Dokter-BPJS Seru Bahas Biaya Berobat

Screen Shot 2016-08-22 at 10.59.11 AMPertemuan Implementasi Kendali Mutu dan Kendali Biaya yang ditaja BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru berlangsung dinamis dan seru. Apalagi agenda rutin BPJS ini diikuti sekitar 60 orang yang terdiri para direktur rumah sakit, komite medik dan dokter yang berasal dari Pekanbaru, Kampar, Pelalawan dan Dumai.

Continue reading

Enam Puskesmas Urus Akreditasi

Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara akan memfasilitasi proses akreditasi 32 Puskesmas di Kukar secara bertahap mulai 2016 ini.

Kabid Binkesmas Dinkes Kukar, Imam Pranawa mengatakan, pada tahun ini, sebanyak enam Puskesmas akan melakukan proses akreditasi, menyusul sembilan Puskesmas pada tahun 2017 mendatang.

Continue reading

Pelatihan Perhitungan Remunerasi SATKER BLU

Kerangka Acuan Kegiatan

Pelatihan Perhitungan Remunerasi SATKER BLU

  LATAR BELAKANG

Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, dalam rangka mewujudkan clean and good governance, yang bertujuan untuk menghapuskan kesan perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), rendahnya kualitas disiplin, etos kerja yang rendah, kualitas manajemen yang tidak produktif, tidak efektif dan efisien, kualitas pelayanan publik yang kurang akuntabel dan transparan. Remunerasi dibiayai dengan anggaran BLU, oleh karena itu besaran remunerasi yang diberikan kepada pegawai tergantung pada kemampuan keuangan RS yang diperoleh dari pencapaian indikator keuangan RS.

Sesuai PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dalam pasal 36 disebutkan bahwa pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU Rumah Sakit dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Kementerian Kesehatan memberlakukan pola penyusunan remunerasi bagi Rumah Sakit BLU yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 625/Menkes/SK/V/2010 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan bagai Balai BLU berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.

Remunerasi memerlukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan agar tersedia peta talenta organisasi dan peta karir pegawai melalui sistem informasi pegawai yang terintegrasi. Proses penilaian kinerja pegawai menggunakan form penilaian kinerja yang menggunakan indikator antara lain ketaatan dalam peraturan, disiplin kehadiran, kontribusi dan mutu layanan, pengembangan potensi diri, sikap inisiatif, integritas, dan lain-lain. Masing-masing indikator tersebut dinilai/dibobot oleh atasan langsung dengan memberikan skor atau poin. Hasil penilaian atasan langsung menjadi bahan pembahasan di Bagian SDM dan Pokja Remunerasi RS, untuk diserahkan ke Bagian Keuangan RS sebagai acuan pembayaran kepada masing-masing pegawai.

Mekanisme penyusunan remunerasi melalui berbagai tahapan, mulai dari menganalisis jabatan dengan menggunakan alat penimbang untuk mendapatkan nilai pekerjaan, menyusun indeks kinerja individu, indeks kinerja unit dan indeks nominal RS. Hasil analisis jabatan akan diperoleh grading kelompok profesional (professional grade), yang menjadi dasar penyusunan corporate grade.

  FILOSOFI PELATIHAN

Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan:

  1. Pembelajaran orang dewasa (Adult Learning), yakni proses pelatihan diselenggarakan dengan memerhatikan hak peserta selama pelatihan, antara lain:
    1. Dihargai keberadaannya selama menjadi peserta pelatihan,
    2. Didengarkan dan dihargai pengalamannya terkait dengan materi pelatihan,
    3. Dipertimbangkan setiap ide dan pendapatnya, sejauh berada didalam konteks pelatihan,
    4. Mendapatkan 1 paket bahan belajar,
    5. Mendapatkan pelatih profesional yang dapat memfasilitasi dengan berbagai metode, melakukan umpan balik, dan menguasai materi pelatihan,
    6. Melakukan refleksi dan memberikan umpan balik secara terbuka,
    7. Melakukan evaluasi (terhadap penyelenggara maupun fasilitator) dan dievaluasi tingkat pemahaman dan kemampuannya terkait dengan materi pelatihan.
  2. Berbasis kompetensi (Competency Based), yakni selama proses pelatihan peserta diberikan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan langkah demi langkah menuju pencapaian kompetensi yang diharapkan di akhir pelatihan.
  3. Belajar sambil berbuat (Learning By Doing), yang memungkinkan setiap peserta untuk:
    1. Mendapat kesempatan yang sama untuk belajar sambil berbuat (melakukan sendiri) dari setiap materi pelatihan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan metode pembelajaran dimana peserta lebih aktif terlibat, seperti antara lain: diskusi kelompok dan latihan menggunakan data pegawai masing-masing satuan kerja, baik secara individu maupun kelompok,
    2. Melakukan pengulangan ataupun perbaikan yang dirasa perlu untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan.

  PERAN, FUNGSI DAN KOMPETENSI

  1. Peran
    Setelah mengikuti pelatihan, peserta berperan sebagai pengelola / tim / pokja Remunerasi di unit kerjanya.
  2. Fungsi
    Dalam melaksanakan perannya, peserta berfungsi dalam:
    1. Melakukan penyusunan Corporate Grade (menentukan peringkat jabatan),
    2. Menyusun penilaian kinerja pegawai (IKI dan IKU),
    3. Membuat perkiraan maju/target pendapatan RS-nya,
    4. Membuat perkiraan proporsi anggaran untuk remunerasi,
    5. Melakukan exercise perhitungan remunerasi (menentukan nilai jabatan, menentukan Poin Indeks Rupiah (PIR), perhitungan besaran remunerasi per kelompok jabatan per individu),
    6. Merancang monitoring dan evaluasi berkelanjutan tentang kinerja pegawai (performance review, potential review dan reward review).
  3. Kompetensi
    Setelah mengikuti pelatihan, peserta memiliki kompetensi dalam:
    1. Melakukan penyusunan Corporate Grade (menentukan peringkat jabatan),
    2. Menyusun penilaian kinerja pegawai (IKI dan IKU),
    3. Membuat perkiraan maju/target pendapatan RS-nya,
    4. Membuat perkiraan proporsi anggaran untuk remunerasi,
    5. Melakukan exercise perhitungan remunerasi (menentukan nilai jabatan, menentukan Poin Indeks Rupiah (PIR), perhitungan besaran remunerasi per kelompok jabatan per individu),
    6. Merancang monitoring dan evaluasi berkelanjutan tentang kinerja pegawai (performance review, potential review dan reward review).

  TUJUAN

Tujuan Umum :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu berperan sebagai pengelola / tim / pokja Remunerasi di unit kerjanya.

Tujuan Khusus :

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:

  1. Melakukan penyusunan Corporate Grade (menentukan peringkat jabatan),
  2. Menyusun penilaian kinerja pegawai (IKI dan IKU),
  3. Membuat perkiraan maju/target pendapatan RS-nya,
  4. Membuat perkiraan proporsi anggaran untuk remunerasi,
  5. Melakukan exercise perhitungan remunerasi (menentukan nilai jabatan, menentukan Poin Indeks Rupiah (PIR), perhitungan besaran remunerasi per kelompok jabatan per individu),
  6. Merancang monitoring dan evaluasi berkelanjutan tentang kinerja pegawai (performance review, potential review dan reward review).

  STRUKTUR PROGRAM

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka disusunlah materi yang akan diberikan secara rinci pada tabel berikut:

NO

MATERI

ALOKASI WAKTU

T

P

PL

JML

A

MATERI DASAR

 

 

 

 

 

1. Remunerasi

2

0

0

2

 

2. Konsep dasar Remunerasi

3

0

0

3

B

MATERI INTI

 

 

 

 

 

  1. Pedoman Remunerasi berdasarkan Permenkes 625 Tahun 2010
  2. 10 Faktor Penimbang dalam Evaluasi Jabatan
  3. Struktur Jabatan (Analisa jabatan, evaluasi jabatan, peringkat jabatan, ruang tumbuh peringkat jabatan)
  4. Tatacara Penilaian Kinerja Pegawai
  5. Metodologi Perhitungan Remunerasi
  6. Simulasi Perhitungan Remunerasi
  7. Remunerasi dan Tunjangan Kinerja

2

3

5

3

5

2

3

4

4

5

4

5

3

3

0

0

0

0

0

10

0

6

7

10

7

10

15

6

C

MATERI PENUNJANG

 

 

 

 

 

  1. Building Learning Commitment Membangun Komitmen Belajar
  2. Rencana Tindak Lanjut

0

1

3

1

0

0

3

2

 

J U M L A H

29

32

10

71

Keterangan:

1 JPL  = 45 menit
T       = Penyampaian teori
P       = Penugasan di kelas, dalam bentuk: diskusi kelompok, latihan, studi kasus, dsbnya
PL      = Praktek Lapangan

  PESERTA DAN FASILITATOR

Peserta

Kriteria peserta

Peserta adalah petugas pengelola atau pelaksana dalam bidang Sumber Daya Manusia, bidang Keuangan dan bidang Pelayanan Medik. dan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang SDM dan mempunyai latar belakang pendidikan minimal S1 Kesehatan.

Jumlah peserta

Dalam 1 kelas, peserta maksimal berjumlah 30 orang.

Fasilitator

Fasilitator adalah:

  1. Pejabat fungsional Rumah Sakit
  2. Pejabat struktural penanggung jawab Remunerasi
  3. Dosen FKM /Perguruan Tinggi
  4. Widyaiswara Pusdiklat Aparatur/BBPK/Bapelkesnas/Bapelkesda.

Dengan kriteria:

  1. Telah mengikuti Pelatihan Teknis Remunerasi
  2. Menguasai materi yang dilatihkan, baik dalam teori maupun keterampilan praktik.