Plt Kadis Kesehatan Jombang Pakai Kode “Arisan” untuk Kumpulkan Uang Suap

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menggunakan istilah “arisan” untuk mengumpulkan uang suap.

Suap tersebut diberikan kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar Nyono menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

“Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode ‘arisan’ untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah,” ujar Febri seusai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan bahwa uang suap tersebut berasal dari pungutan liar jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.

Pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.

Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk kepala dinas kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.

“Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018,” kata Laode. Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: https://nasional.kompas.com/

 

KPK Usut Puskesmas yang Diduga Dipalak Tersangka Korupsi Jombang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penelusuran dugaan penyelewengan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Jombang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan menelusuri puskesmas-puskesmas yang diduga dipalak pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati.

“Bukti akan kami telusuri, baik permintaan uang ke puskesmas melalui paguyuban maupun peristiwa pemberiannya,” kata Febri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2018.

Senin, 5 Februari 2018, KPK menggeledah kantor Inna Silestyowati dan kantor Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Penyidik juga menggeledah kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jombang. Dari penggeledahan itu, ditemukan dokumen perizinan dan dokumen dana kapitasi. “Ada juga bukti elektronik,” ucap Febri.

Hingga kini, penyidik komisi antirasuah baru menemukan bukti uang Rp 434 juta yang dipungut Inna dari 34 puskesmas di Jombang selama Juni-Desember 2017. Uang Rp 200 juta diduga digunakan untuk menyogok Nyono agar mengangkat Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Selain memungut dana kapitasi, Inna diduga memungut uang dari rumah sakit swasta di Jombang yang mengurus perizinan. Hasil pungutan Rp 75 juta diberikan kepada Nyono.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK di tempat terpisah pada Sabtu malam, 3 Februari 2018. Dari tangan Nyono, penyidik menemukan barang bukti uang sebesar Rp 25,5 juta dan US$ 9.500 atau sekitar Rp 128 juta yang diduga berasal dari Inna. Penyidik juga menemukan buku rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung duit kutipan puskesmas dari tangan Inna.

Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab menuturkan, selama ini, birokrasi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan, termasuk soal mutasi jabatan. “Kami tidak ada (suap) seperti itu. Kita tunggu saja proses hukum yang nanti kita hormati,” kata putri salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Wahab Hasbulloh, tersebut, Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Mundjidah, pergantian jabatan yang diduduki plt atau jabatan definitif kepala dinas di Kabupaten Jombang dilakukan dengan seleksi dan lelang jabatan.

sumber: https://nasional.tempo.co/

 

Dugaan Kecurangan Program JKN, Pembayaran Klaim RS Patut Diwaspadai

Sejumlah kecurangan diduga mewarnai implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang digulirkan pemerintah di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik dan puskesmas.

Koordinator Divisi Kampanye Indonesia Corruption Watch (ICW) Siti Juliantari mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi se-Indonesia menemukan ada 49 kecurangan selama pemantauan pada Maret-Agustus 2017.

“Sebanyak 49 temuan kecurangan program JKN itu berpotensi menghambat efektivitas program JKN dan layanan fasilitas kesehatan,” kata Tari di hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis, (14/9/2017).

Dari semua temuan kecurangan yang ada, pemerintah dianggap perlu memberi perhatian lebih pada kecurangan pembayaran klaim tagihan yang diminta rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, kata Tari, pembayaran tagihan itu sangat potensial terjadi kecurangan, karena verifikasi klaim masih memiliki celah penyimpangan.

Kecurangan misalnya terjadi pada sisi konsumsi obat, frekuensi tindakan medis, atau penggunaan alkes pada dokumen klaim rumah sakit.

“Jadi meski ada tanda tangan pasien pada lembar tagihan rumah sakit, tapi verifikator BPJS Kesehatan tidak memverifikasi klaim diajukan rumah sakit pada pasien,” kata Tari.

“Inilah yang akan menjadi peluang bagi rumah sakit untuk melakukan mark up konsumsi obat dan alat kesehatan serta tindakan medis,” tutur dia.

(Baca juga: Bermitra atau Tidak dengan BPJS, RS Wajib Layani Pasien Darurat)

Temuan kecurangan tersebut diklasifikasikan sesuai dengan Peraturan Menkes Nomor 36 Tahun 2015.

Antara lain, memalsukan status kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu dengan cara memalsukan kondisi kesehatan.

Selain itu, memberikan gratifikasi kepada pemberi pelayanan agar bersedia memberi pelayanan yang tidak sesuai/tidak ditanggung, melakukan kerja sama dengan pemberi pelayanan untuk mengajukanKlaim palsu.

Kecurang lain, memperoleh obat dan/atau alat kesehatan yang diresepkan untuk dijual kembali dan kecurangan lainnya.

Pemantauan terhadap program JKN itu dilakukan di 54 fasilitas kesehatan yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 27 puskesmas.

Adapun provinsi yang dipantau adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

http://nasional.kompas.com/

{jcomments on}

Gandeng KPK, Kemenkes-BPJS Bentuk Tim Awasi Kecurangan Program JKN

Jakarta – KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama membentuk tim penanganan kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tim ini akan mengawasi potensi kecurangan program JKN mulai dari peserta, fasilitas, penyedia obat hingga alat kesehatan.

“Kita sudah menjalin kerja sama KPK, Kemenkes dan BPJS hari ini ditujukan untuk melakukan bagaimana pendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya. Kalau ketemu kecuragan begitu bagaimana penyelesaiannya apakah akan mengarah ranah hukum,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers bersama Menkes Nila Moeloek dan Dirut BPJS Fachmi Idris di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut Agus, tim ini akan membuat pedoman penanganan kecurangan. Dalam pedoman tersebut akan disebutkan melakukan analisis dan mekanisme hukum dan sanksinya.

“Hari ini BPJS tidak mengelola dana yang tidak kecil sekitar 73 triliun dan selalu terjadi defisit, ya pengalaman negara lain Amerika itu pun masih ada fraud 5 persen. Anda bayangkan Amerika 5 persen sudah bagus sistemnya, kita sementara baru menyusun sistem itu bisa anda bayangkan 73 triliun kalau fraudnya 5 persen berapa,” ujar Agus.

Di kesempatan yang sama, Dirut BPJS Fachmi Idris mengatakan tim ini terdiri koordinator, kelompok kerja pencegahan kecurangan, kelompok kerja deteksi kecurangan dan kelompok kerja penyelesaian kecurangan. Koordinator akan bertugas me-review pedoman yang disusun kelompok kerja, melakukan koordinasi, pembentukan peraturan perundang-undangan, sosialisasi pedoman, analisis data dan evaluasi kinerja kelompok kerja.

“Kelompok kerja pencegahan kecurangan bertugas menyusun pedoman pencegahan kecurangan JKN yang harus dilalukan fasilitas kesehatan serta koordinasikan pakar atau ahli yang diperlukan menyusun pedoman,” ujar Fachmi.

Selain itu, Fachmi mengatakan tugas kelompok kerja deteksi kecurangan menyusun pedoman yang mencakup tata cara pertukaran data, menganalisis data yang berpotensi kecurangan serta melalukan deteksi awal. Sedangkan kelompok kerja penyelesaian kecurangan bertugas menyusun pedoman yang mencakup tingkat kecurangan, tata cara penyelesaian dan saksi.

“Prinsipnya kami fokus menjalankan good governance. BPJS kesehatan tidak berjalan sendiri dalam mengelola JKN-KIS melainkan diawasi oleh banyak pihak, mulai dari tingkat satuan pengawas internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, OJK, BPK, hingga KPK. Tiap tahun kami juga diaudit oleh kantor akuntan publik independen dan telah 25 kali mendapat predikat WTP jika dihitung sejak PT Persero,” kata Fachmi.

Sementara itu, Menkes Nila Moeloek menilai potensi kecurangan salah satunya berada di rumah sakit. Oleh sebab itu, pihaknya membentuk badan pengawas rumah sakit.

“Kami minta ikut awasi di rumah sakit ini. Betul fraud bisa terjadi di rumah sakit, contoh pengobatan diagnosanya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak diperoleh untuk dapat reimburse BPJS. Tidak sakit ditulis sakit,” ujar Nila.
(fai/dhn)

sumber: https://news.detik.com/

 

PERSI Pastikan Rumah Sakit Beri Pelayanan Terbaik – Ada Kecurangan, Pasti Ditinggalkan

PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Indikasi adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan rumah sakit dalam melayani pasien peserta BPJS Kesehatan membuat Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) wilayah Kaltim bersuara. Mereka mempertanyakan kecurangan yang diarahkan ke rumah sakit. Padahal hingga kini menurut Persi belum ada laporan resmi soal itu.

“Kecurangan atau fraud apa? Rumah sakit mana? Harus dijelaskan. Tidak mudah untuk mengatakan adanya kecurangan. Apalagi sifatnya sengaja dalam hal mencari keuntungan lewat sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” kata Ketua Persi Kaltim, Edy Iskandar, kemarin (19/5).

Edy menyebut, perlu ada verifikasi dan pemeriksaan setiap kasus yang dianggap kecurangan. Sementara itu, Persi belum melihat adanya indikasi yang mengarah hal tersebut. Kalau memang ada niat, Persi disebutnya siap untuk terlibat dan membantu melakukan penelusuran.

“Ini kan masih dugaan. Sementara yang terjadi saat ini, rumah sakit berlomba-lomba melakukan pelayanan secara baik, profesional, bermutu dan aman. Kalau memang diperlukan, kami siap bantu investigasi untuk membuktikan apakah ada fraud ini. Sedangkan sampai saat ini belum ada anggota kami yang melakukan kecurangan,” beber Dirut RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo itu.

Persi juga selama ini sudah melakukan upaya agar kecurangan tidak sampai terjadi. Persi memiliki kompartemen hukum dan kompartemen jaminan kesehatan yang siap untuk membina anggotanya. “Sebenarnya sistem JKN sudah ada tim verifikasi. Dimiliki oleh BPJS Kesehatan untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan. BPJS pun mempunyai tim pertimbangan medis yang akan mempelajari kasus-kasus medis biar tidak terjadi kesalahan secara klinis,” lanjutnya.

Lalu bagaimana dengan pasien yang merasa dicurangi oleh rumah sakit? Edy menyebut kasus-kasus yang dikeluhkan masyarakat beragam dan sangat spesifik. Lebih banyak menyangkut perilaku dan emosional saat menerima pelayanan.

“Ini belum bisa kami katakan kecurangan. Tim anti-fraud juga sudah dibentuk di Dinas Kesehatan. Jadi, silakan mereka mempelajari kasus-kasus yang dikeluhkan tersebut. Pertanyaannya adalah, apakah hal tersebut fraud atau lebih banyak terjadi karena faktor kurangnya komunikasi. Yang dilakukan petugas kurang baik sehingga belum dimengerti masyarakat,” paparnya.

Edy bahkan mengatakan, penyimpangan atau kecurangan dalam sistem jaminan kesehatan, tidak hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit. Tetapi bisa dilakukan oleh pihak penjamin, yaitu BPJS atau dilakukan oleh masyarakat sendiri.

“Jika ada masyarakat yang tidak cocok terhadap pelayanan suatu rumah sakit, maka masyarakat tersebut bisa memilih rumah sakit lain yang lebih pas buat mereka. Kan, masih ada rumah sakit lain yang bisa menerima peserta JKN. Sehingga rumah sakit yang tidak melayani dengan baik dengan sendirinya akan ditinggal oleh masyarakat,” katanya.

Perlu lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat agar tuduhan kecurangan tidak mudah dilayangkan. Pendidikan kepada peserta penting agar mereka paham betul hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN. Untuk itu, pihak terkait seperti BPJS, Dinas Kesehatan Kota, dan Persi harus duduk bersama mempelajari keluhan. Mencari solusi dan perbaikan ke depannya.

“Masyarakat juga perlu dididik bagaimana menggunakan JKN ini secara bijaksana dan arif. Semua pihak harus bijak memberi komentar sehingga masyarakat dapat tenang dan tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem JKN. Tidak membuat rumah sakit jauh dari masyarakat. Tidak perlu cari kesalahan. Pasti ada kekurangan, baik dalam sistem JKN, rumah sakit maupun masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber: http://kaltim.prokal.co/

Cegah Kecurangan Pelayanan Kesehatan BPJS, FITRA Riau Buka Pusat Konsultasi dan Pendampingan Pasien

PEKANBARU – Hasil studi awal Fitra Riau, menunjukkan bahwa belum semua pelayanan kesehatan bagi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) dilakukan secara baik oleh penyelenggara layanan kesehatan. Selain itu juga, ditemukan bentuk – bentuk tindakan yang berpotensi fraud / kecurangan dalam pelayanan.

Melihat kondisi tersebut Fitra Riau membentuk pusat konsultasi dan pendampingan bagi pasien peserta JKN KIS di Riau.

Tujuan pendirian pusat konsultasi dan pendampingan ini, adalah untuk memberikan arahan dan membantu pasien khususnya Peserta Bukan Iuran (PBI), jika mendapatkan kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat lanjutan (FKTL).

Pendirian posko ini juga turut untuk memberikan pendidikan kepada masyrakat dalam mendapatkan layanan yang bermutu dan berkualitas. Karena tidak semua masyarakat diberikan pengetahuan secara jelas kepada penyelenggaran layanan, seperti BPJS, Rumah sakit maupun dinas kesehatan. sehingga banyak kejadian – kejadian di lapangan yang tidak diketahui oleh masyarakat, padahal sebenarnya masyarakat sedang dicurangi.

Upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga, pemerintah secara nasional telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasonal (JKN) dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program jaminan ini memberikan jaminan kepada masyarakat khususnya warga tidak mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan secara baik.

Di Provinsi Riau saja, terdapat lebih dari 1,7 juta warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan iuran BPJS baik melalui APBN/D atau yang disebut Peserta PBI.

Fenomena yang paling banyak muncul, dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN KIS, berdasarkan studi awal Fitra Riau tersebut terbagi menjadi tiga. Yaitu, pada saat akan masuk ke RS (bagi pasien bukan darurat), pada saat dirawat di RS, dan pada saat berurusan dengan obat.

Pada saat pendaftaran pasien, pasien harus mengantri panjang untuk mendapatkan nomor antrian dan terdaftar sebagai pasein. Kondisi ini ditemukan dibanyak rumah sakit, dimana rumah sakit memberikan loket pendaftaran pasien yang tidak sesuai dengan jumlah pasien.

Selanjutnya, pada saat perawatan (bagi pasien rawat inap), pasien justru mendapatkan layanan alakadarnya, kunjungan dokter tidak rutin, dibiarkan tanpa tindakan lanjutan, bahkan ada pasien yang memilih pulang meski belum sembuh.

Temuan lainnya, terdapat pasien yang diminta untuk membeli obat sendiri, dengan alasan tidak tersedianya obat di rumah sakit bersangkutan. Padahal, pelayanan sebenarnya semuanya sudah di claim oleh BPJS berdasarkan tingkat penyakitnya.

Selain itu, pasien juga harus menanggung beban untuk membayar ambulan, padahal biaya tersebut mestinya sudah ditanggung oleh BPJS.

Tindakan-tindakan sedemikian tersebut, merupakan bentuk-bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan kesehatan. dan banyak masyarakat tidak memahami dan mengetahui dan akhirnya menjadi korban atas kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Untuk itu, maka Fitra Riau sebagai organisasi masyarakat sipil, perlu memberikan perhatian yang lebih terhadap tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian kepada masyarakat banyak. Karena UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal 35 ayat 3, telah mengatur bahwa pengawasan pelayanan publik salah satunya dapat dilakukan oleh masayrakat dalam bentuk membuat laporan dan pengaduan.

Dalam proses ini, Fitra Riau akan membangun kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Riau dan Pemerintah sebagai pengawasan pelayanan publik yang memiliki otoritas yang kuat. Selain itu, juga Fitra Riau akan bekerjasama dengan BPJS ada perbaikan-perbaikan kedepannya dalam pelayanan kesehatan masyarakat ini.

Sumber: https://www.goriau.com

 

Northeast Ohio mother, son sentenced to prison for $8 million health-care fraud scheme

CLEVELAND, Ohio — A mother and son were sentenced to federal prison Wednesday for a multimillion-dollar scheme to fraudulently bill government medical programs through a Northeast Ohio home health-care company.

Delores Knight, 71, of Cleveland Heights was sentenced to 10 years in prison. Isaac Knight, 30, of Macedonia, was given a sentence of more than seven years.

Both were found guilty at trial in January of a scheme that defrauded government programs out of more than $8 million. Prosecutors say the Knights, along with three others, ran Just Like Familee II Inc. and Just Like Familee III Inc., which provided health care services for the elderly and the disabled from their offices in Cleveland Heights, Twinsburg and Mentor.

They collected millions by preparing and submitting forged documents to Medicare, Medicaid and the VA for services they never provided. The paperwork said many clients had received visits, yet those same clients did not receive any care.

Prosecutors said Delores Knight was the ringleader.

Three others were indicted in the scheme following a multi-agency investigation. Sonja Ferrell, the company’s nursing director, pleaded guilty and was sentenced Wednesday to 18 months in federal prison and Juliet Bonner, the company’s bookkeeper, was placed on home detention for eight months.
Both testified against the Knights.

U.S. District Judge Donald Nugent allowed the defendants to report to prison at a later date. He ordered all of the defendants to pay back the more than $8.1 million they fraudulently obtained.

He also ordered the forfeiture of the illegally obtained money, as well as a home Delores Knight owned in Macedonia and a house her daughter purchased in Twinsburg.

Assistant U.S. Attorney Mark Bennett said the group’s actions were “affecting our most vulnerable population.”

Delores Knight told the judge before her sentencing that she didn’t do anything wrong. In a speech in which she got increasingly worked up, she claimed she was not getting rich and she often had to pay business expenses out of her own pocket.

She said she had tried to do the right thing.

“I wouldn’t knowingly do anything wrong,” Delores Knight said.

Isaac Knight said he did not know about the fraud and that nobody at trial pointed to him at trial as the one giving the orders.
Nugent told the Knights that he is bound by the jury’s verdict and must act accordingly.

Theresa Adams, Delores Knight’s daughter, was also charged but died of cancer shortly after her indictment.

Resource: http://www.cleveland.com/

 

Sober homes fraudster who gave drugs to addicts sentenced to 27 1/2 years in prison

They were sons and daughters who went to Kenneth Chatman’s sober homes when they were at rock bottom and finally, hopefully, ready to try to overcome their drug addictions.

And in return, Chatman fed them illegal and prescription drugs to keep them vulnerable, prostituted the women to line his pockets, took bribes and kickbacks and raided their health insurance to pay for bogus treatments.

He was sentenced Wednesday to 27 ½ years in federal prison and must register as a sex offender for being the ringleader of a massive fraud that abused people who were desperately trying to stop using drugs.

Chatman, 46, who operated drug treatment centers and sober homes in Palm Beach and Broward counties, pleaded guilty earlier this year to three federal offenses of conspiring to commit health care fraud, money laundering and sex trafficking.

During the nearly two-hour court hearing, Chatman said only one word. “No,” he replied in a hoarse voice after the judge asked if he wanted to say anything.

Though health care fraud and money laundering are usually considered white-collar crimes, prosecutors said Chatman’s offenses were particularly appalling.

They called him “one of the worst” and said this was the first federal health care fraud case in the nation that involved sex trafficking.

“Mr. Chatman was not considered the biggest player in the [sober home and drug treatment] industry … but he was considered the most dangerous because of the egregious nature of the behavior and the harm he inflicted,” prosecutor A. Marie Villafana told the judge. “There really is no touchstone for this case because there is no one else like Mr. Chatman.”

For more than an hour, people who said they were victimized by Chatman in his greed to make millions of dollars, told the judge – and Chatman – what he had taken from them.

Five sets of parents spoke emotionally about how their young adult children died from drug overdoses either while they were in the care of Chatman and his associates or soon after they left his ring of so-called sober homes and treatment centers.

“I ask that the sentencing of Mr. Chatman match the crime, the loss of all of us,” Michelle Holley, of Fort Lauderdale, told the judge as she gestured toward the 40 or more people who lost family members or said they were abused and misused in Chatman’s treatment homes.

Her daughter Jaime was 19 when she overdosed on drugs, 22 days after leaving one of Chatman’s homes. Holley said her daughter was intent on kicking her drug habit but left the sober home after she saw patients were being encouraged to openly use illegal drugs and to engage in prostitution there. Her daughter died a few months later.

Holley held up a framed blue painting with a Mother’s Day message on the back, which her daughter gave her last year. The painting featured the serenity prayer, which people in recovery, and their family and friends, recite.

Two former patients also spoke in court and told the judge what they endured.

One was a 22-year-old woman who said she was forced to have sex with “close to 150” men in less than a month while staying at a sober home Chatman controlled. She said she was 19 when she was brought there by men who worked for Chatman. She used only her first name and the first letter of her last name in court. The Sun Sentinel is not identifying her because she was the victim of a sex crime.

“Upon entering the house I was punched in the face and lost consciousness. When I woke up … there were restraints on my wrists and ankles attached to a bed post,” said the woman. “They took all my belongings, including my clothes. They IV drugged me with an unknown sedative. And from that point on, men came in and paid him money to rape me.”

“I thought I was going to die there, in fact, I was convinced after several days,” she said.

Long after she escaped and reported him to law enforcement, he tracked her down on the street and forced her to recant her allegations in a document that he had notarized, court records show.

The second, Schuyler Smith, 22, of West Chester, Penn., was handcuffed and shackled in court because he is facing allegations he committed a robbery after leaving one of Chatman’s homes. He and his family said they know they’re lucky he’s still alive.

Chatman was so keen to keep billing Smith’s health insurance that he flew him back to South Florida, from Louisiana and New Jersey, on two occasions, Smith told the judge.

“Luckily for me, I made it out and I survived,” Smith said. “But he’s got blood on his hands that he can’t wash [off].”

The investigative team, which included a large coalition of federal, state and local agencies, said Chatman also had sexual relationships with some of the young women.

Chatman admitted he made millions of dollars in just three years by seeking kickbacks and bribes to place patients in treatment, fraudulently billing their insurance and then actively setting them up to fail.

Prosecutors said Chatman exploited laws that were supposed to make substance abuse treatment affordable and available to virtually everyone and turned them into a “treasure trove” for unscrupulous people like himself.

They said his fraud contributed to the rise in drug overdoses in the region and also had a devastating effect on the health insurance industry, causing some companies to withdraw from the Florida market.

Chatman’s centers, Reflections Treatment Center in Margate and Journey to Recovery LLC in Lake Worth, received between $9.5 million and $25 million in insurance payments, prosecutors said when he pleaded guilty. The final amount of restitution he owes has yet to be determined.

Prosecutors recommended Chatman serve 35 years in prison. The defense, who said Chatman knew nothing about the industry he entered just a few years ago, suggested 14 years would be more appropriate.

“Everybody’s looking for a scapegoat,” said defense attorney Saam Zanganeh. He said there is a good side to Chatman, who was involved in his church and several charities, according to family members and supporters.

People who knew him said he was very charismatic and began running a personal trainer business after moving to Florida a few years ago. Prosecutors said he quickly figured out he could make more money exploiting people with addictions.

Zanganeh emphasized that Chatman, of Boynton Beach, immediately began cooperating with investigators to help them prosecute other offenders after he was arrested in December. Chatman should also get credit for promptly pleading guilty, sparing dozens of families the pain of going through a criminal trial, the attorney said.

U.S. District Judge Donald Middlebrooks ruled that 27 ½ years in federal prison was the appropriate punishment. He ordered Chatman to undergo sex offender treatment in prison and to register as a sex offender when he’s released.

“He exploited his patients,” the judge said. “He used their addictions and vulnerability for personal gain.”

Moments after Chatman, handcuffed, shackled and dressed in dark blue jail scrubs, was led from the court, the judge sentenced his wife, Laura, 44, to three years in prison for her role in the offenses. She admitted falsifying official paperwork that made it seem like she owned her husband’s businesses because, as a previously convicted felon, he was barred from operating them.

Chatman committed his crimes while he was on supervised release, the federal version of probation, for an identity theft fraud-related offense. Laura Chatman, who trained to be a nurse, is expected to testify in a related trial and was allowed to remain free until August when she must surrender to prison.

In court, she wept and visibly tried to avoid looking at her husband, shielding her eyes with a raised hand. The couple has four children, the eldest of whom is 19.

When her turn came, she sobbed and spoke directly to the families affected by the couple’s crimes.

“I can’t even imagine what these families are going through and I’m so sorry,” she said, pausing as her chest heaved. “Listening to all this is almost unbearable. I had no idea that he could do this.”

Resource: http://www.sun-sentinel.com/

 

Four medical providers suspended from California comp system

Gambar Berita 2Health care fraud is punishable by up to 10 years in prison, prosecutors said. Posada is scheduled to appear in court for a status hearing May 30. The California Department of Industrial Relations and its Division of Workers Compensation suspended four medical providers from participating in the state’s workers compensation system.

Continue reading