PKMK-Yogyakarta. Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyelenggarakan Forum Mutu IHQN ke-21. Tahun ini, Forum Mutu mengangkat tema besar "Strengthening Health Quality Management Systems For Better Patient Outcome". Kegiatan ini menjadi wadah bagi para praktisi dan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan implementasi kebijakan mutu kesehatan terbaru di Indonesia dan menghasilkan perspektif untuk mendukung transformasi sistem kesehatan.
Acara yang diselenggarakan di Yogyakarta pada Rabu (10/12/2025) ini dihadiri oleh 30 peserta luring dan 120 peserta daring melalui Zoom Meeting, menunjukkan tingginya minat terhadap isu kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam sambutan pembuka, Ketua PKMK FK-KMK UGM, Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., MAS, menekankan pergeseran fokus mutu menuju Patient Outcome. “Tujuan akhir dari peningkatan kualitas pelayanan adalah seberapa baik pasien merasakan peningkatan kualitas hidup setelah dilakukan perawatan, baik untuk penyakit akut maupun penanganan canggih seperti stem cell," ujar Dr. Andreasta. Andre menegaskan perlunya sistem pelaporan mutu yang kuat dan akuntabel, sehingga dinas kesehatan dapat memastikan protokol daerah berjalan konsisten dan laporan mutu disampaikan secara berkala.
Senada dengan hal tersebut, Ketua IHQN, Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua, mengutip Donald Berwick bahwa tujuan akhir dari setiap microsystem organisasi adalah menciptakan outcome klinis dan experience yang baik. Ia juga menyinggung pentingnya peran generasi muda, berharap "Gen Z diharapkan menjadi pemimpin di RS dan fasyankes dengan mutu yang kuat." Hanevi juga menyoroti peran sistem informasi dan pemanfaatan aspek klinis digital dalam mendukung mutu, seperti penggunaan digital tower untuk kasus stroke.
TOPIK 1
Sinergi Kebijakan Menuju Mutu Kesehatan
Sesi pertama menghadirkan Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, Ph.D, yang memaparkan materi "Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Bermutu melalui Sinergi Kebijakan dan Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025".
Prof. Adi menyoroti bahwa Indonesia sedang berada di tengah perubahan besar. Adi berharap Indonesia dapat segera membuat Annual Report Mutu bukan sekadar laporan burden penyakit atau cakupan program tetapi laporan yang menunjukkan perbaikan kualitas dari waktu ke waktu berdasarkan apa yang dirasakan pasien. Adi memaparkan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes 2025-2029 yang memiliki enam tujuan, dimana Tujuan ke-2 secara spesifik terkait dengan mutu. Namun, pihaknya mengakui adanya kelemahan implementasi yang berfokus di internal Kemenkes serta tantangan dalam kuantitas dan kualitas data. Diharapkan, Rencana Aksi Nasional (RAN) Mutu Pelayanan Kesehatan 2025 dapat mendukung Renstra ini, khususnya dalam aspek mutu klinis dan keselamatan pasien. Adi menjelaskan bahwa Rencana Strategi Nasional (Strategi) terdiri dari tiga poin besar memahami strategi itu sendiri, aksi implementasi (yang tercantum dalam Renstra Kemenkes), dan pendukung analisis ekonomi serta proses penyusunan strategi yang melibatkan banyak pihak.
Proses pengembangan strategi nasional (Strategy Developing National Program) melibatkan enam fase, termasuk monitoring, evaluasi, dan review. Poin penting lain yang disoroti adalah Contingency Measure, dimana bencana (seperti di Sumatera) atau pandemi global dapat menyebabkan kemunduran signifikan bahkan hingga lima tahun dari capaian yang sudah diraih.
Di akhir sesinya, pihaknya mengajak para calon pemimpin dan stakeholder dari tingkat dinas kabupaten, provinsi, hingga kementerian untuk bergerak bersama-sama mempelajari dan mengimplementasikan Renstra Kemenkes demi perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
Sesi berikutnya menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, MPH, yang membahas aspek mutu dalam implementasi PMK Nomor 11 Tahun 2025 di Provinsi Yogyakarta. Anung menyebut dinamika regulasi beberapa tahun terakhir sebagai “badai regulasi” yang memaksa institusi pelayanan kesehatan melakukan penyesuaian secara cepat. Pihaknya menguraikan implikasi kebijakan baru, termasuk perubahan perizinan berusaha yang kini berlaku sepanjang institusi beroperasi, perubahan definisi rumah sakit menjadi berbasis kompetensi dengan minimal 50 tempat tidur, serta pelimpahan kewenangan perizinan kepada Bupati dan Wali Kota dengan batas waktu 28 hari.
Anung menyampaikan bahwa "badai regulasi" yang terjadi beberapa tahun terakhir menantang institusi pelayanan kesehatan untuk terus melakukan penyesuaian. Narasumber juga membahas PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan kaitannya dengan PMK Nomor 5 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS).
Implikasi signifikan dari regulasi baru ini meliputi Perizinan berusaha berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan, berbeda dengan lisensi 5 tahun sebelumnya. Rumah Sakit kini berbasis kompetensi dengan minimal 50 tempat tidur, bukan lagi berbasis kelas. Perizinan saat ini menjadi kewenangan Bupati dan Walikota, dengan batas waktu 28 hari sejak berkas masuk. Anung mengakui tantangan di lapangan, terutama terkait pemetaan monitoring Fasyankes dan permintaan panduan jelas mengenai sanksi administratif bagi Fasyankes yang gagal meningkatkan mutu. Pihaknya juga menegaskan bahwa, di DIY yang mencapai hampir 100% coverage JKN, Akreditasi tetap menjadi komponen penting sebagai standar kerjasama BPJS.
Reporter :
Salwa Nada Agfi Arofah
(Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Rekaman video dan materi dapat diakses melalui link berikut

Becoming C-Suite Hospital Leader at Young Age: How to Overcome the Challenges?
Clinical Research Unit RS Persahabatan
Qualified Risk Management Analyst (QRMA): Dalam Manajemen Risiko RS
Subtopik pertama, Streamlining Workflow with Connected Patient Care, disampaikan oleh Benedict Sulaiman, S.Kom., MM., MARS., MCSE., CFP selaku CTO Mandaya Hospital Group. Ia menekankan pentingnya konektivitas digital yang mengintegrasikan Rekam Me, perangkat medis, aplikasi pasien, call center, hingga pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, integrasi menyeluruh menjadi fondasi rumah sakit modern yang lebih efisien, mengurangi beban administratif, menekan biaya operasional, mengoptimalkan sumber daya, dan memperkuat kemampuan monitoring jarak jauh. Benedict menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital memerlukan integrasi sistem yang matang, infrastruktur jaringan yang kuat, tata kelola yang jelas, serta SDM yang siap berubah. Transformasi digital, ujarnya, harus diposisikan sebagai proses perubahan organisasi yang berkelanjutan.
Sesi ini menampilkan banyak presentan, mereka memaparkan tentang cara menghubungkan kebijakan tingkat tinggi dengan praktik klinis sehari-hari. Salah satu kebijakan yang dibahas yaitu tentang global medication without harm. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meluncurkan kampanye global Medication Without Harm pada tahun 2017. Kampanye ini bertujuan untuk mengurangi bahaya yang terkait dengan penggunaan obat dan meningkatkan keselamatan pasien di seluruh dunia.
"Patient Engagement Puzzle" adalah sebuah konsep yang menggambarkan kompleksitas dalam melibatkan pasien dalam perawatan kesehatan sehingga kita dapat merancang kebutuhan pasien secara bersama dengan karakteristik atau kebutuhan yang berbeda, baik yang menghadapi berbagai jenis stigma atau yang mungkin menunjukkan kerentanan yang dinamis selama menjalani perawatan. Keterlibatan pasien melibatkan banyak aspek, mulai dari pemahaman pasien tentang kondisi mereka, komunikasi antara pasien dan penyedia layanan kesehatan, hingga dukungan sistem kesehatan yang memadai. Semua aspek ini saling terkait dan membentuk sebuah gambaran yang kompleks. Berikut ini terdapat 2 pemateri yang membahas secara detail mengenai Patient Engagement Puzzle yang dimoderatori oleh Anna Edwards seorang Associate Director Transformation and Change.







