BIMBINGAN TEKNIS
Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)
26 – 27 April 2021
Topik ini membahas Masalah apa?
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kendali mutu dan kendali biaya dilakukan melalui utilisation review (UR), audit medis, pembinaan etika dan disiplin serta sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Hasil penelitian PKMK FK-KMK UGM menunjukkan bahwa ke-4 tugas sudah dilakukan, namun belum berjalan optimal. Tidak optimalnya pelaksanaan tugas TKMKB dipengaruhi oleh: 1) TKMKB belum ada kewenangan melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran; 2) inkonsistensi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 dengan implementasi; 3) fasilitas infrastruktur yang membantu mengolah data dan laporan Kinerja tim KMKB belum tersedia secara independen; 4) kompetensi TKMKB belum dijelas; 5) audit belum menilai mutu semua tenaga pemberi layanan; 6) inkonsistensi struktur TKMKB di cabang dan provinsi dengan TKMKB pusat; 7) tidak ada hubungan koordinasi antara TKMKB tingkat cabang, provinsi dan pusat. Untuk itu, PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan Bimtek Optimalisasi peran TKMKB.
Manfaat apa yang anda dapatkan?
- Konsep Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB)
- Cara melakukan kendali mutu dan kendali biaya
Apa yang dibahas?
- Konsep kendali mutu dan kendali biaya
- Konsep Utilisasi Review (UR)
- Cara melakukan Utilisasi Review (UR
- Konsep Audit Klinis
- Cara melakukan Audit Klinis
Sasaran Peserta
- TKMKB Koordinasi
- TKMKB Rumah Sakit (Teknis)
- Tim anti fraud
- Komite medis, keperawatan dan Nakes lain
- PMKP RS
- Tim Mutu PKM
- Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
- Tenaga Kesehatan lain
- Peneliti
- Dosen
- Mahasiswa
- BPJS Kesehatan
- Dinas Kesehatan
Fasilitator
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua
- Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
- Dosen MMR UGM
- Pengurus PERSI Pusat
- Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
Dr. drg. Yulita Hendartini, M.Kes
- Akademisi kebijakan pembiayaan dan manajemen asuransi kesehatan (KPMAK)
Persiapan Peserta
Peserta diharapkan membawa dokumen:
- Perwakilan faskes membawa 1 laptop
- Data indikator mutu di Faskes tahun 2018 (3 indikator)
- 10 Rekam Medis dengan diagnosa yang sama (kasus high volume, high risk, problem prone, dan high cost), misal Hipertensi Esensial
- Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan diagnosa yang dipilih, misal PPK Hipertensi Esensial
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp. 500.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.
Narahubung & Koordinator Pelaksana
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.