Reportase Pelatihan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Era Integrasi Layanan Primer (ILP)
Pelatihan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Era Integrasi Layanan Primer (ILP) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Forum Mutu ke-21 yang mengusung tema “Strengthening Health Quality Management Systems for Better Patient Outcome”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (11/12/2025) ini menegaskan pentingnya mutu pelayanan kesehatan di tingkat layanan primer di tengah transformasi pelayanan kesehatan yang terus berkembang. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi ruang penguatan kapasitas bagi tenaga kesehatan puskesmas agar mampu mengimplementasikan prinsip ILP secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada keselamatan serta luaran pasien yang lebih baik. Pelatihan ini dihadiri oleh 85 orang peserta melalui zoom meeting.
Materi 1 Kebijakan dan Konsep ILP Implikasi pada peningkatan mutu Puskesmas Peraturan Perundangan : UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 dan PMK Nomor 19 Tahun 2024 Overview Kaitan Standar Akreditasi dan Pedoman Puskesmas (ILP)
Pemateri pelatihan ini adalah dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH. Sesi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum terbaru, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, serta mengaitkan Standar Akreditasi dengan Pedoman Integrasi Layanan Primer (ILP). Tjahjono menggaris bawahi bahwa peningkatan mutu di Puskesmas terbagi dua, internal dan eksternal, dan mendorong Fasyankes agar tidak ragu menerapkan siklus kehidupan dalam operasionalnya sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Perhatian utama Tjahjono diarahkan pada perubahan struktural dan kebijakan dalam peraturan perundangan baru. Tjahjono menyoroti Pasal 60 Undang-undang Kesehatan yang kini secara eksplisit menyebutkan sistem jejaring pelayanan, bukan hanya jaringan, yang dibedakan menjadi lima struktur dan mencakup seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik milik pemerintah maupun swasta. Struktur jejaring diperkuat hingga ke unit layanan terkecil, mencakup unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan (Pasal 62-73), Posyandu (Pasal 74), dan diperkuatnya jejaring lintas sektor (Pasal 78) dari tingkat kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Lebih lanjut, Bab 9 menekankan kewajiban Pencatatan dan Pelaporan yang harus dimulai dari tingkat desa, didukung oleh Bab 10 yang mewajibkan Puskesmas melakukan Pembinaan dan Pengawasan hingga ke tingkat desa.
Dasar pemikiran di balik ILP adalah pendekatan akses individu, keluarga, dan masyarakat untuk pelayanan yang bermutu. Tjahjono menekankan konsep Patient Person Centered Care yang erat kaitannya dengan patient/client experience, karena beliau menegaskan, "Mutu itu sebetulnya apa yang dirasakan dan dialami oleh pasien’’. ILP mewajibkan integrasi erat antara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dengan penekanan kuat pada Early Detection, di mana screening harus dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi penyakit. Meskipun fokus utama tetap pada upaya promotif dan preventif, ILP juga harus mencakup upaya kuratif. Sebagai penutup, Tjahjono menyimpulkan bahwa upaya identifikasi risiko demi menjaga mutu dan keselamatan pasien sebaiknya dimulai dari tingkat pedesaan, sejalan dengan perluasan jejaring Puskesmas hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Materi 2: Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Mutu Sesuai Standar Akreditasi Pada Era ILP
Memasuki materi 2, Tjahjono mengajak seluruh peserta untuk menelaah secara lebih mendalam proses identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi pada era Integrasi Layanan Primer (ILP). Penekanan diberikan pada pentingnya memahami standar akreditasi Bab V, yang mencakup aspek-aspek krusial seperti peningkatan mutu berkesinambungan, manajemen risiko, sasaran keselamatan pasien, pelaporan insiden keselamatan pasien, serta penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi. Dengan memahami elemen-elemen tersebut, puskesmas diharapkan mampu membangun fondasi layanan yang berkualitas, adaptif, terukur, dan senantiasa berorientasi pada keselamatan pasien.
Untuk memperkuat pemahaman, peserta diberikan penugasan praktik berupa identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi mutu pada masing-masing klaster, mulai dari Klaster 1 hingga Klaster 4, termasuk lintas klaster. Melalui tabel kerja yang disediakan, peserta diminta memetakan standar-standar yang relevan mulai dari peningkatan mutu, manajemen risiko, SKP, pelaporan insiden, hingga PPI serta standar manajemen seperti manajemen fasilitas dan keselamatan serta audit internal dan tinjauan manajemen. Aktivitas ini mendorong peserta menilai kesiapan puskesmas masing-masing sekaligus mengidentifikasi area prioritas yang memerlukan penguatan untuk memenuhi tuntutan akreditasi dalam konteks ILP.
Materi 3 : Quality Safety Risk Management
Pada sesi Quality, Safety, and Risk Management, dr. Tjahjono menegaskan bahwa mutu, keselamatan, dan manajemen risiko merupakan tiga elemen yang tidak terpisahkan dalam membangun layanan kesehatan yang andal dan berorientasi pada keselamatan pasien termasuk bagaimana risk uncertainty dapat menimbulkan dampak positif ketika dikelola dengan baik. Selain itu, peserta juga diajak mengenali berbagai hazard yang berpotensi mengganggu proses pelayanan sehingga dapat diidentifikasi sejak dini dan dicegah sebelum berkembang menjadi insiden keselamatan. Dr. Tjahjono juga menekankan pentingnya manajemen risiko yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses identifikasi, analisis, mitigasi, hingga evaluasi berkelanjutan.
Sebagai penguatan lebih lanjut, sesi ini juga memperkenalkan penyusunan risk register sebagai tools untuk mendokumentasikan seluruh risiko yang ada di organisasi maupun pada tingkat kluster beserta tindakan pengelolaan yang diperlukan terhadap setiap risiko yang teridentifikasi. Semua risiko dicatat secara sistematis dalam risk register, sehingga memungkinkan penetapan respons yang tepat, terarah, dan proporsional terhadap setiap potensi masalah yang muncul. Di samping itu, dr. Tjahjono juga mengulas secara singkat Standar Keselamatan Pasien (SKP) yang menjadi acuan utama dalam menjamin keamanan layanan, serta kerangka regulasi nasional yang mengatur keselamatan pasien, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan regulasi turunannya yang menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan budaya keselamatan secara berkelanjutan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah peserta memahami kerangka manajemen risiko dan standar keselamatan pasien, sesi berikutnya memperluas perspektif peserta pada aspek pelaporan insiden, yang menjadi bagian penting dalam siklus perbaikan mutu berkelanjutan. Melanjutkan paparan Tjahjono, materi pelaporan insiden keselamatan pasien dan PPI disampaikan oleh dr. Yael Esthi Nurfitri Kuncoro, Sp.DVE, FINSDV, FAADV, FISQua, CRP. Yael mengawali dengan definisi insiden keselamatan baik pada pasien maupun keluarga, pengunjung maupun karyawan, serta menjelaskan bahwa pelaporan insiden merupakan proses pendokumentasian setiap kejadian yang berpotensi atau telah menyebabkan cedera, kerugian, maupun kondisi near miss, sebagai dasar analisis dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam konteks ILP, Yael juga menegaskan bahwa penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus semakin terintegrasi dan konsisten di seluruh unit layanan, sejalan dengan rujukan utama Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi pedoman nasional. Selain itu, dr. Yael juga menjelaskan perbedaan antara slip, lapse, dan mistake, tiga bentuk kesalahan manusia yang sering menjadi akar penyebab insiden sehingga fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan investigasi yang lebih akurat dan menetapkan intervensi perbaikan yang tepat sasaran.
Materi 4 : Pengelolaan Mutu Secara Sistematis sesuai standar akreditasi dan ILP
Materi selanjutnya disampaikan oleh Yael, bagaimana cara meningkatkan mutu. Yael menyampaikan peningkatan mutu memang erat kaitannya dengan akreditasi, namun mutu tidak boleh berhenti setelah mencapai status paripurna (PPS/Penilaian Pasca Survei). Yael menekankan Puskesmas tidak cukup hanya berfokus pada PPS, melainkan melibatkan aspek komitmen, monitor, dan improve yang harus terus berjalan dalam siklus berulang. Beliau menekankan pentingnya melakukan self assessment secara berkala dan berulang sebagai kunci utama. Selain itu, mutu bukanlah tanggung jawab eksklusif tim manajemen mutu, melainkan tanggung jawab bersama.
Dalam era klasterisasi Puskesmas, Yael menjelaskan bahwa peningkatan mutu harus diintegrasikan per sasaran dan kegiatan dalam klaster tersebut. Misalnya, Klaster 2 yang berfokus pada sasaran Ibu, anak, dan remaja harus mencari dan menetapkan indikator kinerja serta indikator mutu yang relevan di dalamnya.
Yael juga mengingatkan pentingnya melakukan screening kesehatan pada petugas Puskesmas secara rutin. Selain itu, audit internal disarankan untuk dilaksanakan sepanjang tahun guna mengevaluasi proses dan pelaksanaannya. Beliau memperluas definisi mutu, menyatakan bahwa cakupannya tidak hanya terbatas pada patient safety, tetapi juga mencakup Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Komunikasi dan Informasi (KI), serta K3. Pada sesi penutup, Yael memberikan statement yang kuat, menekankan kembali kepada seluruh staf Puskesmas bahwa mutu adalah tanggung jawab bersama seluruh organisasi.
Reporter:
Salwa Nada Agfi Arofah & Tri Yatmi (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)









