Reportase Forum Mutu IHQN Sub Topik Konsep dan Pelaksanaan Integrasi Mutu Pelayanan Kesehatan Primer: Transformasi Layanan Primer

Yogyakarta, 1/12/21 diselenggarakan forum nasional Indonesian Healthcare Quality Network Forum (IHQN) ke-17 dengan tema Peran Berbagai Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024. Mengangkat sub topik Konsep dan Pelaksanaan Integrasi Mutu Pelayanan Kesehatan Primer: Transformasi Layanan Primer, sesi pertama forum mutu pagi ini dibuka oleh ketua IHQN, Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua yang menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dalam transformasi kesehatan.

Konsep Pelaksanaan Integrasi Pelayanan Kesehatan Di FKTP
oleh dr. Upik Rukmini, MKM (Koordinator Substansi Praktik Perorangan, Direktorat PKP, Kemenkes RI)

1 3desdr. Upik menyampaikan bahwa jumlah dokter yang bekerja sama dengan BPJS sekitar 40 ribu lebih. Namun kasus-kasus seperti hipertensi, DM, penyakit jantung, stroke, dan CKD sebagian besar kontak pertama perawatannya ada di PKM dan hanya sebagian kecil lainnya yang dilakukan di FKTP lain/nonpuskesmas. Hal ini akan menyebabkan beban PKM semakin berat kedepannya sehingga perlu dilakukan integrasi layanan di tingkat FKTP.

WHO merekomendasikan 5 strategi untuk mengintegrasikan pelayanan kesehatan yaitu melibatkan dan memberdayakan masyarakat, memperkuat pemerintahan yang akuntabel, reorientasi model perawatan, layanan koordinasi dalam dan lintas sektor, dan menciptakan lingkungan yang mendukung. Rekomendasi ini sejalan dengan PMK no. 43 tahun 2019 tentang puskesmas bahwa puskesmas bertugas melakukan pembinaan dan koordinasi dengan FKTP lainnya seperti praktik mandiri dokter dokter/drg, klinik pratama, dll. Namun, dari sudut pandang regulasi, secara eksplisit belum ada regulasi di Kemkes yang mengatur tentang integrasi FKTP antar wilayah.

Upik menambahkan bahwa konsep integrasi FKTP yang diusung ini sejalan dengan rancangan transformasi layanan primer yang dicanangkan oleh Kemkes melalui program transformasi sistem kesehatan 2021-2024. Dalam prosesnya, penguatan jejaring puskesmas perlu ditingkatkan agar dapat mendukung fungsi puskesmas terkait UKM dan UKP di wilayah kerjanya. Konsepnya adalah dengan integrasi fungsional puskesmas dengan FKTP lainnya yang tentunya harus didukung oleh regulasi, pembiayaan, integrasi data, dan komitmen dari berbagai pihak. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang dapat diterima oleh masyarakat, dalam hal akses dan kualitas pelayanannya. Dengan integrasi ini juga diharapkan standard pelayanan minimal kesehatan dapat terpenuhi.

Memahami Perlunya Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Prof. Dr. dr. Med. Akmal Taher, Sp.U (K) (Guru Besar FKUI)

1 1desProf. Akmal menjelaskan bahwa integrasi itu tidak pernah berjalan secara alamaiah tetapi harus terencana, terkoordinir, dan dengan kepemimpinan yang baik. Dalam SKN kita sebenernya sudah disampaikan bahwa sistem kesehatan kita harusnya terintegrasi antara sektor publik dan swasta. Namun sampai sekarang integrasi tersebut belum terlaksana, tambahnya.

Penelitian-penelitan yang ada menunjukkan bahwa integrasi layanan primer akan memberikan dampak pada kualitas layanan maupun keefektifan pembiayaan layanan kesehatan. Namun, jika penguatan layanan primer hanya berfokus pada puskesmas maka lingkupnya sangat kecil karena layanan primer swasta jumlahnya mencapai hampir 5 kali lipat jumlah puskesmas yaitu 10.203 puskesmas dan 53.011 layanan primer swasta. Jika klinik bidan dimasukkan maka jumlah layanan primer swasta bisa mencapai 10 kali lipat jumlah puskesmas yaitu sebanyak 95.299. Selain itu, dari segi pembiayaan, hampir 70% pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan berobat ke puskesmas. Sehingga perlu dilakukan studi lebih lanjut untuk menggali motivasi apa yang mendasari terjadinya situasi ini terlebih di masa pandemic COVID-19.

Integrasi ini tidak hanya sebatas integrated care tetapi juga integrated quality healthcare. Menurut Akmal, kalau integrasi ini hanya untuk meningkatkan akses, kita sudah ketinggalan. Seharusnya kita sekarang ini sudah membicarakan kualitasnya. Kesenjangan yang terjadi di lapangan adalah kurangnya penekanan pada layanan promotif dan preventif. Puskesmas juga belum dapat membangun jaringan yang efektif dengan FKTP swasta di dalam satu wilayah yang sama. Dan yang lebih penting lagi, puskesmas perlu melihat FKTP swasta sebagai mitra yang setara.

Modal pelaksanaan integrasi ini adalah puskesmas menjadi pembina wilayah, tentunya selain fungsinya dalam menjalankan fungsi kesehatan masyarakat serta pendekatan individu dan keluarga/komunitas. FKTP swasta juga dapat melakukan fungsi surveilans, pendekatan individu dan keluarga/komunitas misalnya, pengobatan TBC, imunisasi, skrining Penyakit Tidak Menular (PTM), antenatal care. Kuncinya adalah perlu ada integrasi layanan termasuk sistem informasi dan pelaporan. Selain itu, syarat pembentukan integrasi ini harus ada appropriate infrastructure, connected care yang meliputi integrasi data dan pelaporan, serta administration dan funding.

Gambaran Uji Coba Konsep Pelaksanaan Integrasi Pelayanan Kesehatan di FKTP
dr. Nyoman Gunarta MPH (Kepala Dinas Kesehatan Badung-Provinsi Bali)

1 2desPuskesmas di Bandung berjumlah 13 namun untuk pelayanan pasien yang sudah terintegrasi dengan JKN telah dilakukan bersama 145 FKTP. Pilot projek integrasi FKTP di Badung dilakukan di wilayah puskesmas Abiansemal 1 dan Puskesmas Mengwi 1 dengan melibatkan klinik, dokter praktik mandiri, dan bidan praktik mandiri. Program prioritasnya adalah TB, PTM, dan maternal.

Integrasi program TB dilakukan dengan membuat jejaring dengan klinik swasta dan praktik dokter; mengoptimalkan peran serta masyarakat untuk penjaringan kasus, KIE, dan pendampingan kasus; dan peningkatan kolaborasi. Masalah yang dihadapi dalam program pilot integrasi FKTP program TB ini antara lain penemuan terduga TB dan kasus TB masih di bawah target, cakupan pasien TB yang megetahui status HIV masih rendah, fasyankes swasta belum rutin melaporkan TB

Terkait program pencegahan PTM, kegiatan difokuskan pada pencegahan faktor risiko yaitu merokok, kurang kativitas fisik, diet yang tidak sehat, konsumsi alkohol, dan lingkungan yang tidak sehat. Integrasi untuk mengatasi PTM tidak hanya dilakukan antar FKTP tetapi juga dilakukan dengan lintas sektor. Karena jika integrasi ini hanya antar sektor kesehatan, maka target yang dicapai akan sangat kurang. Peran puskesmas dalam integrasi ini adalah sebagai pembina wilayah.

Program maternal melibatkan tidak hanya FKTP tetapi juga aparat kewilayahan dan faskes yang sudah siap PONEK dan PONED. Pencapaian program maternal ini sudah bagus namun menurun lagi dengan adanya kejadian COVID-19. Masalah yang dihadapi antara lain kurang lengkapnya alkes dan BHP di puskesmas, kurang SDM bidan di pustu, ibu hamil datang ANC setelah trimester I, dan belum maksimalnya pelaksanaan USG dara pada ibu hamil. Solusi yang telah dilakukan antara lain koordinasi dengan pemegang program dan alokasi pendanaan yang efektif. Masalah lain yang dihadapi adalah terkait struktur, dinkes punya 2 induk yaitu Kemkes dan Kemendagri sehingga bauran 2 regulasi membuat pengambilan keputusan menjadi sulit.

Hasil dari program pilot integrasi FKTP ini yaitu peningkatan pelaporan kasus menjadi up to date sesuai tanggal yang seharusnya, puskesmas mendapat pembelajaran dari FKTP swasta terkait pola kerja dan efisiensi kerja, dan adanya peningkatan peran FKTP non puskesmas dalam kegiatan promotif dan preventif. Rekomendasi untuk program integrasi FKTP kedepannya adalah agar konsep kegiatan integrasi ini dapat dibuat lebih simpel sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh semua staf; penegasan tugas, peran, serta hak dan kewajiban unsur yang terlibat; penyesuaian regulasi agar inovasi dalam integrasi ini mendapatkan kekuatan hukum; penyelenggaraan monev; dan diseminasi konsep integrated quality care ke lintas sektor.

1 4des

Reporter: Widy Hidayah

Materi dan Video dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

 

Reportase Forum Mutu IHQN Sub Topik Sistem, Lembaga, dan Standar Akreditasi RS Baru di Indonesia: Transformasi Layanan Rujukan

PKMK – Yogya. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (PKMK FK – KMK UGM) menyelengggarakan Forum Mutu Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) ke-17 Tahun 2020 dengan tema “Peran Berbagai Kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024“ yang berlangsung dengan serangkaian kegiatan pada 1 – 2 Desember 2021. Pada Rabu, 1 Desember 2021 pukul 13.00 – 16.00 WIB sesi kedua dengan sub topik “Sistem, Lembaga, dan Standar Akreditasi RS Baru di Indonesia: Transformasi Layanan Rujukan” melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh 734 partisipan dan secara livestreaming Youtube diikuti oleh 141 partisipan.

Forum ini bertujuan untuk mempertemukan para profesional kesehatan yang memiliki perhatian dan semangat untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan serta untuk mempelajari praktik-praktik terbaik terutama pengalaman dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Forum ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu dr. Sunarto, M.Kes yang mewakili dr. Kalsum Komaryani, MPPM (Direktur Mutu dan Akreditasi Kementerian Kesehatan RI), Dr. dr. Viera Wardhani, M.Kes (akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya), Dr. Dra Dumilah Ayuningtyas, MARS (akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia) dan dimoderatori oleh Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS (PKMK UGM).

Kebijakan dan Strategi Terkini Akreditasi Nasional RS di Indonesia
dr. Sunarto, M.Kes

1des1Pada sesi pertama, Sunarto memaparkan kebijakan dan strategi terkini akreditasi nasional rumah sakit (RS) di Indonesia. Akreditasi RS sudah 2 tahun mengalami penundaan karena terjadinya pandemi, COVID-19 namun jumlah total RS hingga saat ini mengalami penambahan menjadi 3.143 RS. Akan tetapi, sekitar 661 RS atau 21% – nya belum terakdreditasi. Terdapat sekitar 8 transformasi akreditasi RS yang sedang dilakukan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan yaitu 1) Mendorong terbentuknya lembaga penyelenggara akreditasi RS, 2) standar akreditasi RS ditetapkan oleh kemenkes. Kedua tahapan tersebut sudah dalam proses pelaksanaan.

Adapun tahapan yang lainnya masih dalam tahap pembicaraan atau perencanaan diantaranya 3) Pemisahan lembaga yang melakukan bimbingan dengan lembaga yang melakukan survey akreditasi RS, 4) pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara akreditasi RS, 5) Penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan survei akreditasi RS, 6) Penetapan biaya survey akreditasi oleh kemenkes, 7) Penandatanganan sertifikat akreditasi bersama antara kemenkes dan lembaga, dan 8) Sertifikasi kompetensi surveyor oleh Kemenkes.

Hingga akhir 2021 telah terjadi penambahan lembaga independen sebagai penyelenggara akreditasi RS sehingga total lembaga penyelenggara menjadi 6 lembaga yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit “Damar Husada Paripurna” (LARS-DHP), Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) dan Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI).

Selain itu, alur penyelenggara akreditasi RS mengalami beberapa pembaharuan. Adapun alurnya dimulai dengan RS mengajukan akreditasi ke lembaga independen yang dipilih, selanjutnya lembaga akan menentukan dan memeriksa persyaratan untuk penentuan jadwal akreditasi. Dilanjutkan ke tahapan akreditasi yang mengalami perubahan yaitu menjadi 2 tahapan akreditasi diantaranya secara online (pemeriksaan, telusur dan klarifikasi dokumen), sedangkan hal – hal yang harus dilakukan kunjungan lapangan maka akan dilakukan secara offline (telusur dan kunjungan lapangan).

Dalam rangka pembinaan, rekomendasi dan hasil akreditasi akan dilanjutkan ke Kemenkes. Lalu Kemenkes dan lembaga akan menerbitkan dan menandatangani sertifikat. Kemudian sertifikat akreditasi tersebut diserahkan ke dinkes setempat sebagai bahan monitoring oleh dinkes. Selanjutnya dinkes menyerahkan ke RS. Dari alur ini dapat dilihat dimana letak peran dari dinkes yaitu pada saat pasca akreditasi yang bertanggung jawab pada bagian monitong, pembinaan dan evaluasi.

Memahami Pedoman ISQua dalam Pengembangan Standar Akreditasi Pelayanan Kesehatan
Dr. dr. Viera Wardhani, M.Kes

1des2Melanjutkan narasumber pertama, narasumber kedua Viera Wardhani memaparkan pedoman ISQua dalam pengembangan standar akreditasi pelayanan kesehatan. Hal yang perlu ditekankan dalam mengembangkan standar akreditasi adalah perlu untuk mengetahui tujuan akreditasi, ruang lingkup akreditasi dan peran pemerintah, insentif, harus jelas peran standar, prinsip serta dimensi mutu yang dirujuk.

Saat ini arah pengembangan standar akreditasi adalah berfokus pada klien (pengguna pelayanan) dan proses pelayanan yang berkesinambungan (pengalaman pasien) dan indikator yang perlu diperhatikan adalah pada proses, hasil dan dampak. Menurut ISQua terdapat 3 tantangan akreditasi yaitu pelayanan yang berkesinambungan, pelibatan penilaian pasien tidak hanya dalam proses namun perancangan dan evaluasi, transformasi digital dan medical genomic.

Prinsip standar akreditasi menurut panduan ISQua yaitu mencakup semua kepentingan dan prinsip utama governance, manajemen, pengguna dan mutu dimana standar akreditasi harus menilai diantaranya: 1) kapasitas dan efisiensi organisasi, 2) kemampuan mengelola risiko dan mengelola pengguna layanan, pemberi layanan, staf dan pengunjung, 3) menilai apakah RS sudah merefleksikan pelayanan yang berkesinambungan yang berfokus pada “person”, 4) kemampuan organisasi untuk memonitor, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan. Seorang surveior bertugas untuk lihat berapa banyak kemampuan RS mampu memenuhi persyaratan tersebut dan apa yang bisa dilakukan dan selanjutnya surveyor harus memberikan rekomendasi dan perbaikan dan dievaluasi dalam waktu 12 – 24 bulan. ISQua menggunakan sistem skoring dari skala 1 – 4 untuk hasil pencapaian.

Memahami Pedoman ISQua dalam Pengembangan Lembaga Akreditasi Pelayanan Kesehatan
Dr. Dra. Dumilah Ayuningtyas, MARS

1des3Pada sesi terakhir, Dumilah Ayuningtyas sebagai narasumber ketiga membahas terkait pedoman ISQua dalam Pengembangan Lembaga Akreditasi Pelayanan Kesehatan. Adapun tujuan adanya akreditasi RS adalah agar dapat meningkatkan mutu pelayanan RS secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien. Lembaga akreditasi merupakan salah satu dari 6 komponen sistem akreditasi. Membahas lembaga akreditasi perlu untuk dilakukan berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017 bahwa hanya ada 1 lembaga independen penyelenggara akreditasi nasional yang telah terakreditasi oleh lembaga International Society for Quality in Health Care (ISQua) sedangkan sampai pertengahan tahun 2021 jumlah rumah sakit yang semakin bertambah yaitu lebih dari 3000 rumah sakit yang ada di Indonesia dan adanya tuntutan pelayanan RS yang juga bertambah sehingga hal ini bisa saja menjadi bahan pertimbangan untuk diadakan penambahan lembaga independen. Dari hal tersebut terbit PMK Nomor 12 Tahun 2020 dimana ada peluang bertambahnya jumlah lembaga independen penyelenggara akreditasi RS yang ditetapkan oleh menteri.

Proses penetapan lembaga merupakan proses yang dinamis. Hal ini menjadi tantangan maupun kompetisi bagi ke 6 lembaga telah ditetapkan karena RS bisa memilih lembaga independen yang akan melakukan akreditasi di RS mereka. Diterbitkannya PMK Nomor 12 Tahun 2020 dan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021 menjadi bahan rujukan yang penting bahwa lembaga akreditasi walaupun telah melakukan melakukan akreditasi RS, hasil penetapannya tersebut juga akan dievaluasi oleh dirjen dan menteri kesehatan dapat mencabut penetapan lembaga akreditasi jika tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan sehingga penetapan akreditasi akan menjadi independen, terstandarisasi dan objektif.

Reporter : Siti Nurfadilah H./PKMK UGM

Materi dan Video dapat diakses pada link berikut

klik disini

 

 

Maternal And Perinatal Death Surveillance And Response (MPDSR)

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

WHO baru saja mempublikasikan sebuah dokumen yang menyediakan panduan praktis mengenai operasional implementasi Maternal and Perinatal Death and Surveillance and Response (MPDSR), baik untuk pengaturan di area klinis maupun area kebijakan. Panduan ini ditujukan kepada peserta yang lebih luas baik dokter dan mungkin semua peserta dalam pelayanan klinis untuk ibu dan bayi, perinatal, pejabat kesehatan masyarakat dan kepemimpinan kesehatan masyarakat; pemangku kepentingan lainnya dalam mengurangi kematian ibu, dan perinatal, seperti perencana dan manajer, pelatih in-service, ahli epidemiologi, ahli demografi, pembuat kebijakan dan profesional lainnya.

Implementasi MPDSR ini terutama difokuskan untuk dapat dimulai di tingkat kabupaten dan tingkat fasilitas kesehatan sebagai langkah pertama. Adapun tujuan dari proses MPDSR, yakni menetapkan kerangka kerja untuk menilai beban kematian ibu, lahir mati dan kematian neonatus, termasuk tren jumlah dan penyebab kematian. Untuk memperoleh informasi tentang faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kematian yang dapat dicegah, dan untuk menggunakan informasi untuk memandu tindakan mencegah kematian serupa di masa depan. Digunakan juga untuk mempromosikan kerahasiaan dan budaya “blame free”. Memberikan akuntabilitas pada hasil dan memaksa pengambil keputusan untuk memberikan perhatian dan respons terhadap masalah kematian ibu, dan kematian neonates. Juga memberikan contoh bentuk dan pedoman yang dapat disesuaikan dengan konteks lokal, serta mengkompilasi dan menautkan ke alat, sumber daya, dan basis bukti untuk MPDSR.

Terdapat 10 (Sepuluh) modul dalam panduan operasional ini yang memerinci proses tinjauan kematian ibu dan perinatal. Setiap modul terhubung ke alat dan sumber daya yang tersedia, termasuk: pedoman, formulir, materi pelatihan, video, presentasi pelatihan, dan studi kasus. Modul 1 membahas mengenai definisi, di mana penggunaan terminologi yang tidak konsisten sering kali berkontribusi membuat kebingungan seputar kematian ibu, kematian neonatus, dan kelahiran mati. Definisi yang diberikan di MPDSR ini sudah mencakup beberapa istilah kunci yang diadopsi dalam panduan teknis MDSR dan panduan membuat setiap penghitungan bayi yang digunakan dalam audit kematian.

Modul 2 membahas bagaimana memulai dari tingkat fasilitas, dalam modul ini peserta akan diarahkan untuk melakukan beberapa langkah, diantaranya: Langkah ke-1 melakukan analisis situasi, sebelum pelaksanaan MPDSR, perlu melihat situasi terkini kematian ibu, kematian perinatal, dan inisiatif peningkatan mutu lainnya yang sedang berlangsung, dengan memperhatikan tingkat pelaksanaannya (misalnya tingkat fasilitas, kabupaten, regional atau nasional). Ini dapat mencakup pemetaan dengan melakukan pengumpulan data yang ada, mengidentifikasi sumber daya pertemuan potensial dan komite terkait lainnya (seperti peningkatan mutu), dan klarifikasi peraturan dan perlindungan hukum, pada langkah ini disediakan daftar periksa untuk membantu memetakan sumber data apa yang ada, dan di mana celahnya. Langkah ke-2, yakni menyiapkan komite pengarah, yang akan mengatur dan mengawasi proses peninjauan, termasuk menerapkan dan menindaklanjuti action point yang akan dilakukan.

Komite pengarah fasilitas memiliki tanggung jawab sebagai berikut: 1) mengumpulkan informasi tentang semua kehamilan, kelahiran dan kematian, 2) meninjau kematian yang dilaporkan ke fasilitas, 3) menetapkan penyebab medis kematian, 4) menentukan apakah kematian tersebut merupakan kematian ibu yang dikonfirmasi, lahir mati atau kematian neonates, 5) menentukan faktor yang berkontribusi dan dapat dimodifikasi terkait dengan kematian, 6) menilai mutu pelayanan medis, 7) memberikan rekomendasi untuk tindakan segera dan jangka menengah, 8) menindaklanjuti tindakan yang diambil, 9) menghasilkan ringkasan laporan dan menyebarluaskan hasil. Langkah ke-3 menentukan prosedur dan tugas dengan membuat dokumen kerangka acuan harus ditetapkan untuk komite pengarah, baik oleh pemerintah setempat otoritas kesehatan, administrator fasilitas, atau tim peningkatan mutu. Ini akan menentukan komposisi komite pengarah, seberapa sering akan bertemu, dan seberapa sering akan terlibat lebih luas. Tim praktisi, staf fasilitas dan pembuat kebijakan yang relevan. Sekali lagi, komite pengarah mungkin bergabung dengan komite peninjau kematian ibu atau perinatal yang ada, atau tim audit terpisah dengan keanggotaan yang tumpang tindih

Modul 3 membahas Identifikasi kasus, mengenai cara mengidentifikasi setiap kehamilan dan kelahiran, kematian ibu, kelahiran mati dan kematian neonatus, meskipun hanya beberapa peristiwa yang memenuhi syarat untuk ditinjau. Misalnya identifikasi di fasilitas mana kemungkinan kematian terjadi? Jenis catatan apa yang ada (misalnya register antenatal, register persalinan dan kelahiran, register postnatal, register dari perawatan intensif neonatus atau unit pelayanan khusus bayi, catatan gawat darurat atau ruang operasi, catatan keluar dengan status pasien, register pediatrik)? Apakah arsipnya berbasis kertas atau elektronik? Dan apakah semua arsip disimpan di satu lokasi, atau tersebar? Untuk mengidentifikasi kematian ibu adalah menilai semua kematian pada wanita usia subur (WUS) dan mengidentifikasi kematian yang terjadi saat seorang wanita hamil atau dalam 42 hari akhir kehamilan (kematian ibu yang dicurigai). Setiap kematian WUS di fasilitas kesehatan harus memicu tinjauan kematian, dengan pertemuan komite berlangsung sesegera mungkin.

Modul 4 berisi tentang cara mengumpulkan informasi, dengan mengumpulkan jumlah data yang cukup berkontribusi pada pemahaman yang bermakna tentang peristiwa, terutama elemen data yang akan berkontribusi pada MPDSR dan perumusan solusi. Modul 5 berisi cara melakukan tinjauan bersama kematian ibu dan perinatal, yakni mengintegrasikan proses untuk tinjauan kematian ibu dan perinatal dan mengoordinasikan kegiatan jika memungkinkan, tanpa kehilangan detail khusus yang spesifik dengan cara merencanakan dan persiapkan pertemuan review, adakan integrasi pertemuan review, selesaikan bentuk dan aliran informasi, serta menyiapkan laporan rapat.

Modul 6 berisi cara menganalisis dan menyajikan informasi, baik menggunakan data kualitatif maupun kuantitatif untuk mengidentfikasi pola dan tren dengan cara menjelaskan solusi potensial. Modul 7 berisi rekomendasi dan mengimplementasikan tindakan perubahan dengan cara menggunakan data untuk mencapai konsensus tentang prioritas dan menginformasikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi yang ditetapkan mengacu pada SMART, yakni; 1) Apakah rekomendasinya spesifik? Yakni dapat secara jelas mengartikulasikan apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah, penyebabnya.2) Apakah rekomendasinya measureable? Dapatkah dipantau secara bulanan atau tahunan. 3) Apakah rekomendasi appropriate? Sejauh mana kelayakannya untuk diterapkan di tingkat fasilitas kesehatan, Jika tidak, maka itu harus direkomendasikan untuk tingkat lain dari sistem kesehatan, dengan orang yang ditunjuk bertanggung jawab untuk menindaklanjuti. 4) Apakah rekomendasi tersebut relevan? Yakni dapat mengatasi masalah, faktor, penyebab, atau sub-penyebab tertentu. Serta, 5) Apakah rekomendasinya time-bound? Termasuk periode waktu tertentu, serta siapa yang bertanggung jawab.

Modul 8 berisi monitoring, evaluasi dan penyempurnaan, setelah sistem MPDSR dibuat, penting untuk memelihara dan mengawasi sistem dengan melakukan monitoring, mendokumentasikan implementasi sistem MPDSR termasuk solusi yang direkomendasikan oleh komite pengarah MPDSR; serta dapat memberikan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan. Penilaiannya berupa seberapa baik sistem MPDSR berfungsi dan apakah rekomendasi sedang diberlakukan; dan penilaian terhadap indikator kesehatan ibu dan perinatal untuk memantau perubahan. Modul 9 mengenai pengaturan pada situasi humanitarian and fragile, yakni menangkap dan memperkuat informasi kematian ibu dan perinatal, serta memberikan informasi pada intervensi untuk meningkatkan mutu pelayanan pada manusia dan rentan. Proses pengumpulan informasi tentang jumlah dan penyebab kematian sangat penting untuk pengembangan intervensi untuk mencegah kematian serupa di masa depan, terutama dalam pengaturan kemanusiaan, di mana sistem dan kebutuhan mungkin terus berubah pada populasi yang terkena dampak.

Selanjutnya, yang terakhir adalah modul 10 yang berisi cara mengatasi budaya menyalahkan MPDSR dengan memberikan kerangka dasar untuk memahami dan mengatasi budaya “no name, no blame, dan no shame” untuk MPDSR, serta menyoroti strategi utama untuk mengatasi kesalahan, dan untuk mengidentifikasi sumber daya utama yang terkait menyalahkan budaya. Modul ini menyoroti 10 strategi utama untuk meminimalkan rasa takut dan menyalahkan yang diidentifikasi dalam literatur melalui bukti pengalaman, yakni: memastikan bahwa kebijakan dan perencanaan MPDSR, memastikan prioritas nasional, menyelaraskan MPDSR dalam sistem pemantauan rutin, menciptakan dan mengadvokasi lingkungan yang mendukung pelaksanaan MPDSR, memperkuat kepemimpinan, memelihara hubungan tim, memastikan pertemuan audit dilakukan secara teratur, menerapkan kode etik atau “piagam audit”, mepromosikan kesadaran individu tentang peran, tanggung jawab dan kompetensi, serta melibatkan kesadaran komunitas. Selengkapnya https://www.who.int/publications/i/item/9789240036666 

Sumber: World Health Organization. (2021). Maternal and perinatal death surveillance and response: materials to support implementation.

 

 

Delayed health-seeking causes premature birth

Delayed health-seeking behaviour by some expectant mothers, who present themselves late at health facilities and delay in attending antenatal care are some of the reasons for the rising number of premature births in Namibia.

This was announced by health ministry’s executive director Ben Nangombe yesterday while remembering World Premature Day.

Continue reading

Permenkes 21 tahun 2021 tentang pelayanan kesehatan kehamilan, melahirkan, kontrasepsi dan seksual

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan baru yaitu Permenkes 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135).

Continue reading

Hari Kesehatan Nasional: Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku

Setiap tanggal 12 November diperingati sebagai Hari Kesehatan Nasional (HKN) dan pada tahun ini merupakan peringatan yang ke-57 dengan mengusung tema “Sehat Negeriku, Tumbuh Indonesiaku”. Tema ini dipilih seiring dengan bangkitnya semangat dan optimisme seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk bahu membahu dan bergotong royong dalam menyelesaikan pandemi COVID-19. Peringatan HKN ke-57 di tahun 2021 juga dapat mendorong penguatan Fasyankes dalam upaya kesehatan promotif dan preventif. Sehingga seluruh komponen masyarakat dapat kembali produktif di era adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu, peringatan HKN juga dapat mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam upaya kesehatan, dengan menguatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan, meningkatkan target cakupan vaksinasi COVID-19, mengedukasi masyarakat untuk mencegah penyebaran informasi berita hoaks, meningkatkan semangat dan optimisme seluruh komponen masyarakat bersama bergotong-royong seluruh komponen bangsa Pemerintah Pusat dan Daerah, Akademisi, para tokoh, media massa, swasta/dunia usaha, organisasi kemasyarakat, organisasi profesi, praktisi serta masyarakat umum untuk turut ambil bagian dalam peringatan HKN dalam mendukung menyelesaikan pandemi COVID-19, sehingga terwujud masyarakat semakin mengerti arti penting perilaku dan lingkungan sehat serta mau menerapkan gerakan hidup sehat pada masa pandemi COVID-19 di tatanan keluarga, instituasi pendidikan, institusi pelayanan kesehatan, tempat-tempat kerja, tempat-tempat umum dan fasilitas lainnya.

Meskipun kondisi pandemi COVID-19 yang bisa dikatakan terkendali saat ini, namun perlu ditingkatkan menuju transisi epidemiologi menuju endemi, sehingga kegiatan produktif secara bertahap dan berlanjut dengan penerapan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan dijadikan sebagai benteng pencegahan penularan COVID-19 dalam kehidupan sehari-hari, serta melakukan vaksinasi COVID-19 secara lengkap. Capaian penurunan kasus COVID-19 ini sebaiknya tetap membuat kita semakin waspada. Apalagi penyebaran virus Corona dimana memunculkan banyak varian yang tidak bisa diprediksi. Oleh karenanya, dibutuhkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan dan peningkatan kapasitas 3T (testing, tracing, dan treatment), serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Terdapat 3 pesan pendukung dalam peringatan HKN ke-57 yang menjadi momentum penyatuan tekad dan semangat sehat negeriku tumbuh Indonesiaku untuk memperjuangkan ketahanan kesehatan Indonesia yakni 1) Bersama membangun indonesia lebih sehat, 2) Terapkan protokol kesehatan untuk indonesia sehat, dan 3) Vaksinasi covid-19 dan lindungi diri, sehatkan negeri.

Sumber:
Depkes RI. 2021. Buku Panduan HKN Ke-57 12 November 2021. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

 

 

Lead Fight Against HIV, TB, Malaria, to Build Systems for Health, Equity and Strengthen Pandemic Preparedness

GENEVA – The Board of the Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis and Malaria approved the new Global Fund Strategy: Fighting Pandemics and Building a Healthier and More Equitable World. The new Strategy places people and communities front and center of the fight against HIV, TB, malaria and accelerates the shift to more integrated, people-centered models of prevention, treatment and care.

Continue reading

HKN ke-57 Diharapkan Jadi Awal Pulihnya Indonesia dari Pandemi COVID-19

Fokus Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 tahun ini masih seputar pentingnya mematuhi protokol kesehatan di setiap kegiatan. Memang perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia saat ini memerlihatkan tren yang terus turun. Kasus aktifnya bahkan berada di sekitar 10 ribu orang.

Continue reading

Budaya Organisasi, Mutu Pelayanan dan Gaya Kepemimpinan di Rumah Sakit

Bidang kepemimpinan dalam pelayanan kesehatan dan bagaimana pengaruhnya terhadap budaya, mutu pelayanan dan keselamatan menjadi hal yang menarik untuk dipelajari. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang ISQua Fellow & Fellowship Ambassador yakni Dr Hossam Elamir (2021) melakukan eksplorasi dan menilai budaya organisasi, mutu pelayanan, dan mengukur hubungannya dengan gaya kepemimpinan transformasional/transaksional di rumah sakit umum pemerintah di Kuwait.

Seperti diketahui bahwa gaya kepemimpinan seorang dapat menjadi penyumbang yang dominan dalam menentukan kinerja pegawai. Kepemimpinan transformasional adalah salah satu gaya kepemimpinan yang paling efektif dalam pelayanan kesehatan, dan memiliki dampak yang menonjol pada pertumbuhan strategi pengembangan kepemimpinan. Penelitian ini dilakukan di enam rumah sakit sekunder milik pemerintah dengan menggunakan metode penelitian kuantitatif cross-sectional dan retrospektif.

Sampel yang diambil sebesar 1626 dari total 9863 petugas kesehatan di enam rumah sakit. Penelitian ini menggunakan daftar pertanyaan dari kuesioner kepemimpinan multifaktor dan deskripsi organisasi, dan melakukan peninjauan dan analisis satu tahun (2012) mengenai indikator mutu triwulanan dan tahunan di rumah sakit.

Data dianalisis menggunakan analisis statistik. Didapatkan hasil 66,4% hingga 87,1% peserta di setiap rumah sakit mengidentifikasi budaya organisasi di rumah sakit mereka sebagai transformasional, sedangkan 41 dari 48 departemen diidentifikasi memiliki budaya transformasional.

Persentase dari peserta di setiap rumah sakit menilai pemimpin dan budaya organisasi mereka sebagai transformasional berkisar antara 60,5% hingga 80,4%. Dapat disimpulkan bahwa pemimpin mendefinisikan dan mempengaruhi budaya organisasi, dan menunjukkan adanya peluang untuk meningkatkan mutu layanan jika memiliki kepemimpinan transformasional, yang dapat ditingkatkan melalui pelatihan, pendidikan, pengalaman, dan pengembangan professional.

selengkapnya

 

 

WHO launches Leadership for Health Transformation Programme to provide high-level strategic leadership to Senior Managers of Ghana’s Health Sector

Universal Health Coverage (UHC) has gained momentum, especially among developing countries. Ghana’s UHC Roadmap, launched in 2020, will shape health care in the country till 2030. Straightening all crooked paths leading to the achievement of UHC, where all people have access to the health services they need, when and where they need them, and without financial hardship requires a critical look at health sector reforms.

Continue reading