Dokumentasi Batch I (Juni – Agustus 2014)

Laporan Pelaksanaan Webinar Modul 1
Laporan Pelaksanaan Webinar Modul 2
Laporan Pelaksanaan Webinar Modul 3
Laporan Pelaksanaan Webinar Modul 4
Laporan Pelaksanaan Webinar Modul 5
Laporan Pelaksanaan Webinar Modul 6
Laporan Kegiatan Batch 1, 2014

 

 

 

World Heart Day: 29 September

Setiap tanggal 29 September diperingati Hari Jantung Sedunia atau World Heart Day (WHD) yang dicanangkan oleh World Heart Federation (WHF) pada 29 September 2000. Upaya peringatan Hari Jantung Sedunia merupakan bentuk kepedulian dalam melawan penyakit jantung dan pembuluh darah dan usaha untuk menurunkan jumlah penderita penyakit jantung. Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015 menyebutkan lebih dari 17 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit jantung dan pembuluh darah.

Di Indonesia, penyakit ini masih menjadi salah satu penyebab kematian memerlukan peran masyarakat dalam upaya mencegah tingginya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tersebut. Selama September 2019, website mutupelayanankesehatan.net akan menyajikan berbagai artikel dan berita terkait tata kelola penyakit jantung, sehingga diharapkan dapat berkontribusi memberikan pengetahuan, ilmu, dan wawasan terkait isu tersebut.

A Patient’s Guide to Heart Disease

Screen Shot 2019 09 27 at 11.54.41 AMKnow the basics on symptoms, diagnosis and treatment to help as you battle the disease.

For an aging population such as that found in America, chronic diseases like cancer, diabetes and heart disease take a massive toll. While these diseases might not garner the headlines awarded to acute killers like the latest flu outbreak or an exotic tropical disease, the Centers for Disease Control and Prevention reports that about 610,000 people die of heart disease in the United States every year.

Continue reading

Permenkes Pencegahan Fraud Baru Akhirnya Terbit Juga: Bagaimana Kita Berbagi Peran?

Kerangka Acuan Webinar

Permenkes Pencegahan Fraud Baru Akhirnya Terbit Juga: Bagaimana Kita Berbagi Peran?

Rabu, 25 September 2019

diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK KMK UGM)

  Latar Belakang

Setelah dinanti hampir 2 tahun, akhirnya PMK No. 16/ 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan terbit juga. Permenkes ini merupakan pembaruan dari regulasi anti fraud sebelumnya yaitu PMK No. 36/ 2015. PMK baru ini membahas lebih detil upaya-upaya pengendalian fraud, mulai dari penerapan kerangka manajemen resiko fraud hingga metode pemberian sanksi bagi pelaku. Alur kerja dan pembagian peran berbagai pihak dalam membangun sistem pencegahan kecurangan juga sudah digambarkan lebih jelas dalam PMK ini. Regulasi ini menekankan kerja sama dan partisipasi berbagai pihak untuk mewujudkan layanan kesehatan bermutu dengan resiko fraud yang terkendali.

   Tujuan

Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk membahas peran berbagai pihak dalam upaya pengendalian fraud layanan kesehatan di berbagai sektor. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mendiskusikan ringkasan PMK No. 16/ 2019.
  2. Mendiskusikan poin-poin PMK No. 16/ 2019 dari sudut pandang kajian di lapangan.
  3. Mendiskusikan peran provider layanan kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
  4. Mendiskusikan peran Dinas Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
  5. Mendiskusikan peran Penyedia Alat Kesehatan dan Obat dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
  6. Mendiskusikan peran BPJS Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
  7. Mendiskusikan peran penegak hukum (KPK) dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
  8. Mendiskusikan peran Tim Pencegahan Kecurangan di tingkat pusat dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.
  Sasaran Peserta
  1. Kementerian Kesehatan
  2. BPJS Kesehatan
  3. Penegak Hukum
  4. Dinas Kesehatan
  5. Pemerintah Daerah
  6. Fasilitas Kesehatan
  7. Organisasi Pofesi
  8. Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  9. Asosiasi Dinas Kesehatan
  10. Akademisi
  11. Anggota Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM
  Narasumber

Narasumber:

  • Biro Hukor Kementerian Kesehatan
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM
  • PERSI
  • ADINKES
  • BPJS Kesehatan
  • Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan

Moderator: Eva Tirtabayu Hasri, MPH

  Agenda
Waktu Materi Pembicara
09.30 – 09.35 Pembukaan Eva Tirtabayu Hasri
09.35 – 09.50

Paparan:

Ringkasan PMK No. 16/ 2019

materi

Biro Hukor Kementerian Kesehatan

dr. Sundoyo

09.50 – 10.00

Pembahasan 1:

Potensi implementasi PMK No. 16/ 2019 – asumsi berdasar kajian lapangan pada regulasi sebelumnya.

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – PKMK FK KMK UGM
10.10 – 10.20

Pembahasan 2:

Peran provider layanan kesehatan (khususnya RS) dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.

materi

 

PERSI – dr. Kuntjoro Purjanto

10.20 – 10.30

Pembahasan 3:

Peran Dinas Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.

ADINKES
10.40 – 10.50

Pembahasan 4:

Peran BPJS Kesehatan dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.

materi

BPJS Kesehatan
10.50 – 11.00

Pembahasan 5:

Peran Penegak Hukum dalam implementasi PMK No. 16/ 2019.

materi

Itjen Kemenkes

rekaman webinar    reportase

 

  Kontak

Maria Lelyana
No. HP  0813-2976-0006
Email: Lelyana.pkmk@gmail.com

 

 

 

Reportase Seminar Bagaimana Peran Berbagai Pihak Pasca Terbitnya Permenkes Nomor 16 Tahun 2019?

PKMK – Yogya. Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 akhirnya resmi dirilis, hal ini mengundang perhatian banyak pihak. PKMK FK – KMK UGM menginisiasi diskusi melalui webinar untuk membahas hal tersebut pada Rabu (25/9/2019) di Gedung Litbang, FK – KMK. Acara ini mengundang pembicara yang merupakan perwakilan dari ADINKES, PERSI, BPJS Kesehatan, Inspektorat Jenderal Kementrian Kesehatan, Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan dan peneliti PKMK. Diskusi diikuti peserta baik yang hadir langsung maupun secara webinar. Diskusi ini dianggap penting karena panduan untuk memahami Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan pengganti Permenkes Nomo 36 Tahun 2015 dianggap perlu untuk diketahui bersama. Hal ini ditegaskan oleh Sundoyo, SKM, MPH, M. Hum (Biro Hukor Kementrian Kesehatan).

gb1

Suasana Webinar di FK-KMK UGM Jogja (.dok PKMK)

Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 ini menyatakan sejumlah potensi fraud yang mungkin dilakukan sejumlah pihak:
Oleh peserta :

  • Memalsukan data identitas peserta
  • Meninjamkan kartu
  • Memanfaatkan hak untuk layanan tidak perlu -> ini berbeda dengan moral hazard (memberi suap agar diloloskan)
  • Memberi dan menerima suap dalam rangka menerima layanan

Oleh BPJS:

  • Melakukan manipulasi dengan peserta atau fasilitas kesehatan dan sebagainya

Oleh fasilitas kesehatan:

  • Salah menggunakan kapitasi
  • Memungut biaya tambahan
  • Melakukan rujukan yang tidak sesuai
  • Readmisi

Oleh penyedia obat dan alat kesehatan:

  • Jika ada yang memesan tapi pengusaha obat atau alat kesehatan menolak
  • Menganjurkan faskes untuk membeli alat kesehatan yang tidak sesuai

Pihak lain:

  • Manipulasi data kepegawaian

Pasalnya potensi fraud tidak hanya dari fasilitas kesehatan saja, melainkan juga bisa datang dari BPJS Kesehatan, peserta, pengusaha obat dan pihak lain yang terkait. Hal yang harus disadari, selama ini media kerap memberitakan potensi fraud yang dilakukan RS. Sementara hal ini digarisbawahi pembicara dari PKMK yaitu drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE, bahwa banyak RS yang memberikan testimony pada peneliti PKMK saat mengkaji pelaksanaan Permenkes Nomo 36 Tahun 2015. Beberapa hal yang menjadi poin adalah: RS kelas B dan C kerap diminta menulis atau menurunkan klaim coding karena coding awal yang diajukan berbiaya besar. RS dikatakan tidak akan dibayar jika mengajukan klaim dengan coding besar. Hal ini yang menjadi rumit karena sebenarnya klaim tersebut sudah sesuai dengan layanan, jasa medis dan obat yang diberikan (sudah sesuai SOP). Lalu tim PKMK memberikan sugesti agar RS tersebut tetap maju melaporkan, hal ini disanggah RS dan RS menjelaskan jika klaim tidak segera dibayar, maka operasional RS akan terganggu. Faktanya RS kelas B dan C mengelola uang yang jumlahnya tidak banyak.

gb2

Diskusi secara online melalui webinar (.dok PKMK)

Pernyataan Puti yang cukup mengagetkan ini mendapatkan tanggapan dari pihak BPJSK yang diwakili dr Budi Muhammad Arif. Budi menyatakan internal BPJS Kesehatan telah menerapkan sejumlah sistem untuk pencegahan dan penanganan potensi fraud secara internal. Beberapa diantaraya: (1) membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya (TKMKB) internal, (2) sosialisasi pencegahan dan penanganan (pertemuan kepala cabang dengan manajemen RS, kepala cabang juga diwajibkan melalukan deteksi potensi fraud di wilayah kerjanya), (3) kontrak dengan klausul yang berisi komitmen untuk pencegahan dan penanganan, (4) verifikasi digital klaim, ke depan akan dikembangkan sistem yang menghubungkan PCare dan digital klaim ini agar sistem rujukan dapat dipantau, (5) memastikan surat rujukan sesuai indikasi medis, (6) menyediakan data kelas RS pada health facility information system (HAFIS) agar dapat menjadi pertimbangan apakah sudah dilayani sesuai dengan sarana prasarana serta kompetensi, (7) akan menyediakan apotek online agar RS tidak repot saat mengajukan obat – obatan di luar INA CBGs, (8) pada awal tahun duta BPJS menandatangani kode etik, per 6 bulan menandatangani pernyataan tidak menerima gratifikasi, (9) duta BPJS yang menjadi narasumber: tidak menerima honor atau jika menerima dia harus melaporkannya ke tim komite etik lalu disetorkan ke KPK, (10) menerapkan whistleblowing sistem – berdasarkan aturan direksi BPJS Kesehatan 2019: jika ada tanda – tanda petugas BPJS melanggar langsung dilaporkan ke kantor BPJS Kesehatan. Jika terbukti melakukan kerja sama dengan FKTP dalam rangka kecurangan, maka akan dikenakan sanksi atau kenaikan pangkatnya diundur.

Saat sesi diskusi, muncul pertanyaan dari RS Cisarua yang mungkin mewakili RS lain, yaitu apa sanksi untuk RS yang belum membentuk TKMKB dan bagaimana tahapan yang harus ditempuh jika ada pegawai BLU yang melakukan fraud. dr Kuntjoro Adi Purjanto, MKes (PERSI) menyatakan RS harus membentuk TKMKB karena value-nya adalah menyelesaikan masalah, bersiap menghadapi potensi fraud dan implementasi risk management. Sementara Edward Harpasera, MM (Itjen Kemenkes) menyampaikan ketika terdapat indikasi kecurangan dalam JKN oleh pegawai BLU di RS, maka ditangani oleh tim pencegahan internal, nanti dieksplor kejadiannya, bila disinyalir ini ada kerja sama yang tidak terpuji, misal hanya masalah adminitrasi bisa diselesaikan administrasi, namun jika benar – benar disengaja, maka disampaikan ke tim pencegahan kabupaten kota – setelah dikaji, ini melanggar ketentuan akan disampaikan ke tim provinsi dan pusat, jika terdapat indikasi tindak pidana maka diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

dr Krisnajaya, MKes (ADINKES) memberikan poin penting dalam diskusi ini, dinas kesehatan perlu mendapatkan pelatihan intensif terkait pemahaman atas Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 ini. Faktanya hal ini terkait dengan nasib orang, jadi tidak bisa dibuat abu – abu. Maka, kapasitas dinas kesehatan harus ditingkatkan dan pemahaman terkait potensi fraud harus ditambah (W).