Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang digelar pemerintah pada 8-15 Maret lalu tidak mencapai target yang diinginkan sebesar 95 persen. Anak usia 0-59 bulan yang mendapat vaksin polio sebanyak 89,1 persen.
‘Kontribusi Biaya Kesehatan Terhadap Inflasi Relatif Besar’
Inflasi tahunan di bulan Februari mencapai angka 4,4 persen year on year (yoy) atau deflasi sebesar 0,09 persen month to month (mtm). Inflasi ini tidak hanya dipengaruhi oleh volatile food atau makanan, namun juga kesehatan yang menjadi penyumbang inflasi terbesar setelah makanan.
Re-imbursement delays affecting quality health care – Director
Dr Kofi Issah, Upper East Regional Director of the Ghana Health Service (GHS), has observed that delay by the National Health Insurance Authority (NHIA) to re-reimburse claims to health facilities has an effect on the quality of health care delivery in the country.
Hindari Menatap GMT Langsung Dengan Mata Telanjang
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek mengingatkan masyarakat untuk tidak menatap langsung proses terjadinya gerhana matahari total, dengan mata telanjang.
Pembangunan Alat Diagnostik dan Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Korupsi di FKRTL
Sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK dalam membangun pencegahan korupsi pada Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah keharusan semua pihak untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di unitnya, termasuk di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), dalam hal ini rumah sakit dan klinik rujukan. FKRTL menjadi prioritas untuk mengimplementasikan aturan ini terlebih karena sumber daya di FKTRL dianggap lebih siap selain sebagian besar dana Jaminan Kesehatan dialirkan ke FKTRL.
Implementasi nyata dari Permenkes 36/2015 ini sangat penting mengingat fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan BPJS kesehatan, sampai dengan Juni 2015, dengan pengawasan yang masih minim saja, telah terdeteksi sebanyak 175.774 klaim FKRTL dengan nilai sebesar Rp. 440 Milyar yang terduga fraud. Pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi menurut Permenkes 36/2015 harus melalui tiga hal yakni:
- FKRTL menyusun peraturan internal dalam bentuk tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik.
- FKRTL mampu mengembangkan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya melalui penggunaan konsep manajemen yang efektif dan efisien, teknologi informasi berbasis bukti dan membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKRTL.
- FKRTL mampu mengembangkan budaya pencegahan kecurangan JKN sebagai bagian dari tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran (TARIK).
Meski Permenkes 36/2015 mewajibkan FKRTL membangun sistem pencegahan kecurangan, namun belum menjelaskan standar minimum yang jelas sistem pencegahan seperti apa yang perlu dibangun FKRTL. Standard diserahkan ke FKRTL, sehingga perlu adanya standarisasi sistem pencegahan yang dibangun oleh FKRTL untuk meminimalkan “selera” atau subyektifitas pemilik atau pejabat FKRTL dalam membangun sistem pencegahan. Oleh karena itu, perlu adanya alat diagnostik yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat implementasi pembangunan sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL sekaligus menjadi panduan untuk menentukan langkah demi langkah yang perlu diambil untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di FKRTL.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Mendapatkan alat diagnostik dan evaluasi untuk memetakan tingkat implementasi sistem pencegahan fraud yang diimplementasikan di FKRTL.
- Mendapatkan panduan untuk langkah-langkah pembangunan sistem pencegahan fraud yang dapat digunakan oleh seluruh FKRTL di Indonesia.
- Mendapatkan gambaran kesiapan FKTRL dalam membangun sistem pencegahan fraud dalam pelaksanaan JKN.
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh antara lain:
- Tersusunnya panduan untuk pembangunan sistem pengawasan dan penanggulangan fraud dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di FKRTL yang pada akhirnya akan meningkatkan layanan dan manfaat yang diterima oleh masyarakat luas.
- Mencegah terjadinya fraud/korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan juga dana masyarakat yang terhimpun dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Kementerian / lembaga yang menerima manfaat dalam kegiatan ini antara lain: BPJS Kesehatan, BPKP, Kementrian Kesehatan, Kementrian Keuangan, Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut:
Laporan Kajian:
Pembangunan Alat Diagnostik dan Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Korupsi di FKRTL
{jcomments on}
The costs of inequality: Money = quality health care = longer life
Fourth in a series on what Harvard scholars are doing to identify and understand inequality, in seeking solutions to one of America’s most vexing problems.
If you want to get an idea of the gap between the world’s sickest and healthiest people, don’t fly to a faraway land. Just look around the United States.
BPJS KESEHATAN Pendaftaran Peserta Kini Lewat Sistem Layanan Terpadu
Pendaftaran kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan oleh badan usaha baru kini dibuat lebih mudah. Lewat sistem terpadu pelayanan publik, proses pendaftaran dilakukan secara online.
Artikel
Hari Kanker Sedunia: 4 Februari
Sejak tahun 2005, setiap tanggal 4 Februari diperingati sebagai hari kanker sedunia. Peringatan ini diprakarsai oleh International Union Against Cancer. Peringatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepedulian terhadap penyakit kanker, baik dari upaya deteksi dini, pencegahan, maupun pengobatan.
Untuk turut memperingati hari kanker sedunia, website mutupelayanankesehatan.net menyajikan dua artikel yang terkait dengan topik tersebut. Salah satu artikel akan menyajikan informasi ‘mendasar’ mengenai serba-serbi atau penjelasan terkait tumor, mioma, kista, dan apa yang disebut dengan tumor atau kista ‘ganas’ yang biasa kita kenal dengan kanker. Sedangkan satu artikel lainnya akan menguraikan mengenai komponen-komponen mutu yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kanker yang diidentifikasi baik dari sisi pasien maupun sisi provider. (lei)
{module [152]}
Tumor, Mioma, dan Kista: Penjelasan dan Penanganannya
Untuk menghindari kesalahpahaman dan kesalahan prosedur medis pada masyarakat khususnya perempuan, dr Aria Wibawa, ahli kebidanan dan kandungan dari RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta mencoba menjelaskan tentang: tumor, mioma, dan kista. Dimulai dengan istilah tumor yang arti sebenarnya adalah benjolan. Dalam tubuh, benjolan dibedakan dalam kategori:
- Benjolan normal (fisiologis) contohnya suatu kehamilan.
- Benjolan tidak normal.
Maka kata tumor secara umum (termasuk oleh dokter dan orang awam) diartikan sebagai: benjolan yang tidak normal. Tumor bisa berada di mana saja di organ/ jaringan tubuh. Tumor dapat dibedakan dari sifat jaringannya dalam kategori: padat, cair (yang ini sering juga disebut kista) serta campuran padat dan cair. Tumor juga dibedakan dari sifat dan kemampuannya merusak/menyebar dalam kategori antara lain jinak, 0 ganas (yang ini sering juga disebut kanker) dan borderline (antara jinak dan ganas).
Salah satu jenis tumor padat adalah mioma (di masyarakat dikenal dengan sebutan miom). Mioma adalah tumor padat yg berasal dari jaringan ikat. Nama lainnya adalah fibroid. Mioma atau fibroid paling sering lokasinya adalah di rahim (uterus), hanya sebagian kecil yang lokasinya di indung telur (ovarium). Mioma adalah tumor dengan kategori jinak (bukan kanker). Namun demikian, ada sebagian kecil dari mioma yang dapat berubah sifat menjadi tumor ganas (sangat sedikit: kurang dari 0.5%). Apabila seorang perempuan, mengidap mioma, maka tidak harus (selalu) dilakukan tindakan operatif atau pengangkatan. Pengangkatan tergantung dari beberapa hal seperti: ukuran, lokasi, jumlah dan apakah menimbulkan komplikasi (keluhan) atau tidak.
Kista artinya suatu benjolan yg berisi cairan yang bisa berada di mana saja di organ atau jaringan tubuh. Sementara yang dimaksud dan yang paling sering dibicarakan pada perempuan adalah kista yang lokasinya di ovarium (indung telur), maka disebut kista ovarium. Secara garis besar kista ovarium dibagi menjadi kategori normal dan tidak normal. Kista yang tidak normal dibagi menjadi kategori jinak, ganas dan borderline. adalah jaringan normal ovarium yang membentuk gambaran kista. Cirinya hilang timbul sesuai siklus haid Kista normal. Contohnya kista folikel, kista lutein atau kista rubrum. Tidak perlu dilakukan tindakan apapun untuk penanganan kista ini. Bahkan bisa dikatakan jika tidak ada malah tidak normal.
Kemudian, ada beberapa jenis, umumnya menetap dan dapat membesar. Bahkan, sebagian dapat menimbulkan kista abnormal jinak keluhan dan gangguan fungsi reproduksi. Contohnya kista endometriosis (kista coklat), kista dermoid dan sebagainya. Walaupun tidak mengancam jiwa, kista jenis ini terkadang memerlukan tindakan medis atau pengangkatan tergantung berbagai situasi klinis pasien. Sementara, kista abnormal ganas (kanker) adalah pertumbuhan jaringan yg tidak terkendali yang berpotensi invasi, merusak dan menyebar ke organ lain. Kista jenis ini mengancam jiwa, jadi harus sesegera mungkin dilakukan prosedur tindakan medis yg sesuai (biasanya tergantung stadium). Semakin dini stadiumnya, angka kesembuhan semakin baik. Jadi jika seorang perempuan dikatakan mengidap kista, jangan kuatir dulu apalagi langsung mengambil tindakan operatif, pastikan dulu jenisnya. Perempuan tidak perlu kuatir dengan Jenis kista normal namun HARUS kuatir terhadap tumor atau kista yang bersifat ganas (kanker) atau tumor jinak yang berpotensi mengganggu fungsi reproduksi.
Lalu, bagaimana caranya agar perempuan dapat menghindari atau mendeteksi (mengetahui) tumor ganas (kanker) organ reproduksi? Berikut beberapa tipsnya:
- Terapkan pola hidup yang sehat.
Hindari pemakaian narkoba suntik serta pola kehidupan seksual yang abnormal karena sangat berisiko meningkatkan penyakit dan kanker organ reproduksi. - Berhati-hati memilih pasangan hidup atau pasangan seksual.
Sebagian kasus (cukup besar persentasenya) HIV, kerusakan fungsi reproduksi dan kanker organ reproduksi bukan disebabkan pasien yang bermasalah pola hidupnya, namun disebabkan pasangan seksualnya yang bermasalah karena mempunyai pola kehidupan seksual abnormal atau gaya hidup abnormal. Bahkan jika hal tersebut terjadi di masa lalu. Ironisnya, terkadang saat pasien sudah menderita penyakit, pasangannya (yang menyebabkan) tersebut sudah tidak dapat mendampingi lagi karena bercerai atau meninggal lebih dahulu. - Secara rutin memeriksakan diri ke dokter yang kompeten, walaupun tidak ada keluhan. Pemeriksaan yang dianjurkan adalah paps smear dan ultrasonografi (USG) agar transvaginal bisa lebih detail setidaknya setahun sekali.
- Perhatikan pola siklus haid.
Perubahan pola siklus haid, perdarahan di luar siklus haid dan keluarnya cairan abnormal dari kemaluan merupakan salah satu tanda kanker dari rahim. - Perhatikan bentuk/ kontur badan terutama daerah sekitar perut. Kanker ovarium pada stadium dini sering kali tanpa gejala. Adanya benjolan abnormal atau perut yang membesar harus diwaspadai sebagai salah satu gejala kanker ovarium.
- Jika telah terdeteksi adanya suatu tumor atau kanker, carilah informasi sebanyak mungkin (second opinion) atau pengobatan pada sumber yang kompeten dan dapat dipercaya. Pengobatan alternatif yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya hanya akan membuang waktu, biaya dan dapat membuat kondisi lebih parah sehubungan dengan kemampuan sel kanker yang progresif invasi atau menyebar ke organ lain.
Semoga bermanfaat, senangnya berbagi…
Oleh: dr. Aria Wibawa
{module [150]}