Modul 4. Mengendalikan Purchaser Melalui Stewardship

Disampaikan Oleh: 

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Msc, Ph.D
  • dr. Andi Afdal Abdullah, MBA, AAK

Fasilitator: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH

 Deskripsi

Modul 4 menjelaskan mengenai bagaimana peran pemerintah sebagai penatalayanan yang baik dalam mendukung belanja yang strategis. Modul ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh pemerintah untuk melakukan stewardship yang baik. Memberikan gambaran tentang syarat-syarat good stewardship yang harus dimiliki pemerintah dengan pembelajaran dari beberapa negara dan implementasi serta hambatannya di Indonesia

 Tujuan modul

Setelah mempelajari modul ini Peserta diharapkan memahami:

  1. Peran penatalayanan pemerintah dalam strategic purchasing
  2. Peran Pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang jelas dan kerangka peraturan di mana Bapel dan provider beroperasi
  3. Peran Pemerintah untuk meningkatkan kesetaraan (equity) akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
  4. Peran pemerintah dalam memastikan bahwa sumber daya yang mencukupi tersedia dan telah dialokasikan untuk memenuhi hak peserta akan pelayanan kesehatan
  5. Peran pemerintah dalam mendesain dan mengimplementasikan mekanisme yang menjamin akuntabilitas Badan Penyelenggara terhadap pemerintah
  6. Syarat-syarat dalam penatalayanan yang baik
  7. Hambatan dalam penatalayanan yang baik

 Sub Modul

1. Peran stewardship (penatalayanan) pemerintah dalam strategic
    purchasing

Sub modul ini akan menguraikan 3 tugas pemerintah sebagai stewardship yaitu, merumuskan kebijakan kesehatan, memaksimalkan pengaruh melalui peraturan, dan penggunaan intelegensi. Pada tugas memaksimalkan pengaruh melalui peraturan, pemerintah harus memutuskan bentuk regulasi yang ingin didukung untuk mencapai pelayanan dan kebijakan yang efektif. Pengaturan dan mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah untuk meregulasi purchasing adalah menentukan paket manfaat kesehatan, perencanaan kesehatan strategis, regulasi anggaran dan kompensasi risiko purchaser, kerangka dan aturan dalam membuat kontrak, partisipasi pada board of purchaser, regulasi informasi dan partisipasi konsumen, menentukan persyaratan untuk laporan purchaser.

Sub modul ini juga memberikan contoh implementasi tugas stewardship dibeberapa negara, kondisi pelaksanaan tugas stewardship di Indonesia dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk memaksimalkan tugas stewardship di Indonesia.

Materi

 

  1. HANDOUT
  2. REFERENSI 
    1. Hubungan Pemerintah dengan Purchaser
    2. Implementasi Hubungan Purchaser dan Pemerintah Dalam JKN
    3. Hubungan Pemerintah dengan Purchaser
    4. Strategic purchasing: Peran dinas dalam sistem Jaminan Kesehatan / Jamkesmas
    5. Review Jurnal: Achieving Universal Health Coverage Goals In Thailand: The Vital Role Of Strategic Purchasing
    6. Purchasing to improve health system performance – Josep Figueras, Ray Robinson, Elke Jakubowski
 
2. Syarat good stewardship (penatalayanan)

Sub modul ini akan menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh pemerintah untuk melakukan stewardship yang baik.
Sub modul ini juga memberikan gambaran tentang syarat-syarat good stewardship yang harus dimiliki pemerintah dibeberapa negara agar tercapai good stewardship, syarat good stewardship yang sudah dimiliki oleh Indonesia dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memenuhi syarat good stewardship.

PART 1

Materi

PART 2

PART 3

VIDEO PROF. LAKSONO

materi

  1. HANDOUT 1
  2. HANDOUT 2
  3. REFERENSI
    1. Purchasing to improve health system performance – Josep Figueras, Ray Robinson, Elke Jakubowski
 
3. Hambatan melakukan good stewardship (penatalayanan)

Sub modul ini akan menjelaskan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam melakukan good stewardship yang baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain: ekonomi, politik, social dan budaya.

Sub modul ini juga memberikan gambaran tentang rintangan good stewardship yang dihadapi oleh beberapa negara, rintangan good stewardship yang terjadi di Indonesia dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mengatasi rintangan pelaksanaan good stewardship di Indonesia.

Materi

  1. HANDOUT
  2. REFERENSI
    1. Purchasing to improve health system performance – Josep Figueras, Ray Robinson, Elke Jakubowski

 

Soal Pretest dikerjakan pada saat sebelum launching Modul 2 melalui link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia. Soal berjumlah 10 pilihan ganda.


Jadwal Tatap Muka

Kegiatan tatap muka melalui webinar akan diselenggarakan pada:
Hari Kamis, 2 November 2017. Pukul 10.00 – 12.00 WIB.

TOR Kegiatan   Notulensi   Rekaman Webinar

 Post Test

Soal dapat diakses pada link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia.
Post test dapat dilakukan pada hari jumat minggu kedua Modul 2.

 Forum Diskusi

Silahkan menuliskan pertanyaan pada laman ini dengan mencatumkan nama lengkap.

Modul 3. Hubungan Purchaser dengan Provider

Disampaikan Oleh: 

  • Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK
  • Donni Hendrawan, MD, MPH

Fasilitator: Vini Aristianti, SKM, MPH, AAK

 Deskripsi

Modul ketiga dalam BL ini akan menjelaskan mengenai apa itu Kredensialing, bagaimana proses sebuah kontrak, jenis kontrak dan implementasinya pada beberapa negara serta komponen umum isi kontrak. Modul ketiga juga menjelaskan mengenai mekanisme sistem pembayaran ke provider (provider payment system) dan model-model pembayan pada beberapa negara, serta bagaimana sistem pembayaran provider yang berbeda mempengaruhi kinerja provider. Modul ini secara singkat akan membahas mengenai peran badan penyelenggara dalam hubungannya dengan provider pada strategic purchasing yang meliputi:

  1. Peran badan penyelenggara dalam pengambilan keputusan secara aktif untuk membeli pelayanan kesehatan dari provider, dengan mempertimbangkan kualitas, dan kemampuan untuk memberikan berbagai pelayanan yang sesuai pada lokasi sesuai dengan distribusi penduduk
  2. peran badan penyelenggara dalam memperluas cakupan pelayanan ke daerah yang memiliki halangan geografis atau daerah terpencil (misal dengan insentif)
  3. Peran badan penyelenggara dalam mengambil tindakan untuk meningkatkan efisiensi sistem kesehatan melalui pemanfaatan pelayanan yang rasional, misal dengan cara mengefektifkan sistem gate-keeper dan rujukan, dan menggunakan metode pembayaran PPK yang efektif, dengan penggunaan kekuatan pembelian monopsonistik, dengan penggunaan obat-obatan generik serta panduan pelayanan klinis yang terstandar.
  4. Peran Badan penyelenggara dalam memonitoring kinerja provider, termasuk kualitas pelayanan, dan memberikan sanksi yang sesuai untuk ketidakpatuhan (hal ini akan sulit ketika terbatasnya pilihan misal hanya ada satu PPK di suatu daerah tertentu).
  5. Peran badan penyelenggara dalam merancang dan melaksanakan kontrak perjanjian dengan provider
  6. Peran badan penyelenggara dalam merancang, melaksanakan dan menyesuaikan metode pembayaran provider yang dapat meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan dan efisiensi, serta perlindungan finansial kepada peserta
  7. Peran badan penyelenggara dalam memastikan akuntabilitas antara Badan penyelenggara dan provider

 Tujuan modul

Setelah mempelajari modul ini Peserta diharapkan memahami:

  1. Memahami komponen kunci yang menjembatani hubungan purchaser dengan provider dalam strategic purchasing
  2. Memahami model-model mekanisme pembayaran provider
  3. Peran Badan Penyelengara dalam hubungan dengan provider pada strategic purchasing

 Sub Modul

1. Peran Badan Penyelengara dalam Hubungan dengan Provider
    Pada Strategic Purchasing

Sub modul ini akan menjelaskan mengenai peran badan penyelenggara dalam hubungannya dengan provider pada strategic purchasing yang meliputi:

  1. Peran dalam pengambilan keputusan secara aktif untuk membeli pelayanan kesehatan dari provider
  2. peran dalam memperluas cakupan pelayanan ke daerah yang memiliki halangan geografis atau daerah terpencil
  3. Peran dalam mengambil tindakan untuk meningkatkan efisiensi sistem kesehatan melalui pemanfaatan pelayanan yang rasional
  4. Peran dalam memonitoring kinerja provider
  5. Peran dalam merancang dan melaksanakan kontrak perjanjian dengan provider
  6. Peran dalam merancang, melaksanakan dan menyesuaikan metode pembayaran provider yang dapat meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan dan efisiensi, serta perlindungan finansial kepada peserta
  7. Peran dalam memastikan akuntabilitas antara Badan penyelenggara dan provider

Materi

 
2. Sistem Pembayaran Provider

Cara badan penyelenggara atau purchaser membayar penyedia layanan diharapkan memberi efek mendalam pada kinerja personal pada provider. Salah satunya ada beberapa perbedaan antara sistem pembayaran yang digunakan untuk membayar dokter dalam sistem pembayaran primer serta sistem pembayaran pada rumah sakit. Mekanisme pembayaran provider ini menjadi aspek penting dalam hubungan principal-agent antara purchaser dan provider. Sub bab ini akan memberikan gambaran umum dari mekanisme sistem pembayaran ke provider (provider payment system) dan membahas cara-cara di mana dokter dan rumah sakit dibayar dan bagaimana sistem yang berbeda mempengaruhi kinerja. Sub bab ini juga akan membahas mekanisme pembayaran provider dan pengalaman pada negara-negara lain.

VIDEO 1

Materi

VIDEO 2

 

VIDEO 3

materi

  1. HANDOUT
  2. REFERENSI
    1. Chashin, Cheryl et al.(2015). Assessing health provider payment systems a practical guide for countries working toward universal health coverage. Joint Learning Network for universal health coverage.
    2. Republik Indonesia. (2014). PMK RI No. 27 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (Ina-cbgs)
    3. Chashin, Cheryl et al.(2015).case-based hospital payment systems: a step by step guide for design and implementation in low-and middle-income countries. USAID
    4. Figueras, J., Robinson, R. and Jakubowski, E. (2007). Purchasing to Improve Health Systems Performance. Maidenhead: McGraw-Hill International (UK) Ltd.
    5. Langenbrunner, J., Cashin, C. and O’Dougherty, S. (2009). Designing and implementing health care provider payment systems. Washington, D.C.: World Bank.
    6. Srivastava, D., Mueller, M. and Hewlett, E. (n.d.). Better ways to pay for health care.
    7. World health organization. (2007). Technical Briefs for Policy-Makers Number 2. Provider payments and cost-containment Lesson from OECD Countries.
 
3. Kontrak dan Kredensialing

Sub modul ini akan menjelaskan mengenai kredensialing, mekanisme pembuatan kontrak, jenis-jenis kontrak dan komponen isi kontrak secara umum. Melalui hubungan kontraktual, purchaser memiliki potensi untuk memastikan layanan yang pantas telah tersedia sesuai syarat dan kondisi spesifik (seperti aspek pembiayaan, kuantitas, dan kualitas), meninjau status hukum dari kontrak, isi kontrak, penggunaan standar kualitas, informasi, dan aktivitas monitoring/pemantauan. Sub modul ini juga akan memberikan contoh implementasi proses kredensialing dan model/mekanisme pembentukan kontrak dibeberapa negara. Sebagaimana yang diketahui Kontrak dalam hubungan purchaser dan provider memainkan peranan besar dalam menentukan apakah belanja termasuk belanja yang pasif atau belanja yang strategic. Kontrak merupakan alat bagi purchaser untuk mempengaruhi perilaku dari provider. Sehingga sangat perlu memahami mengenai kontrak dan kredensialing ini. 

materi 

 

Soal Pretest dikerjakan pada saat sebelum launching Modul 3 melalui link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia. Soal berjumlah 10 pilihan ganda.


Jadwal Tatap Muka

Kegiatan tatap muka melalui webinar akan diselenggarakan pada:
Hari Kamis, 19 Oktober 2017. Pukul 10.00 – 12.00 WIB.

TOR Kegiatan   Rekaman Webinar   Notulensi

 Post Test

Soal dapat diakses pada link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia.
Post test dapat dilakukan pada hari jumat minggu kedua Modul 3.

 Forum Diskusi Modul

Silahkan menuliskan pertanyaan pada laman ini dengan memberikan nama lengkap.

 

Modul 2. Strategic Purchasing dalam meningkatkan Kinerja Sistem Kesehatan

Disampaikan oleh:

  • Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK
  • Donni Hendrawan, MD, MPH

Fasilitator: Budi Eko Siswo SKM., MPH

 Deskripsi

Modul ini menjelaskan bagaimana konsep strategic purchasing dalam meningkatkan sistem kesehatan, salah satunya dengan dengan mempelajari perkembangan konsep pembelian strategis beserta kesenjangan antara teori, kebijakan, dan implementasi melalui beberapa studi kasus. Menjelaskan perkembangan konsep pembelian strategis antar negara dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mewujudkan konsep strategis pembelian.

Modul ini juga menjelaskan mengenai pembelajaran dari tiap negara dan “who does what”, terutama identifikasi siapa dan apa peran purchaser di berbagai negara tersebut, contoh perbandingan tata kelola yang telah dikembangkan dari beberapa negara, jenis tata kelola mana yang cenderung mirip dengan sistem di Indonesia dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari tata kelola dalam pembelian strategis.

Menjelaskan faktor pendorong dan penghambat dalam strategic purchasing termasuk consumer voice dan accountability dan potensi pelaksanaannya di Indonesia, memberikan contoh implikasi pembelian strategis yang terjadi di beberapa negara dan sejauh mana implikasi tersebut terjadi di Indonesia, menjelaskan factor penghambat dan pendorong dalam implementasinya serta diskusi mengenai solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk menyikapi implikasi dari pelaksanaan pembelian strategis tersebut.

Menjelaskan mengenai Regulasi dan kebijakan yang berhubungan dengan program JKN, tidak hanya yang dikeluarkan oleh MoH namun juga oleh institusi pemerintah lainnya

 Tujuan Modul

Setelah mempelajari modul ini Peserta diharapkan memahami:

  1. Memahami konsep strategic purchasing dalam meningkatkan sistem kesehatan
  2. Memahami Faktor pendorong dan penghambat dalam implementasi strategic purchasing
  3. Memahami peran setiap stakeholders purchasing di Indonesia sesuai regulasi yang ada
  4. Menjelaskan regulasi-regulasi yang mendukung dan menghambat implementasi strategic purchasing di Indonesia

 Sub Modul

1. Implikasi dari pelaksanaan pembelian strategis 

Setiap sistem pasti memiliki implikasi yang bervariasi, demikian juga konsep pembelian strategis. Sub modul ini akan menjelaskan implikasi pelaksanaan pembelian strategis dengan menggunakan pendekatan ‘principal-agent theory’ sehingga ada perspektif yang menyeluruh, baik sebagai purchaser, pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat. Selain itu juga akan dijelaskan tentang Faktor pendorong dan penghambat termasuk consumer voice dan accountability dan potensi pelaksanaannya di Indonesia beserta market competition yang dihubungkan dengan peta kontrak faskes BPJS Kesehatan. Sub modul ini juga akan memberikan contoh implikasi pembelian strategis yang terjadi di beberapa negara, sejauh mana implikasi tersebut terjadi di Indonesia, beserta solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk menyikapi implikasi dari pelaksanaan pembelian strategis tersebut.

VIDEO 1

materi

VIDEO 2

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    2. Strategic Purchasing in China, Indonesia and the Philippines
2. Peran setiap stakeholders purchasing di Indonesia

Sub modul ini akan menjelaskan mengenai pembelajaran beberapa negara dan “who does what”, contoh tata kelola yang telah dirancang untuk mengaplikasikan pembelian strategis. Dalam strukturnya, tata kelola akan dijelaskan dengan kombinasi antara peran regulasi dan kajian literatur. Beberapa dimensi yang menyangkut integrasi pembelian strategis, penyedia layanan, mekanisme pasar, dan kerja sama publik-swasta akan menentukan jenis tata kelola pembelian strategis yang dapat menjadi alternatif masing-masing negara. Sub modul ini juga memberikan contoh perbandingan tata kelola yang telah dikembangkan dari beberapa negara, jenis tata kelola mana yang cenderung mirip dengan sistem di Indonesia, faktor pendorong dan faktor penghambat penyelenggaraan konsep pembelian strategis dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari tata kelola dalam pembelian strategis.

VIDEO 1

materi 1

VIDEO 2

materi 2

  1. HANDOUT 1
  2. HANDOUT 2
  3. Referensi
    1. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    2. Strategic Purchasing in China, Indonesia and the Philippines
3. Regulasi Strategic Purchasing di Indonesia

Sub modul ini akan menjelaskan secara umum perkembangan konsep pembelian strategis seiring dengan reformasi sistem pelayanan kesehatan. Setelah memahami konsep, sub modul ini juga menjelaskan beberapa regulasi yang mendukung strategic purchasing beserta kesenjangan antara teori ideal dan kebijakan yang tidak dapat lepas dari implementasi pembelian strategis. Sub modul ini memberikan beberapa contoh perkembangan konsep pembelian strategis antar negara, regulasi/ kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaan strategic purchasing di Indonesia, dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mewujudkan konsep pembelian strategis.

materi

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. Regulasi terkait pembelian strategis di Indonesia
    2. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    3. Strategic Purchasing in China, Indonesia and the Philippines

Soal Pretest dikerjakan pada saat sebelum launching Modul 2 melalui link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia. Soal berjumlah 10 pilihan ganda.


Jadwal Tatap Muka

Kegiatan tatap muka melalui webinar akan diselenggarakan pada:
Hari Kamis, 5 Oktober 2017. Pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Tor kegiatan   Rekaman Webinar   Notulensi

 Post Test

Soal dapat diakses pada link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia.
Post test dapat dilakukan pada hari jumat minggu kedua Modul 2.

 Forum Diskusi Modul

Silahkan menuliskan pertanyaan pada laman ini dengan memberikan nama lengkap.

{jcomments on} 

Modul 2. Strategic Purchasing dalam meningkatkan Kinerja Sistem Kesehatan

Disampaikan oleh:

  • Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK
  • Donni Hendrawan, MD, MPH

Fasilitator: Budi Eko Siswo SKM., MPH

 Deskripsi

Modul ini menjelaskan bagaimana konsep strategic purchasing dalam meningkatkan sistem kesehatan, salah satunya dengan dengan mempelajari perkembangan konsep pembelian strategis beserta kesenjangan antara teori, kebijakan, dan implementasi melalui beberapa studi kasus. Menjelaskan perkembangan konsep pembelian strategis antar negara dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mewujudkan konsep strategis pembelian.

Modul ini juga menjelaskan mengenai pembelajaran dari tiap negara dan “who does what”, terutama identifikasi siapa dan apa peran purchaser di berbagai negara tersebut, contoh perbandingan tata kelola yang telah dikembangkan dari beberapa negara, jenis tata kelola mana yang cenderung mirip dengan sistem di Indonesia dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari tata kelola dalam pembelian strategis.

Menjelaskan faktor pendorong dan penghambat dalam strategic purchasing termasuk consumer voice dan accountability dan potensi pelaksanaannya di Indonesia, memberikan contoh implikasi pembelian strategis yang terjadi di beberapa negara dan sejauh mana implikasi tersebut terjadi di Indonesia, menjelaskan factor penghambat dan pendorong dalam implementasinya serta diskusi mengenai solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk menyikapi implikasi dari pelaksanaan pembelian strategis tersebut.

Menjelaskan mengenai Regulasi dan kebijakan yang berhubungan dengan program JKN, tidak hanya yang dikeluarkan oleh MoH namun juga oleh institusi pemerintah lainnya

 Tujuan Modul

Setelah mempelajari modul ini Peserta diharapkan memahami:

  1. Memahami konsep strategic purchasing dalam meningkatkan sistem kesehatan
  2. Memahami Faktor pendorong dan penghambat dalam implementasi strategic purchasing
  3. Memahami peran setiap stakeholders purchasing di Indonesia sesuai regulasi yang ada
  4. Menjelaskan regulasi-regulasi yang mendukung dan menghambat implementasi strategic purchasing di Indonesia

 Sub Modul

1. Implikasi dari pelaksanaan pembelian strategis 

Setiap sistem pasti memiliki implikasi yang bervariasi, demikian juga konsep pembelian strategis. Sub modul ini akan menjelaskan implikasi pelaksanaan pembelian strategis dengan menggunakan pendekatan ‘principal-agent theory’ sehingga ada perspektif yang menyeluruh, baik sebagai purchaser, pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat. Selain itu juga akan dijelaskan tentang Faktor pendorong dan penghambat termasuk consumer voice dan accountability dan potensi pelaksanaannya di Indonesia beserta market competition yang dihubungkan dengan peta kontrak faskes BPJS Kesehatan. Sub modul ini juga akan memberikan contoh implikasi pembelian strategis yang terjadi di beberapa negara, sejauh mana implikasi tersebut terjadi di Indonesia, beserta solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk menyikapi implikasi dari pelaksanaan pembelian strategis tersebut.

{tab title=”VIDEO 1″ class=”green”}

materi

{tab title=”VIDEO 2″ class=”blue”}

{/tabs}

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    2. Strategic Purchasing in China, Indonesia and the Philippines
2. Peran setiap stakeholders purchasing di Indonesia

Sub modul ini akan menjelaskan mengenai pembelajaran beberapa negara dan “who does what”, contoh tata kelola yang telah dirancang untuk mengaplikasikan pembelian strategis. Dalam strukturnya, tata kelola akan dijelaskan dengan kombinasi antara peran regulasi dan kajian literatur. Beberapa dimensi yang menyangkut integrasi pembelian strategis, penyedia layanan, mekanisme pasar, dan kerja sama publik-swasta akan menentukan jenis tata kelola pembelian strategis yang dapat menjadi alternatif masing-masing negara. Sub modul ini juga memberikan contoh perbandingan tata kelola yang telah dikembangkan dari beberapa negara, jenis tata kelola mana yang cenderung mirip dengan sistem di Indonesia, faktor pendorong dan faktor penghambat penyelenggaraan konsep pembelian strategis dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari tata kelola dalam pembelian strategis.

{tab title=”VIDEO 1″ class=”green”}

materi 1

{tab title=”VIDEO 2″ class=”red”}

materi 2

{/tabs}

  1. HANDOUT 1
  2. HANDOUT 2
  3. Referensi
    1. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    2. Strategic Purchasing in China, Indonesia and the Philippines
3. Regulasi Strategic Purchasing di Indonesia

Sub modul ini akan menjelaskan secara umum perkembangan konsep pembelian strategis seiring dengan reformasi sistem pelayanan kesehatan. Setelah memahami konsep, sub modul ini juga menjelaskan beberapa regulasi yang mendukung strategic purchasing beserta kesenjangan antara teori ideal dan kebijakan yang tidak dapat lepas dari implementasi pembelian strategis. Sub modul ini memberikan beberapa contoh perkembangan konsep pembelian strategis antar negara, regulasi/ kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaan strategic purchasing di Indonesia, dan solusi atau rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk mewujudkan konsep pembelian strategis.

materi

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. Regulasi terkait pembelian strategis di Indonesia
    2. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    3. Strategic Purchasing in China, Indonesia and the Philippines

Soal Pretest dikerjakan pada saat sebelum launching Modul 2 melalui link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia. Soal berjumlah 10 pilihan ganda.


Jadwal Tatap Muka

Kegiatan tatap muka melalui webinar akan diselenggarakan pada:
Hari Kamis, 5 Oktober 2017. Pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Tor kegiatan

Link webinar https://attendee.gotowebinar.com/register/6334358341494232578 

 Post Test

Soal dapat diakses pada link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia.
Post test dapat dilakukan pada hari jumat minggu kedua Modul 2.

Evaluasi akhir modul

Soal evaluasi akhir modul akan dikerjakan melalui online pada web ini. Soal akan dipublish pada hari Jumat minggu kedua. Soal berjumlah 12 terdiri dari 10 pilihan ganda dan 2 essay.

 Forum Diskusi Modul

Silahkan menuliskan pertanyaan pada laman ini dengan memberikan nama lengkap.

 

Modul 1. Pemahaman Mengenai Strategic Purchasing

Narasumber:

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD
  • dr. Dwi Martiningsih, M.Kes, AAK

Fasilitator: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 Deskripsi

Modul ini menjelaskan secara singkat mengenai sistem kesehatan nasional Indonesia, fungsi pada sistem pembiayaan kesehatan, menjelaskan secara rinci mengenai principle agent relationship dan konsep dasar strategic purchasing (memutuskan apa yang akan dibeli, darimana membeli dan bagaimana membeli?). Purchasing didasarkan pada dua dasar pikiran utama. Pertama, seluruh sistem kesehatan idealnya mempraktekkan suatu sistem purchasing, yang dalam bentuk sederhana, akan mengatur alokasi dana kepada organisasi provider. Kedua, fungsi ini memiliki potensi untuk memainkan peran utama dalam menentukan performa keseluruhan dari suatu sistem kesehatan. Diharapkan bila terdapat purchasing yang stategis, akan terjadi peningkatan kinerja sistem kesehatan. Hal ini akan tercapai apabila purchasing berbentuk lebih dari sekadar pengembalian (reimbursement) sederhana untuk produk dan pelayanan kesehatan, serta lebih disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan kesehatan masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan menjadi efektif dari segi biaya (cost-effective).

 Tujuan Pembelajaran Modul

Setelah mempelajari modul ini Peserta diharapkan memahami:

  1. Memahami Sistem Kesehatan Nasional
  2. Memahami Fungsi Sistem Pembiayaan dalam Kesehatan
  3. Memahami Konsep “Principle agent Relationship” dalam strategic purchasing
  4. Memahami teori konsep strategic purchasing dalam pembelian dan penyediaan layanan kesehatan yang bermutu, efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

 Sub Modul

1. Sistem Kesehatan Nasional

Kesehatan merupakan sektor yang luas. Di dalamnya ada sistem pelayanan, program pencagahan penyakit, sampai ke berbagai kegiatan kesehatan yang lintas sektoral. Tujuan Pembangunan Sektor Kesehatan adalah untuk (1) Meningkatkan status kesehatan; (2) Meningkatkan kepuasan pengguna pelayanan kesehatan; dan (3) Meningkatkan jumlah orang yang terlindungi dari bencana kesehatan dengan adanya jaminan kesehatan. Tujuan ini hanya dapat tercapai apabila sektor kesehatan dikelola dengan menggunakan sistem yang baik. Sesi ini memaparkan konsep Sistem Kesehatan yang berasal dari WHO, serta melihat pelaksanaan di lapangan. Dalam konteks adanya kebijakan JKN, pelaksanaan konsep Sistem Kesehatan di lapangan mempunyai kendala karena UU SJSN yang disahkan tahun 2004 dan UU BPJS di tahun 2011 belum secara mulus berintegrasi dengan sistem kesehatan yang diatur dalam berbagai UU, termasuk UU pemerintahan daerah yang menegaskan mengenai desentralisasi kesehatan.

materi

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    3. Perpres tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
    4. WHO, 2010, Key Components of a Well Functioning Health System
    5. Public Ends, Private Means – Strategic Purchasing of Health Services

2. Sistem Pembiayaan Kesehatan

Sistem pembiayaan kesehatan yang baik diharapkan mampu menggali dana yang cukup untuk efektifitas sistem kesehatan. Sistem pembiayaan dilakukan dengan cara menjamin masyarakat yang membutuhkan dan diproteksi dari bencana keuangan atau proses pemiskinan karena sakit. Sistem pembiayaan yang baik diharapkan juga mampu untuk memberikan insentif ke penyedia dan pengguna agar efisien, serta meningkatkan pemerataan pelayanan. Masyarakat miskin dan di daerah terpencil diharapkan dapat terjangkau pelahanan bermutu. Perubahan kebijakan pembiayaan di Indonesia yang lebih pro masyarakat miskin telah berjalan antara tahun 1999 – 2014 melalui program Askeskin dan saat ini melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran BPJS. Apa tujuan dan risiko perubahan pembiayaan ini? Tujuan utamanya adalah untuk melindungi rakyat, terutama yang miskin dari kebangkrutan hidup akibat penyakit dan pembayaran pelayanan kesehatan yang mahal. Tujuan mulia ini dapat meleset apabila tidak menggunakan prinsip-prinsip berbagai fungsi dasar sistem pembiayaan. Secara komprehensif, sesi ini akan membahas fungsi-fungsi seperti revenue collection, pooling, dan purchasing. Sesi ini juga membahas berbagai perubahan dalam sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia dan situasi terakhir yang terjadi.

Materi

  1. HANDOUT
  2. Referensi
    1. UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    3. Perpres tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
    4. Public Ends, Private Means – Strategic Purchasing of Health Services
    5. Bharantiharan J., and Vijayasekar M, 2013, Introduction to Healthcare Financial Management, International Journal of Marketing, Financial Services & Management Research
    6. Understanding Healthcare Financial Management

    7.  

      Health Financing

    8.  

      Learning from Experience:Health care financing in low and middle-income countries

3. Principle-Agent Relationship dan Konsep Strategic
    Purchasing

Strategic purchasing bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem kesehatan melalui alokasi efektif sumber daya finansial kepada provider yang melibatkan 3 set keputusan utama yaitu: intervensi apa yang harus dibeli untuk merespon kebutuhan dan keinginan populasi dengan mempertimbangkan prioritas kesehatan nasional dan bukti cost-effectiveness; bagaimana cara membelinya termasuk mekanisme kontrak dan sistem pembayaran; dan dari siapa, dalam hal tingkat mutu dan efisiensi provider. Strategic purchasing mengambarkan hubungan antara purchaser – pemerintah; purchaser – masyarakat; dan purchaser – provider. Strategic purchasing menggunakan beberapa instrumen untuk mencapai tujuan melalui proses kontrak, insentif, dan health need assessment.Optimalisasi capaian strategic purchasing terkait dengan prinsip-prinsip hubungan pembeli dan agen. Dalam hubungan ini harus jelas siapa berperan apa.

VIDEO 1

materi 

 

VIDEO 2

materi

 

{/tabs}

  1. HANDOUT 1
  2. HANDOUT 2
  3. Referensi 
    1. Purchasing to Improve Health Systems Performance
    2. The Republic of Indonesia Health System Review
    3. Public Ends, Private Means – Strategic Purchasing of Health Services
    4. Strategic Purchasing in China, Indonesia, and the Philippines

Soal Pretest dikerjakan pada saat sebelum launching Modul 1 melalui link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia. Soal berjumlah 10 pilihan ganda.


Jadwal Tatap Muka

Kegiatan tatap muka melalui webinar akan diselenggarakan pada:
Hari Jumat, 22 September 2017. Pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Tor kegiatan   Rekaman Diskusi webinar   Notulensi

 Post Test

Soal dapat diakses pada link berikut https://mutupelayanankesehatan.net/test dengan memasukkan user dan password yang dikirimkan oleh panitia.
Soal berjumlah 10 Pilihan ganda. Post test dapat dilakukan pada hari jumat minggu kedua Modul 1.

 Forum Diskusi Modul

Forum diskusi berlaku selama 2 minggu, silahkan menuliskan pertanyaan pada laman ini dengan memberikan nama lengkap.

 

Modul 2. Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS

Forum Diskusi

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!
Selamat mempelajari Modul II dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul II bertujuan untuk memberi wawasan RS dalam persiapan pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul 2 tentang Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS:

Materi 1 – Permenkes No. 36/ 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (Sundoyo, SH, MH, MKN – PERSI):

Deskripsi:
Materi tentang amanat Permenkes No. 36/ 2015 mengenai pencegahan fraud di sektor kesehatan secara umum termasuk pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di RS dan pembahasan mengenai sanksi bagi pelaku fraud.

materi

{tab title=”PART 1″ class=”orange” align=”justify”}

{tab title=”PART 2″ class=”blue”}

{tab title=”PART 3″ class=”green”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Permenkes No. 36/ 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Materi 2 – Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015
(dr. Hanevi Djasri, MARS – PKMK FK UGM):

Deskripsi:
Materi tentang motivasi-motivasi pelaku fraud layanan kesehatan dan penjelasan apakah motivasi ini dapat dibenarkan sebagai alasan tindakan fraud layanan kesehatan.

materi   Video

FORUM DISKUSI – Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015


Materi 3 – Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS
(dr. Daniel Budi Wibowo, MKes – PERSI):

Deskripsi:
Materi mengenai amanat Permenkes No. 36/ 2015 mengenai pembentukan tim dan tupoksi tim pencegahan kecurangan JKN di RS. Termasuk pengelolaan tim anti fraud layanan kesehatan (pembiayaan, kegiatan, dll).

materi   Video part 1   Video part 2

FORUM DISKUSI – Pembentukan Tim dan Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Internal RS


Materi 4 – Pengalaman RS dalam Membentuk Tim dan Menerapkan Program Pencegahan Kecurangan di RS
(Dr. dr. Hananto, Sp.JP(K), MARS, FICA – PERSI)):

Deskripsi:
Materi mengenai pengalaman RS membentuk tim dan menerapkan program pencegahan kecurangan JKN.

materi   Video Part 1   Video Part 2   Video Part 3

FORUM DISKUSI – Pengalaman RS dalam Membentuk Tim dan Menerapkan Program Pencegahan Kecurangan di RS.


  TUGAS

Pada modul ini Anda diminta untuk melakukan self assessment menggunakan Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015 yang telah disediakan. Self assessment ini bertujuan untuk melihat kesiapan RS Anda dalam membentuk dan mengoptimalkan peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN untuk mencegah fraud. 

Lembar Kerja: Instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015.
Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 3. Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!
Selamat mempelajari Modul III dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul III bertujuan untuk memberi wawasan RS mengenai bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul III tentang Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS:

Materi 1 – Pengelolaan RS (Good Governance) dan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS (dr. Hanevi Djasri, MARS)

Deskripsi:
Materi tentang pengertian, konsep, implementasi, dan contoh-contoh hospital by laws yang memungkinkan terciptanya lingkungan kerja RS bebas fraud layanan kesehatan.

materi

FORUM DISKUSI – Pengelolaan RS (Good Governance) dan Program PencegahanKecurangan JKN di RS


Materi 2 – 
Penerapan Sistem Manajemen Mutu RS untuk Mencegah Kecurangan JKN (dr. Hanevi Djasri, MARS – PKMK FK UGM) 

Deskripsi:
Materi mengenai prinsip-prinsip manajemen mutu yang dapat juga diterapkan dalam program pencegahan kecurangan JKN seperti penyusunan clinical guideline, indikator mutu, pelaksanaan audit, dan penerapan budaya mutu di RS. Materi juga akan diawali dengan dampak kecurangan kepada mutu layanan klinis di RS.

materi

FORUM DISKUSI – Penerapan Sistem Manajemen Mutu RS untuk Mencegah Kecurangan JKN


Materi 3 – 
Perkenalan Fraud Control Plan di RS (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 

Oleh Ernadhi Sudarmanto,Ak,MM, MAk,CFE,CFrA dan Agustina Arumsari,Ak,MH,CFE,CFrA,CA)

Deskripsi:
Materi mengenai FCP dan teknis penyusunan FCP di RS sesuai peraturan BPKP. Materi diberikan bukan untuk meminta RS menyusun FCP versi BPK, namun sebagai gambaran bahwa FCP versi BPKP tidak berbeda jauh dengan program pencegahan kecurangan yang diamanatkan Permenkes No. 36/ 2015.

materi

{tab title=”PART 1″ class=”red” align=”justify”}

{tab title=”PART 2″ class=”orange”}

{tab title=”PART 3″ class=”green”}

{tab title=”PART 4″ class=”blue”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Perkenalan Fraud Control Plan di RS


Materi 4 – 
Gambaran Teknis Pencegahan Kecurangan JKN dan Sistem Monev Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi:
Materi tentang kewajiban dan strategi-strategi yang harus dilakukan oleh manajemen RS untuk melakukan pencegahan fraud layanan kesehatan. Menekankan pesan PERSI bagi RS terhadap pencegahan kecurangan JKN.

materi

FORUM DISKUSI – Gambaran Teknis Pencegahan Kecurangan JKN dan Sistem Monev Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS

 

  TUGAS

Pada modul ini Anda diminta untuk menyusun usulan program-program pencegahan kecurangan JKN di RS sesuai hasil self assessment yang sudah Anda kerjakan pada Modul II. Anda dapat mengusulkan minimal 5 program disertai dengan detil usulan kegiatan seperti: detil kegiatan pada masing-masing program, waktu pelaksanaan, penanggung jawab program, maupun sumber pembiayaan. Silakan gunakan lembar kerja terlampir.

Lembar Kerja: Template usulan program pencegahan kecurangan JKN di RS

Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com 

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 4. Teknis Deteksi Potensi Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!
Selamat mempelajari Modul IV dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul IV bertujuan untuk memberi keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul IV tentang Kecurangan JKN di RS dalam Era JKN:

Materi 1 – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan Data Klaim INA CBGs (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang penjelasan dan cara penggunaan item-item dalam data klaim INA CBGs untuk deteksi potensi fraud.

materi

Lembar Kerja

  1. Template isian data klaim
  2. Template hasil analisis data dan presentasi

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan Data Klaim INA CBGs.


Materi 2 – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan clinical audit.
(dr. Hanevi Djasri, MARS – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang penjelasan dan cara penggunaan clinical audit untuk deteksi potensi fraud.

materi

Lembar Kerja:

  1. Template hasil audit klinis dan presentasi

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan clinical audit


Materi 3 – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan metode S-O-A-P
(drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang penjelasan dan cara penggunaan metode S-O-A-P yang dikembangkan oleh Rebecca Busch (pakar deteksi dan investigasi fraud) untuk deteksi potensi fraud.

materi

{tab align=”justify” title=”Part 1″ class=”blue”}

{tab title=”Part 2″ class=”green”}

{tab title=”Part 3″ class=”grey”}

{/tabs}

Lembar Kerja:

  1. Lembar kerja deteksi potensi fraud menggunakan metode S-O-A-P
  2. Template laporan sementara deteksi potensi fraud menggunakan metode S-O-A-P

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS menggunakan metode S-O-A-P


Materi 4 – Praktek Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS
(dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Praktek penggunaan metode-metode deteksi potensi fraud menggunakan lembar kerja yang sudah disediakan. Pada sesi praktek ini, Anda diminta untuk memilih salah satu metode deteksi potensi fraud yang akan dilaksanakan di RS menggunakan data-data yang tersedia di RS. Silakan gunakan lembar kerja yang sudah disediakan dalam tiap materi untuk mempermudah pengerjaan tugas Anda.

  Tugas: 

Pada modul ini Anda diminta untuk memilih salah satu metode deteksi potensi fraud yang akan dilaksanakan di RS menggunakan lembar kerja yang sudah disediakan. Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 5. Teknis Investigasi Kecurangan JKN di RS

Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Halo Bapak dan Ibu!

Selamat mempelajari Modul V dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul V bertujuan untuk memberi keterampilan peserta dalam investigasi kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul V tentangTeknis Investigasi Kecurangan JKN di RS:

Materi 1 – Tahapan Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang alur perencanaan dan pelaksanaan investigasi pasca deteksi potensi fraud.

materi   Lembar Kerja

{tab title=”Video Part 1″ class=”blue”}

{tab title=”Video Part 2″ class=”green”}

{tab title=”Video Part 3″ class=”orange”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Tahapan Investigasi Kecurangan JKN di RS

 

Materi 2 – Perkenalan Instrumen Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang metode-metode yang dapat digunakan untuk menginvestigasi dugaan fraud layanan kesehatan di RS.

materi

{tab title=”Video Part 1″ class=”green”}

{tab title=”Video Part 2″ class=”blue”}

{tab title=”Video Part 3″ class=”orange”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Perkenalan Instrumen Investigasi Kecurangan JKN di RS

 

Materi 3 – Menyusun Laporan Hasil Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Materi tentang mempersiapkan bahan-bahan, penjelasan, serta penggunaan template laporan pelaksanaan investigasi dugaan fraud layanan kesehatan di RS.

materi

{tab title=”Video Part 1″ class=”orange”}

{tab title=”Video Part 2″ class=”blue”}

{tab title=”Video Part 3″ class=”green”}

{/tabs}

FORUM DISKUSI – Menyusun laporan hasil investigasi kecurangan JKN di RS

 

Materi 4 – Praktek Pelaksanaan Investigasi Kecurangan JKN di RS (drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM)

Deskripsi:
Praktek mempersiapkan dan menyusun laporan investigasi dugaan fraud layanan kesehatan menggunakan template yang sudah disediakan.

  1. Lembar Kerja:
    1. Template Laporan Investigasi

  2. Praktek Pelaksanaan Investigasi Kecurangan JKN di RS.

 

  TUGAS 

Pada modul ini Anda diminta untuk melaporkan hasil investigasi yang sudah Anda lakukan sebagai salah satu tindak lanjut dari tugas pada Modul 4 menggunakan lembar kerja yang sudah disediakan. Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com.

Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.

Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com    

 

Modul 6. Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan di RS

Halo Bapak dan Ibu!

Selamat mempelajari Modul VI dalam rangkaian Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit. Modul VI bertujuan untuk memberi keterampilan peserta dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Berikut materi Modul VI tentang Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan di RS:

Materi 1 – Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangan di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Materi tentang konsep dan penjadwalan kegiatan monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan JKN.

powerpoint

 

Materi 2 – Tahapan Penyelenggaraan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Materi tentang langkah-langkah teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan di RS.

powerpoint

 

Materi 3 – Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Materi tentang penjelasan format yang dapat digunakan untuk menyusun laporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN.

Powerpoint   lembar kerja

 

Materi 4 – Praktek Penjadwalan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Serta Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS – Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

Deskripsi: Praktek penyusunan jadwal dan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS.

Tugas: 

Pada modul ini Anda diminta untuk praktek menyusun jadwal kegiatan monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan JKN serta menyusun laporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS menggunakan template yang sudah disediakan. Tugas dikerjakan berkelompok. Tugas dikirimkan kembali kepada pengelola melalui email: blfraudpkmkugm@gmail.com.