UR untuk Kanit

Dampingi TKMKB Cabang Lakukan Utilization Review dan Audit Medik dengan Tepat

TKMKB merupakan tim yang pembentukannya diinisiasi oleh BPJS Kesehatan. Apakah Anda (Kanit MPKP dan MPKR), selaku perwakilan BPJS Kesehatan, pernah mendampingi TKMKB melaksanakan tugasnya, seperti utilization review (UR) dan audit medis? Pernahkah Anda mengkaji apakah rekomendasi yang disusun TKMKB  pasca UR dan audit medis sudah optimal untuk membantu upaya kendali mutu dan biaya program JKN?

Sudahkah Anda mempelajari teknik fasilitasi UR dan audit medis sehingga dapat membantu TKMKB  menghasilkan rekomendasi kendali mutu dan biaya yang tepat sasaran dan mudah diterapkan?

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan ujung tombak dalam upaya kendali mutu dan biaya program JKN. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh TKMKB adalah UR dan audit medis. Pemahaman dan keterampilan TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis memegang peranan penting untuk menganalisa fenomena yang ditemui dalam pelayanan pasien JKN. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang harus dilakukan berbagai pihak sebagai upaya kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

Rekomendasi yang dihasilkan TKMKB harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan (implemented). Penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM mengungkapkan bahwa TKMKB sudah secara aktif melaksanakan kegiatan UR. Namun, belum ada bukti tertulis laporan pelaksanaan UR sehingga belum dapat diketahui ketepatan proses dan efektivitas kegiatan UR yang dilakukan oleh TKMKB (penelitian berjudul “Evaluasi Kegiatan Utilization Review Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Fasyankes Rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilakukan pada 2016).”

Data juga menunjukkan bahwa bahwa UR telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan/ berkala (78,26%). Namun, belum diketahui apakah permasalahan yang dibahas tiap kegiatan berubah-ubah atau lebih sering membahas permasalahan yang sama. “Petunjuk Teknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN” merekomendasikan total 39 indikator mutu dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dianalisis dalam kegiatan UR. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua indikator dianalisis dan indikator yang paling banyak dianalisis adalah indikator terkait biaya.

Situasi ini menunjukkan bahwa TKMKB perlu fasilitator dalam pelaksanaan UR dan audit medis agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan Juknis. Lebih lanjut, fasilitator ini dapat mendorong TKMKB menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dalam upaya kendali mutu dan biaya. Kanit MPKP dan Kanit MPKR merupakan struktur yang cukup dekat dengan TKMKB. “Kedekatan” ini diharapkan dapat membantu mengatasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan TKMKB tidak optimal melaksanakan UR, maupun audit medis. Anda, selaku Kanit MPKP dan MPKR, harus menjadi pendamping yang sepadan bagi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang diharapkan.

Untuk memantapkan peran Anda sebagai fasilitator TKMKB dalam pelaksaaan UR dan Audit Medis, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Peserta yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. Kanit MPKP BPJS Kesehatan
  2. Kanit MPKR BPJS Kesehatan

Dalam pelatihan Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan, Anda akan belajar tentang:

  1. Konsep utilization review dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Teori dan praktek pendampingan utilization review hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.
  3. Teori dan praktek pendampingan audit medis hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera kuasai teknik fasilitasi ini agar Anda dapat mendampingi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan Audit Medis! 
Daftar Segera:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Kami menyajikan topik Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

BIMTEK   IHT

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Fasilitasi yang Anda lakukan, dapat membantu TKMKB melaksanakan UR dan audit medis dengan baik dan menghasilkan rekomendasi yang optimal untuk kendali mutu dan biaya.

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DIBUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    3. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

koding

Pelatihan
Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

Oleh Divisi Manajemen Mutu
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKKMK UGM

  Latar Belakang

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab Negara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN.

Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dasar pengelompokkan dalam INA-CBGs menggunakan system kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan system teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakn kode-kode rawat inap dan rawat jalan.

Klaim dengan sistem INA-CBG’s sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum.

Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggungjawab dalam pelayanan kesehatan dengan system pembiayaan INA-CBG’s ini. Pemahaman tentang INA-CBG’s, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD – 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim.

Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG’s dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.


  Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu peserta memahami dan mampu menggunakan aplikasi INA CBGs.
  2. Membantu peserta memahami dan melakukan koding diagnosis sesuai dengan kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM.


Kriteria Peserta

Peserta yang diharapkan terlibat dalam kegiatan ini adalah komite medik, dokter, petugas koding rekam medis, petugas klaim, hingga petugas verifikasi BPJS Kesehatan di RS.

  Narasumber dan Fasilitator

  1. dr. Endang Suparniati, M.Kes
  2. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Tim pelatih berasal dari Divisi Manajemen Mutu – PKMK FK UGM dan berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait koding INA CBGs.


  Waktu dan Tempat

Pelatihan akan diselenggarakan di hotel Pesona Tugu, ruang Saphir, Yogyakarta tanggal 26-27 April 2018.


  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000. Biaya pelatihan mencakup materi, kit pelatihan, sertifikat, dan konsumsi.


Jadual Tentative

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Materi 1: Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN PKMK
10.00-10.15 Coffe break  
10.15-11.00 Materi 2: Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs PKMK
11.00-11.45 Materi 3: Peran Rekam Medis dalam INA CBGs PKMK
11.45-12.30 Materi 4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10 PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Materi 5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
14.15-15.00 Praktikum 1. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
15.00-15.45 Materi 6. Penggunaan ICD 9 PKMK
15.45-16.00 Coffe break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Praktikum 2. Penggunaan ICD 9 PKMK
09.45-10.30 Materi 7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas  
10.30-10.45 Coffe break Panitia
10.45-11.45 Praktikum 3. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas Tim PKMK
11.45-13.00 Ishoma Panitia
13.00-15.00 Materi 8. Penentuan Penyebab Kematian PKMK
15.00-15.30 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK

 

 

Optimalkan Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN untuk Kendalikan Fraud Di Rumah Sakit Anda

BIMTEK

Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan Rumah sakit

Makassar, 22 – 23 April 2019 Pukul 08.30 – 16.00 WITA

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di dinas kesehatan, FKTP, dan rumah sakit. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan monev, dan pelaporan program JKN. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Namun, Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit masih belum memadai menjalankan perannya karena belum memiliki kompetensi yang memadai.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Gambaran umum kecurangan JKN.
  2. Gambaran umum upaya pencegahan kecurangan JKN.
  3. Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Deteksi potensi kecurangan JKN.
  5. Respon hasil deteksi kecurangan JKN.
  6. Monitoring dan evaluasi serta pelaporan program pengendalian kecurangan JKN
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Kepala dan staf Dinas Kesehatan yang terkait program JKN.
  2. Kepala/ direktur dan staf FKTP dan rumah sakit yang terkait program JKN.
  3. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit.
  4. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah.
  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    1. Data klaim BPJS minimal 1 tahun terakhir (data dimasukkan ke dalam template terlampir).
    2. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya.
    3. 5 berkas rekam medik, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya.

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE | 081329358583 | Putiauliarahma@gmail.com 

 

 

 

[Edukasi – Anti Fraud System] Cek & Ricek, Sudahkah Rumah Sakit Anda Patuhi Amanat Permenkes No. 36 Tahun 2015?

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan tujuan untuk menjadi panduan berbagai pihak dalam mengendalikan fraud layanan kesehatan. Namun, hingga kini implementasinya belum optimal. Bahkan masih ada pihak-pihak berkepentingan, termasuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang belum tahu mengenai keberadaan peraturan ini.

Implementasi nyata dari Permenkes 36/2015 ini sangat penting mengingat fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan berita yang dilansir Detik.com pada 22 Februari 2017, KPK mendeteksi adanya kecurangan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KPK menyebut, dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Saat ini, bahkan, sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi.

Meski Permenkes 36/2015 sudah mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standar minimum tentang bentuk pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga menimbulkan berragam “selera” atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Melihat situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu penyusunan alat diagnostik yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL. Instrumen ini sekaligus dapat digunakan juga sebagai panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.

Alat diagnostik ini disusun oleh KPK bekerja sama dengan PKMK FK UGM pada akhir tahun 2015. Alat diagnostik sekaligus instrumen panduan untuk implementasi Permenkes No. 36 Tahun 2015 dapat Anda unduh pada tautan berikut, Klik disini. Instrumen ini dapat digunakan dengan langkah-langkah mudah berikut: (1) baca item-item yang harus dipenuhi di rumah sakit sebagai upaya pengendalian fraud; (2) lakukan self assessment sesuai kondisi rumah sakit Anda dan beri ceklis pada kolom “pemenuhan”; (3) beri keterangan pada kolom “keterangan pemenuhan”; dan (4) buat rencana untuk mendindaklanjuti temuan hasil self assessment.

Segera cek kepatuhan implementasi Permenkes No. 36/ 2015 di FKRTL Anda ya!

*Laporan lengkap mengenai proses penyusunan dan uji coba alat diagnostik dapat Anda baca melalui tautan berikut ini, Klik disini

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.

{jcomments on}

Peran Board di Institusi Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi Kelalaian Pelaksanaan Program Kepatuhan

Upaya pengendalian fraud layanan kesehatan membutuhkan program-program kepatuhan yang efektif dan berjalan baik di sebuah institusi. Biasanya peran ini dititipkan kepada unit pengawasan khusus seperti SPI atau tim anti fraud di institusi. Namun, sebenarnya ada “struktur” lain yang juga berperan penting untuk menjamin masalah kepatuhan bisa teratasi yaitu board. Board diharapkan dapat menggunakan berbagai macam referensi publik terkait program kepatuhan untuk digunakan diadopsi di institusinya. Proses adopsi ini penting untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan institusi dalam menjalankan program kepatuhan. Mengembangkan rencana formal kegiatan-kegiatan kepatuhan yang tetap mengikuti peraturan pemerintah dan kebutuhan lingkungan sekitar juga merupakan tugas board. Peran board lainnya yang tak kalah penting adalah berdiskusi secara periodik dengan regulator, profesional dibidang hukum, maupun pakar dibidang compliance. Board juga dapat mengundang pakar ini untuk duduk bersama dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan program kepatuhan, sebagai bentuk komitmen organisasi.

Lebih detil mengenai peran board dalam kegiatan-kegiatan kepatuhan di institusi kesehatan dapat Anda baca dalam booklet yang diterbitkan Office of Inspectorate General, U.S. Department of Health and Human Services pada link berikut

KLIK DISINI

 

{jcomments on}

Tujuh Hal yang Harus Diketahui oleh Tim Anti Fraud Layanan Kesehatan

Tim anti fraud layanan kesehatan punya peran penting dalam pengendalian fraud pada era JKN ini. Di Indonesia, tim semacam ini ada dua bentuk yaitu Tim Pencegahan Kecurangan JKN dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). Tim ini punya tugas mulai dari menjalankan program-program anti fraud hingga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang dijalankan. Tidak mudah memang menjalani peran sebagai tim anti fraud layanan kesehatan. Pada saat yang bersamaan, mereka harus bersikap bersahabat dengan teman sejawat sekaligus tegas menegakkan aturan. Setidaknya ada 7 hal yang harus diperhatikan ketika seseorang menjalankan tugas sebagai bagian dari tim anti fraud:

  1. Alur Pertanggungjawaban Pelaporan
    Tim anti fraud sebaiknya berada dalam posisi independen. Tim ini tidak disarankan berada di bawah koordinasi Bagian Keuangan atau Bagian Hukum di sebuah institusi. Alur pelaporan yang paling tepat bagi tim anti fraud layanan kesehatan adalah langsung kepada pimpinan institusi. Saran ini sejalan amanat Permenkes No. 36/ 2015. Sebagai contoh, Tim Pecegahan Kecurangan JKN yang ada di rumah sakit bertanggung jawab untuk melaporkan kegiatan anti fraud langsung ke direktur rumah sakit. Sedangkan Tim Pencegahan Kecurangan JKN yang berada di Dinak Kesehatan dapat melaporkan pelaksanaan program anti fraud ke Kepala Dinas Kesehatan. Tim anti fraud ini juga harus memiliki keleluasaan dalam berkomunikasi dengan pimpinan institusi.
  2. Memahami Bisnis Institusi
    Program-program anti fraud seringkali banyak memakan biaya. Mulai dari pembentukan dan penggajian tim, menyediakan instrumen-instrumen untuk deteksi potensi fraud, hingga pelaksanaan sanksi berupa pengembalian biaya yang diterima institusi kepada pihak yang dicurangi. Hal ini seringkali membuat banyak institusi seperti rumah sakit swasta menunda pelaksanaan program-program anti fraud. Tim anti fraud harus peka melihat situasi ini walaupun ada tanggung jawab moril untuk memastikan bahwa program anti fraud dapat berjalan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah berdiskusi dengan kepala rumah sakit untuk menetapkan prioritas program yang akan dijalankan. Pelaksanaan program juga dapat dibuat berkala untuk mengendalikan pembiayaan.
  3. Mendapatkan Kepercayaan
    Tantangan terbesar saat menjadi bagian tim anti fraud adalah sulit mencari kolega yang dapat dipercaya maupun orang yang mau percaya. Agar dapat melakukan tugas dengan baik, tim anti fraud perlu mendapat kepercayaan dan penghormatan. Untuk mendapatkan ini anggota tim anti fraud harus mampu menunjukkan dedikasi kerja dan komitmen terbaik dengna nuansa bersahabat. Bantu institusi, seperti rumah sakit, untuk menjalankan program anti fraud layanan kesehatan mulai dari yang paling sederhana. Secara bertahap bantu mereka untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan program anti fraud yang lebih besar.
  4. Gunakan Instrumen untuk Meringankan Pekerjaan
    Tidak salah menggunakan instrumen manual ketika menjalankan program anti fraud seperti deteksi potensi fraud. Namun, bila ada instrumen elektronik untuk membantu pekerjaan tim, gunakanlah. Menggunakan instrumen elektronik membantu memangkas waktu kerja yang dibutuhkan. Disaat yang bersamaan, tim anti fraud dapat lebih fokus membangun strategi untuk efektivitas pelaksanaan program. Contoh instrumen elektronik semacam ini adalah aplikasi Utilization Review (UR) milik BPJS kesehatan yang dapat digunakan TKMKB untuk menganalisis pemanfaatan pelayanan kesehatan.
  5. Etika Ketika Menjalankan Tugas
    Anggota tim anti fraud memang harus memiliki karakter kuat sebagai “penegak kebenaran”. Namun, tidak ada salahnya dalam menjalankan tugas ini, anggota tim bersikap ramah dan bersahabat. Sikap semacam ini tidak sama dengan lunak dan toleran terhadap pelaku fraud. Dalam menjalankan tugas, tim anti fraud dapat bersikap seolah “sahabat yang membantu untuk menjadi lebih baik” dibanding seperti penegak hukum yang sedang menjalankan operasi tangkap tangan.
  6. Temukan “Telinga yang Tepat” untuk Bercerita
    Akibat dampak dari pekerjaannya, kadang anggota tim anti fraud menjadi individu yang jarang memiliki teman akrab. Kondisi ini tidak jarang membuat anggota tim merasa kesepian dan butuh teman bicara. Anggota tim harus pandai mencari kolega yang tepat untuk bercerita, dalam batas-batas tertentu, mengenai pekerjaannya. Ini penting untuk menjaga anggota tim tetap “waras” dan termotivasi dalam menjalankan pekerjaannya.
  7. Gunakan Referensi, Sitasi, Contoh, dan Fakta Sebanyak Mungkin
    Tidak jarang kasus fraud yang ditemui oleh tim merupakan “kasus abu-abu” yang butuh analisa mendalam. Untuk kasus semacam ini referensi akan membantu dalam membuat keputusan yang objektif. Penggunaan sitasi maupun fakta sebanyak mungkin juga membuat keputusan tim anti fraud lebih dipercaya oleh institusi.

Tugas tim anti fraud layanan kesehatan memang penuh tantangan. Perlu berbagai upaya koordinatif dan strategi yang baik untuk memastikan program anti fraud berjalan lancar. Anggota tim anti fraud juga perlu terus belajar untuk memahami dan menerapkan, setidaknya, 7 item di atas agar dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dalam suasana nyaman.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

*Disadur dengan penyesuaian seperlunya dari artikel berjudul 7 Things Every Compliance Officer Should Know karangan CJ Wolf, MD, CHC, CPC, CCEP, CIA.

 {jcomments on}

Building Integrity and Corruption Prevention in the Health Sector: Current Risks and Available Control System

By Puti Aulia Rahma, drg., MPH

Corruption lately become the part of health professional activity. Categorized as white collar crime corrupt manner sully the noble profession like doctors, dentists, nurses, pharmacies, and another health professional. Shameful to be recognized indeed, but health professional have to face this reality as the first step to take part in its controlling system. Corruption Eradication Commission (KPK) found that after JKN era, Indonesia allocate budget 3 times higher for the poor to cover more Indonesian. Unfortunately, this fund steal little by little by corrupt behavior of health sector practitioner. For example, healthcare provider provider reimburse claim fraudulently. Pharmacy manufacturer commit drugs embezzlement.

Indonesia will face serious problem if it did not have any corruption controlling system. The National Health Security (NHS) will not stay longer if the money stolen by fraudulent manner. To face this phenomenon, Indonesia Ministerial of health has launched program called “Sehat Tanpa Korupsi” since 2013 Indonesia Ministerial of Health also has sets of regulation to combat healthcare corruption, gratification, and fraud which are: Ministerial Health Regulation No. 14/ 2014 about Gratification Controlling in Ministry of Health Environment and Ministerial Health Regulation No. 36/ 2015 about Preventing Fraud in Implementation National Health Security Program at Social National Security System. This regulation give impact to every component of health sector. For example, regulation about gratification make doctors and pharmacy manufacturer reform their professional relationship. Every sponsorship for doctor education, given transparently and accountably known by third party.

Long way to go to make health sector totally clean from corrupt practice. Indonesia needs to adopt initiative like what Germany has done in its country, anti corruption community amongst doctor. This initiative, called “I Pay My Lunch”, is a place for the like-minded doctor to share their view about ethical and uncorrupt practice. This community also can give inputs to government in making regulation related to clean and transparent practice in health sector. This community also can influence another party in health sector that still and try to urge them to do unethical practice and corrupt manner like pharmacy manufacturer or even patient. Center for Health Policy and Management (CHPM) has developed similar initiative called “Community of Practices Anti Fraud in Healthcare” since 2015. This community invite health sector practitioner to discuss and find solution of corruption phenomenon in their own practice and, largely, in Indonesia. Indonesia also has to deal with big data owned by BPJS Kesehatan that can give ultimate information about corruption cases. This data should be periodically analyzed and informed to party, whom it may concerned, like Ministry of Health. Although education is the first effort to control corruption in health sector, government still has to give firm sanction to corruption perpetrator to wary all parties to keep away from corrupt behavior. Ministry of Health along with Ministry of Justice also have to set up regulations about law enforcement to control corruption in heath sector.

*This article is brief notes from session “Improving Integrity and Promoting Corruption Prevention in Health Sector: Corruption Risks in Health Business Sector and Potential Roles of Business Actors” in International Business Integrity Conference (IBIC) event at Jakarta November, 16 – 17th 2016, held by Corruption Eradication Commission (KPK). Please click below for full material.

 

 

[Edukasi – Awareness] Lima Komponen yang Wajib Ada dalam Upaya Anti Fraud Layanan Kesehatan

Per April 2015 pemerintah menerbitkan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Permenkes ini lengkap mengatur mengenai bentuk-bentuk fraud dan aktor-aktornya. Peraturan ini juga mengatur berbagai upaya yang harus dilakukan untuk mengendalikan fraud layanan kesehatan seperti membuat kebijakan anti fraud, membentuk tim, hingga memberi sanksi kepada pelaku fraud. Upaya pengendalian seperti membangun budaya anti fraud dan mengembangkan sistem pelaporan yang baik juga termaktub dalam aturan ini.

Dua tahun sebelum Permenkes ini terbit, European Comission telah merangkum lima komponen yang wajib ada dalam upaya pengendalian fraud di berbagai institusi, termasuk rumah sakit. Komponen-komponen tersebut yaitu membangun kesadaran, membuat sistem pelaporan, deteksi, investigasi, dan pemberian sanksi. Lebih jauh European Comission menyarankan upaya-upaya anti fraud ini dijalankan secara berkala mengikuti siklus berikut:

siklus

Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)

Secara singkat penjelasan masing-masing item kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. Membangun kesadaran
    Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya di rumah sakit merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenati potensi dan bahya fraud di rumah sakit.
  2. Pelaporan tindakan fraud
    Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud di rumah sakit hendaknya dapat membuat pelaporan. Rumah sakit perlu menyediakan sarana dan alur pelaporan yang baik.
  3. Deteksi
    Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada di rumah sakit. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan melalui analisis data klaim dan data hasil pelaporan. Hal penting dalam proses deteksi potensi fraud adalah tersedianya instrumen yang sensitive dalam meyaring potensi-potensi fraud.
  4. Investigasi
    Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan. Hal penting dalam sebuah investigasi adalah tersedianya investigator yang terampil.
  5. Pemberian sanksi
    Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat ditentukan berdasar kebijakan direktur di rumah sakit tentunya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  6. Membangun kesadaran
    Setelah sebuah kasus fraud ditindaklanjuti, alur berikutnya adalah kembali ke membangun kesadaran. Membangun kesadaran dapat juga dilakukan kepada mantan pelaku fraud yang telah diberi sanksi dengan tujuan agar yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Anda mungkin saja akan menemukan rekomendasi-rekomendasi lain sebagai upaya pengendalian fraud layanan kesehatan (misalnya 10 atribut Fraud Control Plan – BPK). Namun, yang harus Anda lakukan adalah segera menerapkan rekomendasi tersebut di institusi Anda. Ini penting agar Anda dapat mencegah fraud yang belum terjadi dan segera mengendalikan (kalau mungkin menghentikan) fraud yang sudah terlanjur berkembang di institusi Anda.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

Referensi: European Comission – Directorate General Home Affairs, 2013, Study on Corruption in Healthcare Sector, http://europea.eu 

*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.

{jcomments on}

[Artikel – Sanctioning] KPK Tindak Tegas Pelaku Fraud Layanan Kesehatan Mulai 2018

KPK berrencana menindak pelaku fraud layanan kesehatan per Januari 2018. Sanksi ini sebenarnya merupakan teguran keras terhadap berbagai pihak yang seolah acuh tak acuh terhadap isu kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kementerian kesehatan maupun sektor penegak hukum dianggap KPK belum menjalankan fungsi pencegahan fraud dengan semestinya. Dampaknya, potensi fraud layanan kesehatan semakin besar tiap tahun dan mengancam keberlangsungan program JKN. Pada tahap awal ini, aktor potensial fraud yang disasar KPK adalah provider layanan kesehatan. Kelompok ini diduga paling besar menggunakan dana JKN dengan cara tidak wajar dibanding aktor potensial lainnya seperti pasien, BPJS Kesehatan, maupun pabrik farmasi dan obat.

Bagaimana detil proses rencana penindakan pelaku fraud oleh KPK per 2018? Saksikan video lengkap wawancara PKMK dengan Niken Ariyati, fungsional Direktorat Litbang KPK, via webinar pada 21 Maret 2017.

Teks:

Kapan tepatnya rencana penindakan bagi provider?

Penindakan serius kapan? Tergantung di lapangan. Sejak 2014 KPK menyuarakan JKN wajib dijaga keberlangsungannya termasuk dari potensi fraud dan kecurangan lainnya. KPK mendorong berbagai stakeholder untuk memperbaiki sistem. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki regulasi serta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem dan kendali juga.

Atas rekomendasi KPK di tahun 2014, sebenarnya sudah mengumpulkan data-data pihak mana saja yang diduga memiliki potensi fraud, sayangnya data tersebut tidak ditindaklanjuti. Data makin besar, tahun 2015 ada sekitar 178.000 data dengan nilai 400 milyar yang terduga fraud. Ditunggu sampai akhir 2016, data melejit hingga 1 juta klaim. Asumsi dengan nilai yang sama, yaitu 2 Trilyunan. So, mau diapakan data ini? Plus jalan keluarnya.

Dari perspektif KPK, pencegahan yang baik itu penindakan, penindakan yang baik itu pencegahan, dua sisi. Tapi kita gak langsung serta merta. Tanpa ada KPK masuk, ada provider yang dilaporkan BPJS (Kesehatan, red.) (melakukan, red.) pemalsuan dokumen, penipuan, ke kejaksaan atau pihak hukum yang ada. Tanpa KPK pun, lama-lama akan masuk ke ranah hukum. Penindakan ini cepat atau lambat, mau gak mau, pasti akan lari kesitu, dimana ada kecurangan, pasti akan kesitu. Kami serius menggarap itu, tapi memang ada fasenya. Spesifik fraud di bidang kesehatan, di KPK tidak ada kompetensi teknis untuk hal itu.

Yang kami lakukan pertama kali, yaitu bidding dalam peraturan atau surat tugas bersama, antara BPJS Kesehatan, KPK, Kemenkes (inspektorat-inspektorat). Data-data yang sudah dikumpulkan BPJS Kesehatan kami analisis, definisi dan telaah kembali untuk audit yang lebih dalam atas data-data tersebut. Tapi sebelum itu, kita tetapkan aturannya.

Permenkes 36/2015 sudah ada tapi implementasi masih lemah. Banyak yang tidak clear. Jadi kita terapkan disitu, penindakannya seperti apa fraud untuk kesehatan. Kalau memang bukan korupsi, ada aparat penegak lain yang dapat menangani. Jika memang ada, bisa langsung ditindak. Jika tidak ada, mengapa mengada-ada. Nanti kita lihat, karena memang simpang siur, mana yang disebut fraud, upcoding ada intention atau tidak, phantom billing dan lain-lain. Mekanisme sanksi akan dibicarakan dalam bentuk pedoman.

Berarti dapat dikatakan, tahun 2018 nanti masih akan finalisasi pedoman sebelum dilakukan penindakan?

Data ada, tapi itu dari perspektif BPJS. Tidak hanya faskes yang melakukan fraud, namun bisa juga BPJS melakukan fraud saat mengetahui approval indikasi fraud maka bisa dituntut pasal 2, membantu dalam proses fraud. KPK di tengah saja, tidak serta merta di faskes. Jika BPJS tahu fraud dan tidak digagalkan, maka dapat diproses.

Mengolah data target 2017, April (2017, red.) tanda tangan, sepakati timnya. Agustus sepakati pedomannya. Agustus – Desember sosialisasi dan analisis data lalu turun ke lapangan dan koordinasi dengan asosiasi yang berkepentingan. Kurang lebihnya sama dengan yang disampaikan selama ini. Kalau memang ada masalah karena regulasi gak clear, akan jadi prioritas terakhir. Fraud karena adanya intention jelas, langsung tindak lanjuti saja. KPK dapat saja bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain. Pedoman penindakan juga tidak milik KPK, tapi milik penegak hukum dalam mengawasi pelaksanaan JKN.

Berarti akan ada koordinasi dengan asosiasi?

Pasti ada, terutama kita paham clinical pathway di RS belum lengkap, banyak pertanyaan bundling, upcoding. Ibaratnya pakai SOP ini fraud, yang lain tidak. Maka kita clearkan yang abu-abu ini.

Kami tidak akan medahulukan penindakan. Kita setting sanksinya macam-macam, ada remidi program, administrasi, pidana dan perdata. Di remidi program, pengembalian dengan denda, berapa denda yang dikenakan kita bahas lagi. Secara badan, kita dorong integrity plan, dengan menerapkan pedoman anti fraud yang lebih baik.

Bagaimana gambaran kerja sama tim-tim yang sudah ada: satgas, tim pencegahan Kecurangan JKN tingkat nasional, maupun TKMKB tingkat nasional, dalam proses pencegahan hingga penindakan?

Nanti orang-orangnya kan itu-itu saja. (Saat ini, red.) banyak yang tidak kerja karena tidak ada aduan di level kabupaten. Intinya kurang efektif kami lihat. Kami ingin mendorong semua lini yang ada.

Sekiranya dengan dispute-dispute yang ada karena masalah regulasi, kita dorong tim kendali mutu biaya (untuk menentukan, red.) kebijakan apa yang kita ambil atas kondisi ini. Jika ada dugaan fraud dan lain-lain, satgas yang kami bentuk ini yang akan bekerja sambil meminta saran ahli, harus benar-benar adil dan benar keputusan yang dibuat. Kami tidak gegabah, pasti ada proses yang dijalani. Termasuk konsultasi dengan tim yang sudah ada, jika ada laporan di provinsi yang tidak diselesaikan, itu yang akan kami dorong. Mungkin tidak diikomunikasikan ke pusat, atau pusat ada agenda lain, itu yang kami dorong. Itu bagian kerja dari tim juga. Kita trigger mechanism saja, mana yang belum kita dorong. Jika ada masalah komunikasi, kita bantu komunikasikan.

Saat ini data potensi fraud yang diolah KPK berasal dari BPJS Kesehatan. Apakah ada rencana menaungi data semacam ini dengan skala yang lebih luas untuk deteksi potensi fraud dari aktor potensial lainnya?

Satgas yang kita bentuk, fokus saat ini untuk data klaim. Masalah obat, strategi KPK kita gunakan mekanisme lain, banyak penyedia obat yang wan prestasi, curang, tidak clear, menyalahi kontrak. Satgas yang kami bentuk ini untuk mekanisme klaim. Untuk aduan lain akan dibahas kemudian.

Misal untuk ranjang yang habis atau referral out, kami akan dorong pemerintah daerahnya. Perlu dilihat lagi, faskes di bawah apa, tingkat kabupaten kota atau di provinsi atau swasta. Jika di kabupaten kota, kita koordinasi dengan Pemda setempat. Jadi dia tau pelanggarannya apa dan tindak lanutnya apa.

Berarti memang ada rencana menindak semua pelaku kecurangan JKN?

Kita juga jalan pelan. Proses. Namun harus ada progress.

Apa saran KPK kepada provider sebagai pihak yang saat ini diduga melakukan kecurangan JKN?

Pertama itu integritas, sebenarnya ikuti aturan yang ada. Jangan jadikan untuk sarana keuntungan pribadi atau institusi, sebagai penerima uang cash. Sistem dibangun baru, bersama-sama, belum tentu layanan akan untung. Efisiensi ketika meningkatkan layanan penting sekali. Niat nakal itu sudahlah, terlihat kok mana yang ngawur. Ada lho, diagnosis mata tapi treatment ultrasound. Sudahlah tidak perlu aneh-aneh untuk meningkatkan income. Ini sistem pemerintah. BPJS Kesehatan klaim bayar 70 Trilyun. Saya sanksi di bisnis mana diguyur 70 ribu milyar terus rugi, ini kan sebenarnya gak mungkin. Intinya berintegritaslah sesuai aturan, jadikan sektor kesehatan sebagai layanan yang baik. Jujur sajalah dalam pelayanan.

Reporter: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 {jcomments on}

Komitmen PERSI Cegah Kecurangan JKN di RS

PERSI berkunjung ke kantor KPK pada Senin, 13 Maret 2017. Pernyataan dukungan terhadap rencana KPK menindak pelaku fraud pada 2018 menjadi agenda utama kunjungan ini. Pertemuan menghasilkan rencana tindak lanjut berupa penyusunan pedoman teknis pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit (RS).

PKMK mewawancarai ketua PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, untuk menggali lebih dalam strategi PERSI mempersiapkan RS membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.

Teks:

Apa agenda besar PERSI berkunjung ke KPK pada 13 Maret 2017?

Tentu ini skenario strategis untuk tentu bagaimana fraud itu dieliminasi sedemikian rupa di RS yang melakukan kontrak dengan BPJS. Pertemuan itu, sekaligus pernyataan sikap PERSI untuk bersama-sama melakukan perbaikan fraud di RS. Pertemuan kemarin untuk deklarasi, kita punya komitmen yang sama, pernyataan sikap itu, kita menghendaki satu pengumuman rinci yang mudah dipahami semua RS, yang mulai tertarik kontrak dengan BPJS. Sementara interakasi di RS banyak masalah. Ini berpotensi bisa kesalahan disengaja, bisa tidak. Kami sedang menyusun tim, pedoman itu nantinya segera secepat mungkin akan disampaikan ke tim fraud, BPJS (Kesehatan, red.), KPK dan Kemkes. Harusnya bulan ini, ini tidak mudah harus berkomunikasi dengan profesi.

Siapa saja Perwakilan PERSI yang hadir dalam pertemuan tersebut?

Perwakilan yang hadir adalah pengurus harian: Prof. Budi Sampurno (Kompartemen Hukum dan Advokasi), dr. Daniel dan dr. Tonang (Kompartemen Jaminan Kesehatan), dr. Heru (Kompartemen Organisasi), Jendral Harjanto (Kompartemen Manajemen Klinik), perwakilan RS yang kita anggap dia merasakan sendiri, apakah 10 yang dianggap fraud (benar-benar, red.) terjadi, dr. Hananto (Direktur RS Jantung Harapan Kita), dr. Yudi (Direktur Pelayanan Medik RS Tarakan, Jakarta), dr. Masyudi (Direktur RS Sultan Agung Semarang, Ketua Mukisi).

Apa gambaran besar isi pedoman teknis pencegahan fraud yang akan disusun?

Fraud ala RS didefinisikan kembali, industri RS di Indonesia berbeda, tempat dan geografisnya. Di satu sisi ada hal pasien yang harus diselamatkan, kasus per kasus, sumber daya RS di Indonesia tidak sama, maka harus diatur. Termasuk definisi kita lihat bersama-sama.

Pedoman tersebut direncanakan selesai bulan ini, sudah melibatkan siapa saja dalam proses penyusunannya?

Sambil jalan kita berbicara dengan beberapa profesi, dengan yang paling banyak, nanti apa yang sudah disusun nanti dibahasakan sama dulu di dalam. Harapan saya si saling mengisi, bagi yang kasus dianggap potensi. Kami berharap melibatkan PERSI meski di Permenkes 36 ada internal investigasi, jangan terus loncat. PERSI tidak bisa menindak, ini PR untuk kita di daerah untuk dapat melakukan pelatihan. Penting untuk pelatihan investigasi ini.

KPK berencana melakukan penindakan pada tahun 2018. Dalam masa 9 bulan kedepan harapan Bapak selaku Ketua PERSI terhadap RS agar fraud tidak berkembang?

Kita patuh pada Permenkes No. 36/ 2015. Potensi fraud dieliminiasi dengan membangun sistem dan meningkatkan kemampuan cegah fraud. Mulai dari SOP jelas, pedoman praktek klinik berlaku baik.

Permenkes sudah terbit sejak April 2015, apa yang sudah dilakukan PERSI sebagai bentuk pembinaan ke RS anggotanya?

Mensosialisasikan Permenkes No. 36/ 2015 melalui website. Itu (materi-materi tentang Permenkes No. 36/ 2015, red.) sudah menjadi menu wajib bahwa kegiatan sifatnya nasional, kami menambahkan materi pokok seperti stop TB, resistensi antibiotik disamping patient safety dan akreditasi. Wujudnya dalam poster, seminar dan lain-lain.

Apa kendala RS dalam memenuhi Permenkes No. 36/ 2015?

Banyak hal. Perangkat hukum ada, SDM terbatas. Bingung nih, SDM sedikit, harus ada komite keselamatan pasien. Ndak perlu seperti itu, ketika SDM sudah berpihak (terhadap upaya pencegahan fraud, red.) gak perlu seperti itu. Shareholder dan stakeholder harus paham hal itu.

Berarti ini terkait penerapam hospital by laws?

Kami memiliki komitmen sama dengan Pak Soetoto (Ketua KARS, red.), pedoman hospital by law terlalu kuno. Kompartemen hukum media dan advokasi menyiapkan pedoman dan peraturan untuk disodorkan ke Kemenkes untuk mengubah hal itu.

Pesan Bapak untuk seluruh RS untuk menghadapi rencana KPK menindak pelaku fraud?

Untuk RS seluruh Indonesia, selain PERSI berusaha melakukan perubahan agar tidak terjadi orang yang tidak melakukan fraud dianggap melakukan dan potensi fraud menjadi tereliminasi, maka pertama please mulai dari kebijakan. Aplikasi aturan SOP, lakukan dengan benar. Pakai pedoman saat ini, Permenkes No. 36/2015. Jangan merasa fraud tidak ada, potensi tetap ada. Ketika kita tidak melakukan adaptasi, maka kita dianggap melakukan fraud. Sistemnya dulu dibangun.

Reporter: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

{jcomments on}