Reportase IHT Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan pada Lembaga Asuransi Kesehatan – Batch II

b2 1

Yogyakarta – Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK KMK UGM bekerja sama dengan YAKES TELKOM menyelenggarakan In House Training (IHT) berjudul “Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan pada Lembaga Asuransi Kesehatan”. Kegiatan ini diselenggarakan di Yogyakarta dalam dua gelombang. Gelombang kedua kali ini dilaksanakan di Hotel Cakra Kusuma pada 11 – 13 Juli 2019. Total staf internal yang mengikuti pelatihan pada batch kedua ini adalah 52 orang. Peserta terdiri dari verifikator, asisten manajer pengendali medis (Asmandalmed), PIC di masing-masing faskes, maupun kepala klinik.

Continue reading

Reportase IHT Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan pada Lembaga Asuransi Kesehatan – Batch I

b1 2ags

Yogyakarta – Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK KMK UGM bekerja sama dengan YAKES TELKOM menyelenggarakan In House Training (IHT) berjudul “Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan pada Lembaga Asuransi Kesehatan”. Kegiatan ini diselenggarakan di Yogyakarta dalam dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan di Gedung Tahir FK – KMK UGM pada 20 – 22 Juni 2019. Total staf internal yang mengikuti pelatihan pada batch pertama ini adalah 48 orang. Peserta terdiri dari verifikator, asisten manajer pengendali medis (Asmandalmed), PIC di masing-masing faskes, maupun kepala klinik.

Continue reading

Reportase Manajemen penanggung jawab pelayanan untuk tenaga kesehatan lain dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan

2ags

Divsisi Manajemen Mutu telah menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) “manajemen penanggung jawab pelayanan untuk tenaga kesehatan lain dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan”, 4-5 Juli di Yogyakarta. Bimtek diselenggarakan atas dasar tenaga kesehatan lain yang belum memiliki komite/tim tenaga kesehatan lain sementara di standar akreditasi diminta untuk dilakukan kredensial pada tenaga kesehatan lain.

Bimtek ini dipelopori oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM. Tim fasilitator berasal dari divisi manajemen mutu PKMK FK-KMK UGM dan RSUP. Sardjito. Ini merupakan Bimtek tahap pertama pada tahun 2019, akan ada Bimtek tahap ke 2 pada tahaun 2019.

Peserta berasal dari Pati dan Surabaya. Peserta mendapat materi tentang pengorganisasian komite tenaga kesehatan lain, lean management, manajemen penanggung jawab pelayanan, clinical pathways, penyusunan, analisa dan evaluasi indikator mutu, dan manajemen risiko.

Info bimtek dan penulis: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH |0823-2433-2525

 

Diskusi Temuan Kejaksaan terkait Potensi Fraud Dana JKN oleh RS Swasta di Sumatera Utara

Kerangka Acuan Webinar

Diskusi Temuan Kejaksaan terkait Potensi Fraud Dana JKN oleh RS Swasta di Sumatera Utara

Gedung Litbang FK – KMK UGM, Rabu 31 Juli 2019, Pukul 10.00 – 12.00 WIB

diselenggarakan oleh PKMK FK-KMK UGM dan LAFAI

  Latar Belakang

Penemuan potensi fraud dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengejutkan khalayak. Pasalnya, ada puluhan rumah sakit (RS) yang diduga melakukan penyimpangan pencairan dana BPJS Kesehatan. Satu rumah sakit ditaksir merugikan keuangan negara senilai 5 milyar. Berdasarkan Permenkes No. 36 Tahun 2015, fraud adalah tindakan mencari keuntungan yang dilakukan dengan cara menyimpang dan sengaja oleh peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan, provider kesehatan, dan penyedia obat serta alat kesehatan. Permenkes tersebut juga telah menginstruksikan berbagai pihak tersebut untuk membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.

Temuan potensi fraud oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memunculkan berbagai dugaan diantaranya: (1) persepsi fraud yang tidak sama antar berbagai pihak, (2) kurang berjalannya sistem anti fraud di fasilitas kesehatan, dan (3) dugaan adanya perbedaan nilai riil biaya dengan hasil verifikasi dianggap suatu kecurangan. Dugaan-dugaan ini menarik didiskusikan untuk mendapat kejelasan duduk perkara dan untuk memantik diskusi keberlanjutan untuk menemukan pemikiran konstruktif dalam mengatasi fraud dana JKN.

  Tujuan

Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk membahas detil temuan dan tindak lanjut potensi fraud di 40 (empat puluh) RS di Sumatera Utara. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mendiskusikan proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara.
  2. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN.
  3. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit).
  4. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang medikolegal.
  5. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN.
  6. Mendiskusikan temuan dari sudut pandang kajian akademis.

  Narasumber & Moderator

Narasumber:

  • Leo Simanjuntak – Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (*)
  • dr. Asih Eka Putri, MPPM – Anggota DJSN 
  • dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes – Ketua PERSI
  • Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH – Pakar Medikolegal
  • BPJS Kesehatan (*)
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE – Peneliti PKMK FK-KMK UGM

(*) Dalam Konfirmasi

Moderator: Tri Aktariyani, SH, MH

  Sasaran Peserta

  1. Kementerian Kesehatan
  2. BPJS Kesehatan
  3. Penegak Hukum
  4. Dinas Kesehatan
  5. Pemerintah Daerah
  6. Fasilitas Kesehatan
  7. Organisasi Pofesi
  8. Asosiasi Fasilitas Kesehatan
  9. Asosiasi Dinas Kesehatan
  10. Akademisi
  11. Peserta Community of Practice Anti Fraud Layanan Kesehatan – PKMK FKKMK UGM

  Kegiatan

Waktu Materi Pembicara  
10.00 – 10.05 Pembukaan Tri Aktariyani  
10.05 – 10.20

Paparan:

Proses dan temuan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi di 40 RS di Sumatera Utara

Leo Simanjuntak  
10.20 – 10.30

Pembahasan 1:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang pengawasan program JKN

materi

dr. Asih Eka Putri, MPPM  
10.30 – 10.40

Pembahasan 2:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang fasilitas kesehatan (khususnya rumah sakit)

 

dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes

 
10.40 – 10.50

Pembahasan 3:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang medikolegal

 

Dr. Muhammad Luthfi Hakim, SH, MH

 
10.50 – 11.00

Pembahasan 4:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN

BPJS Kesehatan  
11.00 – 11.10

Pembahasan 4:

Pembahasan hasil temuan dari sudut pandang kendali mutu dan kendali biaya program JKN

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE  
11.10 – 11.55 Diskusi
11.55 – 12.00 Penutup Tri Aktariyani  

 

  Rangkuman Kegiatan

Rekaman webinar    Reportase

 

 

40 RS Swasta di Sumut Tipu Pemerintah Ratusan Miliar Lewat Pencairan BPJS, Ini Modus yang Dilakukan

Tim Intelijen Kejati Sumut menemukan penyimpangan pencairan dana BPJS di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Sumut.

Penyimpangan ini diperkirakan membuat kerugian negara hingga mencapai angka Rp 5 miliar per satu rumah sakit.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan satu rumah sakit yang melakukan penyimpangan ini berdasarkan hasil operasi intelejen.

“Jadi di tahun 2019 intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan.

Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya kepada Tribun di Kantor Kejati Sumut, Sabtu (20/7/2019).

Ia mengungkapkan selain dari satu rumah sakit ini saja, pihak intelejen juga menemukan 40 hasil operasi lainnya di rumah sakit maupun klinik yang berpotensi melakukan hal yang sama.

“Ada 40 rumah sakit yang menjadi potensi, hasil penilitian intelejen secara besar telah menyita data-data singkat yang kami lakukan.

Jadi dari tahun 2014 sampai 2018 jadi potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar per satu rumah sakit,” tegasnya.

Leo menambahkan bahwa potensi kerugian inilah yang berkontribusi membuat kerugian defisit BPJS Kesehatan di tahun 2018 mencapai Rp 16,5 triliun.

“Kami intelejen melakukan operasi yang cukup besar ketika mendapatkan informasi bahwa negara mendapatkan kekurangan terhadap dana BPJS 16,5 triliun.

Lalu kitta mencoba mentelusuri MoU yang ada terkait tentang ada di dana BPJS. Ternyata dari operasi intelejen yang kita lakukan ditemukan ada manipulasi jumlah terkait hasil penelitian rumah sakit yang kemudian semua ini diajukan ke dana BPJD kemudian cair di Sumut,” tegasnya.

Leo membeberkan bahwa terhadap satu rumah sakit yang sudah terbukti melakukan penyelewengan dana BPJS akan segera dilakukan pemeriksaan surat dan saksi.

“Jadi ini sudah kita serahkan ke Pidsus, mereka bisa melakukan tindakan-tindakan penyitaan surat-surat, pemeriksaan saksi-saksi mendalam.

Mudah-mudahan ini bisa kita ungkap, apakah benar atau tidak operasi intelejen, kita serahkan pada pidsus dan kita intelejen tidak diam sampai disitu intelejen akan menelusuri terhadap rumah sakit dan klinik lainnya,” tegasnya.

Bahkan, Pria yang sudah dipromosikan menjadi Koordinator Jamintel Kejagung ini akan menurunkan setiap Kejari di seluruh Sumut untuk fokus menangani satu rumah sakit di daerahnya.

“Ini menjadi titik kita untuk melakukan secara besar-besaran serentak di seluruh Kejari di Sumut dan sudah turun dan dari 40 RS itu beberapa sudah meneliti yang berpotensi hal yang sama yaitu penyimpangan dana BPJS. Jadi kalau ada 38 kejari fokus 1 rs saja sudah ada 38 rumah sakit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan cara rumah sakit menyelewengkan dana BPJS adalah dengan memanipulasi biaya pasien dan obat-obatannya.

“Manipulasi-manipulasi ini yang berpotensi terhadap keuangan negara, baik itu manipulasi pasien, manipulasi kesehatan dan manipulasi obat bisa terjadi hal-hal yang manipulatif.

Sehingga diklaim itu pembayaran obat, rumah sakit, rawat inap, padahal itu ada, jadi beberapa yang manipulatif,” ungkapnya.

Terakhir Leo menegaskan untuk rumah sakit maupun klinik untuk menghentikan cara-cara curangnya menyelewengkan dana BPJS karena akan berurusan dengan hukum.

“Kalau 5 miliar ini terjadi sampai lebih dari satu RS, belum seluruh Indonesia, ini sangat mengkhawatirkannya dan mengecewakan bagi kita kalau ini sampai benar-benar terjadi.

Jadi kita minta stop RS dan klinik yang mencoba melakukan upaya seperti itu hari ini kita minta diberhentikan,” tegasnya.

Pangkas Defisit, BPJS Turunkan Kelas Rumah Sakit

Siap-siap rumah sakit se-Indonesia termasuk di Kepulauan Bangka Belitung terkena imbas defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.

Guna memangkas biaya klaim, tipe rumah sakit pun diturunkan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUP Ir Soekarno Bangka, Armayani Rusli di Pangkal Pinang, Rabu (17/7/2019).

“Kalau standar Tipe B, biaya klaim operasi jantung bisa Rp55 juta. Tapi kalau Tipe C bisa Rp25 juta,” kata Armayani.

Dia menuturkan, dengan adanya perbedaan biaya klaim, maka BPJS Kesehatan bakal diuntungkan.

Upaya menekan biaya tersebut bagian dari skema penyelamatan defisit Rp 19 triliun yang dialami BPJS Kesehatan.

“Kalau kami di rumah sakit, dokternya minta standar pembayaran Tipe B, ya harus disubsidi,” ujar Armayani.

RSUP Ir Soekarno Bangka termasuk salah satu rumah sakit yang menerima rekomendasi Kemenkes untuk diturunkan dari Tipe B ke Tipe C.

Selain itu ada RSUD Bangka Selatan dan RSUD Depati Bahrin Bangka turun dari Tipe C ke Tipe D.

Selain demi efisiensi BPJS, penurunan tipe rumah sakit juga karena masih adanya kekurangan sumberdaya manusia.

“Seperti kami masih ada yang kurang untuk spesialis penyakit dalam. Ini pun bisa sebenarnya ditarik dari dokter daerah,” sebutnya.

Pihak rumah sakit pun diberi tenggat 28 hari untuk memenuhi standar rumah sakit yang penetapannya melalui keputusan kepala daerah.

“Rekomend dari Kemenkes. Keputusan nanti tetap sama kepala daerah, mau dilengkapi sesuai rekomendasi tipenya atau ada keputusan yang lain,” ucapnya.

BPJS memiliki utang yang cukup besar kepada rumah sakit.

Tepatnya kepada rumah sakit (RS) seluruh Indonesia yang berkerjasama dengan BPJS.

Besarnya hutang BPJS kepada rumah sakit seluruh Indonesia sangat besar. Mencapai 6,5 triliun rupiah.

Menurut Ketua Umum , Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, melansir persi.or.id (17 Juli 2019), hingga saat ini terdapat tunggakan Rp6,5 triliun yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan terhadap RS-RS di seluruh Indonesia.

“Sehingga kami minta yang Rp6,5 triliun itu segera dibayarkan agar RS bisa kembali bernapas, membayar gaji pegawainya, membayar tagihan obat dan alkes, listrik dan lain sebagainya.”

Selanjutnya, jelas Kuntjoro dalam forum yang juga diikuti RS-RS anggota PERSI saluruh Indonesia yang mengikuti melalui Webinar, kucurkan Rp 2 triliun per bulan sepanjang 2019 untuk seluruh tagihan RS yang belum dibayar BPJS Kesehatan.

PERSI beserta asosiasi perumahsakitan, berencana untuk mendatangi presiden agar segera membenahi defisit yang diperhitungkan bisa mencapai Rp 28 triliun hingga akhir tahun 2019 ini.

Kuntjoro menegaskan, PERSI pun akan menyampaikan solusi untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan kepada presiden.

Untuk jangka pendek, BPJS Kesehatan harus segera menyelesaikan piutang pada rumah sakit, salah satu solusinya dengan melaksanakan enam bauran.

Jangka panjangnya PERSI menyarankan untuk penyesuaian tarif dan iuran premi.

Mengenai hal ini Kuntjoro berharap berita ini viral. Sebab menurutnya ini berkiatan dengan pasien, bukan hanya rumah sakit. Akibatnya itu pasien.

Kuntjoro menegaskan, PERSI mendukung sepenuhnya pelaksanaan JKN, namun pemerintah pun harus sigap mengatasi masalah fundamentalnya, yaitu defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Di satu sisi, kata Kuntjoro, pemerintah menargetkan terlaksananya jaminan kesehatan semesta, sehingga seluruh masyarakat Indonesia menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Namun, nyatanya, hingga saat ini yang bergabung menjadi anggota BPJS Kesehatan, sebagian besar adalah mereka yang sakit dan perlu berobat.

“Sehingga, bisa dipastikan, semakin banyak anggota, makin defisit BPJS Kesehatan. Jadi di sini ada persoalan besaran premi, sistem tarif, sumber pendanaan dan regulasi,” ujar Kuntjoro.

sumber: https://medan.tribunnews.com/2019/07/20/40-rs-swasta-di-sumut-tipu-pemerintah-ratusan-miliar-lewat-pencairan-bpjs-ini-modus-yang-dilakukan

 

 

BIMTEK Peningkatan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien Geriatri di Rumah Sakit: Penyusunan, Pelaksanaan dan Evaluasi Program

10 – 11 Juni 2021

 

  LATAR BELAKANG

Indonesia seperti juga berbagai negara lain mengalami peningkatan populasi lanjut usia yang dapat menimbulkan permasalahan terkait aspek medis, psikologis, ekonomi, dan sosial sehingga diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap warga lanjut usia.

Lanjut usia dengan kondisi multi penyakit, berbagai penurunan fungsi organ, gangguan psikologis, dan sosial ekonomi serta lingkungan pada warga lanjut usia, membutuhkan adanya pelayanan pelayanan geriatri terpadu yang paripurna dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin;

Mewujudkan pelayanan geriatri terpadu di rumah sakit memerlukan adanya program peningkatan mutu dan keselamatan pasien geriatri di rumah sakit sesuai persyaratan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit.

  TUJUAN

Bimbingan teknis ini secara umum bertujuan agar para peserta mampu menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien geriarti di RS, dengan tujuan khusus agar peserta memahami pengelolaan berbagai jenis pelayanan geriarti, yang terdiri dari:

  1. Pelayanan Rawat jalan dan Klinik asuhan siang
  2. Pelayanan Rawat inap akut, Rawat inap kronik dan Rawat inap psikogeriatri
  3. Pelayanan Penitipan pasien geriatri (respite care) dan Kunjungan rumah (home care) serta Hospice.
  4. Pendidikan, pelatihan, dan penelitian serta kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam rangka pengembangan pelayanan geriatri

  MATERI

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Prinsip dasar pelayanan geriatri.
  2. Uraian PMK No. 79/ 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit.
  3. Berbagai jenis pelayanan geriatri di RS: rawat jalan, rawat inap, respite, home care & hospice.
  4. Persyaratan lokasi, bangunan, pelayanan, peralatan, dan ketenagaan, untuk pelayanan geriatri.
  5. Alur pelayanan dan sistem rujukan pasien geriarti
  6. Pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan geriatri.
  7. Menyusun rencana pengembangan pelayanan geriarti
  8. Promosi dan edukasi Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service).

  NARASUMBER

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

idewaI Dewa Putu Pramantara, dr., SpPD-KGer
Dokter spesialis Penyakit Dalam, Konsultan geriatri yang berpengalaman dalam pengelolaan pelayanan geriatri di RS lulus JCI dan terakreditasi paripurna.

 

Hanevi Djasri, dr., MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen FKKMK-UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat, Pengurus ARSADA Pusat, Pengurus PDMMI Pusat dan Koordinator Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) serta anggota International Society for Quality in Healthcare (ISQua). Berpengalaman dalam mengelola rumah sakit dan program peningkatan mutu, khususnya peningkatan mutu pelayanan klinis di RS pemerintah dan RS swasta seluruh di Indonesia.

Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE
Konsultan dan peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan – FKKMK UGM. Berpengalaman dalam edukasi, fasilitasi, dan pendampingan pengembangan program peningkatan mutu layanan kesehatan di rumah sakit seperti penyusunan dan implementasi clinical pathways, audit klinik, manajemen resiko, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan sebagainya.

  SASARAN PESERTA

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Pimpinan, manajer dan staf di rumah sakit yang akan/ sedang mengembangkan pelayanan geriatri.
  2. Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien yang terkait dengan pengumpulan, validasi, pengolahan dan analisa data Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.

Hari I (08:00-11:00):

  1. Prinsip Dasar Pelayanan Geriarti: I Dewa Putu Pramantara S
  2. Alur pelayanan dan sistem rujukan pasien geriarti: I Dewa Putu Pramantara S
  3. Berbagai Jenis Pelayanan Geriarti di RS: Rawat Jalan, Rawat Inap, Respite Care, Home Care & Hospice: I Dewa Putu Pramantara S
  4. Persyaratan Lokasi, Bangunan, Pelayanan, Peralatan, Ketenagaan untuk Pelayanan Geriarti: Hanevi Djasri

Hari II (08:00-11:00):

  1. Pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan Geriatri: Hanevi Djasri
  2. Menyusun rencana pengembangan pelayanan geriarti: Hanevi Djasri
  3. Promosi dan edukasi Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service): Puti Aulia Rahma
  4. Praktek, Diskusi, dan Pembahasan: Puti Aulia Rahma

  FASILITAS

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file
  2. Sertifikat kepesertaand alam bentuk soft file

  BIAYA

Biaya kepesertaan adalah sebesar Rp. 1.000.000,-

 

  KONTAK

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH | 081329358583 | copantifraudyankes@gmail.com