Penyusunan Roadmap Penelitian Poltekkes Kemenkes Malang

Kerangka Acuan Workshop I

Penyusunan Roadmap Penelitian Poltekkes Kemenkes Malang

Yogyakarta, 16 – 17 Maret 2017

Latar Belakang

Seperti halnya institusi pendidikan lainnya, institusi pendidikan Poltekkes diharapkan dapat meningkatkan kinerja di bidang tri dharma. Penelitian merupakan salah satu tri dharma yang sangat penting tidak hanya bagi peserta didik sebagai persyaratan untuk kelulusan menempuh tingkat pendidikan tertentu, namun juga persyaratan penting bagi pengembangan sumber daya manusia dosen di institusi Poltekkes. Saat ini, kebijakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sangat mendorong institusi pendidikan untuk meningkatkan kinerja penelitian, yang juga akan berdampak positif bagi kinerja publikasi yang dihasilkan oleh institusi pendidikan. Dengan meningkatnya publikasi baik nasional maupun internasional, maka pengembangan karir dosen dapat berjalan lebih lancar serta reputasi institusi Poltekkes pun menjadi meningkat. Oleh karenanya, hal ini menjadi bagian strategis dari perencanaan jangka panjang dan jangka pendek bagi pengembangan institusi Poltekkes Kemenkes Malang.

Beberapa faktor pendukung peningkatan penelitian di institusi Poltekkes Kemenkes Malang adalah ketersediaan dana penelitian untuk memfasilitasi penelitian para dosen di institusi Poltekkes Kemenkes Malang yang bersumber dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, sumber daya manusia dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2 dan S3), dan komitmen institusi Poltekkes Kemenkes Malang untuk pengembangan penelitian dan publikasi.

Dari aspek permasalahan kesehatan, berbagai masalah nasional yang dihadapi oleh Indonesia merupakan sumber inspirasi penelitian yang terus menerus. Sebagai ilustrasi adalah tantangan dalam Sustainable Development Goals yang membutuhkan dukungan penelitian dari berbagai institusi. Hal ini merupakan peluang besar bagi Poltekkes Kemenkes Malang untuk mengidentifikasi prioritas penelitian, dengan tetap menyesuaikan dengan visi dan misi institusi Poltekkes Kemenkes Malang, khususnya di bidang Penelitian. Di lain sisi, tantangan yang dihadapi dalam penelitian beserta kompetisi dengan institusi pendidikan kesehatan yang serupa juga memerlukan perencanaan strategis dalam penelitian.

Untuk itu, institusi Poltekkes Kemenkes Malang perlu mengembangkan arah dan strategi penelitian jangka panjang. Arah dan strategi penelitian ini akan dituangkan dalam bentuk Roadmap penelitian selama lima tahun ke depan, dengan memperhatikan tantangan lokal dan nasional, agenda penelitian nasional dan institusi, serta kapasitas penelitian institusi.
Roadmap ini akan disusun melalui serangkaian workshop yang melibatkan partisipasi seluruh pengelola institusi Poltekkes Kemenkes Malang dan para dosen di setiap jurusan/ program studi yang ada di Poltekkes Kemenkes Malang.

Workshop direncanakan terdiri dari:

  1. Workshop I: Penentuan prioritas penelitian di bidang yang relevan dengan pendidikan yang diselenggarakan oleh Poltekkes Kemenkes Malang.
  2. Workshop II: Pengembangan kapasitas institusi dan rencana networking (jejaring)
  3. Workshop III: Pengembangan rencana pembiayaan dan monitoring evaluasi (tentatif)


Tujuan Workshop I

Workshop 1 bertujuan untuk:

  1. Memahami proses penyusunan Roadmap Penelitian di Lembaga Akademik
  2. Memahami proses penetapan Prioritas Penelitian di Lembaga Akademik
  3. Mengidentifikasi perkembangan ilmu dalam bidang: Gizi, Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
  4. Menetapkan prioritas penelitian Poltekkes Kemenkes Malang untuk 5 tahun kedepan

Manfaat

Draft Roadmap Penelitian dapat dijadikan pedoman dalam kegiatan penelitian di Poltekkes Kemenkes Malang

Waktu Pelaksanaan Workshop I

Hari/Tanggal : Kamis – Jumat, 16 – 17 Maret 2017
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Gedung Grha Wiyata Fakultas Kedokteran UGM


  Peserta

Peserta dalam Workshop penyusunan draft Roadmap penelitian ini adalah pengelola institusi Poltekkes Kemenkes Malang dan para dosen-peneliti yang mewakili setiap jurusan/ program studi di Poltekkes Kemenkes Malang. Workshop ini akan dibawakan oleh narasumber ahli dalam bidang pendidikan dan penelitian diperguruan tinggi untuk memberikan masukan dan arahan dalam penyusunan draft Roadmap penelitian Poltekkes Kemenkes Malang.

No

Nama

Unit

1

Ir. AAG. Anom Aswin, M.PS

PD I / Lektor Kepala

2

I Nengah Tanu Komalyna, DCN, M.Kes

Ka. Jurusan Gizi

3

Dr. Annasary Mustafa, M.Sc

Ketua Komisi Etik

4

Herawati Mansur, S.ST, M.Pd, M.Psi

Ka. Jurusan Kebidanan

5

Imam Subekti, S.Kp, M.Kep, Sp.Kom

Ka. Jurusan Keperawatan

6

Bernadus Rudy Sunindya, MPH

Ka. Jurusan PMIK

7

Dr. Ganif Djuwadi, S.ST, S.Pd, M.Kes

Ka. Prodi D-IV Promkes

8

Dr. Ekowati Retnaningtyas, S.Kp, M.Kes

Dosen

9

Dr. Tri Johan Agus Y., S.Kp, M.Kes

Ka. Unit Penelitian & Jurnal

10

Dr. Jenny Jeltje Sophia Sondakh, M.Clin.Mid

Dosen

11

Edy Suyanto, S.ST, MPH

Staf Penelitian dan Jurnal

Narasumber

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
dr. Yodi Mahendradhata, MSc, PhD

Fasilitator

  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • Lucia Evi Indriarini, SE, MPH
  • Elisa Sulistyaningrum, S.Gz, MPH, RD

Contact Person Kegiatan

Anantasia Noviana, SE (082116161620)


  Agenda Kegiatan

Waktu

Kegiatan

PJ/Narasumber

Hari Pertama, Kamis 16 Maret 2017

08.00 – 08.30

Registrasi peserta

Panitia

08.30 – 09.00

Pembukaan dan Arahan Direktur Poltekkes

Dirut Poltekkes Kemenkes Malang

09.00 – 09.30

Hasil Evaluasi Rencana stratejik BPPSDM dan Poltekkes Kemenkes tahun 2016

materi

Hanevi Djasri, dr, MARS

09.30 – 10.00

Rehat Pagi

Panitia

10.00 – 11.00

Proses penyusunan Roadmap Penelitian di Lembaga Akademik

materi

Prof. Adi Utarini, M.Sc, MPH, PhD

11.00 – 12.00

Menetapkan Prioritas Penelitian di Lembaga Akademik

materi 1   materi 2

Yodi Mahendradhata, dr, MPH, PhD

12.00 – 13.00

Diskusi Pleno

Prof. Adi Utarini, M.Sc, MPH, PhD dan

Yodi Mahendradhata, dr, MPH, PhD

13.00 – 14.00

ISHOMA

Panitia

14.00 – 16.00

Diskusi Kelompok I: Identifikasi Perkembangan dalam Bidang Ilmu Gizi, Keperawatan, Kebidanan dan Rekam Medik dan Informasi Kesehatan

Tim Fasilitator PKMK FK UGM

Hari Kedua, Jumat, 17 Maret 2017

08.00 – 10.00

Diskusi Kelompok II: Penyusunan Prioritas Penelitian di Poltekkes Kemenkes Malang

Tim Fasilitator PKMK FK UGM

10.00 – 11.00

Presentasi Hasil Diskusi Kelompok

Tim Fasilitator PKMK FK UGM

11.00 – 11.15

Penyusunan POA (Persiapan WS II)

Tim Fasilitator PKMK FK UGM

11.15 – 11.30

Penutup dan Arahan Direktur Poltekkes

Dirut Poltekkes Kemenkes Malang

11.30 – 13.30

ISHOMA

Panitia

  Bahan Belajar

Tugas & Sesi Diskusi

    

 

Bagaimana Kerangka Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia?

Departement Health Policy and Management (HPM) Fakultas Kedokteran UGM dan Divisi Mutu PKMK (Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan) FK UGM telah menyelenggarakan seminar series in health policy and management tentang “kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan Indonesia. Kegiatan ini membahas tiga isu penting mulai dari sistem makro sampai dengan sistem mikro yaitu:

  1. Peran Kementerian Kesehatan dalam Pengembangan Mutu Pelayanan;
  2. Kebijakan Mutu dan Fraud di Era Jaminan Kesehatan Nasional;
  3. Kerangka Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan: Kebutuhan Akan Pengembangan di Indonesia.

Seminar ini menghadirkan narasumber dari direktur mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan Kementrian Kesehatan RI dr. Eka Viora, Sp.KJ, dr. Laksono Trisnantoro.,MSc.,Ph.D dan dr. Adi Utarini.,MSc.,MPH.,Ph.D. Seminar ini dimoderatori dr. Hanevi Djasri MARS. Peserta berasal dari mahasiwa pasca sarjana, doktoral, Kementrian Kesehatan, perguruan tinggi, rumah sakit dan peneliti.

Sejak terbentuknya direktorat mutu dan akreditasi pada awal 2016, Indonesia belum mempunyai kerangka mutu tingkat nasional. Setiap fasilitas kesehatan mengukur indikator sesuai dengan yang diminta oleh lembaga sehingga pengukuran mutu pelayanan kesehatan di indonesia tidak terintegrasi. Indikator mutu yang harus diukur oleh Faskes sangat banyak, mulai dari indikator mutu dari Kemenkes, indeks kepuasan masyarakat Kemenpan RB, BPJS Kesehatan, akreditasi RS, dan indikator keselamatan pasien. Namun, telah ditetapkan bahwa indikator mutu yang akan digunakan hanya yang disusun oleh Kementrian Kesehatan.

Era JKN meningkatkan akses dan efisiensi namun tidak diikuti oleh peningkatan mutu. Walaupun ada kewajiban akreditasi bagi puskesmas dan rumah sakit, namun budaya mutu tidak berjalan. Permasalahan mutu pelayanan yang terjadi dikarenakan tidak adanya keterlibatan pasien dalam penyusunan kebijakan, kompetensi SDM yang belum memadai, alokasi sumber daya yang minim, rendah budaya mutu dan keselamatan pasien, sarana prasarana yang belum memadai, hak pasien yang belum diakomodir, penggunaan antibiotik yang berlebihan. Salah satu upaya peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan yang telah dilakukan oleh Kemenkes saat ini adalah penyusunan 12 indikator mutu pelayanan RS berdasarkan enam dimensi mutu Institute of Medicine, namun indikator belum dapat diterapkan karena masih dalam proses penyusunan kamus indikator.

Salah satu dimensi mutu yang ditargetkan oleh Kementrian Kesehatan adalah dimensi mutu efisiensi. Dimensi ini terkait dengan sistem pembayaran INA CBGs yang berpotensi menimbulkan fraud dalam layanan kesehatan. Fraud akan mengancam mutu pelayanan kesehatan sehingga akan melibatkan penegak hukum dalam proses penindakan pelaku fraud. Fraud dapat dicegah dengan cara: 1) membangun sistem pencegahan kecurangan JKN, 2) pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN, 3) melakukan upaya pencegahan kecurangan, 4) mekanisme pengaduan, 5) investigasi dan 6) sanksi administratif.

Indonesia harus menyusun quality framework sebagai pedoman untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Prof. Adi Utarini MSc., MPH., Ph.D mengusulkan lima tahap pengembangan kerangka kerja mutu:

  1. Desk review, Melakukan review berbagai dokumen kebijakan dari berbagai lembaga seperti Kemenkes, KARS, dan BPJS kesehatan.
  2. Eksplorasi, Melakukan analisa dimensi prioritas dan memetakan berbagai peran lembaga.
  3. Formulasi, Merumuskan quality framework, dimana didalamnya melakukan penyusunan indikator sesuai dengan dimensi mutu yang telah ditetapkan dan strategi untuk melakukan quality improvement.
  4. Impementasi pilot, Melakukan uji coba kerangka kerja mutu. Dilakukan uji coba apakah indikator yang telah ditetapkan bisa diterapkan oleh semua fasilitas kesehatan.
  5. Penyusunan panduan, Menyusun guidline penerapan kerangka kerja mutu dan guidline pengukuran indikator mutu.

Reporter : Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

 

Lecture Series : Kerangka Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Kerangka Acuan

Lecture Series : Kerangka Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Diselenggarakan oleh:
Departemen Health Policy and Management FK UGM dan
Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM

 

  LATAR BELAKANG

Upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien telah menjadi isu global dan mendorong perubahan kebijakan serta pengembangan standar baik klinis maupun manajemen. Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa masyarakat pengguna pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta semakin menuntut pelayanan yang bermutu.

Saat ini sarana pelayanan kesehatan mempunyai berbagai kegiatan menjaga mutu pelayanan kesehatannya mulai dari perijinan dan monitoring perijinan, Akreditasi Rumah Sakit hingga akreditasi Puskesmas. Berbagai kegiatan menjaga mutu tersebut sering tidak berjalan lancar. Keadaan ini disebabkan beberapa institusi belum memilki kerangka kerja yang tegas agar sistem manajemen mutu dapat berjalan dengan baik. Kerangka kerja yang belum tertata dengan tepat menyangkut peran kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota, Ikatan Profesi dan tentunya masyarakat sendiri dalam pengawasan mutu. Oleh karena itu dibutuhkan kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, agar mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi.


  TUJUAN

Kerangka mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dapat menjadi alat untuk menjaga sistem manajemen mutu pelayanan kesehatan, dengan tujuan khusus:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan baik dalam bidang klinis maupun manajerial
  2. Kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kerjasama yang baik antar stakeholder
  3. Dilakukan pengembangan kerangka kerja mutu pelayanan kesehatan di Indonesia untuk pelayanan yang lebih baik lagi.


  PESERTA

Kegiatan ini terbuka bagi para dosen klinis dari FK UGM, dosen Poltekkes Kemenkes dan mahasiswa S2/S3 Ilmu Kesehatan masyarakat Fakultas Kedokteran UGM.

Fasilitator

  1. Prof.dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  2. Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH., Ph.D
  3. dr. Eka Viora, Sp.KJ
  4. Hanevi Djasri, dr, MARS


  TEMPAT & JADWAL

Ruang Theater Perpustakaan FK UGM Lantai 2
Kamis, 6 April 2017

reportase

Waktu

Topik

Fasilitator

13.00 -13.10       

Pembukaan Ketua Departemen HPM

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

13.10 –16.10

Sesi Panel : Moderator (Hanevi Djasri, dr, MARS)

13.10 -14.10       

Topik 1
Peran Kementerian Kesehatan dalam Pengembangan Mutu Pelayanan

dr. Eka Viora, Sp.KJ

materi

14.10-15.10       

Topik 2
Kebijakan Mutu dan Fraud di Era Jaminan Kesehatan Nasional

Prof.dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

materi

15.10-16.10 

Topik 3
Kerangka Kerja Mutu Pelayanan Kesehatan: Kebutuhan akan Pengembangan di Indonesia

Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH., Ph.D

materi

16.10-16.55

Diskusi

Hanevi Djasri, dr. MARS

16.55-17.00

Penutup

Hanevi Djasri, dr. MARS

 

  Kontak Person

Pendaftaran dan informasi lebih lanjut :
Sdri. Anantasia Noviana (Novi)
Telp : (0274)549424, HP 082116161620 / 08157909418
E-mail : novi_pmpk@yahoo.com 

Sdri. Elisa Sulistyaningrum
Telp : 08561757818
E-mail : sulistyaelisa@gmail.com

Bimbingan Teknis Penerapan Hazard Vulnerable Analysis di RS dan Puskesmas

Term of Reference

Bimbingan Teknis Penerapan Hazard Vulnerable Analysis di RS dan Puskesmas

  Latar Belakang

Rumah sakit dan Puskesmas sebagai tempat yang dirasa aman oleh orang, ternyata juga memiliki risiko bahaya yang lebih besar mengancam nyawa manusia, khususnya pasien dan staf yang ada didalamnya. Material dan teknologi yang digunakan oleh manusia berpotensi menyebabkan terjadinya bahaya. Pada standar akreditasi RS dan Puskesmas terkait dengan Bab Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), RS dan Puskesmas diminta untuk melakukan Hazard Vulnerable Analysis (HVA). HVA digunakan untuk mengidentifikasi hazards berikut dengan efek langsung dan tidak langsung terhadap RS dan Puskesmas serta melakukan tindak lanjut dari hasil analisa tersebut.

  Tujuan

  1. Menganalisa bahaya (hazards) dan kerentanan (vulnerable) yang mungkin timbul terkait dengan bencana
  2. Menetapkan risiko yang akan dihadapi oleh RS dan Puskesmas bila bencana tersebut terjadi
  3. Menyedikan informasi penting bagi pimpinan RS dan Puskesmas untuk menghadapi bahaya tersebut

Peserta

  1. Komite mutu dan keselamatan pasien RS dan Puskesmas
  2. Unit terkait

Tim Fasilitator

  1. dr. Hanevi Djasri MARS
  2. Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH


  Waktu & Tempat

Kegiatan diselenggarakan di Yogyakarta bulan 19 April 2017

Reportase

WAKTU MATERI / KEGIATAN HARI I Fasilitator
07.30 – 08.00 Registrasi  
08.00 – 08.30 Pengantar Pelatihan dan Pre Test  
08.30 – 09.15 Sesi 1: Manajemen Risiko Hanevi Djasri
09.15 – 10.00 Sesi 2: Konsep Dasar HVA Hanevi Djasri
10.00 – 10.15 Coffee Break  
10.15 – 12.00 Sesi 3: Teori Langkah-langkah Melakukan HVA

  • Identifikasi hazard
  • Menentukan nilai probability
  • Menentukan nilai severity
  • Menentukan nilai preparedness
Hanevi Djasri
12.00 – 13.00 Lunch break  
13.00 – 15.30 Sesi 4: Praktek Penyusunan HVA di Rumah Sakit Tim
15.30 – 16.00 Sesi 5: Presentasi Hasil HVA Tim
16.00 – 16.30 Sesi 6: Penyusunan POA dan Post Test Tim

Peran Regulasi dan Puskesmas dalam Upaya Peningkatan Keberhasilan ASI Ekslusif Melalui Kelompok Pendukung (KP) Ibu di Masyarakat

Kelompok Pendukung Ibu (KP Ibu) adalah kelompok berbasis masyarakat yang terdiri dari Ibu hamil dan Ibu yang berjumlah maksimal 10 orang yang menyusui anak usia 0 – 6 bulan dan mengadakan pertemuan rutin setiap bulan untuk berbagi pengalaman dan informasi seputar kehamilan, melahirkan dan menyusui. Kelompok Pendukung Ibu menyusui merupakan salah satu upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang mendapatkan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan.

Tujuan KP Ibu adalah agar ibu siap dalam menghadapi persalinan, Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan dapat memberikan ASI eksklusif secara lancar. Pertemuan ini difasilitasi oleh seorang motivator, yaitu ibu dengan usia yang sebaya dengan peserta lainnya yang akan berbagi pengalaman dan informasi seputar kehamilan, melahirkan dan menyusui. Motivator sudah dilatih terlebih dahulu dengan didampingi oleh petugas kesehatan sebagai pembina KP Ibu. Pembina KP Ibu adalah seseorang yang berkomitmen dan bertugas sehari-harinya sebagai orang yang banyak melakukan pendampingan ke masyarakat, seperti petugas kesehatan dari Puskesmas dan PKK.

Kegiatan KP Ibu di Indonesia yang diinisiasi oleh Mercy Corps Indonesia merupakan adaptasi dari program mother to mother support group yang dipublikasikan oleh program LINKAGES pada tahun 2004 tentang dukungan sebaya (peer support) untuk Ibu mengenai perawatan dan gizi ibu hamil serta persiapan ibu dalam melakukan IMD, pemberian ASI ekslusif selama 6 bulan dan melanjutkan pemberian ASI disertai Makanan Pendamping (MPASI) yang bergizi hingga anak berusia 2 tahun.

Berdasarkan upayanya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, KP Ibu melibatkan tiga level/konteks, yaitu; 1. Konteks lingkungan (dengan fasilitator berasal dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah). 2. Konteks organisasi (dengan fasilitator berasal dari Dinas Kesehatan setempat, Mercy Corps Indonesia dan puskesmas), 3.Konteks sistem mikro pelayanan kesehatan (dengan fasilitator berasal dari petugas kesehatan di puskesmas, PKK dan motivator sebagai kader kesehatan),

Dalam konteks lingkungan, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan mengatur regulasi berkaitan dengan pemberian ASI serta KP Ibu. Program KP Ibu mendukung Pasal 128 dan 129 UU No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dan Peraturan Pemerintah no.33 tahun 2012 yang mengatur tentang pemberian ASI ekslusif. Program KP Ibu juga merupakan salah satu dari “Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui” yang dicanangkan oleh mantan Menteri Kesehatan (Almh) dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH, dimana terdapat pernyataan pada langkah nomor sepuluh yaitu “Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI di masyarakat dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan”.

Sampai saat ini, program KP Ibu sudah terlaksana di berbagai kota dan kecamatan di Indonesia. DIY sendiri merupakan salah satu provinsi yang aktif dalam program KP Ibu, contohnya saja di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul telah mencanangkan pembentukan KP Ibu di seluruh dusun/Posyandu di Kabupaten Bantul yang dibakukan dalam Surat Edaran Setda Bantul pada Februari 2010 kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bantul agar memfasilitasi pembentukan,regenerasi dan pendampingan berkelanjutan KP Ibu di wilayahnya melalui Dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam konteks organisasi, Puskesmas memegang peranan penting dalam pelaksanaan KP ibu di wilayah cakupannya. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas kegiatan ini tetapi secara teknis dilakukan oleh tim KP ibu di setiap puskesmas. Untuk menghasilkan Pembina KP Ibu yang berkualitas, Dinas Kesehatan yang bertugas mengadakan pembinaan serta melakukan mentoring dan evaluasi berkala terhadap petugas kesehatan yang dibina. Dalam kegiatan pembinaan, didatangkan narasumber yang kompeten seperti dokter dan konselor laktasi. Perwakilan Mercy Corps Indonesia juga turut hadir seperti pada kegiatan Bimtek petugas KP Ibu di Kantor Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, pada September 2014.

Dalam sistem mikro pelayanan kesehatan, petugas kesehatan dari puskesmas yang menjadi Pembina KP Ibu akan melatih dan mendampingi ibu-ibu dari PKK atau ibu-ibu yang menjadi kader kesehatan di wilayahnya untuk menjadi motivator KP Ibu. Dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan, motivator akan berbagi ilmu dan membantu ibu menyusui dalam menghadapi kesulitan selama pemberian ASI Ekslusif di setiap pertemuan rutinnya. Dari kegiatan ini, diharapkan para peserta KP Ibu bisa menyebarkan informasi kepada ibu hamil dan menyusui lainnya mengenai ASI ekslusif.

Adanya pencapaian tingkat mutu yang diharapkan telah dibuktikan oleh salah satu penelitian yang menilai adanya peningkatan perilaku ASI eksklusif di kelompok dusun dengan program KP Ibu sebesar 17% (39% pada sebelum program dan 56% pada sesudah program) dibandingkan kelompok dusun tanpa program KP Ibu sebesar 8.8% di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul DIY pada tahun 2010.

Penulis: dr. Novika Handayani

Artikel ini merupakan resensi dari artikel pada link dibawah ini:

  1. http://kpibu.blogspot.co.id/2014/09/latar-belakang-pembentukan-kp-ibu.html 
  2. http://kpibu.blogspot.co.id/2014/09/kegiatan-bimtek-petugas-pembina.html 
  3. https://www.mercycorps.org/articles/indonesia/mothers-supporting-mothers
  4. http://puskesmas.bantulkab.go.id/srandakan/2012/11/28/kelompok-pendukung-ibu-kp-ibu-bantul-di-desa-trimurti-srandakan/ 

Referensi:

  1. Morrow, A., Guerrero,m., Shults,J., Calva, J., Lutter, C., Bravo, J., Palacios, G., Morrow, R., Butterfoss, F. 1999. Efficacy of home-based peer counselling to promote exclusive breastfeeding: a randomised controlled trial. The Lancet.Vol 353.April 10, 1999
  2. Lakshmi, T. 2011. Hubungan Kelompok Pendukung Ibu Terhadap Perubahan Perilaku Menyusui di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul di Yogyakarta (Analisa Data Sekunder KPC Healthy Start Yogyakarta Survey 2009 – 2010). Tesis, Mahasiswi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
  3. http://www.dinkes.kulonprogokab.go.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=105
  4. http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/10-langkah-menuju-keberhasilan-menyusui
  5. http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/breastfeeding-family
  6. https://www.mercycorps.org/articles/indonesia/promoting-early-and-exclusive-breastfeeding 
  7. http://www.tensteps.org/pdf/breastfeeding-faqs-mtms.pdf 

{module [150]}

Optimalkan Upaya Kendali Mutu dan Biaya JKN dengan Teknik Utilization Review dan Audit Medik yang Tepat

Optimalkan Upaya Kendali Mutu dan Biaya JKN dengan Teknik Utilization Review dan Audit Medik yang Tepat

Anda adalah Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang sudah secara rutin melakukan utilization review (UR) dan audit medis? Apakah Anda mantap bahwa teknik UR dan audit medis yang Anda lakukan sudah tepat (sesuai Juknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN)? Apakah rekomendasi yang Anda susun pasca UR dan audit medis sudah optimal untuk membantu upaya kendali mutu dan biaya program JKN?

Sudahkah Anda mempelajari teknik UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kendali mutu dan biaya yang tepat sasaran dan mudah diterapkan?

Sesuai namanya, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan ujung tombak dalam upaya kendali mutu dan biaya program JKN. Saat ini BPJS Kesehatan sudah menginisiasi pembentukan TKMKB di tiap cabang. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh TKMKB adalah UR dan audit medis. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang harus dilakukan berbagai pihak sebagai upaya kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

Rekomendasi yang Anda berikan harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan (implemented). Penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM mengungkapkan bahwa TKMKB sudah secara aktif melaksanakan kegiatan UR. Namun, belum ada bukti tertulis laporan pelaksanaan UR sehingga belum dapat diketahui ketepatan proses dan efektivitas kegiatan UR yang dilakukan oleh TKMKB (penelitian berjudul “Evaluasi Kegiatan Utilization Review Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Fasyankes Rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilakukan pada 2016).”

Rekomendasi UR dan audit medis yang tepat guna dapat dihasilkan bila proses UR dan audit medis yang dilakukan sudah tepat (sesuai Juknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN). Tahapan yang cukup penting dalam kedua kegiatan ini adalah menganalisa data dengan cara membandingkannya dengan standar atau peraturan yang berlaku. Bila ditemukan ada pelayanan yang tidak bermutu namun memakan banyak biaya, maka perlu dicari akar masalah dan ditetapkan rekomendasinya. Rekomendasi yang dihasilkan pun harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan oleh pihak-pihak terkait. Anda, selaku TKMKB, harus memahami proses UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang diharapkan.

Untuk membantu Anda memperdalam pemahaman dan keterampilan dalam pelaksaaan UR dan Audit Medis, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Peserta yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. TKMKB teknis di RS
  2. TKMKB tingkat cabang

Dalam pelatihan Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN, Anda akan belajar tentang:

  1. Konsep utilization review dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Teori dan praktek utilization review hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.
  3. Teori dan praktek audit medis hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera kuasai metode UR dan audit medis yang tepat dan optimalkan upaya
kendali mutu dan biaya program JKN!

Daftar Segera:

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

Kami menyajikan topik Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN dalam 3 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

BIMTEK   IHT & PENDAMPINGAN

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Dengan menguasai teknik UR dan audit medis yang tepat, Anda sangat berperan dalam mengoptimalkan upaya kendali mutu dan biaya JKN.

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    3. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

Sistem pencegahan

Cegah Fraud Berkembang di Rumah Sakit Anda dengan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan

Anda pikir bahwa membangun sistem anti fraud di rumah sakit repot? Atau Anda rasa tidak perlu karena rumah sakit Anda bebas fraud?

Tahukah Anda bahwa sebenarnya rumah sakit Anda sudah memiliki “bahan-bahan” yang cukup untuk membangun sistem anti fraud? DAN sebenarnya, memiliki sistem pengendalian fraud di rumah sakit dapat menyelamatkan Anda dari dugaan pembiaran potensi fraud?

Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan rumah sakit membentuk sistem pencegahan fraud. Sistem ini secara garis besar terdiri dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Sistem ini memungkinkan rumah sakit membangun komitmen anti fraud layanan kesehatan dikalangan pimpinan dan staf, mendapat informasi mengenai potensi-potensi fraud hingga memutuskan tindak lanjutnya. Sistem ini juga memungkinkan rumah sakit memudayakan perilaku anti fraud layanan kesehatan.

Rumah sakit seringkali beranggapan bahwa membangun sistem anti fraud merepotkan. Padahal, sesungguhnya bahan-bahan untuk menyusun sistem ini sudah tersedia di rumah sakit. Rumah sakit hanya perlu mengoptimalkan bahan-bahan ini untuk mendapatkan manfaat lebih sebagai upaya pengendalian fraud. Misalnya, rumah sakit dapat memanfaatkan media pelaporan yang sudah ada saat ini untuk menampung pelaporan fraud. Rumah sakit juga dapat menganalisis dokumen rekam medis untuk deteksi potensi fraud yang mugkin terjadi. SPI yang ada di rumah sakit dapat juga ditugaskan sebagai tim anti fraud internal. Membangun sistem anti fraud dapat melindungi rumah sakit dari semakin besarnya potensi fraud yang mungkin sudah terjadi. Dalam rencana penindakan pelaku fraud yang akan dilakukan oleh KPK, pembentukan sistem anti kecurangan di rumah sakit membuktikan bahwa Anda tidak melakukan pembiaran terhadap potensi fraud yang mungkin ada.

Untuk membantu Anda, mempersiapkan dan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, PKMK FK UGM menyelenggarakan IHT dan Pendampingan:

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Staf rumah sakit yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. Jajaran direksi RS
  2. Komite medik RS
  3. Perekam medik RS
  4. Klinisi (dokter dan perawat)
  5. SPI
  6. Tim Anti Kecurangan JKN di RS

Dalam pelatihan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015, Anda akan belajar tentang:

  1. Memahami fraud layanan kesehatan di era JKN dan dampaknya bagi praktisi bidang kesehatan, termasuk Anda.
  2. Bentuk-bentuk program anti fraud layanan kesehatan yang dapat diterapkan di RS Anda.
  3. Cara mengoptimalkan media pelaporan yang sudah RS Anda miliki untuk menampung laporan dugaan fraud layanan kesehatan.
  4. Teori dan praktek deteksi potensi fraud menggunakan data-data yang tersedia di RS Anda.
  5. Teori dan praktek investigasi dugaan fraud hingga membuat rencana tindak lanjut perbaikan di RS Anda.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera bangun sistem pengendalian fraud dan kendalikan potensi fraud di rumah sakit Anda sekarang juga!
Daftar Segera:

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh Leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

Kami menyajikan topik Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015 dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

IHT & PENDAMPINGAN

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Dengan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, berarti Anda membuktikan diri tidak melakukan pembiaran atas potensi fraud yang mungkin berkembang di rumah sakit Anda.

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    3. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan 
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

UR untuk Kanit

Dampingi TKMKB Cabang Lakukan Utilization Review dan Audit Medik dengan Tepat

TKMKB merupakan tim yang pembentukannya diinisiasi oleh BPJS Kesehatan. Apakah Anda (Kanit MPKP dan MPKR), selaku perwakilan BPJS Kesehatan, pernah mendampingi TKMKB melaksanakan tugasnya, seperti utilization review (UR) dan audit medis? Pernahkah Anda mengkaji apakah rekomendasi yang disusun TKMKB  pasca UR dan audit medis sudah optimal untuk membantu upaya kendali mutu dan biaya program JKN?

Sudahkah Anda mempelajari teknik fasilitasi UR dan audit medis sehingga dapat membantu TKMKB  menghasilkan rekomendasi kendali mutu dan biaya yang tepat sasaran dan mudah diterapkan?

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan ujung tombak dalam upaya kendali mutu dan biaya program JKN. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh TKMKB adalah UR dan audit medis. Pemahaman dan keterampilan TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis memegang peranan penting untuk menganalisa fenomena yang ditemui dalam pelayanan pasien JKN. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang harus dilakukan berbagai pihak sebagai upaya kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

Rekomendasi yang dihasilkan TKMKB harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan (implemented). Penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM mengungkapkan bahwa TKMKB sudah secara aktif melaksanakan kegiatan UR. Namun, belum ada bukti tertulis laporan pelaksanaan UR sehingga belum dapat diketahui ketepatan proses dan efektivitas kegiatan UR yang dilakukan oleh TKMKB (penelitian berjudul “Evaluasi Kegiatan Utilization Review Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Fasyankes Rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilakukan pada 2016).”

Data juga menunjukkan bahwa bahwa UR telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan/ berkala (78,26%). Namun, belum diketahui apakah permasalahan yang dibahas tiap kegiatan berubah-ubah atau lebih sering membahas permasalahan yang sama. “Petunjuk Teknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN” merekomendasikan total 39 indikator mutu dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dianalisis dalam kegiatan UR. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua indikator dianalisis dan indikator yang paling banyak dianalisis adalah indikator terkait biaya.

Situasi ini menunjukkan bahwa TKMKB perlu fasilitator dalam pelaksanaan UR dan audit medis agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan Juknis. Lebih lanjut, fasilitator ini dapat mendorong TKMKB menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dalam upaya kendali mutu dan biaya. Kanit MPKP dan Kanit MPKR merupakan struktur yang cukup dekat dengan TKMKB. “Kedekatan” ini diharapkan dapat membantu mengatasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan TKMKB tidak optimal melaksanakan UR, maupun audit medis. Anda, selaku Kanit MPKP dan MPKR, harus menjadi pendamping yang sepadan bagi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang diharapkan.

Untuk memantapkan peran Anda sebagai fasilitator TKMKB dalam pelaksaaan UR dan Audit Medis, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Peserta yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. Kanit MPKP BPJS Kesehatan
  2. Kanit MPKR BPJS Kesehatan

Dalam pelatihan Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan, Anda akan belajar tentang:

  1. Konsep utilization review dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Teori dan praktek pendampingan utilization review hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.
  3. Teori dan praktek pendampingan audit medis hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera kuasai teknik fasilitasi ini agar Anda dapat mendampingi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan Audit Medis! 
Daftar Segera:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Kami menyajikan topik Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

BIMTEK   IHT

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Fasilitasi yang Anda lakukan, dapat membantu TKMKB melaksanakan UR dan audit medis dengan baik dan menghasilkan rekomendasi yang optimal untuk kendali mutu dan biaya.

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DIBUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    3. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

koding

Pelatihan
Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

Oleh Divisi Manajemen Mutu
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKKMK UGM

  Latar Belakang

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab Negara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN.

Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dasar pengelompokkan dalam INA-CBGs menggunakan system kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan system teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakn kode-kode rawat inap dan rawat jalan.

Klaim dengan sistem INA-CBG’s sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum.

Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggungjawab dalam pelayanan kesehatan dengan system pembiayaan INA-CBG’s ini. Pemahaman tentang INA-CBG’s, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD – 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim.

Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG’s dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.


  Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu peserta memahami dan mampu menggunakan aplikasi INA CBGs.
  2. Membantu peserta memahami dan melakukan koding diagnosis sesuai dengan kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM.


Kriteria Peserta

Peserta yang diharapkan terlibat dalam kegiatan ini adalah komite medik, dokter, petugas koding rekam medis, petugas klaim, hingga petugas verifikasi BPJS Kesehatan di RS.

  Narasumber dan Fasilitator

  1. dr. Endang Suparniati, M.Kes
  2. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Tim pelatih berasal dari Divisi Manajemen Mutu – PKMK FK UGM dan berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait koding INA CBGs.


  Waktu dan Tempat

Pelatihan akan diselenggarakan di hotel Pesona Tugu, ruang Saphir, Yogyakarta tanggal 26-27 April 2018.


  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000. Biaya pelatihan mencakup materi, kit pelatihan, sertifikat, dan konsumsi.


Jadual Tentative

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Materi 1: Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN PKMK
10.00-10.15 Coffe break  
10.15-11.00 Materi 2: Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs PKMK
11.00-11.45 Materi 3: Peran Rekam Medis dalam INA CBGs PKMK
11.45-12.30 Materi 4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10 PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Materi 5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
14.15-15.00 Praktikum 1. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
15.00-15.45 Materi 6. Penggunaan ICD 9 PKMK
15.45-16.00 Coffe break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Praktikum 2. Penggunaan ICD 9 PKMK
09.45-10.30 Materi 7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas  
10.30-10.45 Coffe break Panitia
10.45-11.45 Praktikum 3. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas Tim PKMK
11.45-13.00 Ishoma Panitia
13.00-15.00 Materi 8. Penentuan Penyebab Kematian PKMK
15.00-15.30 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK