Hari III: Pelatihan Fraud Control Plan dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)

 [tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal’]

WAKTU

KEGIATAN

NARASUMBER

08:00 – 08:30

Ice breaking

08:30 – 10:30

Pengenalan Instrumen Pencegahan Fraud untuk Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan: Utilization Review Data Pelayanan Puskesmas

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdcHlZRFdiVUFkZHM/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=7u6o8DSQPKY”] play Video [/button]

10:30 – 12:00

Manajemen Pengelolaan Keuangan Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdTGNueF9sNlpmS00/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=9UBDieIk4EY”] play Video [/button]

12:00 – 13:00

ISHOMA

13:00 – 14:00

Penyusunan rencana aksi pencegahan fraud layanan kesehatan (implementasi Permenkes 36 tahun 2015)

dr. Hanevi Djasri, MARS atau drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdczlMREZxS3RocE0/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=kjFFNbd1BZ0&feature=youtu.be”] play Video [/button]

14:00 – 14:20

Post Test

14:20 – 15:00

Paparan Rencana Tindak lanjut Pencegahan korupsi di bidang Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Dihadiri Kepala-Kepala SKPD/Stakeholder Terkait sektor pelayanan kesehatan & Pejabat Pemerintah Kota

15:00 – 16:00

  • Sambutan dari Pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta
  • Sambutan dari KPK
  • Penandatangan Rencana Aksi bersama: Pencegahan Korupsi di bidang Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta

 

[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]

Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Pengembangan Kapasitas Pengelola

6 Agustus 2015

6ags1

Hari ketiga kegiatan dialog dan pelatihan “Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Pengembangan Kapasitas Pengelola” lebih fokus untuk membantu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta menyusun rencana aksi pencegahan fraud di FKTP. Seluruh materi yang dipaparkan hari ketiga banyak membahas upaya-upaya yang dapat dirumuskan sebagai rencana aksi yang akan disepakati bersama.

Salah satu penyebab munculnya fraud layanan kesehatan adalah kurang pahamnya pelaku terhadap aturan yang berlaku. Dalam sektor pelayanan primer, misalnya adalah aturan dalam hal penggunaan dana kapitasi. Pengelolaan dana kapitasi sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pemahaman masih terjadi. Beberapa FKTP masih menggunakan dana kapitasi untuk memberangkatkan staf mengikuti kegiatan seminar di luar kota. Ada juga yang menggunakan dana tersebut untuk membeli peralatan kantor seperti laptop. Semua pemanfaatan dana ini tidak sesuai amanat Perpres 32 tahun 2014. Bila dibiarkan terus maka dapat berpotensi memicu timbulnya fraud layanan kesehatan.

Untuk mendeteksi dan melakukan respon awal terkait potensi fraud di layanan primer, Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK menekankan pentingnya melakukan review utilisasi. Review utilisasi merupakan bagian dari manajemen utilisasi yang bertujuan mengkaji, menganalisis, efektivitas, efisiensi, dan mutu pemanfaatan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan review utilisasi, sumber data yang dapat digunakan adalah data utilisasi, data rujukan, data pembayaran klaim, data kepesertaan, dan data keuangan. Rasio utilisasi yang normal sesuai standar Kemenkes adalah 15-20% sedangkan rasio rujukan adalah 12-15%.

Poin penting dari pelaksanaan review utilisasi ini adalah adanya pembentukan rencana aksi setelah diketahui potensi fraud yang terjadi di puskesmas. Rencana aksi inilah yang harus disusun oleh dinas kesehatan kabupaten. Misalnya, bila hasil review utilisasi menunjukkan adanya rasio rujukan berbeda dari rentang standar, maka dinas kesehatan sudah harus pasang radar. Bila rasio rujukan rendah, maka perlu diperhatikan penyebab pasien enggan berobat ke puskesmas. “Apakah mutu pelayanan puskesmasnya buruk atau jam bukanya yang terlalu siang, atau dokternya yang sering ikut pelatihan jadi tidak ada di tempat,” terang narasumber dari PKMK FK UGM ini. Bila hasil review utilisasi menunjukkan rasio rujukan yang melebihi rentang standar, dinas kesehatan perlu curiga adanya upaya puskesmas merujuk kasus-kasus yang seharusnya bisa ditangani.

Rencana aksi yang disusun oleh dinas kesehatan ini juga mempengaruhi kinerja dan perencanaan puskesmas. “Konsep perencanaan puskesmas yang utama adalah Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan” tutur Faozi Kurniawan, SE., Akt, M.Kes. Pembicara kedua pada sesi hari ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perencanaan puskesmas karena masih terdapat definisi operasional yang belum detil yang dapat menimbulkan pelanggaran. Perencanaan puskesmas yang baik juga membutuhkan banyak data. “Namun banyak data yang kurang seragam sehingga data-data dari UKM ini perlu kita seragamkan integrasinya”, tambah Faozi.

Masukan-masukan narasumber dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melengkapi rencana aksi program pencegahan fraud. Rencana aksi ini berisi sembilan aspek pencegahan korupsi layanan kesehatan seperti regulasi, SDM, sarana prasarana, pelayanan publik, proses tata laksana, dana, pengawasan, kepesertaan, dan komunikasi. Rencana aksi yang dituangkan dalam bentuk Deklarasi Daerah Jogja Sehat Berintegritas ini ditandatangani oleh inpektur inspektorat, kepala dinas kesehatan kota Yogyakarta, dan diketahui oleh walikota Yogyakarta di akhir acara.

Reporter: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

 

[/tab_item][/tabs]

 

Hari II: Pelatihan Fraud Control Plan dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)

[tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal Kegiatan’]

 

WAKTU

KEGIATAN

NARASUMBER

08:00 – 08:30

Ice breaking

08:30 – 10:00

Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcddTdfTnRvdGU4OEk/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_self” link=”https://www.youtube.com/watch?v=a4FsIcaSgbo&feature=youtu.be”] play Video [/button]

10:00 – 12:00

Identifikasi situasi saat ini di Yogyakarta untuk Persiapan Pengembangan Sistem Anti Fraud di Yogyakarta (implikasi Permenkes 36 tahun 2015)

dr. Hanevi Djasri, MARS  dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdMmpZQWhGNWJhMUU/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=wdRFH_3PjHo&feature=youtu.be”] play Video [/button]

12:00 – 13:00

ISHOMA

13:00 – 15:00

Cara Identifikasi Potensi Fraud dalam Konteks Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZDNJaENNUkczNlk/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=grN3SpcOVsw&feature=youtu.be”] play Video [/button]

15:00 – 16:00

Edukasi Anti Korupsi

KPK

 

 

[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]

 Pelatihan Fraud Control Plan dalam Pengelolaan dana Kapitasi
pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)

Yogyakarta, 5 Agustus 2015

 

HD-5agsHari kedua pelaksanaan kegiatan ini, diawali dengan diskusi yang dipimpin oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD. Tema yang dibahas yaitu “Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan”. Bagaimanakah hubungan antara puskesmas sebagai pelayanan pratama dengan BPJS?. Secara struktural puskesmas sebagai UPT dari Dinas Kesehatan. Puskesmas memiliki hubungan kontraktual dengan BPJS, yaitu ada hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak yang tertuang dalam sebuah kontrak resmi. Tetapi sering dalam faktanya dilapangan bahwa BPJS bersifat instruktif ke puskesmas, padahal seharusnya dari BPJS dikoordinasikan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan sebagai unit-unit yang membawahi puskesmas.

Dinas kesehatan yang berada di Amerika sudah ada sistem pencegahan dan penindakan fraud. Sanksi yang diberikan kepada pelaku berupa pengembalian uang ataupun pencabutan izin praktek. Pencegahan fraud sebaiknya dilakukan dalam perbaikan sistem bukan punishment saja. Potensi fraud di Indonesia cukup tinggi. Sehingga sebagai tenaga kesehatan atau yang bekerja dalam ruang lingkup kesehatan harus berhati-hati.

Diungkapkan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS bahwa pencegahan fraud, terutama di bidang kesehatan masih terus digalakkan, hingga mencapai sistem yang sesuai. Beberapa tahapan yang dilakukan untuk memberantas fraud yaitu dimulai dengan membangun kesadaran (Awarness), kemudian adanya reporting yang baik. Laporan yang baik perlu dibuat, agar mudah dalam langkah selanjutnya yaitu deteksi fraud. Setelah deteksi dilakukan, kemudian dilakukan investigasi ada tidaknya fraud, jika ditemukan maka akan diberikan sanksi. Di Indonesia, sanksi yang diberikan kepada pelaku fraud bisa berupa sanksi administrasi, sanksi finansial dan sanksi hukum.

Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat pertama, didalamnya perlu dibangun sistem kesadaran anti fraud kepada seluruh pegawi. Untuk mengontrol bisa dilakukan dengan kegiatan audit medik. Untuk mencegah adanya fraud, selain dari pihak internal, bisa juga bekerjasama dengan pihak lain.

Diskusi kedua yang dipimpin oleh dr. Puti Aulia Rahma, MPH membahas tentang Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dalam SJSN. Dalam diskusi ini dibahas mengenai peraturan terkait pencegahan fraud. Selain itu, peserta juga diminta menyusunmasukan implementasi dari permenkes 36 tahun 2015. Saat ini peraturan terkait JKN yang ada di Yogyakarta diantaranya:

  1. Kepwal 244 th 2014 tentang alokasi JKN.
  2. SK Kadinkes No. 29 tentang penggunaan dana kapitasi.
  3. SK Kadinkes No. 115 tentang perhitungan Jasa pelayanan.
  4. SK Kadinkes No 74 th 2015 tentang perubahan dana kapitasi.
  5. SK Kadinkes No 29 tentang penggunaan dana kapitasi.
  6. SK Kadivre VI tentang TKMKB DI. Yogyakarta.

Pelatihan ini sebagai upaya dalam pencegahan fraud di bidang kesehatan, dengan melibatkan petugas puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Kegiatan hari ini ditutup dengan sosialisasi Bus KPK, dimana seluruh masyarakat bisa mengakses segala sesuatu tentang korupsi melalui bus ini.

Reporter :
Elisa Sulistyaningrum, S.Gz, Dietisien, MPH

 [/tab_item][/tabs]

 

Hari I: Sosialisasi dan Dialog tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

 [tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal Kegiatan’]

WAKTU

KEGIATAN

NARASUMBER

08:00

Pendaftaran Peserta

08:30 – 09:00

Sambutan dan Pembukaan Pelatihan

Sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

 [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=XNy1Nu54ojQ”] play Video [/button]

Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan dari Pemerintah Kota Yogyakarta

09:00 – 09:30

Pencegahan Korupsi pada Sektor Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdTTAtRFhndk1oQkE/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=l3q_o-u3DF4&feature=youtu.be”] play Video [/button]

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

09:30 – 10:00

Presentasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2Vdqcdc3U0eU5MbTlRRkE/view”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=W9Z_2m2Lm_Y”] play Video [/button]

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

10:00 – 10:30

Sosialisasi Peraturan BPJS: Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcddXVyaVNsRnd4aE0/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=THRO7KwHW0c&feature=youtu.be”] play Video [/button]

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta

10:30 – 11:00

Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Kapitasi

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdYXdRdTlOTk9DNzA/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=BqgvT1BRbIE&feature=youtu.be”] play Video [/button]

KPK

11:00 – 11:30

Pencegahan Fraud dalam Pelayanan Kesehatan

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdOFFhNkhfMGNkOWc/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/qff7zJpvuxo”] play Video [/button]

BPKP DIY

11:30 – 12:00

Dialog, Diskusi/Tanya Jawab

12:00 – 13:00

ISHOMA

13:00 – 14:00

Permenkes 36 tahun 2014 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZzBGQy1qbEdkQlE/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/6coWfcYqfwo”] play Video [/button]

14:00 – 16:00

Hasil Kajian UGM Terkait Temuan Fraud Layanan Kesehatan (di FKTRL)

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZWNHX04yU3kzSHc/view?usp=sharing”]materipres Materi [/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=6Jh3KuM-TSk&feature=youtu.be”] play Video [/button]

 

 

 

 [/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]

Sosialisasi dan Dialog tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Yogyakarta, 4 Agustus 2015

4ags1

Program JKN selalu menjadi topik menarik dan hangat sejak diberlakukan pada 1 Januari 2014 lalu. Mulai adanya asumsi tentang rendahnya tarif INA CBG’s, pemotongan dana kapitasi sampai dengan BPJS disebut haram.

Kali ini, PKMK bekerjasama dengan  KPK dan GIZ  berdialog tentang pelaksanaan program JKN. Dialog ini muncul karena adanya temuan KPK bahwa ditemukan adanya kelemahan dalam 4 aspek, salah satunya aspek tata laksana dan sumber daya sehingga menimbulkan potensi kecurangan (fraud). Dialog ini fokus membahas pengelolaan dana kapitasi yang terjadi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Dinas Kesehatan provinsi DIY, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, BPJS cabang utama Yogyakarta, KPK, BPKP DIY dan PKMK FK UGM. Sosialisasi ini diberikan pada puskesmas di wilayah DIY, organisasi profesi, Dinas kesehatan, perwakilan Wali Kota Yogyakarta, dan SKPD terkait.

Pemahaman tentang fraud menjadi bahasan utama yang harus dipahami oleh semua peserta. Perwakilan dari Dinas Kesehatan provinsi Yogyakarta mengungkapkan, fraud adalah suatu kesengajaan yang bisa dilakukan oleh peserta, petugas BPJS kesehatan, pemberi pelayanan, dan penyedia obat dan alat kesehatan untuk medapatkan keuntungan finansial. Kecurangan disebabkan karena kebutuhan, keserakahan, dan adanya peluang.

Sampai saat ini, ada 18 puskesmas di Jogja telah menggunakan dana kapitasi, dengan rata-rata iuran Rp. 6000,00/ peserta. Masih ada penduduk Yogyakarta yang belum mendapatkan jaminan kesehatan sehingga menjadi tanggung jawab daerah. 14.6% kemiskinan dengan kuota PBI 45% dari jumlah penduduk kota Yogyakarta.

Sebagai penyedia layanan kesehatan tingkat pertama, puskesmas harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang kompeten. Puskesmas harus bisa mengcover 78% penduduk kota Jogja yang sudah tercover JKN. Masalahnya saat ini adalah layanan puskesmas belum buka 24 jam, SDM, serta sarana prasarana yang belum lengkap. Untuk itu, pemerintah kota jogja saat ini sedang proses mendirikan rumah sakit kelas D pratama untuk melayani masyarakat Yogyakarta yang akan mulai beroperasi tahun 2016.

4ags1

BPJS melakukan pencegahan fraud dengan membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dari tingkat pusat sampai daerah/kantor cabang yang terdiri dari profesi, akademis, dan pakar klinis. Tim ini bersifat independen. Selain itu, dalam upaya mengendalikan fraud, BPJS sudah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi fraud baik melalui leaflet maupun pertemuan dalam bentuk seminar/workshop, menyusun Permenkes anti fraud beserta kegiatan lainnya.

Program JKN ini telah meningkatkan keuangan puskesmas, namun diperlukan pengawasan yang akuntabel dalam mengelola dana kapitasi. Sehingga KPK masuk untuk mencegah fraud dalam layanan kesehatan berdasar pada kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2013. Berbagai hasil kajian KPK mulai dari adanya penyesuaian tarif INA CBG’s yang ditetapkan dalam Permenkes No. 59 tahun 2014, Kemenkes telah menerbitksn PMK No. 14 tahun 2014 tentang pengeendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkes, Permenkes No.36 Tahun 2015 dan sebagainya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah korupsi atau kecurangan. Korupsi disebabkan karena lemahnya pengendalian, ketidakmampuan menilai kinerja organisasi, akses inforrmasi yang tertutup, ketidakpedulian, apatisme, tidak adanya hukuman. Fraud bersifat hidden sehingga fraud dapat dideteksi dari adanya pengaduan. Pengaduan menduduki tingkat pertama dan sumber pengaduan yang paling efektif adalah dari karyawan, sehingga BPKP mengembangkan fraud control plain dengan menggunakan tiga pilar yakni repressive, preventive, dan pre-emptive. Fraud control plain dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan indikasi.

Sosialisasi dan dialog ini mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya fraud dalam layanan kesehatan. Sosialisasi mulai dari penyedia layanan kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS, pemerintah daerah sehingga menghasilkan pemahaman yang sistematis dan menyeluruh bagi pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.

Reporter: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

[/tab_item][/tabs]

 

 

 

 

Rundown Kegiatan

 

Hari

Waktu

Kegiatan

Narasumber

Deskripsi Isi Materi

Sosialisasi dan Dialog tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

08:00

08:30 – 09:00

Pendaftaran Peserta

Sambutan dan Penandatangan Rencana Aksi

  • Sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (10 Menit )
  • Sambutan oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, KPK (10 Menit )
  • Sambutan dan Pembukaan Workshop & Pelatihan, serta Penandatangan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Sektor Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta.

     Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Yogyakarta (10 Menit )

09:00 – 09:30

PRESENTASI DAN DIALOG

 

Pencegahan Korupsi pada Sektor Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

 

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Mengenai pengalaman dan tantangan implementasi berbagai regulasi dalam Program JKN:

  • Upaya menyinergikan berbagai kartu kesehatan yang diluncurkan pemerintah,
  • Mekanisme pendaftaran dan pembiayaan peserta PBI di masing-masing daerah.
  • Celah potensi fraud layanan kesehatan di daerah masing-masing terkait,
  • Pengalaman terkait pengedalian fraud layanan kesehatan di daerah
  • Pengalaman kerja sama dengan institusi terkait dalam upaya penanggulangan fraud layanan kesehatan di daerah.
  • Pengelolaan dana BLUD dan BPJS di Puskesmas untuk memenuhi indikator kontrak BPJS

09:30 – 10:00

Presentasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

10:00 – 10:30

Sosialisasi Peraturan BPJS: Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta

 

10:30 – 11:00

Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Kapitasi

KPK

 

11:00 – 12:00

Dialog dan Diskusi

 

 

12:00 – 13:00

Ishoma

13:00 – 14:00

Permenkes 36 tahun 2014 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM

Memaparkan mengenai Permenkes 36 tahun 2014 dan potensi implementasi dalam rencana aksi

14:00 – 15:00

Hasil Kajian UGM Terkait Temuan Fraud Layanan Kesehatan (di FKTRL)

 

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

 

Memaparkan mengenai hasil penelitian terkait fraud layanan kesehatan yang dilaksanakan oleh PKMK FK UGM

15:00 – 16:00

Kesimpulan

 

 

Pelatihan:

Fraud Control Plan dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)

08:00 – 08:30

Ice breaking

08:30 – 10:00

 

 

 

Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan

 

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD (PKMK FK UGM)

Memaparkan mengenai peran Dinas Kesehatan Provinsi dalam mengembangkan Sistem Pengendalian Fraud

10:00 – 12:00

Identifikasi situasi saat ini di Yogyakarta untuk Persiapan Pengembangan Sistem Anti Fraud di Yogyakarta (implikasi Permenkes 36 tahun 2015)

 

dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM)

Diskusi untuk identifikasi situasi saat ini di Yogyakarta untuk mempersiapkan pengembangan sistem anti fraud layanan kesehatan

12:00 – 13:00

Ishoma

 

 

13:00 – 14:30

Cara Identifikasi Potensi Fraud dalam Konteks Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

 

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

 

Memaparkan mengenai upaya pengendalian fraud dimulai dari deteksi potensi fraud menggunakan data-data yang ada di fasilitas kesehatan dan institusi terkait

14:30 – 16:00

Edukasi Anti Korupsi

KPK

 

iii.

Pelatihan:

Fraud Control Plan dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)

08:00 – 08:30

Ice Breaking

 

 

08:30 – 10:00

Pengenalan Instrumen Pencegahan Fraud untuk Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan: Utilization Review Data Pelayanan Puskesmas

Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM)

 

Memperkenalkan dan praktek metode deteksi potensi fraud menggunakan data utilization review

 

10:00 – 12:00

Manajemen Pengelolaan Keuangan Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

 

M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH

Memaparkan mengenai upaya pencegahan fraud layanan kesehatan melalui perencanaan pemanfaatan dan penganggaran dana kapitasi sesuai peraturan. Termasuk juga contoh bentuk fraud

12:00 – 13:00

Break

 

 

13:00 – 15:00

Penyusunan rencana aksi pencegahan fraud layanan kesehatan (implementasi Permenkes 36 tahun 2015)

dr. Hanevi Djasri, MARS atau drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM

Diskusi masukan untuk pelaksanaan rencana aksi pencegahan fraud layanan kesehatan

15:00 – 16:00

Penyusunan dan Pemaparan Rencana Tindak Lanjut

Dinas Kesehatan, KPK, PKMK FK UGM

 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436H

Minggu lalu baru saja kita merayakan ‘Hari Raya Idul fitri 1436H’. Setelah melewati libur panjang, kembali minggu ini website mutu akan menyajikan berbagai artikel, berita, informasi, dan pengetahuan terupdate seputar mutu pelayanan kesehatan. Melengkapi berbagai fitur yang telah tersaji di website mutu, kami berusaha memperkaya materi website dengan menghadirkan fitur ‘Community of Practice‘ serta rubrik ‘Ketika Menjadi Pasien’.

Community of Practice dapat menjadi media untuk memperkaya pengetahuan, pengalaman, berbagi informasi dan berdiskusi dengan anggota lain yang memiliki minat dan keahlian sesuai dengan fokus masing-masing Community of Practice. Sedangkan rubrik ‘Ketika Menjadi Pasien’ dapat menjadi media berbagi pengalaman maupun perspektif bagi para tenaga kesehatan (dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya) ketika menjadi pasien.

Minggu ini website mutu juga akan menyajikan artikel yang terkait dengan indikator mutu rumah sakit. Topik ini senantiasa menarik untuk dibahas dan diskusikan bersama, karena indikator mutu ini erat kaitannya dalam upaya untuk memahami mutu rumah sakit itu sendiri. Selain itu juga yang tidak kalah pentingnya adalah perlu adanya suatu wadah bagi provider pelayanan kesehatan untuk saling berbagi pengetahuan dan informasi terkini dibidang kesehatan yang memiliki tujuan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah penyelenggaraan forum mutu yang digagas oleh IHQN (Indonesian Healthcare Quality Network). Forum mutu ini diharapkan dapat menjadi media ‘bertemunya’ provider pelayanan kesehatan maupun pemerhati mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, saling berbagi informasi dan berdiskusi dengan sesama provider maupun dengan narasumber ahli yang dihadirkan khusus untuk peserta Forum Mutu ini. Informasi lengkap penyelenggaraan Forum Mutu dapat diakses di Forum Mutu XI, Surabaya, 9-10 September 2015. (lei)

{module [152]}

Menyusun Indikator Mutu Rumah Sakit

Pendahuluan
Indikator, standar, dan mutu adalah tiga hal yang berbeda. Suatu pelayanan dikatakan bermutu dalam dimensi tertentu apabila indikator pelayanan mencapai atau melampaui suatu standar tertentu. Mutu, dengan demikian tidak akan tercapai tanpa suatu perencanaan dan wawasan yang terkait dengan mutu tersebut. Dengan kata lain, bila kita menginginkan pelayanan yang bermutu di rumah sakit, maka manajemen rumah sakit perlu memperluas wawasan mengenai mutu pelayanan tersebut dan merencanakan serangkaian aksi untuk mencapai suatu tingkat/standar tertentu. Pencapaian atas aksi-aksi tersebut diukur dengan indikator.

Indikator, dengan demikian, perlu dirancang bersama dengan serangkaian proses yang akan diambil dalam upaya peningkatan mutu. Memimpin serangkaian proses ini, termasuk menyusun indikator, menjadi sangat penting. Memimpin sistem mikro klinik dalam meningkatkan mutu sudah pernah saya bahas dalam tulisan ini. Maksud tulisan ini adalah membahas beberapa hal yang sering ditanyakan para pimpinan sistem mikro klinis dalam menyusun indikator mutu pelayanan. Sebagai tambahan yaitu gagasan untuk melakukan analisis lebih lanjut dengan bantuan ilmu statistika.

Indikator Mutu
Indikator mutu klinis adalah pengukuran manajemen klinis dan/atau luaran pelayanan (Collopy 2000) dan diwujudkan dalam angka (Takaki et al. 2013). Indikator mutu, dengan demikian, selalu merupakan pengukuran kuantitatif atau semi kuantitatif yang memiliki numerator (pembilang) dan denominator (penyebut / pembagi). Umumnya, denominator adalah populasi tertentu dan numerator adalah kelompok dalam populasi yang memiliki karakteristik tertentu.

Agency for Healthcare Research and Quality (AHRQ) di Amerika Serikat mempublikasikan empat kelompok indikator mutu, yaitu prevention quality indicator, inpatient quality indicator, patient safety indicator, dan pediatric quality indicator (dapat diakses di sini). Sementara itu, Joint Commission International juga menerbitkan International Hospital Inpatient Quality Measures yang terdiri dari sepuluh kelompok indikator klinis (dapat diunduh di sini). Contoh dari kedua sumber tersebut sering dipakai bergantian dalam ceramah mengenai akreditasi rumah sakit di Indonesia.

Di Indonesia, penetapan indikator dipandu Peraturan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit. Dalam lampiran Permenkes tersebut, diatur 21 jenis pelayanan dan 107 indikator yang telah ditetapkan standar minimalnya dengan nilai tertentu. Kementrian Kesehatan menetapkan standar ini menjadi tolak ukur pelayanan rumah sakit badan layanan umum daerah.

Tabel 1. Dimensi mutu (World Health Organization 2006).

Dimensi Mutu

Maksud Dimensi Mutu

Efektif / Effective

Pelayanan kesehatan yang erat pada basis bukti dan berhasil dalam meningkatkan luaran kesehatan individu atau komunitas berdasarkan kebutuhan.

Efisiensi / Efficient

Pelayanan kesehatan yang memaksimalkan sumber daya dan menghindari pemborosan.

Mudah diakses / Accessible

Pelayanan kesehatan yang tepat waktu, wajar secara geografis, dan disediakan dalam kerangka yang tepat dari sisi keterampilan dan sumber daya untuk memeuhi kebutuhan.

Diterima / Accepted (Patient-centred)

Pelayanan kesehatan yang mempertimbangkan pilihan dan aspirasi individu pengguna layanan dan budaya komunitasnya.

Tidak berpihak / Equity

Pelayanan kesehatan yang tidak berbeda dalam kualitas karena karakteristik personal seperti gender, ras, etnis, lokasi geografis, dan status sosio ekonomi.

Aman / Safe

Pelayanan kesehatan yang meminimalisasi resiko dan harm.

Terlepas dari beberapa nilai standar dalam SPM tersebut yang tidak dapat dilampaui, acuan tersebut memberikan sistematika yang baik dalam membuat indikator. Setiap indikator dijelaskan dengan beberapa aspek seperti judul indikator, definisi operasional, tujuan, dimensi mutu, numerator, denominator, frekuensi pengukuran, sumber data, dan penanggung jawab pengumpulan data.

Pengukuran dapat dilakukan bila tahu apa yang diukur. Dengan demikian, judul dan definisi operasional indikator telah jelas. Definisi operasional yang dimaksud di sini termasuk definisi operasional numerator dan denominator. Dimensi mutu sesuai permenkes mengacu pada dimensi mutu World Health Organization (WHO), yaitu efektif, efisien, mudah diakses, diterima/berpusat pada pasien, tidak berpihak, dan aman (World Health Organization 2006). Maksud masing-masing dimensi mutu disajikan dalam tabel 1.

Merancang Pengumpulan Data Indikator
Mengumpulkan data adalah proses yang mungkin paling melelahkan dalam petualangan menguak mutu pelayanan lewat indikator mutu pelayanan. Salah satu penyebabnya adalah pengumpulan data kurang dipertimbangkan secara matang ketika indikator mutu disusun. Cara pengumpulan data berkaitan erat dengan tujuan indikator dan aspek-aspek lain dalam indikator. Mari kita ambil contoh indikator kejadian infeksi pascaoperasi pada standar pelayanan minimal rawat inap dalam permenkes di atas.

Dalam Permenkes disebut bahwa numerator adalah jumlah pasien yang mengalami infeksi dalam satu bulan. Selanjutnya, denominator dalam lampiran tersebut tidak jelas disebutkan namun kemungkinan adalah jumlah pasien yang dioperasi dalam satu bulan. Di sini jelas, bahwa angka yang dimaksud dalam permenkes ini adalah angka insidensi. Menilik keterangannya, muncul beberapa pertanyaan misalnya: Apakah ini dihitung untuk seluruh rumah sakit atau untuk satu bangsal tertentu? Data ini menunjukkan mutu pelayanan rawat inap atau menunjukkan mutu layanan sterilisasi atau menunjukkan mutu layanan pembedahan?

Infeksi pasca operasi saat ini lebih sering disebut sebagai infeksi daerah operasi (IDO) atau surgical site infection (SSI). Infeksi ini lebih sering didiagnosis setelah pasien pulang dan merupakan hasil kontaminasi pada daerah luka operasi pada akhir pembedahan (National Collaborating Centre for Women’s and Children’s Health 2008). Bila mengikuti panduan permenkes tersebut, rumah sakit perlu menyediakan dua sarana pengumpulan data, satu untuk mengumpulkan IDO yang baru ditemukan dan satu untuk mengumpulkan jumlah pasien yang menjalani operasi pada bulan tersebut.

Dalam kerangka berpikir, indikator mutu pelayanan rawat inap, pimpinan ruang rawat inap bedah dapat memodifikasi indikator ini untuk mendapatkan manfaat lebih. Mari kita simak tabel berikut.

Tabel 2. Contoh modifikasi indikator SPM.

 

Sesuai Permenkes

Modifikasi

Numerator

Jumlah pasien yang mengalami infeksi dalam satu bulan.

Jumlah hari rawat dengan IDO.

Denominator

Jumlah pasien yang dioperasi dalam satu bulan.

Jumlah hari rawat pasien pascaoperasi.

Dengan modifikasi ini, pimpinan ruang rawat inap bedah memudahkan tim untuk mengumpulkan data karena setiap hari cukup mendata ada berapa pasien pasca operasi yang dirawat dan ada berapa pasien yang mengalami IDO. Jumlah tersebut ditambahkan mulai tanggal satu sampai akhir bulan dan dimasukkan ke dalam rumus. Sekarang, rumah sakit tahu prevalensi IDO bulan tersebut dan sebagai bonus, pimpinan ruang rawat inap bedah bisa menghitung berapa banyak sumber daya yang dipakai untuk mengurus IDO dan apakah prevalensi ini menurun atau tidak dari bulan ke bulan (menunjukkan mutu layanan luka pascaoperasi di ruang rawat inap bedah).

Merancang Analisis Data Indikator
Analisis yang diminta dalam akreditasi versi lama maupun baru seringkali terbatas pada pembuatan grafik indikator berbanding waktu dan penjelasan mengenai analisis penyebab. Dengan kerangka berpikir seperti audit medis dan audit klinis, sebenarnya pimpinan sistem mikro klinis di rumah sakit dapat memanfaatkan uji beda dalam statistika untuk melihat peningkatan mutu di unitnya.

Statistika dapat membantu pimpinan rumah sakit untuk melihat apakah ada beda bermakna pada ruang perawatan satu dengan yang lain pada indikator yang sesuai. Selain itu, pimpinan rumah sakit dapat mengevaluasi juga apakah benar ada perubahan yang bermakna setelah intervensi perbaikan mutu dilakukan di suatu unit kerja. Pengujian dengan statistika lebih lanjut dapat juga mengungkap apakah benar suatu perlakukan meningkatkan mutu pelayanan tertentu.

Namun sebelum melakukan analisis tersebut, perlu dilakukan pemilihan uji statistik yang sesuai. Untuk itu pada saat merancang indikator mutu perlu dipikirkan mengenai uji statistik tersebut. Mulai dari apakah data yang dikumpulkan menggunakan sampel atau populasi. Populasi berarti semua dihitung. Contoh IDO di atas memanfaatkan data populasi. Semua pasien yang menjalani operasi dihitung sebagai denominator. Ada keuntungan dan kerugian masing-masing dalam memakai populasi atau sampel. Bila populasinya tidak banyak, menggunakan sampel tentu tidak bijaksana.

Persiapan lainnya adalah menentukan tipe data. Apakah data tersebut merupakan data nominal, ordinal, interval, atau rasio. Tipe data tertentu dapat memerlukan uji statistik yang berbeda dengan tipe data lainnya untuk melihat hal yang sama.

Dengan penghitungan indikator yang telah dirancang dengan hati-hati ditambah dengan uji statistik yang sesuai, pimpinan rumah sakit dan pimpinan unit kerja dapat menarik kesimpulan mengenai mutu pelayanan. Tentu penarikan kesimpulan ini perlu kehati-hatian. Penurunan secara signifikan waktu respon triase merah di instalasi gawat darurat tidak lantas disimpulkan bahwa ada perbaikan pelayanan gawat darurat. Hasil ini dapat saja murni merupakan hasil modifikasi akses masuk pasien saja dan tidak berhubungan sama sekali dengan mutu pelayanan instalasi gawat darurat secara umum.

Penutup
Indikator mutu rumah sakit adalah ukuran kuantitatif yang diukur untuk lebih memahami mutu pelayanan di rumah sakit. Indikator perlu dirancang dengan seksama dengan mempertimbangkan dimensi mutu yang ingin diukur, cara pengumpulan data, dan strategi analisisnya. Dengan hati-hati merancang indikator mutu pelayanan, sumber daya bisa dihemat, hasil lebih akurat, dan pengambilan keputusan di tingkat sistem mikro maupun sistem makro bisa lebih strategis.

Bahan Bacaan

Collopy, BT 2000, ‘Clinical indicators in accreditation: an effective stimulus to improve patient care’, International Journal for Quality in Health Care, vol 12, no. 3, pp. 211-216.
Takaki, O, Takeuki, I, Takahashi, K, Izumi, N, Murata, K, Ikeda, M & Hasida, K 2013, ‘Graphical representation of quality indicators based on medical service ontology’, Springer Plus, vol 2, no. 274, pp. 1-20.
World Health Organization 2006, Quality of care : a process for making strategic choices in health systems , World Health Organization, Geneve, Switzerland.
National Collaborating Centre for Women’s and Children’s Health 2008, Surgical site infection: prevention and treatment of surgical site infection, RCOG Press at the Royal College of Obstetricians and Gynaecologists, London.

Penulis
Artikel ini ditulis dr. Robertus Arian Datusanantyo, M.P.H., alumni pascasarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat dengan minat Manajemen Rumah Sakit Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Saat ini penulis sedang melanjutkan pendidikan dokter spesialis di Universitas Airlangga. Tulisan ini merupakan opini pribadi.

{module [150]}

Mengapa Kita Selalu Disoroti

kupangPOS-KUPANG.COM – Berbagai strategi dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan kelaparan, gizi kurang dan kerawanan pangan sampai saat ini belum bisa teratasi dengan baik.

Continue reading