Waktu Tunggu di sebuah Rumah Sakit Swasta di Yogyakarta

Oleh : Awaludin /KMPK/18/433442/PKU/17355

ini pengalaman saya berkaitan terkait dengan waktu tunggu sekitar satu tahun yang lalu ketika saya mengantar teman yang sedang sakit berkunjung ke salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta. Ketika itu teman saya punya keluhan pusing dan badannya demam sudah sehari alemas badannya. Akhirnya saya mengantar ke rumah sakit swasta tersebut dan nyampe di rumah sakit sekitar pukul 08:40an WIB. Ketika nyampe teman saya langsung mengambil nomor antri yang sudah di sediakan petugas rumah sakit. Setalah kita menunggu nama teman saya di panggil dan melakukan proses pendaftaran pada petugas loket pendaftaran. Petugas rumah sakit dipendaftarannya sangat ramah ruangannya terlihat bersih dan rapi. loket pendaftaran ada 2, 1 Loket untuk pasien umum dan 2 Loket untuk pasien BPJS dengan jumlah pasien yang mengantri banyak. Akan tetapi Waktu tunggu yang dibutuhkn untuk melakukan pendaftaran itu sekitar 25-45 menittan karna menunggu antrian nomor antri di panggil. Hal ini juga menurut saya sangat lama untuk hanya menunggu mendapatkan pendaftaran pasien baru. Hal inai mungkin disebabkan karna banyaknya pasien yang mengantri juga loket yang disediakan sangat kurang hanya dua. Jadi sebaiknya rumah sakit menyediakan tambahan loket untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan ini karena pelayanan adminstrasi juga sangat dibutuhkan dalm tingkaat kepuasan pasien. Menurut Quality et al (2015) menyatakan bahwa Pelayanan administrasi merupakan salah satu indikator penting dalam mempengaruhi kepuasan pasien.

Setalah melakukan pendaftaran teman saya dikasih kartu kunjungan pasien baru dan sebelum mendapatkan pelayanan kita diarahkan ke ruang tunggu pelayanan. Untuk itu sebelum mendapat pelayanan kita harus menunggu lagi kapan nama di panggil untuk mendapatkan pelayanan. Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan sangat lama sekali hampir satu setengah jam. Dan ini sangat membosankan dan lama. Teman saya waktu itu mengeluh kenapa kok lama sekali pelayanannya. Memang pasiennya sangat rame waktu itu dan jumlah dokter yang melayani mungkin sangat terbatas saat itu. Namun karna hal ini membuat pasien/ teman saya tidak nyaman karna keadaannya juga lemas. Inilah yang menjadi masalh besar bagi rumah sakit denga waktu tunggu yang begitu lama. Padahal menurut kustiyah (2015) menyatakan bahwa permasalahan waktu tunggu bagi pasien sangat berkaitan dengan kepuasan pasien. Setiap pelanggan dalam hal ini pasien mengharapkan waktu tunggu yang semakin pendek, seorang pasien akan merasa puas kalau mereka mendapatkan pelayanan yang cepat atau tidak membutuhkan waktu tunggu yang lama. Untuk itu diperlukan untuk melakukan perbaikan dalam hal waktu tunggu rumah sakit tersebut.

Setelah menunggu waktu yang lama akhirnya teman saya di panggil dan baru mendapat pelayanan sekitar jam 11 san. saat mendapat giliran pemeriksaan oleh dokter, menurut teman saya dokter hanya bertanya tanya soal kebiasana semacam konsultasi dan di cek darahnya dan kasih resep obat untuk segera diminum. Jika dilihat dari tempat duduk untuk antrian ruangan dan lantainya sudah cukup nyaman. Dan ruangan tunggunya sangat bersih juga ber AC. Petugas petugas loket pendaftaran dan pengambilan nomor antriannya pun sangat ramah sekali dan bahkan satpamnya juga sangat ramah dan bagus memberikan pelayanan. Begitupun yang disampaikan teman saya saat diperiksa ruang pemeriksaannya bersiha dan dokternya sangat ramah bisa dibilang dari pelayanan klinisnya sudah baik begitupun darai pelayanan petugas petugasnya akan tetap yang masih menjadi masalah din rumah sakit swasta tersebut adalaha lama waktu tunggunya. Menunggu untuk mendapatkan pelayanan/pemeriksaan kesehatan saja membutuhkan waktu 3-4 jam. Hal ini membuat pasien malas dan bosan dalam menunggu belum lagi jika ditanya pasien yang lain juga bahkan ada yang lebih lama dari teman saya tunggu belum lagi pasien pasien BPJS sangat laama untuk waktu tunggunya. Padahal pelayanan yang cepat sangata berpengaruh terhadap kepuasan pasien. Menurut Hidayat (2009) mengatakan bahwa Pelayanan kesehatan yang bermutu menjadi kebutuhan dasar bagi setiap orang, Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan harus berupaya untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat termasuk didalmnya yaitu memperbaiki sistem pelayanan waktu tunggu agar lebih cepat sehingga tidak menunggu begitu lama.

Reference
Quality, T. et al. (2015) ‘Analisis Hubungan Waktu Pelayanan dan Faktor Total Quality Service Kustiyah, E. (2015) ‘Analisis kepuasan pasien rawat inap atas pelayanan rumah sakit umum kabupaten sragen’.Terhadap Kepuasan Pasien di Poliklinik Kebidanan dan Kandungan RSIA Hidayat, A. A. A. (2009) Metode Penelitian Keperawatan dan Teknik Analisis Data. Jakarta: Salemba Medika.

{jcomments on}

Upaya Meningkatkan Pemberian ASI Eksklusif: Studi di Rumah Sakit Akademik-Cincinnati, Ohio

Telah diketahui bahwa pemberian Air Susu Ibu (ASI) bermanfaat bagi bayi dan ibu. Diantaranya adalah adanya pengurangan risiko kesehatan sebagai luaran yang diperoleh dengan pemberian ASI eksklusif (exclusive breastfeeding-EBF).

Air susu ibu merupakan sumber nutrisi optimal bagi bayi baru lahir dan memberikan banyak manfaat. Bayi yang disusui memiliki risiko kematian yang lebih rendah, dan risiko lebih rendah terkena penyakit anak-anak seperti; gangguan pernapasan, infeksi saluran cerna, otitis media, dan leukemia pada anak, diabetes, dan obesitas. Sedangkan manfaat bagi ibu, diantaranya berisiko rendah terjadi pendarahan postpartum, kanker payudara dan ovarium, serta risiko rendah terkena diabetes tipe 2.

Terlepas dari manfaat pemberian ASI eksklusif, tingkat pemberian ASI eksklusif berada dibawah standar yang ditetapkan oleh Healthy People 2020, dan Ohio exclusive breastfeeding (EBF) juga menunjukkan tingkat capaian yang rendah. Hal ini dapat disebabkan oleh edukasi antenatal, dan dukungan rumah sakit untuk mewujudkan penerapan program pemberian ASI eksklusif yang secara signifikan dapat mendukung kesuksesan, keeksklusifan, dan durasi pemberian ASI eksklusif, selain juga faktor sosioekonomi, serta jumlah ibu yang berpengalaman memberikan ASI eksklusif.

Isu ini juga menjadi perhatian salah satu rumah sakit akademik di Cincinnati-Ohio karena rendahnya tingkat pemberian ASI eksklusif (EBF) juga terjadi di rumah sakit tersebut (University of Cincinnati Medical Center-UCMC). Untuk itu dilakukan suatu upaya untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif dengan penerapan Learning Collaborative Model dengan proyek Best Fed Beginning.

Upaya kolaborasi peningkatan kualitas fasilitas pelayanan ini memiliki sasaran populasi yang berisiko tinggi tidak memberikan ASI eksklusif. Program Best Fed Beginning (BFB) dikoordinatori oleh Natioal Institute for Children’s Health Quality dan bekerjasama dengan Centers for Disease Control and Baby-Friendly USA (BFUSA). Program BFB memberikan pelatihan, bantuan teknis, dan bimbingan menyusui, peningkatan kualitas, dan akses untuk berbagi pengetahuan.

Tujuan yang ingin dicapai oleh UCMC adalah bekerjasama dengan rumah sakit yang berupaya meningkatkan tingkat pemberian ASI eksklusif hingga 90% pada Agustus 2014 dan mencapai Baby Friendly pada September 2014.

Metode ilmiah yang dipergunakan dalam penerapan program ini termasuk diantaranya menggunakan pengembangan dari diagram utama siklus PDCA (Plan-Do-Study-Act Cycles), serta dilanjutkan dengan aktivitas penerapan Ten Steps to Successful Breastfeeding. Berikut adalah diagram penggerak utama yang dipergunakan:

h 1

Sedangkan 10 langkah menyusui dengan sukses mencakup:

Langkah 1: Memiliki kebijakan menyusui yang tertulis dan secara rutin dikomunikasikan kepada semua staf layanan kesehatan.
Langkah 2: Latih semua staf layanan kesehatan dengan keterampilan yang diperlukan untuk menerapkan kebijakan ini.
Langkah 3: Beri tahu semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui.
Langkah 4: Bantu ibu memulai menyusui dalam waktu 1 jam setelah kelahiran.
Langkah 5: Tunjukkan pada ibu cara menyusui dan tetap berupaya menyusui, bahkan jika mereka terpisah dari bayinya.
Langkah 6: Tidak memberikan bayi makanan atau minuman selain ASI, kecuali ada indikasi medis.
Langkah 7: Penerapan rooming-in: memungkinkan ibu dan bayi tetap bersama 24 jam sehari.
Langkah 8: Dukung ibu untuk menyusui sesuai kebutuhan.
Langkah 9: Jangan berikan dot atau puting buatan untuk menyusui bayi.
Langkah 10: Membina pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada mereka saat keluar dari rumah sakit atau pusat kelahiran.

Populasi studi ini mencakup seluruh bayi yang di rawat di Unit Postpartum di UCMC selama Juli 2012-Desember 2014 (n 4181). Pada studi ini diidentifikasi 2 langkah proses: 1) rooming in adalah persentase bayi dipisahkan dari ibu mereka ≤1 jam per hari, 2) STS (skin to skin) adalah persentase bayi yang dengan proses STS dengan ibu mereka dalam 5 menit kelahiran, sampai menyusui pertama atau 1 jam awal kehidupan.

Pengumpulan data dilakukan pada periode Juli 2011-Juni 2012, dengan mengkaji 30 diagram per bulan untuk menyeimbangkan baseline tingkat EBF. Pada periode Juli 2012-Oktober 2012 dipilih rekam medis ke-empat dari laporan bulanan (n-50). Serta per November 2012, 30 diagram bayi dikaji, sebagai proyek pedoman BFB. Berikut adalah hasil dari studi:

h 1

Gambar 1: Persentase Jumlah Bayi yang Dilakukan Skin-to-Skin Pada Saat Kelahiran

h 1

Gambar 2. Persentase Jumlah Bayi dengan Penerapan Room-In

h 1

Gambar 3. Persentase Jumlah Bayi yang Memperoleh ASI Eksklusif

h 1

Gambar 4. Persentase Jumlah Pasien Menyusui di Center for Women Health (CWH) pada Kunjungan Pasien Rawat Jalan

Studi ini menunjukkan bahwa pendekatan multitier dapat meningkatkan kesehatan komunitas dan dapat mengatasi kesenjangan. Meskipun menantang, namun tujuan menjadikan rumah sakit sebagai destinasi Baby Friendly dapat tercapai, serta penerapan standar untuk mendukung pemberian ASI eksklusif-perawatan ibu bayi dapat dilaksanakan. Hal ini sangat penting mengngat rumah sakit pendidikan, ke depannya dapat menjadi pusat pembelajaran bagi provider kesehatan untuk mengadopsi praktik peningkatan layanan kesehatan bagi ibu dan anak.

Dirangkum Oleh: Lucia Evi Indriarini, MPH.
Sumber : Ward, LP., Williamson, S., Burke, S., Crawford-Hemphil, C., Thompson, AM. (2017). Improving Exclusive Breastfeeding in an Urban Academic Hospital. Pediatric Vol.139, Number 2. http://pediatrics.aappublications.org/content/139/2/e20160344 

PKMK FK-KMK UGM dan Pakar Membahas “Temuan Kejaksaan Terkait Potensi Fraud Dana JKN Oleh RS Swasta di Sumut”

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM pada 31 Agustus dengan DJSN, PERSI, BPJS Kesehatan, dan Ahli hukum pidana membahas “Temuan Kejaksaan Terkait Potensi Fraud Dana JKN Oleh RS Swasta di Sumut”. Ada Puti Aulia Rahma, Asih Eka Putri, Kuntjoro Adi Purjanto, Andi Ashar, dan Muhammad Luthfie Hakim.

DJSN, BPJS Kesehatan, dan komis IX telah melakukan kunjungan ke kejaksaan tinggi Sumatra Utara namun belum mendapatkan informasi resmi tentang pemberitaan adanya temuan potensi fraud oleh Intelijen Kejati Sumut di rumah sakit swasta di Medan pada (19/7/2019). Perwakilan DJSN mengungkapkan bahwa “DJSN sudah menyurati kejaksaan tinggi namun belum direspon, perlu informasi resmi tentang apa kejadian sebenarnya, siapa pelapor, apa yang dilaporkan, rangkaian proses pengumpulan data sehingga bisa menyimpulkan bahwa terjadi penipuan”.

Permenkes 36 tahun 2015 telah mengakomodir cara melakukan deteksi dan sanksi terkait fraud. Besar harapan kejaksaan tinggi melakukan langkah-langkah yang sudah ada diaturan. Aturan terkat fraud juga diterbitkan melalui BPJS Kesehatan dan Peraturan Presiden. Ibu Asih mengungkapkan bahwa masalah mendasar ada pada regulasi. Definisi fraud berbeda-beda antara Perpres 82 tahun 2018 dan Permenkes 36 tahun 2015. Perbedaan peraturan teknis bisa memunculkan pertentangan. Upaya yang telah dilakukan DJSN terkait fraud yaitu merumuskan peta jalan Pencegahan, Pendeteksian, dan Penindakan Kesalahan dan Kecurangan (P3K2) dalam SJSN mulai dari tatanan regulasi, tata kelola, proses, kapabilitas, informasi, komunikasi, dan edukasi.

Upaya pengendalian fraud telah dilakukan oleh berbagai pihak. Sebagai pengelola dana JKN, BPJS Kesehatan juga memiliki bidang anti fraud layanan kesehatan. BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi digital untuk mempermudah deteksi fraud, verifikasi pasca klaim, dan mendorong pembentukan tim pencegahan kecurangan bagi RS yang berkerjasama dengan BPJSK. PERSI dan KARS juga berkerjasama memastikan bahwa dalam dokumen tata kelola, RS memiliki tim anti fraud dan berjalan.

Potensi fraud yang dilakukan oleh 40 RS Swasta, kemungkinan yang terbukti melakukan fraud sebesar 7%. Data ini diungkapkan oleh Ibu Puti berdasarkan kaji banding dengan laporan program health care fraud and abuse control program report yang dimiliki oleh inspektorat jenderal kementrian Amerika Serikat. Potensi fraud yg diinvestigasi sekitar 15 ribuan kasus, yang terbukti fraud sekitar 7%. Maka dari 40 RS yang berpotensi fraud, hanya ada 3 RS yang terbukti fraud.
Ahli hukum pidana, pak Luthfie Hakim menyebutkan bahwa fraud cocok masuk dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat:

“Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

“Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”

Ada kesalahan dalam penyusunan regulasi yang menyatakan bahwa sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana, seharusnya apabila sanksi administratif sudah dijalankan, maka sanksi pidana berhenti. Ini tidak sesuai dengan pakem ilmu hukum pidana, ungkap pak Luthfie.

Disarikan oleh Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH berdasarkan diskusi antara PKMK FK-KMK UGM dengan DJSN, PERSI, BPJS Kesehatan, dan Ahli hukum pidana pada 31 Agustus tahun 2019.

 

 

World Breastfeeding Week: Peran Fasiltas Pelayanan Kesehatan dalam Optimalisasi Program Pemberian ASI

Periode 1-7 Agustus merupakan Pekan Air Susu Ibu (ASI) Internasional atau World Breastfeeding Week (WBW). Pekan ASI Sedunia ditetapkan pada forum World Alliance for Breastfeeding Action (WABA) yang digelar di markas United Nations Children’s Fund atau UNICEF, di New York, Amerika Serikat, pada 1991. Selanjutnya agenda ini diperingati secara serentak di berbagai belahan bumi.

Tujuan peringatan Pekan ASI Sedunia adalah memperjuangkan pemenuhan hak anak atau bayi akan kebutuhan air susu ibu hingga berusia 24 bulan atau lebih. Hal ini demi mengoptimalkan kesehatan gizi dan kesehatan ibu beserta anak.

Pentingnya manfaat pemberian ASI juga telah disadari oleh banyak pihak, diantaranya Fasilitas Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik). Untuk mendukung terlaksananya tujuan program pemberian ASI, berbagai upaya dilakukan juga oleh faskes-faskes tersebut. Secara lengkap selama Agustus 2019, website www.mutupelayanankesehatan.net menyajikan berbagai artikel, berita, dan hasil penelitian terkait peran provider pelayanan kesehatan dalam upaya mendukung optimalisasi pemberian ASI.