The World Health Organization (WHO) has formally recognized the regulatory authorities for medical products of Australia and Indonesia as WHO Listed Authorities (WLAs), an achievement that underscores growing global confidence in regulatory systems across diverse regions and income settings.
Peran Health Digital Twins dalam Transformasi Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit
Perkembangan teknologi kesehatan digital diketahui telah mendorong lahirnya konsep Health Digital Twins (HDT). HDT merupakan replika virtual pasien yang dihasilkan dari perpaduan gabungan data klinis, data populasi, serta pembaruan kondisi pasien dan lingkungan secara real time. Artikel editorial yang ditulis oleh Venkatesh, Raza, dan Kvedar (2022) menjelaskan bahwa HDT bukan sekadar inovasi teknologi kesehatan berbasis data besar melainkan pendekatan baru yang mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan closed-loop optimization untuk memprediksi respons klinis pasien secara lebih tepat. Melalui pendekatan ini, tenaga kesehatan dapat mensimulasikan berbagai skenario intervensi sebelum keputusan klinis diterapkan kepada pasien sesungguhnya.
Secara teknis, HDT bekerja melalui sistem siber-fisik yang menghubungkan data pasien aktual dengan model digitalnya. Data berasal dari rekam medis elektronik, hasil pemeriksaan penunjang, data biologis, atau sensor dan wearable devices. Integrasi data HDT memungkinkan deep phenotyping, yakni pemetaan karakteristik pasien secara menyeluruh dan dinamis. Berbeda dengan metode statistik konvensional, HDT mampu membuat model perubahan kondisi pasien dari waktu ke waktu termasuk respon terhadap obat, perubahan perilaku, dan faktor lingkungan. Dalam praktik klinis, pendekatan ini membuka peluang deteksi dini penyakit pada individu pasien. Contohnya seperti klasifikasi tingkat keparahan penyakit dan perencanaan terapi yang lebih personal.
Selain pelayanan individual, HDT juga memiliki implikasi strategis bagi manajemen rumah sakit dan sistem kesehatan. Sebagai contoh, agregasi HDT pada tingkat populasi dapat dimanfaatkan untuk efisiensi uji klinis melalui synthetic control arm yang berpotensi menurunkan biaya penelitian. Secara lebih lanjut, pemodelan HDT di rumah sakit memungkinkan prediksi alur pasien dan optimalisasi sumber daya klinisi secara real time. Namun, penerapan HDT dalam praktik nyata tidak lepas dari tantangan. Dalam sisi teknologi, integrasi data heterogen menuntut infrastruktur teknologi yang kuat termasuk kemampuan data fusion dan pemrosesan bahasa untuk mengolah data klinis. Sementara itu dari sisi implementasi, adopsi oleh tenaga kesehatan sangat bergantung pada transparansi model dan literasi digital. Ketergantungan ini didasari oleh adanya kekhawatiran terhadap bias dan kompleksitas sistem digital.
Aspek regulasi dan tata kelola data juga menjadi sorotan utama. HDT dikategorikan sebagai perangkat medis digital yang memerlukan mekanisme persetujuan dan pengawasan yang adaptif terhadap kompleksitas teknologi AI. Perlindungan privasi, persetujuan tindakan (informed consent), serta pengelolaan ekonomi data kesehatan menjadi isu krusial yang harus diantisipasi oleh regulator dan pengelola rumah sakit. Tanpa kerangka regulasi yang kuat, potensi manfaat HDT dapat berisiko menimbulkan ketimpangan dan pelanggaran hak pasien.
Health Digital Twins secara keseluruhan menawarkan paradigma baru menuju pelayanan kesehatan yang presisi dan efektif. Melalui pendekatan yang tepat HDT sejatinya dapat menjadi pondasi penting transformasi sistem kesehatan di era digital. Bagi sistem manajemen rumah sakit, teknologi ini dapat berpotensi meningkatkan efisiensi operasional, kualitas pengambilan keputusan, dan keberlanjutan pembiayaan layanan. Sementara bagi praktisi kesehatan, HDT dapat menjadi alat pendukung klinis yang memperkaya pertimbangan profesional. Penerapan HDT dalam sistem manajemen rumah sakit harus diiringi dengan kesiapan sumber daya, edukasi literasi teknologi, dan pemantauan etika kesehatan yang memadai.
Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH (Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Selengkapnya: https://www.nature.com/articles/s41746-022-00694-7
Kemenkes Bantu Revitalisasi 800 Puskesmas di 3 Provinsi Terdampak Bencana
Pemerintah memperkuat layanan kesehatan berbasis komunitas melalui revitalisasi ratusan puskesmas di wilayah terdampak bencana. Revitalisasi ini guna memastikan masyarakat, termasuk pengungsi dan kelompok rentan, tetap memperoleh pelayanan kesehatan di tengah keterbatasan akses pascabencana.
Kontribusi Sistem Kepemimpinan Rumah Sakit dalam Situasi Bencana: Peluang Penerapan Praktik Baik pada Bencana Banjir di Aceh
Banjir merupakan salah satu ancaman berulang di Indonesia. Saat ini, banjir telah terjadi di 16 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh seperti Pidie, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Subulussalam, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Utara, dan Aceh Selatan. Bencana diketahui mulai terjadi pada periode awal November dan hingga kini sedang mengalami proses rehabilitasi. Dalam situasi tersebut, rumah sakit dan fasilitas kesehatan dituntut tetap beroperasi optimal di tengah keterbatasan sumber daya, lonjakan pasien, dan gangguan infrastruktur. Namun, situasi di Indonesia menunjukkan belum adanya penanganan bencana yang baik dalam aspek rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Sebagai salah satu contoh praktik baik, studi kualitatif oleh Ali, et al. (2023) memberikan penjelasan bahwa ketangguhan rumah sakit dalam menghadapi bencana harus didukung oleh sistem kepemimpinan transformasional yang mampu mendorong adaptasi dan perubahan sistem secara berkelanjutan.
Penelitian Ali, et al. (2023) mengidentifikasi tiga pilar utama kepemimpinan transformasional dalam konteks ketahanan rumah sakit terhadap bencana, yaitu (1) tata kelola dan kepemimpinan, (2) perencanaan dan penilaian risiko, serta (3) komunikasi dan jejaring kolaborasi. Dalam aspek tata kelola, pemimpin yang transformasional seharusnya tidak hanya mengikuti prosedur rutin tetapi juga berani mengambil keputusan cepat dan bertanggung jawab ketika situasi krisis. Kemampuan ini sangat relevan pada bencana banjir di Aceh, khususnya ketika akses jalan terputus dan distribusi pasien harus segera dialihkan. Pemimpin rumah sakit juga harus memiliki decisive accountability yang artinya mampu memangkas birokrasi yang tidak perlu demi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Dalam sisi perencanaan dan penilaian risiko, studi ini menekankan pentingnya risk navigation dan planning agility. Rumah sakit yang tangguh tidak hanya memiliki rencana tanggap darurat di atas kertas tetapi juga harus mampu menyesuaikan rencana dengan tanggap terhadap dinamika situasi lapangan. Praktik baik yang dapat diterapkan dalam konteks banjir Aceh antara lain adalah pemetaan risiko banjir terhadap fasilitas kritis (listrik, oksigen, ruang rawat), dan penyusunan skenario kehilangan fungsi layanan tertentu. Pendekatan ini sejalan dengan siklus bencana prevent–prepare–respond–recover yang diperluas dengan refleksi dan regenerasi sistem layanan.
Terakhir, aspek yang tidak kalah penting adalah komunikasi dan kolaborasi. Penelitian menunjukkan bahwa komunikasi yang cepat, jelas, dan terkoordinasi menjadi penentu keberhasilan respon bencana. Pemimpin transformasional berperan sebagai communication accelerator yang memastikan informasi mengalir secara vertikal dan horizontal sekaligus sebagai collaboration innovator yang mendorong kerja sama lintas profesi dan lintas sektor. Dalam bencana banjir di Aceh, praktik baik ini dapat diwujudkan melalui koordinasi aktif dengan BPBD, Dinas Kesehatan, puskesmas, relawan, dan komunitas lokal agar penanganan pasien, evakuasi, serta pemulihan layanan berjalan selaras.
Secara keseluruhan, studi ini menegaskan bahwa ketangguhan rumah sakit bukan hanya sekadar soal infrastruktur melainkan juga tentang kualitas kepemimpinan. Melalui adopsi prinsip kepemimpinan transformasional yang adaptif, komunikatif, dan berorientasi baik, rumah sakit di wilayah rawan banjir seperti Aceh diharapkan dapat bangkit menjadi lebih baik setelah bencana. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat respon darurat tetapi juga membangun sistem kesehatan yang lebih siap, berkelanjutan, dan manusiawi dalam menghadapi krisis di masa depan.
Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Selengkapnya:
https://www.mdpi.com/1660-4601/20/3/2022
https://bpba.acehprov.go.id/berita/kategori/bencana/banjir-di-16-kabupaten-kota-provinsi-aceh-per-27-november-20759-jiwa-mengungsi-satu-orang-hilang-terseret-arus-banjir
Efisiensi Sistem Kesehatan: Kunci Mengoptimalkan Sumber Daya dan Mutu Pelayanan Rumah Sakit
Efisiensi sistem kesehatan kini menjadi isu strategis di tengah meningkatnya biaya pelayanan, tuntutan mutu pelayanan, dan target pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Systematic review oleh Mbau, et al. (2023) telah menganalisis 131 studi dari berbagai negara untuk memahami bagaimana pengukuran efisiensi sistem kesehatan, faktor penyebab, dan implikasinya bagi kebijakan dan manajemen pelayanan kesehatan. Studi ini menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar penghematan anggaran tetapi juga tentang bagaimana keterbatasan sumber daya dapat digunakan secara optimal untuk menghasilkan luaran dan dampak kesehatan yang maksimal.
Hasil tinjauan menunjukkan bahwa mayoritas penelitian masih berfokus pada negara berpendapatan tinggi dengan pendekatan kuantitatif, terutama Data Envelopment Analysis (DEA) dan Stochastic Frontier Analysis (SFA). Input yang umumnya dianalisis mencakup pembiayaan kesehatan, tenaga kesehatan, fasilitas dan peralatan medis, serta faktor di luar sektor kesehatan seperti pendidikan, sanitasi, dan perilaku berisiko. Sementara itu, output sistem kesehatan diukur melalui indikator layanan (kunjungan rawat jalan, rawat inap), luaran kesehatan tunggal (angka kematian, harapan hidup), dan indeks komposit seperti Healthy Life Expectancy. Temuan juga menunjukkan bahwa efisiensi sistem kesehatan sangat dipengaruhi oleh kombinasi faktor internal (tata kelola, pembiayaan, dan organisasi layanan) dan eksternal (demografi, sosial ekonomi, kondisi kesehatan populasi, dan stabilitas politik).
Hasil systematic review ini dapat memberikan implikasi bagi praktisi kesehatan dan manajemen rumah sakit terutama dalam pengoptimalan efisiensi mutu layanan. Pengoptimalan efisiensi tentunya tidak cukup dicapai hanya dengan menambah anggaran atau fasilitas tetapi juga memerlukan perbaikan tata kelola, sistem rujukan, dan pengendalian layanan. Langkah pengoptimalan efisiensi contohnya dapat dilakukan dengan penguatan pelayanan kesehatan primer, sistem pembayaran prospektif, serta koordinasi lintas sektor. Dalam hal pendekatan evaluasi efisiensi, metode kualitatif dapat dijadikan sebagai langkah lebih lanjut untuk memahami “mengapa” dan “bagaimana” kebijakan atau praktik tertentu mempengaruhi kinerja sistem. Secara keseluruhan, efisiensi sistem kesehatan rumah sakit harus dipahami sebagai hasil interaksi kompleks antara kebijakan, manajemen, dan konteks sosial. Jika hal tersebut dikelola dengan baik, maka mutu layanan akan dapat meningkat dan memiliki keberlanjutan sistem kesehatan yang menyeluruh.
Disarikan oleh:
Nikita Widya Permata Sari, S. Gz., MPH
(Peneliti Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)
Selengkapnya: https://link.springer.com/article/10.1007/s40258-022-00785-2
KKSK Bahas Penguatan Layanan Lansia, Kesehatan Jiwa, dan Sinkronisasi Alat Kesehatan Modern
Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) menggelar Rapat Koordinasi Triwulan IV di Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/ BKKBN Jakarta, Senin (8/12). Empat lembaga kunci—Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, BPJS Kesehatan, dan BPOM—bertemu untuk menyelaraskan kebijakan kesehatan nasional lintas sektor.
Trump says money should go to people, not health insurers
U.S. President Donald Trump on Monday criticized insurance companies while calling for funds to go directly to individuals rather than insurers, as Democrats push for a three-year extension of expiring subsidies for Affordable Care Act health plans.
Rasio Klaim Kesehatan di Industri Asuransi Masih Cukup Tinggi, Ini Penyebabnya
Rasio klaim kesehatan di industri asuransi jiwa dan umum masih terbilang tinggi atau berada di atas 50%. Adapun total rasio klaim kesehatan gabungan dari industri asuransi jiwa dan umum per Oktober 2025 mencapai 76,72%. Secara rinci, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rasio klaim kesehatan untuk industri asuransi jiwa sebesar 69,86% per Oktober 2025.
Kualitas Layanan Kesehatan dalam Konteks Cakupan Kesehatan Universal
Di tengah upaya global mencapai Universal Health Coverage (UHC), perluasan akses layanan kesehatan sering kali menjadi fokus utama, sementara kualitas layanan justru tertinggal dalam perhatian kebijakan dan praktik. Padahal, layanan kesehatan yang mudah diakses namun bermutu rendah tidak hanya gagal meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan. Penelitian yang dilakukan oleh Yanful et al. (2023) menyoroti pentingnya kualitas layanan sebagai komponen kunci dalam UHC, dengan menelaah secara sistematis bagaimana mutu pelayanan kesehatan dipahami, diukur, dan diintegrasikan dalam berbagai sistem kesehatan di dunia.
Penelitian ini mengulas secara luas hubungan antara kualitas layanan kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan tujuan global utama sistem kesehatan saat ini. UHC bertujuan memastikan semua orang mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan tanpa mengalami beban finansial yang berat, namun fokus pada kualitas layanan masih belum cukup dipahami dalam banyak konteks negara.
Scoping review dilakukan berdasarkan kerangka kerja yang sudah mapan, mencari literatur ilmiah dari berbagai basis data yang menggambarkan bagaimana kualitas layanan dipertimbangkan dalam konteks UHC. Dari ribuan artikel awal, dipilih 45 studi yang relevan dari berbagai wilayah dunia untuk dianalisis lebih mendalam.
Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun banyak penelitian menyoroti aspek seperti governance (tata kelola) dan efisiensi sistem kesehatan, dua faktor penting dalam mewujudkan UHC, bukti yang ada masih terbatas mengenai bagaimana kualitas layanan sendiri berkontribusi terhadap hasil kesehatan yang lebih baik di bawah skema UHC. Dengan kata lain, UHC bukan sekadar soal akses dan pembiayaan, tetapi juga bagaimana layanan itu dilakukan secara tepat dan aman.
Beberapa studi yang ditinjau menekankan pentingnya tata kelola yang kuat dan efisiensi sistem untuk mendorong kualitas layanan. Riset pada berbagai negara menunjukkan bahwa sistem dengan pengawasan yang baik dan alur kerja yang jelas cenderung lebih berhasil memenuhi tujuan layanan berkualitas tinggi sebagai bagian dari cakupan universal.
Namun, penelitian ini juga menemukan adanya gap besar, terutama dalam ukuran kualitas layanan yang konkret dan bagaimana hal itu memengaruhi pencapaian UHC di berbagai negara secara spesifik. Banyak studi yang belum mengembangkan indikator yang kuat terkait kualitas dalam konteks cakupan universal, terutama yang mempertimbangkan aspek kesetaraan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis menutup dengan rekomendasi bahwa dibutuhkan lebih banyak penelitian yang fokus pada monitoring dan evaluasi kualitas layanan dalam program UHC, termasuk pengembangan alat ukur yang tepat untuk kualitas, serta kerangka kerja kebijakan yang bisa membantu pembuat kebijakan memahami hubungan antara akses, pembiayaan, mutu layanan, dan hasil kesehatan. Penekanan pada kualitas layanan dianggap penting untuk memastikan UHC benar-benar memberi dampak positif bagi kesehatan masyarakat tanpa hanya sekadar memperluas cakupan administratif.
Selengkapnya dapat diakses melalui:
https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10035485/
Reportase Pelatihan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Era Integrasi Layanan Primer (ILP)
Pelatihan Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Era Integrasi Layanan Primer (ILP) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Forum Mutu ke-21 yang mengusung tema “Strengthening Health Quality Management Systems for Better Patient Outcome”. Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (11/12/2025) ini menegaskan pentingnya mutu pelayanan kesehatan di tingkat layanan primer di tengah transformasi pelayanan kesehatan yang terus berkembang. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi ruang penguatan kapasitas bagi tenaga kesehatan puskesmas agar mampu mengimplementasikan prinsip ILP secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada keselamatan serta luaran pasien yang lebih baik. Pelatihan ini dihadiri oleh 85 orang peserta melalui zoom meeting.
Materi 1 Kebijakan dan Konsep ILP Implikasi pada peningkatan mutu Puskesmas Peraturan Perundangan : UU Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 dan PMK Nomor 19 Tahun 2024 Overview Kaitan Standar Akreditasi dan Pedoman Puskesmas (ILP)
Pemateri pelatihan ini adalah dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH. Sesi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum terbaru, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024, serta mengaitkan Standar Akreditasi dengan Pedoman Integrasi Layanan Primer (ILP). Tjahjono menggaris bawahi bahwa peningkatan mutu di Puskesmas terbagi dua, internal dan eksternal, dan mendorong Fasyankes agar tidak ragu menerapkan siklus kehidupan dalam operasionalnya sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Perhatian utama Tjahjono diarahkan pada perubahan struktural dan kebijakan dalam peraturan perundangan baru. Tjahjono menyoroti Pasal 60 Undang-undang Kesehatan yang kini secara eksplisit menyebutkan sistem jejaring pelayanan, bukan hanya jaringan, yang dibedakan menjadi lima struktur dan mencakup seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik milik pemerintah maupun swasta. Struktur jejaring diperkuat hingga ke unit layanan terkecil, mencakup unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan (Pasal 62-73), Posyandu (Pasal 74), dan diperkuatnya jejaring lintas sektor (Pasal 78) dari tingkat kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Lebih lanjut, Bab 9 menekankan kewajiban Pencatatan dan Pelaporan yang harus dimulai dari tingkat desa, didukung oleh Bab 10 yang mewajibkan Puskesmas melakukan Pembinaan dan Pengawasan hingga ke tingkat desa.
Dasar pemikiran di balik ILP adalah pendekatan akses individu, keluarga, dan masyarakat untuk pelayanan yang bermutu. Tjahjono menekankan konsep Patient Person Centered Care yang erat kaitannya dengan patient/client experience, karena beliau menegaskan, “Mutu itu sebetulnya apa yang dirasakan dan dialami oleh pasien’’. ILP mewajibkan integrasi erat antara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), dengan penekanan kuat pada Early Detection, di mana screening harus dilakukan sebelum masalah berkembang menjadi penyakit. Meskipun fokus utama tetap pada upaya promotif dan preventif, ILP juga harus mencakup upaya kuratif. Sebagai penutup, Tjahjono menyimpulkan bahwa upaya identifikasi risiko demi menjaga mutu dan keselamatan pasien sebaiknya dimulai dari tingkat pedesaan, sejalan dengan perluasan jejaring Puskesmas hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Materi 2: Identifikasi Kebutuhan Peningkatan Mutu Sesuai Standar Akreditasi Pada Era ILP
Memasuki materi 2, Tjahjono mengajak seluruh peserta untuk menelaah secara lebih mendalam proses identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi pada era Integrasi Layanan Primer (ILP). Penekanan diberikan pada pentingnya memahami standar akreditasi Bab V, yang mencakup aspek-aspek krusial seperti peningkatan mutu berkesinambungan, manajemen risiko, sasaran keselamatan pasien, pelaporan insiden keselamatan pasien, serta penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi. Dengan memahami elemen-elemen tersebut, puskesmas diharapkan mampu membangun fondasi layanan yang berkualitas, adaptif, terukur, dan senantiasa berorientasi pada keselamatan pasien.
Untuk memperkuat pemahaman, peserta diberikan penugasan praktik berupa identifikasi kebutuhan peningkatan mutu sesuai standar akreditasi mutu pada masing-masing klaster, mulai dari Klaster 1 hingga Klaster 4, termasuk lintas klaster. Melalui tabel kerja yang disediakan, peserta diminta memetakan standar-standar yang relevan mulai dari peningkatan mutu, manajemen risiko, SKP, pelaporan insiden, hingga PPI serta standar manajemen seperti manajemen fasilitas dan keselamatan serta audit internal dan tinjauan manajemen. Aktivitas ini mendorong peserta menilai kesiapan puskesmas masing-masing sekaligus mengidentifikasi area prioritas yang memerlukan penguatan untuk memenuhi tuntutan akreditasi dalam konteks ILP.
Materi 3 : Quality Safety Risk Management
Pada sesi Quality, Safety, and Risk Management, dr. Tjahjono menegaskan bahwa mutu, keselamatan, dan manajemen risiko merupakan tiga elemen yang tidak terpisahkan dalam membangun layanan kesehatan yang andal dan berorientasi pada keselamatan pasien termasuk bagaimana risk uncertainty dapat menimbulkan dampak positif ketika dikelola dengan baik. Selain itu, peserta juga diajak mengenali berbagai hazard yang berpotensi mengganggu proses pelayanan sehingga dapat diidentifikasi sejak dini dan dicegah sebelum berkembang menjadi insiden keselamatan. Dr. Tjahjono juga menekankan pentingnya manajemen risiko yang dilakukan secara komprehensif, mulai dari proses identifikasi, analisis, mitigasi, hingga evaluasi berkelanjutan.
Sebagai penguatan lebih lanjut, sesi ini juga memperkenalkan penyusunan risk register sebagai tools untuk mendokumentasikan seluruh risiko yang ada di organisasi maupun pada tingkat kluster beserta tindakan pengelolaan yang diperlukan terhadap setiap risiko yang teridentifikasi. Semua risiko dicatat secara sistematis dalam risk register, sehingga memungkinkan penetapan respons yang tepat, terarah, dan proporsional terhadap setiap potensi masalah yang muncul. Di samping itu, dr. Tjahjono juga mengulas secara singkat Standar Keselamatan Pasien (SKP) yang menjadi acuan utama dalam menjamin keamanan layanan, serta kerangka regulasi nasional yang mengatur keselamatan pasien, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan regulasi turunannya yang menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan budaya keselamatan secara berkelanjutan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah peserta memahami kerangka manajemen risiko dan standar keselamatan pasien, sesi berikutnya memperluas perspektif peserta pada aspek pelaporan insiden, yang menjadi bagian penting dalam siklus perbaikan mutu berkelanjutan. Melanjutkan paparan Tjahjono, materi pelaporan insiden keselamatan pasien dan PPI disampaikan oleh dr. Yael Esthi Nurfitri Kuncoro, Sp.DVE, FINSDV, FAADV, FISQua, CRP. Yael mengawali dengan definisi insiden keselamatan baik pada pasien maupun keluarga, pengunjung maupun karyawan, serta menjelaskan bahwa pelaporan insiden merupakan proses pendokumentasian setiap kejadian yang berpotensi atau telah menyebabkan cedera, kerugian, maupun kondisi near miss, sebagai dasar analisis dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam konteks ILP, Yael juga menegaskan bahwa penerapan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) harus semakin terintegrasi dan konsisten di seluruh unit layanan, sejalan dengan rujukan utama Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi pedoman nasional. Selain itu, dr. Yael juga menjelaskan perbedaan antara slip, lapse, dan mistake, tiga bentuk kesalahan manusia yang sering menjadi akar penyebab insiden sehingga fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan investigasi yang lebih akurat dan menetapkan intervensi perbaikan yang tepat sasaran.
Materi 4 : Pengelolaan Mutu Secara Sistematis sesuai standar akreditasi dan ILP
Materi selanjutnya disampaikan oleh Yael, bagaimana cara meningkatkan mutu. Yael menyampaikan peningkatan mutu memang erat kaitannya dengan akreditasi, namun mutu tidak boleh berhenti setelah mencapai status paripurna (PPS/Penilaian Pasca Survei). Yael menekankan Puskesmas tidak cukup hanya berfokus pada PPS, melainkan melibatkan aspek komitmen, monitor, dan improve yang harus terus berjalan dalam siklus berulang. Beliau menekankan pentingnya melakukan self assessment secara berkala dan berulang sebagai kunci utama. Selain itu, mutu bukanlah tanggung jawab eksklusif tim manajemen mutu, melainkan tanggung jawab bersama.
Dalam era klasterisasi Puskesmas, Yael menjelaskan bahwa peningkatan mutu harus diintegrasikan per sasaran dan kegiatan dalam klaster tersebut. Misalnya, Klaster 2 yang berfokus pada sasaran Ibu, anak, dan remaja harus mencari dan menetapkan indikator kinerja serta indikator mutu yang relevan di dalamnya.
Yael juga mengingatkan pentingnya melakukan screening kesehatan pada petugas Puskesmas secara rutin. Selain itu, audit internal disarankan untuk dilaksanakan sepanjang tahun guna mengevaluasi proses dan pelaksanaannya. Beliau memperluas definisi mutu, menyatakan bahwa cakupannya tidak hanya terbatas pada patient safety, tetapi juga mencakup Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Komunikasi dan Informasi (KI), serta K3. Pada sesi penutup, Yael memberikan statement yang kuat, menekankan kembali kepada seluruh staf Puskesmas bahwa mutu adalah tanggung jawab bersama seluruh organisasi.
Reporter:
Salwa Nada Agfi Arofah & Tri Yatmi (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)