Blended Learning Untuk Pendidikan dan Riset Kebijakan Dalam Topik
“Pencegahan dan Pengurangan Fraud di
Jaminan Kesehatan Nasional”
Diselenggarakan oleh:
Pusat Kebijakan dan Manajemen (PKMK) FK UGM
3 Februari – Mei 2014
Pengantar
Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia walaupun belum dapat dibuktikan, namun sistem Jamkesmas yang saat ini dilanjutkan dalam JKN sudah menunjukan adanya gejala fraud.
Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan berdampak terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta. Definisi fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain, sebuah upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.
Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa faktor lain juga akan membuat fraud akan meningkat, antara lain: persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud (data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%); pemberantasan fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.
Berdasarkan hal tersebut maka muncul kekhawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikhawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumah sakit.
Pengelola
Blended Learning ini dikelola oleh:
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD sebagai advisor dan narasumber utama
- dr. Hanevi Djasri, MARS sebagai course director
- drg. Puti Aulia Rahma, MPH sebagai sekretaris konten
- Hendriana Anggi sebagai sekretaris teknis
- Yulis Yuhiba, S. Kom sebagai pengelola web
Video Pengantar Blended Learning Fraud: Hanevi Djasri, dr, MARS
Pelajari Tahap dan Detil Agenda Pelatihan DI SINI atau pelajari MENU disebelah kanan anda
Tertarik bergabung dengan pelatihan ini?
Silakan masuk ke Modul 1 di “GO TO CLASS”.
Tahap 1: (Minggu ke 1 – Minggu ke 4 Pebruari 2014):
- Modul 1. Memahami Fraud di Jaminan Kesehatan.
- Modul 2. Memahami Apa yang Terjadi di Luar Negeri dalam Pencegahan dan Pemberantasan fraud.
- Modul 3. Aspek Hukum Pidana fraud
- Modul 4. Pencegahan Fraud di dalam Jaminan Kesehatan
Tahap II: Maret – April 2014
- Modul 5. Penyusunan Proposal Penelitian Operasional untuk Pencegahan dan Pengurangan Fraud.
Tahap III: Mei 2014
- Modul 6. Penyusunan Materi untuk Pendidikan bagi Dokter dan Dokter Spesialis, serta Manajer RS.