Pelatihan Tim Perijinan untuk Petugas Dinas Kesehatan

Kerangka Acuan

Pelatihan Tim Perijinan untuk Petugas Dinas Kesehatan

Diselenggarakan oleh:
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM dan
Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Provinsi DIY

Pendahuluan

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka desentralisasi bidang kesehatan ditekankan pada tingkat level propinsi dan kabupaten/kota. Konsekuensi dari PP ini, Daerah mengemban tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi. Dengan demikian dinas kesehatan propinsi dan kabupaten/kota harus melakukan adaptasi dengan lingkungan baru, yang semula sebagai pelaksana, kini dituntut untuk mengembangkan perannya.

Dalam PP 8 tahun 2003 pasal 9 ayat 3 secara tegas dikatakan bahwa Dinas Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pemberian izin (lisensi), maka seharusnya fungsi perijinan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Dinkes Kabupaten. Fungsi perijinan ini sangat penting mengingat bahwa hal ini dapat mendukung berjalannya fungsi‐fungsi regulasi lain seperti: pengembangan sistem informasi dari lembaga pelayanan kesehatan publik dan swasta, sistem pelaporan penyakit menular dari praktek swasta dapat diintegrasikan kepada monitoring perijinan, meningkatkan keterlibatan praktek swasta untuk mendukung kegiatan pemerintah, memonitor pelaksanaan standar yang dihasilkan oleh Depkes atau organisasi profesi.

Salah satu fungsi pelayanan pemerintah di bidang kesehatan adalah pemberian lisensi dan akreditasi sarana serta tenaga kesehatan. Pemberian lisensi dan akreditasi ini merupakan salah satu fungsi kontrol dan pengawasan pemerintah terhadap sarana kesehatan yag bermutu dan berkualitas serta tenaga kesehatan yang profesional dan sesuai dengan standar kompetensinya. Sehingga dengan demikian pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan, dan akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Untuk itulah diperlukan petugas kesehatan di bidang lisensi dan akreditasi sarana dan tenaga kesehatan yang berkualitas, profesional serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik‐baiknya. Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan adanya pelatihan dan pembinaaan untuk meningkatkan kualitas serta mutu pelayanan di bidang perijinan dan akreditasi.

Tujuan Pelatihan

  • Petugas Lisensi dan Akreditasi Sarana dan Tenaga Kesehatan memahami fungsi dan perannya sesuai tugas dan fungsinya di bidang lisensi dan akreditasi
  • Melalui kegiatan pelatihan ini, diharapkan Dinas Kesehatan Kabupaten –Kota memiliki tenaga‐tenaga yang mampu melakukan monitoring perijinan di sarana kesehatan.

Materi pelatihan

  1. Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi
  2. Standar Perijinan RS, RB dan BP
  3. Penatalaksanaan Perizinan Rumah Sakit
  4. Penatalaksanaan Perizinan RB‐BP
  5. Uji coba di lapangan

Organisasi Pelaksana

Penyelenggara pelatihan ini adalah Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK‐UGM bekerja sama dengan Badan Mutu Pelayanan Kesehatan.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara in‐house training di Dinas Kesehatan setempat atau dilaksanakan di Yogyakarta. Lama waktu kegiatan selama 4 hari

Biaya

Biaya per‐peserta sebesar Rp. 8.000.000,‐ untuk minimal 10 orang. Biaya tidak termasuk biaya perjalan dan akomodasi untuk peserta (bila dilakukan di Yoygyakarta) atau untuk tim fasilitator (bila dilakukan secara in‐house training)

Jadwal Kegiatan

Waktu

Materi

Hari I

 

09.00‐09.15

Pembukaan

09.15‐10.00

Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Era Desentralisasi

 

 

10.00‐10.15

Break

10.15‐11.15

Regulasi dan Standar Perijinan

11.15‐12.15

Standar Manajemen RS, RB‐BP

12.15‐13.15

Break

13.15‐14.15

Standar Fisik RS, RB‐BP

Hari 2

 

09.00‐10.00

Standar Pelayanan RS, RB‐BP

10.00‐10.15

Break

10.15‐11.15

Standar Kesehatan Lingkungan RS, RB‐BP

11.15‐12.15

Prosedur dan Teknik Survey

12.15‐13.15

Break

13.15‐14.15

Pembahasan instrumen

Hari 3

 

09.00‐09.30.

Persiapan kunjungan lapangan

09.30‐12.00

Ujicoba survey di RS

12.00‐13.00

Makan siang

13.00‐14.00

Review dan diskusi

Hari 4

 

09.00‐09.30.

Persiapan kunjungan lapangan

09.30‐12.00

Ujicoba survey di RB‐BP

12.00‐13.00

Makan siang

13.00‐14.00

Review dan diskusi

Penyusunan Clinical Pathways dan Perhitungan Cost of Treatment

Kerangka Acuan
Penyusunan Clinical Pathways dan Perhitungan Cost of Treatment

Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK-UGM

Pendahuluan

Biaya pelayanan kesehatan setiap tahun cenderung meningkat meski ternyata sering tidak diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan biaya pelayanan kesehatan sudah tentu mendorong upaya pengendalian biaya (cost containment), seperti yang saat ini telah dilakukan dengan sistem pembiayaan INA-CBG oleh Kementerian Kesehatan dimana didalamnya termasuk upaya menjaga mutu melalui penerapan clinical pathways.

Clinical Pathway di rumah sakit adalah sebagai suatu alur proses kegiatan pelayanan pasien mulai pasien masuk sampai pasien pulang yang merupakan integrasi dari pelayanan medis, pelayanan keperawatan, pelayanan farmasi dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa Clinical Pathway maka sistem INA-CBG tidak akan berjalan sesuai yang diinginkan. Clinical pathway bukan merupakan Clinical Guidelines atau Protocol karena setiap kasus dalam Clinical Pathway dibuat berdasarkan standar prosedur dari setiap profesi yang mengacu pada standar pelayanan dari profesi masing-masing, disesuaikan dengan strata sarana pelayanan rumah sakit. Pedoman ini dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk menetapkan biaya yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan dan efisiensi pelayanan kesehatan di rumah sakit sehingga masyarakat mendapatkan kepastian biaya yang harus dibayarkan dan menghindari tindakan yang berlebihan yang akhirnya akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka penyusunan clinical pathways dan perhitungan biaya pelayanan berdasarkan unit cost (cost of treatment) untuk kasus-kasus yang sering terjadi sangat diperlukan sekali untuk pengendalian mutu dan biaya di RS.

Tujuan Kegiatan

Menyusun Clinical Pathway dan menghitung Cost of Treatment 5 penyakit terbanyak di RS. Tujuan khusus kegiatan ini adalah:

  • Meningkatkan keterampilan pimpinan dan staf SMF RS dalam menyusun dan menerapkan clinical pathways
  • Menyusun 1 clinical pathways untuk masing-masing SMF
  • Menghitung cost of treatment dari masing-masing clinical pathways berdasarkan unit cost RS dan membandingkannya dengan tarif INA-CBG dan tarif RS

Manfaat Kegiatan

  1. Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan standar mutu pelayanan klinis (clinical care) di RS
  2. Menjadi salah satu alat perencanaan anggaran rumah sakit.

Detail Kegiatan

Kegiatan ini terbagi dalam 2 bagian yaitu (a) Penyusunan Clinical Pathway (b) Penghitungan cost of treatment.

Penyusunan Clinical Pathway:

  1. Membentuk tim penyusun Clinical Pathway yang terdiri dari staf multidisiplin dari semua tingkat dan jenis pelayanan dari 5 kasus yang terpilih. Tim bertugas untuk menentukan dan melaksanakan langkah-langkah penyusunan Clinical Pathway.
  2. Identifikasi key players untuk mengetahu siapa saja yang terlibat dalam penanganan kasus atau kelompok pasien yang telah ditetapkan dan untuk merencanakan focus group dengan key players bersama dengan pelanggan internal dan eksternal.
  3. Site visit di instalasi rawat inap, rawat jalan, penunjang, dsb yang bersangkutan untuk mengenal praktik yang sekarang berlangsung, menilai sistem pelayanan yang ada, dan memperkuat alasan mengapa.
  4. Studi literatur untuk menggali pertanyaan klinis yang perlu dijawab dalam pengambilan keputusan klinis dan untuk menilai tingkat dan kekuatan evidens.
  5. Diskusi kelompok terarah untuk mengenal kebutuhan pelanggan (internal dan eksternal) dan menyesuaikan dengan kemampuan RS dalam memenuhi kebutuhan tersebut serta mengenal kesenjangan antara harapan pelanggan dan pelayanan yang diterima.
  6. Susun pedoman klinik dengan mempertimbangkan hasil site visit, hasil studi lliteratur (berbasis evidens) dan hasil focus group discussion.
  7. Analisis bauran kasus untuk menyediakan informasi penting baik pada pre dan post penerapan pathway. Meliputi : length of stay, biaya per kasus, obat-obatan yang digunakan, tes diagnosis yang dilakukan, intervensi yang dilakukan, praktisi klinis yang terlibat dan komplikasi.
  8. Menetapkan sistem pengukuran proses dan outcome.
  9. Mendisain dokumentasi Clinical Pathway.

Perhitungan cost of treatment

Setelah tersusun Clinical Pathway maka dilanjutkan dengan menghitung cost of treatment dari 5 kasus terpilih. Penghitungan dilakukan dengan cara:

  1. Memasukkan unit cost yang telah RS susun, yaitu unit cost tahun 2011 ke masing-masing aktifitas yang ada dalam Clinical Pathway.
  2. Untuk tahun 2012 asumsi penghitungan unit cost dilakukan berdasarkan laju inflasi dari Bank Indonesia.
  3. Cost of treatment diperoleh dengan cara menjumlahkan cost of treatment masing-masing jenis pelayanan yang ada dalam Clinical Pathway.

Agenda

Kegiatan detail tersebut diatas dilakukan dalam bentuk workshop serial. Direncanakan akan ada 4 kali workshop, masing-masing 2 hari berturut-turut selama 3 bulan

Kegiatan

Bulan  I

Bulan II

Bulan III

I

III

I

III

I

III

Workhsop 1:

Ö

 

 

 

 

 

  • Hari I: Penyegaran konsep dan proses penyusunan clinical pathways;

 

  • Hari II: Penyusun topik Clinical Pathway  dan Identifikasi key players dimasing-masing SMF. Penentuan topik clinical pathways berdasarkan kasus yang paling banyak ditangani atau yang paling over budget

Studi literatur. Dilakukan oleh masing-masing SMF secara mandiri untuk mencari evidance based dari masing-masing kasus

Ö

Workshop 2:

 

 

Ö

 

 

 

  • Hari I: Penyusunan pedoman klinik
  • Hari II: Diskusi, Site visit dan Analisis bauran kasus untuk setiap kasus yang terpilih

Workshop 3:

 

 

 

Ö

 

 

  • Hari I: Penetapan sistem pengukuran proses dan outcome
  • Hari II: men-disain dokumentasi Clinical Pathway

Workshop 4:

 

 

 

 

Ö

 

  • Hari I: Memasukkan unit cost kedalam Clinical Pathways
  • Hari II: Perhitungan cost of treatment dan perbandingan dengan tarif INA-CBG dan Tarif RS

Penyusunan Laporan

 

Ö

Peserta

  • Tim case mix (tim clinical pathways) dan Tim unit cost
  • Perwakilan setiap SMF (2 staf yang ditunjuk resmi oleh Ka SMF sebagai penanggung jawab penyusun dan penerapan clinical pathways di SMF terkait)

Fasilitator

Tim Fasilitator berasal dari Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan (PMPK), terdiri dari:

  • Hanevi Djasri, dr, MARS (Konsultan Utama)
  • Eko R. Yarman, dr, MKes (Asisten Konsultan)

Biaya

Biaya setelah dipotong pajak sebesar Rp. 20.000.000,- perkali workshop. Biaya belum termasuk biaya perjalanan dan akomodasi

Referensi Kegiatan

Referensi utama berasal dari Education Package Clinical Pathway John Hunter Hospital Australia. Rumah sakit John Hunter adalah rumah sakit pendidikan dan pusat rujukan utama untuk kota Newcastle dan Lake Macquarie, Australia. Referensi lain:

  1. Guinane, C.S., Clinical Care Pathways: Tools and methods for designing, implementing, and analysisng efficient care practices McGrawHill, NY, 1997
  2. Powel, S., Case Management, Lippincott, NY, 2000
  3. Courtney M., Financial management in health services, Maclennan+Petty, Sydney,1997.

 

 

 

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

KERANGKA ACUAN

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran
Implementasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan

Latar belakang

Adanya perbedaan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan masyarakat memberikan pertanda bahwa kebijakan desentralisasi mungkin mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan karena adanya resiko bahwa pemerintah daerah tidak akan memprioritaskan sektor kesehatan akibat pandangan bahwa anggaran kesehatan adalah sebuah program nonfisik, yang tidak menarik perhatian pemerintah lokal.

Dalam situasi perbedaan antar daerah tersebut dan pengendalian oleh pemerintah pusat, maka diperlukan pelayanan minimal yang sama untuk propinsi dan kabupaten di Indonesia. Hal ini penting agar di daerah yang tidak mampu, pelayanan kesehatan secara minimal dapat sama dengan di daerah mampu. Sebaliknya ada suatu pedoman untuk daerah mampu agar melakukan pelayanan kesehatan yang minimal.

Sejak 10 Oktober 2003, pemerintah telah mengeluarkan SK Menkes mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM), namun berdasarkan pengamatan terhadap pembiayaan kesehatan di kabupaten/kota dalam era desentralisasi ini, dapat disimpulkan bahwa pada saat ini SPM belum dipergunakan dalam pengalokasian Dana Desentralisasi (DAU dan DAK) serta alokasi Dana Pusat Non‐Desentralisasi. Dengan kata lain SPM belum dipergunakan sebagai instrumen pemerintah pusat untuk mengendalikan pengeluaran pemerintah kabupaten/kota dalam bidang kesehatan.

Ada beberapa masalah yang mungkin dapat menerangkan mengapa SPM belum dipergunakan. Pertama, karena SPM tidak dipahami secara benar yang disebabkan penilaian bahwa SPM di sektor kesehatan merupakan isu yang kompleks sehingga sulit dipahami. Hal ini terlihat dalam proses penyusunan SPM yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:

  • SPM Kesehatan ditetapkan dengan cara negosiasi internal di Departemen Kesehatan, proses penetapan SPM di bidang kesehatan model ini akan membuat semua direktorat operasional di Departemen Kesehatan memasukkan kegiatannya dalam SPM sehingga listnya menjadi sangat banyak (26 jenis pelayanan wajib dengan 47 indikator dan 7 jenis pelayanan tambahan dengan 7 indikator).
  • SPM kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan tanpa menghitung costnya terlebih dahulu. Hal ini memicu kesulitan di daerah dalam membiayainya. Sementara itu perencanaan dan penganggaran di daerah sudah menggunakan RASK yang membutuhkan ketrampilan karena rumit. Model penganggaran ini membutuhkan proses tertentu yang tidak mudah diikuti oleh sektor kesehatan yang mempunyai list panjang. Dipandang dari volume kegiatan, dengan list SPM yang banyak dapat dibayangkan bahwa anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Dalam bab IV pasal 5 ayat 3 SK Menkes no 1457/2003 disebutkan “Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD”. Hal ini berarti ada asumsi bahwa pemerintah daerah yang bertanggung‐jawab terhadap SPM yang ditetapkan pusat.
  • SPM ditetapkan tanpa kajian mengenai implikasi terhadap subsidi dan transfer antar tingkatan pemerintah. Penetapan SPM dengan tidak memperhatikan sumber pembiayaan dari pusat sebenarnya bertentangan dengan pemahaman konsepsual mengenai Minimum Standards, dimana seharusnya SPM merupakan instrument pemerintah pusat untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal. Dengan demikian sebaiknya ada semacam ear‐marked budget dana de‐sentralisasi (DAU kalau mungkin) atau dana dekonsentrasi.

Kedua, ada kemungkinan SPM yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan saat ini bukanlah apa yang dimaksud di berbagai referensi mengenai Mimimum Standards yang terkait dengan kebijakan ekonomi, sebagaimana definisi berikut:

Minimum Standards are a set of goals for service delivery with the purpose of ensuring a measure of equalization in functional service delivery by different levels of government across geographic jurisdictions.

Sehingga ada kemungkinan bahwa SPM yang ada di SK memang merupakan Standar Pelayanan Kesehatan yang tidak ada sangkut‐pautnya dengan kebijakan ekonomi, sebagaimana definisi seperti yang tertulis di SK tersebut:

Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah (tanpa penjelasan lebih lanjut. Bab I , pasal 1, ayat 6)

Jika hal ini memang yang terjadi maka perlu ada kajian akademik baru mengenai apa yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal.

Ketiga, masalah SPM merupakan hal kompleks dengan berbagai konsep rumit yang tidak mungkin dilakukan di sektor kesehatan. Ketidak mungkinan ini antara lain disebabkan oleh: ketidaksepakatan antara pemerintah pusat dengan daerah dalam hal SPM, tidak tersedianya informasi biaya, tidak tersedianya kemauan untuk mendanai SPM dari berbagai sumber, dan berbagai kesulitan teknis. Oleh karena itu diperlukan alternatif di luar SPM sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi perbedaan mutu pelayanan kesehatan antar daerah. Alternatif yang dapat digunakan adalah memperbaiki dasar alokasi anggaran di berbagai sumber pendanaan pusat.

Keempat, andaikata SPM yang ada saat ini memang merupakan Minimum Standards yang terkait dengan kebijakan ekonomi maka ada beberapa hal penting yang perlu dipikirkan, yaitu:

  • Perlu dilakukan penetapan SPM yang paling minimal. Jika SPM terlalu banyak dan “mahal” ada kemungkinan daerah tidak mampu melakukan dan pusat tidak mampu membiayainya. Dengan demikian daftar panjang SPM yang ada saat ini harus disaring lagi.
  • SPM yang sudah disaring harus dihitung costnya. Penghitungan Cost SPM yang benar‐benar minimal sebaiknya dilakukan berdasarkan regionalisasi atau berdasarkan tingkat kesulitan wilayah.
  • Mengusahakan memasukkan SPM sektor kesehatan ke DAU. Hal ini menimbulkan implikasi terhadap subsidi pemerintah pusat dan formula DAU.
  • Memetakan daerah yang tidak mampu membiayai SPM yang sudah disaring. Apakah pusat sanggup membiayai daerah yang tidak mampu memenuhi pelayanan yang sudah ada SPM.
  • Apabila tidak mungkin memasukkan ke DAU, pemerintah pusat diharapkan memasukkan subsidi untuk SPM bagi pemerintah daerah yang tidak mampu melaksanakan melalui sumber‐sumber dana pemerintah pusat di luar DAU, misal DAK, Dana ABT, Dana Kompensasi BBM, Dana Sektoral.

Dengan mengacu kepada UU 22 dan 25 tahun 1999, desentralisasi ditekankan di level kabupaten/kota, sehingga sebagai pengelola, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota beserta seluruh staf intinya harus mampu merumuskan kebijakan strategis, sekaligus menterjemahkannya dalam suatu dokumen perencanaan dan penganggaran yang sistematis, detail serta mudah dilaksanakan. Dalam konteks ini maka Dinas Kesehatan Kabupaten dapat berperan dalam membantu mengatasi masalah terakhir tersebut diatas (masalah keempat), dengan menyusun kebijakan strategi pelaksanaan SPM, menyusun rencana kegiatan dan anggaran kegiatan.

Tujuan

  1. Membangun pemahaman bersama dari staf Dinas Kesehatan Kabupaten akan fungsi regulasi dinas kesehatan
  2. Membangun pemahaman bersama dari staf Dinas Kesehatan Kabupaten akan isu standar pelayanan minimal dibidang kesehatan
  3. Menetapkan SPM (memilih jenis pelayanan dan indikator) sektor kesehatan yang yang akan diimplementasikan di Kabupaten
  4. Menyusun rencana kegiatan SPM yang ditetapkan
  5. Perhitungan biaya SPM sektor kesehatan yang ditetapkan
  6. Menyusun rencana kerja untuk memasukkan anggaran SPM yang ditetapkan kedalam DAU atau sumber dana lain (DAK, ABT, Kompensasi BBN, Sektoral)

Hasil yang diharapkan

  1. Setalah mengikuti Pelatihan ini peserta diharapkan memahami dan mampu merumuskan fungsi baru dinas kesehatan di era desentralisasi dan isu mengenai standar pelayanan minimal
  2. Tersusunnya jenis pelayanan dan indikator SPM yang akan digunakan di Kabupaten
  3. Terumusnya dokumen rencana dan anggaran implementasi SPM
  4. Terumusnya dokumen rencana kegiatan untuk memasukkan angaran SPM kedalam DAU atau sumber dana lain

Peserta yang diharapkan

  1. Kepala atau Wakil kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
  2. Kasubdin/Kabag dan Kasie terkait
  3. Perwakilan dari RSUD
  4. Perwakilan dari Puskesmas

Waktu pelaksanaan

Pelatihan dilakukan selama 2 hari

Jadwal Pelatihan

Hari I

  • Presentasi dan diskusi: Fungsi baru dinas kesehatan di era desentralisasi
  • Presentasi dan diskusi: Isu standar pelayanan minimal dibidang kesehatan
  • Diskusi kelompok: Penetapan SPM yang akan dilaksanakan

Hari II

  • Presentasi dan diskusi: Situasi sumber pendanaan untuk kesehatan dari pemerintah pusat
  • Diskusi kelompok: Menyusun rencana dan angaran kegiatan SPM yang ditetapkan
  • Diskusi kelompok: Menyusun rencana kerja untuk memasukkan anggaran SPM kedalam DAU atau sumber dana lain (DAK, ABT, Kompensasi BBN, Sektoral)

 

 

 

Strategi Mencapai Keberhasilan Universal Health Coverage dari Aspek Sumber Daya Manusia

Isu Universal Health Coverage (UHC) sebagai bentuk pemenuhan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negara menjadi salah satu topik yang banyak dibahas saat ini. Di Indonesia, Jaminan Kesehatan Nasional ini diimplementasikan dan diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mulai dilaksanakan per 1 Januari 2014.

UHC dilaksanakan oleh banyak negara di belahan dunia dengan berbagai rentang waktu implementasi yang bervariasi. Di negara dengan penghasilan rendah dan menengah, dinamika yang harus dihadapi untuk mengimplementasikan UHC antara lain transisi epidemiologi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya kesehatan, dan pengurangan bantuan kesehatan internasional yang disebabkan karena penentuan ulang prioritas.

Respon dari beberapa negara terhadap tantangan ini berpusat pada aspek tenaga kesehatan. Kesesuaian antara kebutuhan layanan kesehatan penduduk dengan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten, termotivasi sesuai tujuan, terlatih merupakan dasar untuk mempercepat pencapaian UHC.

Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) menjadi salah satu aspek penting pada proses implementasi UHC. Campbell et al. menyampaikan bahwa sebagian dari keberhasilan negara-negara terletak pada fokus kebijakan terhadap tenaga kesehatan untuk memperluas cakupan populasi dan manfaat kesehatan.

  • Brazil
    Sejak ditetapkannya konstitusi pada 1988, Brazil berupaya secara progresif untuk mencapai UHC dengan mendirikan Sistema Único de Saúde (SUS) yaitu sistem pelayanan kesehatan terpadu berbasis pada penyediaan layanan masyarakat dan peningkatan akses untuk populasi yang ‘kurang’ terlayani.
    Beberapa program yang dilaksanakan Brazil untuk mencapai UHC, antara lain:
    • Pada tahun 1987 (sebelum SUS didirikan), Capacitação em Desenvolvimento de Re¬cursos Humanos diluncurkan untuk membangun kapasitas dalam pelatihan dan pengelolaan SDMK.
    • Pembentukan Programa de Qualificação e Estruturação da Gestão do Trabalho e da Educação no SUS (Proge¬-SUS), sebuah program untuk memperkuat SDMK dan secara umum adalah pengelolaan pelayanan kesehatan.
    • Tahun 2003 membentuk Programa de Incentivo a Mudanças Curriculares nos Cursos de Medicina (PROMED).
    • Tahun 2009 pembentukan Pro¬grama de Educação pelo Trabalho para a Saúde (PET-Saúde), sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan dan kualitas layanan untuk menjembatani kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan SDMK di bidang perawatan primer.

Pelaksanaan kebijakan dan program-program tersebut dalam kurun waktu 1990-2009 telah berhasil meningkatkan jumlah petugas kesehatan untuk perawat sebesar 500% dan dokter sebesar 66%. Antara tahun 2002 dan 2012 jumlah tim kesehatan keluarga menjadi dua kali lipat, dari 15.000 menjadi 30.000. Selain itu pada tahun 2013 akses ke unit kesehatan dasar mencapai 57% dari populasi. Selama periode yang sama angka kematian neonatal menurun dari 26,8 menjadi 9,7 per 1.000 kelahiran hidup dan angka kematian balita 58 menjadi 15,6 per 1.000 kelahiran hidup.

  • Ghana
    Selama periode 1990-2009, pasokan tenaga kesehatan di Ghana meningkat pesat; bidan meningkat sebesar 185%, perawat meningkat 260%, dan dokter meningkat sebesar 1300%. Hal ini terjadi sejak adanya amandemen konstitusi di Ghana pada tahun 1992 untuk menjamin hak atas kesehatan, meningkatkan komitmen politik dan keuangan yang mendorong pasokan tenaga kesehatan, serta beberapa kebijakan yang diberlakukan pada tahun-tahun berikutnya.
    Pencapaian kesetaraan dalam akses dan penggunaan layanan menjadi tantangan penting. Sebagian besar pengeluaran belanja kesehatan nasional yakni sekitar 85% digunakan untuk gaji tenaga kerja kesehatan dan insentif, langkah-langkah yang diambil pada kurun 1990-2009 telah mengurangi gesekan tenaga kerja, meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga pelatihan kesehatan dan meningkatkan jumlah dan distribusi tenaga kesehatan.

  • Meksiko
    Kebijakan dan program yang dijalankan di Meksiko menghasilkan peningkatan tenaga kesehatan yang besar. Hal ini dimulai dengan reformasi sektor kesehatan pada 1995 (kurun waktu 1995-2000) dengan didirikannya lembaga pendidikan untuk pelatihan sumber daya manusia dan meningkatkan jumlah tenaga kesehatan nasional.
    Program perluasan cakupan dimulai tahun 1996 dengan penanganan akses bagi ribuan tenaga kesehatan untuk melayani daerah yang belum terlayani, remunerasi bagi staf diawal program mendapat bantuan dari American Development Bank, namun pada fase selanjutnya dialokasikan dari program.
    Berbagai program juga dicanangkan untuk mencapai UHC, diantaranya pada tahun 2003, dibentuk Sistema de Protección Social en Salud (Sistem Perlindungan Sosial dan Kesehatan) dan Seguro Popular de Salud (Asuransi Kesehatan Popular) dengan hasil yang menggembirakan di semua domain yakni availability, accessbility, acceptibility, dan quality.
    Jumlah perawat dan dokter meningkat selama kurun waktu 1990-2009 dan pada periode yang sama, angka kematian bayi dan kematian balita mengalami penurunan lebih dari setengahnya: 32,6-14,6 per 1.000 kelahiran hidup dan 41-17,8 per 1.000 kelahiran hidup, namun angka kematian ibu berfluktuasi selama periode tersebut tetapi secara keseluruhan berkurang lebih dari 50%.

  • Thailand
    Di Thailand berbagai kebijakan dan program terkait SDMK selama kurun waktu 1990-2009 menjadi tonggak yang memiliki pengaruh nyata pada kesuksesan Thailand. Berbagai kebijakan yang terpengaruh oleh keputusan penting yang dibuat pada tahun 1970-an antara lain; kebijakan tentang penyediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berpihak pada masyarakat miskin, pelayanan kesehatan dasar di tingkat distrik yang dapat dilaksanakan karena adanya kebijakan tenaga kesehatan yang komperehensif di tahun 1995, serta berbagai revisi kebijakan pada tahun 1997 dan 2005.
    Beberapa kebijakan yang diadopsi pada tahun 1994-2009, menekankan pada refleksi dan perbaikan berkelanjutan, peningkatan kualitas: pengembangan dan penguatan konsil profesi, regulasi terhadap kurikulum yang standar dan kualitas lembaga pelatihan, lisensi dan re-lisensi petugas.
    Pada 1991-2009 peningkatan secara menyeluruh untuk perawat (210%) dan dokter (186%) melampaui pertumbuhan penduduk (13%), dan dimensi aksesibilitas lebih meningkat.

Pengalaman di empat negara (Brazil, Ghana, Meksiko, dan Thailand) dalam upaya pencapaian UHC dilakukan melalui penerapan kebijakan dan program yang beragam. Campbell et al., menginformasikan bahwa pengambilan keputusan pada aspek SDMK telah mendukung UHC seperti :

  • Keberhasilan dalam pemberian prioritas yang memadai untuk SDMK tergantung pada kepemimpinan politik dan komitmen multisektoral, perundangan dan regulasi, melalui instrumen pemerintahan yang masuk akal dan konsisten
  • Strategi dan tindakan di setiap dimensi availability (misal: persediaan, produksi), accessbility (misal: spasial, temporal, dimensi keuangan), acceptability (misalnya: gender, sosial budaya), dan quality (misalnya: kompetensi, regulasi) dari SDMK telah membawa perbaikan dalam kualitas pelayanan dan jangkauan yang efektif dan ini telah memberikan hasil pelayanan kesehatan yang lebih baik
  • Keberhasilan yang dicapai oleh empat negara (Brazil, Ghana, Meksiko, Thailand) menggambarkan pencapaian yang dapat direalisasikan melalui kemitraan, baik dari dalam maupun luar sektor kesehatan: lembaga publik dan swasta, pendidikan, tenaga kerja dan keuangan; pemerintah dan mitra pengembangan, pemerintah federal, negara bagian dan distrik; kesehatan pekerja dan konsumen; asosiasi profesional dan tenaga kesehatan

Sumber:

  1. Campbell, James et al. (2013). Human Resources for Health and Universal Health Coverage: Fostering Equity and Effective Coverage. Bull World Health Organ 2013;91:853–863
  2. Pusat Komunikasi Publik. (2012). Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI.

Oleh : Lucia Evi Indriarini, SE (Peneliti Divisi Mutu PKMK FK UGM)

{module [150]}

Akses Pelayanan Kesehatan: Kesempatan Untuk Mengidentifikasi Kebutuhan Kesehatan

Akses ke pelayanan kesehatan merupakan pusat dari penyelenggaraan sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Hal ini penting karena pengukuran kegunaan dan akses dalam pemberian pelayanan merupakan bagian dari sistem kebijakan kesehatan yang ada. Meskipun demikian, akses masih dianggap gagasan yang kompleks dimana ada beragam interpretasi dari banyak ahli.

Dalam pelayanan kesehatan, akses biasanya didefinisikan sebagai akses ke pelayanan, provider dan institusi. Menurut beberapa ahl,i akses lebih daripada pelengkap dari pelayanan kesehatan karena pelayanan dapat dijangkau apabila tersedia akses pelayanan yang baik. Sementara umumnya para ahli menyadari bahwa karakteristik pengguna mempengaruhi karakteristik provider dalam memberikan pelayanan. Atau dengan kata lain, akses ke pelayanan terbentuk dari hubungan antara pengguna dan sumber daya pelayanan kesehatan.

Akses bisa dilihat dari sumber daya dan karakteristik pengguna. Namun, dalam rangka meningkatkan pelayanan jangka pendek, sumber daya yang memegang peranan penting. Pada umumnya, permasalahan harga, waktu transportasi dan waktu tunggu lebih direspon secara spesifik daripada permasalahan karakteristik sosial ekonomi masyarakat seperti pendapatan, sarana transportasi dan waktu luang. Akses merupakan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan. Akses bisa digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan, mencari dan mendapatkan sumber daya dan menawarkan pelayanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Dari sisi provider, terdapat lima dimensi dari akses yaitu :

  1. Kedekatan, pengguna mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa diidentifikasi dalam bentuk keberadaan pelayanan, bisa dijangkau dan berdampak pada kesehatan pengguna.
  2. Kemampuan menerima, berhubungan dengan faktor sosial budaya yang memungkinkan masyarakat menerima pelayanan yang ditawarkan.
  3. Ketersediaan, mengacu pada pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau kapanpun dan dimanapun. Ketersediaan tidak hanya secara fisik, namun secara sumber daya mampu memberikan pelayanan sesuai kemampuan.
  4. Kesangguapan pengguna, mengacu pada kemampuan dari pengguna untuk menggunakan fasilitas kesehatan secara ekonomi maupun sosial,
  5. Kesesuaian, mengacu pada kesesuaian antara pelayanan yang diberikan dan kebutuhan dari pengguna.

Selain itu, akses ke pelayanan kesehatan juga dipengaruhi oleh kemampuan pengguna diantaranya:

  1. Kemampuan menerima (kepercayaan dan harapan)
  2. Kemampuan mencari (nilai sosial, budaya dan gender)
  3. Kemampuan menjangkau (lingkungan tempat tinggal, transportasi dan dukungan sosial)
  4. Kemampuan membayar (pendapatan, asset dan asuransi)
  5. Kemampuan ikut serta (ketaatan, support)

Seluruh kemampuan itu saling berhubungan baik dari provider maupun pengguna, sehingga bisa dikatakan akses merupakan keterkaitan dari faktor-faktor tersebut. Provider sebagai penyedia layanan harus mempertimbangkan karakteristik dari calon pengguna misalnya pendapatan, kemampuan membayar, lokasi tempat tinggal dan lain-lain. Karakteristik pengguna dipengaruhi oleh hal yang lebih luas misalnya nilai-nilai dalam keluarga, nilai-nilai dalam organisasi, nilai-nilai budaya dan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Meskipun pengguna memiliki pengetahuan yang benar tentang pelayanan kesehatan, tidak dipungkiri nilai-nilai tersebut juga memberikan sedikit dampak kepada pengguna dalam mengambil keputusan menggunakan pelayanan kesehatan. Nilai-nilai tersebut bisa berasal dari rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.

Pelayanan kesehatan yang dinikmati oleh masyarakat sebenarnya merupakan cerminan karakteristik demografi, sosial dan ekonomi maupun karakteristik sistem kesehatan dan lingkungan dimana mereka tinggal.

Bagaimana di Indonesia? Indonesia merupakan negara kepulauan dengan masyarakat yang heterogen, sehingga layanan kesehatan yang disediakan oleh provider seharusnya mempertimbangkan keadaan ini. Dengan kondisi geografis yang beragam dan penyebaran fasilitas kesehatan yang tidak merata tentunya masalah akses merupakan hal yang penting untuk diselesaikan demi memberikan pelayanan yang bermutu bagi seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan masalah akses, perlu kombinasi dari karakteristik pelayanan, provider dan sistem yang sejalan dengan karakteristik pengguna, rumah tangga dan kemampuan dari masyarakat.

Sumber: Levesque, J,., Harris, M., & Russell, G. 2013. Patient-centred Access To Health Care: Conceptualising Access at The Interface of Health Systems and Population. International Journal for Equity in Health.

Oleh : Dedison Asanab, S.KM (Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran Undana)

{module [150]}

On the Radar

On the radar adalah beberapa publikasi jurnal terbaru di bidang kesehatan seperti mutu pelayanan kesehatan, kesehatan ibu anak, HIV/AIDS, pembiayaan, pendidikan kedokteran. Selain itu, menyediakan beberapa monograf (buku) terbaru. Akses ke dokumen merupakan open access.

Jika Anda ingin menerima On the Radar melalui email, silahkan hubungi kami di: mutuyankes@gmail.com

2016

 

2015

2014 

2013

Bimbingan Teknis Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) untuk Manajemen Risiko Proaktif di FKTP

logo

Yogyakarta,
10 – 11 Juni 2020   |   14 – 15 Oktober 2020

Leaflet

  Topik Ini Menjawab Masalah Apa ?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi fasilitas kesehatan yang harus terakreditasi agar dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan yang termuat dalam Permenkes No.46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, maka berbagai persyaratan akreditasi FKTP harus dapat dipenuhi oleh fasilitas kesehatan tersebut.
Salah satu persyaratan tersebut adalah terkait dengan upaya Keselamatan Pasien (Permenkes No. 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien) dan penerapan pengelolaan risiko seperti yang tercantum dalam Pedoman Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di FKTP yang diterbitkan oleh Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Subdit Mutu Dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer .

Untuk memenuhi kebutuhan FKTP dalam mempersiapkan akreditasi, khususnya terkait penerapan upaya keselamatan pasien dan manajemen risiko, maka diselenggarakan bimbingan teknis FMEA untuk Manajemen Risiko Proaktif di FKTP sebagai salah satu tools pengelolaan risiko.

  Apa Saja Yang di Bahas ?

Materi yang akan dipelajari dalam Bimtek ini:

  1. Dasar penerapan Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko di FKTP
  2. Konsep Manajemen Risiko
  3. Konsep Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) di FKTP
  4. Praktik Penerapan Instrumen Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) di FKTP
    1. Teknik menentukan konteks suatu proses untuk penerapan FMEA
    2. Teknik menentukan failure mode pada suatu proses
    3. Teknik menentukan penyebab dan dampak suatu failure mode
    4. Teknik melakukan skoring Occurance, Probability, Detectable, dan Risk Priority Number
    5. Teknik menentukan akar masalah (root cause analysis)
    6. Teknik menentukan Plan of Action
    7. Teknik melakukan re-design suatu proses pelayanan

Manfaat Apa Yang Anda Dapatkan?

Peserta bimbingan teknis (Bimtek) FMEA untuk Manajemen Risiko Proaktif di FKTP akan mendapatkan:

  1. Pengetahuan metode penerapan instrumen manajemen risiko (FMEA) di FKTP
  2. Lembar kerja penentuan failure mode, occurance, probability, detecable, risk priority number
  3. Lembar kerja penentuan akar masalah, plan of action, dan re-design proses pelayanan

  Narasumber dan Fasilitator

Narasumber dalam pelatihan ini adalah:

Dr. Hanevi Djasri, dr., MARS, FISQua
Dokter lulusan dari FK UI, Master Administrasi RS lulusan UI, Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (ISQua), Konsultan Manajemen Mutu di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM, dan Dosen Manajemen Mutu di Magister Manajemen RS (MMR) UGM, Berpengalaman mengelola Group RS Swasta di Jabodetabek, Berpengalaman mengelola Ausuransi Kesehatan Swasta, Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN), Pengurus Pusat PERSI, ARSADA, PDMMI, memiliki Sertifikasi Konsultan dari IKKESINDO.

Lucia Evi Indriarini, MPH
Menyelesaikan pendidikan S2 di Minat Manajemen Rumah Sakit, Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM Yogyakarta. Pernah bergabung di Badan Mutu Pelayanan Kesehatan Yogyakarta sejak tahun 2004. Berpengalaman dalam kegiatan pelatihan dan pendampingan akreditasi RS dan FKTP. Saat ini aktif tercatat sebagai peneliti dan konsultan (tersertifikasi Konsultan dari IKKESINDO) di Divisi Manajemen Mutu PKMK FKKMK UGM Yogyakarta, sekaligus sebagai pengelola (manajer) IHQN (Indonesian Healthcare Quality Network) yang merupakan jejaring pemerhati mutu kesehatan di seluruh Indonesia.

Tim konsultan PKMK FKKMK UGM dan pemateri lain yang berkualifikasi TOT Pendamping Standar Akreditasi Puskesmas dari Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalaman pendampingan akreditasi FKTP.

  Sasaran Peserta

  1. Pengelola ataupun pemilik Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi)
  2. Pendamping Akreditasi FKTP
  3. Pemerhati atau Individu yang concern tentang peningkatan mutu pada klinik pelayanan kesehatan

  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Lucia Evi Indriarini, MPH  |  08122958339   

Informasi Penyelenggaraan
Anantasia Noviana, SE  |  082116161620

www.mutuyankes@mutupelayanankesehatan.net

BPJS: Obat Kronis Kini Bisa Diberikan di Faskes Primer

Liputan6.com, Bila sebelumnya obat kronis bagi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan disamaratakan dengan peserta lain. Kini penderita penyakit kronis bisa mengikuti program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis). Dengan demikian bisa mendapat obat untuk kebutuhan satu bulan.

Continue reading