Philips launches access to quality care solutions

dailynewsCLINICIANS will be sporting smiles of glee with the announcement that Philips will be launching its Efficia suite of solutions in the country. The solutions that will bring these smiles will include patient monitors that will allow them to provide diagnosis, monitoring and therapy even in remote areas.

According to a statement from Philips, these solutions highlights commitment to enhance access and enable quality care across the health continuum – from healthy living and prevention, to diagnosis, treatment, recovery and home care, including in remote areas.

Continue reading

Upaya Pemprov Riau Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

riaueditorPerhatian Pemprov Riau pada masyarakat miskin sangat besar, hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Plt Gubri menegaskan, pemrov Riau telah menganggarkan dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau.

Continue reading

Pelayanan Fasilitas Kesehatan: Upaya Peningkatan Mutu Berkesinambungan

Kesan pertama pada suatu fasilitas kesehatan (faskes) kerap menjadi tolok ukur penilaian seseorang terhadap kualitas yang “ditawarkan” oleh faskes tersebut. Kesan terhadap aspek yang kasat mata maupun yang hanya dapat dirasakan ketika seseorang telah menerima layanan kesehatan sering menjadi hal yang dinilai dan kemudian dapat berdampak pada kredibilitas faskes itu sendiri. Lingkungan faskes yang bersih, nyaman, aman, bebas asap rokok, ataupun pelayanan sigap di unit-unit faskes seperti Instalasi Gawat Darurat, poli-poli di faskes, maupun bagian informasi di suatu faskes dapat mencerminkan kualitas layanan kesehatan yang dapat diperoleh pasien atau calon pasien. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Tentu saja setiap pasien dan calon pasien yang memanfaatkan jasa layanan kesehatan suatu faskes menginginkan pelayanan yang prima dan bermutu baik dari segi fasilitas maupun layanan oleh tenaga kesehatan.

Minggu ini, dua artikel yang disampaikan akan mengulas mengenai upaya menuju faskes bermutu dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta ulasan mengenai Instalasi Gawat Darurat sebagai salah satu bagian di sistem mikro rumah sakit. Dua artikel tersebut diharapkan dapat memberikan asupan wawasan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan. (lei)

{module [152]}

Improving Health and Healthcare

AEIExecutive Summary:

Despite, and in a sense because of, the enactment of the Affordable Care Act (ACA) in 2010, US health care is still badly in need of reform and revitalization. Instead of more federal regulation and subsidies, what US health care needs is adoption of market principles, starting with broad empowerment of the patient-consumer. The proposals advanced in this volume would replace many counterproductive and outdated federal policies with practical, market-based reforms that aim to provide all Americans with access to high-quality health care at affordable prices.

Continue reading

Peningkatan Pelayanan Kesehatan Menuju Riau Sehat

riaueditorMahalnya biaya pengobatan yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, sejak beberapa tahun lalu mulai menjauh. Masyarakat tak lagi harus terjebak dalam ironi menahan rasa sakit dan menguras kantong jika ingin berobat. Tentunya, kata-kata ini bakal pas jika diimbangi dengan pelayanan yang memuaskan dari pihak medis.

Continue reading

Menuju Fasyankes Yang Bermutu: Perlunya Sistem Monitoring Efektifitas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 100% di Fasilitas Kesehatan

Merokok bagi sebagian dari kita menjadi kegiatan yang sudah dianggap sangat biasa. Bahkan kita juga biasa melihat orang merokok dilakukan sambil menggendong balita/bayi, merokok sambil menyetir kendaraan, saat bersiap ke rumah ibadah, menarik becak maupun saat rapat super penting di kantor-kantor pemerintah. Pendeknya merokok selain menjadi kegiatan sambilan juga kadangkala bisa menjadi kegiatan utama bagi semua kalangan di hampir semua tempat. Hampir tidak ada area publik seperti di taman, di angkutan umum maupun di berbagai kantor pemerintahan yang bebas rokok. Sangat wajar untuk sebuah negara yang belum meratifikasi mengaksesi kerangka kerja internasional dari badan kesehatan dunia (WHO) untuk mencegah meluasnya epidemi merokok itu. Mengutip tulisan Prof. dr. Hasbullah Thabrany dkk, seorang ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia maka negara kita menjadi surga bagi para perokok dan industrinya seperti dalam bukunya yang berjudul : Indonesia, the heaven for cigarette companies and the hell for the people.

Walaupun dalam berbagai aturan sudah jelas tercantum seperti UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan berbagai aturan di bawahnya tetapi eksistensi rokok sebagai bahan adiktif yang merajai  semua kalangan (golongan) dan semua kawasan tidak terbantahkan. Produksi, distribusi, periklanan sampai pada perilaku masyarakat dalam merokok menjadi pekerjaan rumah (PR) yang masih menggantung. Bahkan Indonesia tercatat menjadi satu-satunya di negara Asia Pasifik yang belum meratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).

Burke Fishburn menegaskan menciptakan lingkungan bebas asap rokok adalah satu satunya strategi yang memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok lain. Di sisi lain, merokok seperti diketahui menjadi salah satu faktor risiko untuk berkembang mejadi penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, kencing manis dan darah tinggi. Sehingga sangatlah wajar bila sekarang angka kesakitan PTM juga mengalami kenaikan yang sangat berarti bahkan menduduki beberapa urutan dalam 10 besar penyakit.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Dari hal-hal tersebut, muncullah kepentingan untuk menciptakan Kawasan Terbatas Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam pembahasan ini maka penulis akan lebih fokus pada KTR sebagai sebuah istilah yang mengacu bahwa di dalam area/kawasan tersebut tidak boleh ada ‘sesuatu’ yang berhubungan dengan rokok. Seperti iklan rokok dalam bentuk banner, leaflet, toko/warung penjual rokok, ruang khusus merokok maupun asbak untuk membuang puntung rokok.

Istilah Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) muncul karena dianggap tidak ada batas aman asap rokok terhadap orang lain. Penerapan KTR 100% berarti tidak menyediakan ruang untuk merokok dalam bentuk apapun baik yang berventilasi maupun yang menggunakan penyaring udara, karena dianggap tidak dapat secara penuh melindungi paparan dari asap rokok.

Sementara indikator kepatuhan KTR terdiri atas 8 komponen yaitu 1) tidak ada orang merokok;2) tidak terdapat ruangan khusus merokok; 3) terdapat tanda larangan merokok; 4) tidak tercium asap rokok; 5) tidak terdapat asbak/ korek/pemantik ; 6) tidak ditemukan puntung rokok; 7) tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dna iklan rokok di area KTR serta 8) tidak ditemukan penjualan rokok pada sarana kesehatan, sarana belajar/sekolah, sarana terkait dengan anak, sarana ibadah, tempat kerja serta tempat umum dan sarana olahraga kecuali di pasar modern/mall, hotel, restaurant, tempat hiburan dan pasar tradisional.

Sampai saat ini, penerapan KTR di beberapa tempat seperti di fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan /sekolah sudah dicanangkan. Tetapi diakui bahwa kegiatan penerapan KTR masih belum ideal sesuai dengan tujuannya. KTR total di berbagai tempat yang seharusnya steril dari hal-hal yang berbau rokok kadang masih sulit diterapkan. Kegiatan yang terkait merokok masih ditemukan di sana-sini. Di tempat-tempat tersebut masih sering dijumpai petugas maupun pengunjung yang merokok.

Pengunjung yang melanggar peringatan KTR beralasan karena ketidaktahuan karena tanda-tanda peringatan KTR hanya dipasang di wilayah tertentu. Sementara bagi para ‘penghuni’ dan ‘orang dalam’ institusi tersebut yang melanggar peringatan KTR itu biasanya karena adanya kesengajaan. Khusus untuk para perokok berat aturan KTR menjadi sebuah siksaan tersendiri dan biasanya karena sudah tidak bisa menahan untuk tidak mengisap rokok sebagai sebuah alasan dan pembenaran saat melanggar peringatan KTR.

Tentu saja para pengunjung dan penghuni yang sudah tahu aturan KTR akan sembunyi-sembunyi dalam mengisap rokoknya. Tempat favorit yang tersembunyi biasanya seperti dekat pojok belakang dan tempat-tempat yang nyaman untuk kumpul bersama seperti kantin/ garasi /parkir/ tempat olahraga di institusi tersebut.

Puntung rokok juga kerapkali ditaruh dalam sela-sela bunga dalam pot atau dibuang sembarangan. Dalam hal ‘kesengajaan’ biasanya puntung rokok cenderung akan “disembunyikan”. Walaupun tidak ada asbak yang ‘resmi’ dipajang tetapi ternyata apapun bisa menjadi asbak seperti kaleng bekas minuman, botol air kemasan kosong dan bahkan gelas/cangkir tempat air minum sehari-hari.

Luru Utis Sebagai Sistem Monitoring Efektivitas KTR

Banyaknya pihak yang merasa terancam dengan penerapan KTR memunculkan banyaknya pelanggaran penerapan KTR. Bila tanpa sistem monitoring yang baik maka efektivitas KTR seringkali dipertanyakan. KTR dianggap masih sebatas papan nama yang dipasang di wilayah tertentu tanpa tahu apakah cukup efektivitas atau tidak. Sehingga disinilah diperlukan sebuah monitoring untuk melihat efektivitas KTR dari waktu ke waktu.

Menurut hemat penulis kegiatan luru utis – sebuah istilah dari bahasa Jawa yang berarti mencari puntung rokok- dimana pada beberapa waktu lalu punting rokok mempunyai nilai ekonomi tersendiri- dapat menjadi sebuah aktivitas yang dapat dipakai untuk memantau efektivitas penerapan KTR di lingkungan tertentu. Dalam praktiknya, luru utis tidak hanya mencari dan menghitung puntung rokok saja. Tetapi juga bisa diperluas pada perangkat pendukung kegiatan merokok seperti asbak, korek api/pemantik api, serta bungkus rokok. Dalam beberapa kasus kegiatan luru utis juga dapat menemukan perokok yang sedang menghisap rokok di kawasan KTR. Maka tidak berlebihan bila luru utis selain alat untuk monitoring KTR juga punya manfaat untuk melihat salah satu indikator kepatuhan petugas dan pengunjung serta untuk lebih meningkatkan promosi untuk keberadaan KTR itu sendiri.

Pelaksanaan luru utis secara teknis dapat dilakukan setiap hari Jumat saat laskar KTR (relawan luru utis) sekitar 1 jam akan mengumpulkan semua puntung rokok yang ditemukan di dalam areal pagar institusi KTR. Bukan hanya puntung rokok yang dicari tetapi juga sekaligus mencari bungkus rokok, korek api maupun asbak Pengumpulan bisa dimulai sekitar jam 07.30-08.30 Wib. Program ini bisa berjalan tanpa biaya. Program ini juga bisa dilakukan sambil kegiatan Jumat bersih ataupun kegiatan olahraga di hari Jumat.

Dalam setiap minggunya hasil pencarian dan pengumpulan puntung rokok akan dihitung jumlahnya. Data yang masuk dianalisa untuk melihat perkembangannya. Disadari juga masih banyak puntung rokok yang ‘lolos’ yang tidak ikut terhitung karena sudah masuk ke tempat sampah dan dibuang oleh petugas kebersihan.

Dari evaluasi tim luru utis maka seringkali didapatkan hasil yang cenderung menurun pada awal kegiatan, tetapi di beberapa waktu berikutnya masih terdapat kenaikan jumlah puntung rokok yang ditemukan (fluktuatif). Begitu pula jumlah petugas dan relawan luru utis yang terlibat bisa jadi masih belum terlalu banyak dan fluktuatif. Seringkali bahkan berkurang karena tergantung kesibukan masing-masing personel.

Supaya hasil monitoring terdokumentasi maka disarankan untuk menayangkan dalam sebuah pengumuman secara berkala. Bila hasil belum menunjukkan trend penurunan maka relawan luru utis tidak perlu berkecil hati karena dapat diartikan sebagai ‘cambuk’ untuk lebih mensosialisasikan KTR sebagai sebuah kebijakan yang harus diperjuangkan. Implikasi dari praktik luru utis adalah makin menguatnya isu KTR di institusi tersebut. Dalam jangka panjang yang diharapkan adalah munculnya kesadaran komunal bahwa merokok adalah sebuah kegiatan yang akan menghamburkan sumber daya yang sudah sangat terbatas : uang, waktu dan kesehatan.

Maka, selamat melakukan luru utis…

Oleh : Tri Astuti Sugiyatmi*
*Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Dinas Kesehatan Kota Tarakan

{module [150]}

Instalasi Gawat Darurat dan Etalase Rumah Sakit

Pendahuluan

Di berbagai tempat banyak disebutkan bahwa instalasi gawat darurat (IGD) adalah etalase pelayanan rumah sakit. Disebut demikian karena IGD dianggap sebagai paparan pertama pasien akut yang datang ke rumah sakit. Mereka yang percaya bahwa IGD adalah etalase rumah sakit mengatakan bahwa mutu rumah sakit dan bagaimana pelayanannya akan tergambar jelas dari bagaimana pasien di IGD diperlakukan. Sebagai etalase, IGD dianggap mewakili mutu rumah sakit. Dalam kerangka perbaikan mutu IGD, hal ini dapat diterima karena meningkatkan motivasi peningkatan kinerja staf IGD.

Sistem Mikro, Rantai Nilai, dan Regulasi

Meskipun demikian, dengan cara pandang bahwa IGD adalah salah satu sistem mikro di rumah sakit (Berwick 2002), sebutan ini perlu dievaluasi. Sistem mikro adalah sekumpulan orang yang secara teratur bekerja sama melayani suatu subpopulasi tertentu (Nelson et al. 2002). Sistem mikro biasanya merupakan bagian dalam suatu sistem makro tertentu dan saling terhubung dengan sistem-sistem mikro yang lain secara longgar maupun ketat. Secara umum, IGD sebagai sistem mikro merupakan bagian dari sistem makro yang disebut rumah sakit.

Di rumah sakit, sistem mikro tidak hanya IGD. Dengan batasan definisi longgar yang berubah dari waktu ke waktu, sistem mikro di rumah sakit bisa sangat bervariasi dalam hal jumlah dan bentuk. Konsep ini akan lebih menarik bila dilihat dari perspektif mutu. Faktanya, mutu rumah sakit tidak dapat melampaui mutu kumpulan sistem mikro yang ada di dalamnya. Mutu IGD, dengan demikian tidak otomatis menggambarkan mutu rumah sakit. Sebagai salah satu sistem mikro, IGD hanyalah salah satu bahan bangunan dalam mutu rumah sakit.

Pendekatan lain yang dapat dipakai mengevaluasi anggapan bahwa IGD adalah etalase rumah sakit adalah pendekatan rantai nilai dari Michael Porter. Dalam konsep rantai nilai ini, keseluruhan proses asupan sampai luaran pasien yang dilayani di IGD didukung oleh sistem pendukung yang berupa infrastruktur, kepemimpinan dan pengelolaan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dan teknologi informasi (Acharyulu & Shekhar 2012).

Dalam konsep rantai nilai ini, keempat sistem pendukung tersebut menyangga aktivitas mulai dari asupan pasien sampai luaran pasien. Aktivitas tersebut dilakukan tidak hanya oleh IGD. Dengan demikian, paling tidak ada dua implikasi yang timbul. Implikasi pertama adalah kinerja yang tampak di IGD bukan hasil kerja staf IGD saja namun juga kinerja sistem pendukung. Kedua, kinerja sistem pendukung mempengaruhi semua pelayanan di rumah sakit. Dengan penjelasan kedua implikasi ini, semakin jelas bahwa pelayanan rumah sakit tidak dapat dilihat dari kinerja IGD saja.

Dari sisi regulasi di Indonesia, evaluasi juga dapat dilakukan terhadap anggapan bahwa IGD merupakan etalase rumah sakit. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 dengan jelas menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tiga macam layanan utama yaitu rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Konsep ini sejalan dengan akreditasi rumah sakit yang saat ini memiliki paradigma berpusat pada pasien, mutu, dan keselamatan pasien.

Lebih lanjut, pelayanan IGD diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 856 Tahun 2009. Dalam peraturan menteri tersebut, diatur berbagai standar mengenai IGD dalam empat tingkat pelayanan sesuai kelas rumah sakit. Ada beberapa kekhususan dalam pelayanan IGD menurut peraturan menteri ini, salah satunya mengenai indikator mutu pelayanan. Walaupun secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan ini, salah satu tolok ukur pelayanan IGD yang baik adalah kecepatan pelayanan. Ketentuan ini berbeda dari pelayanan-pelayanan lain di rumah sakit yang lebih condong disebut sebagai pada waktu tertentu atau pada waktu yang tepat.

Dalam standar pelayanan minimal rumah sakit yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 tahun 2008 diatur bahwa IGD harus mampu memberikan pelayanan medis dalam waktu lima menit sejak pasien datang. Kecepatan dan keselamatan yang harus menjadi nafas pelayanan IGD tentu membawa konsekuensi khusus dalam pengelolaan kinerja IGD. Kekhususan ini menjadikan keterwakilan pelayanan rumah sakit tidak mungkin terjadi di IGD.

Ketiga pemikiran di atas semakin menguatkan prinsip bahwa IGD bukanlah etalase pelayanan rumah sakit. Namun demikian, sebuah penelitian pernah membandingkan data pelayanan IGD rumah sakit di Australia dan Cina. Data pasien IGD, cara masuknya, dan jenis kegawatan yang dilayani dapat membantu bagaimana rumah sakit dibandingkan satu dengan yang lainnya (Hou & Chu 2010). Beban yang diterima rumah sakit juga dapat dianalisis dari data-data tersebut. Dalam hal ini, IGD dapat menjadi tempat pengukuran yang baik bagi penilaian beban rumah sakit terhadap kasus-kasus penyakit trauma dan akut.

Penutup

Uraian di atas dapat memberikan gambaran mengapa IGD sebenarnya tidak tepat disebut sebagai etalase pelayanan rumah sakit. Dengan ketiga alasan di atas, nampak bahwa pelayanan IGD tidak mewakili pelayanan rumah sakit karena IGD menangani subpopulasi yang khusus dari populasi yang dilayani rumah sakit. Walau demikian, IGD sebagai salah satu pintu masuk rumah sakit memang perlu didukung karena penilaian customer rumah sakit dapat dimulai sejak di IGD.

Penulis

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis: dr. Robertus Arian Datusanantyo, M.P.H.. Penulis adalah dokter, sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis, dan pernah memimpin instalasi gawat darurat rumah sakit tipe B.

Daftar Bacaan:

{module [150]}

Vietnam needs to develop stem cell industry

vietnamA stem cell industry in Vietnam is needed to meet the demand for stem cell applications in treatment and aesthetic procedures in the country, according to an expert.

This is an industry worth thousands of billions of dollars in which the country should invest, Dr Le Van Dong of the Military Medical Academy in Hanoi said.

Continue reading