Jakarta (Liputan6.com) : Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk merevisi nota kerjasama yang sudah ada. Sebab, di dalam nota tersebut tidak dicantumkan berapa besar tabungan hari tua yang akan didapatkan oleh para dokter. Sebenarnya, pentingkah tabungan hari tua untuk para dokter?
PKMK FK UGM Mengajak Perguruan Tinggi untuk Melakukan Penelitian Bersama Mengenai Monitoring Pelaksanaan Kebijakan BPJS 2014
Pada tanggal 1 januari 2014, pelaksanaan UU SJSN dan BPJS akan dimulai. Dan Kebijakan ini merupakan hal yang sangat besar dalam sejarah sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Harapannya akan terjadi peningkatan status kesehatan masyarakat. Lalu apakah setiap kebijakan akan selalu meningkatkan status kesehatan masyarakat? Jawabannya mungkin tidak. Pengalaman dengan kebijakan jampersal untuk mengurangi kematian ibu sampai sekarang AKI masih meningkat. Dan kita tidak tahu persis alasan terjadinya peningkatan. Hal ini dikarenakan tidak mempunyai sistem monitoring kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penelitian terhadap kebijakan UU SJSN dan kebijakan UU BPJS.
Tujuan diadakannya penelitian ini adalah untuk melihat apakah kebijakan ini benar atau kurang benar atau mungkin keliru? Dan bagaimana pelaksanaan kebijakan ini?
Diharapkan yang dapat melakukan penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan UU BPJS adalah peneliti, staf dan dosen perguruan tinggi. Mengapa demikian? Dalam konteks BPJS, perguruan tinggi mempunyai SDM yang cukup meliputi ahli ilmu kedokteran, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu sosial dan ilmu ekonomi yang sangat diperlukan untuk monitoring dan evaluasi kebijakan ini.
Manfaat untuk perguruan tinggi adalah tidak hanya menjadi penonton melainkan dapat berperan aktif untuk membantu mengembangkan kebijakan yang sangat mulia ini. Selain itu, perguruan tinggi dapat belajar dari pengalaman di lapangan untuk perbaikan kurikulum pendidikan bagi para profesional di masa yang akan datang.
Untuk sumber dana riset kebijakan, dalam jangka pendek bisa dengan mencari dan memobilisasi dana yang ada di tiap perguruan tinggi dan diberbagai sumber yang bisa dipergunakan segera karena 1 Januari 2014, penelitian ini akan berjalan. Sedangkan dalam jangka menengah & panjang, akan dialokasikan anggaran dari dana BPJS untuk komponen monitoring dan evaluasi yang dikerjakan oleh tim independen.
Oleh karena itu, prof. dr. Laksono Trisnantoro M.Sc, Ph.D (Dosen & Peneliti Pusat Kebijakan Manajemn Kesehatan FK UGM) mengajak seluruh peneliti dan dosen perguruan tinggi yang berniat untuk bergabung bersama dalam penelitian monitoring kebijakan UU SJSN dan BPJS di Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia. Untuk Proposal penelitian bisa diakses di link berikut :
{module [152]}
Tugas Anggota DPR Baru : Revisi UUPK
Kasus dr. Ayu dkk merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia karena hal ini jarang terjadi. Tidak ada satu pun dokter yang dengan sengaja ingin menyelakai pasiennya. Namun Indonesia merupakan negara hukum. Negara juga menjamin adanya prinsip persamaan di muka hukum yang artinya tidak ada satu pun warga Indonesia yang dapat kebal hukum. Namun sebenarnya prinsip equality before the law tidak berlaku mutlak yang artinya prinsip tersebut dapat dibuat pengecualian melalui peraturan perundangan-undangan.” Ujar Supriyadi, SH, M.Hum
Dasar Putusan kasasi MA adalah pasal 359 KUHP yang mengandung tiga unsur yaitu barangsiapa, karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau 1 tahun kurungan. Maksud unsur “barangsiapa” adalah menunjuk pada orang/manusia bukan badan usaha atau korporasi. Sehingga bila yang didakwahkan adalah pasal 359 KUHP maka tidak mungkin bila rumah sakit yang ingin dipidanakan. Untuk melihat unsur “kealpaan” adalah tidak mudah dan pembuktiaannya tidak mungkin dilakukan secara fisik maupun psikis karena menyangkut sikap batin maka dilakukan secara normatif.
Pada kasus dr. Ayu dkk terjadi disparitas (perbedaan putusan) antara Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Mahkamah Agung (MA). PN Manado memutus bebas dan MA memutus dipidana. Yang menarik dalam kasus ini adalah penuntut umum tidak menempuh upaya banding karena aturan main di KUHP, putusan bebas tidak bisa dimintakan banding. Melainkan penuntut umum menempuh kasasi langsung ke MA. Sebenarnya putusan bebas tidak bisa dimintakan kasasi (pasal 244 KUHP) tetapi praktek yang berjalan ternyata MA menerima kasasi putusan bebas. Akhirnya, pasal 244 dimintakan judicial review ke MK. Dan pada tanggal 28 Maret 2013 menyatakan putusan bebas bisa dimintakan kasasi.
Menurut Dosen Bagian Hukum Pidana FH UGM ini, upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia yaitu mendorong DPR RI untuk merevisi UU Kesehatan atau UU Praktek Kedokteran untuk memasukkan dua hal meliputi
- Ketentuan pasal 359 KUHP direformulasi kembali di dalam UU Praktek Kedokteran atau UU Kesehatan agar kejadian seperti kasus dr. Ayu dkk merupakan tindak pidana khusus. Harapannya agar masuk dalam peraturan perundang-undangan khusus supaya nantinya bisa ditangani oleh orang yang memang ahlinya
- Mengenai pengadilannya bisa menggunakan majelis khusus yaitu dengan hakim khusus yang paham tentang medis dan hukum. Sebagai contoh di UU Pemilu, tindak pidana pemilu yang mengadili adalah majelis khusus (hakim khusus yang mengetahui persoalan mengenai pemilu).
Dosen Fakultas Hukum UGM ini tidak sependapat bila dibentuk pengadilan khusus karena biayanya terlalu mahal dan prosesnya tidak mudah. Karena harus ada UU dan untuk membuat UU prosesnya tidak mudah (biaya besar dan waktu lama).
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
Dukung Peninjauan Kembali Kasus dr. Ayu dkk oleh POGI
Dasar Putusan kasasi MA terkait kasus dr. Ayu dkk adalah pasal 359 KUHP. Hasil keputusan kasus dr. Ayu berbunyi bahwa dr. Ayu dkk dihukum selama sepuluh bulan dikarenakan dua hal yaitu dr. Ayu dkk tidak melakukan pemeriksaan jantung dan rontgen paru-paru sebelum operasi. Dan tidak memberikan informasi yang memadai bahwa operasi tersebut bisa berbahaya sampai merenggut nyawa,” Ujar dr. Nurdadi Saleh, SpOG yang mengikuti kasus dr. Ayu dkk dari tahun 2011.
Pemeriksaan jantung pra operatif pada keadaan emergency bukan merupakan SOP dan jelas bahwa hal itu bukan standar pada pemeriksaan. Selain itu, tidak boleh ibu hamil di rontgen walaupun menggunakan timah hitam karena akan ada pantulan sinar rontgen yang bila mengenai sel gonad atau sel seksual dari bayi maka dikemudian hari akan menjadi kanker.
Ketua Persatuan Obgyn Indonesia (POGI) ini juga menjelaskan bahwa kejadian yang sebenarnya terjadi adalah sebelum operasi, pasien mengalami gawat janin. Janin tersebut memberikan sinyal bahwa janin tidak sehat lagi yaitu keluarnya feses di dalam rahim atau bahasa medisnya disebut mekonium. Kejadian tersebut pertanda bahwa adanya hipoksi (kekurangan oksigen) karena adanya emboli. Sehingga terjadinya emboli bukan karena operasinya melainkan sudah terjadinya emboli sebelum operasi.
Supriyadi, SH, M.Hum menyatakan bahwa upaya hukum masih bisa di tempuh oleh dr. Ayu dkk yaitu peninjauan kembali (PK) supaya ada kemungkinan keputusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bisa dianulir. Dan peninjauan kembali telah dilakukan oleh organisasi profesi Obgyn (POGI). POGI merasa keberatan dengan keputusan kasasi dengan empat alasan yaitu
- Putusan bebas murni (Vrijspraak)
Bila sudah dinyatakan bebas murni maka tidak bisa dilakukan kasasi. - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran mengatakan tidak ada kesalahan prosedur dan pelanggaran profesi
- Saksi ahli yang dalam hal ini adalah dr. Nurdadi Saleh, SpOG mengatakan bahwa seluruh dokter obgyn akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh dr. Ayu dkk yaitu melakukan seksio
- Sebab kematian pasien adalah terdapatnya udara di bilik kanan jantung yang berjumlah setengah liter sampai satu liter.
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
Penerapan Hukum Pidana Pasal 359 KUHP Untuk Kecelakaan Lalu Lintas Bukan Untuk Kedokteran !!!
Dalam acara lintas ilmu dan lintas disiplin, Prof. Dr. dr. Herkuntanto, Sp.F, SH, LL.M (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) menekankan bahwa istilah malpraktek adalah istilah sosiologi bukan istilah hukum. Kekeliruan utama, tidak ada satu pasal pun di dunia ini yang mengatur perbuatan malpraktek. Dan banyak orang mengganggap bahwa informed consent merupakan perjanjian. Hal tersebut SALAH. Informed consent bukanlah dokumen melainkan perikatan yang searah.” Ujar Dokter Spesialis Forensik yang mencintai hukum pidana.
Di dalam tindakan medis apabila terjadi kejadian yang tidak dikehendaki maka kita mengenal adanya risiko dan kelalaian. Dan yang bisa dipertanggungjawabkan dan diatur secara hukum adalah kelalaiannya bukan malprakteknya.
Perlukah hukum pidana bagi praktik Kedokteran?
Layakkah seorang dokter dipidana karena clinical judgment (pengambilan keputusan medis)? Pasal 359 KUHP berbunyi “barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara”. Bila pasal tersebut di terapkan di kedokteran, terdapat satu kekeliruan yang mendasar.
Penerapan hukum pidana pasal 359 KUHP diterapkan untuk kecelakaan lalu lintas yaitu seorang pengemudi lalai lalu menabrak korban dan meninggal. Artinya seandainya korban tidak ditabrak oleh pengemudi yang lalai maka korban masih sehat. Sedangkan yang dihadapi oleh dokter, korban bukanlah orang yang sehat melainkan orang yang sudah atau menuju ke arah meninggal kemudian dokter mencoba untuk mencegah. Hasilnya bisa berhasil bisa tidak. Bila berhasil mencegah, itu wajar dan bila tidak berhasil mencegah, apakah pidana?. Jadi bila korban dilepas oleh dokter maka akan mortalitas (kematian). Dan hal tersebut dinamakan pre-existing condition (keadaan yang awal). Itu yang harus diperhitungkan,” Kata dokter yang mengambil Master of Laws di La Trobe University Australia.
Lalu apa yang akan terjadi bila professional judgment dipidana? Sebagai contoh hakim salah mengambil keputusan yang menyebabkan orang di hukum mati atau pada waktu membubarkan demonstran, seorang polisi melepaskan tembakan peringatan dan pelurunya jatuh mengenai seseorang, apakah akan dipidana pasal 359 KUHP? Bila ya, maka akibatnya ada hak dari seseorang untuk non-self incrimination (tidak untuk memaparkan dirinya untuk dipidana). Maka mungkin polisi akan membiarkan saja demontrans mengamuk dan mati.
Aplikasi culpa dalam profesi selain dokter
Untuk culpa lata di profesi kedokteran, seorang dokter tidak dapat dipersalahkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa kecuali bila ia tidak memeriksa, tidak tahu atau tidak berbuat sebagaimana seorang dokter yang baik sehingga culpa lata menjadi suatu pegangan.
Untuk membuktikan suatu kelalaian :
- Tentukan adanya penyimpangan atas tindakan medis
- Bila menyimpang, tentukan adanya damage / cedera
- Bila ada akibat, tentukan adanya kausalitas.
Menurut MA tahun 1969 tentang causaliteit menyatakan bahwa dalam mencari hubungan sebab dan akibat harus dipergunakan metode secara inductief. Dan sejawat dari hukum, logika yang digunakan adalah deduktif. Namun klinisi, induktif yaitu pasien datang dengan keluhan lalu diperiksa kemudian diketahui diagnosis. Proses ini yang harus dipatuhi. - Apabila ada kausalitas, tentukan foreseeability (apakah bisa diduga atau tidak)
Bila sesuatu tidak bisa di duga, tidak pantas untuk dibebankan. Sehingga harus dipertimbangkan oleh hakim. Bila bisa di duga pun, sudah dilakukan pencegahan atau tidak.
Kesimpulannya : mencoba untuk membuka suatu wacana yang mungkin bisa dikembangkan di hukum yang baru yaitu bagaimana penerapan hukum pidana 359 KUHP di dalam suatu clinical judgment.
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
Perspektif Manajemen Rumah Sakit : Kasus dr. Ayu dkk Merupakan Kegagalan Tim
Berkembangnya pemberitaan di media elektronik dan media cetak mengenai kasus dr. Ayu dkk menggelitik Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D untuk menelusur kasus tersebut dari perspektif manajemen rumah sakit. Ketua Magister Manajemen Rumah Sakit FK UGM ini menjelaskan bahwa keputusan dari MA (Mahkamah Agung) tidak mencerminkan apa yang diajarkan di manajemen rumah sakit yaitu harus team work. Dan dalam kasus tersebut, yang terjadi adalah hanya tiga residen yang terkena hukum pidana.
Fakta yang terjadi pada kasus dr. Ayu dkk adalah adanya kegagalan operasi SC yaitu pasien tidak selamat. Dalam konteks manajemen rumah sakit, kegagalan bukan merupakan kesalahan per orang atau kelompok melainkan kesalahan kolektif (tim). Dan residen adalah pihak yang lemah bila dilihat dari sisi hukum yaitu sebagai siswa atau pekerja.
Profesor yang mengajar juga di S2 hukum kesehatan fakultas hukum UGM ini menjelaskan bahwa team work yang ideal dalam rumah sakit pendidikan adalah dokter penanggungjwab (DPJ) Obgyn, DPJ anestesi, residen obgyn, residen anestesi, direksi RS Pendidikan dan Dekanat Fakultas Kedokteran. Dalam kasus dr. Ayu dkk, yang berada di ruang operasi adalah tiga residen obgyn dan penata anestesi. Sedangkan DPJ Obgyn dan DPJ Anestesi tidak ada.
Bila dilihat dari rantai mutu rumah sakit menurut konsep Berwick, kegagalan tim terjadi pada :
- Pasien & Masyarakat
Dari kejadian ini, terjadi adanya kegagalan dalam hubungan pasien dan dokter atau yang biasa disebut miscommunication (keluarga pasien marah yang berujung pada kasus hukum). Selain itu, tidak adanya sanksi administratif dari RS Pendidikan bagi dokter yang gagal membina hubungan (keberadaan DPJ yang tidak ada dalam pelaksanaan operasi melainkan adanya keberadaan penata anestesi) - Sistem Mikro
RS Dr. Kandou adalah RS Pendidikan yang logikanya selalu ada DPJ dan residen sehingga perlu dipertanyakan dimana tanggungjawab DPJ. Selain itu, dalam peraturan tidak diperbolehkan ada penata anestesi melainkan dokter anestesi. - Konteks Organisasi (Rumah Sakit)
Tidak jelas dan perlu dipertanyakan mengapa tidak ada SIP, mengapa RS gagal mengadakan dokter spesialis anestesi dalam operasi tersebut, mengapa tidak ada staf RS yang membantu tanda tangan informed consent - Konteks Lingkungan
Perlu dipertanyakan apakah dinas kesehatan setempat tidak mengawasi mutu pelayanan RS tersebut, dimana SIP Residen, tidak terlihat sistem pemantauan kerja residen oleh FK dan RS, Pihak FK tidak melindungi residen karena residen bagian dari FK (apakah tidak ada penugasan dari FK ke RS Pendidikan dengan rincian kompetensi tertentu)
Sehingga kesimpulannya bahwa pada saat pertanggungjawaban, team work yang ideal menurut teori tidak terpakai oleh hukum yaitu yang terkena pidana hanya tiga orang residen. Kedepannya jangan sampai menjadi pengalaman dimana hanya tiga residen yang dipersalahkan melainkan sistem di rumah sakit, sistem di dinas kesehatan, dan sistem di Fakultas kedokteran harus diperbaiki.
Langkah kedepannya adalah memberikan perlindungan hukum untuk residen dan seluruh tenaga kesehatan. Prof. Laksono menghimbau bagi kolegium dan profesi untuk tidak menarik diri dari kegiatan pelayanan namun bagaimana mencari strategi untuk perlindungan hukum.
Penulis: Nasiatul Aisyah Salim, SKM, MPH
{module [150]}
RS Siriraj Piyamaharajkarun: Layanan Prima Berbalut Misi Sosial
Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”
RS Siriraj Piyamaharajkarun: Layanan Prima Berbalut Misi Sosial
PKMK, Bangkok – Setelah mengunjungi RS Siriraj, peserta diajak mengunjungi RS Siriraj Piyamaharajkarun. Karena memberikan layanan swasta, RS Siriraj Piyamaharajkarun menawarkan suasana berbeda bagi para pengunjung. Suasana di RS ini lebih mendekati suana hotel ketimbang suasana rumah sakit. Banyak cafe dan restoran di dalam gedung rumah sakit ini untuk memenuhi kebutuhan pengunjung. Uniknya, sebagian keuntungan yang didapat di RS Siriraj Piyamaharajkarun dan cafe serta restoran di dalamnya, diserahkan kembali ke RS Siriraj sebagai subsidi operasional untuk membantu pasien yang kurang mampu.
Dari RS Siriraj menuju RS Siriraj Piyamaharajkarun, peserta berjalan kaki melewati gedung Fakultas Kedoktaran Universitas Mahidol dan asrama putri. Sepanjang perjalanan, peserta sudah bisa melihat bagian atas gedung RS Siriraj Piyamaharajkarun yang unik. Menurut bagian humas RS Siriraj Piyamaharajkarun, warna-warni pada kolom-kolom bagian atas gedung terinspirasi dari warna spiral ganda DNA manusia. Masing-masing kolom hanya terdiri dari 1 warna diantara warna-warna DNA yakni biru, pink, hijau atau kuning.
Desain modern minimalis dipilih sebagai sebagian besar interior RS Siriraj Piyamaharajkarun. Desain ini dapat mulai dinikmati pengunjung sejak masuk ruang tunggu dan pendaftaran pasien. Suasana lengang juga terasa saat peserta memasuki ruangan ini. Selain ruangannya memang lebih luas dibanding ruang tunggu dan pendaftaran pasien di RS Siriraj, pasien yang berkunjung juga sedang tidak terlalu banyak. Sembari menunggu giliran pemeriksaan, pasien disuguhi pemandangan kolam besar lewat kaca-kaca besar di ruang tunggu.
RS Siriraj Piyamaharajkarun menyediakan empat tipe kamar bagi pasien yang harus menjalani rawat inap. Di samping pintu masuk tiap kamar, disediakan gel untuk cuci tangan. Kamar yang paling sederhana adalah tipe deluxe. Kamar ini memiliki luas 33 m2. Fasilitas yang ada di dalam kamar ini meliputi tempat tidur pasien, sofa bed untuk kerabat pasien, area makan dan pantry serta kamar mandi. Kamar tipe ini juga dilengkapi dengan balkon.
Tipe kamar selanjutnya adalah VIP Suite. Kamar ini memiliki luas 80 m2. Kamar ini didesain sedemikian rupa agar pasien merasa nyaman dan merasa seperti berada di rumah sendiri. Fasilitas yang ada di kamar ini meliputi tempat tidur pasien, area makan dan dapur serta ruang keluarga. Kamar ini dilengkapi juga dengan dua kamar mandi dan balkon.
Kamar Executive Suite berukuran lebih luas dari VIP Suite. Kamar yang berukuran 120 m2 ini memiliki dekorasi layaknya sebuah apartemen. Pasien dan kerabat pasien akan dimanjakan dengan pemandangan sungai Chao Praya. Kamar Executive Suite dilengkapi dengan ruang pasien, ruang kelurga, ruang makan, dapurn dan ruang khusus bagi kerabat pasien. Kamar ini juga dilengkapi 2 kamar mandi.
Kamar tipe Royal Suite berukuran 255 m2. Tipe kamar terbesar di RS Siriraj Piyamaharajkarun ini, cocok bagi pasien dengan keluarga besar. Kamar ini lebih menyerupai apartemen daripada rumah sakit. Di kamar ini terdapat fasilitas seperti tempat tidur pasien, ruang khusus untuk kerabat pasien, ruang keluarga, ruang makan dan dapur. Di kamar ini, tidak hanya ada dua kamar mandi, tetapi tiga kamar mandi sekaligus.
Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Realisasi Program Akreditasi dan Universal Health Coverage di RS Siriraj
Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”
Realisasi Program Akreditasi dan Universal Health Coverage di RS Siriraj
PKMK, Bangkok – RS Siriraj memegang komitmen untuk menjunjung tinggi kualitas layanan kesehatan dalam skema Universal Health Coverage (UHC). Dalam mewujudkan komitmennya, RS Siriraj bekerja sama dengan Health Accreditation Institute (HAI) untuk mengikuti akreditasi rumah sakit. Akreditasi diyakini dapat mendorong RS Siriraj untuk lebih memperhatikan dan senantiasa meningkatkan mutu layanannya. Selain itu, pelaksanaan UHC sendiri juga membawa tantangan di RS Siriraj. Perlu “pendekatan khusus” kepada para staf agar dapat mendukung pelaksanaan program UHC dengan baik sehingga kualitas layanan RS Siriraj tetap terjaga.
Dr. Yuwadee Ketsumphan menyampaikan, standar yang ditetapkan dalam akreditasi rumah sakit diyakini dapat membawa RS Siriraj ke tingkat internasional seperti yang dicita-citakan. Untuk meraihnya, RS Siriraj menerapkan bahwa standar dan tools yang ada, diimplementasikan oleh semua orang di RS. “Semua staf di RS harus paham standar dengan pemahaman yang sama dengan kita,” tutur Dr. Yuwadee. Kesepahaman ini diperlukan karena bisa jadi pihak manajemen sudah mengerti mengenai standar yang digunakan, tetapi staf pada level bawah belum.
Agar semua staf dapat memahami standar yang berlaku, perlu sekali adanya sharing knowledge. Ini dimaksudkan agar semua staf dapat mengembangkan pengetahuannya. Bila pengetahuan sudah berkembang, maka pikiran semua orang akan terbuka terhadap ilmu-ilmu tentang kualitas dan dapat menerapkannya.
RS Siriraj terkenal sebagai RS pemerintah terbesar di Thailand. Staf yang bekerja di RS Siriraj pun sangat banyak. Agar semua pihak di RS Siriraj dapat memahami standar yang berlaku, diterapkanlah sistem linking pin. “Linking pin adalah orang yang berperan sebagai penghubung antara orang yang satu dan yang lain”, terang perempuan yang menjabat sebagai Assistant Dean for Quality Development ini. Misalnya staf A menjadi linking pin bagi staf B, C dan D. Staf B menjadi linking pin bagi staf E, F dan G. Staf C menjadi linking pin bagi staf H, I dan J. Begitu seterusnya hingga semua orang di RS Siriraj saling terhubung satu sama lain. Dengan sistem ini, persebaran pengetahuan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Persebaran pengetahuan juga dilakukan dengan media komunikasi sosial seperti LINE.
Pada kesempatan berbeda, Dr. Pradit Somprakit memaparkan tentang pelaksanaan skema UHC yang berkualitas di RS Siriraj. Awalnya, skema UHC yang diterapkan di RS Siriraj menyebabkan peningkatan beban kerja bagi para dokter dan perawat. Agar kualitas layanan tetap terjaga, “pendekatan khusus” kepada para staf perlu dilakukan. “Mereka tidak hanya bekerja demi uang. Oleh karena itu, pihak manajemen perlu menyeimbangkan dukungan (reward-Red.) dengan kerja yang sudah mereka lakukan,” terang pria yang menempati posisi Deputy Dean for Finance ini.
Diakui Dr. Pradit, UHC yang dijalankan di RS Siriraj ini memberikan dampak layanan bagi pasien di dalam RS Siriraj maupun di luar RS Siriraj. Adanya UHC menyebabkan efisiensi biaya perawatan yang dibebankan kepada pasien RS Siriraj. Selain itu, adanya subsidi dari RS Siriraj Piyamaharajkarun juga mengakibatkan biaya perawatan pasien menjadi lebih ringan. Akibatnya, RS swasta di sekitar Bangkok menurunkan biaya perawatan pasien. Dengan demikian, pasien-pasien di luar RS Siriraj pun dapat menikmati layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Move The Elephant: Upaya Besar Mendorong Akreditasi Rumah Sakit
Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”
Move The Elephant:
Upaya Besar Mendorong Akreditasi Rumah Sakit
PKMK, Bangkok – Mengubah budaya memang selalu merupakan hal yang tidak mudah. Hal ini terkait mengubah pola pikir dan perilaku. Dalam membudayakan mutu juga terjadi hal seperti ini. Perlu upaya besar untuk mengubah pola layanan kesehatan yang kurang baik menjadi layanan yang lebih berkualitas.
“Like move the elephant,” terang CEO Healthcare Accreditation Institute (HAI), Anuwat Supachutikul, M.D, ketika menceritakan upaya yang dilakukan HAI untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Thailand. Untuk membudayakan mutu dalam layanan kesehatan, HAI menawarkan program akreditasi untuk fasilitas-fasilitas kesehatan di Thailand. Awalnya, program ini tidak mendapat sambutan baik.
Akreditasi, menurut Charles D. Shaw, merupakan pengakuan publik atas pencapaian standar akreditasi oleh fasilitas kesehatan. Akreditasi didapatkan melalui penilaian auditor eksternal yang bersifat independen terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut. Akreditasi ditujukan untuk menciptakan good clinical governance. Clinical governance sendiri berarti sistem yang membuat sebuah organisasi layanan kesehatan memiliki ukuran dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan berkelanjutan dan menjamin standar tinggi perawatan pasien dengan menciptakan lingkungan yang mendukung untuk menyuburkan layanan bermutu tersebut.
Lebih lanjut Anuwat memaparkan 11 langkah yang dilakukan HAI untuk move the elephant yaitu memulai program akreditasi sebagai kegiatan penelitian dan pengembangan, melakukan pengenalan program akreditasi, pendekatan bertahap, berintegrasi dengan dengan program lain yang ada, menggerakkan seluruh organisai, menggunakan berbagai instrumen, melakukan kampanye dan sharing melalui forum-forum kesehatan, mendorong layanan kesehatan yang manusiawi, menghidupkan organisasi, berkolaborasi dengan organisasi profesi dan memindahkan pola training menjadi doing dan learning.
Anuwat menegaskan, ada lima kunci sukses dalam upaya move the elephant ini. Pertama, program akreditasi harus dibuat mudah dan menarik bagi semua pihak. Kedua, lakukan upaya bersama-sama tanpa meninggalkan pihak lain. Ketiga, jangan terlalu terburu-buru dalam memberi keputusan gagal kepada fasilitas kesehatan. Perlu ditumbuhkan apresiasi atas apa yang sudah mereka lakukan. Keempat, gunakan bantuan rekan sebaya, misalnya rumah-rumah sakit dalam satu wilayah melakukan kunjungan dan sharing satu sama lain. Kelima, mengintegrasikan semua konsep dan instrumen peningkatan mutu dalam sebuah praktek.
Oleh: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Program SHA: Melayani Manusia lebih Manusiawi
Exchange and Study Program on “Universal Health Coverage and Hospital Accreditation Program Realization”
Program SHA:
Melayani Manusia lebih Manusiawi
PKMK, Bangkok – Beban kerja yang tinggi atau faktor ketidakpuasan terhadap reward yang diperoleh, terkadang menyebabkan tenaga kesehatan melayani pasien dengan asas menggugurkan kewajiban. Tenaga kesehatan kurang menumbuhkan empati. Tenaga kesehatan juga sering kali tidak memiliki waktu untuk mendengarkan pasien dari hati ke hati.
Agar layanan kesehatan yang manusiawi dapat membudaya di Thailand, Health Accreditation Institute (HAI) meluncurkan program Sustainable Healthcare and Healthcare Promotion by Appreciation and Accreditation atau disingkat SHA. Program SHA ini ditujukan untuk meningkatkan rasa kemanusiaan dalam sistem layanan kesehatan dan dalam jiwa tenaga kesehatan. Tujuan dari program ini adalah untuk mengubah fokus dari layanan kesehatan yang bersifat patient-centered menjadi human-centered. Program ini juga diharapkan dapat menyeimbangkan aspek biomedis dan spiritual dalam layanan kesehatan.

Dalam paparannya, Consulting Advisory Institution (CAI) dari HAI, Dr. Duangsamorn Boonpadung mengatakan bahwa SHA adalah program dengan pendekatan ganda pada evaluasi sistemik akreditasi dan pengembangan spiritual untuk meningkatkan kebahagiaan dan keberlanjutan. “Pendekatan spiritual healthcare awalnya ditolak di rumah-rumah sakit di Thailand karena tidak berdasar ilmiah, tetapi lama-lama bisa diterima juga karena banyak pelajaran yang bisa diambil,” tutur Duangsamorn.
Dalam program SHA, terdapat narrative medicine. “Narrative medicine berarti menceritakan keadaan pasien. Sesuatu yang harus kita pelajari dari pasien. Kita harus menaruh perhatian dengan apa yang dibutuhkan pasien,” terang Duangsamorn. Dalam program SHA juga ditekankan penghargaan. Dalam hal ini, tenaga kesehatan belajar untuk mencari sisi terbaik dari seseorang. Tenaga kesehatan juga akan belajar merasakan aspek terbaik dari organisasinya. Mereka juga akan memahami jiwa dari sistem kehidupan.
Program SHA juga mendorong adanya dialog. “Dialog berarti saling mendengar atau saling bicara pengalaman masing-masing. Untuk memberi koneksi antar orang yang ada,” tutur perempuan bergelar Datin ini. Dalam konesp dialog ini, percakapan antar tenaga kesehatan dan pasien dibiarkan mengalir. Dialog juga dilakukan dalam posisi setara tanpa ada penghakiman. Dengan demikian, seseorang dapat “mengalami” menjadi orang lain secara utuh. Melalui dialog semacam ini, akan tumbuh juga pemahaman yang mendalam satu sama lain.
Untuk memberi kesembuhan yang paripurna pada pasien, diperlukan sebuah lingkungan yang menyembuhkan. Dalam program SHA, ini disebut healing environment. “Lingkungan yang menyembuhkan berarti lingkungan yang nyaman bagi pasien, membuat mereka seperti berada di rumah kedua. Membuat mereka cepat sembuh, tidak hanya mendapat perawatan,” terang Duangsamorn.
Dalam program SHA, tenaga kesehatan juga diajarkan untuk belajar dari penderitaan. Penyakit dan penderitaan merupakan kesempatan untuk belajar dan bertumbuh. Dengan belajar dari penderitaan pasien, tenaga kesehatan dapat belajar untuk lebih berempati kepada pasien.
Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH