Pelaksanaan audit kepatuhan yang baik akan membawa auditor mencapai tujuan audit. E-brief berikut akan menuntun Anda langkah demi langkah pelaksanaan audit.
Pelaksanaan audit kepatuhan yang baik akan membawa auditor mencapai tujuan audit. E-brief berikut akan menuntun Anda langkah demi langkah pelaksanaan audit.
Tidak mudah melakukan proses audit. Kadang auditor bingung mengenai tujuan apa yang akan dicapai dari proses audit. Sumber daya apa yang bisa digunakan untuk menggali informasi dalam proses audit? Orang macam apa yang akan menjadi bagian tim audit? Bila pikiran semacam ini pernah menghantui Anda, silakan buka e-brief berikut untuk mendapat panduan dalam merencanakan audit.
Rekam medis merupakan alat bukti utama yang dapat membuktikan atau membantah dugaan fraud yang dilakukan dokter. Dokumentasi rekam medik yang baik dan lengkap akan membantu melindungi dokter dari jeratan hukum. Bagaimana cara melakukan dokumentasi rekam medis yang baik? Langkah apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dokumentasi rekam medis untuk memncegah potensi fraud? Temukan jawabannya dalam e-brief berikut.
Pada menu Edukasi ini Anda dapat menemukan materi-materi edukasi dan best practice anti fraud layanan kesehatan yang kami kelompokkan sesuai item pada siklus anti fraud. Silakan klik masing-masing item pada siklus anti fraud untuk menemukan materi edukasi anti fraud yang Anda cari.
Silakan klik Icon cursor dibawah untuk melihat sisi materi
[widgetkit id=”38″]
Pada menu Agenda ini Anda dapat menemukan kegiatan-kegiatan anti fraud layanan kesehatan yang kami kelompokkan sesuai item pada siklus anti fraud. Silakan klik masing-masing item pada siklus anti fraud untuk menemukan bentuk kegiatan anti fraud yang Anda cari.
Kerangka Acuan Kegiatan
Pelatihan Perhitungan Remunerasi SATKER BLU
![]()
LATAR BELAKANG
Remunerasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, dalam rangka mewujudkan clean and good governance, yang bertujuan untuk menghapuskan kesan perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), rendahnya kualitas disiplin, etos kerja yang rendah, kualitas manajemen yang tidak produktif, tidak efektif dan efisien, kualitas pelayanan publik yang kurang akuntabel dan transparan. Remunerasi dibiayai dengan anggaran BLU, oleh karena itu besaran remunerasi yang diberikan kepada pegawai tergantung pada kemampuan keuangan RS yang diperoleh dari pencapaian indikator keuangan RS.
Sesuai PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) dalam pasal 36 disebutkan bahwa pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU Rumah Sakit dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Kementerian Kesehatan memberlakukan pola penyusunan remunerasi bagi Rumah Sakit BLU yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 625/Menkes/SK/V/2010 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan bagai Balai BLU berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.
Remunerasi memerlukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan agar tersedia peta talenta organisasi dan peta karir pegawai melalui sistem informasi pegawai yang terintegrasi. Proses penilaian kinerja pegawai menggunakan form penilaian kinerja yang menggunakan indikator antara lain ketaatan dalam peraturan, disiplin kehadiran, kontribusi dan mutu layanan, pengembangan potensi diri, sikap inisiatif, integritas, dan lain-lain. Masing-masing indikator tersebut dinilai/dibobot oleh atasan langsung dengan memberikan skor atau poin. Hasil penilaian atasan langsung menjadi bahan pembahasan di Bagian SDM dan Pokja Remunerasi RS, untuk diserahkan ke Bagian Keuangan RS sebagai acuan pembayaran kepada masing-masing pegawai.
Mekanisme penyusunan remunerasi melalui berbagai tahapan, mulai dari menganalisis jabatan dengan menggunakan alat penimbang untuk mendapatkan nilai pekerjaan, menyusun indeks kinerja individu, indeks kinerja unit dan indeks nominal RS. Hasil analisis jabatan akan diperoleh grading kelompok profesional (professional grade), yang menjadi dasar penyusunan corporate grade.
FILOSOFI PELATIHAN
Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan:
PERAN, FUNGSI DAN KOMPETENSI
TUJUAN
Tujuan Umum :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu berperan sebagai pengelola / tim / pokja Remunerasi di unit kerjanya.
Tujuan Khusus :
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu:
STRUKTUR PROGRAM
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka disusunlah materi yang akan diberikan secara rinci pada tabel berikut:
|
NO |
MATERI |
ALOKASI WAKTU |
|||
|
T |
P |
PL |
JML |
||
|
A |
MATERI DASAR |
|
|
|
|
|
|
1. Remunerasi |
2 |
0 |
0 |
2 |
|
|
2. Konsep dasar Remunerasi |
3 |
0 |
0 |
3 |
|
B |
MATERI INTI |
|
|
|
|
|
|
|
2 3 5 3 5 2 3 |
4 4 5 4 5 3 3 |
0 0 0 0 0 10 0 |
6 7 10 7 10 15 6 |
|
C |
MATERI PENUNJANG |
|
|
|
|
|
|
|
0 1 |
3 1 |
0 0 |
3 2 |
|
|
J U M L A H |
29 |
32 |
10 |
71 |
Keterangan:
1 JPL = 45 menit
T = Penyampaian teori
P = Penugasan di kelas, dalam bentuk: diskusi kelompok, latihan, studi kasus, dsbnya
PL = Praktek Lapangan
PESERTA DAN FASILITATOR
Peserta
Kriteria peserta
Peserta adalah petugas pengelola atau pelaksana dalam bidang Sumber Daya Manusia, bidang Keuangan dan bidang Pelayanan Medik. dan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang SDM dan mempunyai latar belakang pendidikan minimal S1 Kesehatan.
Jumlah peserta
Dalam 1 kelas, peserta maksimal berjumlah 30 orang.
Fasilitator
Fasilitator adalah:
Dengan kriteria:
Proposal Bimbingan Teknis
Penerapan Audit Klinis Menggunakan Berkas Klaim Rawat Inap
Sebagai Alat Deteksi Potensi Fraud di Rumah Sakit
Diajukan oleh:
Divisi Manajemen Mutu PKMK FK UGM
![]()
Pendahuluan
Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan rumah sakit untuk mengembangkan budaya pencegahan kecurangan salah satunya dengan pelaksanaan audit klinis secara berkala. Audit klinis umumnya dikenal sebagai salah satu alat peningkatan mutu pelayanan klinis (clinical care), termasuk didalamnya pelayanan medis (medical care). Audit klinis umumnya juga dilakukan dengan menelaah berkas rekam medis. Namun, dalam perkembangannya, audit klinis dapat juga digunakan untuk menyaring potensi fraud dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Untuk keperluan ini, berkas klaim INA CBG’s dapat digunakan sebagai bahan telaah.
Audit klinis yang dilakukan secara berkala menggunakan data klaim INA CBG’s dapat membantu rumah sakit menemukan potensi fraud lebih dini sehingga dapat melakukan tindak lanjut secara internal. Meski secara teknis audit klinis mudah dilakukan, kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa tidak banyak rumah sakit yang berhasil menjalankan kegiatan audit klinis. hambatan yang umum dihadapi adalah kekurangan waktu dan sumber daya manusia, termasuk pemahaman mengenai esensi audit klinis untuk peningkatan mutu dan sebagai alat deteksi potensi fraud. Lebih lanjut, hasil audit klinis kadang tidak ditindaklanjuti untuk memberi dampak perbaikan atau memberi respon terhadap potensi fraud yang ditemukan.
Bimbingan teknis audit klinis menggunakan berkas klaim rawat inap sebagai alat deteksi potensi fraud di rumah sakit diharapkan dapat memberi wawasan dan keterampilan peserta dalam membangun budaya pencegahan fraud di rumah sakit. Bimbingan teknis akan difasilitasi melalui tahap demi tahap kegiatan audit klinis secara sistematis dan menggunakan instrumen-instrumen yang aplikatif, sehingga dapat dipastikan bahwa pada akhir kegiatan, rumah sakit mendapatkan pengalaman utuh dalam melakukan audit klinis untuk mendeteksi potensi fraud.
Tujuan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam melaksanakan audit klinis menggunakan data klaim rawat inap untuk mendeteksi potensi fraud. Dengan tujuan khusus:
Peserta
Peserta diharapkan berasal dari seluruh RS di Yogyakarta, terdiri dari jajaran direksi dan manajemen rumah sakit, komite medik dan komite keperawatan, staf medis dan staf keperawatan, tim pencegahan kecurangan dalam JKN (sesuai Permenkes 36 tahun 2015), tim kendali mutu dan biaya, staf rekam medis, dan koder.
Kegiatan akan dilakukan sebanyak 2 gelombong, jumlah peserta masing-masing gelombang maksimal 40 orang, masing-masing RS diharapkan mengirimkan minimal 2 orang perwakilan. Rumah sakit juga diharapkan telah menetapkan 1 topik audit (yang kadang mengalami “klaim pending”) dan menyiapkan 30 berkas klaim pasien rawat inap yang telah pulang sesuai topik audit yang telah ditetapkan.
Jadwal
|
Jam |
Topik |
Narasumber |
|
08:00-08:15 |
Pembukaan Bimbingan Tehnis |
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta |
|
08:15-09:00 |
Sesi 1. Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud sesuai Permenkes 36 tahun 2015 |
Puti Aulia Rahma, drg, MPH |
|
09:00-09:45 |
Sesi 2. Audit klinik: Konsep dasar dan penggunaannya untuk peningkatan mutu dan deteksi potensi fraud |
Hanevi Djasri, dr, MARS |
|
09:45-10:00 |
Coffee break |
|
|
10:00-11:00 |
Sesi 3. Langkah-langkah Audit Klinik |
Puti Aulia Rahma, drg, MPH |
|
11:00-12:00 |
Sesi 4. Praktek penetapan topik dan kriteria audit |
Tim |
|
12:00-13:00 |
Lunch break |
|
|
13:00-14:00 |
Sesi 5. Praktek pengambilan dan analisa data |
Tim |
|
14:00-15:00 |
Sesi 6. Presentasi dan Diskusi |
Tim |
|
15:00-15:30 |
Penutup dan rencana tindak lanjut |
|
Narasumber
Hanevi Djasri, dr, MARS, Konsultan Manajemen Mutu pada Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PMPK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Saat ini aktif sebagai pengurus PERSI Pusat dan pengurus ARSADA Pusat disamping sebagai ketua IHQN.
Puti Aulia Rahma, drg, MPH, Konsultan Manajemen Mutu pada Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PMPK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Saat ini aktif sebagai peneliti dalam kebijakan terkait pencegahan dan penindakan kecurangan dalam JKN, pernah bekerjasama dengan KPK dan mengikuti pelatihan dari NHCAA.
Kerangka Acuan Kegiatan
Pencegahan, Deteksi, dan Investigasi Potensi Fraud
di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No 36 Tahun 2015
![]()
Pendahuluan
Pada tahun 2014, Indonesia mulai melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam pelaksanaannya, masih banyak keluhan yang datang dari kalangan provider yang bekerja sama dengan BPJS. Mereka melayangkan keluhan terkait rendahnya tarif INA CBG yang diterapkan. Rendahnya tarif ini dikhawatirkan dapat menurunkan pendapatan rumah sakit dan para dokter. Kondisi ini diduga dapat mendorong terjadinya fraud dalam era JKN ini.
Fraud merupakan perbuatan kriminal. Dalam Black Law’s dictionary fraud merupakan kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain. Menurut Permenkes No. 36 tahun 2015, fraud merupakan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan; untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Fraud dapat terjadi karena berbagai sebab. Di Indonesia, penyebab munculnya potensi fraud adalah tenaga medis bergaji rendah, penyedia layanan tidak memberi instentif yang memadai, inefisiensi dalam sistem, dan faktor budaya.
Berbagai pihak berpotensi melakukan fraud layanan kesehatan. Mulai dari regulator, lembaga asuransi (di Indonesia misalnya BPJS), provider layanan kesehatan, pasien, maupun supplier alat kesehatan dan obat. Provider layanan kesehatan, berpeluang paling besar melakukan fraud layanan kesehatan karena memiliki wewenang dalam pembuatan keputusan medis. Pasien pun kadang tidak menyadari bahwa tindakan yang dilakukan provider merupakan hal yang tidak selayaknya.
Dokter maupun rumah sakit dapat melakukan coping strategy sebagai langkah untuk menutupi kekurangan mereka atau paling tidak memang bertujuan mencari keuntungan meskipun dari sesuatu yang illegal (Lerberghe et al. 2002). Mekanisme koping ini hadir ketika sistem pengawasan lemah dan tidak mampu menutupi peluang oknum untuk melakukan fraud. Oknum tentu akan terus menerus melakukan kecurangan ini sepanjang mereka masih bisa menikmati keuntungan dengan kesempatan yang selalu terbuka untuk melakukan kecurangan (Ferrinho et al. 2004). Untuk mencegah berkembangnya fraud, perlu dilakukan upaya pencegahan.
Saat ini di Indonesia telah terbit Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Peraturan yang terbit per April 2015 ini dapat menjadi pedoman dalam upaya pencegahan fraud yang berpotensi dilakukan oleh para aktor. Sistem anti fraud harus berjalan seperti siklus pembangunan kesadaran – pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi – (kembali lagi ke) pembangunan kesadaran (European Comission, 2013). Permenkes No. 36 tahun 2015 ini cukup detil menjelaskan upaya yang disarankan untuk memberantas fraud, mulai dari pembangunan kesadaran hingga pemberian sanksi.
Untuk membantu memantapkan peran rumah dalam upaya pencegahan fraud layanan kesehatan, PKMK FK UGM menawarkan pelatihan pencegahan, deteksi, dan investigasi potensi fraud. Dari semua upaya pengendalian fraud yang diamanatkan Permenkes No. 36 tahun 2015, ketiga kegiatan ini membutuhkan pemahaman lebih detil sehingga dapat diimplementasikan optimal di rumah sakit. Dalam pelatihan ini peserta akan dibekali wawasan dan keterampilan terutama agar dapat melakukan ketiga upaya pengendalian fraud di rumah sakit.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Metode Pelatihan
Pelatihan pencegahan, deteksi, dan investigasi fraud di rumah sakit diselenggarakan dengan metode workshop. Peserta akan diberikan teori mengenai potensi-potensi fraud layanan kesehatan dan upaya pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud di rumah sakit. Untuk meningkatkan keterampilan peserta, akan dilaksanakan praktek deteksi, investigasi, dan penyusunan program anti fraud di rumah sakit. Materi akan disampaikan dengan cara-cara yang mudah dipahami peserta. Tim narasumber juga akan mendampingi peserta pada sesi praktikum sehingga pemahaman peserta mengenai konsep pembelajaran akan semakin baik.
Fasilitator
Fasilitator dalam kegiatan ini adalah:
Para fasilitator berpengalaman dalam pengembangan edukasi upaya-upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan di Indonesia berdasar Permenkes No 36 Tahun 2015. Fasilitator juga menjadi mitra KPK dalam kegiatan edukasi serupa dan pengembangan instrumen kepatuhan upaya pencegahan fraud di FKRTL.
Peserta dan Persiapan Praktikum
Kriteria peserta untuk kegiatan ini adalah:
Persiapan peserta untuk sesi praktikum dalam kegiatan ini adalah:
In the not-so-long-ago early days of transcatheter aortic valve replacement (TAVR), most eyes focused on the physicians who performed the procedures even as behind-the-scenes contributions from nursing also helped make TAVR a success story. Recognition of their value also is raising nursing’s profile in the cardiovascular community.
YOGYAKARTA, UGM dan University of Iowa Amerika Serikat, kerja sama dalam hal peningkatan kapasitas para dokter layanan primer di Indonesia.