Dinas Kesehatan(Dinkes) Kota Tangerang menggelar Pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS), agenda tersebut dilaksanakan sebagai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang maksimal.
Quality child care provides numerous benefits — there should be better legislation
Searching for an issue that can garner agreement from all sides may sound like a daunting task. However, several groups are hoping that caring for and protecting our nation’s youngest citizens may unite lawmakers. They probably have good reason — it has happened before.
Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit
LATAR BELAKANG
Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, hingga mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.
Rumah sakit perlu bersegera membangun dan menjalankan upaya-upaya pencegahan karena isu kecurangan JKN sudah menjadi perhatian penegak hukum, seperti KPK. KPK menyatakan dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Hingga saat ini sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi. Menindaklanjuti temuan ini, KPK merencanakan penindakan terhadap kecurangan-kecurangan yang terbukti sebagai fraud per 2018. Kemenkes juga menindaklanjuti temuan ini dengan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan fraud dalam era JKN. Satgas ini terdiri atas personel dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan KPK.
Rumah sakit menjadi sorotan dalam penindakan fraud layanan kesehatan karena berbagai penelitian seluruh dunia, menunjukkan bahwa 60% pelaku fraud layanan kesehatan adalah provider. Untuk membantu rumah sakit dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN, KPK telah menerbitkan instrumen Kepatuhan Pemenuhan Amanat Permenkes No. 36/ 2015. Instrumen ini dapat digunakan oleh Tim Pencegahan Kecurangan JKN sebagai panduan dalam menyusun dan mengimplementasikan program pencegahan kecurangan JKN di RS.
Untuk memantapkan keterampilan Tim Pencegahan Kecurangan JKN, PKMK FK UGM bekerjasama dengan PERSI menyelenggarakan “Blended Learning Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit”. PKMK FK UGM telah mengembangkan modul-modul pelatihan, dan juga menjadi narasumber pelatihan, topik fraud layanan kesehatan berdasar referensi dari NHCAA di Amerika Serikat, KPK, dan ACFE Indonesia Chapter. Modul juga dikembangkan dari kajian-kajian yang telah dilakukan oleh PKMK FK UGM. PERSI, dalam hal ini sebagai mitra penyelenggaraan pelatihan, merupakan wadah yang menaungi dan bertugas mendorong rumah sakit untuk menerapkan upaya pencegahan kecurangan berdasar amanat Permenkes No. 36/ 2015. Kedua lembaga ini bekerjasama dalam penyelenggaraan pelatihan dan menerbitkan sertifikat untuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit untuk memantapkan peran tim anti fraud di rumah sakit. Sertifikat akan diberikan kepada tim yang telah lengkap menyelesaikan semua materi pelatihan dan mengerjakan penugasan.
TUJUAN
Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu rumah sakit dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN internal melalui implementasi peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai fenomena fraud layanan kesehatan yang ada di Indonesia.
- Membantu peserta dalam pemantapan pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
- Meningkatkan wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk program pencegahan kecurangan JKN di RS.
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan JKN di RS.
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam investigasi kecurangan JKN di RS.
- Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN di RS.
KRITERIA PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS. Diutamakan tim telah terbentuk dengan SK direktur. Peserta juga dapat berasal dari jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
NARASUMBER DAN FASILITATOR
Tim narasumber dalam pelatihan ini adalah:
- PERSI
- Prof. dr. Budi Sampurna, SH, DFM, Sp.F(K), Sp.KP
- dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes
- Sundoyo, SH, MH, MKN
- dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
- Dr. dr. Hananto, Sp.JP(K), MARS, FICA
- Dr. Adib Abdullah Yahya, MARS, MHKes
- BPJS Kesehatan
- dr. Andi Afdal, MBA, AAK
- BPKP
- Ernadhi Sudarmanto, Ak, MM, MAk, CFE, CFrA, CA
- Agustina Arumsari, Ak, MH, CFE, CFrA, CA
- PKMK FK UGM
- Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
- dr. Hanevi Djasri, MARS
- drg. Puti Aulia Rahma, MPH
- Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
Tim pelatih berasal dari PERSI dan PKMK FK UGM. PERSI merupakan organisasi yang menaungi rumah-rumah sakit seluruh Indonesia dan berpengalaman mendampingi RS menerapakan berbagai regulasi terkait RS termasuk regulasi pencegahan kecurangan JKN. Sedangkan PKMK FK UGM merupakan lembaga penelitian yang mengawali pembentukan sistem anti kecurangan JKN di Indonesia. PKMK FK UGM juga berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait pencegahan fraud layanan kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, KPK, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta ACFE Indonesia Chapter dalam menyelenggarakan pelatihan serupa untuk kategori peserta yang lebih luas.
METODE PELATIHAN
Pelatihan dilakukan dengan metode blended learning (BL) yang merupakan kombinasi pembelajaran mandiri peserta dan tatap muka dengan narasumber. Dalam pembelajaran mandiri, peserta akan mempelajari seluruh modul pelatihan (total ada 6 modul) dalam bentuk video tutorial yang sudah diupload diwebsite. Akses modul akan diberikan secara bertahap tiap minggu untuk membantu peserta mempelajari modul secara bertahap dan fokus dalam memahami materi modul. Dalam tiap modul, peserta akan diminta untuk mengerjakan penugasan untuk memantapkan pemahaman.
Tatap muka dengan narasumber via Webinar dilaksanakan tiap dua minggu sekali (total ada 3 kali pertemuan tatap muka) untuk memperdalam materi dan membahas permasalahan yang timbul dalam proses belajar dan pengerjaan tugas. Peserta juga dapat mengakses “Forum Diskusi ” setiap saat, mulai saat proses awal belajar.
Setelah pelatihan selesai, peserta masih dapat berdiskusi melalui forum diskusi tersebut untuk membahas penerapan materi pembelajaran hingga 3 bulan kedepan.
Keuntungan pelatihan dengan metode BL yang diselenggarakan PKMK FK UGM adalah:
- Pelatihan dapat diikuti perorangan. BL akan tetap berjalan walaupun hanya ada 1 peserta dalam 1 periode pelatihan.
- Peserta dapat mengikuti pelatihan tanpa harus meninggalkan tempat kerja dan kenyamanan tempat tinggal masing-masing.
- Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya transport dan akomodasi.
- Materi dilengkapi dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
- Peserta dapat mengunduh dan mempelajari materi di mana saja dan kapan saja (dapat juga dipelajari berkali-kali).
- Peserta mendapat akses ke “Forum Diskusi ” hingga 3 bulan setelah pelatihan untuk mendiskusikan masalah yang dijumpai dalam implementasi materi pembelajaran di RS.
WAKTU KEGIATAN
Pelatihan Gelombang kedua dilaksanakan pada 12 Februari – 28 April 2017 (total 6 Minggu)
MATERI
Materi pembalajaran merupakan pendetilan dari amanat Permenkes No. 36/ 2015 bagi Tim Pencegahan Kecurangan JKN. Berikut materi-materi* yang akan didapat peserta pelatihan:
| Amanat Permenkes No. 36/ 2015 | Materi |
| Pemahaman umum mengenai fenomena fraud layanan kesehatan | Modul I – Kecurangan JKN di RS dalam Era JKN
|
| Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 | Modul II – Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan JKN di RS
|
| Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin b; c; dan d. | Modul III – Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
|
| Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin a dan e. | Modul IV – Teknis Deteksi Potensi Kecurangan JKN di RS
|
| Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin e (terkait persiapan penindakan). | Modul V – Teknis Investigasi Kecurangan JKN di RS
|
| Tupoksi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL sesuai Permenkes No. 36/ 2015 pasal 18 ayat 2, poin f dan g. | Modul VI – Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan Program Pencegahan Kecurangan JKN di RS
|
*Seluruh materi dapat diakses secara bertahap tiap minggu.
KRITERIA KELULUSAN
Peserta akan mendapat sertifikat kelulusan dari PKMK FK UGM dan PERSI bila memenuhi syarat berikut:
- Memenuhi syarat presensi (90%)
- Mengerjakan penugasan tiap modul (100%)
Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.
Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: blfraudpkmkugm@gmail.com
Optimalkan Peran TKMKB dalam Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis
Program JKN mengamanatkan upaya kendali mutu kendali biaya dalam bentuk plekasanaan Utilization Review (UR) dan Audit Medis (AM). Dua kegiatan ini menjadi tugas wajib Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). Namun, penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM menunjukkan bahwa pelaksanaan UR oleh TKMKB kurang optimal dilaksanakan. Rekomendasi hasil UR seringkali kurang tepat guna sehingga upaya kendali mutu dan biaya belum dapat berjalan. Alasan inilah yang melatari PKMK FK UGM menyelenggarakan Bimtek Pelaksanaan UR dan Audit Medis bagi TKMKB. Acara ini diselenggarakan di h-Boutique Hotel – Yogyakarta pada 17 – 18 April 2017.
“Data merupakan hal paling penting dalam proses UR. Semakin detil data yang kita olah, UR yang kita hasilkan akan semakin sensitif,” tutur Yulita Hendrartini, pemateri hari pertama dari PKMK FK UGM. TKMKB juga perlu memiliki keterampilan khusus untuk analisis data UR. Alternatifnya, TKMKB perlu dibantu oleh analis khusus untuk mengolah data UR ini. Analisa data yang tajam memudahkan TKMKB menyusun rekomendasi tepat guna untuk kendali mutu dan biaya.
Permasalahan dalam UR yang perlu ditelusuri lebih lanjut, dibahas dalam proses audit medis. “Audit medis bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menggali potensi perbaikan,” tutur Hanevi Djasri pembicara hari kedua dari PKMK FK UGM. Sama dengan UR, proses paling penting dalam AM adalah menetapkan dan melaksanakan perbaikan. Pada tahap ini TKMKB diharapkan mampu menelusuri permasalahan hingga ke akarnya dan menetapkan perbaikan yang sesuai sasaran.
Bimtek dihadiri oleh TKMKB dari BPJS Kesehatan pusat dan dari Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM. Materi disampaikan dengan metode workshop dengan banyak sesi praktikum. Fasilitator dalam bimtek ini adalah Puti Aulia Rahma. Metode ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan keterampilan peserta melaksanakan UR dan audit medis. Acara ditutup dengan sharing pesan kesan oleh peserta dan foto bersama.
Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Testimony Peserta
BIMTEK Deteksi Potensi & Investigasi Fraud Di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No.36 Tahun 2015 (Yogyakarta, 16 – 17 Mei 2017)
Bambang Setiahadi, S.Kep
RS Mulyahadi Jakarta Utara
“ …saya merasakan manfaat yang cukup besar dalam mengikuti pelatihan ini. Secara umum, memang pemateri dan bahan materi yang diberikan sudah memadai dan sangat bermanfaat. Insha Allah untuk pelaksanaan di rumah sakit, terutama untuk menangani masalah fraud di rumah sakit. Tetapi mungkin sedikit usulan dari saya mengenai mungkin ada semacam game dalam pelatihan supaya lebih menarik.” ”
***
drg. Elfi Rahmawati
Satuan pengawasan internal – RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
“ … pelatihannya sangat bermanfaat, membuka wawasan, mungkin masukannya, lebih yang aplikasi karena seringkali kesulitan, itu kita menerjemahkan teorinya ke prakteknya. … bayangan saya itu nanti yang kulakukan di kantor seperti apa?. Ini yang diperlukan, namun belum tergambar (saat pelatihan, red.) dan di praktek itu tidak gampang. … di lapangan, (yang menjadi, red.) kesulitan itu, bagaimana kita memotivasi orang untuk melakukan itu. Kalau sekedar berjalan sih gampang, tapi untuk memulai. Awal memulainya itu yang akan kesulitan …. Kalau cuma menyusun tim dan tupoksinya mungkin tidak akan terlalu kesusahan. … nah, pengennya dengan adanya pelatihan kayak gini, tim-tim tadi itu tidak berhenti sekedar menjadi ada tim dan ada uraian tugas.”
***
dr. Nurnaningsih, Sp.AK
Ketua Komite Medik – RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
“ … Terima kasih, saya merasa bersyukur dapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan ini. Sesuai dengan posisi saya, di Komite Medik, saya dari Sub Komite Audit Medik dan Mutu Profesi dan termasuk salah satu tim anti fraud di rumah sakit Sardjito. Yang sebelumnya, terus terang saya sangat sedikit mengenai seluk beluk tentang fraud ini, sehingga pelatihan ini sangat-sangat berguna untuk saya. … saya rasa sudah cukup bagus pelaksanaannya, dimana ada materi, dan juga langsung aplikasinya. Saya hanya ingin menambahkan, waktu pelatihannya mungkin agak-agak dipanjangkan, lebih longgar, karena terus terang nanti kami semua yang terlibat di pelatihan ini akan melakukan tindak lanjut di rumah sakit”
BIMTEK Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medik untuk TKMKB (Yogyakarta, 17 – 18 April 2017)
dr. Kamelia
Staf Manajemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan
Rujukan BPJS Kesehatan
“ ………..bagi kami pelatihan ini sangat bermanfaat karena yang tadinya kami masih meraba-raba apa dan bagaimana audit medis itu. Selama ini dari membaca konsepnya saja di Permenkes maupun buku teknis TKMKB ternyata tdk cukup. Dengan adanya pelatihan ini kita mendapat gambaran yang lebih jelas, malah sebenarnya yang tadinya saya pikir hanya sampai tahap perencanaan saja, tetapi ternyata sampai dengan re-audit, sehingga mengetahui lebih jelas langkah-langkahnya. Hal ini memperbaiki pemahaman saya sendiri tentang audit medis. Dengan adanya sesi sharing pengalaman Narasumber mendampingi penyusunan UR dan UR yang sedang BPJS sendiri lakukan, memang ada beberapa perbedaan dan masukan tentang apa saja yg harus dilakukan tim TKMKB itu sendiri. Saran saya, untuk pelatihan selanjutnya Tim TKMKB diikutsertakan jadi secara teknisnya mengerti apa yg harus dilakukan, karena kalau hanya gambaran besar saja dengan membaca buku teknis TKMKB saja tidak cukup. Banyak hal yang dapat kami sharingkan di pertemuan TKMKB BPJS Kesehatan dan semoga teman-teman di wilayah lain tertarik untuk mengikuti pelatihan seperti ini. Terima kasih. ”
***
dr. Ilham Isnin Dolyanov
Staf Manajemen Anti Fraud Pelayanan Kesehatan
Rujukan BPJS Kesehatan
“ Harapannya pelatihan ini dapat dikembangkan dan diikuti teman2 lainnya, terutama Tim TKMKB, karena memang yang kita hadapi di TKMKB ini bukan hanya kepentingan BPJS Kesehatan saja tapi juga melibatkan teman-teman dari profesi dan komite medik Rumah Sakit. Kita perlu satu frekuensi dan satu suara dalam TKMKB ini, sehingga nantinya apa yang sudah kami dapatkan di pelatihan ini bisa kita aplikasikan bersama. ”
Reportase Bimtek Penyusunan Hazard & Vulnerability Analysis
Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis “Penyusunan Hazard & Vulnerability Analysis (HVA) di Rumah Sakit dan Puskesmas” pada tanggal 19 April 2017. Narasumber oleh dr. Hanevi Djasri MARS dan fasilitator oleh Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH. HVA merupakan identifikasi hazards beerikut dengan efek langsung dan tidak langsung terhadap rumah sakit. HVA digunakan sebagai tools untuk:
- Menganalisa bahaya dan kerentanan
- Menetapkan kemungkinan risiko yang akan dihadapi oleh RS
- Menyediakan informasi bagi pimpinan RS untuk mengahadapi bahaya sehingga bisa dilakukan kesiapsiagaan

Peserta Bimtek berasal dari RS Paramedika Yogyakarta, RSU Aminah Blitar, dan peneliti PKMK FK UGM. Peserta pelatihan dari Rumah Sakit menyadari akan pentingnya melakukan HVA sebagai tools untuk menyusun Hospital Disaster Plan (HDP). Peserta pelatihan merasa puas dengan materi pembelajaran yang diberikan oleh tim PKMK FK UGM sehingga akan mengikuti pelatihan berikutnya dengan topik-topik mutu yang lain sesuai dengan persyaratan akreditasi dan kebutuhan Fasilitas Kesehatan.
Reporter: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
Aturan Penggunaan Forum Diskusi
- Anda dapat mengakses forum diskusi dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan Admin.
- Forum Diskusi dapat diakses hingga 1 – 6 bulan pasca pelatihan sesuai dengan bentuk pelatihan yang Anda pilih. (Bimtek: 1 bulan; BL: 3 bulan; IHT: 3 bulan; dan Pendampingan: 6 bulan).
- Forum Diskusi digunakan untuk membahas mengenai konten dan proses penerapan materi pelatihan di institusi Anda.
- Anda dapat mengajukan pertanyaan yang dikehendaki di forum dengan cara mengklik link Forum Diskusi yang telah disediakan untuk tiap materi.
- Pertanyaan Anda akan dijawab oleh tim narasumber dan fasilitator.
- Pertanyaan yang sama akan diarahkan ke jawaban yang sudah ada dalam forum.
- Tidak menutup kemungkinan Anda juga dapat menjawab pertanyaan atau permintaan berbagi pengalaman dari peserta lainnya.
- Selamat berdiskusi!
Kerangka Acuan Kegiatan
Kerangka Acuan Kegiatan
Bimbingan Teknis Pelaksanaan UR dan Audit Medis bagi TKMKB
![]()
LATAR BELAKANG
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan lembaga independen untuk memantau mutu dan efektifitas biaya pelaksanaan program JKN. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari TKMKB adalah melaksanakan sosialisasi tentang kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, melaksanakan audit medis, melaksanakan utilization review (UR), serta pembinaan etika dan disiplin. Dari empat tupoksi ini, kegiatan audit medis dan UR membutuhkan keahlian dan pemahaman khusus.
Audit medis adalah pemeriksaan atau peninjauan prosedur medis secara sistematis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan hasil pelayanan pasien melalui peninjauan terstruktur dimana praktek medis, prosedur medis, dan hasilnya diperiksa dan dibandingkan dengan standar prosedur medis baku yang disepakati. Selanjutnya hasil tinjauan digunakan untuk melakukan perubahan prosedur medis pada bagian tertentu atau menggantinya dengan standar baru jika hal ini diperlukan. Audit medis berguna untuk mencegah terjadinya pelayanan medis yang buruk. Pelayanan medis yang tidak dilaksanakan dengan semestinya dapat menyebabkan pelayanan berlebih (overuse) yang menghamburkan biaya, pelayanan tidak cukup (underuse), yang merugikan pasien, dan dapat pula menyebabkan kesalahan medik (medical error) yang berdampak pada keselamatan pasien.
Utilization review adalah proses untuk meninjau apakah pelayanan pada pasien diselenggarakan dengan efisien dan efektif, apakah secara medis diperlukan, dan apakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tinjauan ini dapat dilaksanakan secara prospektif, bersamaan atau retrospektif, dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan pelayanan yang tidak diperlukan, tidak efektif, dan tidak jelas manfaatnya bagi pasien, serta untuk memantau apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditentukan. Dalam upaya kendali mutu dan kendali biaya program JKN, TKMKB diharapkan mampu melaksanakan UR prospektif yaitu secara kontinu memantau indikator terpilih dan membandingkannya dengan nilai standar yang disepakati.
Secara umum, kegiatan audit medis dan UR yang berjalan baik dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi akurat sesuai bukti untuk perbaikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Lebih lanjut kegiatan audit medis dan UR yang dilaksanakan baik dapat digunakan sebagai alat deteksi potensi fraud.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
- Memberi wawasan ketua maupun anggota TKMKB mengenai fungsi UR dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
- Membekali ketua maupun anggota TKMKB untuk dapat melaksanaan audit medis dan UR sesuai panduan dalam buku “Petunjuk Teknis Kendali Mutu Kendali Biaya Program JKN”.
- Pelatihan ini juga akan membantu anggota TKMKB dalam menyusun rekomendasi perbaikan yang tepat sasaran pasca kegiatan audit medis dan UR.
MATERI
- Konsep Utilization Review sebagai Instrumen Kendali Mutu dan Kendali Biaya
- Materi:
- Lembar Kerja:
- Tugas Peserta:
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Konsep Utilization Review sebagai Instrumen Kendali Mutu dan Kendali Biaya]
- Konsep Audit Medis sebagai Instrumen Kendali Mutu dan Kendali Biaya
- Materi:
- Lembar Kerja:
- Tugas Peserta:
- Bila Anda ingin berdiskusi mengenai sub topik ini, silakan akses forum diskusi berikut: [FORUM DISKUSI – Konsep Audit Medis sebagai Instrumen Kendali Mutu dan Kendali Biaya]
- MATERI TAMBAHAN – Konsep dan Pelaksanaan Pengendalian Fraud di Rumah Sakit
Untuk mengakses seluruh topik diskusi yang sudah dibahas, silakan klik menu Forum Diskusi di atas. Pastikan Anda telah mempelajari aturan penggunaan forum untuk memperlancar proses diskusi.
Bila Anda mengalami kesulitan dalam menggunakan Forum Diskusi, Anda dapat menghubungi kami di email: copantifraudyankes.pkmk@gmail.com
Gallery Kegiatan
Bimtek Deteksi Potensi & Investigasi Fraud Di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No.36 Tahun 2015 (Yogyakarta, 16 – 17 Mei 2017)
{gallery}2017/Bimtek Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud Di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No 36 Tahun 2015:::0:0{/gallery}
Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medik untuk TKMKB (Yogyakarta, 17-18 April 2017)
{gallery}2017/Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medik untuk TKMKB:::0:0{/gallery}
Member Area
Selamat datang di Member Area!
Pada halaman ini, Anda dapat mengakses seluruh materi pelatihan berdasarkan topik pelatihan yang Anda ikuti saat ini. Silakan klik masing-masing topik untuk mendapatkan materi-materi pelatihan yang Anda butuhkan:
- Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
- Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
- Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
- Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan
- Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
- Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit
- Penguatan Kapasitas Rumah Sakit dalam Pencegahan Fraud Menggunakan Data Klaim Rumah Sakit