Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

COP Fraud

Fraud merupakan salah satu ancaman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Selain berdampak pada kerugian finansial, fraud juga dapat merugikan nama baik pelaku/ institusi serta mengancam keselamatan pasien.

Fraud dapat dicegah dan dikendalikan dengan sistem kontrol yang efektif. Sistem ini akan membantu Anda dan institusi Anda membangun kesadaran anti fraud, mengenali potensi yang muncul, dan merespon temuan potensi fraud. Sistem anti fraud yang baik akan berjalan dalam siklus seperti ini:

anti fraud siklus

(European Commission, 2013)

Kami menyediakan berbagai program yang dapat membantu Anda dan institusi Anda membangun sistem pengendalian fraud efektif. Produk-produk ini merupakan best practice berdasarkan pengalaman lapangan dan hasil riset terkait pencegahan fraud yang kami lakukan sendiri sejak tahun 2014.

Berikut program-program layanan yang dapat Anda pilih, dan silakan tentukan bagaimana kami dapat membantu Anda membangun sistem pengendalian fraud yang efektif.

c pelth        c pelth        c pelth

 

Anda memerlukan bantuan dalam memilih program? Silakan hubungi kami melalui:

  Program Director
  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

 

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM pada 31 Agustus dengan DJSN, PERSI, BPJS Kesehatan, dan Ahli hukum pidana membahas “Temuan Kejaksaan Terkait Potensi Fraud Dana JKN Oleh RS Swasta di Sumut”. Ada Puti Aulia Rahma, Asih Eka Putri, Kuntjoro Adi Purjanto, Andi Ashar, dan Muhammad Luthfie Hakim.

DJSN, BPJS Kesehatan, dan komis IX telah melakukan kunjungan ke kejaksaan tinggi Sumatra Utara namun belum mendapatkan informasi resmi tentang pemberitaan adanya temuan potensi fraud oleh Intelijen Kejati Sumut di rumah sakit swasta di Medan pada (19/7/2019). Perwakilan DJSN mengungkapkan bahwa “DJSN sudah menyurati kejaksaan tinggi namun belum direspon, perlu informasi resmi tentang apa kejadian sebenarnya, siapa pelapor, apa yang dilaporkan, rangkaian proses pengumpulan data sehingga bisa menyimpulkan bahwa terjadi penipuan”.

Permenkes 36 tahun 2015 telah mengakomodir cara melakukan deteksi dan sanksi terkait fraud. Besar harapan kejaksaan tinggi melakukan langkah-langkah yang sudah ada diaturan. Aturan terkat fraud juga diterbitkan melalui BPJS Kesehatan dan Peraturan Presiden. Ibu Asih mengungkapkan bahwa masalah mendasar ada pada regulasi. Definisi fraud berbeda-beda antara Perpres 82 tahun 2018 dan Permenkes 36 tahun 2015. Perbedaan peraturan teknis bisa memunculkan pertentangan. Upaya yang telah dilakukan DJSN terkait fraud yaitu merumuskan peta jalan Pencegahan, Pendeteksian, dan Penindakan Kesalahan dan Kecurangan (P3K2) dalam SJSN mulai dari tatanan regulasi, tata kelola, proses, kapabilitas, informasi, komunikasi, dan edukasi.

Upaya pengendalian fraud telah dilakukan oleh berbagai pihak. Sebagai pengelola dana JKN, BPJS Kesehatan juga memiliki bidang anti fraud layanan kesehatan. BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi digital untuk mempermudah deteksi fraud, verifikasi pasca klaim, dan mendorong pembentukan tim pencegahan kecurangan bagi RS yang berkerjasama dengan BPJSK. PERSI dan KARS juga berkerjasama memastikan bahwa dalam dokumen tata kelola, RS memiliki tim anti fraud dan berjalan.

Potensi fraud yang dilakukan oleh 40 RS Swasta, kemungkinan yang terbukti melakukan fraud sebesar 7%. Data ini diungkapkan oleh Ibu Puti berdasarkan kaji banding dengan laporan program health care fraud and abuse control program report yang dimiliki oleh inspektorat jenderal kementrian Amerika Serikat. Potensi fraud yg diinvestigasi sekitar 15 ribuan kasus, yang terbukti fraud sekitar 7%. Maka dari 40 RS yang berpotensi fraud, hanya ada 3 RS yang terbukti fraud.
Ahli hukum pidana, pak Luthfie Hakim menyebutkan bahwa fraud cocok masuk dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat:

“Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

“Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”

Ada kesalahan dalam penyusunan regulasi yang menyatakan bahwa sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana, seharusnya apabila sanksi administratif sudah dijalankan, maka sanksi pidana berhenti. Ini tidak sesuai dengan pakem ilmu hukum pidana, ungkap pak Luthfie.

Disarikan oleh Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH berdasarkan diskusi antara PKMK FK-KMK UGM dengan DJSN, PERSI, BPJS Kesehatan, dan Ahli hukum pidana pada 31 Agustus tahun 2019.

 

 

Kerangka Acuan Webinar

Diskusi Temuan Kejaksaan terkait Potensi Fraud Dana JKN oleh RS Swasta di Sumatera Utara

Gedung Litbang FK – KMK UGM, Rabu 31 Juli 2019, Pukul 10.00 – 12.00 WIB

diselenggarakan oleh PKMK FK-KMK UGM dan LAFAI

  Latar Belakang

Penemuan potensi fraud dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengejutkan khalayak. Pasalnya, ada puluhan rumah sakit (RS) yang diduga melakukan penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan. Satu rumah sakit ditaksir merugikan keuangan negara senilai 5 milyar. Berdasarkan Permenkes No. 36 Tahun 2015, fraud adalah tindakan mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyimpang dan sengaja oleh peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan, provider kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan. Permenkes tersebut juga telah menginstruksikan berbagai pihak tersebut untuk membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.

Temuan potensi fraud oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memunculkan berbagai dugaan diantaranya: (1) persepsi fraud yang tidak sama antar berbagai pihak, (2) kurang berjalannya sistem anti fraud di fasilitas kesehatan, dan (3) dugaan adanya perbedaan nilai riil biaya dengan hasil verifikasi dianggap suatu kecurangan. Dugaan-dugaan ini menarik didiskusikan untuk mendapat kejelasan duduk perkara dan untuk memantik diskusi keberlanjutan untuk menemukan pemikiran konstruktif dalam mengatasi fraud dana JKN.

  Tujuan

Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk membahas detil temuan dan tindak lanjut potensi fraud di 40 (empat puluh) RS di Sumatera Utara. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mendiskusikan proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara.
  2. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN.
  3. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit).
  4. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang medikolegal.
  5. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN.
  6. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kajian akademis.

  Narasumber & Moderator

Narasumber:

  • Leo Simanjuntak – Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (*)
  • dr. Asih Eka Putri, MPPM – Anggota DJSN 
  • dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes – Ketua PERSI
  • Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH - Pakar Medikolegal
  • BPJS Kesehatan (*)
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM

(*) Dalam Konfirmasi

Moderator: Tri Aktariyani, SH, MH

  Sasaran Peserta

  1. Kementerian Kesehatan
  2. BPJS Kesehatan
  3. Penegak Hukum
  4. Dinas Kesehatan
  5. Pemerintah Daerah
  6. Fasilitas Kesehatan
  7. Organisasi Pofesi
  8. Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  9. Asosiasi Dinas Kesehatan
  10. Akademisi
  11. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Kegiatan

Waktu Materi Pembicara  
10.00 – 10.05 Pembukaan Tri Aktariyani  
10.05 – 10.20

Paparan:

Proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara

Leo Simanjuntak  
10.20 – 10.30

Pembahasan 1:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN

materi

dr. Asih Eka Putri, MPPM  
10.30 – 10.40

Pembahasan 2:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit)

 

dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes

 
10.40 – 10.50

Pembahasan 3:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang medikolegal

 

Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH

 
10.50 – 11.00

Pembahasan 4:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN

BPJS Kesehatan  
11.00 – 11.10

Pembahasan 4:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE  
11.10 – 11.55 Diskusi
11.55 – 12.00 Penutup Tri Aktariyani  

 

  Rangkuman Kegiatan

Rekaman webinar    Reportase