Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerangka Acuan Kerja

Kegiatan Sosialisasi Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma Penyakit yang Dipantau dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons Penyakit Infeksi Berpotensi Wabah

Bagi Dokter di Puskesmas dan Rumah Sakit Wilayah Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman

Program INSPIRASI
(Improving Quality of Disease Preparedness, Surveillance and Response in Indonesia)

Diselenggarakan oleh: PKMK FKKMK UGM
Bekerjasama dengan: Kemenkes RI dan CDC

 

  Pendahuluan

International Health Regulation yang dimulai pada tahun 2005 merupakan sebuah kerangka hukum yang dikembangkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai reaksi terhadap bencana pandemi yang sebelumnya pernah melanda Eropa. Kerangka ini juga menentukan standar yang akan digunakan dalam menentukan apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai “darurat kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian seluruh dunia” atau “public health emergency of international concern.”

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia dengan pendampingan dari WHO dan Center for Disease Control and Prevention US (CDC US) telah membangun Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) pada tahun 2009. Indonesia termasuk negara yang mengikuti IHR dalam menanggapi ancaman umum seperti Influenza-A musiman serta penularan infeksi baru seperti Severa Acute Respiratory Syndrom (SARS) dan penyakit yang baru muncul seperti COVID-19.

Terdapat 24 penyakit infeksi menular yang dilaporkan secara mingguan ke dalam aplikasi SKDR yang didasarkan kepada algoritma yang telah ditetapkan oleh Tim Kerja Surveilans, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan. Algoritma tersebut mudah dipahami oleh tenaga kesehatan dengan latar belakang klinis seperti dokter umum, namun seringkali tenaga unit pelapor ke dalam aplikasi SKDR merupakan seorang tenaga surveilans tanpa pengetahuan klinis . Beberapa puskesmas juga dilaporkan mulai menggunakan kode ICD-10 yang diinput oleh dokter umum ke dalam rekam medis sebagai acuan untuk melakukan pelaporan surveilans mingguan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat standar yang berbeda yang digunakan oleh puskesmas dalam menentukan kategori penyakit yang akan dilaporkan.

Pelaporan surveilans harus dipastikan terstandar dan seragam dari unit pelapor sehingga dapat memberikan data yang berkualitas. Data yang berkualitis sangatlah penting dalam menentukan KLB di berbagai tingkatan dan dalam analisis surveilans untuk mencegah terjadinya KLB di masa depan. Berbagai cara dapat dilakukan untuk memastikan pelaporan terstandar, salah satunya adalah menggunakan kode klasifikasi penyakit. Kode klasifikasi penyakit yang banyak digunakan saat ini adalah International Classification of Disease versi 10 atau ICD-10 yang juga digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional.

PKMK FKKMK UGM bekerja sama dengan CDC Indonesia pada bulan September 2022 – Desember 2022 telah melakukan uji validasi kode ICD-10 dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara. Untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan data SKDR, maka diperlukan sosialisasi kepada dokter klinisi di puskesmas dan rumah sakit sebagai unit pelapor.

  Tujuan Pertemuan

Memberikan pemahaman dan informasi terkait pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma penyakit infeksi berpotensi Wabah/KLB dalam Program Kewaspadaan Dini dan Respons bagi dokter klinisi di puskesmas dan rumah Sakit di Kabupaten Kulon Progo, Sleman, dan Bantul.

  Peserta Kegiatan
  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI
  2. Bidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta
  3. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  4. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
  5. Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  6. Dokter Klinisi di Puskesmas di Wilayah Kab. Sleman, Bantul, dan Kulon Progo
  7. PKMK FKKMK UGM
  8. CDC Country Office Indonesia
  Jadwal Kegiatan

Hari, tanggal : 4 Juli 2023
Waktu : 09.00 - 14.30 WIB

Tempat : Ruang Zara 1 Lantai 9,
Hotel Grand Rohan Jogja Jl. Raya Janti Jl. Gedongkuning No.336, Modalan,
Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY
 

  Agenda
Waktu Agenda Pemateri
08.00 – 09.00 Registrasi  
09.00 – 09.45 Pembukaan dan sambutan
  1. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
  2. PKMK FKKMK UGM
  3. CDC
  4. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
09.45 – 10.00 Coffee break  
10.00 – 10.45

Kode ICD-10 Pelengkap Algoritma dalam Pelaporan SKDR

materi

PKMK FKKMK UGM
10.45 – 11.15

Tanggapan terkait implementasi pemanfaatan Kode ICD-10 sebagai pelengkap algoritma pelaporan SKDR

Penanggap

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul
11.15 – 12.00 Diskusi  
12.00 – 13.00 ISHOMA  
13.00 – 13.45

Kebijakan dan situasi SKDR di Provinsi DIY

materi

Dinkes Kesehatan Provinsi DIY
13.45 – 14.30

Diskusi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

materi

PKMK FKKMK UGM
14.30 – selesai Penutupan  

REPORTASE