Ideologi dalam Kenaikan Iuran BPJS

Presiden baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu hal yang kontroversial di dalamnya adalah kenaikan iuran.

Terdapat kritikan dari berbagai pihak bahwa masyarakat terbebani kenaikan iuran ini. Pemerintah menegaskan, penyesuaian iuran tidak berlaku untuk semua peserta; tetapi hanya bagi mereka yang mampu, yakni dari kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung pemerintah sesuai UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam konteks kenaikan iuran ini, ideologi yang dianut pemerintah dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dianalisis. Catatan pertama, pemerintah menempatkan kenaikan ini di kelompok PBPU (non-penerima bantuan iuran [PBI] mandiri) dengan persentase terbesar di kelompok PBPU kelas 1: dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Catatan kedua, pemerintah tidak terlalu tinggi menaikkan PBI.

Subsidi salah sasaran

Tindakan pemerintah ini benar karena klaim rasio PBI masih di bawah 100 persen. Utilisasi PBI masih rendah karena berbagai faktor, termasuk akses ke pelayanan kesehatan. Pemerintah mulai menggunakan logika adanya pagar-pagar yang membentuk kompartemen dalam sistem BPJS Kesehatan yang single pool. Pagar-pagar ini berfungsi mengelompokkan pendapatan dan pengeluaran bagi tiga kelompok besar anggota: PBI, pekerja penerima upah, dan PBPU.

Dalam dua tahun perjalanan JKN, kelompok-kelompok anggota BPJS Kesehatan ternyata berbeda karakteristiknya. Klaim rasio kelompok PBI ada di bawah 100 persen untuk sekitar 90 juta orang. Penggunaan pelayanan kesehatan kelompok PBI yang miskin masih rendah. Sementara kelompok PBPU yang relatif tidak miskin dengan tiga pilihan premi (kelas I, II, III) mempunyai penggunaan yang tinggi. Dibandingkan PBI, jumlah kelompok ini rendah, sekitar 13 juta, tetapi rasio klaimnya jauh lebih tinggi. Pada November 2014 pernah sampai 1.300 persen dan saat ini diperkirakan 400-500 persen.

Karena sifat single pool BPJS, dalam dua tahun terakhir ini diduga keras ada fenomena subsidi salah sasaran. Dana PBI yang seharusnya untuk masyarakat miskin terpakai untuk kelompok non-PBI. Penelitian FK-UGM di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2014 dan 2015 menemukan dana PBI yang tidak habis terpakai karena keterbatasan akses ke pelayanan rumah sakit. Dana PBI yang tidak terpakai di NTT ini tetap berada di kantor pusat BPJS Kesehatan. Ada kemungkinan dana itu digunakan di daerah lain oleh kelompok yang kekurangan.

Oleh karena itu, pemerintah sudah benar dalam menaikkan iuran premi kelompok PBPU, terutama premi kelas 1. Jika PBI saja yang dinaikkan tanpa perbaikan akses pelayanan kesehatan, berarti akan terjadi subsidi salah sasaran yang semakin besar. Pertanyaan lebih lanjut: mengapa Rp 80.000? Mengapa tidak Rp 300.000? Apakah dengan kenaikan ini subsidi salah sasaran sudah dapat dicegah?

Di sinilah perspektif ideologi dalam kebijakan JKN perlu dipergunakan. Apakah JKN pro masyarakat miskin dan yang di tempat jauh, atau apakah pro masyarakat menengah ke atas di kota-kota besar? Apakah layak dana PBI (yang tidak terpakai) diberikan ke masyarakat tidak miskin? Apakah layak masyarakat pembeli premi BPJS PBPU yang kelas I (masyarakat kaya) menerima dana APBN?

Patut dicatat, pajak perorangan yang dibayar di Indonesia tidak progresif dan rendah jumlahnya. Banyak wajib pajak yang tidak patuh membayar ataupun tidak mendaftar.

Harapan pada pemerintah

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah setelah terbitnya Perpres 19/2016 agar masyarakat miskin dan daerah sulit dapat lebih diperhatikan. Pertama, pemerintah wajib memperbaiki ketimpangan rumah sakit dan jumlah tenaga medik yang masih sangat besar. Tanpa penyeimbangan pemberian pelayanan, ketidakadilan antarwilayah (ketimpangan geografis) dan antarkelompok peserta (ketimpangan sosial ekonomi) akan terus meningkat.

Kedua, diharapkan pemerintah menggunakan perhitungan aktuarial untuk mencegah salah subsidi antarkelompok dan antardaerah. Perhitungan aktuarial diperlukan karena sudah dua tahun ini kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk menjadi anggota BPJS belum berjalan. Andaikata wajib dengan paksaan, akan ada kesulitan karena ketimpangan sisi penyedia pelayanan. Masyarakat yang membayar premi 80.000 di DKI akan mendapat banyak manfaat medik sampai bedah jantung terbuka. Sementara peserta di NTT sulit mendapatkan yang setara, kecuali harus terbang ke Jakarta.

Ketiga, pemerintah diharapkan menyusun kebijakan pembatasan bagi masyarakat mampu. Di atas nilai tertentu, misal untuk penyakit katastropik di atas Rp 150 juta setahun, peserta non-PBI yang mampu harus membayar sendiri langsung dari kantong atau membeli asuransi kesehatan katastropik, yang dipakai hanya untuk membayar penyakit-penyakit katastropik.

Keempat, pemerintah memerintahkan BPJS Kesehatan untuk menjalankan kebijakan kompensasi. Dana kenaikan PBI yang menjadi Rp 23.000 harus diarahkan ke masyarakat miskin secara tepat sasaran. Berdasarkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Permenkes 71/2013 (Pasal 30), dinyatakan, “Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi. Kompensasi diberikan dalam bentuk penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan, dan penyediaan Fasilitas Kesehatan tertentu.”

Dengan melakukan usaha-usaha ini, akan terlihat lebih jelas ideologi pemerintah untuk melindungi masyarakat miskin dan yang di daerah terpencil, serta mencegah penggunaan dana pemerintah yang terbatas oleh masyarakat kaya dan perkotaan secara berlebihan. Pertanyaannya adalah adakah ideologi ini dalam kebijakan pemerintah di JKN? Apakah anggota DPR juga mempunyai ideologi ini?

LAKSONO TRISNANTORO, DEPARTEMEN KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN KESEHATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS GADJAH MADA Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Maret 2016, di halaman 6 dengan judul “Ideologi dalam Kenaikan Iuran BPJS”.

{module [152]}

The Context: Adopting eHealth and mHealth for NCD’s

11apr

Pokja informatika Biomedis Fakultas Kedokteran UGM menyelenggarakan Annual Scientific Meeting (ASM) dalam rangka dies natalis FK UGM yang ke-70 dengan topik seminar “eHealth and mHealth for Non Communicable Disease”. Acara berlangsung tanggal 23 Maret 2016 di Auditorium FK UGM dan diikuti sekitar 150 peserta dari Dinas kesehatan, Pusat penelitian, mahasiswa Kedokteran, mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat, LSM, dan lainnya.

Continue reading

CMS Funds Big Data Analytics Projects for Quality Improvement

Screen Shot 2016-04-02 at 12.36.04 AMThe CMS QIO Program has created 28 new SIP awards for innovative projects that use data analytics to improve hospital and care quality while reducing healthcare costs.

The CMS Quality Improvement Organization (QIO) Program has established new funding opportunities for projects that use big data analytics to improve quality of care, reduce healthcare costs, and expand the scale of smaller quality improvement initiatives, stated a recent blog post by CMS.

Continue reading

BPJS KESEHATAN Indeks Kualitas Fasilitas Mitra Capai Rata-Rata 73 Persen

Screen Shot 2016-04-02 at 12.27.27 AMHasil kajian yang dilakukan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK-UGM) Tahun 2015 menunjukkan indeks kualitas fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan rata-rata 73 persen.

“Dengan rincian kualitas input sebeser 79 persen, kualitas proses 65 persen dan kualitas outcome 76 persen,” kata Kepala Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-UGM dr Hanevi Djasri saat memaparkan hasil kajiannya tersebut, di Jakarta, Kamis (31/3).

Continue reading

Model Penelitian “Mixed Method Evaluation”

(Sebuah Alat Ukur Optimalisasi Pelaksanaan Audit Keselamatan Pasien dan Metode Evaluasi Sistem Audit)

Apa yang secara umum dan selama ini kita pahami sebagai faktor-faktor yang berkaitan langsung dengan mutu pelayanan kesehatan serta tingkat keselamatan pasien hanya berkisar pada tata kelola/manajemen penyedia layanan kesehatan, kompetensi tenaga medis, fasilitas, peralatan medis dan kemutakhiran teknologi medis. Hal tersebut menjadi wajar jika terdapat faktor di luar pemahaman umum tersebut belum mendapat perhatian yang semestinya di lingkungan medis Indonesia. Adapun faktor yang dimaksud adalah audit keselamatan pasien.

Audit keselamatan pasien, terlepas dari urgensi fungsinya secara teoritik memang belum tergolong dalam jenis isu atau diskursus yang cukup populer serta belum ditanggapi secara memadai dalam dunia medis di Indonesia. Penyebab ketidakpopuleran tersebut adalah perhatian khalayak umum yang cenderung hanya tertuju pada isu-isu dan persoalan medis konvensional, juga disebabkan oleh karaguan dan pesimisme banyak pihak akan keseriusan pelaksanaannya serta potensi outcome yang dapat secara konkrit dihasilkan. Model pelaksanaan audit yang bersifat internal serta jangkauan publikasi hasil audit yang terbatas bagi kalangan sendiri (internal rumah sakit), berikut minimnya hasil-hasil nyata yang dapat dirasakan secara langsung dalam konteks perbaikan mutu pelayanan serta kemajuan sistem prevensi medical error, kerap mengundang kecurigaan tentang pelaksanaan audit yang hanya bersifat formalitas dan seadanya. Meskipun hal ini tentu saja tidak berlaku universal, namun dapat dikatakan bahwa sebagian besar rumah sakit di Indonesia memang belum mampu menunjukkan performa pelayanan yang prima.

Berbagai indikasi atau kecurigaan di atas tentu belum cukup dijadikan pijakan untuk menarik suatu kesimpulan apalagi menilai baik-buruknya pelaksanaan audit rumah sakit di Indonesia. Diperlukan setidaknya beberapa tahapan pengujian yang sistematis dan terukur serta dilandaskan pada metodologi berikut instrumen (alat uji) yang jelas. Dengan kata lain, diperlukan satu rangkaian penelitian yang mencakup keseluruhan aspek dalam pelaksanaan audit untuk menarik kesimpulan sekaligus memberikan masukan atau rekomendasi evaluasi sistem audit, dan terpenting dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Walaupun demikian, di samping penelitian pendekatan komparatif antara praktik pelaksanaan audit dengan apa yang secara teoritik ditetapkan sebagai model atau pola audit yang ideal dapat dilakukan sebagai bentuk tahapan awal untuk setidaknya mendapat gambaran berupa satu kesimpulan sementara (hipotesis).

Cara kerja pendekatan komparatif misalnya dapat dilakukan dengan menyusun daftar pertanyaan-pertanyaan perivikatif yang berkaitan dengan sifat dan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan audit yang ideal secara teoritik. Cara ini bertujuan untuk mendeteksi tingkat kesesuaian antara pelaksanaan audit dengan ketetapan prinsip-prinsip teoritik sebuah audit yang ideal. Adapaun prinsip-prinsip dasar ideal yang perlu diketahui sebagai sifat sebuah pelaksanaan audit yang baik meliputi independensi, objektivitas, verifikasi ketersediaan sistem konsultasi mengenai resiko kerugian pasien, dan terpenting audit yang baik harus mampu mendorong kesinambungan peningkatan peluang keselamatan pasien. Sementara, list pertanyaan dapat mencakup objektivitas tim auditor, independensi tim auditor, sejauh mana hasil audit yang berupa outcomes ditindaklanjuti dan dikonversi menjadi kebijakan atau agenda evaluasi, hingga pada pertanyaan yang berkaitan dengan tindakan nyata yang dilakukan pihak manajemen/decission maker paska audit. Selanjutnya jawaban-jawaban yang diperoleh dari list pertanyaan yang diajukan tersebut dikomparasikan dengan standar ideal teoritik yang ditetapkan sebelumnya, untuk selanjutnya diolah sebagai bahan penarikan hipotesis. Cara ini cukup valid untuk sekedar melihat kecenderungan keseuaian das sein dan das sollen.

Sebelum lebih jauh masuk pada ulasan tentang pengujian audit yang berbasis pada penelitian. Beberapa hal yang penting untuk diketahui bersama guna menciptakan persepsi yang sebangun tentang audit internal adalah kriteria-kriteria apa saja yang harus dipenuhi sebagai pra syarat guna menciptakan suatu sistem audit internal yang baik. Kriteria pertama adalah persepsi yang tepat dalam memaknai istilah “internal” pada konteks audit keselamatan pasien. Merujuk pada jurnal yang dipublikasikan BMC Health Services Research (2013), istilah internal tidak serta merta dapat dimaknai sebagai pelaksanaan audit yang laik disangsikan tingkat objektivitas penilaiannya karena dilakukan oleh rekan sejawat pada satu departemen atau instansi yang sama. BMC Health Service Research juga menetapkan definisi istilah “internal” sebagai beberapa orang/staf yang berasal dari departemen atau istansi yang sama yang telah dibekali kompetensi/kecakapan di bidang audit dari pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi bersangkutan, tetapi memiliki ruang kerja yang spesifik (kerja auditing) pada badan tersendiri yang bersifat independen sekaligus memiliki otoritas tertentu. Artinya sebuah proses audit internal dikatakan memenuhi salah satu syarat, apabila model pengaturan kelembagaan yang berkaitan dengan kerja audit menyerupai definisi sebagaimana diuraikan oleh BMC Health Service Research tersebut. Sementara pra-syarat lain yang harus dipenuhi terkait pelaksanaan audit internal adalah pelibatan healthcare professional pada tahap evaluasi paska audit. Sudahkah kriteria dan pra-syarat tersebut dipenuhi dalam pelaksanaan audit internal keselamatan pasien di Indonesia?

Lebih lanjut, melalui artikel ini penulis berinisiatif memperkenalkan satu model pendekatan penelitian yang di samping berfungsi sebagai alat uji dan sarana penilaian/penarikan kesimpualan, juga secara bersamaan dapat dimanfaatkan/difungsikan sebagai instrumen evaluasi suatu sistem audit. Inisiatif ini berangkat dari kondisi serta berbagai persoalan umum yang masih kerap terjadi dalam dunia kesehatan di Indonesia. Sebagaimana telah disinggung di awal artikel ini, audit internal dalam konteks keselamatan pasien kerap direspon dan ditanggapi secara apriori oleh banyak kalangan. Penyebabnya bisa sangat beragam, salah satu yang paling penting adalah berkaitan dengan sistem dan mekanisme pelaksanaan audit internal yang urung menimbulkan keyakinan publik terkait objektivitas dan urgensi hasilnya. Namun satu hal yang pasti adalah bahwa ragam situasi dan persoalan-persoalan tersebut masih berada pada wilayah yang sangat kabur. Oleh karena itu, upaya penulis memperkenalkan suatu model penelitian dan instrumet evaluasi ini dapat dikatakan sebagai usaha untuk menarik persolan tersebut pada ruang diskursus akademik yang lebih terang.

Mixed Method Evaluation

Mixed method Evaluation dilakukan dengan menggabungkan instrumen pengukuran kualitatif dan kuantitatif untuk mengukur beberapa hasil audit pada tingkat yang berbeda, yakni: pengaruh pada tingkat keselamatan pasien, perubahan/peningkatan kinerja tenaga profesional/tenaga medis, dan pengaruh terhadap kelembagaan/organisasi. Peneliti menggunakan instrumen secara luas diterapkan dan diteliti secara mendalam untuk mengukur efek samping, pengalaman pasien, kerja tim, dan budaya keselamatan pasien di antara penyedia layanan kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem audit untuk memantau dan meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit. Desain penelitian ini menentukan waktu untuk tahapan pengambilan data selama 18 bulan yang dibagi menjadi 2 tahapan waktu, tahapan pertama yakni proses pengumpulan data selama 3 bulan sebelum dilakukan audit hingga audit dimulai sedangkan tahapan kedua dilakukan proses pengumpulan data setelah proses audit selesai hingga 15 bulan berikutnya. Data primer yang dikumpulkan berupa efek samping dan komplikasi. Data sekunder berupa pengalaman pasien, rasio standar kematian, pasien rawat inap, budaya keselamatan pasien, dan iklim tim. Data-data lain yang dikumpulkan berupa ulasan rekam medis, kuesioner, data administrasi rumah sakit, dan pengamatan untuk menilai hasil.

Tujuan spesifik dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efek dari audit pada hasil keselamatan pasien dan kinerja penyedia layanan kesehatan. Pertanyaan utama penelitian adalah :

  1. Apakah audit berpengaruh pada peningkatan keselamatan pasien dan peningkatan profesionalitas pelayanan rumah sakit?
  2. Apa saja yang mendasari proses dan mekanisme efek keselamatan pasien pada saat audit dilakukan?

Metode dan instrumen yang digunakan dalam sistem audit

sistem audit

metode

Instrumen

pengukuran

Mempelajari kebijakan dan kualitas indikator

Alat penilaian diri secara online berdasarkan standar praktek hukum, nasional, dan profesional

wawancara semi-terstruktur dari penyedia layanan kesehatan

Bentuk standar wawancara

pengamatan sistematis (diskusi misalnya dokter komplikasi dan handover pasien)

Bentuk standar observasi

Kuesioner tentang tim fungsi penyedia layanan kesehatan

Inventarisasi Iklim Kerja Tim

Umpan balik dari hasil audit oleh presentasi dan laporan

Ulasan catatan pasien untuk mengukur efek samping

Record Standarisasi bentuk review berdasarkan protokol awalnya dikembangkan oleh Harvard Praktik Kedokteran Studi

Penilaian kualitas catatan pasien medis dan keperawatan

Bentuk Standarisasi penilaian

Penilaian dari manajemen dokumen (misalnya protokol dan prosedur) dan ditetapkan dalam pedoman kepatuhan

Bentuk penilaian Standarisasi sebagian didasarkan pada instrumen SETUJU

Tindak lanjut: meninjau kembali 15 bulan setelah audit untuk memantau perbaikan

Penilaian dan penilaian kualitas konsultasi dan kolaborasi dengan mitra internal dan eksternal utama

Appraisal Standarisasi dan penilaian kuesioner

 Metode dan instrumen untuk mengukur efek dari audit

variabel hasil

Sumber data

Frekuensi (jenis) pengukuran dan ukuran sampel per pengukuran

Saat pengukuran

Unit analisis

hasil utama

Efek samping dan komplikasi

Retrospektif rekam pasien berdasarkan protokol awalnya dikembangkan oleh Harvard Praktik Kedokteran Studi

2 (sebelum dan sesudah pengukuran) n = 400

– 3 bulan; + 15 bulan

Sabar

hasil sekunder

pengalaman pasien

Berkualitas indeks konsumen kuesioner berdasarkan Penilaian konsumen dari Penyedia Kesehatan dan Sistem

3 (sebelum dan sesudah pengukuran) n = 800

– 3 bulan; + 9 bulan dan 15 bulan

Sabar

Angka kematian Standarisasi

Data administrasi rutin rumah sakit

Terus (time series) n = 233 *

Bulanan

Sabar

rumah sakit berkepanjangan tinggal

Rutin Data administrasi rumah sakit

Terus (time series) n = 3268 **

Bulanan

Sabar

iklim tim

Inventarisasi tim Iklim [ 18 ]

2 (sebelum dan sesudah pengukuran) n = 132 ***

– 3 bulan; + 15 bulan

Profesional atau tim

budaya keselamatan pasien

Survei rumah sakit pada Pasien Budaya Keselamatan

2 (sebelum dan sesudah pengukuran) n = 132 ***

– 3 bulan; + 15 bulan

Profesional

 

Keselamatan berjalan arounds

2 (sebelum dan sesudah pengukuran) n = 8

– 3 bulan; + 15 bulan

Departemen

* Jumlah pasien di delapan departemen yang meninggal pada tahun 2012.
** Jumlah penderita lama tinggal pada tahun 2012 di delapan departemen.
*** Rata jumlah penyedia layanan kesehatan klinis per departemen.

Oleh: Eva Tirta Bayu Hasri, S.Kep, MPH.
Sumber: Hanskamp-Sebregts et al. Effects of auditing patient safety in hospital care: design of a mixed-method evaluation . BMC Health Services Research 2013, 13:226

http://www.biomedcentral.com/1472-6963/13/226 

{module [150]}

Medical Care Quality Reduces For ‘Difficult’ Patients

Screen Shot 2016-03-22 at 11.29.14 AMPatients who are difficult to deal with may tend to distract the doctor’s attention away from quality care, said Dutch researchers after studying two related studies.

The experts involved in the study could not really determine why, but surmised that the doctors might be using up more of their “mental resources on dealing with the difficult patients’ behaviors, impeding adequate processing of clinical findings.”

Continue reading

Masalah BPJS Kesehatan Ada di Kualitas Puskesmas

Screen Shot 2016-03-22 at 11.15.22 AMKualitas puskesmas belum mendukung untuk menangani pasien BPJS Kesehatan. Sehingga, banyak pasien yang mesti dirujuk ke rumah sakit.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih mengakui layanan untuk pasien BPJS Kesehatan masih amburadul. Menurut dia, dua hal yang penting diperhatikan untuk meningkatkan layanan pasien BPJS Kesehatan yakni akses dan mutu puskesmas.

Continue reading

When Quality Fails Patients: Finding the Best in Diabetes Care

Screen Shot 2016-03-18 at 10.52.04 AMRecently, while visiting a primary care clinic, one of the authors saw a sign posted on an exam room wall encouraging patients with diabetes to have their cholesterol mea­sured. Amidst the noise of notices to be found in clinical spaces this seemed in­nocuous enough. The sign went on to explain that patients were encouraged to measure their low-density lipopro­tein cholesterol (LDL-C) levels, so that the clinic could meet its quality target of 100% of diabetes patients with mea­sured cholesterol levels.

Continue reading