Gambaran pelatihan secara umum

   Gambaran Pelatihan Secara Umum:

  • Terdiri dari 4 tahap dengan 6 modul
  • Pelaksanaan selama 16 minggu dengan alokasi waktu 3-4 jam/minggu
  • Metode pembelajaran: Self Learning, Diskusi On-Line, Penugasan, Tatap Muka
  • Metode ujian: 3 tahap secara tertulis melalui web/email
  • Setiap peserta yang mendaftar akan diberikan reminder melalui e-mail baik untuk mengikuti materi pelatihan maupun untuk penugasan
  • Biaya untuk mengikuti pelatihan ini gratis.
  • Biaya untuk mengikuti 3 tahap ujian dan memperoleh sertifikat dengan SKP IDI adalah sebagai berikut
    • Ujian tahap 1 : Rp. 500.000,-
    • Ujian tahap 2 : Rp. 1.000.0000,-
    • Ujian tahap 3 : Rp. 1.000.000,-
    • jika mengikuti semua tahap ujian maka akan dikenakan biaya paket ujian sebesar Rp. 2.000.000,-

 

 

 

 

Gambaran pelatihan secara umum

   Gambaran Pelatihan Secara Umum:

  • Terdiri dari 4 tahap dengan 6 modul
  • Pelaksanaan selama 16 minggu dengan alokasi waktu 3-4 jam/minggu
  • Metode pembelajaran: Self Learning, Diskusi On-Line, Penugasan, Tatap Muka
  • Metode ujian: 3 tahap secara tertulis melalui web/email
  • Setiap peserta yang mendaftar akan diberikan reminder melalui e-mail baik untuk mengikuti materi pelatihan maupun untuk penugasan
  • Biaya untuk mengikuti pelatihan ini gratis.
  • Biaya untuk mengikuti 3 tahap ujian dan memperoleh sertifikat dengan SKP IDI adalah sebagai berikut
    • Ujian tahap 1 : Rp. 500.000,-
    • Ujian tahap 2 : Rp. 1.000.0000,-
    • Ujian tahap 3 : Rp. 1.000.000,-
    • jika mengikuti semua tahap ujian maka akan dikenakan biaya paket ujian sebesar Rp. 2.000.000,-

 

 

 

 

peserta

  Peserta 

Pelatihan ini diharapkan dapat diikuti oleh para pimpinan dan staf RS yang meliputi kelompok: klinisi, manajer, pengawas RS dan peneliti di RS.

Kelompok Manajer RS dapat terdiri dari:

  1. Perwakilan Direksi
  2. Satuan Pengendali Internal (SPI)
  3. Kepala bagian keuangan
  4. Kepala bagian rekam medis
  5. Mahasiswa S2 Magister Rumah Sakit asd 

Kelompok Klinisi dapat terdiri dari:

asd 6. Komite Medis

  • 7. Kepala bidang pelayanan medis
    8. Kepala bidang pelayanan keperawatan
    9. Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) / Residen
    Kelompok Pengawas RS
    10. Dewan Pengawas (Dewas)
    11. BPRS Provinsi
    12. Dinas Kesehatan
    Kelompok Peneliti RS
    13. Bagian Diklit (Pendidikan dan Pelatihan) RS
  •  

     

     

    peserta

      Peserta yang diharapkan

    1. Ahli-ahli mutu pelayanan kesehatan
    2. Ahli-ahli epidemiologi klinik
    3. Ahli hukum
    4. Ahli asuransi/jaminan kesehatan
    5. Ahli-ahli IT
    6. Dosen-dosen FK
    7. Mahasiswa S2 dan S3 IKM
    8. Peserta PPD
    9. Pegawai BPJS
    10. Berbagai pihak yang berminat.

     

     

     

    Tujuan Pelatihan Blended Learning untuk Fraud

      Tujuan Pelatihan Blended Learning untuk Fraud:

    Blended Learning adalah program pelatihan yang menggabungkan antara e-learning (berbasis web dan internet) dengan pertemuan tatap muka (workshop). Diharapkan program pelatihan ini dapat menambah jumlah tenaga ahli yang mampu mencegah fraud di jaminan kesehatan. Secara lebih rinci, tujuannya adalah:

    1. Memahami bentuk fraud dan upaya pencegahannya.
    2. Menyusun proposal riset kebijakan tentang fraud.
    3. Menyusun kurikulum anti fraud dalam programpendidikan S1 kedokteran, program pendidikan dokter spesialis, dan fellows.
    4. Menjadi dasar awal untuk kerjasama dengan BPJS dan OJK, serta KPK dalam pencegahan dan pengurangan fraud.

     

     

     

    Tujuan Pelatihan

      Tujuan Pelatihan

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para pengelola RS tentang upaya pencegahan dan pengurangan fraud pelayanan kesehatan di RS dalam Jaminan Kesehatan Nasional, dengan tujuan khusus untuk:

    1. Memahami pengertian dan bentuk fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional
    2. Memahami aspek hukum pidana fraud
    3. Memahami apa yang telah dilakukan diberbagai negara untuk pencegahan dan pemberantasan fraud
    4. Memahami pelaksanan upaya pencegahan fraud di rumah sakit

     

     

     

    Pengantar

    Blended Learning Untuk Pendidikan dan Riset Kebijakan Dalam Topik

    “Pencegahan dan Pengurangan Fraud di

    Jaminan Kesehatan Nasional”

    Diselenggarakan oleh:

    Pusat Kebijakan dan Manajemen (PKMK) FK UGM
    3 Februari – Mei 2014

     Pengantar

    Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia walaupun belum dapat dibuktikan, namun sistem Jamkesmas yang saat ini dilanjutkan dalam JKN sudah menunjukan adanya gejala fraud.

    Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan berdampak terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta. Definisi fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain, sebuah upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

    Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.

    Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa faktor lain juga akan membuat fraud akan meningkat, antara lain: persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud (data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%); pemberantasan fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.

    Berdasarkan hal tersebut maka muncul kekhawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikhawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumah sakit.

    Pengelola

    Blended Learning ini dikelola oleh: 

    1. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD sebagai advisor dan narasumber utama
    2. dr. Hanevi Djasri, MARS sebagai course director
    3. drg. Puti Aulia Rahma, MPH sebagai sekretaris konten
    4. Hendriana Anggi sebagai sekretaris teknis
    5. Yulis Yuhiba, S. Kom sebagai pengelola web
     

    Video Pengantar Blended Learning Fraud: Hanevi Djasri, dr, MARS

    Pelajari Tahap dan Detil Agenda Pelatihan DI SINI atau pelajari MENU disebelah kanan anda

    Tertarik bergabung dengan pelatihan ini?
    Silakan masuk ke Modul 1 di “GO TO CLASS”.

     

     Tahap 1: (Minggu ke 1 – Minggu ke 4 Pebruari 2014):

    • Modul 1. Memahami Fraud di Jaminan Kesehatan.
    • Modul 2. Memahami Apa yang Terjadi di Luar Negeri dalam Pencegahan dan Pemberantasan fraud.
    • Modul 3. Aspek Hukum Pidana fraud
    • Modul 4. Pencegahan Fraud di dalam Jaminan Kesehatan

     Tahap II: Maret – April 2014

    • Modul 5. Penyusunan Proposal Penelitian Operasional untuk Pencegahan dan Pengurangan Fraud.

     Tahap III: Mei 2014

    • Modul 6. Penyusunan Materi untuk Pendidikan bagi Dokter dan Dokter Spesialis, serta Manajer RS.