BIMTEK “PENYUSUNAN REKAM MEDIS FKTP”

Diusulkan oleh: Divisi Manajemen Mutu
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM

  PENGANTAR

Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) diharuskan untuk mempunyai rekam medis, hal ini tertuang pada Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK). Standar 8.4 menyebutkan bahwa Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Berdasarkan standar, FKTP harus mempunyai rekam medis.

Berkas rekam medis pasien adalah suatu sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien, sehingga merupakan alat komunikasi yang penting. Agar informasi ini berguna dan mendukung asuhan pasien keberlajutan, maka perlu tersedia selama pelaksanaan asuhan pasien dan setiap saat dibutuhkan, serta dijaga selalu diperbaharui (up to date). Catatan medis keperawatan dan catatan pelayanan pasien lainnya tersedia untuk semua praktisi kesehatan pasien tersebut. Kebijakan Puskesmas mengidentifikasi praktisi kesehatan mana saja yang mempunyai akses ke berkas rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan informasi pasien.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) harus menyusun rekam medis sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan oleh komisi akreditasi FKTP. Untuk itu, FKTP perlu mengikuti pelatihan “penyusunan rekam medis FKTP” untuk memenuhi standar akreditasi dan meningkatkan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat.


  TUJUAN

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu FKTP membangun sistem informasi dalam hal ini rekam medis. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan tentang:

  1. Konsep rekam medis berdasarkan PMK Nomor 269 Tahun 2008
  2. Kebijakan tentang standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah yang dipakai
  3. Penetapan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis
  4. Metoda identifikasi rekam medis
  5. Kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis
  6. Penyusunan isi template rekam medis rawat jalan
  7. Penyusunan isi template rekam medis rawat inap
  8. Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis

  KRITERIA PESERTA

Peserta pelatihan adalah tenaga kesehatan background rekam medis ataupun yang bekerja sebagai rekam medis di FKTP , jumlah peserta maksimal 30 orang.


  NARASUMBER DAN FASILITATOR

Tim narasumber dan fasilitator dalam pelatihan ini adalah:

  1. dr. Endang Suparniati M.Kes
  2. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Tim pelatih berasal dari PKMK FK UGM. PKMK FK UGM. PKMK FK UGM berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait pencegahan fraud layanan kesehatan, akreditasi rumah sakit, akreditasi FKTP/klinik, strategic purchasing, koding, penyusunan rekam medis sesuai standar akreditasi, audit klinis/audit keperawatan, FMEA dan RCA, ketepatan penulisan resume medis, dan penyusunan clinical pathways. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, KPK, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, FKTP/klinik, serta ACFE Indonesia Chapter dalam melakukan riset, pelatihan, maupun pendampingan.


  BIAYA

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000/orang. Biaya termasuk konsumsi, kit pelatihan, materi, dan sertifikat.

JADUAL dan TEMPAT

Pelatihan diselenggarakan di hotel Cakra Kusuma di Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

Jam Topik Narasumber
Hari I
09:00-09:15 Pembukaan Pelatihan Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
09:15-09:30 Coffe Break Penyelenggara
09:30-10.30 Sesi 1. Konsep rekam medis berdasarkan PMK Nomor 269 Tahun 2008 dr. Endang Suparniati M.Kes
10:30-12:00 Sesi 2. Kebijakan tentang standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, symbol, dan istilah yang dipakai

dr. Endang Suparniati M.Kes

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

12:00-13:00 Ishoma
13:00-15:00 Sesi 3. Praktek penyusunan kebijakan pembakuan kode klasifikasi diagnosis dan terminology lain 10 penyakit besar, kode prosedur, symbol, dan istilah yang dipakai

dr. Endang Suparniati M.Kes

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

Andriani Yulianti MPH

15:00-16:00

Sesi 4. Penetapan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis

 

dr. Endang Suparniati M.Kes

Andriani Yulianti MPH

Hari II
09:00-09:45 Sesi 5. Metoda identifikasi rekam medis

dr. Endang Suparniati M.Kes

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

09:45-10:00 Coffe Break Penyelenggara
10:00-11:00 Sesi 6. Kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis

dr. Endang Suparniati M.Kes

Andriani Yulianti MPH

11:00-12:00 Sesi 7. Praktek penyusunan isi template rekam medis rawat jalan dr. Endang Suparniati M.Kes
12:00-13:00 Ishoma
13:00-14:30 Sesi 8. Praktek penyusunan isi template rekam medis rawat inap dr. Endang Suparniati M.Kes
14:30-15:30 Sesi 9. Penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis dr. Endang Suparniati M.Kes
15:30-16:00

Penyusunan plan of action

Penutup

dr. Endang Suparniati M.Kes

 

  KONTAK

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.MPH  |  0823-2433-2525

 

Dukung Keberlangsungan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan TKMKB dan DPM

Jakarta, Jamkesnews- BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ditugaskan untuk mengelola Dana Jaminan Sosial serta membiayai pelayanan kesehatan peserta dengan efisien, sesuai indikasi medis serta mengacu pada prinsip managed care, yaitu pelayanan yang bermutu dengan biaya yang terkendali.Mengacu pada Pasal 42 Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.

Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan tentunya harus dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.

“BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, baik para pemangku kepentingan utama, maupun para profesional yang terkait untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kesinambungan Program besar ini,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dalam kegiatan pertemuan nasional gabungan antara Dewan Pertimbangan Medik (DPM) tingkat Pusat dan Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Tingkat Pusat di Jakarta (08/08).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pusat Farid W Husain, mengungkapkan Program JKN-KIS memerlukan upaya kendali mutu dan biaya yang didukung oleh lembaga independen yang kuat untuk memantau mutu dan biaya pelayanan pada peserta JKN agar sustainabilitasProgram dapat terus berlangsung dan outcome kesehatan peserta dapat terus meningkat.

”Inti dari pelayanan kesehatan ini adalah pelayanan medik. Pelayanan medis yang tidak dilaksanakan dengan semestinya dapat menyebabkan pelayanan berlebihan (overuse) yang menghamburkan biaya, pelayanan tidak cukup (underuse) yang merugikan pasien, dan dapat pula menyebabkan kesalahan medik (medical error) yang berdampak pada keselamatan pasien. Oleh karena itu upaya pencegahan terjadinya pelayanan medis yang buruk sangat penting dalam era JKN, salah satunya dalam bentuk audit medis,” ujar Farid.

Farid menambahkan, kegiatan audit medis yang sebaiknya dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan masih belum terjadual dengan baik. Ke depan, tentu saja peran TKMKB terkait pelaksanaan audit medis ini menjadi ujung tombak good clinical governance dalam Program JKN-KIS.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Medis Pusat Muchlis Ramli mengungkapkan DPM siap mendukung dan berkontribusi terhadap keberlangsungan dan sustainabilitas Program JKN-KIS. Harapan program ini terus ada untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu serta efektif dan efisien guna menunjang peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Muchlis menambahkan, BPJS Kesehatan, DPM dan TKMKB senantiasa bersinergi baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam upaya-upaya penyelesaian kasus pelayanan kesehatan dalam Program JKN-KIS. Lebih jauh DPM di tingkat pusat senantiasa berkoordinasi dalam menyelesaikan beberapa kasus sengketa bersama dengan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

“Program JKN-KIS ini bukan hanya milik BPJS Kesehatan, bukan hanya milik Fasilitas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan. Program JKN ini milik kita bersama. Keberlangsungan atas program ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Muchlis. []

sumber: http://www.jamkesnews.com

{jcomments on}

 

Healthcare Fraud Detection Market to Surge at CAGR of 28.9% : Insurance Claim, Prepay, Post Payment

The Health Fraud Detection Market market
is expected to reach USD 2,242.7
million by 2022 from USD 631.0 million in
2017, at a CAGR of 28.9%

Know Whats driving the Industry?
Factors such as the large number of fraudulent activities in healthcare; increasing number of patients seeking health insurance; the prepayment review model; growing pressure of fraud, waste, and abuse on healthcare spending; and high returns on investment are driving the growth of this market.

To know about the assumptions considered for the study, Download PDF brochure

This report segments the healthcare fraud detection market into type, component, delivery model, application, end user, and region:-

Based on type, the market is segmented into descriptive, predictive, and prescriptive analytics. The prescriptive analytics segment is expected grow at the highest CAGR during the forecast period. The ability of prescriptive analytics to ensure the synergistic integration of predictions and prescriptions is the key driver for the prescriptive analytics segment.

Download a Few Sample Pages of the Research | CLICK HERE

Based on component, the market is segmented into services and software. The services segment is expected to account for the largest share of the healthcare fraud detection market in 2017. With the increasing need for fraud analytics services and the introduction of technologically advanced healthcare fraud detection software, which requires extensive training to use as well as regular upgrades, this segment is expected to grow at the highest CAGR during the forecast period.

Based on delivery model, the market is segmented into on-demand and on-premise models. The on-demand healthcare fraud detection segment is expected to grow at the highest CAGR during the forecast period. The high growth of this segment is attributed to the lack of upfront capital investments for hardware, higher flexibility, pay-as-you-go pricing of this model, and the increased demand for self-driven analytics.

Based on application, the market is segmented into insurance claims review, payment integrity, and other applications. The insurance claims review segment is expected to dominate the healthcare fraud detection market in 2017. This segment is also expected to register the highest growth rate during the forecast period, primarily due to the increasing number of patients seeking health insurance, rising number of fraudulent claims, and growing adoption of the prepayment review model.

Based on end user, the market is segmented into private insurance payers, public/government agencies, employers, and third party service providers. The private insurance payers segment is expected to dominate the market during the forecast period. The need to comply with stringent laws and the opportunity for substantial cost savings are some important factors driving private payers to invest in advanced fraud analytics.

Among the regional segments, North America is expected to grow at the highest CAGR during the forecast period. Growth in this regional segment is mainly driven by the increase in the number of people seeking health insurance, increasing cases of healthcare fraud, favorable government initiatives to combat healthcare fraud, rising pressure to reduce healthcare costs, technological advancements, and greater product and service availability in this region.

The healthcare fraud detection market is highly competitive with the presence of several small and big players. Some of the players in the healthcare fraud detection market are IBM (US), Optum (US), SAS (US), McKesson (US), SCIO (US), Verscend (US), Wipro (India), Conduent (US), HCL (India), CGI (Canada), DXC (US), Northrop Grumman (US), LexisNexis (US), and Pondera (US).

source:  https://www.linkedin.com/pulse/healthcare-fraud-detection-market-surge-cagr-289-insurance-poonam-as

 

Berikut Gambaran Isi Pedoman Pencegahan Kecurangan JKN Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan rencana penindakan pelaku kecurangan (fraud) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 2018 ini. Rencana ini menyusul pengamatan KPK yang memandang belum ada upaya optimal pencegahan fraud oleh berbagai stakeholder. Langkah pertama yang dilakukan untuk mendukung rencana ini adalah penyusunan pedoman pencegahan, deteksi, dan penyelesaian kecurangan JKN. Tiga pedoman ini disusun bersama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, BPJS Kesehatan, dan KPK. Inspektorat Jenderal Kemenkes menjadi koordinator penyusunan pedoman pencegahan. Ketiga pedoman ini disusun sejak pertengahan tahun 2017.

urPedoman Pencegahan Kecurangan JKN memberikan informasi lebih lengkap tentang kecurangan JKN dibanding Permenkes No. 36/2015. Dalam pedoman ini terdapat penambahan jumlah pelaku yang berpotensi melakukan fraud. Penambahan juga terdapat pada bentuk-bentuk potensi fraud yang berpotensi dilakukan berbagai stakeholder. Pedoman ini juga menambahkan contoh-contoh bentuk potensi fraud walaupun tetap mengakomodir perkembangan bentuk fraud di masa mendatang.

Poin inti tentang pencegahan kecurangan JKN tercantum pada bab terakhir dalam pedoman ini. Dalam bab ini disebutkan kerangka kerja pencegahan fraud JKN berupa siklus yaitu sistem pemcegahan kecurangan – implementasi pencegahan kecurangan – pembinaan dan pengawasan – dan kembali ke sistem pencegahan kecurangan. Kerangka kerja ini belum nampak pada Permenkes No. 36/ 2015.

Secara umum pembangunan sistem pencegahan kecurangan dilaksanakan dengan empat prinsip dasar yaitu: penyusunan kebijakan dan pedoman, budaya pencegahan fraud, kendali mutu dan kendali biaya, serta pembentukan tim pencegahan fraud. Bentuk implementasi pencegahan kecurangan mengarah kepada prinsip-prinsip dasar sistem ini. Terdapat contoh bentuk implementasi pencegahan untuk masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan program JKN. Misalnya, bentuk implementasi terkait prinsip penyusunan kebijakan dan pedoman oleh BPJS Kesehatan adalah menyusun kebijakan & pedoman dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap hasil kerja Petugas BPJS Kesehatan. Contoh lainnya: bentuk implementasi terkait prinsip pengembangan pelayanan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya di FKRTL adalah melakukan koordinasi dengan TKMKB Teknis dalam pelaksanaan audit klinis dan utilization review.

Tahap pembinaan dan pengawasan juga dilakukan kepada stakeholder oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota serta melibatkan pejabat yang berwenang. Misalnya pembinaan dan pengawasan kepada BPJS Kesehatan melibatkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasonal (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) BPJS Kesehatan. Contoh lainnya: pembinaan dan pengawasan kepada FKRTL dapat melibatkan badan pengawas rumah sakit, dewan pengawas rumah sakit, perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, dan organisasi profesi.

Saat ini isi pedoman detil memang masih dalam proses pematangan oleh tim penyusun. Tidak menutup kemungkinan akan ada detil yang berubah dari item-item yang sudah tercantum saat ini, meskipun perubahannya tidak akan terlalu jauh. Item yang tercantum dalam pedoman diharapkan memberi gambaran cara melakukan pencegahan fraud dengan mudah dan tidak memberatkan stakeholder.
Anda penasaran isi detilnya? Kita tunggu peluncuran pedoman ini sekira akhir 2018.

Text: Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE

{jcomments on}