30 Januari 2025
Fraud layanan kesehatan (health care fraud) menempati posisi 4 besar kasus fraud dengan jumlah terbanyak per tahun. Fraud layanan kesehatan, termasuk fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terbukti membawa dampak buruk salah satunya dalam aspek finansial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam satu semester pada 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Akhir Juli 2024 lalu, KPK juga merilis temuan Phantom Billing yang melibatkan 3 rumah sakit dengan kerugian mencapai Rp. 35M. Audit/ deteksi klaim JKN untuk mengenali potensi fraud dalam pelayanan diperlukan secara bertahap untuk mencegah kerugian finansial, penurunan mutu layanan, dan risiko sanksi yang dapat diterima pemberi layanan kesehatan.