Peran Regulasi dan Puskesmas dalam Upaya Peningkatan Keberhasilan ASI Ekslusif Melalui Kelompok Pendukung (KP) Ibu di Masyarakat

Kelompok Pendukung Ibu (KP Ibu) adalah kelompok berbasis masyarakat yang terdiri dari Ibu hamil dan Ibu yang berjumlah maksimal 10 orang yang menyusui anak usia 0 – 6 bulan dan mengadakan pertemuan rutin setiap bulan untuk berbagi pengalaman dan informasi seputar kehamilan, melahirkan dan menyusui. Kelompok Pendukung Ibu menyusui merupakan salah satu upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang mendapatkan dukungan pelayanan serta pembinaan teknis dari petugas kesehatan.

Tujuan KP Ibu adalah agar ibu siap dalam menghadapi persalinan, Inisiasi Menyusui Dini (IMD) dan dapat memberikan ASI eksklusif secara lancar. Pertemuan ini difasilitasi oleh seorang motivator, yaitu ibu dengan usia yang sebaya dengan peserta lainnya yang akan berbagi pengalaman dan informasi seputar kehamilan, melahirkan dan menyusui. Motivator sudah dilatih terlebih dahulu dengan didampingi oleh petugas kesehatan sebagai pembina KP Ibu. Pembina KP Ibu adalah seseorang yang berkomitmen dan bertugas sehari-harinya sebagai orang yang banyak melakukan pendampingan ke masyarakat, seperti petugas kesehatan dari Puskesmas dan PKK.

Kegiatan KP Ibu di Indonesia yang diinisiasi oleh Mercy Corps Indonesia merupakan adaptasi dari program mother to mother support group yang dipublikasikan oleh program LINKAGES pada tahun 2004 tentang dukungan sebaya (peer support) untuk Ibu mengenai perawatan dan gizi ibu hamil serta persiapan ibu dalam melakukan IMD, pemberian ASI ekslusif selama 6 bulan dan melanjutkan pemberian ASI disertai Makanan Pendamping (MPASI) yang bergizi hingga anak berusia 2 tahun.

Berdasarkan upayanya dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, KP Ibu melibatkan tiga level/konteks, yaitu; 1. Konteks lingkungan (dengan fasilitator berasal dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah). 2. Konteks organisasi (dengan fasilitator berasal dari Dinas Kesehatan setempat, Mercy Corps Indonesia dan puskesmas), 3.Konteks sistem mikro pelayanan kesehatan (dengan fasilitator berasal dari petugas kesehatan di puskesmas, PKK dan motivator sebagai kader kesehatan),

Dalam konteks lingkungan, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan mengatur regulasi berkaitan dengan pemberian ASI serta KP Ibu. Program KP Ibu mendukung Pasal 128 dan 129 UU No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dan Peraturan Pemerintah no.33 tahun 2012 yang mengatur tentang pemberian ASI ekslusif. Program KP Ibu juga merupakan salah satu dari “Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui” yang dicanangkan oleh mantan Menteri Kesehatan (Almh) dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH, dimana terdapat pernyataan pada langkah nomor sepuluh yaitu “Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI di masyarakat dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Sarana Pelayanan Kesehatan”.

Sampai saat ini, program KP Ibu sudah terlaksana di berbagai kota dan kecamatan di Indonesia. DIY sendiri merupakan salah satu provinsi yang aktif dalam program KP Ibu, contohnya saja di Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul telah mencanangkan pembentukan KP Ibu di seluruh dusun/Posyandu di Kabupaten Bantul yang dibakukan dalam Surat Edaran Setda Bantul pada Februari 2010 kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Bantul agar memfasilitasi pembentukan,regenerasi dan pendampingan berkelanjutan KP Ibu di wilayahnya melalui Dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam konteks organisasi, Puskesmas memegang peranan penting dalam pelaksanaan KP ibu di wilayah cakupannya. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas kegiatan ini tetapi secara teknis dilakukan oleh tim KP ibu di setiap puskesmas. Untuk menghasilkan Pembina KP Ibu yang berkualitas, Dinas Kesehatan yang bertugas mengadakan pembinaan serta melakukan mentoring dan evaluasi berkala terhadap petugas kesehatan yang dibina. Dalam kegiatan pembinaan, didatangkan narasumber yang kompeten seperti dokter dan konselor laktasi. Perwakilan Mercy Corps Indonesia juga turut hadir seperti pada kegiatan Bimtek petugas KP Ibu di Kantor Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, pada September 2014.

Dalam sistem mikro pelayanan kesehatan, petugas kesehatan dari puskesmas yang menjadi Pembina KP Ibu akan melatih dan mendampingi ibu-ibu dari PKK atau ibu-ibu yang menjadi kader kesehatan di wilayahnya untuk menjadi motivator KP Ibu. Dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan, motivator akan berbagi ilmu dan membantu ibu menyusui dalam menghadapi kesulitan selama pemberian ASI Ekslusif di setiap pertemuan rutinnya. Dari kegiatan ini, diharapkan para peserta KP Ibu bisa menyebarkan informasi kepada ibu hamil dan menyusui lainnya mengenai ASI ekslusif.

Adanya pencapaian tingkat mutu yang diharapkan telah dibuktikan oleh salah satu penelitian yang menilai adanya peningkatan perilaku ASI eksklusif di kelompok dusun dengan program KP Ibu sebesar 17% (39% pada sebelum program dan 56% pada sesudah program) dibandingkan kelompok dusun tanpa program KP Ibu sebesar 8.8% di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul DIY pada tahun 2010.

Penulis: dr. Novika Handayani

Artikel ini merupakan resensi dari artikel pada link dibawah ini:

  1. http://kpibu.blogspot.co.id/2014/09/latar-belakang-pembentukan-kp-ibu.html 
  2. http://kpibu.blogspot.co.id/2014/09/kegiatan-bimtek-petugas-pembina.html 
  3. https://www.mercycorps.org/articles/indonesia/mothers-supporting-mothers
  4. http://puskesmas.bantulkab.go.id/srandakan/2012/11/28/kelompok-pendukung-ibu-kp-ibu-bantul-di-desa-trimurti-srandakan/ 

Referensi:

  1. Morrow, A., Guerrero,m., Shults,J., Calva, J., Lutter, C., Bravo, J., Palacios, G., Morrow, R., Butterfoss, F. 1999. Efficacy of home-based peer counselling to promote exclusive breastfeeding: a randomised controlled trial. The Lancet.Vol 353.April 10, 1999
  2. Lakshmi, T. 2011. Hubungan Kelompok Pendukung Ibu Terhadap Perubahan Perilaku Menyusui di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul di Yogyakarta (Analisa Data Sekunder KPC Healthy Start Yogyakarta Survey 2009 – 2010). Tesis, Mahasiswi Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
  3. http://www.dinkes.kulonprogokab.go.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=105
  4. http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/10-langkah-menuju-keberhasilan-menyusui
  5. http://www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/breastfeeding-family
  6. https://www.mercycorps.org/articles/indonesia/promoting-early-and-exclusive-breastfeeding 
  7. http://www.tensteps.org/pdf/breastfeeding-faqs-mtms.pdf 

{module [150]}

Optimalkan Upaya Kendali Mutu dan Biaya JKN dengan Teknik Utilization Review dan Audit Medik yang Tepat

Optimalkan Upaya Kendali Mutu dan Biaya JKN dengan Teknik Utilization Review dan Audit Medik yang Tepat

Anda adalah Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang sudah secara rutin melakukan utilization review (UR) dan audit medis? Apakah Anda mantap bahwa teknik UR dan audit medis yang Anda lakukan sudah tepat (sesuai Juknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN)? Apakah rekomendasi yang Anda susun pasca UR dan audit medis sudah optimal untuk membantu upaya kendali mutu dan biaya program JKN?

Sudahkah Anda mempelajari teknik UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kendali mutu dan biaya yang tepat sasaran dan mudah diterapkan?

Sesuai namanya, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan ujung tombak dalam upaya kendali mutu dan biaya program JKN. Saat ini BPJS Kesehatan sudah menginisiasi pembentukan TKMKB di tiap cabang. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh TKMKB adalah UR dan audit medis. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang harus dilakukan berbagai pihak sebagai upaya kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

Rekomendasi yang Anda berikan harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan (implemented). Penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM mengungkapkan bahwa TKMKB sudah secara aktif melaksanakan kegiatan UR. Namun, belum ada bukti tertulis laporan pelaksanaan UR sehingga belum dapat diketahui ketepatan proses dan efektivitas kegiatan UR yang dilakukan oleh TKMKB (penelitian berjudul “Evaluasi Kegiatan Utilization Review Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Fasyankes Rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilakukan pada 2016).”

Rekomendasi UR dan audit medis yang tepat guna dapat dihasilkan bila proses UR dan audit medis yang dilakukan sudah tepat (sesuai Juknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN). Tahapan yang cukup penting dalam kedua kegiatan ini adalah menganalisa data dengan cara membandingkannya dengan standar atau peraturan yang berlaku. Bila ditemukan ada pelayanan yang tidak bermutu namun memakan banyak biaya, maka perlu dicari akar masalah dan ditetapkan rekomendasinya. Rekomendasi yang dihasilkan pun harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan oleh pihak-pihak terkait. Anda, selaku TKMKB, harus memahami proses UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang diharapkan.

Untuk membantu Anda memperdalam pemahaman dan keterampilan dalam pelaksaaan UR dan Audit Medis, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Peserta yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. TKMKB teknis di RS
  2. TKMKB tingkat cabang

Dalam pelatihan Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN, Anda akan belajar tentang:

  1. Konsep utilization review dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Teori dan praktek utilization review hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.
  3. Teori dan praktek audit medis hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera kuasai metode UR dan audit medis yang tepat dan optimalkan upaya
kendali mutu dan biaya program JKN!

Daftar Segera:

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

Kami menyajikan topik Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN dalam 3 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

BIMTEK   IHT & PENDAMPINGAN

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Dengan menguasai teknik UR dan audit medis yang tepat, Anda sangat berperan dalam mengoptimalkan upaya kendali mutu dan biaya JKN.

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    3. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

Sistem pencegahan

Cegah Fraud Berkembang di Rumah Sakit Anda dengan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan

Anda pikir bahwa membangun sistem anti fraud di rumah sakit repot? Atau Anda rasa tidak perlu karena rumah sakit Anda bebas fraud?

Tahukah Anda bahwa sebenarnya rumah sakit Anda sudah memiliki “bahan-bahan” yang cukup untuk membangun sistem anti fraud? DAN sebenarnya, memiliki sistem pengendalian fraud di rumah sakit dapat menyelamatkan Anda dari dugaan pembiaran potensi fraud?

Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan rumah sakit membentuk sistem pencegahan fraud. Sistem ini secara garis besar terdiri dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Sistem ini memungkinkan rumah sakit membangun komitmen anti fraud layanan kesehatan dikalangan pimpinan dan staf, mendapat informasi mengenai potensi-potensi fraud hingga memutuskan tindak lanjutnya. Sistem ini juga memungkinkan rumah sakit memudayakan perilaku anti fraud layanan kesehatan.

Rumah sakit seringkali beranggapan bahwa membangun sistem anti fraud merepotkan. Padahal, sesungguhnya bahan-bahan untuk menyusun sistem ini sudah tersedia di rumah sakit. Rumah sakit hanya perlu mengoptimalkan bahan-bahan ini untuk mendapatkan manfaat lebih sebagai upaya pengendalian fraud. Misalnya, rumah sakit dapat memanfaatkan media pelaporan yang sudah ada saat ini untuk menampung pelaporan fraud. Rumah sakit juga dapat menganalisis dokumen rekam medis untuk deteksi potensi fraud yang mugkin terjadi. SPI yang ada di rumah sakit dapat juga ditugaskan sebagai tim anti fraud internal. Membangun sistem anti fraud dapat melindungi rumah sakit dari semakin besarnya potensi fraud yang mungkin sudah terjadi. Dalam rencana penindakan pelaku fraud yang akan dilakukan oleh KPK, pembentukan sistem anti kecurangan di rumah sakit membuktikan bahwa Anda tidak melakukan pembiaran terhadap potensi fraud yang mungkin ada.

Untuk membantu Anda, mempersiapkan dan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, PKMK FK UGM menyelenggarakan IHT dan Pendampingan:

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Staf rumah sakit yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. Jajaran direksi RS
  2. Komite medik RS
  3. Perekam medik RS
  4. Klinisi (dokter dan perawat)
  5. SPI
  6. Tim Anti Kecurangan JKN di RS

Dalam pelatihan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015, Anda akan belajar tentang:

  1. Memahami fraud layanan kesehatan di era JKN dan dampaknya bagi praktisi bidang kesehatan, termasuk Anda.
  2. Bentuk-bentuk program anti fraud layanan kesehatan yang dapat diterapkan di RS Anda.
  3. Cara mengoptimalkan media pelaporan yang sudah RS Anda miliki untuk menampung laporan dugaan fraud layanan kesehatan.
  4. Teori dan praktek deteksi potensi fraud menggunakan data-data yang tersedia di RS Anda.
  5. Teori dan praktek investigasi dugaan fraud hingga membuat rencana tindak lanjut perbaikan di RS Anda.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera bangun sistem pengendalian fraud dan kendalikan potensi fraud di rumah sakit Anda sekarang juga!
Daftar Segera:

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh Leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

Kami menyajikan topik Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015 dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

IHT & PENDAMPINGAN

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Dengan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, berarti Anda membuktikan diri tidak melakukan pembiaran atas potensi fraud yang mungkin berkembang di rumah sakit Anda.

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    3. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan 
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

UR untuk Kanit

Dampingi TKMKB Cabang Lakukan Utilization Review dan Audit Medik dengan Tepat

TKMKB merupakan tim yang pembentukannya diinisiasi oleh BPJS Kesehatan. Apakah Anda (Kanit MPKP dan MPKR), selaku perwakilan BPJS Kesehatan, pernah mendampingi TKMKB melaksanakan tugasnya, seperti utilization review (UR) dan audit medis? Pernahkah Anda mengkaji apakah rekomendasi yang disusun TKMKB  pasca UR dan audit medis sudah optimal untuk membantu upaya kendali mutu dan biaya program JKN?

Sudahkah Anda mempelajari teknik fasilitasi UR dan audit medis sehingga dapat membantu TKMKB  menghasilkan rekomendasi kendali mutu dan biaya yang tepat sasaran dan mudah diterapkan?

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan ujung tombak dalam upaya kendali mutu dan biaya program JKN. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh TKMKB adalah UR dan audit medis. Pemahaman dan keterampilan TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis memegang peranan penting untuk menganalisa fenomena yang ditemui dalam pelayanan pasien JKN. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang harus dilakukan berbagai pihak sebagai upaya kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

Rekomendasi yang dihasilkan TKMKB harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan (implemented). Penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM mengungkapkan bahwa TKMKB sudah secara aktif melaksanakan kegiatan UR. Namun, belum ada bukti tertulis laporan pelaksanaan UR sehingga belum dapat diketahui ketepatan proses dan efektivitas kegiatan UR yang dilakukan oleh TKMKB (penelitian berjudul “Evaluasi Kegiatan Utilization Review Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Fasyankes Rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilakukan pada 2016).”

Data juga menunjukkan bahwa bahwa UR telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan/ berkala (78,26%). Namun, belum diketahui apakah permasalahan yang dibahas tiap kegiatan berubah-ubah atau lebih sering membahas permasalahan yang sama. “Petunjuk Teknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN” merekomendasikan total 39 indikator mutu dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dianalisis dalam kegiatan UR. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua indikator dianalisis dan indikator yang paling banyak dianalisis adalah indikator terkait biaya.

Situasi ini menunjukkan bahwa TKMKB perlu fasilitator dalam pelaksanaan UR dan audit medis agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan Juknis. Lebih lanjut, fasilitator ini dapat mendorong TKMKB menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dalam upaya kendali mutu dan biaya. Kanit MPKP dan Kanit MPKR merupakan struktur yang cukup dekat dengan TKMKB. “Kedekatan” ini diharapkan dapat membantu mengatasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan TKMKB tidak optimal melaksanakan UR, maupun audit medis. Anda, selaku Kanit MPKP dan MPKR, harus menjadi pendamping yang sepadan bagi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang diharapkan.

Untuk memantapkan peran Anda sebagai fasilitator TKMKB dalam pelaksaaan UR dan Audit Medis, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Peserta yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. Kanit MPKP BPJS Kesehatan
  2. Kanit MPKR BPJS Kesehatan

Dalam pelatihan Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan, Anda akan belajar tentang:

  1. Konsep utilization review dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Teori dan praktek pendampingan utilization review hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.
  3. Teori dan praktek pendampingan audit medis hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera kuasai teknik fasilitasi ini agar Anda dapat mendampingi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan Audit Medis! 
Daftar Segera:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Kami menyajikan topik Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

BIMTEK   IHT

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Fasilitasi yang Anda lakukan, dapat membantu TKMKB melaksanakan UR dan audit medis dengan baik dan menghasilkan rekomendasi yang optimal untuk kendali mutu dan biaya.

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DIBUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    3. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

koding

Pelatihan
Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

Oleh Divisi Manajemen Mutu
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKKMK UGM

  Latar Belakang

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab Negara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN.

Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dasar pengelompokkan dalam INA-CBGs menggunakan system kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan system teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakn kode-kode rawat inap dan rawat jalan.

Klaim dengan sistem INA-CBG’s sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum.

Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggungjawab dalam pelayanan kesehatan dengan system pembiayaan INA-CBG’s ini. Pemahaman tentang INA-CBG’s, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD – 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim.

Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG’s dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.


  Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu peserta memahami dan mampu menggunakan aplikasi INA CBGs.
  2. Membantu peserta memahami dan melakukan koding diagnosis sesuai dengan kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM.


Kriteria Peserta

Peserta yang diharapkan terlibat dalam kegiatan ini adalah komite medik, dokter, petugas koding rekam medis, petugas klaim, hingga petugas verifikasi BPJS Kesehatan di RS.

  Narasumber dan Fasilitator

  1. dr. Endang Suparniati, M.Kes
  2. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Tim pelatih berasal dari Divisi Manajemen Mutu – PKMK FK UGM dan berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait koding INA CBGs.


  Waktu dan Tempat

Pelatihan akan diselenggarakan di hotel Pesona Tugu, ruang Saphir, Yogyakarta tanggal 26-27 April 2018.


  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000. Biaya pelatihan mencakup materi, kit pelatihan, sertifikat, dan konsumsi.


Jadual Tentative

Waktu Materi Narasumber
Hari 1:
09.00-09.15 Pembukaan Pelatihan PKMK
09.15-10.00 Materi 1: Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN PKMK
10.00-10.15 Coffe break  
10.15-11.00 Materi 2: Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs PKMK
11.00-11.45 Materi 3: Peran Rekam Medis dalam INA CBGs PKMK
11.45-12.30 Materi 4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10 PKMK
12.30-13.30 Ishoma PKMK
13.30-14.15 Materi 5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
14.15-15.00 Praktikum 1. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca PKMK
15.00-15.45 Materi 6. Penggunaan ICD 9 PKMK
15.45-16.00 Coffe break dan istirahat Panitia
Hari 2:
09.00-09.45 Praktikum 2. Penggunaan ICD 9 PKMK
09.45-10.30 Materi 7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas  
10.30-10.45 Coffe break Panitia
10.45-11.45 Praktikum 3. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas Tim PKMK
11.45-13.00 Ishoma Panitia
13.00-15.00 Materi 8. Penentuan Penyebab Kematian PKMK
15.00-15.30 Penyusunan RTL dan Penutupan PKMK

 

 

Optimalkan Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN untuk Kendalikan Fraud Di Rumah Sakit Anda

BIMTEK

Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan Rumah sakit

Makassar, 22 – 23 April 2019 Pukul 08.30 – 16.00 WITA

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di dinas kesehatan, FKTP, dan rumah sakit. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan monev, dan pelaporan program JKN. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Namun, Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit masih belum memadai menjalankan perannya karena belum memiliki kompetensi yang memadai.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Gambaran umum kecurangan JKN.
  2. Gambaran umum upaya pencegahan kecurangan JKN.
  3. Pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Deteksi potensi kecurangan JKN.
  5. Respon hasil deteksi kecurangan JKN.
  6. Monitoring dan evaluasi serta pelaporan program pengendalian kecurangan JKN
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Kepala dan staf Dinas Kesehatan yang terkait program JKN.
  2. Kepala/ direktur dan staf FKTP dan rumah sakit yang terkait program JKN.
  3. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit.
  4. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah.
  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    1. Data klaim BPJS minimal 1 tahun terakhir (data dimasukkan ke dalam template terlampir).
    2. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya.
    3. 5 berkas rekam medik, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya.

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Puti Aulia Rahma, drg., MPH, CFE | 081329358583 | Putiauliarahma@gmail.com 

 

 

 

[Edukasi – Anti Fraud System] Cek & Ricek, Sudahkah Rumah Sakit Anda Patuhi Amanat Permenkes No. 36 Tahun 2015?

Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional disusun dengan tujuan untuk menjadi panduan berbagai pihak dalam mengendalikan fraud layanan kesehatan. Namun, hingga kini implementasinya belum optimal. Bahkan masih ada pihak-pihak berkepentingan, termasuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yang belum tahu mengenai keberadaan peraturan ini.

Implementasi nyata dari Permenkes 36/2015 ini sangat penting mengingat fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan berita yang dilansir Detik.com pada 22 Februari 2017, KPK mendeteksi adanya kecurangan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). KPK menyebut, dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Saat ini, bahkan, sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi.

Meski Permenkes 36/2015 sudah mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standar minimum tentang bentuk pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga menimbulkan berragam “selera” atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Melihat situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu penyusunan alat diagnostik yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL. Instrumen ini sekaligus dapat digunakan juga sebagai panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.

Alat diagnostik ini disusun oleh KPK bekerja sama dengan PKMK FK UGM pada akhir tahun 2015. Alat diagnostik sekaligus instrumen panduan untuk implementasi Permenkes No. 36 Tahun 2015 dapat Anda unduh pada tautan berikut, Klik disini. Instrumen ini dapat digunakan dengan langkah-langkah mudah berikut: (1) baca item-item yang harus dipenuhi di rumah sakit sebagai upaya pengendalian fraud; (2) lakukan self assessment sesuai kondisi rumah sakit Anda dan beri ceklis pada kolom “pemenuhan”; (3) beri keterangan pada kolom “keterangan pemenuhan”; dan (4) buat rencana untuk mendindaklanjuti temuan hasil self assessment.

Segera cek kepatuhan implementasi Permenkes No. 36/ 2015 di FKRTL Anda ya!

*Laporan lengkap mengenai proses penyusunan dan uji coba alat diagnostik dapat Anda baca melalui tautan berikut ini, Klik disini

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.

{jcomments on}

Peran Board di Institusi Pelayanan Kesehatan untuk mengatasi Kelalaian Pelaksanaan Program Kepatuhan

Upaya pengendalian fraud layanan kesehatan membutuhkan program-program kepatuhan yang efektif dan berjalan baik di sebuah institusi. Biasanya peran ini dititipkan kepada unit pengawasan khusus seperti SPI atau tim anti fraud di institusi. Namun, sebenarnya ada “struktur” lain yang juga berperan penting untuk menjamin masalah kepatuhan bisa teratasi yaitu board. Board diharapkan dapat menggunakan berbagai macam referensi publik terkait program kepatuhan untuk digunakan diadopsi di institusinya. Proses adopsi ini penting untuk menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan institusi dalam menjalankan program kepatuhan. Mengembangkan rencana formal kegiatan-kegiatan kepatuhan yang tetap mengikuti peraturan pemerintah dan kebutuhan lingkungan sekitar juga merupakan tugas board. Peran board lainnya yang tak kalah penting adalah berdiskusi secara periodik dengan regulator, profesional dibidang hukum, maupun pakar dibidang compliance. Board juga dapat mengundang pakar ini untuk duduk bersama dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan program kepatuhan, sebagai bentuk komitmen organisasi.

Lebih detil mengenai peran board dalam kegiatan-kegiatan kepatuhan di institusi kesehatan dapat Anda baca dalam booklet yang diterbitkan Office of Inspectorate General, U.S. Department of Health and Human Services pada link berikut

KLIK DISINI

 

{jcomments on}

Tujuh Hal yang Harus Diketahui oleh Tim Anti Fraud Layanan Kesehatan

Tim anti fraud layanan kesehatan punya peran penting dalam pengendalian fraud pada era JKN ini. Di Indonesia, tim semacam ini ada dua bentuk yaitu Tim Pencegahan Kecurangan JKN dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). Tim ini punya tugas mulai dari menjalankan program-program anti fraud hingga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang dijalankan. Tidak mudah memang menjalani peran sebagai tim anti fraud layanan kesehatan. Pada saat yang bersamaan, mereka harus bersikap bersahabat dengan teman sejawat sekaligus tegas menegakkan aturan. Setidaknya ada 7 hal yang harus diperhatikan ketika seseorang menjalankan tugas sebagai bagian dari tim anti fraud:

  1. Alur Pertanggungjawaban Pelaporan
    Tim anti fraud sebaiknya berada dalam posisi independen. Tim ini tidak disarankan berada di bawah koordinasi Bagian Keuangan atau Bagian Hukum di sebuah institusi. Alur pelaporan yang paling tepat bagi tim anti fraud layanan kesehatan adalah langsung kepada pimpinan institusi. Saran ini sejalan amanat Permenkes No. 36/ 2015. Sebagai contoh, Tim Pecegahan Kecurangan JKN yang ada di rumah sakit bertanggung jawab untuk melaporkan kegiatan anti fraud langsung ke direktur rumah sakit. Sedangkan Tim Pencegahan Kecurangan JKN yang berada di Dinak Kesehatan dapat melaporkan pelaksanaan program anti fraud ke Kepala Dinas Kesehatan. Tim anti fraud ini juga harus memiliki keleluasaan dalam berkomunikasi dengan pimpinan institusi.
  2. Memahami Bisnis Institusi
    Program-program anti fraud seringkali banyak memakan biaya. Mulai dari pembentukan dan penggajian tim, menyediakan instrumen-instrumen untuk deteksi potensi fraud, hingga pelaksanaan sanksi berupa pengembalian biaya yang diterima institusi kepada pihak yang dicurangi. Hal ini seringkali membuat banyak institusi seperti rumah sakit swasta menunda pelaksanaan program-program anti fraud. Tim anti fraud harus peka melihat situasi ini walaupun ada tanggung jawab moril untuk memastikan bahwa program anti fraud dapat berjalan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah berdiskusi dengan kepala rumah sakit untuk menetapkan prioritas program yang akan dijalankan. Pelaksanaan program juga dapat dibuat berkala untuk mengendalikan pembiayaan.
  3. Mendapatkan Kepercayaan
    Tantangan terbesar saat menjadi bagian tim anti fraud adalah sulit mencari kolega yang dapat dipercaya maupun orang yang mau percaya. Agar dapat melakukan tugas dengan baik, tim anti fraud perlu mendapat kepercayaan dan penghormatan. Untuk mendapatkan ini anggota tim anti fraud harus mampu menunjukkan dedikasi kerja dan komitmen terbaik dengna nuansa bersahabat. Bantu institusi, seperti rumah sakit, untuk menjalankan program anti fraud layanan kesehatan mulai dari yang paling sederhana. Secara bertahap bantu mereka untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk menjalankan program anti fraud yang lebih besar.
  4. Gunakan Instrumen untuk Meringankan Pekerjaan
    Tidak salah menggunakan instrumen manual ketika menjalankan program anti fraud seperti deteksi potensi fraud. Namun, bila ada instrumen elektronik untuk membantu pekerjaan tim, gunakanlah. Menggunakan instrumen elektronik membantu memangkas waktu kerja yang dibutuhkan. Disaat yang bersamaan, tim anti fraud dapat lebih fokus membangun strategi untuk efektivitas pelaksanaan program. Contoh instrumen elektronik semacam ini adalah aplikasi Utilization Review (UR) milik BPJS kesehatan yang dapat digunakan TKMKB untuk menganalisis pemanfaatan pelayanan kesehatan.
  5. Etika Ketika Menjalankan Tugas
    Anggota tim anti fraud memang harus memiliki karakter kuat sebagai “penegak kebenaran”. Namun, tidak ada salahnya dalam menjalankan tugas ini, anggota tim bersikap ramah dan bersahabat. Sikap semacam ini tidak sama dengan lunak dan toleran terhadap pelaku fraud. Dalam menjalankan tugas, tim anti fraud dapat bersikap seolah “sahabat yang membantu untuk menjadi lebih baik” dibanding seperti penegak hukum yang sedang menjalankan operasi tangkap tangan.
  6. Temukan “Telinga yang Tepat” untuk Bercerita
    Akibat dampak dari pekerjaannya, kadang anggota tim anti fraud menjadi individu yang jarang memiliki teman akrab. Kondisi ini tidak jarang membuat anggota tim merasa kesepian dan butuh teman bicara. Anggota tim harus pandai mencari kolega yang tepat untuk bercerita, dalam batas-batas tertentu, mengenai pekerjaannya. Ini penting untuk menjaga anggota tim tetap “waras” dan termotivasi dalam menjalankan pekerjaannya.
  7. Gunakan Referensi, Sitasi, Contoh, dan Fakta Sebanyak Mungkin
    Tidak jarang kasus fraud yang ditemui oleh tim merupakan “kasus abu-abu” yang butuh analisa mendalam. Untuk kasus semacam ini referensi akan membantu dalam membuat keputusan yang objektif. Penggunaan sitasi maupun fakta sebanyak mungkin juga membuat keputusan tim anti fraud lebih dipercaya oleh institusi.

Tugas tim anti fraud layanan kesehatan memang penuh tantangan. Perlu berbagai upaya koordinatif dan strategi yang baik untuk memastikan program anti fraud berjalan lancar. Anggota tim anti fraud juga perlu terus belajar untuk memahami dan menerapkan, setidaknya, 7 item di atas agar dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dalam suasana nyaman.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (putiauliarahma@gmail.com)

*Disadur dengan penyesuaian seperlunya dari artikel berjudul 7 Things Every Compliance Officer Should Know karangan CJ Wolf, MD, CHC, CPC, CCEP, CIA.

 {jcomments on}