasa takut dan menyalahkan yang diidentifikasi dalam literatur melalui bukti pengalaman, yakni: memastikan bahwa kebijakan dan perencanaan MPDSR, memastikan prioritas nasional, menyelaraskan MPDSR dalam sistem pemantauan rutin, menciptakan dan mengadvokasi lingkungan yang mendukung pelaksanaan MPDSR, memperkuat kepemimpinan, memelihara hubungan tim, memastikan pertemuan audit dilakukan secara teratur, menerapkan kode etik atau “piagam audit”, mepromosikan kesadaran individu tentang peran, tanggung jawab dan kompetensi, serta melibatkan kesadaran komunitas. Selengkapnya https://www.who.int/publications/i/item/9789240036666 

Sumber: World Health Organization. (2021). Maternal and perinatal death surveillance and response: materials to support implementation.

 

 

Hari Kesehatan Nasional: Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku

Setiap tanggal 12 November diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN) dan pada tahun ini merupakan peringatan yang ke-57 dengan mengusung tema “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”. Tema ini dipilih seiring dengan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bahu membahu dan bergotong royong dalam menyelesaikan pandemi COVID-19. Peringatan HKN ke-57 di tahun 2021 juga dapat mendorong penguatan Fasyankes dalam upaya kesehatan promotif dan preventif. Sehingga seluruh komponen masyarakat dapat kembali produktif di era adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu, peringatan HKN juga dapat mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam upaya kesehatan, dengan menguatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan, meningkatkan target cakupan vaksinasi COVID-19, mengedukasi masyarakat untuk mencegah penyebaran informasi berita hoaks, meningkatkan semangat dan optimisme seluruh komponen masyarakat bersama bergotong-royong seluruh komponen bangsa Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi, para tokoh, media massa, swasta/dunia usaha, organisasi kemasyarakat, organisasi profesi, praktisi serta masyarakat umum untuk turut ambil bagian dalam peringatan HKN dalam mendukung menyelesaikan pandemi COVID-19, sehingga terwujud masyarakat semakin mengerti arti penting perilaku dan lingkungan sehat serta mau menerapkan gerakan hidup sehat pada masa pandemi COVID-19 di tatanan keluarga, instituasi pendidikan, institusi pelayanan kesehatan, tempat-tempat kerja, tempat-tempat umum dan fasilitas lainnya.

Meskipun kondisi pandemi COVID-19 yang bisa dikatakan terkendali saat ini, namun perlu ditingkatkan menuju transisi epidemiologi menuju endemi, sehingga kegiatan produktif secara bertahap dan berlanjut dengan penerapan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan dijadikan sebagai benteng pencegahan penularan COVID-19 dalam kehidupan sehari-hari, serta melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap. Capaian penurunan kasus COVID-19 ini sebaiknya tetap membuat kita semakin waspada. Apalagi penyebaran virus Corona dimana memunculkan banyak varian yang tidak bisa diprediksi. Oleh karenanya, dibutuhkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan dan peningkatan kapasitas 3T (testing, tracing, dan treatment), serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Terdapat 3 pesan pendukung dalam peringatan HKN ke-57 yang menjadi momentum penyatuan tekad dan semangat sehat negeriku tumbuh Indonesiaku untuk memperjuangkan ketahanan kesehatan Indonesia yakni 1) Bersama membangun indonesia lebih sehat, 2) Terapkan protokol kesehatan untuk indonesia sehat, dan 3) Vaksinasi covid-19 dan lindungi diri, sehatkan negeri.

Sumber:
Depkes RI. 2021. Buku Panduan HKN Ke-57 12 November 2021. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

 

 

Budaya Organisasi, Mutu Pelayanan dan Gaya Kepemimpinan di Rumah Sakit

Bidang kepemimpinan dalam pelayanan kesehatan dan bagaimana pengaruhnya terhadap budaya, mutu pelayanan dan keselamatan menjadi hal yang menarik untuk dipelajari. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang ISQua Fellow & Fellowship Ambassador yakni Dr Hossam Elamir (2021) melakukan eksplorasi dan menilai budaya organisasi, mutu pelayanan, dan mengukur hubungannya dengan gaya kepemimpinan transformasional/transaksional di rumah sakit umum pemerintah di Kuwait.

Seperti diketahui bahwa gaya kepemimpinan seorang dapat menjadi penyumbang yang dominan dalam menentukan kinerja pegawai. Kepemimpinan transformasional adalah salah satu gaya kepemimpinan yang paling efektif dalam pelayanan kesehatan, dan memiliki dampak yang menonjol pada pertumbuhan strategi pengembangan kepemimpinan. Penelitian ini dilakukan di enam rumah sakit sekunder milik pemerintah dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif cross-sectional dan retrospektif.

Sampel yang diambil sebesar 1626 dari total 9863 petugas kesehatan di enam rumah sakit. Penelitian ini menggunakan daftar pertanyaan dari kuesioner kepemimpinan multifaktor dan deskripsi organisasi, dan melakukan peninjauan dan analisis satu tahun (2012) mengenai indikator mutu triwulanan dan tahunan di rumah sakit.

Data dianalisis menggunakan analisis statistik. Didapatkan hasil 66,4% hingga 87,1% peserta di setiap rumah sakit mengidentifikasi budaya organisasi di rumah sakit mereka sebagai transformasional, sedangkan 41 dari 48 departemen diidentifikasi memiliki budaya transformasional.

Persentase dari peserta di setiap rumah sakit menilai pemimpin dan budaya organisasi mereka sebagai transformasional berkisar antara 60,5% hingga 80,4%. Dapat disimpulkan bahwa pemimpin mendefinisikan dan mempengaruhi budaya organisasi, dan menunjukkan adanya peluang untuk meningkatkan mutu layanan jika memiliki kepemimpinan transformasional, yang dapat ditingkatkan melalui pelatihan, pendidikan, pengalaman, dan pengembangan professional.

selengkapnya

 

 

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) merupakan suatu upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya suatu infeksi kepada pasien, petugas, pengunjung serta masyarakat disekitar pelayanan kesehatan. Untuk itu, perlu suatu upaya agar kejadian infeksi tidak terjadi di suatu layanan kesehatan. Salah satu yang dapat dilakukan adalah membuat dan menjalankan suatu program kerja dengan harapan agar dapat menangani kasus-kasus infeksi yang terjadi. Program PPI meliputi proses melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi.

Upaya menjalankan program PPI tidak hanya dilakukan oleh petugas kesehatan di rumah sakit, tetapi diperlukan kerjasama antara rumah sakit, pasien, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk mencegah pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung dari infeksi yang tidak terduga sehingga dapat meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan, mengurangi kejadian HAIs (Healthcare Associated Infections), dan untuk mengidentifikasi serta mengurangi risiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kesehatan, pekerja kontrak, relawan, pelajar, dan pengunjung.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Madamang, dkk (2021) telah mengkaji faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan PPI dengan melakukan telaah literatur untuk mengetahui secara umum gambaran faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PPI di Rumah Sakit. Berdasarkan hasil pencarian literatur ditemukan bahwa sikap dan prilaku, pendidikan dan pelatihan, dukungan manajemen, fasilitas, supervisi atau pengawasan serta dukungan pimpinan merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan program pencegahan infeksi. Semakin baik sikap dan perilaku tenaga kesehatan dalam menjalankan program PPI maka semakin baik pula pelaksanaan program PPI yang di jalankan, sebaliknya tenaga kesehatan yang menunjukkan sikap dan prilaku yang negatif maka akan menghambat pelaksanaan program PPI.

Adanya dukungan pimpinan dan dukungan manajemen yang kuat yang di berikan kepada praktisi pencegahan infeksi di rumah sakit, maka semakin meningkatkan kinerja tim PPI. Dukungan yang kuat merupakan modal utama dalam menjalankan suatu program yang ada, sehingga sangat perlu dukungan yang diberikan pimpinan kepada tim pencegahan infeksi. Selanjutnya, Ketersediaan fasilitas penunjang pelaksanaan program merupakan hal yang utama dalam penerapan program, dengan adanya fasilitas yang memadai, praktik dalam penerapan program pencegahan infeksi dapat berjalan dengan baik, di samping itu proses supervisi yang ketat akan menunjang pencapaian program yang lebih baik. Baca lebih lanjut pada link berikut:

KLIK DISINI

 

Sumber:
Madamang, I., Sjattar, E. L., & Kadar, K. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit: Literatur Review. Jurnal Penelitian Kesehatan SUARA FORIKES (Journal of Health Research Forikes Voice), 12, 163-166.

 

 

Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan Jiwa

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) diperingati setiap tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran tentang isu-isu kesehatan jiwa di seluruh dunia dan memobilisasi upaya dalam mendukung kesehatan jiwa.

Peringatan HKSJ merupakan hari yang menjadi momentum kampanye masif bagi semua pemangku kepentingan yang bekerja pada isu-isu kesehatan jiwa dan mendorong upaya-upaya untuk mencari solusi bagi upaya pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa dan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di seluruh dunia. Tema peringatan HKJS tahun ini adalah “Mental Health in An Unequal World’ (Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua).

Di Indonesia, kondisi Kesehatan Jiwa (Keswa) masih menjadi salah satu isu yang belum mendapatkan perhatian yang optimal, padahal secara jumlah, penderita gangguan jiwa terus meningkat, terutama di masa pandemi COVID 19. Data menunjukkan, bahwa terjadi peningkatan kasus depresi dan ansietas selama pandemi.

Lebih dari 60% mengalami gejala depresi; dengan lebih dari 40% disertai ide bunuh diri. Sekitar 32,6 – 45% penduduk yang terpapar COVID 19 mengalami gangguan depresi, sementara 10,5 – 26,8% penyintas COVID mengalami gangguan depresi. Selama pandemi lebih dari 60% mengalami gejala ansietas; dan lebih dari 70% dengan gangguan stres pasca trauma. Saat terpapar COVID sekitar 35,7 – 47% mengalami gangguan ansietas serta 12,2% mengalami gangguan stres pasca trauma.

Tingginya masalah Keswa akan berdampak terhadap kualitas dan produktifitas sumber daya manusia kedepan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jiwa yang mendorong peran pemerintah dan kerja sama semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, maupun pemangku kepentingan terhadap masalah kesehatan jiwa mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Berikut ini beberapa isu strategis terkait dengan permasalahan Keswa, diantaranya:

  1. Anggaran untuk pencegahan dan Keswa dan NAPZA yang terbatas, belum semua daerah menganggarkan untuk program Keswa dan NAPZA, karena belum optimalnya komitmen pengambilan kebijakan untuk program keswa dan napza.
  2. Regulasi dan kebijakan, masalah Keswa belum merupakan program prioritas, program pelayanan Keswa di daerah masih belum terlaksana secara berkesinambungan, sehinga regulasi dan kebijakan bidang Keswa seringkali tidak sejalan antara pusat dan daerah.
  3. Akses dan mutu layanan, luasnya geografis Indonesia dan terbatasnya fasilitas pelayanan Keswa, menyebabkan masyarakat sulit dalam mengakses pelayanan Keswa, serta masih ada 8 provinsi yang tidak memiliki RSJ. Selain itu, mutu pelayanan Keswa di fasilitas pelayanan kesehatan juga masih perlu ditingkatkan. Sistem rujukan juga belum berjalan optimal, seperti rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama belum dilakukan sesuai dengan prosedur rujukan yang benar, dan belum dilakukan sesuai dengan pedoman/standar yang baku.
  4. Sumber daya manusia, tenaga spesialis dan subspesialis jiwa masih terbatas, dan penyebarannya masih belum merata
  5. Stigma dari masyarakat, keengganan masyarakat membawa Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mencari pengobatan medik, mereka malu bila ada keluarganya mengalami gangguan jiwa.
  6. Ketersediaan obat, yang berkesinambungan obat psikotropik di puskesmas. Hal ini perlu mendapat perhatian, mengingat penatalaksanaan gangguan jiwa yang sebagian besar bersifat kronis, memerlukan ketersediaan obat secara kontinyu.
  7. Sistem pelaporan yang belum optimal, format laporan juga belum seragam, petugas pencatatan dan pelaporan Keswa belum memahami tentang tata cara pelaporan kesehatan jiwa sehingga mempersulit pelaporan.
  8. Koordinasi dan Kerjasama lintas program maupun lintas sektoral belum optimal. Kegiatan Keswa yang berhubungan dengan program kesehatan keluarga dapat digambarkan sebagai berikut: Pemeriksaan kesehatan jiwa pada Ibu hamil dalam kegiatan ANC (Antenatal Care). Deteksi kemungkinan ibu nifas mengalami baby blues syndrome atau depresi postpartum dalam kegiatan kunjungan Ibu nifas; Deteksi dini masalah kejiwaan dengan menggunakan SRQ 20 pada calon pengantin, pada kegiatan Posbindu, pada aktivitas pos lansia; berkaitan dengan Kesehatan Kerja dan Olah Raga antara lain upaya deteksi dini bagi calon pekerja migran (PMI), pemeriksaan kesehatan jiwa bagi calon kepala daerah sebelum berlangsungnya pilkada serentak, dsb.

Berdasarkan permasalahan di atas, beberapa strategi telah direncanakan melalui arah kebijakan program dan kegiatan Direktorat P2 yang tertuang dalam Rencana Aksi Kegiatan tahun 2020-2024 di Direktorat P2 Masalah Keswa dan NAPZA diantaranya:

  1. Penguatan regulasi masalah Keswa dan NAPZA,
  2. Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Keswa dan NAPZA
  3. Pengembangan Peta Jalan (ROAD MAP) program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif Keswa dan Napza 2020- 2024,
  4. Advokasi dan Sosialisasi Program P2 masalah Keswa dan NAPZA
  5. Peningkatan jejaring kemitraan masalah Keswa dan NAPZA dengan lintas program dan lintas sektor;
  6. Pencegahan dan pengendalian Keswa dan penyalahgunaan NAPZA terintegrasi di Fasyankes/PKM dalam kerangka JKN;
  7. Pencegahan dan Pengendalian Keswa dan penyalahgunaan NAPZA berbasis keluarga, masyarakat, institusi pendidikan, lingkungan kerja;
  8. Peningkatan promosi kesehatan Masalah Keswa dan Napza
  9. Pengembangan dan Penguatan Surveilans masalah Keswa dan Napza dengan optimalisasi system informasi;
  10. Perluasan riset dan inovasi dalam untuk tersedianya data kematian karena bunuh diri dan penyalahgunaan NAPZA secara berkesinambungan;
  11. Peningkatan peran serta komunitas, masyarakat, mitra dan multisektor lainnya dalam pencegahan masalah Keswa dan NAPZA.

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan RI, 2020. Rencana Aksi Kegiatan 2020–2024, Direktorat P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Jakarta.
  • Kementerian Kesehatan RI, 2021. Panduan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021, Direktorat P2 Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Jakarta.

 

 

Studi Penilaian Strategi Peningkatan Mutu Outcome pada Pasien dengan Penyakit Kardiovaskular

Strategi Peningkatan Mutu (PM) perawatan klinis untuk mencegah dan mengendalikan penyakit kardiovaskular (CVD) sangat penting, melihat adanya keterbatasan bukti mengenai komponen mana dari strategi PM berbasis sistem kesehatan, klinis, dan berbasis pasien yang berkontribusi terhadap outcome CVD. Terdapat sebuah studi yang dilakukan oleh Singh Kavita, 2021 berupaya mengidentifikasi, memetakan, dan mengatur bukti ilmiah tentang efektivitas dan penerapan strategi PM kardiovaskular untuk meningkatkan outcome pasien dengan CVD. Metode yang digunakan yakni menelusuri bukti ilmiah berdasarkan tinjauan bukti 8 database elektronik seperti: MEDLINE, EMBASE, CINAHL, PsycINFO, Perpustakaan Cochrane, ProQuest, ClinicalTrials.gov, dan Platform Percobaan Klinis WHO) yang diterbitkan antara 1 Januari 2009, dan 25 Oktober, 2019.

Ditemukan 8066 judul dan abstrak yang kemudian disaring. Ditemukan beberapa strategi PM perawatan klinis untuk mencegah dan mengendalikan penyakit kardiovaskular (CVD) yakni terkait dengan dukungan pasien, teknologi komunikasi informasi (TIK) untuk kesehatan, dukungan masyarakat, pengawasan, dan pelatihan intensitas tinggi adalah strategi PM yang paling sering di evaluasi. Sedangkan strategi lainnya adalah pemecahan masalah kelompok, informasi yang tercetak, penguatan infrastruktur, dan insentif keuangan. Pemecahan masalah kelompok dikaitkan dengan peningkatan perawatan diri pasien dan kualitas hidup. Penguatan infrastruktur dikaitkan dengan peningkatan kepuasan pengobatan. Informasi tercetak dan insentif keuangan tidak menunjukkan pengaruh yang berarti.

Relevansi tinjauan sistematis ini menemukan bahwa ada variasi substansial dalam jenis, efektivitas, dan penerapan strategi PM untuk pasien dengan CVD. Peta strategi komprehensif PM yang dibuat oleh penelitian ini akan berguna bagi para peneliti untuk mengidentifikasi di mana pengetahuan baru diperlukan untuk meningkatkan outcome pasien kardiovaskular. Diperlukan studi evaluasi yang mendorong outcome jangka panjang, terutama di lingkungan negara yang berpenghasilan rendah, untuk lebih memahami efek strategi PM pada pencegahan dan pengendalian CVD. Baca lebih lanjut pada link berikut:

klik disini

Sumber: Singh, K., Bawa, V. S., Venkateshmurthy, N. S., Gandral, M., Sharma, S., Lodhi, S., … & Huffman, M. D. (2021). Assessment of Studies of Quality Improvement Strategies to Enhance Outcomes in Patients With Cardiovascular Disease. JAMA network open, 4(6), e2113375-e2113375.