Optimalisasi Peran Tim Pengendalian Kecurangan (Fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit

persipkmk

 

 

Didukung oleh

          

Batch IV
Diselenggarakan pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu)

 

  Topik ini membahas apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 16/ 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait.

Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya mulai dari melakukan sosialisasi dan edukasi anti fraud, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan deteksi dini kecurangan JKN, melaksanakan investigasi internal, dan monitoring evaluasi program pencegahan kecurangan JKN. Banyak hal teknis yang perlu dilakukan oleh tim anti fraud. Agar dapat lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.

   Materi

Dalam pelatihan teknis ini Anda akan mempelajari tentang:

  1. Fenomena kecurangan (fraud) JKN di RS.
  2. Konsep program-program yang harus dilaksanakan oleh RS untuk mencegah fraud berdasar PMK No. 16/ 2019.
  3. Cara membentuk dan mempersiapkan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Cara menilai kesiapan RS untuk menerapkan amanat PMK No. 16/ 2019 dan merumuskan rencana tindak lanjutnya.
  5. Cara mengidentifikasi dan menilai resiko kecurangan secara komprehensif dan merencanakan tindaklanjutnya.
  6. Cara menyusun program kecurangan JKN di RS.
  7. Cara melakukan deteksi potensi fraud dengan audit klinis, analisis data klaim INA CBGs (utilization review), analisis keluhan pelanggan, dan analisis konten rekam medis.
  8. Cara melakukan investigasi internal untuk kasus-kasus berpotensi fraud mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
  9. Cara melakukan Monev program pencegahan kecurangan JKN di RS mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
  Sasaran Peserta

Pelatihan teknis ini ditujukan bagi Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
  2. Pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
  3. Peminat dalam bidang pengendalian fraud di RS.

*Peserta dibatasi maksimal 30 orang per angkatan.

  Narasumber

Tim narasumber dan fasilitator yang akan menyampaikan materi dan membimbing Anda dalam sesi praktikum adalah: 

kuntjoro

dr. Kuntjoro Adi Purjanto,
M.Kes
Ketua Umum PERSI

Prof. dr. Budi Sampurna, SpF, SH, Sp.KP
Ketua Kompartemen Hukum, Advokasi dan Mediasi PERSI

Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE
Fraud Examiner
PKMK FK KMK UGM

Dr. R. Heru Ariyadi, MPH
Ketua Umum
ARSADA

Dr. Hanevi Djasri, dr., MARS, FISQua
Kepala Divisi Mutu
PKMK FK KMK UGM

AGUSTIAN FARDIANTO VISA PHOTO

Agustian Fardianto, dr., CFE, CRMP, QIA, AAK
Fraud Examiner
ACFE Indonesia

dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
Ketua Kompartemen JKN
PERSI

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH
Peneliti
PKMK FK KMK UGM

dr. Nurhaidah Achmad, MARS, MHKes, AAAK, CFP, QWP
Ketua Umum
LAFAI

 

  Ketentuan umum pelaksanaan pelatihan

Pelaksanaan pelatihan diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta terdaftar dapat mengakses modul pelatihan melalui website menggunakan username dan password.
  2. Akses materi pelatihan akan diberikan secara bertahap sesuai jadwal belajar.
  3. Materi modul disajikan dalam bentuk PPT dan video. Adapun kertas kerja praktikum dan instrument disajikan dalam bentuk word dan excel.
  4. Diskusi materi belajar dilaksanakan menggunakan forum diskusi dan webinar terjadwal. Diskusi melalui forum diskusi dapat dilakukan pada seluruh modul dan dilaksanakan selama hari dan jam kerja. Diskusi melalui webinar dilakukan pada modul-modul tertentu dan dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan (terjadwal).
  5. Peserta terdaftar berhak mendapat sertifikat kepesertaan bila telah memenuhi kriteria kelulusan.
  6. Peserta dinyatakan lulus bila mendapat nilai ≥ 77. Nilai didapat dari akumulasi:
    1. Nilai hasil post test per modul (bobot 25%).
    2. Nilai tugas praktikum (bobot 40%).
    3. Nilai ujian akhir (bobot 35%).
  7. Akses ujian akhir akan diberikan bila sudah mengumpulkan seluruh tugas dan telah menyelesaikan proses administrasi.
  8. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan, mendapat kesempatan inhal hingga 2 kali.
  Masa Pelatihan

Pelatihan Batch IV dimulai pada 7 September – 31 Oktober 2020 (8 Minggu). Masa inhal hingga 6 November 2020.

Detil masa pelatihan adalah sebagai berikut:

  1. Modul 1. Gambaran Kecurangan JKN dan Upaya Pencegahannya di RS – dilaksanakan selama 1 minggu (7 – 11 September 2020).
  2. Modul 2. Persiapan Pembentukan Sistem Pencegahan Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (14 – 25 September 2020). Diskusi via webinar dilaksanakan pada 22 September 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  3. Modul 3. Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (28 September – 9 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 6 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  4. Modul 4. Investigasi Potensi Kecurangan JKN di RS (ada diskusi via Webinar) – dilaksanakan selama 2 minggu (12 – 23 Oktober 2020. Diskusi via webinar dilaksanakan pada 20 Oktober 2020 pukul 10.00 – 12.00 WIB).
  5. Modul 5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – dilaksanakan selama 1 minggu (26 – 30 Oktober 2020).
  6. Masa inhal – dilaksanakan selama 5 hari kerja (2 – 6 November 2020).
  Biaya

Biaya pelatihan adalah sebesar:

price2

*Biaya pendaftaran dapat ditransfer ke BNI UGM Yogyakarta

No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum 

  Kontak

Anda memerlukan informasi lebih lanjut? Silakan hubungi kami melalui:

  Deasy – PERSI / 081210374733 
  Hanyfa – ARSADA / 085693160369
  Endang – ARSADA / 085793190584
  Anantasia Noviana – PKMK FK KMK UGM / 082116161620
  Puti Aulia Rahma – PKMK FK KMK UGM / 081329358583
  mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net

 

 

 

Bagaimana Kami dapat Membantu Anda Membangun Sistem Pengendalian Fraud yang Efektif?

Fraud merupakan salah satu ancaman dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Selain berdampak pada kerugian finansial, fraud juga dapat merugikan nama baik pelaku/ institusi serta mengancam keselamatan pasien.

Fraud dapat dicegah dan dikendalikan dengan sistem kontrol yang efektif. Sistem ini akan membantu Anda dan institusi Anda membangun kesadaran anti fraud, mengenali potensi yang muncul, dan merespon temuan potensi fraud. Sistem anti fraud yang baik akan berjalan dalam siklus seperti ini:

anti fraud siklus

(European Commission, 2013)

Kami menyediakan berbagai program yang dapat membantu Anda dan institusi Anda membangun sistem pengendalian fraud efektif. Produk-produk ini merupakan best practice berdasarkan pengalaman lapangan dan hasil riset terkait pencegahan fraud yang kami lakukan sendiri sejak tahun 2014.

Berikut program-program layanan yang dapat Anda pilih, dan silakan tentukan bagaimana kami dapat membantu Anda membangun sistem pengendalian fraud yang efektif.

c pelth        c pelth        c pelth

 

Anda memerlukan bantuan dalam memilih program? Silakan hubungi kami melalui:

  Program Director
  mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net 

 

World Heart Day 2019

Screen Shot 2019 09 04 at 12.26.26 PMWorld Heart Day is celebrated on 29th September of every year. It is aimed at drawing people’s attention to heart illness and the range of associated health issues.

The day is commemorated to promote different preventative steps and changes in lifestyle

Continue reading

Breastfeeding Is Still Best

Screen Shot 2019 08 23 at 1.45.54 PM(HealthDay News) — The benefits of breastfeeding are wide-ranging.

For baby, they include protection against infections and illnesses, including asthma, as well as reducing the risk of sudden infant death syndrome (SIDS).

Continue reading