U.S. President Donald Trump on Monday criticized insurance companies while calling for funds to go directly to individuals rather than insurers, as Democrats push for a three-year extension of expiring subsidies for Affordable Care Act health plans.
Rasio Klaim Kesehatan di Industri Asuransi Masih Cukup Tinggi, Ini Penyebabnya
Rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa dan umum masih terbilang tinggi atau berada di atas 50%. Adapun total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%. Secara rinci, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rasio klaim kesehatan untuk industri asuransi jiwa sebesar 69,86% per Oktober 2025.
Kualitas Layanan Kesehatan dalam Konteks Cakupan Kesehatan Universal
Di tengah upaya global mencapai Universal Health Coverage (UHC), perluasan akses layanan kesehatan sering kali menjadi fokus utama, sementara kualitas layanan justru tertinggal dalam perhatian kebijakan dan praktik. Padahal, layanan kesehatan yang mudah diakses namun bermutu rendah tidak hanya gagal meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan. Penelitian yang dilakukan oleh Yanful et al. (2023) menyoroti pentingnya kualitas layanan sebagai komponen kunci dalam UHC, dengan menelaah secara sistematis bagaimana mutu pelayanan kesehatan dipahami, diukur, dan diintegrasikan dalam berbagai sistem kesehatan di dunia.
Penelitian ini mengulas secara luas hubungan antara kualitas layanan kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan tujuan global utama sistem kesehatan saat ini. UHC bertujuan memastikan semua orang mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami beban finansial yang berat, namun fokus pada kualitas layanan masih belum cukup dipahami dalam banyak konteks negara.
Scoping review dilakukan berdasarkan kerangka kerja yang sudah mapan, mencari literatur ilmiah dari berbagai basis data yang menggambarkan bagaimana kualitas layanan dipertimbangkan dalam konteks UHC. Dari ribuan artikel awal, dipilih 45 studi yang relevan dari berbagai wilayah dunia untuk dianalisis lebih mendalam.
Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun banyak penelitian menyoroti aspek seperti governance (tata kelola) dan efisiensi sistem kesehatan, dua faktor penting dalam mewujudkan UHC, bukti yang ada masih terbatas mengenai bagaimana kualitas layanan sendiri berkontribusi terhadap hasil kesehatan yang lebih baik di bawah skema UHC. Dengan kata lain, UHC bukan sekadar soal akses dan pembiayaan, tetapi juga bagaimana layanan itu dilakukan secara tepat dan aman.
Beberapa studi yang ditinjau menekankan pentingnya tata kelola yang kuat dan efisiensi sistem untuk mendorong kualitas layanan. Riset pada berbagai negara menunjukkan bahwa sistem dengan pengawasan yang baik dan alur kerja yang jelas cenderung lebih berhasil memenuhi tujuan layanan berkualitas tinggi sebagai bagian dari cakupan universal.
Namun, penelitian ini juga menemukan adanya gap besar, terutama dalam ukuran kualitas layanan yang konkret dan bagaimana hal itu memengaruhi pencapaian UHC di berbagai negara secara spesifik. Banyak studi yang belum mengembangkan indikator yang kuat terkait kualitas dalam konteks cakupan universal, terutama yang mempertimbangkan aspek kesetaraan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis menutup dengan rekomendasi bahwa dibutuhkan lebih banyak penelitian yang fokus pada monitoring dan evaluasi kualitas layanan dalam program UHC, termasuk pengembangan alat ukur yang tepat untuk kualitas, serta kerangka kerja kebijakan yang bisa membantu pembuat kebijakan memahami hubungan antara akses, pembiayaan, mutu layanan, dan hasil kesehatan. Penekanan pada kualitas layanan dianggap penting untuk memastikan UHC benar-benar memberi dampak positif bagi kesehatan masyarakat tanpa hanya sekadar memperluas cakupan administratif.
Selengkapnya dapat diakses melalui:
https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10035485/
Reportase Pelatihan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Era Integrasi Layanan Primer (ILP)
Pelatihan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Era Integrasi Layanan Primer (ILP) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Forum Mutu ke-21 yang mengusung tema “Strengthening Health Quality Management Systems for Better Patient Outcome”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (11/12/2025) ini menegaskan pentingnya mutu pelayanan kesehatan di tingkat layanan primer di tengah transformasi pelayanan kesehatan yang terus berkembang. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi ruang penguatan kapasitas bagi tenaga kesehatan puskesmas agar mampu mengimplementasikan prinsip ILP secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada keselamatan serta luaran pasien yang lebih baik. Pelatihan ini dihadiri oleh 85 orang peserta melalui zoom meeting.
Materi 1 Kebijakan dan Konsep ILP Implikasi pada peningkatan mutu Puskesmas Peraturan Perundangan : UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 dan PMK Nomor 19 Tahun 2024 Overview Kaitan Standar Akreditasi dan Pedoman Puskesmas (ILP)
Pemateri pelatihan ini adalah dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH. Sesi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum terbaru, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, serta mengaitkan Standar Akreditasi dengan Pedoman Integrasi Layanan Primer (ILP). Tjahjono menggaris bawahi bahwa peningkatan mutu di Puskesmas terbagi dua, internal dan eksternal, dan mendorong Fasyankes agar tidak ragu menerapkan siklus kehidupan dalam operasionalnya sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Perhatian utama Tjahjono diarahkan pada perubahan struktural dan kebijakan dalam peraturan perundangan baru. Tjahjono menyoroti Pasal 60 Undang-undang Kesehatan yang kini secara eksplisit menyebutkan sistem jejaring pelayanan, bukan hanya jaringan, yang dibedakan menjadi lima struktur dan mencakup seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik milik pemerintah maupun swasta. Struktur jejaring diperkuat hingga ke unit layanan terkecil, mencakup unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan (Pasal 62-73), Posyandu (Pasal 74), dan diperkuatnya jejaring lintas sektor (Pasal 78) dari tingkat kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Lebih lanjut, Bab 9 menekankan kewajiban Pencatatan dan Pelaporan yang harus dimulai dari tingkat desa, didukung oleh Bab 10 yang mewajibkan Puskesmas melakukan Pembinaan dan Pengawasan hingga ke tingkat desa.
Dasar pemikiran di balik ILP adalah pendekatan akses individu, keluarga, dan masyarakat untuk pelayanan yang bermutu. Tjahjono menekankan konsep Patient Person Centered Care yang erat kaitannya dengan patient/client experience, karena beliau menegaskan, “Mutu itu sebetulnya apa yang dirasakan dan dialami oleh pasien’’. ILP mewajibkan integrasi erat antara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dengan penekanan kuat pada Early Detection, di mana screening harus dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi penyakit. Meskipun fokus utama tetap pada upaya promotif dan preventif, ILP juga harus mencakup upaya kuratif. Sebagai penutup, Tjahjono menyimpulkan bahwa upaya identifikasi risiko demi menjaga mutu dan keselamatan pasien sebaiknya dimulai dari tingkat pedesaan, sejalan dengan perluasan jejaring Puskesmas hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Materi 2: Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Mutu Sesuai Standar Akreditasi Pada Era ILP
Memasuki materi 2, Tjahjono mengajak seluruh peserta untuk menelaah secara lebih mendalam proses identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi pada era Integrasi Layanan Primer (ILP). Penekanan diberikan pada pentingnya memahami standar akreditasi Bab V, yang mencakup aspek-aspek krusial seperti peningkatan mutu berkesinambungan, manajemen risiko, sasaran keselamatan pasien, pelaporan insiden keselamatan pasien, serta penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi. Dengan memahami elemen-elemen tersebut, puskesmas diharapkan mampu membangun fondasi layanan yang berkualitas, adaptif, terukur, dan senantiasa berorientasi pada keselamatan pasien.
Untuk memperkuat pemahaman, peserta diberikan penugasan praktik berupa identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi mutu pada masing-masing klaster, mulai dari Klaster 1 hingga Klaster 4, termasuk lintas klaster. Melalui tabel kerja yang disediakan, peserta diminta memetakan standar-standar yang relevan mulai dari peningkatan mutu, manajemen risiko, SKP, pelaporan insiden, hingga PPI serta standar manajemen seperti manajemen fasilitas dan keselamatan serta audit internal dan tinjauan manajemen. Aktivitas ini mendorong peserta menilai kesiapan puskesmas masing-masing sekaligus mengidentifikasi area prioritas yang memerlukan penguatan untuk memenuhi tuntutan akreditasi dalam konteks ILP.
Materi 3 : Quality Safety Risk Management
Pada sesi Quality, Safety, and Risk Management, dr. Tjahjono menegaskan bahwa mutu, keselamatan, dan manajemen risiko merupakan tiga elemen yang tidak terpisahkan dalam membangun layanan kesehatan yang andal dan berorientasi pada keselamatan pasien termasuk bagaimana risk uncertainty dapat menimbulkan dampak positif ketika dikelola dengan baik. Selain itu, peserta juga diajak mengenali berbagai hazard yang berpotensi mengganggu proses pelayanan sehingga dapat diidentifikasi sejak dini dan dicegah sebelum berkembang menjadi insiden keselamatan. Dr. Tjahjono juga menekankan pentingnya manajemen risiko yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses identifikasi, analisis, mitigasi, hingga evaluasi berkelanjutan.
Sebagai penguatan lebih lanjut, sesi ini juga memperkenalkan penyusunan risk register sebagai tools untuk mendokumentasikan seluruh risiko yang ada di organisasi maupun pada tingkat kluster beserta tindakan pengelolaan yang diperlukan terhadap setiap risiko yang teridentifikasi. Semua risiko dicatat secara sistematis dalam risk register, sehingga memungkinkan penetapan respons yang tepat, terarah, dan proporsional terhadap setiap potensi masalah yang muncul. Di samping itu, dr. Tjahjono juga mengulas secara singkat Standar Keselamatan Pasien (SKP) yang menjadi acuan utama dalam menjamin keamanan layanan, serta kerangka regulasi nasional yang mengatur keselamatan pasien, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan regulasi turunannya yang menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan budaya keselamatan secara berkelanjutan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah peserta memahami kerangka manajemen risiko dan standar keselamatan pasien, sesi berikutnya memperluas perspektif peserta pada aspek pelaporan insiden, yang menjadi bagian penting dalam siklus perbaikan mutu berkelanjutan. Melanjutkan paparan Tjahjono, materi pelaporan insiden keselamatan pasien dan PPI disampaikan oleh dr. Yael Esthi Nurfitri Kuncoro, Sp.DVE, FINSDV, FAADV, FISQua, CRP. Yael mengawali dengan definisi insiden keselamatan baik pada pasien maupun keluarga, pengunjung maupun karyawan, serta menjelaskan bahwa pelaporan insiden merupakan proses pendokumentasian setiap kejadian yang berpotensi atau telah menyebabkan cedera, kerugian, maupun kondisi near miss, sebagai dasar analisis dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam konteks ILP, Yael juga menegaskan bahwa penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus semakin terintegrasi dan konsisten di seluruh unit layanan, sejalan dengan rujukan utama Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi pedoman nasional. Selain itu, dr. Yael juga menjelaskan perbedaan antara slip, lapse, dan mistake, tiga bentuk kesalahan manusia yang sering menjadi akar penyebab insiden sehingga fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan investigasi yang lebih akurat dan menetapkan intervensi perbaikan yang tepat sasaran.
Materi 4 : Pengelolaan Mutu Secara Sistematis sesuai standar akreditasi dan ILP
Materi selanjutnya disampaikan oleh Yael, bagaimana cara meningkatkan mutu. Yael menyampaikan peningkatan mutu memang erat kaitannya dengan akreditasi, namun mutu tidak boleh berhenti setelah mencapai status paripurna (PPS/Penilaian Pasca Survei). Yael menekankan Puskesmas tidak cukup hanya berfokus pada PPS, melainkan melibatkan aspek komitmen, monitor, dan improve yang harus terus berjalan dalam siklus berulang. Beliau menekankan pentingnya melakukan self assessment secara berkala dan berulang sebagai kunci utama. Selain itu, mutu bukanlah tanggung jawab eksklusif tim manajemen mutu, melainkan tanggung jawab bersama.
Dalam era klasterisasi Puskesmas, Yael menjelaskan bahwa peningkatan mutu harus diintegrasikan per sasaran dan kegiatan dalam klaster tersebut. Misalnya, Klaster 2 yang berfokus pada sasaran Ibu, anak, dan remaja harus mencari dan menetapkan indikator kinerja serta indikator mutu yang relevan di dalamnya.
Yael juga mengingatkan pentingnya melakukan screening kesehatan pada petugas Puskesmas secara rutin. Selain itu, audit internal disarankan untuk dilaksanakan sepanjang tahun guna mengevaluasi proses dan pelaksanaannya. Beliau memperluas definisi mutu, menyatakan bahwa cakupannya tidak hanya terbatas pada patient safety, tetapi juga mencakup Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Komunikasi dan Informasi (KI), serta K3. Pada sesi penutup, Yael memberikan statement yang kuat, menekankan kembali kepada seluruh staf Puskesmas bahwa mutu adalah tanggung jawab bersama seluruh organisasi.
Reporter:
Salwa Nada Agfi Arofah & Tri Yatmi (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)
Reportase Kegiatan Pelatihan Clinical Pathway dan Perhitungan Cost of Care
Pelatihan Clinical Pathway dan Cost of Care yang diselenggarakan oleh Divisi Manajemen Mutu Rumah Sakit PKMK FK-KMK UGM pada Kamis, 11 Desember 2025 telah sukses dilaksanakan secara daring. Kegiatan diikuti oleh 56 peserta klinisi dan akademisi dari berbagai institusi kesehatan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua, konsultan PKMK FK-KMK UGM sekaligus dosen MMR FK-KMK UGM dengan moderator Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH.
Pada sesi pertama, dr. Hanevi menjelaskan konsep dasar clinical pathway (CP) sebagai instrumen penting untuk memastikan tata kelola klinis yang akuntabel dan berbasis bukti. CP tidak hanya terbatas digunakan sebagai pedoman klinis tetapi juga strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari awal hingga akhir, memperbaiki risk-adjusted patient outcomes, meningkatkan kepuasan pasien, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Penulisan CP yang lengkap dan spesifik disebut sebagai kunci akurasi dalam perhitungan pembiayaan.
Memasuki sesi kedua, peserta diajak memahami langkah penyusunan CP berdasarkan pedoman klinis terkini. dr. Hanevi menekankan pentingnya kesepakatan antarprofesi karena CP mencakup standar kedokteran, keperawatan, gizi, dan profesi kesehatan lainnya. Ia juga memaparkan prinsip pemilihan topik CP, hubungan CP dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), serta pemanfaatan CP sebagai alat justifikasi tatalaksana. Sebagai catatan, penerapan CP dinilai mudah karena hanya membutuhkan checklist pada template tetapi implementasinya tetap memerlukan komitmen rumah sakit, pelatihan berkala, dan dukungan sistem informasi. Sesi ini juga membahas komponen utama CP, mulai dari timeline, kategori pelayanan, outcome, hingga pencatatan variasi klinis. Selanjutnya, tantangan penerapan CP turut dibahas, yakni terkait dengan kebutuhan integrasi CP elektronik dengan laboratorium, radiologi, dan farmasi.
Peserta kemudian mendapatkan simulasi perhitungan cost of care untuk memahami struktur pembiayaan layanan kesehatan secara lebih komprehensif pada sesi ketiga. dr. Hanevi menekankan bahwa perhitungan unit cost harus mencakup biaya langsung maupun tidak langsung agar rumah sakit dapat memetakan margin, efisiensi, serta kesesuaian dengan tarif klaim INA-CBGs. Sesi terakhir membahas evaluasi CP dan manfaatnya terhadap efisiensi biaya. dr. Hanevi menjelaskan bahwa kepatuhan 100% dalam pengisian CP hampir tidak mungkin dicapai karena setiap pasien memiliki kondisi klinis yang unik. Meskipun kepatuhan pengisian CP tidak selalu mencapai 100% rumah sakit tetap perlu memantau tingkat kepatuhan untuk meningkatkan konsistensi pelayanan. Diskusi juga menyoroti bagaimana CP membantu mengendalikan ketidakefisienan sumber daya, terutama ketika terdapat perbedaan antara unit cost dan tarif klaim.
Setiap pergantian sesi berlangsung dengan diskusi yang sangat interaktif. Diskusi pelatihan berlangsung aktif, mulai dari pertanyaan terkait pencatatan variasi, tingkat spesifikasi obat dalam CP, penerapan CP di IGD, hingga perhitungan hari perawatan berdasarkan waktu diagnosis. Para peserta dari berbagai daerah juga berbagi pengalaman, termasuk penerapan CP pada kasus kebidanan, kolaborasi lintas profesi di rumah sakit, maupun tantangan dalam menghitung unit cost karena keterbatasan kebijakan tarif.
Pelatihan ditutup dengan pesan bahwa meskipun sesi berlangsung singkat, peserta diharapkan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam praktik sehari-hari baik dalam penyusunan, implementasi maupun evaluasi CP dan cost of care. PKMK FK-KMK UGM membuka peluang tindak lanjut berupa pendampingan atau in-house training bagi institusi yang membutuhkan penguatan lebih lanjut. Melalui pemahaman yang lebih komprehensif mengenai CP dan cost of care, diharapkan fasilitas kesehatan dapat meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan.
Reporter:
Nikita Widya Permata Sari, S.Gz., MPH
Reportase Forum Mutu IHQN XXI “Strengthening Health Quality Management Systems for Better Patient Outcomes”
Hari Disabilitas Internasional: Tantangan Mendorong Kesetaraan Layanan Kesehatan Disabilitas
Hari disabilitas internasional merupakan momentum yang diperingati setiap 3 Desember untuk menegaskan pentingnya hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas harus diterapkan secara menyeluruh dalam setiap aspek kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi, dan budaya.
Dokter Ungkap Bahaya Self-Diagnosis Kesehatan Jiwa Pakai AI, Gen Z dan Gen Alpha Paling Rentan
Tren anak muda menggunakan kecerdasan artifisial (AI) untuk menilai kondisi kesehatan mental semakin meningkat. Psikiater FKUI-RSCM, dr. Kristiana Siste, memperingatkan bahwa praktik self-diagnosis ini berisiko menyesatkan karena AI tidak selalu mampu membaca gejala dengan benar.
Fenomena Self-Diagnose di Kalangan Mahasiswa: Tantangan Baru bagi Mutu Kesehatan Mental
Saat ini, kualitas mutu kesehatan mental merupakan isu yang sangat penting, khususnya bagi kelompok dewasa muda seperti mahasiswa. Mahasiswa adalah kelompok yang sangat aktif mengakses informasi kesehatan mental baik melalui media sosial maupun platform digital lain. Studi oleh Ismail, Kusumaningtyas, dan Kanapsijah Firngadi (2023) di Yogyakarta telah mengungkap fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan, yakni sebagian mahasiswa cenderung melakukan self-diagnose atau menilai kondisi psikologis mereka sendiri tanpa berkonsultasi dengan tenaga profesional. Penelitian ini melibatkan 402 mahasiswa dan menunjukkan bahwa sekitar 12,9% responden pernah melakukan self-diagnose. Self-diagnose berkaitan dengan pengetahuan yang kurang tepat serta sikap yang kurang mendukung isu kesehatan mental. Mahasiswa yang melakukan self-diagnose memiliki kemungkinan dua kali lebih besar memiliki pengetahuan rendah (AOR 2,31) dan sikap yang kurang positif (AOR 2,12) terhadap kesehatan mental.
Penelitian ini juga mencatat bahwa hanya sekitar separuh mahasiswa yang memiliki pengetahuan baik mengenai gangguan mental dan 53% menunjukkan sikap positif terhadap individu dengan kondisi tersebut. Faktor pendidikan diketahui merupakan pengaruh sangat menentukan pengatahuan dan sikap positif. Mahasiswa yang tidak pernah mendapatkan materi psikologi atau psikiatri memiliki risiko lebih tinggi memiliki pengetahuan yang kurang memadai. Menariknya, anggota keluarga mahasiswa dengan riwayat gangguan mental tidak selalu meningkatkan pemahaman tetapi justru menjadi faktor risiko pengetahuan rendah dalam studi ini. Hal tersebut berkaitan dengan kuatnya stigma keluarga dan budaya. Misalnya seperti praktik pasung yang masih terjadi di sebagian wilayah Indonesia sehingga pengalaman personal belum tentu diiringi dengan pemahaman yang tepat terhadap kesehatan mental.
Selain temuan di atas, hubungan antara pengetahuan dan sikap juga ditemukan. Meskipun sangat lemah tetapi tetap menunjukkan arah yang jelas, yaitu semakin baik pemahaman seseorang tentang kesehatan mental maka semakin positif juga sikapnya. Berdasarkan temuan ini, literasi kesehatan mental disarankan dapat menjadi fondasi penting dalam mendorong penerimaan dan mengurangi stigma. Dalam konteks mahasiswa yang sedang membangun pola pikir jangka panjang, peneliti mempertegas perlunya pendidikan literasi kesehatan mental yang terstruktur, sistematis, dan mudah diakses. Program kampus yang menyediakan edukasi formal, modul konseling, atau kampanye kesehatan mental dapat berperan besar dalam membentuk sikap inklusif di masa depan.
Bagi praktisi kesehatan dan pengelola layanan kesehatan mental, temuan ini memberi implikasi kuat bahwa tren self-diagnose perlu dipandang sebagai tantangan baru. Praktisi perlu memperkuat edukasi berbasis bukti serta memberikan layanan konsultasi yang lebih ramah, cepat, dan mudah diakses agar mahasiswa tidak bergantung pada informasi daring yang sering kali bias atau tidak akurat. Sementara itu, pengelola layanan dan manajemen mutu kesehatan mental dapat memanfaatkan temuan ini untuk merancang intervensi yang menekan stigma, memperluas literasi, serta mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dan akses layanan. Melalui optimalisasi pendekatan promotif-preventif serta mengintegrasikan edukasi di lingkungan kampus, upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan mental dapat berjalan lebih efektif dan relevan bagi mahasiswa di Indonesia.
Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Selengkapnya: https://link.springer.com/article/10.1186/s41983-023-00760-1
Health and care sector latest developments
Health and Social Care Select Committee new report published
The Health and Social Care Select Committee has today published a report following its inquiry into community mental health services.
It contains a number of recommendations to government, including to continue funding a pilot of six innovative 24/7 Neighbourhood Mental Health Centres, with a view to opening one in every community. As things stand, the government has not guaranteed funding for the centres beyond next April.
Dalam sambutan pembuka, Ketua PKMK FK-KMK UGM, Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes., MAS, menekankan pergeseran fokus mutu menuju Patient Outcome. “Tujuan akhir dari peningkatan kualitas pelayanan adalah seberapa baik pasien merasakan peningkatan kualitas hidup setelah dilakukan perawatan, baik untuk penyakit akut maupun penanganan canggih seperti stem cell,” ujar Dr. Andreasta. Andre menegaskan perlunya sistem pelaporan mutu yang kuat dan akuntabel, sehingga dinas kesehatan dapat memastikan protokol daerah berjalan konsisten dan laporan mutu disampaikan secara berkala.
Sesi pertama menghadirkan Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, Ph.D, yang memaparkan materi “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan Bermutu melalui Sinergi Kebijakan dan Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025”.
Sesi berikutnya menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, MPH, yang membahas aspek mutu dalam implementasi PMK Nomor 11 Tahun 2025 di Provinsi Yogyakarta. Anung menyebut dinamika regulasi beberapa tahun terakhir sebagai “badai regulasi” yang memaksa institusi pelayanan kesehatan melakukan penyesuaian secara cepat. Pihaknya menguraikan implikasi kebijakan baru, termasuk perubahan perizinan berusaha yang kini berlaku sepanjang institusi beroperasi, perubahan definisi rumah sakit menjadi berbasis kompetensi dengan minimal 50 tempat tidur, serta pelimpahan kewenangan perizinan kepada Bupati dan Wali Kota dengan batas waktu 28 hari.
Becoming C-Suite Hospital Leader at Young Age: How to Overcome the Challenges?
Clinical Research Unit RS Persahabatan
Qualified Risk Management Analyst (QRMA): Dalam Manajemen Risiko RS
Subtopik pertama, Streamlining Workflow with Connected Patient Care, disampaikan oleh Benedict Sulaiman, S.Kom., MM., MARS., MCSE., CFP selaku CTO Mandaya Hospital Group. Ia menekankan pentingnya konektivitas digital yang mengintegrasikan Rekam Me, perangkat medis, aplikasi pasien, call center, hingga pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, integrasi menyeluruh menjadi fondasi rumah sakit modern yang lebih efisien, mengurangi beban administratif, menekan biaya operasional, mengoptimalkan sumber daya, dan memperkuat kemampuan monitoring jarak jauh. Benedict menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital memerlukan integrasi sistem yang matang, infrastruktur jaringan yang kuat, tata kelola yang jelas, serta SDM yang siap berubah. Transformasi digital, ujarnya, harus diposisikan sebagai proses perubahan organisasi yang berkelanjutan.