KOMPAS.com — Tidak semua penyakit dapat didiagnosis hanya lewat pemeriksaan fisik pasien. Dokter yang khawatir melakukan kesalahan diagnosis biasanya akan meminta pasiennya melakukan berbagai tes penunjang.
Implementasi Kendali Biaya dan Kendali Mutu Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan?
Pemerintah terus melakukan persiapan pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang akan dimulai Januari 2014. Namun masih ada beberapa permasalahan yang menghadang yaitu rumah sakit yang belum mampu melaksanakan kendali mutu dan biaya dengan baik.
Perusahaan asuransi, pembayar dan penanggung biaya layanan kesehatan memiliki persepsi yang berbeda tentang layanan kesehatan yang bermutu. Dan aktifitas yang dapat dilakukan untuk pencapaian mutu diantaranya manajemen risiko, utilization review (UR), peer review, indikator, prosedur tetap, audit medis, clinical pathway, algoritma. Sedangkan untuk kendali biaya bisa dilakukan dari sisi supply maupun demand. Untuk kendali biaya dari Sisi supply bisa dilakukan dengan standarisasi pelayanan. Salah satu bentuk standarisasi pelayanan kesehatan adalah dalam bentuk formularium obat. formularium obat juga masih mengundang persepsi beragam dari para dokter karena formularium hanya membatasi dokter dalam penulisan resep. Padahal pemakaian formularium milik rumah sakit telah mengakomodari permintaan dokter. Namun kepentingan yang saling menguntungkan antara dokter dan perusahaan farmasi tak bisa dipungkiri menjadi tantangan terbesar. Sehingga perilaku praktik dokter merupakan unsur terpenting dalam kendali biaya dan mutu pada program jaminan kesehatan.
{module [152]}
Iuran BPJS Rp19.225, SBY Janji Tingkatkan Fasilitas Kesehatan
Jakarta (Okezone.com) – Pemerintah pada tahun 2013 telah mengalokasikan dukungan anggaran berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) pada masing-masing BPJS. Untuk tahun 2014, sebagai tahun pertama pelaksanaan sistem jaminan ini, khususnya jaminan kesehatan, Pemerintah terus melakukan berbagai langkah dan upaya perbaikan.
DKI bakal jadikan RS Haji sekolah khusus perawat
Merdeka.com – Pemprov DKI akan mengajak Universitas Indonesia (UI). Kerjasama itu dalam bentuk penyediaan ruang belajar untuk mahasiswa kedokteran yang mengambil jurusan keperawatan.
Tak Dukung Aksi Bidan PTT, Komitmen IBI Dipertanyakan
Jakarta (REPUBLIKA.CO.ID) — Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menyesalkan sikap pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang tidak sensitif memperjuangkan kesejahteraan dan nasib anggotanya sendiri.
Kalau Nggak Mau Kolaps, RS Swasta Harus Siap-siap Hadapi BPJS!
Jakarta (Liputan6.com) : Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Dr Sutoto mengatakan rumah sakit (RS) swasta harus bersiap menghadapi penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimulai 1 Januari 2014.
Menpora Resmikan RS Rehabilitasi Medik Olahraga
Jakarta (beritasatu.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meresmikan Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik Olahraga di Cibubur, Jakarta, Selasa (20/8).
Perilaku Dokter Merupakan Unsur Penting Dalam Kendali Biaya dan Mutu pada Sistem Managed Care
Oleh : Christina Maria Aden MPH
Menurut Kongstvedt (2000) perilaku praktik dari dokter merupakan unsur terpenting dalam kendali biaya dan mutu pada sistem managed care. Dokter yang mempraktikkan ilmu kedokteran yang berkualitas tinggi dengan biaya yang efisien merupakan cara terbaik untuk mencapai keberhasilan. Penolakan yang paling sering timbul oleh para dokter terhadap kendali biaya dan kendali mutu adalah bahwa sistem ini akan mengurangi mutu layanan. Padahal menurut Mukti (2007) bahwa layanan yang bermutu justru dapat menciptakan efisiensi yang luar biasa.
Sampai sejauh ini beberapa penelitian menemukan bahwa persepsi dokter terhadap pelayanan kesehatan yang terkelola sebagian besar masih negatif. Penelitian terhadap sejumlah dokter keluarga di Medan menemukan bahwa sekitar 60 % responden masih memiliki persepsi negatif terhadap managed care (Karyati, Mukti & Nusyirwan, 2004).
Penelitian di Ontario menemukan bahwa walaupun dokter ingin memberikan layanan yang terbaik bagi pasiennya, tapi dokter seringkali tidak menyadari dirinya sebagai bagian dari pengendalian biaya kesehatan (Suggs et al, 2009). Penelitian Tietze (2003) mendapatkan bahwa persepsi positif terhadap managed care justru lebih dijumpai pada petugas administrasi pada layanan kesehatan dibandingkan para dokternya.
Sebagai salah satu penerapan kendali biaya dan kendali mutu, formularium obat juga masing mengundang persepsi beragam dari para dokter. Suggs et al (2009) menemukan bahwa sejumlah dokter di Ontario memiliki persepsi negatif tentang formularium obat. Menurut mereka formularium hanya membatasi dokter dalam penulisan resep. Khan et al (2008) dalam penelitiannya di Minnesota mendeskripsikan persepsi positif dari para dokter tentang pentingnya meminimalkan copayment pasien untuk obat.
Menurut Anggriani (2002) pemakaian formularium milik rumah sakit sebenarnya mengakomodasi permintaan dokter. Masih belum dapat dipungkiri bahwa tantangan terbesar adalah adanya kepentingan yang saling menguntungkan antara dokter dan perusahaan farmasi (Rothman et al, 2006). Keadaan ini bisa menyebabkan besarnya komponen biaya obat dalam klaim rawat inap.
{module [150]}
Kendali Biaya & Kendali Mutu dalam Managed Care
Oleh : Christina Maria Aden MPH
Penyelenggaraan jaminan kesehatan menggunakan prinsip-prinsip managed care yaitu suatu teknik yang mengintegrasikan pembiayaan dan pelayanan kesehatan melalui penerapan kendali biaya dan kendali mutu yang bertujuan untuk mengurangi biaya pelayanan yang tidak perlu dengan cara meningkatkan kelayakan dan efisiensi pelayanan kesehatan (Mukti, 2009). Managed care bertujuan untuk memberi pelayanan kesehatan yang bermutu tinggi dengan biaya yang bersaing (Kongstvedt, 2000). Teknik managed care dimaksudkan untuk meniadakan moral hazard dalam pelayanan kesehatan yang dapat mengakibatkan kerugian kesejahteraan masyarakat.
Organisasi managed care mempunyai ciri-ciri menjalin kontrak dengan penyedia pelayanan kesehatan (PPK), pembayaran pra upaya, utilization review, pelayanan berjenjang, program jaminan mutu dan kesesuaian ganti rugi dengan jasa dokter dan rumah sakit (Health Insurance Association of America, 2008a). Pengendalian biaya layanan kesehatan dengan cara managed care dilakukan dari dua sisi yaitu dari sisi PPK (supply) dan dari sisi peserta (sisi demand).
- Kendali biaya dari sisi PPK (supply)
- Metode pembayaran fasilitas kesehatan.
Menurut Liu & Mills (2007), metode pembayaran PPK yang ideal hendaknya mampu mendorong ke arah kendali biaya, jaminan mutu dan efisiensi internal. Selain itu disertai dengan tidak memberikan insentif kepada PPK yang memberikan pelayanan berlebihan atau bahkan sebaliknya dibawah standar. - Utilization Review.
Utilization review merupakan suatu metode untuk menjamin mutu pelayanan terkait penghematan biaya. Mekanisme pengendalian biaya utilization review dengan memeriksa apakah pelayanan secara medis perlu diberikan dan apakah pelayanan diberikan secara tepat. Utilization review memiliki keuntungan yang jelas dan telah dipraktekkan oleh banyak perusahaan asuransi yaitu mengevaluasi ketepatan penggunaan pelayanan kesehatan agar menghilangkan dan mengurangi hal-hal yang tidak perlu serta resiko potensial pasien. - Standarisasi Pelayanan.
Upaya pelayanan kesehatan untuk melakukan kendali biaya sekaligus kendali mutu adalah dengan menerapkan suatu standarisasi pelayanan. Salah satu bentuk standarisasi pelayanan kesehatan adalah dalam bentuk formularium obat. Obat merupakan komoditi menarik dari industri rumah sakit. Obat bahkan mencapai lebih dari 40 % komponen biaya pelayanan kesehatan. Peningkatan biaya kesehatan bisa disebabkan karena pemakaian obat diluar formularium yang telah disepakati (Adipratikto, 2004). Kondisi ini diperparah dengan kondisi dokter yang kurang peduli dengan harga obat yang diresepkan dan seringkali merasa tidak cocok dengan formularium yang berlaku (khan et al, 2008). Formularium obat merupakan suatu daftar obat yang disediakan untuk memebuhi kebutuhan medis dengan jenis obat yang dinilai lebih efektif dan lebih efisien (Kongstvedt, 2009). Nama obat yang tercantum dalam formularium adalah nama generik. Saat ini pemanfaatan obat generik di rumah sakit pemerintah belum mencapai 76 % (Depkes, 2009b). Kewajiban menggunakan obat generik pada PPK milik pemerintah diatur dalam Peraturan menteri kesehatan no HK 02.02 Tahun 2010 tentang kewajiban menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (kemenkes, 2010)
- Metode pembayaran fasilitas kesehatan.
- Kendali Mutu.
Perusahaan asuransi, pembayar dan penanggung biaya layanan kesehatan memiliki persepsi yang berbeda tentang layanan kesehatan yang bermutu. Bagi suatu penjamin biaya layanan kesehatan, layanan kesehatan yang bermutu adalah layanan yang efisien dan dapat memberikan kepuasan kepada pasien. Sedangkan pengertian mutu secara luas dan komprehensif dari Cosby (1984), Donabedian (1980) dan Zeithaml e al (1990) adalah sejauh mana realisasi layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kriteria dan standar profesional medis terkini dan baik yang sekaligus telah memenuhi atau bahkan melebihi kebutuhan dan keinginan pelanggan dengan tingkat efisiensi yang optimal (Mukti, 2007).
Menurut Brown et al (1990) mutu merupakan fenomena yang komprehensif dan multi faset yang memiliki beberapa dimensi dalam menjaga mutu yaitu kompetensi teknis, akses terhadap pelayanan, efektifitas, hubungan antar manusia, efisiensi, kelangsungan pelayanan, keamanan dan kenyamanan. Diantara 8 dimensi mutu tersebut, efisiensi pelayanan kesehatan merupakan dimensi yang penting karena efisiensi akan mempengaruhi hasil pelayanan kesehatan, apalagi sumber daya pelayanan kesehatan pada umumnya terbatas.
Menurut Mukti (2007) terdapat beberapa aktifitas yang dapat dilakukan untuk pencapaian mutu diantaranya manajemen risiko, utilization review (UR), peer review, indikator, prosedur tetap, audit medis, clinical pathway, algoritma. Bagi penjamin biaya layanan kesehatan, aktivitas yang biasa dilakukan untuk pencapaian mutu adalah melalui utilization review.
Berdasarkan waktu pelaksanaannya UR dapat dikelompokkan menjadi Prospective Review, Consurrent Review dan Retrospektif (HIAA, 2008). Prospective review merupakan UR yang digunakan untuk menentukan kebutuhan pelayanan kesehatan yang dilakukan sebelum pelayanan kesehatan diberikan, utamanya untuk penggunaan pelayanan di rumah sakit. Beberapa cara kajian jenis ini adalah case management, preadmission certification, outpatient presertification, referral authorization and second opinion (Kongstvedt, 2009). Concurrent review merupakan UR yang dilakukan ketika pelayanan diberikan kepada pasien. Tekniknya yang digunakan adalah menilai Length of stayed (LOS), Discharge planning dan continued stay Review. Retrospective review adalah UR yang dilakukan setelah pelayanan diberikan kepada pasien. Retrospective review umumnya dilakukan dengan claim review dan pattern review. Claim review merupakan kajian terhadap klaim:apakah klaim sesuai dengan paket manfaat yang disepakati atau apakah ada kekeliruan pada klaim. Pattern review melakukan kajian terhadap pola pemanfaatan pelayanan kesehatan sehingga diperoleh pola pemanfaatan pelayanan kesehatan oleh peserta dan PPK serta pembiayaan pada msing-masing unit Penyedia Pelayanan Kesehatan (Hendrartini, 2010b). Salah satu indikator mutu pelayanan kesehatan dalam UR adalah kepuasan pasien (Hendrartini, 2009b)
Referensi :
Christina, M (2012) Implementasi kendali biaya dan kendali mutu pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan daerah Kutai Kartanegara di RSUD Parikesit Tenggarong. Tesis. Universitas Gadjah Mada
{module [150]}
Diperkirakan Tahun Ini Ada 60 Kasus Dokter Bermasalah
Jakarta (Liputan6.com) : Menanggapi kasus dokter Tamtam yang menyalahi aturan etika profesi kedokteran, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Prof. Dr. Med. Ali Baziad, SpOG (K) menilai jika kasus ini tidak ditindak, maka setidaknya prediksi kasus dokter bermasalah tahun ini mencapai 70 kasus.