Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Alex Noerdin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan kepada empat rumah sakit di antaranya Rumah Sakit (RS) Ernaldi Bahar, RS Khusus Mata, RS Khusus Paru-Paru, dan RS Khusus Gigi & Mulut untuk dikelola oleh Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Sumsel.
Large Employers Are Key to Reforming Health Care
In a thoughtful review of the Affordable Care Act in The Journal of the American Medical Association, President Obama ends with a discussion of “lessons for future policy makers.” He talks about the difficulties in instituting change in the face of “hyperpartisanship” and “special interests” and makes a plea for “pragmatism.”
Breastfeeding rates: Is baby formula marketing to blame?
Currently, 96 percent of Indonesian children under age 2 are breastfed, according to the latest national figures. It seems a fantastic number.
Pemerintah Siapkan Penguatan Kewenangan Badan POM
Arahan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kapasitas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ternyata tidak sekadar wacana. Sejumlah peraturan yang dinilai memangkas dan mengekang kewenangan BPOM kini mulai direvisi.
Vaksin Palsu Dalam Kajian Standar Pengelolaan Farmasi di Rumahsakit
Kasus vaksin palsu tengah menjadi topik bahasan hangat saat ini. Bukan hanya karena dampak yang ditimbulkan atau bagaimana kejadian tersebut dapat berlangsung begitu lama. Namun juga bagaimana vaksin tersebut dapat beredar di fasyankes yang seharusnya telah menerapkan standar pengelolaan fasyankes termasuk pengelolaan farmasi yang baik.
Pada pengelolaan fasyankes ditetapkan suatu standar yang harus dipenuhi untuk menjaga mutu pelayanan terhadap pasien. Salah satu standar yang dipergunakan khususnya pada rumah sakit adalah Standar Akreditasi Rumah Sakit. Dengan penerapan pengelolaan farmasi yang sesuai standar, seharusnya vaksin palsu ini tidak dapat dengan mudah beredar di fasyankes dan diberikan kepada pasien.
Upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit ini dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah seperti yang tercantum dalam Pasal 40, Undang-undang No. 44 Tentang Rumah Sakit, yakni dengan melakukan akreditasi secara berkala minimal setiap 3 tahun. Dengan menerapkan standar akreditasi ini seharusnya kasus vaksin palsu yang beredar di fasyankes khususnya rumah sakit dapat diantisipasi. Hal ini karena pada standar tersebut telah tercantum dengan jelas aturan pengelolaann farmasi yang baik dan benar.
Secara rinci pengelolaan farmasi ini juga telah termuat dalam pasal 15, Undang-undang No. 44 Tentang Rumah Sakit. Pada pasal tersebut jelas tersurat bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan haruslah bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Disebutkan pula bahwa pengelolaan farmasi haruslah satu pintu, dan mengikuti standar pelayanan kefarmasian (Permenkes 58 Tahun 2014, Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di RS).
Banyaknya aturan perundangan yang telah ditetapkan menjadi wujud upaya dari regulator untuk mengantisipasi kejadian pemberian farmasi yang tidak layak dan tidak sesuai seperti halnya pemberian vaksin palsu kepada pasien fasyankes. Namun ternyata masih terdapat celah yang memberikan peluang pemalsuan vaksin ini dapat terjadi. Hal ini dapat menjadi penanda bagaimana aturan dan standar yang dibuat belum diterapkan secara optimal, mengingat tidak hanya aturan perundangan yang telah dibuat namun juga standar-standar pengelolaan farmasi dalam Standar Akreditasi RS juga telah dipaparkan dengan jelas.
Pada standar Manajemen Pengelolaan Obat 1., disebutkan bahwa: Penggunaan obat di RS sesuai dengan UU, dan peraturan yang berlaku dan diorganisir secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Elemen-elemen penilaian yang terdapat dalam standar tersebut mengatur dengan jelas mengenai pengelolaan obat ini, salah satunya adalah pengaturan sediaan obat yang harus sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dimana peraturan yang dimaksud, salah satunya terdapat pada pasal 6 ayat 2 Permenkes 58 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pengelolaan farmasi haruslah melalui sistem satu pintu.
Sistem satu pintu ini dapat menjaga agar penyediaan farmasi dapat terkontrol dengan baik oleh pihak yang ditunjuk manajemen rumah sakit. Hal ini untuk menjaga agar sediaan farmasi tersebut dapat bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.
Selain sistem satu pintu, pihak manajemen Rumah Sakit juga bertanggungjawab terhadap berbagai kontrak dimana termasuk didalamnya kontrak pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan. Pada standar akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa; Pimpinan Bertanggungjawab Terhadap Kontrak Kerja Pelayanan Klinis dan Manajemen (Standar Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan 3.3). Bahkan kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh manajemen Rumah Sakit ini menjadi bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Standar Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan 3.3.1).
Apabila berbagai undang-undang, peraturan, dan standar pengelolaan farmasi yang telah ditetapkan dipatuhi, maka kejadian vaksin palsu dapat di’hindari’. Tentu saja setiap pihak yang ‘terlibat’ dalam proses pengadaan farmasi dan alat kesehatan tersebut harus benar-benar memenuhi peraturan dan standar yang ada. Sistem satu pintu haruslah diterapkan dengan penanggungjawab sediaan farmasi adalah apoteker. Ditingkat manajemen haruslah berhati-hati dalam menelaah berbagai kontrak kerja atau perjanjian dengan pihak ketiga, dalam hal ini suplier farmasi dan alat kesehatan. Harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mutu, manfaat, serta keamanannya.
Oleh : Lucia Evi I., MPH.
Sumber : Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit. Kementerian Kesehatan RI. 2012
Permenkes 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
{module [152]}
Take Quality Care to the Next Level with an Engaged Medical Practice Staff
Do first impressions really matter in medicine? Some could argue that the only thing that should matter to a patient is whether they are receiving the correct diagnosis and treatment. In reality, patients care about much more.
Their experience from the moment they enter your facility and how they are made to feel both physically and emotionally influences their willingness to be an active participant in their healthcare plan.
Manajemen Pelayanan Kesehatan Indonesia
Melihat perkembangan kasus Vaksin Palsu yang belakangan menjadi Hot Issue di Masyarakat, tanggapan dari berbaggai pihak baik BPOM, IDI, pengelola rumah sakit, Departemen Kesehatan dan masyarakat yang sangat emosional. Dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya masih banyak kelemahan dalam pengelolaan/manajemen pelayanan kesehatan masyarakat,yang perlu diperbaiki.
Report – Patient Centered Medical Homes Making Progress in Quality Care
The Montana Patient-Centered Medical Home program is a team-based approach to primary care that emphasizes preventive care, focused disease management, patient engagement and outcomes-based assessments in quality of care.
Akreditasi Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu Dikaji Ulang
Kementerian Kesehatan meminta 14 rumah sakit yang masuk dalam daftar pengguna vaksin palsu, agar memeriksa ulang Standar Operasional Pelayanan mereka. Hal ini bertujuan memperbaiki standar mutu layanan, termasuk produk farmasi yang digunakan pada masyarakat.
Vaksin Palsu dalam Donald Berwick Model
Dunia pelayanan kesehatan di Indonesia mengalami keguncangan cukup parah sejak terungkapnya produsen dan distributor vaksin palsu. Keguncangan bertambah parah dengan diungkapnya 14 rumah sakit yang mungkin tidak sadar telah menggunakan vaksin palsu tersebut dalam pelayanan mereka. Keguncangan parah terjadi saat berbagai institusi saling menyalahkan satu sama lain, para pengamat beradu teori dan argumen, hingga aksi penuntutan dan pemblokiran pelayanan di rumah sakit oleh masyarakat.
Kasus vaksin palsu tidak dapat hanya dilihat dari salah satu sudut pandang, banyak faktor yang harus diselesaikan secara sistematis, dan karena ternyata banyak negera yang mengalami hal serupa, maka WHO telah mengeluarkan “fact sheet” terkait tentang produk kesehatan palsu (substandard, spurious, falsely labelled, falsified and counterfeit/SSFFC medical products) yang diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam menyusun kebijakan ditingkat internasional, nasional hingga operasional sarana pelayanan kesehatan.
Dalam konteks manajemen mutu yang lebih luas, Donald Berwick, seorang professor dalam bidang ilmu kesehatan anak dan juga dalam bidang kesehatan masyarakat, jauh-jauh hari telah memberikan model upaya menjaga/meningkatkan mutu yang dimulai dari tingkat regulasi, tingkat manajemen sarana pelayanan kesehatan hingga tingkat pelayanan serta tingkat pengelolaan peran serta pasien/keluarga. Model dari Berwick ini dapat dipakai untuk mengatasi masalah vaksin palsu.
Pertama perlu ada perbaikan regulasi yang mengatur mengenai perencanaan, produksi, distribusi dan pengawasan vaksin, dan yang lebih penting adalah memastikan regulasi tersebut berjalan serta ditingkatkan efektifitasnya dari waktu ke waktu. Tujuan utama dari regulasi tersebut adalah untuk mengatasi kekosongan stok, menurunkan harga, mempermudah rantai distribusi hingga mencegah pemalsuan.
Kedua perlu ada perbaikan dan pelaksanaan kebijakan dan manajemen pengelolaan vaksin di sarana pelayanan kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan hingga pengelolaan limbah. Belajar dari kasus vaksin palsu maka perbaikan kebijakan dan manajemen harus difokuskan untuk memastikan pengadaan vaksin di sarana pelayanan kesehatan menggunakan sistem satu pintu dan hanya berasal dari rekanan yang memiliki ijin resmi distribusi vaksin terkait, memastikan rekanan dapat menjamin keaslian dan mutu produk mereka, memastikan proses pengadaan dilakukan secara terbuka serta memastikan masyarakat/pasien dapat mengetahui proses pengadaan obat dan vaksin serta daftar rekanan RS hingga dapat memulihkan kembali kepercayaan masyarakat, serta memastikan botol vaksin bekas telah dimusnahkan.
Ketiga perlu ada perbaikan prosedur pemberian vaksin oleh klinisi didalam pelayanan, meliputi upaya identifikasi vaksin palsu meski sering sekali sulit diidentifikasi, memberikan vaksin secara “6 benar”, dan membuat catatan lengkap dalam rekam medik. Keempat adalah meningkatkan keterlibatan pasien/keluarga dalam pelayanan pemberian vaksin dengan cara pemberian edukasi mengenai manfaat, efek samping dan proses pemberian vaksin serta memberikan media komunikasi untuk melaporkan berbagai hal terkait dengan pemberian vaksin.
Dengan tindak lanjut nyata dan berkelanjutan, maka diharapkan rekomendasi WHO serta model Berwick dapat mengatasi masalah vaksin palsu di Indonesia.
{module [152]} editorial