
[widgetkit id=11]

[widgetkit id=11]
Blended Learning Untuk Pendidikan dan Riset Kebijakan Dalam Topik
“Pencegahan dan Pengurangan Fraud di
Jaminan Kesehatan Nasional”
Diselenggarakan oleh:
Pusat Kebijakan dan Manajemen (PKMK) FK UGM
3 Februari – Mei 2014
Pengantar
Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Di Indonesia walaupun belum dapat dibuktikan, namun sistem Jamkesmas yang saat ini dilanjutkan dalam JKN sudah menunjukan adanya gejala fraud.
Fraud atau kecurangan pelayanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih dan berdampak terhadap sistem pembayaran kesehatan publik maupun swasta. Definisi fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain, sebuah upaya penipuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam pelayanan kesehatan, fraud adalah segala bentuk kecurangan dan ketidakwajaran yang dilakukan berbagai pihak dalam mata rantai pelayanan kesehatan untuk memperoleh keuntungan sendiri yang (jauh) melampaui keuntungan yang diperoleh dari praktek normal.
Masalah fraud di Indonesia akan memperburuk ketimpangan geografis dalam JKN. Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia terkonsentrasi di daerah maju, sehingga fraud akan menyedot dana BPJS. Beberapa faktor lain juga akan membuat fraud akan meningkat, antara lain: persepsi pemberi pelayanan akan besaran INA CBG yang dianggap rendah; IT di RS belum siap untuk memperoleh data fraud (data fraud yang ditemukan PT Askes saat ini masih jauh di bawah 1%); pemberantasan fraud masih belum mempunyai kekuatan hukum: KPK belum memikirkan sampai penyelidikan; Otoritas Jasa Keuangan masih dalam situasi observasi; dan motivasi mencari “keuntungan ekonomi” merupakan naluri dasar manusia.
Berdasarkan hal tersebut maka muncul kekhawatiran besar bahwa kerugian negara diperkirakan akan bertambah namun bukti sulit didapat. Tanpa ada pencegahan dikhawatirkan fraud akan menjadi budaya kerja tenaga kesehatan dan manajer rumah sakit.
Pengelola
Blended Learning ini dikelola oleh:
Video Pengantar Blended Learning Fraud: Hanevi Djasri, dr, MARS
Pelajari Tahap dan Detil Agenda Pelatihan DI SINI atau pelajari MENU disebelah kanan anda
Tertarik bergabung dengan pelatihan ini?
Silakan masuk ke Modul 1 di “GO TO CLASS”.
Tahap 1: (Minggu ke 1 – Minggu ke 4 Pebruari 2014):
Tahap II: Maret – April 2014
Tahap III: Mei 2014

[widgetkit id=21]

[widgetkit id=18]
| 1. | |
| 2. |
Blended Learning Optimalisasi peran tim pencegahan kecurangan JKN di Rumah sakit |
| 3. |
Blended Learning Strategic Purchasing Bagi Pimpinan Dan Staf BPJS Kesehatan |
| 4. |
Blended Learning Pencegahan, Deteksi Dan Penindakan Fraud Pelayanan Kesehatan Dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
|
| 5. | Blended Learning Audit Medik |
| 6. |
Pelatihan dan Pendampingan ke RS Swasta di Bali Tentang Koding INA-CBG untuk Menyongsong Pelaksanaan BPJS di Tahun 2015 |
Detail Topik dan Metode Pembelajaran:
|
TAHAP & MODUL |
TUJUAN MODUL |
METODE & MATERI |
PENUGASAN |
|
Pembukaan |
– |
Video pembuka. Hanevi Djasri (FK UGM) |
– |
|
Tahap 1: Februari 2014 |
|
|
|
|
Modul 1. Memahami Fraud di Jaminan Kesehatan Dan Aspek Hukum Pidana Dan Perdata (3-7 Februari 2014) |
|
Self Learning
|
Menjawab pertanyaan:
|
|
Modul 2. Memahami Apa Yang Terjadi Di Luar Negeri Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Fraud (10 – 14 Februari 2014) |
|
Self Learning
Diskusi on-line Diskusi antar peserta dengan moderator dari pengelola Blended Learning tentang berbagai metode pencegahan dan pemberantasan fraud |
Menjawab pertanyaan:
|
|
Modul 3. Aspek Hukum Pidana Fraud (17 – 21 Februari 2014) |
|
Self Learning
Diskusi Tatap Muka
|
Menyusun esai: Pandangan pribadi tentangn perkembangan korupsi dan fraud di sektor kesehatan, mengapa terjadi dan apa dampak perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan serta bagaimana pencegahan dan penuntutan? |
|
Modul 4. Pencegahan Fraud Di Dalam Jaminan Kesehatan (23 – 28 Februari 2014) |
|
Diskusi Tatap Muka
|
Menyusun esai: Pandangan pribadi terhadap apa yang disebut sebagai aspek hukum fraud. Apakah anda setuju bahwa fraud di jaminan kesehatan merupakan tindakan kriminal? |
|
|
|
|
|
|
Tahap II: Maret – April 2014 |
|
|
|
|
Modul 5. Penyusunan Proposal Penelitian Operasional Untuk Pencegahan Dan Pengurangan Fraud. |
Setelah mengkuti modul ini para peserta mampu untuk menyusun proposal penelitian mengenai fraud di jaminan kesehatan yang mencakup:
|
Self Learning
Diskusi on-line (minggu 2-3)
Tatap Muka (minggu 4):
Diskusi on-line (minggu 5-8)
|
Menyusun Proposal Penelitian:
(akhir April 2014) |
|
|
|
|
|
|
Tahap III: Mei 2014 |
|
|
|
|
Modul 6. Penyusunan Materi Untuk Pendidikan Bagi Dokter Dan Dokter Spesialis, Serta Manajer RS. |
Setelah mengkuti modul ini para peserta mampu untuk menyusun modul pendidikan mengenai fraud di jaminan kesehatan di berbagai jenis pendidikan:
|
Tatap Muka (minggu 1):
Diskusi on-line (minggu 2-4)
Referensi: A Roadmap for New Physicians Avoiding Medicare and Medicaid Fraud and Abuse |
Menyusun modul pendidikan:
(pilih salah satu sesuai bidang)
|
|
|
|
|
|
|
Tahap IV: Akhir Mei |
|
|
|
|
Ujian Akhir dan Pengumpulan Tugas Akhir |
|
|
Akan diberikan kemudian |
Lampiran 1
PENGANTAR MODUL 2. MEMAHAMI APA YANG TERJADI DI LUAR NEGERI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN FRAUD
Di dunia terdapat jaringan internasional untuk mencegah dan memerangi fraud di sector kesehatan. Jaringan tersebut bernama: Global Health Care Anti-Fraud Network (GHCAN) .Misi Jarinan ini untuk meningkatkan kemitraan dan komunikasi berbagai lembaga internasional untuk mengurangi dan memberantas fraud di seluruh dunia. Dalam misi GHCAN bertujuan untuk:
Silahkan klik di: http://www.ghcan.org/
Amerika Serikat merupakan negara yang pelayanan kesehatannya bertumpu pada sistem asuransi kesehatan pemerintah (Medicare dan Medicaid) dan askes swasta. Di Amerika Serikat sejak tahun 1985 didirikan the National Health Care Anti-Fraud Association (NHCAA) oleh beberapa lembaga asuransi kesehatan swasta, pemerintah federal, dan pemerintah negara bagian. NHCAA merupakan satu-satunya lembaga di USA yang mengkhususkan diri untuk bertempur melawan fraud dalam bidan kesehatan. Misi dari NHCAA adalah untuk melindungi dan melayani masyarakat umum dengan meningkatkan kewaspadaan dan peningkatan kemampuan untuk deteksi, investigasi, penuntutan dan pencegahan fraud pelayanan kesehatan. ( www.nhcaa.org )
Sedangkan Inggris merupakan negara yang pelayanan kesehatannya berdasarkan sistem kesehatan yang bukan asuransi kesehatan.Seluruh penduduk Inggris, kaya dan miskin, mendapat lindungan dari National Health Service (NHS). DI Inggris terdapat lembaga anti fraud yang disebut sebagai the Health Insurance Counter Fraud Group UK (HICFG). HICFG merupakan lembaga yang digagas oleh industri kesehatan untuk mencegah, dan mendeteksi fraud di dalam pelayanan kesehatan dan industry asuransi kesehatan.Mengapa ada industri asuransi kesehatan?Walaupun Inggris menggunakan sistem NHS ternyata masih banyak masyarakat yang tidak cocok dengan NHS dan bersedia membayar untuk asuransi kesehatan swasta serta memperoleh pelayanan dari sistem ini.Oleh karena itu keanggotaan HICFG tediri atas berbagai perusahaan asuransi kesehatan dan didukung oleh the Association of British Insurers.Hal menarik ternyata sudah ada partisipasi dari City of London Police dan NHS Counter Fraud.
Pendirian HICFG didedikasikan untuk:
Lampiran 2
DISKUSI MODUL 3. ASPEK HUKUM PIDANA FRAUD
Pengantar: Apakah Fraud merupakan tindakan pidana?
Jika seorang dokter atau sistem manajemen rumahsakit melakukan tindakan yang dapat digolongkan fraud, apakah akan terjadi kriminalisasi? Jawabannya adalah tidak.Fraud adalah sebuah tindakan criminal.Sangat menarik ternyata di berbagai diskusi, sebagian dokter dan manajer rumahsakit menyatakan bahwa fraud bukan sebuah tindakan kriminal. Sebagai contoh: tindakan up-coding merupakan cara untuk survival RS dalam sistem jaminan kesehatan yang jumlah claim (berdasarkan INA-CBG) tidak cukup besar. Di beberapa kisah, sudah tersedia konsultan yang memberikan jasa untuk melakukan penyisiasatan kode agar menguntungkan RS.
Sumber bacaan:
Waktu dan Tempat
Selasa tanggal 18 Februari 2014, Pukul 12.00 – 15.00 WIB di GEMATI Yogyakarta
|
Waktu |
Kegiatan |
Pembicara |
|
12.00 – 12.30 |
Pendaftaran dan makan siang |
|
|
12.30 – 15.00 |
Pemaparan diskusi lintas ilmu mengenai korupsi dan fraud di sector kesehatan :
|
|
Lampiran 3
DISKUSI MODUL 4. PENCEGAHAN FRAUD DI DALAM JAMINAN KESEHATAN
Self Learning (minggu 4 : 23 – 28 Februari 2014)
Diskusi melalui Video Streaming
Selasa, 25 Februari 2014
Pukul 12.00 – 15.00 WIB di Gedung Granadi Jakarta
Peserta yang tidak bisa hadir dapat mengikuti melalui video streaming
|
Waktu |
Kegiatan |
Pembicara |
|
12.00 – 12.30 |
Pendaftaran dan makan siang |
|
|
12.30 – 13.00 |
Penyajian Paper mengenai pencegahan fraud di dalam jaminan kesehatan |
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D |
|
13.00 – 14.00 |
Tanggapan – tanggapan : Apa komentar anda untuk pertanyaan-pertanyaan ini:
|
|
|
14.00 – 15.00 |
Diskusi Umum |
Moderator : Dr. Asih dari Yayasan Martabat |
Lampiran 4
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Indonesia Bersatu (DIB) memandang tindakan kedokteran bisa diperkarakan ke pengadilan hanya jika mengandung unsur kesengajaan (odus/pozet) dan tindakan karena kelalaian nyata atau berat (culpa lata).
Merdeka.com – Sejak diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per Januari lalu, pasien operasi di RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur terus mengalami peningkatan. Selain terpaksa harus mengantre lama, sebagian calon pasien operasi lebih memilih pulang.