Mencegah Potensi Fraud Ignorance Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Headline tersebut menjadi sub tema yang disampaikan pada Workshop Nasional Manajemen Rumah Sakit dan Dewan Pertimbangan Medik di Bandung 10-11 September 2014 lalu. Bahasan menarik mengenai fraud ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari definisi, berbagai kemungkinan penyebab terjadinya fraud, sampai dengan dampak fraud ditinjau dari aspek hukum.

Paparan diawali dengan bagaimana peningkatan daya saing dan penguatan puskesmas serta rumah sakit menjadi tuntutan yang harus dapat terpenuhi ke depannya. Salah satunya dengan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai tujuan universal health coverage, dengan cakupan JKN yang ditingkatkan secara bertahap dan ditargetkan pada tahun 2019 dapat menjangkau seluruh penduduk Indonesia agar mempunyai jaminan kesehatan.

Salah satu tujuan penerapan JKN sendiri seperti diketahui adalah untuk mencapai kendali mutu dan kendali biaya, dengan adanya Panduan Nasional Praktek Klinis (PNPK) diharapkan setiap rumah sakit dapat mempunyai acuan dalam menyiapkan Standar Prosedur Operasional dan Clinical Pathway di rumah sakit. Selain itu tentu saja manajemen rumah sakit perlu mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya dalam pelaksanaan JKN tersebut, antara lain:

  • Menyiapkan, menerapkan, dan mematuhi SOP serta Clinical Pathway
  • Melakukan efisiensi pelayanan seperti dalam penggunaan obat, alat bahan, tindakan medis (dengan tanpa mengorbankan kepentingan pasien), Pemanfaatan sarana penunjang pelayanan, Pemeliharaan sarana prasarana
  • Membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal

Langkah-langkah lainnya yang perlu dilakukan oleh rumah sakit dalam menghadapi JKN, antara lain:

  • Memahami konsep JKN secara utuh
  • Memahami sistem pembayaran prospektif kapitasi dan INA CBGs
  • Memahami kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan
  • Memahami persyaratan untuk untuk menjadi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, dan
  • Mempercepat penetapan kelas bagi FKRTL oleh Kementerian Kesehatan.

Potensi fraud sendiri kemungkinan akan selalu ada dalam sistem pembayaran yang menggunakan mekanisme klaim. Sehingga pada proses penerapan JKN, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah dan bahkan menghilangkan terjadinya fraud, antara lain; memperbaiki sistem pelayanan JKN, sistem monitoring evaluasi dan pengawasan JKN, menyusun pedoman untuk mencegah terjadinya fraud dalam pelaksanaan JKN.

Berbagai potensi fraud yang bisa terjadi di rumah sakit pada penerapan JKN :

  • Pasien dipulangkan sebelum waktunya
  • Pemecahan/ fragmentasi pelayanan
  • Memperpendek jam pelayanan rawat jalan
  • Mengurangi mutu pelayanan
  • Membayar selisih atau kekurangan biaya yang seharusnya merupakan manfaat dari peserta
  • Rawat inap menjadi rawat jalan atau sebaliknya
  • Up coding / code creep
  • Klaim palsu

Fraud sendiri bisa dilakukan dalam banyak cara dan oleh berbagai pihak, seperti; kolusi pihak BPJS kesehatan dengan rumah sakit, kolusi pihak vendor dengan rumah sakit, kolusi pasien dengan rumah sakit, kolusi internal rumah sakit, dan sebagainya. Namun area yang paling rawan terjadinya fraud adalah pada proses penentuan tarif dan klaim serta pemberian pelayanan dan penetapan kepesertaan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Iswan Elmi, Deputi Pencegahan KPK. Sedangkan upaya untuk mencegah korupsi di JKN juga dilakukan oleh KPK antara lain melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan membentuk forum bersama BPJS kesehatan, Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemenkeu, OJK, dan DJSN. Terdapat 3 hal mendesak yang memerlukan penyelesaian, yakni:

  • Kepesertaan PBI
  • Pengawasan fraud dalam layanan
  • Regulasi dan pengawasan penggunaan dana kapitasi di faskes primer

Fraud dalam JKN dinilai dapat merugikan keuangan negara karena apabila dana jaminan sosial tidak cukup untuk membayar klaim maka negara yang akan menanggung kekurangan dana tersebut. Untuk itu apabila terjadi indikasi adanya fraud maka semua pihak terkait akan dilibatkan pada proses investigasi. Kehati-hatian dalam setiap langkah yang dilakukan sangat diperlukan mengingat dampak terjadinya fraud dapat menjadi tanggungjawab semua pihak terkait.

Materi lengkap dapat diakses dibawah

Potensi Fraud dalam Implemetasi INA-CBG serta Mekanisme Pengendaliannya dalam Era JKN – Bambang Wibowo

Keynote Speech Menkes acara Pertemuan Nasional Manajemen RS & DPM 2014

Potensi Fraud pada Layanan Publik di Bidang Kesehatan – Iswan Elmi Deputi Pencegahan KPK

Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di kesehatan – Prof. Laksono Trisnantoro

Disarikan oleh Lucia Evi I.
Sumber: Berbagai materi presentasi pada Workshop Nasional Manajemen Rumah Sakit dan Dewan Pertimbangan Medik, Bandung 10-11 September 2014. 

{module [150]}

Menjamin mutu rujukan melalui Electronic Health Record-Based

Rujukan merupakan pemindahan tanggung jawab penanganan/perawatan pasien dari pemberi rujukan/provider ke penerima rujukan/provider yang berada diatasnya, yang mana biasanya pasien membutuhkan pelayanan yang lebih kompleks untuk penyakit yang dideritanya. Suksesnya proses rujukan pasien sangat ditentukan oleh proses komunikasi antara provider yang terlibat, yang mana proses ini seringkali diabaikan yang berimbas pada mutu rujukan.

Untuk mengatasi masalah komunikasi ini, di negara-negara maju sudah dikembangkan rujukan berbasis electronik salah satunya adalah yang dikembangkan oleh Health Information Technology for Economic and Clinical Health Act (HITECH) yang berbasis Electronic Health Records (EHRs). Walaupun sudah didukung dengan teknologi bukan berarti rujukan elektronik ini sudah sempurna, ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan sebelum menerapkan sistem ini, terutama pada aspek komunikasi, bagaimana teknologi yang diterapkan ini bisa bersinergi dengan lingkungan sosial di sarana pelayanan kesehatan, yang mana hal ini memerlukan pendekatan “socio-techical”.

Tidak ada standar yang baku penggunaan sistem elektronik untuk proses rujukan dan penelitian di bidang ini juga masih minim. Selain itu rujukan yang kompleks dan bervariasi antara sarana pelayanan kesehatan yang satu dengan yang lain juga menjadi pertimbangan untuk penerapan sistem elektonik ini. Sebagai negara berkembang yang masih berkutat dengan berbagai permasalah termasuk sistem rujukan, yang tentunya cepat atau lambat akan menerapkan rujukan berbasis EHR atau sejenisnya, kita perlu mempelajari beberapa hal.

Berikut adalah 10 rekomendasi berdasarkan studi yang dilakukan oleh Esquivel, et all, yang mungkin bisa dipelajari sebelum kita mendesign sistem rujukan elektonik atau yang berbasis EHR:

1. Memasukan fitur komunikasi langsung/real-time yang bisa diakses oleh pemberi dan penerima rujukan secara mudah.

Beberapa sistem rujukan elektronik yang dikembangkan mungkin mengesampingkan fitur ini, namun justru beberapa tindakan medis membutuhkan komunikasi langsung antara pemberi dan penerima rujukan. Beberapa penelitian menunjukan bahwa lebih dari 60% provider, lebih memilih menggunakan komunikasi langsung terutama untuk rujukan yang bersifat urgent. Specialist/penerima rujukan lebih memilih untuk berkomunikasi langsung dengan pemberi rujukan apabila ada keraguan dengan diagnosa yang diberikan atau berhadapan dengan kasus-kasus urgent. Sistem rujukan elektronik yang didesign harus menambahkan fitur real-time communication baik melalui telepon, skype, atau text yang bisa diakses dengan mudah pada interface system.

2. Menggunakan template rujukan yang sesuai standar dengan struktur yang baik dan menambahkan free-text kolom.

Konten, bentuk, dan struktur dari surat rujukan mempengaruhi proses rujukan karena surat ini merupakan media komunikasi yang paling banyak dipakai untuk merujuk. Beberapa penelitian menunjukan tingkat kepuasan yang tinggi dari provider dengan surat rujukan yang sudah distandarisasi. Sistem rujukan elektronik harus didesign agar lebih mudah bagi kita untuk membuat, memaintain dan mendiseminasikan surat rujukan yang sesuai standar. Namun demikian yang perlu diperhatikan dalam interface template suratnya adalah perlu memasukan free-text kolom untuk memudahkan pemberi dan penerima rujukan memberikan penjelasan atau informasi tambahan terkait diagnosa pasien.

3. Menjamin pelaksanaan rujukan berdasarkan alasan yang tepat untuk merujuk.

Banyak penelitian menemukan bahwa penjelasan tentang alasan merujuk masih menjadi faktor yang menjadi penghalang terciptanya komunikasi yang baik antara pemberi dan penerima rujukan. Penjelasan yang detail tentang alasan merujuk tidak hanya sebatas profesionalitas namun untuk mempercepat proses rujukan yang dibuat. Sistem rujukan elektonik yang didesign harus bisa mencegah/membatasi rujukan yang tidak perlu atau dengan alasan yang tidak jelas, dengan memberikan ruang kepada pemberi rujukan untuk menambahkan penjelasan untuk dipertimbangkan.

4. Melibatkan Primary Care Practitioner (PCP) dan Spesialist dalam mengembangkan guidelines proses rujukan.

Sistem rujukan elektronik yang dikembangkan harus mengintegrasikan guidelines yang terstandar untuk semua provider yang terlibat didalamnya dengan melibatkan PCP dan specialist sehingga apa yang menjadi kebutuhan dari masing-masing provider bisa terakomodir dalam guidelines tersebut. Dengan adanya guidelines yang terstandarisasi ini, semua proses rujukan akan berjalan sesuai dengan langkah-langkah yang sudah ditetapkan, selain itu juga memberikan akses yang lebih mudah pada specialist dan alternative untuk menentukan tempat rujukan. Namun demikian sistem rujukan elektronik ini juga harus memberikan fleksibilitas kepada pemberi rujukan bila diperlukan untuk keluar dari guidelines yang telah ditetapkan dengan justifikasi yang bisa diterima berdasarkan urgensi dan kebutuhan medis.

5. Mengintegrasikan kebutuhan komunikasi pasien.

Salah satu hal yang luput dari perhatian adalah keterlibatan pasien dalam menentukan proses rujukan. Padahal faktor ini berpengaruh pada besarnya proses rujukan yang tidak tuntas diantaranya pembatalan rujukan yang berakibat pada penundaan perawatan. Sistem rujukan yang didesign harus memberikan pasien ruang untuk menerima informasi yang dibutuhkan terkait rujukan, memberikan pilihan untuk mengatur jadwal kunjungan dan membatalkannya, memilih tempat rujukan, dan memberikan pertanyaan. Fitur tersebut bisa diintegrasikan dalam bentuk smartphone application, social media, atau program lain berbasis web. Dengan begitu, pasien bisa mendapatkan akses yang mudah untuk status pengobataan, reminder, dan tools lain untuk berkomunikasi dengan dokter/specialist.

6. Menggunakan pre-populate secara otomatis berbasis pada data pasien sebelumnya.

Penggunaan pre-populate sangat berguna untuk meningkatkan kinerja dari provider, dengan demikian provider tidak perlu mengulang pengisian untuk beberapa kolom isian umum yang apabila secara manual harus diisi satu per satu. Selain itu hal ini juga mempersingkat waktu tunggu dan meningkatkan effisiensi pada saat pasien berkonsultasi. Sistem rujukan elektronik harus bisa melakukan pre-populate misalnya untuk beberapa item seperti data demografi, pengobatan yang sudah diperoleh, dan tes laboratorium yang sudah dilakukan. Lebih jauh lagi pre-populate bisa memberikan gambaran singkat mengenai pasien yang dirujuk, seperti diagnosa pasien atau data berdasarkan kelompok umur.

7. Mengintegrasikan konsultasi secara elektronik.

Untuk beberapa kasus rujukan sebenarnya pemberi rujukan hanya perlu berkonsultasi dengan specialist/penerima rujukan tanpa perlu kunjungan dari pasien. Oleh karena itu sistem rujukan elektronik harus bisa menyediakan fitur ini, misalnya melalui telemedicine, pemberi rujukan bisa melakukan konsultasi secara berkelanjutan dengan specialist terkait dengan penanganan pasien sehingga pasien bisa ditangani oleh pemberi rujukan tanpa harus pergi ke specialist. Hal ini bila diterapkan secara tepat maka bisa mencegah inefisiensi dan penundaan pelayanan yang berhubungan dengan rujukan yang tidak perlu.

8. Menyediakan dan mengintegerasikan status rujukan dan feedback pada alur kerja provider..

Proses rujukan akan berjalan sukses apabila pemberi dan penerima rujukan mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan rujukan pasien. Pemberi rujukan mengharapkan kepastian apakah rujukannya sudah diterima atau belum, sementara penerima rujukan juga perlu berkonsultasi sewaktu-waktu kepada pemberi rujukan untuk penanganan pasien yang dirujuk. Sistem rujukan elektronik harus bisa menginformasikan perkembangan status pasien yang dirujuk apakah sudah diterima atau belum, apakah membutuhakan dokumen atau penjelasan tambahan atau tidak. Namun demikian pemberitahuan yang diberikan jangan sampai membebani kerja dari pemberi maupun penerima rujukan.

9. Memasukan sistem rujukan elektronik ke dalam kebijakan dan peraturan daerah.

Pemerintah daerah atau dalam hal ini pengguna sistem rujukan elektronik harus mengupdate kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan rujukan sesuai dengan guidelines dari sistem rujukan elektronik tersebut, misalnya terkait tugas dan tanggung jawab dari pemberi dan penerima rujukan, informasi yang harus disertakan dalam rujukan, pertukaran informasi dan data antar provider, dan prosedur penggunaan teknologi untuk rujukan.

10. Pengawasan terhadap system rujukan elektronik.

Organisasi atau pengguna sistem rujukan elektronik harus mengawasi dan mengevaluasi secara berkala penggunaan, performance, keuntungan, dan kelemahan dari sistem rujukan yang digunakan dan perlu melibatkan semua stakeholder yang terlibat. Hal ini dilakukan agar semua kebutuhan dari stakeholder yang terlibat didalamnya bisa terakomodir.
Melihat kondisi yang ada saat ini ditengah keterbatasan dan masalah lain memang membutuhkan waktu lama untuk negara kita menerapkan sistem rujukan elektronik ini, namun tidak ada salahnya untuk kita mempelajari dan mengantisipasi masalah yang ditimbulkan nantinya agar sistem yang diterapkan bisa berjalan dengan baik dan menjamin rujukan yang berkualitas.

Sumber : Esquivel, et all. 2012. Improving the Effectiveness of Electronic Health Record-Based Referral Processes. BMC Medical Informatics & Decision Making

Oleh: Stevie Ardianto Nappoe, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran

{module [150]}

Menghasilkan Mutu Audit Rujukan Melalui Pendekatan Assessment Scala

Audit rujukan yang berkualitas tidak kalah pentingnya seperti tindakan klinik dan merupakan hal yang esensial dari good clinical care karena merupakan hubungan antara healthcare professionals di primary dan secondary environments. Melalui audit rujukan, informasi dikumpulkan dan digunakan sebagai prioritas kedepan, memberikan rekomendasi sebagai tindakan selanjutnya selain itu banyak hal dapat dikaji, dikenali, dievaluasi sehingga menghasilkan tindakan yang efektif dan efisien.

Salah satu program yang dikembangkan untuk menghasilkan audit yang berkualitas adalah the eastern health GP Liaison, Program ini hasil kerja sama antara eastern health hospitals dan tree eastern melbourne divisions of general practice. Program ini fokus pada promosi kesehatan pasien dan penyerahan kembali informasi kesehatan pasien. Sejak tahun 2003, eastern health GPL team mengumpulkan, menganalisis, merekomendasikan informasi untuk digunakan di eastern hospital yang sudah bekerja sama.

Salah satu pendekatan yang digunakan untuk menghasilkan audit rujukan yang efektif dari eastern health GPL adalah assessment scala. Pendekatan ini dirancang oleh eastern health GPL team yang digunakan untuk meminimalisir perbedaan tafsiran. Dengan menggunakan assessment scala, dapat mereview tiap bagian pelayanan untuk merubah keefektifitasan dari hal-hal yang akan dilakukan kedepan. Assessment scala dipakai dan digunakan dalam mengaudit rujukan di 3 unit antara lain emergency department, outpatient department dan sub-acute ambulatory care services.

Hasil pencatatan audit rujukan dari eastern health GPL team di emergency department bervariasi, hal ini dipengaruhi status klinis pasien. Pada saat mencatat secara tiba-tiba keadaan pasien tidak stabil sehingga berdampak pada ketersediaan waktu pasien untuk penyelidikan dan perekaman informasi dari tim audit, oleh karena itu dalam melaksanakan proses ini tim harus menghampiri pasien sesegra mungkin.

Kalau hasil audit rujukan di emergency department dipengaruhi oleh status klinis pasien maka audit di outpatient deparment pada umumnya stabil secara klinis sehingga dapat diselidiki lebih dalam dan memperoleh banyak informasi dalam audit.

Unit terakhir dalam audit rujukan adalah di sub-acute ambulatory care services. Pada bagian ini dilakukan prospective dalam periode waktu yang berbeda. Dengan melihat follows up dari hasil auditan sebelumnya, apakah ada perubahan pelayanan kesehatan?

Kekurangan dari audit rujukan dengan pendekatan assessment scale antara lain: identitas pasien tercatat tidak lengkap dalam hasil auditan, dokumen audit tidak mudah dibaca dengan baik, validitas data tidak terjaga karena diukur dalam jangka pendek (3 bulan), tidak memberikan informasi klinik yang urgent karena tidak diselidiki secara mendalam status klinik pasien dan tidak memberikan informasi mengenai keadaan psikologi pasien secara mendalam.

The eastern health GP Liaison team merekomendasikan beberapa perbaikan antara lain:

  1. Memperbaiki GP referrals to eastern health yakni memasukan nomor handphone pasien, nama dokter yang merawat terutama pada pasien rawat jalan, durasi rujukan, tingkat kedaruratan, perjalanan psikologi pasien, format form audit.
  2. Memasukan informasi di eastern health wesite antara lain diskripsi klinik dan pelayanan dengan memasukan nama dokter yang merawat pada unit rawat jalan, syarat durasi waktu rujukan, keadaan psikologi pasien dan versi terbaru form audit rujukan.
  3. General practice training yakni easter health GP liaison team memberikan rekomendasi untuk pelatihan kepada staff general practice demi perubahan target area.
  4. Keterlibatan dari eastern hospital pada setiap perubahan pada GP auditan dan diinformasikan melalui diskusi sehingga relevan pada eastern health proses rujukan.
  5. Penyederhanaan audit assessment scale dengan binary responses.

Sumber : eastern health great health and wellbing, eastern ranges GP association, greater eastern primary health, medicare local inner east melbourne (2011). Eastern health GP Liaison program and 2011 eastern health GP referral audit

Oleh : Dedison Asanab S.KM

{module [150]}

SHS : Antara Wisata Kesehatan dan Pasar Bebas ASEAN

Surabaya Health Season (SHS) 2014 – sebagai acara tahunan dalam memperingati hari jadi kota Surabaya – berakhir. Acara yang berlangsung sekitar 1,5 bulan ini sejak 13 April lalu menyebutkan bahwa sejumlah fasilitas kesehatan seperti 58 rumah sakit (RS), klinik kesehatan, 62 puskesmas dan laboratorium ikut mensukseskan acara yang juga bertujuan menjadikan Surabaya sebagai Kota Wisata Kesehatan.

Selama ini kota wisata kesehatan biasanya identik dengan Singapura maupun Penang di Malaysia. Berbagai RS dan Klinik kesehatan dari LN itu bahkan seringkali mengiklankan diri di media massa besar di Indonesia dengan orang-orang kaya kita yang menjadi pasar potensial mereka. Jutaan orang kaya Indonesia yang berobat ke LN setiap tahunnya memang potensi luar biasa yang belum tergarap oleh kita sendiri.

Ternyata pernyataan Wagub Jatim dalam sebuah acara di Malang pada 27 September 2010, yang mengungkapkan bahwa larinya dana dari orang kaya di Jawa Timur ke luar negeri (LN) sebesar Rp 2 trilyun per tahunnya masih cukup relevan. Dengan beragamnya alasan mengakses pelayanan kesehatan atau berobat ke LN bagi setiap orang maka dapat diprediksi secara kasar bahwa ada kemungkinan puluhan triliun rupiah dari seluruh negara ini yang lari ke berbagai negara lain.

Langkah Berani

Di tengah masih banyaknya komplain terhadap mutu pelayanan kesehatan yang dianggap masih belum baik serta adanya ketidakpercayaan (distrust) terhadap kemampuan RS dan dokter bangsa sendiri maka keberanian Surabaya yang mendeklarasikankan sebagai kota wisata kesehatan menjadi sebuah langkah yang pantas diacungi jempol.

Menurut hemat penulis, SHS menjadi salah satu cara menterjemahkan mimpi besar untuk menjadikan layanan kesehatan khususnya di Surabaya menjadi layanan kelas dunia (the world class health care) yang sampai sekarang belum banyak digagas oleh pemerintah daerah lainnya. Apalagi pada momen SHS tahun 2012 lalu juga sudah dicanangkan kota yang banyak meraih pengharagaan ini sebagai barometer kesehatan nasional. Sebuah langkah yang sangat strategis.

Apalagi konsep yang ditawarkan adalah pemberian pelayanan prima untuk pasien dan keluarga mulai dari bandara sampai dengan menyediakan fasilitas hotel yang terintegrasi dengan bangunan RS bahkan layanan sarana transportasi bagi keluarga yang hendak berbelanja. Sehingga bukan hanya infrastruktur kesehatan saja yang dipersiapkan tetapi infrastruktur pendukung juga harus memenuhi syarat. Selain transportasi publik, destinasi di dalam kota juga harus menarik, bersih dan nyaman.

Konsep ini juga menjadi out of the box karena selama ini Si sakit dan keluarganya yang sedang mencari pengobatan – biasanya cenderung bersedih dan tidak bersemangat – justru diperlakukan sebagaimana mereka sedang berwisata, supaya tetap bergembira. Tentu saja pada akhirnya konsep yang sebenarnya menyasar orang berduit yang biasa berobat di luar negeri ini diharapkan akan cukup efektif mencegah larinya dana kesehatan masyarakat bahkan bisa juga akan meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) maupun menarik devisa untuk level negara.

Satu hal yang juga harus mulai dipikirkan adalah bagaimana menterjemahkan arti kota wisata kesehatan bagi masyarakat miskin dan pas-pasan yang berobat menggunakan fasilitas asuransi sosial misalnya. Dalam era Jaminan Kesehatan seperti sekarang ini maka mempunyai konsekuensi bahwa orang miskin juga “boleh” sakit. Maka kehadiran ide yang sangat baik tadi tetap harus dapat menjamin perlakukan medis yang sama pada orang sakit dengan status sosial yang berbeda. Jika dulu ada guyonan khas Suroboyoan “murah kok njaluk slamet!” yang seringkali diidentikkan dengan komentar dari para pelaku jasa -tukang becak- saat ditegur oleh pengguna jasanya ketika sembarangan dalam mengemudikan becaknya, maka momentum ini adalah bisa sebagai pembuktian program ini tidak akan makin membedakan pelayanan yang kaya dan yang miskin.

Dalam hal ini maka harus kembali ditegaskan bahwa yang boleh berbeda hanyalah sesuatu yang tidak berhubungan dengan keputusan medis yang berhubungan langsung dengan keselamatan pasien. Dalam arti yang lebih luas maka kualitas yang baik untuk semua kalangan (good quality for all people).

Harapan

Surabaya dengan banyak keunggulan di bidang kesehatan seperti hadirnya fasilitas kesehatan yang representatif baik milik pemerintah maupun swasta serta dokter-dokter sebagai pelaku pelayanann kesehatan yang tidak kalah dengan LN menjadi kekuatan daya saing tersendiri. Isu MEA dimana ada pasar tunggal regional ASEAN yang memungkinkan ada transportasi modal, jasa serta tenaga kerja yang akan bebas keluar masuk wilayah negara ASEAN justru menjadi pemacu semangat bagi seluruh stakeholder kesehatan yang ada untuk menatap AFTA (ASEAN Free Trade Area) sebagai sebuah peluang.

SHS dengan program yang mengutamakan kepuasan pelanggan, mutu pelayanan kesehatan dan budaya patient safety di berbagai fasilitas kesehatan kota Surabaya dapat menjadi “katalisator” untuk menciptakan keunggulan daya saing dalam menghadapi era perdagangan bebas di level ASEAN pada awal 2015 sebentar lagi. Karena disadari bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN nantinya apakah memang dapat digolongkan sebagai peluang ataupun justru ancaman bagi semua fasilitas kesehatan dan SDM tergantung dari kesiapan untuk menghadapinya.

Menjelang berakhirnya SHS maka dengan harapan jangan hanya menjadikan SHS hanya agenda rutin dan bussiness as usual untuk memperingati hari jadi kota Surabaya dan setelahnya kembali menjadi “biasa-biasa saja”. Menjelang 1 Januari 2015 dimulainya pasar bebas ASEAN, maka tetap ditunggu kehadiran Surabaya Health Season berikutnya……………….

Oleh : Tri Astuti Sugiyatmi (Dinas Kesehatan Kota Tarakan)

{module [150]}

Pasien yang “Pindah APS” tetap Pasien

Penulis menempuh pendidikan dokter pada awal tahun 2000an. Masa itu, penulis mengenal tidak hanya pendidikan klinik, namun juga administrasi pasien. Istilah-istilah lokal juga mulai dikenali, dipahami, dan digunakan. Salah satu singkatan yang sering disebut dan ternyata dikenal luas di berbagai tempat di Indonesia adalah: “APS”.
Berbeda dengan singkatan istilah klinis yang bisa berbeda antar pusat pendidikan, “APS” dikenal di seluruh Indonesia. Atas permintaan pasien adalah kepanjangan dari “APS”. Istilah ini secara berbeda dipakai untuk menggambarkan pasien yang minta pulang paksa, minta dirujuk, minta dilakukan terapi tertentu, minta tidak dilakukan terapi tertentu, minta pindah rumah sakit, dan lain-lain. Satu hal yang pasti. Ketika label “APS” telah dilekatkan pada pasien, ada semacam pemahaman kolektif bahwa tanggung jawab rumah sakit telah selesai sampai di situ.

Bahkan sampai saat ini, pasien yang minta pindah ke pelayanan kesehatan lain sering kali tidak mendapatkan surat pengantar. Pasien yang “APS pulang” sering tidak mendapatkan obat pulang. Rumah sakit sering tidak mau mengantar pasien yang berisiko dalam transportasi bila pasien minta pindah ke rumah sakit lain. Pasien yang tidak mau dioperasi atau tidak mau dipindah ke perawatan intensif dianggap tidak kooperatif dan mendapat pelayanan seadanya.

Seiring dengan diterapkannya undang-undang praktek kedokteran, undang-undang kesehatan yang baru, dan undang-undang mengenai rumah sakit, pemahaman mengenai hak pasien makin mengemuka. Dalam konteks akreditasi rumah sakit, hak pasien menempati satu bab tersendiri (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2011). Kewajiban rumah sakit dalam hal pasien “pindah APS” juga diatur dalam satu bagian dalam bab akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK).

Dalam standar APK 4 diatur rujukan atau perpindahan pasien. Rujukan hampir selalu berasosiasi pada pemindahan pasien ke pelayanan yang secara vertikal lebih tinggi. Definisi ini agak berbeda dengan standar dalam APK 4 yang menyebut rujukan sebagai tanggapan atas kebutuhan pasien. Standar Joint Commission International edisi 2014 bicara hal serupa. Rujukan bahkan disebut bisa menuju ke pelayanan preventif atau bahkan perawatan di rumah, sesuai kebutuhan pasien (Joint Commission International, 2013).

Dengan demikian, pendapat tidak diperlukannya surat pengantar perpindahan pasien ke pelayanan yang secara vertikal sama atau lebih rendah adalah keliru. Pendapat ini lebih mengutamakan egoisme staf rumah sakit yang kurang berkenan karena pasien memilih dirawat di tempat lain yang secara vertikal sama tipe atau bahkan lebih rendah. Ketiadaan surat pengantar ini dapat menyulitkan, merugikan, bahkan membahayakan pasien.

Standar akreditasi rumah sakit menyebutkan bahwa rumah sakit perlu memastikan pelayanan kesehatan yang dituju dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien. Setelah itu, resume tertulis perlu dibuat untuk rumah sakit penerima dengan penekanan pada kebutuhan pasien dan pelayanan yang telah dilakukan. Surat pengantar ini disertakan pada pasien. Proses ini juga diikuti dengan pendampingan secara langsung oleh staf yang kompeten, pendokumentasian, dan pengawasan saat transportasi.

Khusus mengenai surat pengantar, Whitney Berta dkk (2008) pernah melakukan penelitian dan merekomendasikan 24 elemen informasi yang harus ada dalam surat pengantar. Dikembangkan dari sistem rujukan primer ke spesialistik untuk kasus asma, rekomendasi elemen informasi ini masih aktual dan penting untuk diperhatikan. Elemen-elemen tersebut dapat disimak dalam jurnal aslinya (lihat daftar pustaka).

Uraian-uraian tersebut menegaskan bahwa perlu ada komunikasi langsung antar rumah sakit pengirim dan penerima mengenai kondisi dan kebutuhan pasien. Kerendahan hati memang diperlukan dalam hal ini demi kepentingan pasien. Sesuatu yang agak sulit dipahami karena pelayanan kesehatan sering diasosiasikan dengan otonomi. Demi kepentingan pelayanan kepada pasien, egoisme ini harus sedikit demi sedikit dikikis. Komunikasi ke rumah sakit tujuan harus dilakukan, surat pengantar harus dibuat, hasil-hasil pemeriksaan perlu dilampirkan, dan transportasi dipastikan aman. Dengan demikian, pasien yang “pindah APS” tetap menerima perlakuan dan hak sebagai pasien.

Penulis: dr. Robertus Arian Datusanantyo
Kepala Instalasi Gawat Darurat RS Panti Rapih Yogyakarta
Tulisan ini adalah opini pribadi

Daftar Pustaka
Berta, W., Barnsley, J., Bloom, J., Cockerill, R., Davis, D., Jaakkimainen , L., et al. (2008). Enhancing continuity of information: Essential components of a referral document. Canadian Family Physician , 54, 1432-3.e1-6.
Joint Commission International. (2013). Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals (5 ed.). Oakbrook Terrace, Illinois, USA: Joint Commission Resources.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2011). Standar Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta, Indonesia: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

{module [150]}

Penerapan managed care tools di Swiss, Bagaimana di Indonesia?

Managed care adalah sistem pelayanan kesehatan yang mengintegrasikan penyediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Penyediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang disiapkan oleh provider ke members tidak membatasi platfon keuangan (unlimitted) dan tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan tetapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan lebih bermutu, selain itu dokter sebagai pemberi pelayanan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk meminta jasa medis sesuai kinerja tanpa intervensi dari direktur atau manajer dan pasien dibayar pengobatannya secara menyeluruh tentunya mengacu pada standar pelayanan medis yang ditentukan. Ciri Rumah sakit yang menerapkan “managed care” antara lain ada insentif untuk dokter dan juga pasien yang menggunakan provider, menyesuaikan kebutuhan pelayanan kesehatan pada kasus-kasus spesifik, meningkatkan pembagian keuangan atau mengendalikan biaya tetapi tetap menjaga mutu pelayanan, mengontrol serta memberikan hak-hak pasien misalnya lama menginap di RSUD serta menyeleksi kontrak yang dilakukan dengan provider sesuai dengan perhitungan yang matang.

Mengukur baik buruknya sistem managed care dalam penerapannya di rumah sakit biasanya memakai acuan garis-garis besar pelayanan yang disebut managed care tools. Managed care tools terdiri dari gate-keeping yaitu pemanfaatan pelayanan kesehatan yang tepat oleh pasien, abbreviated as guidelines yaitu aturan untuk praktek klinik, health care networks yaitu partisipasi dokter bekerja sama dalam dalam jaringan untuk kepuasan pasien, utilization review yaitu mengontrol kelayakan biaya dan kelayakan pelayanan yang diberikan dan beberapa persyaratan baik persyaratan kasus ringan maupun berat (memerlukan opname) yang memerlukan biaya mahal. Selain itu ada tools lain yang mengatur pembayaran insentif: pembayaran insentif dokter sesuai jasanya atau fee-for-service payment dan insurers menyeleksi dokter yang cocok atau berpotensi melayani dengan baik (selective contracting).

Managed care tools bermula dari amerika utara dan menyebar luas sampai ke beberapa negara eropa. Pada tahun 1996 Swiss membuat hukum asuransi kesehatan yang mengesahkan managed care plans dan memberikan bermacam-macam biaya sesuai jasa dokter. Selain swiss ada juga Prancis yang membuat governmental agency untuk memperkuat panduan pelayanan klinik.

Sistem pelayanan di swiss adalah campuran antara praktek pelayanan liberal dan publicly run hospital dimana semua orang berhak mendapatkan pelayanan bebas dan sama tanpa memandang bulu, suku, status, etnis dan golongan tetapi tentunya dikontrol dari aturan pemerintah. Reinhardt menggambarkan pelayanan kesehatan swiss sebagai “consumer directed health care” sistem dengan aturan pemerintah yang ketat. Rumah sakit-rumah sakit umum dan dokter yang bekerja dibayar dengan gaji dan hanya beberapa dokter senior yang diijinkan untuk melakukan praktek di Rumah sakit. Dokter yang melakukan praktek pribadi dibayar kembali berdasarkan fee-for-service atau upah berdasarkan pelayanan yang disepakati antara caregivers dan insurers. Masyarakat diberi kebebasan oleh asuransi untuk memilih dan mengakses dokter yang mereka pilih. Premium asuransi kesehatan bagi orang dewasa (25+) pun bervariasi dari setiap wilayah dan sudah diatur oleh perusahaan asuransi sesuai kondisi daerah sedangkan anak dan remaja dibayar dengan lowers premium. Lower premium diatur setiap tahun dalam managed care plans oleh pemerintah, bukan hanya itu dalam managed care plans pemerintah memberikan tunjangan kepada masyarakat miskin dan berapa biaya yang harus diganti sesuai obat-obatan yang dipakai dan pelayanan yang diberikan.

Penelitian Marie Deom et al (2010) di Geneva Swiss menemukan bahwa managed care tools dimengerti dan memberikan peran aktif dalam sistem pelayanan kesehatan, selain itu memberikan motivasi lain kepada dokter dalam penambahan insentif sesuai kinerja, selain itu tools ini mengendalikan pembiayaan pelayanan kesehatan, praktek klinik yang terus menjaga kualitas pelayanan, dan kepuasan pasien menjadi tujuan pelayanan.

Di negara kita, tidak dipungkiri kalau semua orang menginginkan pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi, fasilitas kesehatan yang mudah diakses dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pasca penerapan BPJS yang sudah meng-cover hampir semua penduduk dan penyakit baik yang rawat jalan dan rawat nginap sesuai indikasi medis, berprinsip equitas yaitu memperoleh pelayanan sesuai dengan indikasi medis terikat dan dengan besarnya biaya yang dibayarkan, tetapi bagaimana mengukur mutu pelayanan yang diberikan? Apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien? Apakah pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan? Bagaimana dengan kualitas primary health care sebagai ujung tombak pelayanan? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dihindari dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan pasien, dalam penerapan managed care di BPJS harus menghitung kendali mutu dan kendali biaya, gate keeping hanya bisa diterapkan di kota-kota besar, sedangkan daerah-daerah terpencil tidak memiliki pilihan memilih fasilitas kesehatan (fasilitas kesehatan terbatas) hingga kualitas pelayanan diragukan (tidak ada saingan), praktek klinik pun ada di kota-kota sedangkan di desa-desa hanya ada puskesmas sehingga tidak ada pilihan masyarakat memilih fasilitas kesehatan (abbreviated as guidelines), Kelayakan biaya yang diberikan dan kelayakan pelayanan harus sesuai tetapi tidak ada indikator untuk mengetahui mutunya (utilization review), serta jumah dokter masih sedikit di daerah terpencil sehingga insurers belum bisa menyeleksi dokter yang berpotensi melayani dengan baik (selective contracting).

Belajar dari managed care tools yang diterapkan di Swiss, mari kita berbenah memperbaiki kualitas sistem pelayanan kesehatan lebih baik dengan indikator-indikator pengukuran mutu pelayanan kesehatan yang diberikan, mengendalikan biaya dan pelayanan yang diberikan, menambah jumlah praktek klinik dan dokter didaerah terpencil agar memberikan banyak pilihan masyarakat dalam memilih pelayanan dan meningkatkan daya saing dengan menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan meningkatkan daya saing pemberi pelayanan sehingga mengutamakan kualitas pelayanan personal dengan motivasi “semakin baik kinerja semakin banyak salary

Sumber: Marie Deom, et all. 2010. What doctors think about the impact of managed care tools on quality of care, costs, autonomy and relations with patien. BMC Health services research.

Oleh: Dedison Asanab, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran Undana

{module [150]}

Menjadikan Patient Safety sebagai Prioritas dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan

Dari tahun ke tahun kasus medical error semakin banyak terjadi. Patient safety masih belum menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan, beberapa kesalahan yang dilakukan dianggap biasa dan kurang mendapat perhatian untuk segera diselesaikan. Oleh karena itu, pelaku-pelaku dalam organisasi kesehatan harus berpikir secara seksama dan mengerti keamanan dari pelayanan yang diberikan. Don Berwick berpendapat bahwa organisasi pemberi pelayanan kesehatan harus secara rutin mengumpulkan, menganalisis, dan merespon secepat mungkin masalah kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan yang mana bisa berasal dari pendapat pasien/staf, kritik, dan pengukuran lainnya yang relevan sehingga hal ini bisa berfungsi sebagai “detector” sebelum masalah tersebut benar-benar terjadi.

Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah bagaimana menyuarakan (speaking up) resiko/tanda bahaya seperti kesalahan, penyimpangan, pelanggaran, dan penanganan pasien yang tidak sesuai SOP. Dokter dan perawat sebagai frontline staff memegang peranan penting dalam hal ini. Speaking up dimaksudkan agar pelaku kesehatan di level atas bisa mendengar dan melakukan tindakan preventif sebelum terjadi medical error/human error yang berdampak pada keamanan pasien. Okuyama, et al dalam studinya menemukan bahwa sikap diam bisa disebabkan karena beberapa hal diantaranya takut, menghindari konflik, dan tekanan norma sosial dalam organisasi. Selain itu beberapa faktor lain yang juga mempengaruhi adalah tingginya disproporsi kewenangan, rasa hormat yang terlalu tinggi untuk atasan, dan kurangnya sumberdaya. Salah satu studi menemukan bahwa banyak petugas kesehatan yang ragu-ragu dalam menyuarakan patient safety walaupun mereka sadar bahwa pasien tersebut bisa saja dalam bahaya.

Membangun speaking up behavior sangat berguna untuk mendesain patient safety improvement yang bermuara pada perubahan perilaku yang sustainable dan peningkatan keamanan pasien. Kobe, et al menemukan bahwa level speaking up yang tinggi dari perawat dalam medical team merupakan salah satu faktor penentu dalam kualitas pelayanan yang diberikan oleh tim tersebut. Dalam studi yang lain, 74-78% residen dan dokter menaruh perhatian lebih pada kasus yang pernah disuarakan oleh mereka untuk dicegah kerugiannya. Okuyama, et al menyatakan bahwa dengan tetap diam maka kita membuang kesempatan untuk mencegah kerugian dan meningkatkan patient safety. Untuk itu perlu adanya pelatihan kemampuan komunikasi bagi para klinisi seperti penggunaan bahasa kritis, tuntutan, dan standarisasi communication tools agar mereka tahu bagaimana mengingatkan sesama anggota tim/staf manajerial tanda-tanda bahaya yang ditemui.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjadikan patient safety menjadi prioritas adalah dengan melakukan pengukuran dan monitoring secara continue terhadap kebijakan patient safety yang diterapkan dalam organisasi pelayanan kesehatan. The Health Foundation dari UK menawarkan sebuah framework untuk mengukur dan memonitor patient safety sebagai berikut :

art-8jul

  1. Past Harm – Apakah pelayanan yang diberikan pada masa lalu sudah aman?
    Mengidentifikasi berbagai tipe bahaya yang ada dalam sistem yang ada sejak masa lalu dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya. Pastikan bahwa pengukuran yang dilakukan valid, reliable dan spesifik.
  2. Reliability – Apakah clinical system dan proses yang dilaksanakan reliable?
    Tentukan level reliabilitas yang diharapkan dari proses standarisasi dengan menggunakan standar audit lokal maupun nasional. Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi buruknya sistem pelayanan yang diterapkan.
  3. Sensitivity to operations – Apakah pelayanan yang diberikan saat ini aman?
    Memilih mekanisme monitoring safety yang tepat baik secara formal maupun non formal. Gunakan informasi yang diperoleh untuk mencegah masalah yang mungkin bisa ditimbulkan. Apakah jajaran staf struktural atau komite Medic mempunyai waktu untuk melaksanakan rencana aksi atau tidak.
  4. Anticipation and preparedness – Apakah pelayanan yang diberikan terjamin keamanannya di masa depan?
    Jangan tunggu sampai terjadi masalah, temukan berbagai cara untuk mengantisipasi masalah yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Gunakan berbagai macam tool dan teknik untuk mengatasi faktor-faktor/isu resiko keamanan pasien.
  5. Integrating and learning – Apakah ada respond an peningkatan pada pelayanan yang diberikan?
    Gunakan analisa kasus sebagai langkah awal untuk mengungkapkan isu yang lebih luas. Berikan penekanan lebih pada pembelajaran, pengelolaan feedback, dan rencana aksi. Pengelolaan data yang baik agar menghasilkan informasi yang berguna.

Sumber : Okuyama, et all. 2014. Speaking Up for Patient Safety by Hospital-Based Health Care Professionals : A Literature Review. BMC Health Service Reseach

The Health Foundation. 2014. Practical Guide : A Framework for Measuring and Monitoring Safety. Health Foundation UK

Oleh: Stevie Ardianto Nappoe, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran

{module [150]}

Meningkatkan Mutu Pelayanan Melalui Proses Rujukan yang Berkualitas

Rujukan merupakan proses yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan terutama untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas. Dengan proses rujukan yang baik masyarakat atau pasien bisa mendapatkan pelayanan yang berkualitas serta komprehensif. Apalagi dalam era JKN telah ditetapkan system rujukan berjenjang sehingga proses rujukan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Masalah-masalah seperti administrasi, kepatuhan terhadap SOP rujukan, fasilitas, dan juga akses transportasi masih menjadi kendala dalam system rujukan kita. Masalah yang paling sering dijumpai adalah system rujukan balik yang tidak berjalan.

Rujukan balik merupakan bagian yang esensial dari system komunikasi dalam rujukan untuk memberikan pelayanan lanjutan yang tepat bagi pasien setelah mendapatkan pelayanan spesialis. Rujukan balik yang tepat selain meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada pasien juga membentuk kerjasama yang solid antara penyedia layanan yang berbasis pada kepercayaan dan komunikasi.

Menurut Piterman dan Koritsas, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun komunikasi rujukan antara pemberi rujukan dan penerima rujukan adalah sebagai berikut :

  1. Penerima rujukan menginginkan informasi yang mendetail terkait dengan masalah yang dihadapi sehingga pasien tersebut dirujuk. Mereka merasa bahwa pemberi rujukan kurang memberikan informasi yang cukup terkait masalah yang dihadapi. Informasi yang diharapkan oleh dokter spesialis antara lain detail pengobatan yang sudah diberikan kepada pasien, pemeriksaan lanjutan yang diperlukan, dan masalah medis lain yang perlu didiskusikan.
  2. Pemberi rujukan mengharapkan respons yang jelas dari penerima rujukan, seperti jawaban yang spesifik untuk masalah yang ditangani, diagnosa yang jelas, rekomendasi untuk perawatan lebih lanjut, follow-up yang diperlukan, pengobatan yang sudah diberikan, serta nama jelas dan tujuan kepada siapa rujukan balik diberikan untuk ditindaklanjuti.

Bisa dilihat disini bahwa komunikasi merupakan bagian yang penting dalam proses rujukan baik itu dalam memberikan rujukan maupun rujukan balik. Untuk rujukan balik kita bisa belajar dari Guidelines on Feedback to General Practitioners for Community Health Services 2011 yang dikembangkan oleh pemerintah Negara Bagian Victoria, Australia, secara singkat sebagai berikut :

Mengapa perlu rujukan balik?

  • Memungkinkan support yang relevan dan efektif untuk primary health care;
  • Mencegah kebingungan pada pasien;
  • Meningkatkan manajemen perawatan tindak lanjut;
  • Menjamin keselamatan pasien;
  • Menghindari duplikasi manajemen perawatan, tes, dan personal informasi yang diberikan kepada pasien;
  • Memastikan pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak terfragmentasi;
  • Meningkatkan standar pelayanan.

Kapan rujukan balik harus diberikan?

Rujukan balik harus diberikan baik untuk pasien yang dirujuk maupun yang datang sendiri, namun hal ini harus sesuai ijin pasien kecuali yang menyangkut keselamatan pasien dan kesehatan masyarakat.

Siapa yang harus memberikan rujukan balik?

Untuk pelayanan yang melibatkan multidisciplinary team, rujukan balik yang diberikan menjadi lebih kompleks, bisa dengan membuat laporan dengan input dari setiap provider pelayanan atau laporan komprehensif atau progress report.

Bagaimana rujukan balik diberikan?

Rujukan balik bisa diberikan secara lisan maupun tulisan, namun tulisan lebih disarankan. Apabila dalam keadaan urgent maka penerima rujukan bisa langsung mengontak pemberi rujukan, namun selalu harus diikuti dengan surat rujukan balik setelahnya.

Rujukan untuk kebutuhan pelayanan yang kompleks

 

 

 

Rencana koordinasi antar provider

Dalam rujukan balik harus memuat investigasi, tes, maupun assessment yang diterima oleh pasien; perawatan yang diberikan; dan rencana perawatan untuk penyakit yang diderita oleh pasien.

Untuk pasien dengan kondisi yang kompleks dan membutuhkan perawatan dari beberapa provider maka perlu dikembangkan rencana koordinasi perawatan (care coordination plan) yang melibatkan provider-provider tersebut.

Komunikasi yang baik dalam rujukan tidak hanya penting bagi pemberi rujukan dan penerima rujukan tetapi juga bagi pasien. Komunikasi yang buruk antara pemberi dan penerima rujukan bisa merugikan pasien, diantaranya mengeluarkan biaya lebih untuk mengulangi kunjungan atau tes yang sebenarnya tidak perlu, memperlambat diagnosa atau perawatan, dan menurunkan kepercayaan pada sarana pelayanan kesehatan.

Sumber :

Piterman & Koritsas. 2005. Personal Viewpoint, Part II. Genaral Practitioner-Spesialist Referral Process. Internal Medicine Journal; 35 : 491-496

Department of Health, State Government Victoria. 2011. Guidelines on Feedback to General Practitioners for Community Health Services. Department of Health.

Oleh: Stevie Ardianto Nappoe, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran

{module [150]}

Antisipasi Kecurangan Medis Melalui Pendekatan Kebijakan

Banyaknya kebutuhan akan pelayanan kesehatan dan medis mendorong kemunculan inisiatif sebagian pihak (pemerintah maupun swasta) untuk membangun dan menyediakan berbagai fasilitas dan bentuk pelayanan kesehatan. Masing-masing (pemerintah dan swasta) berangkat dari motivasi awal yang tentu saja berbeda. Jika pemerintah menyediakan berbagai bentuk fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan/medis sebagai bentuk pengejawantahan amanat konstitusi, maka sebagian besar fasilitas dan pelayanan kesehatan/medis yang dikelola oleh swasta berorientasi kepada bisnis (profit oriented).

Sulit dipungkiri bahwa terdapat prospek bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam dunia kesehatan dan medis, hal ini yang kemudian berdampak pada dualisme motivasi bagi hampir seluruh pihak yang terlibat didalamnya. Disatu sisi, keterlibatan dalam dunia kesehatan dan medis dapat merupakan dorongan rasa pengabdian terhadap kemanusiaan, namun dilain sisi tidak jarang pula keinginan untuk terlibat dalam dunia kesehatan dan medis termotivasi oleh peluang bisnis dan keuntungan materil yang mungkin bisa didapatkan bagi masing-masing pribadi atau kelompok. Bias dualisme motivasi inilah yang pada gilirannya dapat membuat siapapun (pelaku dan tenaga medis) berpotensi untuk melakukan berbagai bentuk kecurangan (fraud) dalam praktiknya.

Fraud (kecurangan medis) di Indonesia meskipun belum tersedia dalam data yang valid, telah menjadi desas-desus yang sudah cukup lama terdengar disemua kalangan. Selain itu ditemukan berbagai kondisi (baik sistem pengelolaan organisasi kesehatan/medis dan sistem pelaporan administrasi) yang belum tertangani secara maksimal sehingga berdampak pada munculnya potensi kecurangan yang cukup besar. Mengingat bahwa kesehatan dan medis merupakan dua hal krusial karena menyangkut kepentingan orang banyak, tentunya menjadi penting untuk segera dirumuskan berbagai strategi guna mengantisipasi praktik fraud yang beresiko merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu pendekatan strategis yang dapat ditempuh sebagai langkah antisipatif adalah melalui pendekatan kebijakan. Beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah (baik kebijakan hukum maupun kebijakan kesehatan secara umum) pada kenyataannya belum secara keseluruhan dijalankan secara maksimal.

Di beberapa negara maju seperti halnya Inggris, lembaga pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, obat-obatan dan makanan turut mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kemampuan kritis dalam menilai sejauh mana pelayanan medis yang diterima, resep obat yang diberikan serta fasilitas medis yang ia/keluarganya gunakan berkesesuaian dengan penyakit yang diderita dan jumlah biaya yang harus dibayarkan. Dengan demikian pasien yang dalam hal ini juga berposisi sebagai konsumen setidaknya memiliki pemahaman yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa ia diberikan pelayanan dan penanganan medis yang prima serta membayar dengan harga yang pantas.

Beberapa desas-desus yang terdengar tentang sering terjadinya kerjasama ilegal antara tenaga kerja medis (dokter) dengan vendor tertentu (perusahan produsen obat atau alat-alat medis) yang dapat berdampak pada kerugian pasien/konsumen setidaknya dapat diminimalisir apabila masyarakat telah diberikan pendidikan dan pemahaman yang memadai seputar dunia obat dan medis. Meskipun tentu saja upaya ini tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya strategi dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan medis (fraud), mengingat pemahaman dan daya kontrol masyarakat yang terbatas.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah menggunakan legal policy approach (pendekatan kebijakan hukum). Semisal jika merujuk pada pasal 33 UUD 1945 tentang berbagai sektor produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam kasus kecurangan medis yang disebabkan oleh adanya kerjasama antara tenaga medis dengan vendor, pemerintah dapat saja mengambil langkah untuk memonopoli kegiatan produksi obat dan alat kesehatan agar permainan semacam itu tidak lagi terjadi. Monopoli negara dalam sudut pandang para penganut pasar bebas memang bukan sesuatu yang dapat dikatakan baik, namun sebenarnya permasalahan pokoknya adalah pada sistem manajemen dan administrasi yang diterapkan. Bukan pada soal “siapa yang menguasai apa”. Kecendrungan sikap dan kebijakan kita selama ini yang melakukan swastanisasi atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami kerugian sebenarnya merupakan cara berfikir yang reaksioner dan cukup gegabah. Selain itu kita seolah mengabaikan opsi reformasi sistem pengelolaan dan sistem pelaporan administratif agar lebih transparan dan akuntabel.

Riskan jika tetap membiarkan kegiatan produksi obat-obatan dan alat kesehatan dibiarkan tetap didominasi oleh pihak swasta. Motivasi perusahaan swasta yang tentunya lebih memperioritaskan profit dalam kenyataannya sangat berpengaruh pada terjadinya praktik kecurangan dalam dunia medis. Oleh karena itu salah satu tawaran penulis adalah pemerintah sebaiknya memiliki peran yang juga signifikan dalam kegiatan produksi obat dan kesehatan melalui BUMN. Agar setidaknya program pemerintah dibidang kesehatan tidak lagi dikacaukan oleh kasus-kasus kerjasama ilegal antara tenaga medis dengan perusahaan obat swasta yang memang hanya bertujuan mengejar keuntungan semata dengan cara apapun.

Singkatnya persoalan kesehatan memang memerlukan campur tangan pemerintah dari mulai hulu hingga ke hilir. Disamping membangun kesadaran pengabdian yang kuat bagi para praktisi dan tenaga medis, tidak boleh juga di abaikan tentang pentingnya menyusun dan melengkapi perangkat aturan dan hukum yang berkaitan dengan praktik fraud (kecurangan medis).

Contoh lain yang dapat dijadikan referensi dalam menyusun perangkat aturan dan hukum guna mengantisipasi terjadinya kecurangan medis adalah bentuk-bentuk sanksi hukum perdata seperti halnya yang telah diterapkan di Amerika. Tentunya dengan tidak mengabaikan adanya disparitas situasi dan kondisi antara Indonesia dan Amerika. Apa yang diterapkan di Amerika dan dikenal sebagai False Calims Act (FCA) sangat mungkin relevan dengan upaya antisipasi berbagai macam tindak kecurangan yang dapat terjadi dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). False Calims Act bertujuan melindungi pemerintah atas adanya kemungkinan-kemungkinan tagihan palsu yang dibuat dengan merekayasa data laporan pasien (resep obat atau fasilitas yang digunakan). Adapun jika hal tersebut terjadi, maka sanksi yang diberlakukan dapat berupa sanksi perdata hingga pidana.

Oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

Referensi:

Pusat Pelayanan Medicare dan Medicaid (2010). Menghindari Kecurangan dan Penyalahgunaan Medicare : Sebuah Peta untuk Para Dokter. Washington, DC: Department of Health & Human Services

{module [150]}

Perubahan Manajemen RS di Era JKN

Melihat dilema yang dihadapi perumahsakitan di Negeri ini dengan diberlakukan JKN melalui BPJS awal Januari 2014, banyak Rumah sakit yang akan dijual dan RS pemerintah yang bakal bangkrut. “Perubahan dunia luar dengan diberlakukan JKN sangat cepat,”ujar DR Hana permana Subanegara, MARS pada acara rakernas ARSADA pada 11 Juni 2014 yang lalu.

Sekarang ini perumahsakitan Nasional tengah memasuki masa transisi ada perubahan paradigma antara retrospective payment dengan prospective payment di dalam jasa pelayanan kesehatan. Para dokter di tekan dari berbagai penjuru, para direktur RS pemerintah maupun swasta mitra BPJS juga terbebani harus bisa untung dengan kondisi pembayaran klaim yang minim dan tersendat.

Sembari bergurau, Dewan Penasehat ARSADA Pusat itu menuding para anggota ARSADA itu orang-orang yang menderita dan tertekan. Namun demikian dia juga menghibur dengan melontarkan kata bijak,”Barangsiapa yang paling tertekan dan mampu bertahan dia akan menang,” selorohnya, yang disambut gelak tawa pesera seminar.

Kondisi yang gonjang-ganjing yang dialami komunitas perumahsakitan, menurut Hana, akan membuat peta organisasi perumahsakitan menjadi tiga zona, antara lain: comfort zone (karyawan yang menikmati kondisi saat ini, sulit berubah dan tak mau bertransisi), disconfort zone (karyawan yang tidak pasti, ingin berubah, menjadi pembelajar) dan panic zone (karyawan yang sudah beku panik, tidak bisa belajar lagi).

Untuk mereka yang ingin berubah dan mau belajar, Hana selaku konsultan manajemen RS menyarankan agar pihak rumah sakit –salahsatunya melakukan penghematan- efisiensi di semua bidang, mulai dari menekan biaya operasional, misal mengurangi penggunaan listrik, menekan biaya pembelian obat dan alat yang berlebihan- misal membeli semua barang hanya satu merk, dll.

Sedangkan komunitas perumahsakitan yang enggan berubah –menerima JKN, menurut mantan Direktur RS Swasta itu, dikarenakan sejumlah alasan, antara lain: sulit bertransisi terhadap perubahan, sulit meninggalkan masa lalu, khawatir rugi (manajemen), khawatir jasa medis menurun (tenaga medis).

Padahal kebijakan JKN sudah diberlakukan, penilaian Hana, kita harus melihat kedepan – we can return, jadi pilihannya melakukan transformasi perubahan atau terlindas oleh perubahan. Untuk melakukan transformasi, jelas Dosen FKM UI itu, harus dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan tranformasi mental, kemudian transformasi system, diikuti tranformasi aplikasi, baru yang terakhir transformasi aturan main.

Di akhir persentasinya Hana mengutip kata bijak ilmuwan kondang Albert Einstein,”Menginginkan hasil yang berbeda, dengan melakukan cara-cara yang sama adalah tindakan orang gila”.

Seorang direksi RSUD Jombang, dr.Puji setuju dengan langkah perumahsakitan menghadapi era kebijakan JKN dengan melakukan serangkaian transformasi tersebut, hanya saja ia mohon saran –TIPS untuk mensosialisasikan perubahan itu agar bisa berjalan baik- diterima oleh para dokter di RS.

“Lakukan pendekatan secara pribadi dengan si dokter, jangan secara institusional,” Kata Hana mengakhiri.

Sumber: Jurnal Rakernas ARSADA, 11 Juni 2014 

{module [150]}